ABCDHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQARASATAUAVAWAXAYAZBABBBCBDBEBFBGBHBIBJBKBLBMBNBOBPBQBRBSBTBUBVBWBXBYBZCACBCCCDCECFCGCHCICJCKCLCMCNCOCPCQCRCSCTCUCVCWCXCY
1
"PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN BANTEN
Periode Penilaian 01 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026"
2
KERTAS KERJA PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES
KK 3.1 - PENILAIAN STRUKTUR DAN PROSES EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENCAPAIAN TUJUAN ORGANISASI (T1)
Indeks KK No.
Disusun oleh/Tanggal
Direviu oleh/Tanggal
Disetujui oleh/Tanggal
:
:
:
:
3
KodeUraian SubunsurNoUraian ParameterGradeKriteriaPenjelasanCara Pengujian
4
1. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN BANTEN2. LAPAS KELAS I TANGERANG3. LPKA KELAS I TANGERANG4. LAPAS PEMUDA KELAS IIA TANGERANG5. LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA TANGERANG6. LAPAS KELAS IIA TANGERANG7. LAPAS KELAS IIA SERANG8. LAPAS KELAS IIA CILEGON9. LAPAS TERBUKA KELAS IIB CIANGIR10. LAPAS KELAS III RANGKASBITUNG11. RUTAN KELAS I TANGERANG12. RUTAN KELAS IIB SERANG
5
Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus: Sektor/Fokus:
6
Uraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade EvaluasiKluster AoIUraian AoIKluster PenyebabUraian PenyebabUraian Hasil PengujianGrade PMGrade PKGrade Evaluasi
7
123489101112131415161718192021222324252627282930313233343536373839404142434445464748495051525354555657585960616263646566676869707172737475767778798081828384858687888990919293949596979899100101102103
8
1.1Penegakan Integritas dan Nilai Etika
9
1K/L/D menegakkan integritas dan nilai etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasiAPenegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif yang dapat mendorong kinerja para pegawai secara optimal- Setiap individu dalam organisasi dapat mendorong penerapan nilai-nilai organisasi
- Setiap individu mendukung pencapaian kinerja organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan integritas dan perilaku individu serta mempengaruhi remunerasi individu
W/D/OBahwa Individu/Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten mendorong upaya penerapan nilai-nilai organisasi serta mendukung pencapaian kinerja organisasi melalui :
1. Pelaksanaan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan dipublikasikan melalui media internal dan eksternal
2. Melakukan rekapitulasi jumlah dari penarikan data sebagai keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dalam penegakkan integritas dan perilaku pegawai yang dimuat dalam data tunjangan kinerja (remunerasi) setiap periodenya

Tautan link dakung: https://drive.google.com/drive/folders/1O-2usPemF1OeIY-5expLhDju3EHGxCem?usp=drive_link
Aperlu meningkatkan kualitas kinerja di lingkungan kerjanya dengan cara .....karena tidak terdapat metode yang pas atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkanBahwa Lapas Kelas I Tangerang Telah mendorong upaya penerapan nilai-nilai organisasi kepada para pegawai/Individu serta mendukung pencapaian kinerja organisasi melalui :
1. Pelaksanaan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan dipublikasikan melalui media internal dan eksternal
2. Melakukan rekapitulasi jumlah dari penarikan data sebagai keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dalam penegakkan integritas dan perilaku pegawai yang dimuat dalam data tunjangan kinerja (remunerasi) setiap periodenya.


Tautan link dakung:
https://drive.google.com/drive/folders/1mhL3wR-9uqdrmTdMIqXqO-EObhQYQ3pw
AUraian AoIUraian PenyebabLPKA Kelas I Tangerang telah melakukan perbaikan penegakan integritas dan nilai etika secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif, dimana setiap individu mampu mendorong penerapan nilai-nilai organisasi, mendukung pencapaian kinerja organisasi, serta keberhasilan pencapaian kinerja dapat dihubungkan dengan integritas dan perilaku individu yang berdampak pada peningkatan kinerja dan remunerasi pegawai.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1kUsdoJWf8CQ4296d7Og_qqEYzXKKKVX5?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang secara konsisten melaksanakan internalisasi nilai-nilai PRIMA (Profesional Responsif Integritas Modern Akuntabel) melalui kegiatan formal maupun informal (seperti apel pagi, coaching, dan penguatan). Komitmen ini membangun suasana kerja yang kondusif, transparan, dan bebas dari pungli/gratifikasi, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan kunjungan WBP
serta mendukung tercapainya kinerja Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang



Tautan link dakung: https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1x8MJKktVsBncLdop9aoBg-K5HIcGNdKo
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melakukan perbaikan terhadap penegakan integritas dan nilai etika secara berkelanjutan sehingga tercipta budaya kerja yang dapat mendorong kinerja para pegawai secara optimal.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Penegakan Kode etik
2. Laporan Penerapan Budaya Kerja

https://drive.google.com/drive/folders/1jmDtj_voj1Y8I4mMhSG7KYLJ3gQxwkCj
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..



Tautan link dakung:
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan penegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif yang dapat mendorong kinerja para pegawai secara optimal

Tautan link dakung: https://drive.google.com/drive/folders/1DNh4Blg3jl70kaRDFimoAIB8l_vU3I72
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II Ciangir telah berhasil dalam pencapaian kinerja organisasi

Tautan link dakung: https://drive.google.com/drive/folders/1qiwFFiYQ84rZqB5hGEW7CQ-AaB3Ngvr-?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Individu/Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung mendorong upaya penerapan nilai-nilai organisasi serta mendukung pencapaian kinerja organisasi melalui :
1. Pelaksanaan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di lingkungan Lapas Kelas III Rangkasbitung yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan dipublikasikan melalui media internal dan eksternal
2. Dokumen capaian kinerja PK dan Anggaran
3. Laporan pengaduan

https://drive.google.com/drive/folders/1HmZQ_TLX4fwedUKVkp6Ct9zWWL6k8R_v?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabRumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melakukan perbaikan penegakan integritas dan nilai etika secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif, dimana setiap individu mampu mendorong penerapan nilai-nilai organisasi, mendukung pencapaian kinerja organisasi, serta keberhasilan pencapaian kinerja dapat dihubungkan dengan integritas dan perilaku individu yang berdampak pada peningkatan kinerja dan remunerasi pegawai.


Link: https://drive.google.com/drive/folders/1gCnGN6J0ekVhba6ZNWKRvk3Y1jbJ22kB?usp=sharing
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa telah melakukan perbaikan berkelanjutan dalam penegakan integritas dan nilai etika, sehingga tercipta suasana kerja kondusif yang mendorong penerapan nilai organisasi, mendukung pencapaian kinerja, dan mengaitkan keberhasilan kinerja dengan integritas serta perilaku individu, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai (SKP) 10 Pegawai
2. Perjanjian Kinerja Kepala Rutan dan Struktural
3. Template Pembayaran Tukin Januari s.d Juni 2026 A
A
10
BKebijakan dan implementasi organisasi telah dievaluasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawaiKebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah melaksanakan kebijakan dan implementas yang telah dievaluasi berkala dan terdokumentasi, melalui :
1. Laporan monitoring dan evaluasi kecakapan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menunjukkan perbaikan kinerja yang lebih baik melalui pelaksanaan petugas piket Layanan di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten dengan mengedepankan integritas dan nilai etika untuk mewujudkan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) sesuai dengan core velue Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1uiCzk8Dyk0AQO9MujrPcprLLCQFvQpJC?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang Telah telah melaksanakan kebijakan dan implementas yang telah dievaluasi berkala dan terdokumentasi yang di tuangkan dalam Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi budaya pelayanan PRIMA


Tautan link dakung:
https://drive.google.com/drive/folders/1ItjxcNCqWpYE38tVcNGjJq5xpO1WSfuK
LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan serta implementasi penegakan integritas dan nilai etika guna menangani residual risk, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah perbaikan yang menghasilkan peningkatan kinerja organisasi menjadi lebih baik.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1Th8lu6kiBqVw9OM64JwrmUxZh7IJ8MPD?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan kebijakan dan implementasi evaluasi meningkatkan integritas dan nilai etika pegawai
Telah melakukan sosialisasi kode etik pegawai dan melakukan laporan pelaksanaan kode etik


Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1BrhIWANB-Gtpng-vhzw48PmN0njw5iZ3
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan evaluasi atas implementasi kebijakan organisasi terkait disiplin pegawai untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Penegakan Kode Etik
2. Laporan Evaluasi Implementasi Pegawai
3. Dokumen Manajemen Risiko 2026
https://drive.google.com/drive/folders/1FxwCFgcTnyTRPi55OxVg3ZVB5SEIncXs
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan serta implementasi organisasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika pegawai, menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan yang menghasilkan kinerja lebih baikBahwa Lapas Kelas IIA CIlegon
Telah melakukan kebijakan dan implementasi organisasi telah dievaluasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai


https://drive.google.com/drive/folders/15YjZRRNTmqsQ9jqeUCXW50TM1EN3hgtP
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah melaksanakan kebijakan dan implementasi organisasi yang dievaluasi untuk meningktakan integritas dan nilai etika pegawai

Link : https://drive.google.com/drive/folders/11kxAIu-XOMVj6N4E9BelRc1NgmTSBTLE?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung telah melaksanakan kebijakan dan implementas yang telah dievaluasi berkala dan terdokumentasi, melalui :
1. Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi budaya pelayanan PRIMA

https://drive.google.com/drive/folders/1CGL8p40QVrTE18KjuVRo0BV6gubjxKEJ?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan serta implementasi penegakan integritas dan nilai etika guna menangani residual risk, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah perbaikan yang menghasilkan peningkatan kinerja organisasi menjadi lebih baik.


Link: https://drive.google.com/drive/folders/1ToMsvgsjRDjv9tMz-ZwKUfor9z6IS8b-?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan serta implementasi organisasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika pegawai, menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan yang menghasilkan kinerja lebih baik, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen SOP dan SOP Inovasi
2. Dokumen Wawancara dan Hasil
3. Dokumen SKP
4. Laporan Penerapan Manajemen Risiko 2025
5. Dokumen Sosialisasi Kode Etik
6. Laporan Pelaksanaan Kode Etik B
11
CPenegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi- Terdapat wujud keteladanan dari pimpinan atas nilai organisasi
- Terdapat praktik pembangunan integritas dan nilai etika
- Terdapat praktik penegakan nilai etika
- Terdapat bukti penegakan disiplin
- Terdapat pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar dan reward bagi pegawai yang menegakan integritas dan nilai etika
- Proses tersebut di atas dilaksanakan melalui struktur dan mekanisme yang ditetapkan
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah melaksanakan penegakkan integritas dan nilai etika oleh pegawai melalui :
1. SK reward yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Pemberi Layanan Terbaik, dan Pegawai Kinerja Terbaik pada Kanwil Ditjenpas Banten Nomor : WP.12-599.SA.05.03 Tahn 2026

2. Telah dilaksanakan pengukuhan Satops Patnal oleh Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten sebagai wujud penegakkan disiplin dan Nilai Etika melalui Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah No WP.12-UM.01.01-590 tentang Upacara Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten

3. SK Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagi bentuk praktik Pembangunan Integritas oleh Kepala Kantor Wilayah No WP.12-101.OT.03.02 Tahun 2026 di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1mu_YhkgQUSGnoIPCQwgkdoqNCwEpPJWO?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melaksanakan penegakkan integritas dan nilai etika oleh pegawai melalui :
1. SK reward yang diterbitkan oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Pemberi Layanan Terbaik, dan Pegawai Kinerja Terbaik.

2. Telah dilaksanakan pengukuhan Satops Patnal oleh Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten dan UPT sebagai wujud penegakkan disiplin dan Nilai Etika melalui Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah No WP.12-UM.01.01-590 tentang Upacara Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten

3. Telah dilakukan pengukuhan Satops Patnal pada tingkat UPT oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

4. SK Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagi bentuk praktik Pembangunan Integritas oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang di Lingkungan Lapas Kelas I Tangerang.


Tautan link dakung:
https://drive.google.com/drive/folders/10C7-jQckTjIPnTaLwnkv4qzBQkitgxKk
LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan penegakan integritas dan nilai etika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi melalui keteladanan pimpinan, praktik pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin pegawai, pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar, pemberian reward bagi pegawai yang berprestasi, serta pelaksanaan mekanisme penegakan integritas sesuai struktur yang telah ditetapkan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1m7QIRs0BDqz_wvlHpgmVyPihauT67QNT?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang secara konsisten melakukan penegakan ingritas dan nilai etika pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi
Telah membuat team pembangunan ZI dan sasaran kinerja pegawai

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1SBq9M_7pRh90OJR_PBx1GfT4SjwFZJgX
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan penegakan integritas dan nilai etika oleh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Penegakan Kode Etik
2. Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Nomor : WP.12.PAS.PAS.3-140.SA.04.01 TAHUN 2026 Tentang Penunjukan Pegawai Teladan Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Nomor : WP.12.PAS.PAS.3-UM.01.01-058 Tanggal 11 Maret 2026 tentang Penyampaian Rekapitulasi Hukuman Disiplin Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
4. Dokumen SKP 10 Orang Pejabat dan Pegawai Tahun 2026

https://drive.google.com/drive/folders/1X8uDQAqQmiQzG1FSudXDiMcx5s5Y6__T
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah:
1. Menerbitkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait Pemberian Reward kepada pegawai sebagai pegawai teladan di Triwulan I dan II
2. Menerbitkan surat laporan wawancara dan observasi manajamen resiko beserta hasil wawancara .
Link Data Dukung : https://drive.google.com/drive/folders/1ZDUv5c1O9PIjNIMwwD1xhYWZOCTxvyr1?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah melakukan penegakan etika kepada seluruh jajaran secara berkala dan berkelanjutan. Lapas Serang juga melaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Banten Pegawai yang berhasil menggagalkan penyelundupan barang ke dalam Lapas.Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi

https://drive.google.com/drive/folders/1VyER0YWeiOa2n1FamIRHBcbPWZTswzxE
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menegakkan integritas dan nilai etika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam organisasi dan sudah dilakukan wawancara

Link : https://drive.google.com/drive/folders/121F4_r2HoKjtXUGmF8eVwXkTcIhkPZ_n?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas III Rangkabsitung telah melaksanakan penegakkan integritas dan nilai etika oleh pegawai melalui :
1. SK reward yang diterbitkan oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkabsitung tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Pemberi Layanan Terbaik, dan Pegawai Kinerja Terbaik.

2. Telah dilaksanakan pengukuhan Satops Patnal oleh Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten dan UPT sebagai wujud penegakkan disiplin dan Nilai Etika melalui Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah No WP.12-UM.01.01-590 tentang Upacara Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten

3. SK Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagi bentuk praktik Pembangunan Integritas oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkabsitung di Lingkungan Lapas Kelas III Rangkabsitung

https://drive.google.com/drive/folders/1IOwVN2MOvnR45FlS6HL2s7Ow2whMBihr?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan serta implementasi penegakan integritas dan nilai etika guna menangani residual risk, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah perbaikan yang menghasilkan peningkatan kinerja organisasi menjadi lebih baik.


Link: https://drive.google.com/drive/folders/1ToMsvgsjRDjv9tMz-ZwKUfor9z6IS8b-?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melakukan Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut :
1. Dokumen kegiatan rapat pemberian Reward;
2. SK dan Dokumentasi Pemberian Reward;
3. Laporan pelaksanaan penegakan disiplin pegawai;
4. Laporan pelaksanaan penegakan kode etik pegawaiC
12
DKebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh pegawaiKebijakan telah dikomunikasikan dan dipahami oleh:
- Pimpinan (struktural)
- Penanggungjawab penegakan integritas dan nilai etika
- Pegawai
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah memahami kebijakan yang telah dikomunikasikan kepada jajaran Pemasyarakatan melalui ;
1. SE Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

2. Telah malaksanakan sosialisasi penegakkan kode etik dan kode perilaku kepada jajaran pegawai yang dibuktikan dalam dokumen laporan.

https://drive.google.com/drive/folders/1Tk1_YtzX6d8uNRN0qxGII2ecKxE6Pq0U?usp=drive_link
BahwaLapas Kelas I Tangerang telah memahami kebijakan yang telah dikomunikasikan kepada jajaran pegawai dan struktural melalui ;
1. SE Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

2. Telah malaksanakan sosialisasi penegakkan kode etik dan kode perilaku kepada jajaran pegawai yang dibuktikan dalam dokumen laporan.


Tautan link dakung: https://drive.google.com/drive/folders/1EQL2vOU-ZxmsR0IvGPUhNcZSWdOsH0pu?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah mengomunikasikan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika kepada seluruh unsur organisasi sehingga dipahami oleh pimpinan struktural, penanggung jawab penegakan integritas dan nilai etika, serta seluruh pegawai.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1KBIgGawYOS9tIzyF4N7UvOhBcK23B4U0?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi seluruh pegawai
Telah melakukan sosialisasi kode etik pegawai dan laporan publik campaign disiplin pegawai

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1gLsD5qdubcfBGZWMMzw7GPie6jgvEdZd
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan sosialisasi integritas dan nilai etika organisasi dan telah dipahami oleh seluruh pegawai.
Dengan bukti data dukung :
1. Sosialisasi Kode Etik
2. Laporan Penegakan Kode Etik Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang

https://drive.google.com/drive/folders/1pyTygrP5hawmRIP7CzmT49ce9IvmQ55S
Bahwa Lapas Kelas IIA Tangerang telah melaksanakan sosialisasi kode etik dan kode perilaku pegawai berupa UANG
Link Datang Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/10EvyLe4NZjMXSMLLz073g3nGqEt0mloc?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah berhasil mensosialisasikan dan menginternalisasi nilai-nilai budaya kerja, berkontribusi pada pelayanan publik yang profesional dan didorong oleh integritas.Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan kebijakan penegakan integrasi dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh pegawai

https://drive.google.com/drive/folders/13ta9LWUxPFe16UPl95ez8J6vaSnpheRo
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah berhasil mensosialisasikan dan menginternalisasi nilai-nilai budaya kerja, berkontribusi pada pelayanan publik yang profesional dan didorong oleh integritas.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1GovaUZ2TZbGBQ8JPVPLFmOBV6ksUhBBK?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung telah memahami kebijakan yang telah dikomunikasikan kepada jajaran pegawai dan struktural melalui ;
1. SE Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

2. Telah malaksanakan sosialisasi penegakkan kode etik dan kode perilaku kepada jajaran pegawai yang dibuktikan dalam dokumen laporan.

https://drive.google.com/drive/folders/16G_UQWLugPHQaW-mG1NW_Bx6RGBYy7CM?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah mengomunikasikan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika kepada seluruh unsur organisasi sehingga dipahami oleh pimpinan struktural, penanggung jawab penegakan integritas dan nilai etika, serta seluruh pegawai.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1Z6K2AJAg6AupqXecrmzxmc1mLoMNQTdP?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melaksanakan Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh pegawai, dengan data dukung sebagai berikut :
1. Pemasangan banner terkait kode etik;
2. Laporan sosialisasi kode etik pegawai
3. wawancara pegawai D
13
ETerdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasiKebijakan telah mengatur:
- Keteladanan pimpinan
- Upaya pembangunan integritas
- Nilai etika
- Penegakan disiplin
- Pemberian reward and punishment
- Penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah terdapat kebijakan sebagai penegakkan integritas pegawai dengan melalui data dukung berupa :
1. Kepmenimipas No M.IP-60.OT.02.01 Tahun 2025 tentang lmplementasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 11 Desember 2025
2. sudah mengatur tentang ketentuan punsihement melalui Kepmenimipas No M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas pada Tanggal 14 Maret 2025
3. sudah mengatur tentang ketentuan pemberian rewartd melalui Kepmenimipas No M.IP-42.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi ASN dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

link: https://drive.google.com/drive/folders/1S5qFbOCQ4xPZLEmCXrOBMHhJ6HGWn9N8?usp=drive_link
Bahwa kami telah mengatur kebijakan mengenai integritas pegawai dengan menerbitkan :
1. Kepmenimipas No M.IP-60.OT.02.01 Tahun 2025 tentang lmplementasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 11 Desember 2025

2. sudah mengatur tentang ketentuan punsihement melalui Kepmenimipas No M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas pada Tanggal 14 Maret 2025

3. sudah mengatur tentang ketentuan pemberian rewartd melalui Kepmenimipas No M.IP-42.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi ASN dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan



Tautan link dakung: https://drive.google.com/drive/folders/1pGAj7RrTERX-W2zxEe25GQtZoPgHiphE?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan penegakan integritas dan nilai etika bagi seluruh pegawai dalam organisasi yang mengatur keteladanan pimpinan, upaya pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin, pemberian reward and punishment, serta penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1BbRX_CHrVGc0DeLzEW9lNcV4AJgpC_5-?usp=drive_link
Bahwa kami Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah mengatur kebijakan mengenai integritas pegawai dengan menerbitkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal
link: https://drive.google.com/drive/folders/1p_KbcM3FTSSZgkOOTmQIA9GwPEbVYZnO

2. sudah mengatur tentang ketentuan reward and punsihement
link: https://drive.google.com/drive/folders/1p_KbcM3FTSSZgkOOTmQIA9GwPEbVYZnO
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki pedoman dan aturan terkait penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam lingkungan organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan
2. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1jUnuXS3GFxuSLk8B6vJIHe2lEwEqulsx?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas IIA Tangerang telah memiliki Permenimipas terkait kode etik dan permenimipas terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1JiR44dSgv92weJ8vf3MHuwusJ7VSKfAO?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah memiliki aturan terkait Kode Etik dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin yang berpedoman pada: Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan Kepmen M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi

https://drive.google.com/drive/folders/1C0IBffwzALGZ5UaIdaTizKrMW1-TcDiy
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memiliki aturan terkait Kode Etik dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin yang berpedoman pada: Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan Kepmen M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

link: https://drive.google.com/drive/folders/1WwHLMC_R49-iLoQID2rKHGU1REs4N-UF?usp=drive_link

Bahwa kami telah mengatur kebijakan mengenai integritas pegawai dengan menerbitkan :
1. Kepmenimipas No M.IP-60.OT.02.01 Tahun 2025 tentang lmplementasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 11 Desember 2025

2. sudah mengatur tentang ketentuan punsihement melalui Kepmenimipas No M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas pada Tanggal 14 Maret 2025

3. sudah mengatur tentang ketentuan pemberian rewartd melalui Kepmenimipas No M.IP-42.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi ASN dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1xlau2LTNaVcl2MMgUDlBPWs8rEI08S6x?usp=drive_link
Bahwa kami telah mengatur kebijakan mengenai integritas pegawai dengan menerbitkan keputusan .... tanggal ....
link: ....

2. sudah mengatur tentang ketentuan reward and punsihement
link: https://drive.google.com/drive/folders/1StPo6wnTK94WU_9TnUjnbVBd0za8oe5L?usp=drive_link
Bahwa dilaksanakan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut :
1. SOP Usulan Hukuman Disiplin Pegawai
2. Kepmen IMIPAS No M.IP-09.OT.01.01_Tahun_2025
3. Peraturan - peraturan terkait tentang penerapan disiplin pegawai E
14
1.2Komitmen terhadap Kompetensi
15
1Tugas dan jabatan dalam organisasi dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompetenAPengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi- Setiap posisi dalam organisasi telah diisi oleh SDM sesuai dengan standar kompetensinya
- Penerapan standar kompetensi telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan kompetensi SDM-nya
W/D/OBahwa Pengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan pada Kanwil Ditjenpas Banten yang dibuktikan dengan data dukung seperti :
1. Peta Jabatan Kanwil Ditjenpas Banten terupdate per bulan Mei Tahun 2026
2. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten 2026, sebagai dokumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
3. Rekapitulasi data Pegawai (SDM) yang mengikuti Program Pelatihan Bahasa Isyarat
4. bukti Sertifikat Peserta Pelatihan Bahasa Isyarat
5. Dokumen Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan

https://drive.google.com/drive/folders/1nOXzbfwbZyolyqIsky2fp1wDEYQLrgaI?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabCFolder Pada Link KosongUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan kompetensi SDM secara berkelanjutan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi
Telah mengusulkan kebutuhan pelatihan pegawai dan rencana kebutuhan pengembangan pegawai, usul menduduki jabatan dan pelatihan bimtek

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1JFkhcnUkicCZfwEg7vFkCRjRQEaObSZ1
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil memperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal kompetensi SDM dan mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pelaksanaan kegiatan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, dilaksanakan pada pemetaan kompetensi penggunaan teknologi informasi, sebagai penunjang kegiatan tugas dan fungsi.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Tentang Analisa Pemetaan Kesenjangan Kompetensi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang

https://drive.google.com/drive/folders/1rmQV3DBkBXsmS3wxNqFjlLSTuk8VIPI0
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
EUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan kompetensi SDM sehingga setiap posisi diisi sesuai standar kompetensi, kinerja meningkat, dan pencapaian tujuan organisasi didukung secara optimal.

https://drive.google.com/drive/folders/1MTOnrLUHm0mUYGWxeHAgDS8nnaYuDrPt
AUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
EUraian AoIUraian PenyebabBahwa Pengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan pada Lapas Kelas III Rangkasbitung yang dibuktikan dengan data dukung seperti :
1. Peta Jabatan Lapas Kelas III Rangkasbitung Tahun 2026
2. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung 2026, sebagai dokumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
3. bukti Sertifikat Peserta Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pegawai
4. Dokumen Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan
5. Rekapitulasi data seluruh pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, coaching, mentoring, bimbingan teknis, sosialisasi, training atau pengembangan kompetensi lainnya

https://drive.google.com/drive/folders/1yK5nUPKFqAqzTCKtLZPD8w9T0EWs3h_0?usp=drive_link
EUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melakukan perbaikan penegakan integritas dan nilai etika secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif, dimana setiap individu mampu mendorong penerapan nilai-nilai organisasi, mendukung pencapaian kinerja organisasi, serta keberhasilan pencapaian kinerja dapat dihubungkan dengan integritas dan perilaku individu yang berdampak pada peningkatan kinerja dan remunerasi pegawai.


Link: https://drive.google.com/drive/folders/1FsrSiGNojw6cWaKmxPUx3zZnI9UUIQy0?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan kompetensi SDM sehingga setiap posisi diisi sesuai standar kompetensi, kinerja meningkat, dan pencapaian tujuan organisasi didukung secara optimal, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penempatan Pegawai pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang A
A
16
BStandar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnyaStandar kompetensi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
W/D/OBahwa Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya pada Kanwil Ditjenpas Banten yang dipenuhi dengan data dukung sebagai berikut :
1. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten Tahun 2026
2. Laporan Training Need Analysis (TNA) Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten Tahun 2026
3. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten Tahun 2026
4. Dokumen Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pegawai

https://drive.google.com/drive/folders/1w0_uaAatPiTJhNjruPVBOXXKnRcxxDm6?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telag melaksanakan Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya pada Lapas Kelas I Tangerang yang dipenuhi dengan data dukung sebagai berikut :
1. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Lapas Kelas I Tangerang Tahun 2026
2. Laporan Training Need Analysis (TNA) Pegawai Lapas Kelas I Tangerang Tahun 2026
3. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Lapas Kelas I Tangerang Tahun 2026
4. Dokumen Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pegawai


Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1oU46X6tWFx64UQFEHNNciCdu7jsHgwit
Folder Pada Link KosongBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kompetensi organisasi dan implementasi atau pemanfaatan untuk mengetahui efektivitas
Telah mengusulkan kebutuhan pelatihan pegawai, rencana kebutuhan pengembangan pegawai dan usul menduduki jabatan

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1gSwwcbjXE6CG4XVML117NaGXw2TnUOJO
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil dalam melaksanakan standar kompetensi organisasi dan impelementasi/pemanfaatannya telah dievakuasi untuk mengetahui efektivitasnya.
Dengan bukti data dukung :
1. Analisa Jabatan JFU Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
2. Analisa Jabatan Struktural Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. Manajemen Risiko Tahun 2026

https://drive.google.com/drive/folders/1EQwHXobP0Kf0NflPpHo8WnLOQ0MC5xse
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah btelah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap standar kompetensi serta pemanfaatannya untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan yang menghasilkan kinerja lebih baik.

https://drive.google.com/drive/folders/1Uih9ymtsd-bkXP640diMl-pZirMv_eB-
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah melaksanakan evaluasi standar kompetensi pegawai

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1q0LDWosS9fk9ood2L-qf3OYE8gcgx4uW?usp=drive_link
Bahwa Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya pada Lapas Kelas III Rangkasbitung yang dipenuhi dengan data dukung sebagai berikut :
1. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Assesment Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung Tahun 2026
2. Laporan Training Need Analysis (TNA) Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung Tahun 2026
3. Laporan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung Tahun 2026
4. Dokumen Kegiatan Pelatihan Budaya Pelayanan PRIMA

https://drive.google.com/drive/folders/1M-lYuo3z0z1Amho4SqOaltSBc6TTmbPG?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan serta implementasi penegakan integritas dan nilai etika guna menangani residual risk, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah perbaikan yang menghasilkan peningkatan kinerja organisasi menjadi lebih baik.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1ltghw04BY0OuKxULr4bM7O6iG28A00_y?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap standar kompetensi serta pemanfaatannya untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan yang menghasilkan kinerja lebih baik, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. SK Penempatan Tugas Pegawai;
2. Usul kebutuhan pegawai Rutan Serang;
3. Usul Promosi Kanwil Rutan Serang;
4. Surat Penempatan tugas CPNS;
5. SK Mentor CPNS; dan
6. Laporan MR 2026 B
17
CStandar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM organisasi- Standar kompetensi dimanfaatkan untuk menyusun analisis kompetensi SDM
- Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan rekrutmen SDM
- Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan pengembangan SDM
- Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengisian jabatan (mutasi/ promosi/ seleksi)
W/D/OBahwa standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM pada Kanwil Ditjenpas Banten, dan telah dibuktikan dengan data dukung berupa :
1. Dokumen Analisis kompetensi SDM berdasarkan standar kompetensi yang disusun oleh Tim Analis SDM Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dalam bentuk "Laporan Kesenjangan Kompetensi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pemasyarakatan Banten"
2. Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) yang terbaru tahun 2026 pada Kanwil Ditjenpas Banten
3. Dokumen Peta Jabatan pada Kanwil Ditjenpas Banten
4. Dokumen usul promosi dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten.

https://drive.google.com/drive/folders/1vYG4SWIZLai-fI579YZOuBUm29dkyZgS?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melaksanakan standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM pada Kanwil Ditjenpas Banten, dan telah dibuktikan dengan data dukung berupa :
1. Dokumen Analisis kompetensi SDM berdasarkan standar kompetensi yang disusun oleh Tim Analis SDM Lapas Kelas I Tangerangk "L
2. Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) yang terbaru tahun 2026 pada Lapas Kelas I Tangerang
3. Dokumen Peta Jabatan pada Lapas Kelas I Tangerang
4. Dokumen usul promosi dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang.


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1cFJ3N7L9bct0eUBhhgDxtyTD9IyeZfxO
LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan penegakan integritas dan nilai etika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi melalui keteladanan pimpinan, praktik pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin pegawai, pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar, pemberian reward bagi pegawai yang berprestasi, serta pelaksanaan mekanisme penegakan integritas sesuai struktur yang telah ditetapkan

Link : https://drive.google.com/drive/folders/12HwVdhBSnKVBWZzDPNVETXJIjB1XRGML?usp=drive_link
Mohon Lengkapi data dukung:

1. Dokumen analisis beban kerja
2. Wawamcara dan/atau observasi terkait standar kompetensi
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kompetensi organisasi dan implementasi atau pemanfaatan untuk mengetahui efektivitas
Telah mengusulkan kebutuhan pelatihan pegawai, rencana kebutuhan pengembangan pegawai dan usul menduduki jabatan

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1gSwwcbjXE6CG4XVML117NaGXw2TnUOJO
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah mengimplementasikan dan memanfaatkan standar kompetensi dalam pengelolaan dan pembinaan SDM organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Pemetaan Kesenjangan Kompetensi
2. Usulan Seleksi PDJL Dosen Pada Politeknik IMIPAS
3. Analisa Jabatan JFU Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
4. Analisa Jabatan Struktural Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
5. Peta Jabatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
6. Dokumen Laporan E-Assesment 2026

https://drive.google.com/drive/folders/10p6bHThb1KokVFjQ8lF1Vot_cl_mWbw5
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
Telah: Menerbitkan surat Permintaan Usulan Promosi serta dengan konsisten membentuk tim pelaksana penyusunan analisis jabatan,analisis beban kerja di lingkungan UPT. Lapas Kelas IIA Tangerang juga menerbitkan surat Analisis Kompetensi Jabatan Berdasarkan Komepetensi guna memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi.
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/113-xfkKFFhXMo07DiCIj934tH13T9COS?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah mengimplementasikan standar kompetensi dalam pengelolaan SDM melalui penyusunan analisis kompetensi untuk perencanaan rekrutmen, pengembangan, serta sebagai dasar pertimbangan mutasi, promosi, dan seleksi jabatan, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Peta Jabatan 2025;
2. Analis Jabatan 2025;
3. Dokumen kebutuhan pegawai ;
4. Usul kebutuhan pegawai;
5. Dokumen Rapat kebutuhan pegawai 2026;
6. Pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai melalui laman SIMWAIPAS Ditjen PAS
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengimplementasikan standar kompetensi dalam pengelolaan SDM melalui penyusunan analisis kompetensi untuk perencanaan rekrutmen, pengembangan, serta sebagai dasar pertimbangan mutasi, promosi dan seleksi jabatan.

https://drive.google.com/drive/folders/1kaam3IDYfNJlAYQldEFuPf-qikFXYl3Q
Bahwa Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menganalisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang dimanfatkan untuk rekruitmen SDM dan sudah dilakukan wawancara

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1BETDbuPXQQUIeehj5RBJ8ZU5nAsRN7VV?usp=drive_link
Bahwa standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM pada Lapas Kelas III Rangkasbitung , dan telah dibuktikan dengan data dukung berupa :
1. Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) yang terbaru tahun 2026 pada Lapas Kelas III Rangkasbitung
2. Dokumen Peta Jabatan pada Lapas Kelas III Rangkasbitung

https://drive.google.com/drive/folders/1gK_HFLO1JWn4cgiOErgRngHmyFbklv8O?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan penegakan integritas dan nilai etika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi melalui keteladanan pimpinan, praktik pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin pegawai, pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar, pemberian reward bagi pegawai yang berprestasi, serta pelaksanaan mekanisme penegakan integritas sesuai struktur yang telah ditetapkan


Link: https://drive.google.com/drive/folders/1u6G4if7ZOeY7IRe0--3kf6wpBbyPyzD5?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah mengimplementasikan standar kompetensi dalam pengelolaan SDM melalui penyusunan analisis kompetensi untuk perencanaan rekrutmen, pengembangan, serta sebagai dasar pertimbangan mutasi, promosi, dan seleksi jabatan, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Peta Jabatan Pegawai Rutan Serang 2026;
2. Analis Jabatan Rutan Serang 2026;
3. Dokumen kebutuhan pegawai Rutan Serang;
4. Usul kebutuhan pegawai Rutan Serang;
5. Dokumen Rapat kebutuhan pegawai 2026;
6. Surat Penempatan Tugas CPNS Rutan Juli 2026. C
18
DStandar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasiStandar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh:
- Pimpinan (struktural)
- Penanggungjawab pengelolaan SDM
- Pegawai
sesuai tusinya
W/D/OBahwa standar kompetensi pada Kanwil Ditjenpas Banten telah dikomunikasikan dan dipahami dengan baik oleh pimpinan (struktural), penanggung jawab pengelolaan SDM, serta seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan pengendalian intern secara efektif di lingkungan kerja, yang didukung dengan data dukung berupa :
1. SK Penempatan Pegawai sesuai dengan Tugas dan Fungsi Jabatan
2. Telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi seluruh Pegawai oleh Tim Analisa Sumber Daya Manusia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1zQMaydxH1SiefXfNtehkCl-GjdttBzO-?usp=drive_link
Bahwa standar kompetensi pada Lapas Kelas I Tangerang telah dikomunikasikan dan dipahami dengan baik oleh pimpinan (struktural), penanggung jawab pengelolaan SDM, serta seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan pengendalian intern secara efektif di lingkungan kerja, yang didukung dengan data dukung berupa :
1. SK Penempatan Pegawai sesuai dengan Tugas dan Fungsi Jabatan
2. Telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi seluruh Pegawai oleh Tim Analisa Sumber Daya Manusia Lapas Kelas I Tangerang


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1rKroIm2xGOk_zv13m1FE1hiwpspVY1n8
LPKA Kelas I Tangerang telah mengomunikasikan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika kepada seluruh unsur organisasi sehingga dipahami oleh pimpinan struktural, penanggung jawab penegakan integritas dan nilai etika, serta seluruh pegawai.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1yfN4iVBDhUVP86KA5G1VCaTLoz9RenG-?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memnuhi standar kompetensi dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasi
Telah mengusulakn kebutuhan pelatihan pegawai dan penempatan pegawai

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1LtuIfCAGyBrWYAs5TCXnMbKQ945ZKHGi
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil melaksanakan standar kompetensi yang telah dikomunikasikan dan diphamai oleh seuruh pegawai organisasi melalui Dokumen Rapat Mutasi Internal Pegawai dan CPNS Tahun 2026.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Hasil Monev Mutasi Internal Pegawai dan CPNS Triwulan I Tahun 2026
2. Nota Dinas, Absensi, Notula Monev Mutasi Internal Pegawai dan CPNS Triwulan I Tahun 2026


https://drive.google.com/drive/folders/1jRDAvRTW9raKaab61BYDxWv0YVWPCd6M
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
Telah memberikan pelatihan kehumasan guna meningkatkan kompetensi SDM demi tercapainya kinerja yang baik di wilayah UPT.
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1Y60bIBPG8UuZ3gCpb2cYg64SxGkV4Z2y?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah mengkomunikasikan dan memastikan pemahaman standar kompetensi kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsinya, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Rekap Pegawai yang telah mengikuti diklat;
2. Sertifikat Pegawai
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengkomunikasikan dan memastikan pemahaman standar kompetensi kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsinya, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Rekap Pegawai yang telah mengikuti diklat;
2. Sertifikat Pegawai . https://drive.google.com/drive/folders/1PjTiMYxXUi_HSBDpS-9d8KKqu5kxXsMM
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melaksanakan sosialisasi standar kompetensi

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1nAjtLg9-DgKFWlKATkOTHrtbL4Q3KKQm?usp=drive_link
Bahwa standar kompetensi pada Lapas Kelas III Rangkasbitung telah dikomunikasikan dan dipahami dengan baik oleh pimpinan (struktural), penanggung jawab pengelolaan SDM, serta seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan pengendalian intern secara efektif di lingkungan kerja, yang didukung dengan data dukung berupa :
1. SK Penempatan Pegawai sesuai dengan Tugas dan Fungsi Jabatan
2. Telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi seluruh Pegawai oleh Tim Analisa Sumber Daya Manusia Lapas Kelas III Rangkasbitung

https://drive.google.com/drive/folders/1OM_LsvdApoMecK6FB7tk98_5wCemDm0Q?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah mengomunikasikan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika kepada seluruh unsur organisasi sehingga dipahami oleh pimpinan struktural, penanggung jawab penegakan integritas dan nilai etika, serta seluruh pegawai.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1NPWDCQIsC0Dfll17ojP7QO-Ru8jrJnrQ?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah mengkomunikasikan dan memastikan pemahaman standar kompetensi kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai sesuai tugas dan fungsinya, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Rekap Pegawai yang telah mengikuti diklat;
2. Sertifikat Pegawai D
19
ETerdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasiTerdapat standar kompetensi yang mengatur:
- Standar kompetensi SDM struktural
- Standar kompetensi SDM fungsional
- Standar kompetensi manajerial
- Standar kompetensi sosio kultural
- Standar kompetensi teknis
W/D/OBahwa pada Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten telah memiliki standar kompetensi, Peraturan terkait standar kompetensi manajerial dan sosio kultural mengacu Permenpan 38 tahun 2017, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Kepmenimipas No M.IP-6.SM.05.01 tahun 2025 Tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Permenimipas Kompetensi Teknis
4. standar kompetensi teknis pengelola keuangan
5. Kepmenimipas tentang tata cara pemabayaran Tunjangan kinerja

https://drive.google.com/drive/folders/1QHWpuRumSBj72scfw9UJctWp55891mke?usp=drive_link
Bahwa pada Lapas Kelas I Tangerang telah memiliki standar kompetensi, Peraturan terkait standar kompetensi manajerial dan sosio kultural mengacu Permenpan 38 tahun 2017, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Kepmenimipas No M.IP-6.SM.05.01 tahun 2025 Tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Permenimipas Kompetensi Teknis
4. standar kompetensi teknis pengelola keuangan
5. Kepmenimipas tentang tata cara pemabayaran Tunjangan kinerja


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1Hj0-kra9RUfa1KSStXyUeOgIT3vZdopD
LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan penegakan integritas dan nilai etika bagi seluruh pegawai dalam organisasi yang mengatur keteladanan pimpinan, upaya pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin, pemberian reward and punishment, serta penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1tU_pyi8wCQsbvPd1sw0IBNHEDdEWpQAf?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang standar kompetensi untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi
Telah melalui standar kompetensi teknis pengelolaan keuangan dan tata cara pembayaran tunkir

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1BFcZpIU78Rir75jw96xHAjC792kGwDR0
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
2. Analisa Jabatan

https://drive.google.com/drive/folders/1VbOC16xPS-QQTtjoAVA_CfaMqw1xGKA6
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang Telah, memiliki standar kompetensi, penerapan SOP promosi dan mutasi, Peraturan terkait standar kompetensi manajerial dan sosio kultural mengacu Permenpan 38 tahun 2017, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1.Permenpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1Zk9kJNk-ss-T6wg_MiHQ0eA36iw5SqgF?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah memiliki standar kompetensi, penerapan SOP promosi dan mutasi, Peraturan terkait standar kompetensi manajerial dan sosio kultural mengacu Permenpan 38 tahun 2017, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-6.SM.05.01 Tahun 2025 tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Permenpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mmemiliki kebijakan penegakan integritas dan nilai etika bagi seluruh pegawai dalam organisasi yang mengatur keteladanan pimpinan, upaya pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin, pemberian reward and punishment, serta penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika.

https://drive.google.com/drive/folders/1C3RiIA9rI4R8WKgsI7dybpEZMlzgP023
Bahwa Bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memenuhi standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi melalui Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2017.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1IhwutHQiglIpNRMBe-d_ZCSHbI_ItW2s?usp=drive_link
Bahwa pada Lapas Kelas III Rangkasbitung telah memiliki standar kompetensi, Peraturan terkait standar kompetensi manajerial dan sosio kultural mengacu Permenpan 38 tahun 2017, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Kepmenimipas No M.IP-6.SM.05.01 tahun 2025 Tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Permenimipas Kompetensi Teknis
4. standar kompetensi teknis pengelola keuangan
5. Kepmenimipas tentang tata cara pemabayaran Tunjangan kinerja

https://drive.google.com/drive/folders/1xglTji5o71L5yS2wAgZXAIVs6iu76uxg?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan penegakan integritas dan nilai etika bagi seluruh pegawai dalam organisasi yang mengatur keteladanan pimpinan, upaya pembangunan integritas, penerapan nilai etika, penegakan disiplin, pemberian reward and punishment, serta penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1sfOBo-g39jnuv36RkhPVicmjDLLar4Qr?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah memiliki standar kompetensi, penerapan SOP promosi dan mutasi, Peraturan terkait standar kompetensi manajerial dan sosio kultural mengacu Permenpan 38 tahun 2017, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Permenpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara E
20
1.3Kepemimpinan yang Kondusif
21
1Pimpinan K/L/D menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasiAPenerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawaiSudah JelasW/D/OBahwa penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai.

https://drive.google.com/drive/folders/1Jr_GmEzxnQiqfvkNQ6Cef_EqWH0znWE4?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai.

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1iEEcHD85_SiII3wKRAftOuANr5SBKPC3
AUraian AoIUraian PenyebabUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemjda Kelas IIA Tangerang melakukan penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai
Telah membuat laporan monev anggaran

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1iNAjc0eLQm1DT4n9fP9LwIPTNBGWWT_h
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil menerapkan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai melalui monitoring dan evaluasi capaian kinerja dan anggaran triwulan I Tahun 2026.
Dengan bukti data dukung :
1. Nota Dinas Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
2. Daftar Hadir Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
3. Notula dan Dokumentasi Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026
5. Laporan Tindak Lanjut Monev Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026
6. Manajemen Risiko Tahun 2026


https://drive.google.com/drive/folders/13RUWEML9x_ZQP8PGbYBvYZBo02Nqdn0x
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Serang telah menerapkan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, dan manajemen risiko sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawaiAUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah menerapkan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, dan Manajemen Resiko sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai. https://drive.google.com/drive/folders/1MmaaAvuINuglQVyNLC8VIZvp5yJNeoC6
AUraian AoIUraian Penyebabahwa Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menerapkan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta MR

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1AFRz5pAHWhErjKTZF0Gf7iuEjq-Hah-I?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai.

https://drive.google.com/drive/folders/1uh0f2V0UNbNSM9p6Uswk1cHMtfMxK6N_?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menerapkan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko secara optimal sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi..



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1FsrSiGNojw6cWaKmxPUx3zZnI9UUIQy0?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah menerapkan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, dan manajemen risiko sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen Perjanjian Kinerja, Renja, RKA-KL;
2. Dokumen LKJIP Tahun 2026;
3. Laporan Sosialisasi SPIP;
4. Laporan penerapan inovasi terhadap pengendalian resiko;
5. Laporan penerapan MR 2025;
6. Laporan Tindak Lanjut Hasil Monev atas Pencapaian Kinerja 2026
A
A
22
BPimpinan organisasi melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusifa. K/L/D melakukan evaluasi untuk meninjau kembali relevansi kebijakan beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan;
b. Pimpinan organisasi terbuka atas masukan dari pegawai dan adaptif terhadap perubahan.
c. Keluhan dari pegawai atas keterbatasan/masalah sumberdaya dukungan pelaksanaan pekerjaan dapat diatasi.
W/D/OPimpinan Kanwil Ditjenpas Banten telah melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif.

https://drive.google.com/drive/folders/1XPIqvzwvqQG8PRcOAp3Q7iQY6MKAF1sC?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif dengan telah menerbitkan:
1.Dokumen Rpat Pencapaian Kinerja
2.Dokumen Realisasi Anggaran.

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1DnmKXMJ4rWPS3MfsqlGHgJzGBVjrsNSy?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan evaluasi berkala dalam kebijakan pengendalian intern dan mengatasi permasalahan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif
Telah melakukan laporan monev anggaran

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1y_UPSEHwJ9j4mOEVAWKjC7mFAp70-RC3
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif bersama pimpinan organisasi melalui melalui monitoring dan evaluasi capaian kinerja dan anggaran triwulan I Tahun 2026.
Dengan bukti data dukung :
1. Nota Dinas Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
2. Daftar Hadir Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
3. Notula dan Dokumentasi Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
4. Laporan Capaian Kinerja Bulan Triwulan I Tahun 2026
5. Laporan Tindak Lanjut Monev Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026
6. Jadwal Apel Pagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang


https://drive.google.com/drive/folders/1iI8ca5btfesdRMYpA3RXXC1AKmOHenOl
Bahwa Lembaga Kelas IIA Tangerang,telah melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, bersikap terbuka terhadap masukan, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengatasi keluhan pegawai terkait dukungan pelaksanaan pekerjaan,dibuktikan dengan data dukung Laporan Evaluai Capaian Anggaran dan Capaian Kinerja pada Triwulan I tahun 2026.
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1xSrzQP4x8NL7GEzCqymuNbBzz41_IHKL?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, bersikap terbuka terhadap masukan, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengatasi keluhan pegawai terkait dukungan pelaksanaan pekerjaanBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan Evaluasi berkala atas kebijakan Pengendalian Intern untuk menangani residual Risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, bersikap terbuka terhadap masukan, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengatasi keluhan pegawai terkait dukungan pelaksanaan pekerjaan. https://drive.google.com/drive/folders/1AwYZyi8IU8yFuCv4XWSjGt0QCT8hmFco
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memiliki laporan penangan risiko, dokumen rapat monev MR, laporan monev tinjut MR, laporan monev capaian kinerja

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1Nbfit66RaxC1vG80LMVzS1FSZpk1dLvv?usp=drive_link
Pimpinan Lapas Kelas III Rangkasbitung telah melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif.

https://drive.google.com/drive/folders/11MAu9QPHZTLL1Oeg7OK3iZ0H_xsCi3eW?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berbagai mekanisme pengendalian lainnya yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi untuk menangani residual risk dan menyelesaikan berbagai kendala organisasi secara efektif.




Link: https://drive.google.com/drive/folders/1ltghw04BY0OuKxULr4bM7O6iG28A00_y?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
23
CPimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkana. Pimpinan organisasi menerapkan manajemen berbasis kinerja dan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
b. Pimpinan organisasi memberikan keteladanan dalam beretika, berintegritas, ketaatan terhadap perundang-undangan, dan berkinerja secara efektif dan efisien.
c. Pegawai mendukung pimpinan organisasi dengan hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan.
W/D/OBahwa Pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten telah melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

https://drive.google.com/drive/folders/1O0WE9r-CskG6MV5Zi9_bPa6i1vXG4L85?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang Telah melaksanakan Pimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1waFen2PstC9CZR_d7MDzWrNrc1dBgBMB?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan kebijakan dan dukungan dengan SDM yang bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, serta pimpinan organisasi telah memberikan keteladanan dalam berpikir, berintegritas, taat terhadap peraturan perundang-undangan, dan bekerja secara efektif serta efisien guna mendukung pimpinan organisasi dalam membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1YiP1sjD6-kCfm2DE1WtVExl6Zu6stLwS?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan kebijakan dan di dukung dengan SDM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
Telah menyampaikan laporan kinerja instansi pemerintah

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/14gq7y1yPwo2n24Iw6Yx3icCmnFR41h-F
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bersama pimpinan organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026
2. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Semester I Tahun 2025
3. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Semester II Tahun 2025
4. Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2025
5. Manajemen Risiko Tahun 2026
6. Dokumen Pagu dan Realisasi Belanja

https://drive.google.com/drive/folders/1fvcRA5TiTBdvRA3AOwMaFIdSrVaHOA6R
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, telah melaksanakan kebijakan dengan pimpinan yang menerapkan manajemen berbasis kinerja, mempertimbangkan risiko, memberi keteladanan dalam etika, integritas, dan ketaatan hukum, serta didukung pegawai yang hadir dan bekerja sesuai ketentuan
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/101REnl4Kb4KVNU77bwhKvRsrcTwSrLUL?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah melaksanakan kebijakan dengan pimpinan yang menerapkan manajemen berbasis kinerja, mempertimbangkan risiko, memberi keteladanan dalam etika, integritas, dan ketaatan hukum, serta didukung pegawai yang hadir dan bekerja sesuai ketentuanBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan kebijakan dengan pimpinan yang menerapkan manajemen berbasis kinerja, mempertimbangkan resiko, memberi keteladanan dalam etika, integritas, dan ketaatan hukum, serta didukung pegawai yang hadir dan bekerja sesuai ketentuan. https://drive.google.com/drive/folders/1FA1aoJm1-tCM4_eLhmDX-ZKQcmIis3AN
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menerapkan manajemen berbasis kinerja

Link : https://drive.google.com/drive/folders/15WznMR-PulvtZ_b2LM8DH08xQw41fR9V?usp=drive_link
Bahwa Pimpinan Lapas Kelas III Rangkasbitung telah melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

https://drive.google.com/drive/folders/1MHDl7QMqNkT4tPGdW9PMOVAoj8GJFOZt?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan kebijakan dan dukungan dengan SDM yang bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, serta pimpinan organisasi telah memberikan keteladanan dalam berpikir, berintegritas, taat terhadap peraturan perundang-undangan, dan bekerja secara efektif serta efisien guna mendukung pimpinan organisasi dalam membangun lingkungan kerja yang kondusif.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1u6G4if7ZOeY7IRe0--3kf6wpBbyPyzD5?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melaksanakan kebijakan dengan pimpinan yang menerapkan manajemen berbasis kinerja, mempertimbangkan risiko, memberi keteladanan dalam etika, integritas, dan ketaatan hukum, serta didukung pegawai yang hadir dan bekerja sesuai ketentuan, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
2. Laporan Manajemen Risiko
3. Usulan rencana kerja tahunan (Notas, Daftar hadir, Notulen & Dokumentasi)
4. Surat Pernyataan Karorenkeu
C
24
DPimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnyaa. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah ditetapkan.
b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras dengan kebijakan, melalui:
1. Rapat internal.
2. Upacara/apel pagi.
3. Forum diskusi/jam pimpinan.
4. Interaksi informal.
W/D/OBahwa Pimpinan Kanwil Ditjenpas Banten terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya.

https://drive.google.com/drive/folders/1s1UA7NDF-cP-r_Cot7ctw0Qs-kwi84Y3?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang Telah melaksanakan Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1Um2lPUbagr88mii8lCDfUEDVZGfhS344?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan penyusunan dan penetapan kebijakan yang mendukung lingkungan kerja yang kondusif serta memastikan seluruh pimpinan memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapannya kepada seluruh pegawai melalui rapat internal, apel pagi, forum diskusi pimpinan, dan mekanisme komunikasi lainnya.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1zmzHnC0ABFzqcRsHDHUUY0uYchw-luVQ?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terlibat dalam penyusunan dan penetapan kebijakan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi dalam berbagai interkasi kepada jajaran di bawahnya
Telah membuat dokumen monev anggaran

Tautan link dakung :
https://drive.google.com/drive/folders/1L6z37_W37XsQ8VNLrhhjNLCrIi8Tf6zE
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan penyusunan dan menetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya bersama pimpinan organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Nota Dinas Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
2. Daftar Hadir Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
3. Notula dan Dokumentasi Monev Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan I Tahun 2026
4. Laporan Tindak Lanjut Monev Anggaran Triwulan I Tahun 2026
5. Jadwal Apel Pagi Pegawai

https://drive.google.com/drive/folders/14YRdaKOw2oUuWj-bJhT1o1KWt3Mao61A
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan pengendalian intern, memahami substansinya, serta mendorong penerapannya melalui rapat internal, apel pagi, forum diskusi, dan interaksi informal kepada jajaran di bawahnya agar dapat bekerja selaras dengan kebijakan yang telah di tetapkan.
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1v-UCCktQPK4LhSY2H5Itre0do0Oif5Mn?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan pengendalian intern, memahami substansinya, serta mendorong penerapannya melalui rapat internal, apel pagi, forum diskusi, dan interaksi informal kepada jajaran di bawahnyaBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan pengendalian intern, memahami substansinya, serta mendorong penerapannya melalui rapat internal, apel pagi, forum diskusi, dan interaksi informal kepada jajaran di bawahnya https://drive.google.com/drive/folders/1xh9h1yP1Y8vPS2hBgSEpNxI_gbYOPpKP
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan terbuka Kelas IIB Ciangir, pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras dengan kebiajakn melalui: apel pagi dan sore, rapat internal dan forum pimpinan

Link: https://drive.google.com/drive/folders/18Qf481mN_0iYOcgZFdHWnipam_IFHUZK?usp=drive_link
Bahwa Pimpinan Lapas Kelas III Rangkasbitung terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya.

https://drive.google.com/drive/folders/1zUEgNQpDVmKg9ax9zr_gtqWAvCvP8_US?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan penyusunan dan penetapan kebijakan yang mendukung lingkungan kerja yang kondusif serta memastikan seluruh pimpinan memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapannya kepada seluruh pegawai melalui rapat internal, apel pagi, forum diskusi pimpinan, dan mekanisme komunikasi lainnya.


Link: https://drive.google.com/drive/folders/1NPWDCQIsC0Dfll17ojP7QO-Ru8jrJnrQ?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan pengendalian intern, memahami substansinya, serta mendorong penerapannya melalui rapat internal, apel pagi, forum diskusi, dan interaksi informal kepada jajaran di bawahnya, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen terkait rencana aksi tahunan (Notas, Daftar hadir, Notulen & Dokumentasi)
2. Hasil wawancara dan dokumentasinya
3. Laporan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI;
4. Laporan pelaksanaan donor darah
D
25
EPimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasiPimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.W/D/OBahwa Pimpinan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.

https://drive.google.com/drive/folders/17WNMa_KV9enTh7M98gxQcsl229MbY4Vb?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1CNY_K0X9CNV2d4FH38lX1BFprQMOUi4O?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan penyusunan dan penetapan kebijakan yang mendukung lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi melalui kebijakan manajemen kinerja, manajemen keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1WvsTfB6tgUljOSsb1EADuCLk9A4G4VRe?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1p5xHQGDJPgywjHu6bORFMyOm02rI0KJl
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki pedoman dan melaksanakan penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi bersama pimpinan organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
9. Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Nomor : WP.12.PAS.PAS.3-89.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penetapan Inovasi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Tahun Anggaran 2026

https://drive.google.com/drive/folders/19GcQNLudzEvNYTARxuVse_5WBMNtxGeO
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan manajemen kinerja, keuangan dan aset, SDM, serta manajemen risiko untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif bagi pencapaian tujuan organisasi, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024
2. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
3. Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018
4. Permenhumkam Nomor 8 Tahun 2021 5.Permenhumakan Nomor 13 Tahun 2015 6. SOP Layanan Kunjungan Tatap Muka Tahun 2026
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1DM_yzYQreO4nR5_6m-Vur1kh0YI3ltJE?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan manajemen kinerja, keuangan dan aset, SDM, serta manajemen risiko untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif bagi pencapaian tujuan organisasi, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024
2. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
3. Pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025
4. Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-OT.02.02-49 Tahun 2025
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko. https://drive.google.com/drive/folders/18-gReyA19nZLwpMoT46sXNY_A1n6hY2W
Bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir, pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM serta Manajemen Risiko.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1nDtMiEqTEbXV99-tRDUjKSu_TwhPS06r?usp=drive_link
Bahwa Pimpinan di Lapas Kelas III Rangkasbitung telah terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko.

https://drive.google.com/drive/folders/19sav1V-Gy5Xilkr_uVFFiaYcMRbwO9rf?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan penyusunan dan penetapan kebijakan yang mendukung lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi melalui kebijakan manajemen kinerja, manajemen keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1sfOBo-g39jnuv36RkhPVicmjDLLar4Qr?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melibatkan pimpinan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan manajemen kinerja, keuangan dan aset, SDM, serta manajemen risiko untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif bagi pencapaian tujuan organisasi, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024
2. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
3. Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018
4. Pedoman LKjIP
E
26
2Pimpinan K/L/D mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risikoASudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja serta strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
W/D/OBahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis.

https://drive.google.com/drive/folders/1jryqut15e4Uolz_DlU-nFaMqzrAfEM6Q?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas I Tangerang telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, ibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen RKA-KL;
2. Laporan Penerapan Manajemen Resiko 2026;
3. Laporan Monitoring dan evaluasi capaian kinerja;
4. Laporan Tindak Lanjut hasil Monev Capaian Kinerja.

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/173CVcaBf25zcRk04-K8R3JeKAcD_-POc?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabLPKA Kelas I Tangerang telah mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional dan strategis unit kerja, didukung oleh SDM yang kompeten, pelaksanaan identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, monitoring, serta reviu yang berjalan efektif dan berkelanjutan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1iKFxjhJ3I0gnhRDArugscYz-B2ZwubmT?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1effXxGLYFxXeoWO6fYeozS8o3_xlzlP9
AUraian AoIUraian Penyebab"Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah menerbitkan Rencana Kertas Kerja dan SK Unit Pemilik Risiko.
Dengan bukti data dukung :
1. Rencana Kertas Kerja Satker Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
2. Rincian Kertas Kerja Satker Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. SK Unit Pemilik Risiko 2026

A. https://drive.google.com/drive/folders/1DY_1496SDCeiOZk5pokougAo_sbJpQwD?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1RdY6qmzex7lAtrAR7VE1EJCH1lj2JMya?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/110VfrBhPCN0GgXMkdpCwESatDKUPlmrB?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1o6vVAUkVDLhcB4ffGOHg2NYemwHIWohU
E. https://drive.google.com/drive/folders/1L4-sitKEymsr7jSUE5dFDxW3rw2EpaCR



AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen RKA-KL Tahun 2026
2. Laporan Wawancara dan Observasi Manajemen Resiko 2026;
3. SK Unit Pemilik Resiko
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1rMdmsSZC7VOs320UlL_hKqngJ8qodoeE?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, ibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen RKA-KL;
2. Laporan Penerapan Manajemen Resiko 2026;
3. Laporan Monitoring dan evaluasi capaian kinerja;
4. Laporan Tindak Lanjut hasil Monev Capaian Kinerja
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D https://drive.google.com/drive/folders/1oBmxyARN8ISnC6ovbI05VO4UtlY72cTx
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menerbitkan Rencana Kertas Kerja Satker dan SK Unit Pemilik Manajemen Risiko.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1mtYbYtHuhOkx_LLX6EquesoZQ5N3ZrJw?usp=drive_link



.
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis.

https://drive.google.com/drive/folders/1ApbdnTMmFJgI9EGFJE8ef2H1B8ZLk0ME?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional dan strategis unit kerja, didukung oleh SDM yang kompeten, pelaksanaan identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, monitoring, serta reviu yang berjalan efektif dan berkelanjutan.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1lYdSG32CA2Z4i9wqsVx_6cF4kzc2mjGp?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, ibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen RKA-KL;
2. Laporan Penerapan Manajemen Resiko 2025;
3. Laporan Monitoring dan evaluasi capaian kinerja;
4. Laporan Tindak Lanjut hasil Monev Capaian Kinerja
5. Dokumentasi dan Hasil wawancara
1.3.2
A
27
BSudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja namun pada tingkat srategis K/L/D belum memadaia. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja, namun masih terkendala kekurangan dana pada tingkat strategis K/L/D dan
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko serta kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat Strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
W/D/O
28
CSudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerjaa. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja
b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
W/D/O
29
DSudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja namun pada tingkat strategis unit kerja belum memadaia. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA secara memadai, namun belum memadai pada tingkat strategis unit kerja, dan/atau
b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
W/D/O
30
ESudah mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja namun belum memadaia. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA namun belum memadai, dan/atau
b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko
W/D/O
31
3Pimpinan K/L/D menggunakan informasi terkait risiko dalam pengambilan keputusanASeluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasiW/D/OBahwa seluruh pengambilan keputusan strategis Kanwil Ditjenpas Banten telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi.

https://drive.google.com/drive/folders/1BV0RiDe-nyoZ1n4o3werbKYVIFYAGsHS?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas I Tangerang telah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan seluruh pengambilan keputusan strategis Lapas Kelas I Tangerang telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi., dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen Laporan SPIP
2. Laporan Penerapan Manajemen Resiko 2026;



Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1IsPLwSEy3srw-ZK907githpFEVjkVQfF?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabLPKA Kelas I Tangerang telah menggunakan informasi terkait risiko secara optimal dalam seluruh proses pengambilan keputusan pada tingkat operasional maupun strategis unit kerja sehingga mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan terukur.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1FPCsgbX72WPMBdQ_VhhUm4kg5h__Afkq?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Laporan SPIP dan Manajemen Risiko secara berkala yang memuat aktivitas pengendalian yang direncanakan dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi
2. Laporan Manajemen Risiko

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/15Ue9p3SMuvmpVMipEl_qcEjUDqGIzGhQ
AUraian AoIUraian Penyebab"Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah telah menerbitkan Laporan SPIP serta Dokumen Manajemen Risiko secara berkala yang memuat aktivitas pengendalian yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan SPIP Terintegrasi Triwulan III Tahun 2025 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
2. Laporan SPIP Terintegrasi Triwulan IV Tahun 2025 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. Laporan SPIP Terintegrasi Triwulan I Tahun 2026 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
4. Undangan Penyusunan Manajemen Risiko
5. Daftar Hadir Penyusunan Manajemen Risiko
6. Notula Penyusunan Manajemen Risiko
7. Dokumentasi Penyusunan Manajemen Risiko
8. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2025
9. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026

A. https://drive.google.com/drive/folders/1a__96s96EHvXVYVsdkxahGfrXRu4SYjn?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1OqZX3rsgwPSO-FgnpQUQNkxzeafbb7kh?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1Wxwjcvtvp64vqD3KQ_hnF7UPqn2Wh3tn?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1HDxAlZZDaQZJmZu0cRDXdI5GuJ_MiKvQ?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1vxhUvO7VEafxUN__m5nzRA2kluv5l7kz?usp=drive_link



AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyakatan Kelas IIA Tangerang telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Laporan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Penerapan Manajemen Resiko Triwulan I tahun 2026
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1AAJ-d0ypFkNK089B_y2QUYLntE8GhbuW?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyakatan Kelas IIA Serang telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Laporan SPIP dan Manajemen Risiko secara berkala yang memuat aktivitas pengendalian yang direncanakan dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi
2. Laporan Manajemen Risiko
3. SOP dan SOP Inovasi
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi.

https://drive.google.com/drive/folders/1vEDKGVHqPaWLuE1gdSyIcOWUvi2I0XCq
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menerbitkan Rencana Kertas Kerja Satker dan SK Unit Pemilik Manajemen Risiko.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1mX7JpD5-dE8DJmcxeOv3alnz-JZjr0Dm?usp=drive_link



Uraian AoIUraian PenyebabBahwa seluruh pengambilan keputusan strategis Lapas Kelas III Rangkasbitung telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi.

https://drive.google.com/drive/folders/1CkAmpXpIpvt5DE4XucNi1v5FqPbn_WP1?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menggunakan informasi terkait risiko secara optimal dalam seluruh proses pengambilan keputusan pada tingkat operasional maupun strategis unit kerja sehingga mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan terukur.




Link: https://drive.google.com/drive/folders/1U-jwBDR434IJ3tAYILhOaggFXvdxold7?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Laporan SPIP dan Manajemen Risiko secara berkala yang memuat aktivitas pengendalian yang direncanakan dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi
2. Laporan Manajemen Risiko
3. SOP dan SOP Inovasi Rutan Serang
1.3.3
A
32
BSeluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/DW/D/O
33
CSeluruh pengambilan keputusan strategis unit kerja dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional dan strategis unit kerjaW/D/O
34
DSeluruh pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko
Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional W/D/O
35
ESebagian pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko
Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional W/D/O
36
4Pimpinan K/L/D mendorong penerapan manajemen risiko, melalui penggunaan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai indikator penilaian kinerjaAKinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannyaKinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat, telah diukur pencapaiannya, serta dievaluasi pencapaiannyaW/D/OBahwa kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya.

https://drive.google.com/drive/folders/1lCMxyoKlbkndvMaUtbp8pDNDJcSnr27o?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya. dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut:
1. SK UPR Manajemen Risiko
2. Laporan Penerapan Manajemen Resiko 2026;
3. LKJIP


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1LETiPjxAlKFskFF6og3pyEM9qzha-Rrk?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabLPKA Kelas I Tangerang telah menjadikan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai indikator utama dalam penilaian kinerja organisasi pada seluruh unit kerja tingkat operasional maupun strategis sehingga mampu mendukung efektivitas pengendalian intern dan pencapaian tujuan organisasi secara berkelanjutan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/17nz_n1T5HMAKAZRcTKzDm-2vy2Mj09fT?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah mempertimbangkan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai salah satu indikator kinerja, dengan data dukung sebagai berikut:
1. LKjIP;
2. Dokumen Penerapan Manajemen Resiko TW 3 dan 4 2025 dan Triwulan 1 2026;
3. Laporan Pengendalian Risiko 2026;


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1NwwVq0xXTBpHy6GfnLeWRiInETDI2Vx0
AUraian AoIUraian Penyebab"Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah menerbitkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang memuat penerapan Manajemen Risiko.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
2. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Semester I Tahun 2025
3. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Semester II Tahun 2025

A. https://drive.google.com/drive/folders/1eDGWOU2WGDOoshNTylX2b-zXwo5fRQBu?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1lnt4p6pMZoa_pyWoB_2yqXgp_j9EJDcL?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1KHFeEkeCc72ceGRsCQLwt0O7It_kvBC4?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/11f20wikMkezToaNs25cRr3UFZDxUePXJ?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1qQsnDJrg7ZoUyHaowaDgFwZmWTEWJkfT?usp=drive_link



AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah mempertimbangkan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai salah satu indikator kinerja, dengan data dukung sebagai berikut:
1. LKjIP Tahun 2025
Link Data Dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1VeGA1rAvMleDd4dbpgsW2pQPTAyCWkwZ?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang telah mempertimbangkan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai salah satu indikator kinerja, dengan data dukung sebagai berikut:
1. LKjIP;
2. Dokumen Perjanjian Kinerja;
3. SK Tim Penerapan MR;
4. SK Tim Kerja Penyusunan MR; dan
5. Laporan Manajemen Risiko 2026.
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah elah mempertimbangkan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai salah satu indikator kinerja.

https://drive.google.com/drive/folders/18UKA0r95fu3-xl5n2Ql3wjyA4Xy9Ktmc
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Terbuka Ciangir telah menerbitkan LKjIP Satker yang memuat penerapan MR.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1wtkgptyy9hIdd5evDuJGyl8YAHxa1OOF?usp=drive_link



Uraian AoIUraian PenyebabBahwa kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya.

https://drive.google.com/drive/folders/1bQI2u4kA5EVg33rap86tvvQnHnWrANgi?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menjadikan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai indikator utama dalam penilaian kinerja organisasi pada seluruh unit kerja tingkat operasional maupun strategis sehingga mampu mendukung efektivitas pengendalian intern dan pencapaian tujuan organisasi secara berkelanjutan.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1KGx-xy_YGZnC-JUhdMgxvi3_nGGL0SDy?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah mempertimbangkan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai salah satu indikator kinerja, dengan data dukung sebagai berikut:
1. LKjIP;
2. Dokumen Perjanjian Kinerja;
3. SK Tim Penerapan MR;
4. SK Tim Kerja Penyusunan MR; dan
5. Laporan Manajemen Risiko 2025 1.3.4
A
37
BKinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadaiKinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannyaW/D/O
38
CKinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja dan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja secara memadaiKinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannyaW/D/O
39
DKinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadaiKinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannyaW/D/O
40
EKinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada sebagian UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadaiKinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada sebagian dokumen perencanaan tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannyaW/D/O
41
1.4Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan
42
1Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasiAK/L/D memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategisPerbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungsi-fungsi dalam proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur.W/D/OBahwa Kanwil ditjenpas Banten memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis yang dibuktikan dengan data dukung berupa :
1. Rencana Strategis Kanwil Ditjenpas Banten, yang merupakan turunan langsung dari Renstra dalam pengelolaan organisasi
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kanwil Ditjenpas Banten
3. Laporan Integrasi Teknologi Informasi yang tertuang dalam Inovasi-Inovasi pada Kanwil Ditjenpas Banten, seperti Laporan Inovasi SIKOPAS, Laporan Inovasi STAR PAS Banten dan Laporan Inovasi SULTAN Banten
4. SOP penggunaan Aplikasi Inovasi yang terintegrasi Teknologi Informasi, seperti Manual Book SIKOPAS, Manual Book STAR PAS Banten dan Manual Book SULTAN Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1g4zFvsFwi_jbWAH5gZDzyZeHT3_uy3ks?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas I Tangerang memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis yang dibuktikan dengan data dukung berupa Bagan Struktur Organisasi Lapas Kelas I Tangerang

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1SMBH5MlI3VHGJLKAdw2DJtlFBM35gaBI?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/18VhiUH4yraEJXHIEmivYcbWltsO0j44f
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis https://drive.google.com/drive/folders/1R5E8FrQej-VHFb2n7F5u8dRqRlyj8hQS
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas III Rangaksbitung memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis.

https://drive.google.com/drive/folders/1wAJ72NtNp_n2TrAcIJc5h3a_PyCupEmk
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan struktur organisasi guna mendukung perubahan proses bisnis dan perencanaan strategis organisasi secara berkelanjutan, didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola arus data dan informasi sehingga fungsi organisasi berjalan efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1q2XEKfnnSneG8PorSce8KL4kyEVKqxeX?usp=drive_link
EUraian AoIUraian PenyebabBahwa Telah terdapat perbaikan struktur organisasi dan tata laksana secara berkelanjutan, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. SOP
A
A
43
BEfisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategisK/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien;
c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses bisnis;
d. Perubahan lingkungan strategis.
W/D/OBahwa Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi pada Kanwil Ditjenpas Banten dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis yang dibuktikan dengan data dukung berupa Laporan tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP Triwulan I Tahun 2026 pada Kanwil Direktorat Jenderal pemasyarakatan Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1MmpYg3aLdRKNd_HYsc959VVuIJjajG0_?usp=drive_link
Bahwa Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi pada Lapas Kelas I Tangerang dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis yang dibuktikan dengan data dukung berupa Laporan tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP Triwulan I Tahun 2026 pada Lapas Kelas I Tangerang

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1GrU3gvat9dXMnmnEMvc7mxWRM_UJOFWU?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil dalam melaksanakan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/19zBBSv-3DatJa53IirK7Ixd0ZRlZrTPQ
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan pemantauan manajemen resiko yang memuat pengendalian risiko struktur organisasi.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1fdsd_gT-vIDl4msz9dqUU7CrcEbZjuK_?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah dilaksanakan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategisBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah berhasil dalam melaksanakan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis https://drive.google.com/drive/folders/1UqfDtEUDGQLc820wFKyIx1HuBftJKgMo
Bahwa pada Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis yang dilengkapi dengan data dukung Laporan Pengendalian Resiko TW II yang memuat pemantauan dan pengendalian resiko struktur organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1VptKTquSjKi3_s9p_BQyb153BPS-PMwo?usp=drive_link
Bahwa Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi pada Lapas Kelas III Rangaksbitung dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis yang dibuktikan dengan data dukung berupa Laporan tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP Triwulan I Tahun 2026 pada Lapas Kelas III Rangaksbitung.

https://drive.google.com/drive/folders/1cyIiX47PfAD3t4WNYGC3K7IMGW9M67h-
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap efisiensi dan efektivitas struktur organisasi serta tata laksana melalui pengujian proses bisnis organisasi dan kesesuaiannya dengan perencanaan strategis, termasuk evaluasi terhadap residual risk, potensi duplikasi fungsi, efektivitas arus data dan informasi, serta perubahan lingkungan strategis organisasi


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1TJCjII9b5BNNMv3k49uvA3wnHxxnP9DJ?usp=drive_link
Bahwa telah dilaksanakan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. SOP
B
44
CStruktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi- Struktur organisasi telah ditindaklanjuti dengan implementasi/pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai proses bisnis;
- Proses bisnis telah dijabarkan dengan SOP
- Organisasi telah menerapkan kebijakan/SOP yang mengatur mengenai hubungan dan jenjang pelaporan intern/arus data dan informasi.
- Organisasi telah memetakan kebutuhan pegawai untuk mendukung proses bisnis yang diantaranya mengatur mengenai analisis beban kerja untuk pimpinan dan pegawai.
W/D/OBahwa Struktur organisasi Kanwil Ditjenpas Banten telah dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi dan dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut :
1. Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) yang terbaru tahun 2026 pada Kanwil Ditjenpas Banten
2. Dokumen Peta Jabatan pada Kanwil Ditjenpas Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1UodAvtcOIzBne3eWWsbbKfQi3M7aWC7g?usp=drive_link
Bahwa Struktur organisasi Lapas Kelas I Tangerang telah dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi dan dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut :
1. Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) yang terbaru tahun 2026 pada Lapas Kelas I Tangerang
2. Dokumen Peta Jabatan pada Lapas Kelas I Tangerang

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/17fNhDBCX0fvIqZrXuBO0mFA47Cbn5GmE?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah menjalankan struktur organisasi sesuai dengan proses bisnis organisasi yang didukung oleh SDM yang mencukupi, penerapan SOP proses bisnis, pengaturan hubungan dan jenjang pelaporan internal, pengelolaan arus data dan informasi, serta pemetaan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1-YCVqkR1M_HzOaz9C3p5d7BpS3Q4ZVzL?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil dalam melaksanakan Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1g1bsXPbY7Pzws3N8G_4RqIcD2nryL2Lz
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah menjalankan Struktur organisasi sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi.
Dengan bukti data dukung :
1. Analisa Jabatan JFU Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
2. Analisa Jabatan Struktural Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. Proyeksi Kebutuhan ASN Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
4. Peta Jabatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang

https://drive.google.com/drive/folders/1i7eK2htbfNm6VaBhFMQUwu5jZRTpYa4A?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah memiliki peta jabatan dan analisis beban resiko serta laporan inovasi pengendalian.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1kEtxLEuK803bUVmBT-bzRtNZenowhOwq?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah dilaksanakan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategisBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah berhasil dalam melaksanakan Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi https://drive.google.com/drive/folders/1x6l04MMB9pddKbS62JvmEwmUPPnZQnmo
Bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah menetapkan Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi dan dilengkapi dengan data dukung Dokumen Peta Jabatan Kanwil dan SK Penempatan Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten.

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1EwtUx9ditIOXfMnuQutwgrMsPAdCOiyx?usp=drive_link
Bahwa Struktur organisasi Lapas Kelas III Rangaksbitung telah dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi dan dibuktikan dengan data dukung sebagai berikut :
1. Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) yang terbaru tahun 2026
2. Dokumen Peta Jabatan

https://drive.google.com/drive/folders/1qhy0lCskGuhIX2J5sM2clcmatlojdURG
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menjalankan struktur organisasi sesuai dengan proses bisnis organisasi yang didukung oleh SDM yang mencukupi, penerapan SOP proses bisnis, pengaturan hubungan dan jenjang pelaporan internal, pengelolaan arus data dan informasi, serta pemetaan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1AQT20OvP_VXzmXfZtan43CTKXZhsO9Uz?usp=drive_link
Bahwa telah dilaksanakan Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. SOP
C
45
DProses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinyaa. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- Ukuran dan sifat kegiatan.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/desentralisasi organisasi.
- Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya.
b. Struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami.
W/D/OBahwa proses bisnis di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.


https://drive.google.com/drive/folders/1YlWgy2f-f1GEQKOMDu5Itq4Jttf7X8h2?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah telah memiliki penetapan struktur, tugas dan fungsi organisasi serta proses bisnis yang dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1hG91M31QXN56pT4O6DyoXrZnxdh3Ci6e?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah memastikan proses bisnis organisasi didukung oleh struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mampu mengelola arus data dan informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, serta struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/12gUuhngG9gJZoYcaIIdkM3woCmbdYL7g?usp=drive_link
BahwaLapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah berhasil melaksanakan Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1_5y7WYJwjkZA99C7dXIokBdSJbLGMyHw
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya.
Dengan bukti data dukung :
1. Surat Pernyataan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Dokumen Peta Bisnis Kementerian 2025
2. Dokumen SOP Pusat/Unit eselon I
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-40.PR.01.01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peta Bisnis Proses di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1qvv3bYbD3zqfl_3uhGY3yU9ZBdV8cl2o?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas IIA Tangerang telah dilaksanakan Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, dengan data dukung sebagai berikut:
1.Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI No PAS-40.PR.01.01 tahun 2016
2. SOP
3. Peta Bisnis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1YyIdoGLuBd02FITnMc9GdZO9ZqTbud80?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah dilaksanakan Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. SOP
3. Peta Bisnis
4. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
BahwaLapas Kelas IIA Cilegon
Telah berhasil melaksanakan Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya https://drive.google.com/drive/folders/13H0zbti7aApfTU-u9HQeCt6GcKJ95CBf
Bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memiliki Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya melalui data dukung SOP-SOP usul kenaikan kelas jabatan pegawai, Dokumen Peta Bisnis Proses di tingkat Kementerian dan Eselon I.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1uCtO-2KP3qX-zCY9UGiWszJ28QqvjVw7?usp=drive_link
Bahwa proses bisnis di Lapas Kelas III Rangaksbitung dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

https://drive.google.com/drive/folders/14--Ppn98ZNnzAwjypTLxqEg56SrUJzbA
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memastikan proses bisnis organisasi didukung oleh struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mampu mengelola arus data dan informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, serta struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1MwSAC7IvRO0bsLMgyMF6YPG5X9Z2UHyz?usp=drive_link
Bahwa telah dilaksanakan Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. SOP
3. Peta Bisnis
4. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024 D
46
ETerdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasiAdanya struktur organisasi dan tata laksana yang disusun yang mengacu kepada peraturan terkait.W/D/OBahwa pada Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten telah memiliki penetapan struktur, tugas dan fungsi organisasi yang tertuang dalam data dukung :
1. Permenimipas No 1 Tahun 2024 Orta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Permenimipas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
3. Nota Dinas Nomor : PAS.2-OT.01.03-40 tentang Rancangan Perubahan ORTA UPT Pemasyarakatan.

https://drive.google.com/drive/folders/1GJFUeqnVHm0crM1kHZG4-LvGj_cyWvlA?usp=drive_link
Bahwa padaLapas Kelas I Tangerang telah memiliki penetapan struktur, tugas dan fungsi organisasi yang tertuang dalam data dukung :
1. Permenimipas No 1 Tahun 2024 Orta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Permenimipas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
3. Nota Dinas Nomor : PAS.2-OT.01.03-40 tentang Rancangan Perubahan ORTA UPT Pemasyarakatan.

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1GEzDYIIsBVcItqswlrRds6GinUrsFlUa?usp=drive_link
LPKA Kelas I Tangerang telah menetapkan struktur, tugas, dan fungsi organisasi serta tata laksana yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1UyervwNHAXvnZkUFtefoJreYcqZz82ri?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah dilaksanakan Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. Pedoman
3. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1XYL7QL43W1pyNq_BgutHHNNm7oEJBZRV
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1kDclEogXsdggkJz6KostwDJQBz3Zk-L9?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang,telah dilaksanakan Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, dengan data dukung sebagai berikut: 1.Nota Dinas No.Pas.2-OT.01.03-40 2.Permenipas Nomor 4 Tahun 2024 3.Permenipas Nomor 1 Tahun 2024
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1c-Kdi9b3WqhWvBJzkoYQFQ7SCu3CEP79?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah dilaksanakan Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. Pedoman
3. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah dilaksanakan Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. Pedoman
3. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024 https://drive.google.com/drive/folders/1DyLa5_OidxtenBFRJbBktblKT7_vLZi0
Bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memiliki penetapan struktur, tugas dan fungsi organisasi yang tertuang dalam Permenimipas No 1 Tahun 2024 Orta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Permenimipas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Nota Dinas Nomor : PAS.2-OT.01.03-40

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1Uc_M4ch4GZR8rqwt56zvQtUUanwHRkgn?usp=drive_link
Bahwa pada Lapas Kelas III Rangkasbitung telah memiliki penetapan struktur, tugas dan fungsi organisasi yang tertuang dalam data dukung :
1. Permenimipas No 1 Tahun 2024 Orta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Permenimipas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
3. Nota Dinas Nomor : PAS.2-OT.01.03-40 tentang Rancangan Perubahan ORTA UPT Pemasyarakatan.

https://drive.google.com/drive/folders/1IpNHrDCXTXGXX-nwD0OBte3d9YA9XtGO?usp=drive_link

Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menetapkan struktur, tugas, dan fungsi organisasi serta tata laksana yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1ZoNQZMxHyUyUJaPKnMib88RrsGT0E4FC?usp=drive_link
Bahwa telah dilaksanakan Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. SOP
3. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024 E
47
1.5Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat
48
1Wewenang dan tanggung jawab diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai tingkatannya untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan pencapaian tujuan organisasiAPimpinan organisasi memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dan memonitor pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan untuk menjamin tujuan percepatan yang diharapkan dan mendukung perbaikan secara berkelanjutan.a. Terdapat tools untuk memonitor pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan secara berjenjang dan menampung pelaporan atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab kepada jenjang di atasnya.
b. Kemudahan akses memungkinkan pimpinan untuk memberikan teguran/arahan atas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebelum menyalahi prosedur yang ditetapkan;
c. penerima manfaat/stakeholder memberikan feedback yang baik atas kecepatan respon organisasi terhadap kebutuhan mereka.
W/D/OBahwa …..
Telah …..



https://drive.google.com/drive/folders/1VnfSusTGp6nhbWOT3hi6dbC-0KRt_8qa?usp=drive_link
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
DUraian AoIUraian PenyebabUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memonitoring pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan dan menjamin tujuan percepatan yang diharapkan untuk mendukung perbaikan secara berkelanjutan

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1f2LhKU8iZb29ofG4PSlRSuYaXUDaphCq
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memonitoring pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan dan menjamin tujuan percepatan yang diharapkan untuk mendukung perbaikan secara berkelanjutan https://drive.google.com/drive/folders/1Z9L3PuAW5P3_feJ6pNzVQm6D_dYA4Sah
AUraian AolUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa pimpinan Lapas Kelas III Rangaksbitung memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dan memonitor pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan untuk menjamin tujuan percepatan yang diharapkan dan mendukung perbaikan secara berkelanjutan.

https://drive.google.com/drive/folders/1F5dq6EIv1mNBF9im8y2uUkW7voHFu-Rr?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara efektif kepada pegawai sesuai jenjang jabatan untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan organisasi. Pimpinan memiliki akses dalam memonitor pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan, serta tersedia mekanisme pelaporan secara berkala. Selain itu, pimpinan dapat memberikan arahan/teguran atas pelaksanaan tugas sebelum terjadi penyimpangan prosedur. Pelaksanaan pendelegasian tersebut juga mendapat respons dan umpan balik yang baik dari stakeholder terhadap kecepatan layanan organisasi.



Link : https://drive.google.com/drive/folders/1ZB4dhB6dS7r-mYFc1SOnrXjb6O4UIusb?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
A
A
49
BEfisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan (respon stakeholder)Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan.
d. Menindaklanjuti keluhan/kekurangan kualitas pelaksanaan tugas fungsi yang disampaikan oleh stakeholder.
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab beserta implementasinya melalui data dukung sebagai berikut :
1. Laporan Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026
2. Laporan Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025
3. Laporan Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025

https://drive.google.com/drive/folders/1PTclxQHgtLQyslS03wmdkU-BmnAIV-z-?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan wewenangh secara efisien dan efektif

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1uB9rms8w3kjQ9VEc-a3GtrdNJeKCuIBL
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan.
Dengan bukti data dukung :
1. Manajemen Risiko Tahun 2026

https://drive.google.com/drive/folders/18JPIcuiZuWrJrT3kP3xvx-IjJTAmQ0WI?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang,telah melakukan Efisiensi dan efektivitas wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1NEr7TXdk7mUiC6t9-0Gh9JPmuclnfyqE?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan wewenangh secara efisien dan efektif https://drive.google.com/drive/folders/1nb8DbbSVfsbb6yW3nvyGu38OGNg0LP4q
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir, Telah Melaksanakan Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan (respon stakeholder)

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1dbDp42C1Z51jmrPdsymawLjLFMB79XId?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung telah melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab beserta implementasinya melalui data dukung sebagai berikut :
1. Laporan Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Capaian Kinerja dan Anggaran

https://drive.google.com/drive/folders/1MUMsfbIWN4IY2AiO8ahn6EEdNUT07qZU
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, menangani risiko yang masih tersisa, serta menindaklanjuti hasil evaluasi maupun keluhan stakeholder terkait kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dijalankan.



Link : https://drive.google.com/drive/folders/1eIBYbpktUm0XQcn6BlvdhNkonlL-MCUb?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
B
50
CPelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkana Tugas fungsi dan program/kegiatan telah dilaksanakan dengan menerapkan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kebijakan/prosedur yang ditetapkan;
b. Pihak-pihak yang menerima pendelegasian telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesuai kebijakan.
W/D/OBahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan dan dipenuhi dengan data dukung seperti :
1. Bagan Struktur Organisasa pada Kanwil Ditjenpas Banten yang diisesuaikan dengan Peta Jabatan dalam pelakksanaan tugas dan fungsi yang diberikan kepada masing-masing pegawai (SDM)
2. Laporan Monev Capaian Kinerja dan Anggaran pada Kanwil Ditjenpas Banten Triwulan I Tahun 2026
3. Melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesuai kebijakan yang dituangkan dalam kumpulan SOP-SOP kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten
4. Laporan Monev Capaian Kinerja dan Anggaran pada Kanwil Ditjenpas Banten Triwulan III Tahun 2025
5. Laporan Monev Capaian Kinerja dan Anggaran pada Kanwil Ditjenpas Banten Triwulan IV Tahun 2025

https://drive.google.com/drive/folders/1Cau9n4y4OJfOy1R99usOGnYN0XqPuxgt?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan pendelegasian tugas dan fungsi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pegawai penerima delegasi telah menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan/pihak yang memberikan wewenang.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1RZXh7jRGvcpD9Siyexs1BWr_drMz95Ec?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan tugas, fungsi, dan kegiatan sesuai pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang diatur dalam kebijakan/prosedur, dengan pelaporan berkala oleh pihak penerima pendelegasian kepada pemberi wewenang

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1VYAitN9CbK49dPeEXxtia4P6gWb7T9XJ
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan oleh organisasi.
Dengan bukti data dukung :
1. Laporan Penerapan Teknologi Informasi Triwulan I Tahun 2026
2. Laporan Evaluasi Penerapan Teknologi Informasi Triwulan I Tahun 2026

https://drive.google.com/drive/folders/1V_BRAEHqVuBNZBcr2_DCCeRDqf4Npp2x?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, telah memastikan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dipahami oleh pihak terkait serta dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/17jsXbAUCXqnlDzRSJKNgS0tWb7dmbWOC?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah dilaksanakan Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024;
2. Pedoman
3. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
4. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-01.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Wewenang dan Pelimpahan Kewenangan pada Bidang Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan tugas, fungsi, dan kegiatan sesuai pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang diatur dalam kebijakan/prosedur, dengan pelaporan berkala oleh pihak penerima pendelegasian kepada pemberi wewenang https://drive.google.com/drive/folders/14HUF-3zR6LaJgaPgZiAgYl_uMJBm21IY
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir, Telah Melaksanakan Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan (respon stakeholder)

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1dbDp42C1Z51jmrPdsymawLjLFMB79XId?usp=drive_link
Bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan dan dipenuhi dengan data dukung seperti :
1. Bagan Struktur Organisas pada Lapas Kelas III Rangkasbitung yang diisesuaikan dengan Peta Jabatan dalam pelakksanaan tugas dan fungsi yang diberikan kepada masing-masing pegawai (SDM)
2. Laporan Monev Capaian Kinerja dan Anggaran
3. Melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesuai kebijakan yang dituangkan dalam kumpulan SOP

https://drive.google.com/drive/folders/120dl9yDCroWBnxMpXcj31HTr6NSW0L1F?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan pendelegasian tugas dan fungsi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pegawai penerima delegasi telah menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan/pihak yang memberikan wewenang


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1Gq9o-RBEGtAiafOxTGak9im6XRzE9I0x?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melaksanakan tugas, fungsi, dan kegiatan sesuai pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang diatur dalam kebijakan/prosedur, dengan pelaporan berkala oleh pihak penerima pendelegasian kepada pemberi wewenang, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Surat Perintah Penunjukan PLH
C
51
DKegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkaita.Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dipahami oleh pegawai yang berkepentingan;
b. Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan stakeholder.
W/D/OBahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyosialisasikan Orta Kantor Wilayah Ditjenpas di website.



https://drive.google.com/drive/folders/1Xx2eFvCsVZewMvNHcGAmnfcGVw3W3kok?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melaksanakan Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkai


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1fA435rWqM5LD1oGCLWfj7_SH6zhdNZk-?usp=drive_link
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki dan mensosialisasikan kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab kepada seluruh pegawai dan pihak terkait. Kebijakan tersebut telah dipahami oleh pegawai yang berkepentingan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara tertib dan terarah

Link : https://drive.google.com/drive/folders/19PqfFb-RnTQRC0X4x_FHRcr-w2n58Ob_?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memastikan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dipahami oleh pihak terkait serta dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1y_fgjB_rcZVkc-YAsFwvk-VFh8RSsctb
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkait.
Dengan bukti data dukung :
1. Dokumentasi Sosialisasi Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Website kemenimipas.go.id

https://drive.google.com/drive/folders/1F2Lq4fK7kA4FnlkTC3SaYum5E6-btoE7?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, telah membuat SOP terkait PLT/PLH
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1WbXfvi0meUnxykgpwLiORYL64VX42USZ?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah memastikan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dipahami oleh pihak terkait serta dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentinganBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memastikan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dipahami oleh pihak terkait serta dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan https://drive.google.com/drive/folders/1_xTRl4OAOD_BUyBcUjE6xmlLQ6UdJWI7
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah memiliki kebijakan/prosedur yang mengatur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas fungsi dan program/kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi yang memuat : - Prosedur pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang didelegasikan;

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1bcHXi9qd02-jCr6oDWuQg7tUUfaOuQhl?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung telah menyosialisasikan.

https://drive.google.com/drive/folders/10NKqDD75zJJQsDbbFKsqoA9khCfYvO7q?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki dan mensosialisasikan kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab kepada seluruh pegawai dan pihak terkait. Kebijakan tersebut telah dipahami oleh pegawai yang berkepentingan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara tertib dan terarah



Link : https://drive.google.com/drive/folders/1E8ukkvGMk5fdDahsaT1EDP0W9Y5Uk3Pd?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah memastikan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dipahami oleh pihak terkait serta dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen Sosialisasi terkait Pendelegasian Wewenang
D
52
EPimpinan organisasi menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjangOrganisasi memiliki kebijakan/prosedur yang mengatur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas fungsi dan program/kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi yang memuat antara lain:
- Prosedur pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang didelegasikan;
- Alur hubungan vertikal serta horizontal dan kejelasan ruang lingkung pendelegasian wewenang dan tanggung jawab;
- Kewajiban dan pertanggungjawaban pihak yang diberikan wewenang kepada pihak yang memberikan wewenang.
W/D/OBahwa pimpinan Kanwil Ditjenpas Banten telah menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang berdasarkan Orta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.



https://drive.google.com/drive/folders/1wV49KdU8lMe2knT_8IYaUYwTd5K2tIOc?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang Telah melaksanakan Pimpinan organisasi menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang

Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/17RIC2el3-iG3LyNkB0x3zI7arv45Oam6?usp=drive_link
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah menetapkan kebijakan dan prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kebijakan tersebut memuat prosedur pelaksanaan delegasi, alur hubungan kerja, batas kewenangan, serta kewajiban pertanggungjawaban pihak penerima dan pemberi wewenang dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1H4pcpdsUj36UY3Z13YAGjL818HANdh7I?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki kebijakan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang dengan prosedur pelaksanaan, alur hubungan vertikal dan horizontal, serta kewajiban dan pertanggungjawaban yang jelas untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1TQV4Yq8qSC0J0UkEXsdgDCyQNZBdgvP0
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan secara berjenjang.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

https://drive.google.com/drive/folders/1f3KkTpH3Fkq-29EXUxamQmmq-OuBEbCz?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah memiliki SOP terkait Plt dan Plh .
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1cKVStodCnCoF8POgJoxtFThJ0_XK4fa9?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah memiliki kebijakan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang dengan prosedur pelaksanaan, alur hubungan vertikal dan horizontal, serta kewajiban dan pertanggungjawaban yang jelas untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memiliki kebijakan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang dengan prosedur pelaksanaan, alur hubungan vertikal dan horizontal, serta kewajiban dan pertanggungjawaban yang jelas untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi https://drive.google.com/drive/folders/1ECmTiv_tSiCwctEEZiM18chL81RE3f49
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memiliki panduan Orta yang berdasar pada Permenimipas terkait Orta Pusat dan Orta Kanwil.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1K5dqvf0F9MHQ3S3wppOlM4U5GDXw0Yzr?usp=drive_link
Bahwa pimpinan Lapas Kelas III Rangkasbitung telah menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang berdasarkan Orta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

https://drive.google.com/drive/folders/1yXqxxh-B8SC4Lxnej8VjIl00f0suEUxp?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menetapkan kebijakan dan prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kebijakan tersebut memuat prosedur pelaksanaan delegasi, alur hubungan kerja, batas kewenangan, serta kewajiban pertanggungjawaban pihak penerima dan pemberi wewenang dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1MdEKYthbqMF_WK29iRwEvJgi2iW2h1ns?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah memiliki kebijakan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang dengan prosedur pelaksanaan, alur hubungan vertikal dan horizontal, serta kewajiban dan pertanggungjawaban yang jelas untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, yaitu:
1. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2018
2. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021
3. Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024
4. Permenimipas Nomor 4 Tahun 2024
E
53
1.6Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
54
1Penerapan kebijakan manajemen dan praktik pembinaan SDM sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasiAPengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasiPerbaikan berkelanjutan telah menghasilkan:
- Pengelolaan SDM telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi
- Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan pengelolaan SDM-nya
- Pengelolaan SDM mampu meningkatkan kepuasan kerja pegawai
W/D/OBahwa …..
Telah …..



https://drive.google.com/drive/folders/1QFDNCTk8noGHvAakGo1qycbCkLFjL4Vd?usp=drive_link
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
DUraian AoIUraian PenyebabUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memperbaiki Pengelolaan SDM secara berkelanjutan dan optimal untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/13UIn6a1n7HSld5JDB-O4AA_Rj2UC4o96
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memperbaiki Pengelolaan SDM secara berkelanjutan dan optimal untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi

https://drive.google.com/drive/folders/1cDkPAA08oUfxSWVfDBe7hUmmIg1vS_Cq?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa Pengelolaan SDM pada Lapas Kelas III Rangaksbitung telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi

https://drive.google.com/drive/folders/1exCC7s2L8wQj5yhdtyhKUU-1Oi7dCR9G?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan SDM secara optimal guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Perbaikan tersebut berdampak pada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi yang dibuktikan dengan tercapainya target kinerja serta pengelolaan SDM yang semakin efisien dan berkelanjutan.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1nSS7V79GVjMPXGp2c-mRmqW9rJORE58n?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
A
A
55
BKebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnyaKebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan:
- Berkala
- Terdokumentasi
- Dilakukan untuk menangani residual risk
- Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti
- Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik
W/D/OBahwa …..
Telah …..



https://drive.google.com/drive/folders/1a4fieEtvSuhuzNJl4Ps03EXhjMkH9pbT?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah mengevaluasi kebijakan dan implementasi Pengelolaan SDM

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1iTGEciyKLOlQAt5Z_fVdqY78eRZQFnKw
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan.
Dengan bukti data dukung :
1. Manajemen Risiko Tahun 2026

https://drive.google.com/drive/folders/1u1Ph8hT1OKYomPzOY-l7O_fIoy6cJJQQ?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Kelas IIA Tangerang, telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan SDM untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta melaksanakan perbaikan yang meningkatkan kinerja.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1E_JwrYU3nzFfplHhTUcDFQ1WEJwQQ2vx?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan SDM untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta melaksanakan perbaikan yang meningkatkan kinerjaBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengevaluasi kebijakan dan implementasi Pengelolaan SDM

https://drive.google.com/drive/folders/1KAglBZDsuWdHQSGq3GqrNpA6HGGyQqET?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan SDM untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta melaksanakan perbaikan yang meningkatkan kinerja

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1bJZNw-NZlnd5syVF2bxSre68A7nnvT52?usp=drive_link
Bahwa Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM pada Lapas Kelas III Rangaksbitung telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya

https://drive.google.com/drive/folders/1qa2Pdkguobu4_aK721GZXFu7u840FB80?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan dan prosedur pengelolaan SDM guna mengetahui efektivitas pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan termasuk dalam menangani risiko yang masih tersisa dan menindaklanjuti hasil evaluasi untuk peningkatan kinerja organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1hYtZ5L2FNpHpxF2jLJSO_g4535XwC3Yq?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melakukan evaluasi berkala dan terdokumentasi terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan SDM untuk menangani residual risk, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta melaksanakan perbaikan yang meningkatkan kinerja, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Rapat Sosialisasi recruitment pegawai B
56
CPengelolaan SDM telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan- Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan
- Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun
- Terdapat database kepegawaian yang update dan handal yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pengelolaan SDM
- Pengelolaan SDM dilakukan sebagai upaya untuk menangani risiko yang disebabkan kelemahan SDM/Man
W/D/OBahwa Pengelolaan SDM pada Kanwil Ditjenpas Banten telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan melalui data dukung yang diupload sebagai berikut :
1. SK CPNS pada Kanwil Ditjenpas Banten
2. Penilaian SKP dan PPKP



https://drive.google.com/drive/folders/1ASm3RP4Rq5rsC_ndrCQCpC-6eyEKi2IV?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan pengelolaan SDM sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai. Pengelolaan tersebut didukung dengan perencanaan SDM, database kepegawaian, serta pengelolaan risiko SDM untuk mendukung efektivitas organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1oIYPvoFBppWb6Iqh2MMX_A5rPBOIR_A9?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian sesuai kebijakan dan perencanaan, didukung database kepegawaian yang mutakhir dan handal, serta digunakan untuk menangani risiko akibat kelemahan SDM

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1H0zqEm-urJ_f9Q8Kbqtv0TF9cbtdiKFa
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan Pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan.
Dengan bukti data dukung :
1. SK CPNS TA 2024 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
2. SK PNS 2025 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. SK Mutasi Antar UPT an Ari Aryanto
4. SK Mutasi Antar UPT an Bambang Mukti Prabowo
5. SK Kenaikan Pangkat TMT 01-03-2026 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
6. SK Pensiun TMT 01-06-2026 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
7. Dokumen Penilaian SKP 2026 10 Orang Pejabat Struktural dan Pegawai
8. Analisis Jabatan JFU Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
9. Analisis Jabatan Struktural Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
10. Peta Jabatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang

https://drive.google.com/drive/folders/1TkC6yPxZU7L9_LF4GqZ4vPIcT61mXhHS?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Tangerang, telah melaksanakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian sesuai kebijakan dan perencanaan, didukung database kepegawaian yang mutakhir dan handal, serta digunakan untuk menangani risiko akibat kelemahan SDM.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1plEt1vT2j4sIVTZLfRmAiAI_xgfrHanl?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah melaksanakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian sesuai kebijakan dan perencanaan, didukung database kepegawaian yang mutakhir dan handal, serta digunakan untuk menangani risiko akibat kelemahan SDMBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian sesuai kebijakan dan perencanaan, didukung database kepegawaian yang mutakhir dan handal, serta digunakan untuk menangani risiko akibat kelemahan SDM

https://drive.google.com/drive/folders/1hAt7AkI0c1faCAK9yiqtoHvYDThQcTif?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melaksanakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian sesuai kebijakan dan perencanaan, didukung database kepegawaian yang mutakhir dan handal, serta digunakan untuk menangani risiko akibat kelemahan SDM

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1IdrS39XO58XKdUxQDrTqKTLniIfrecJB?usp=drive_link
Bahwa Pengelolaan SDM pada Lapas Kelas III Rangkasbitung telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan

https://drive.google.com/drive/folders/18k-xIrhwGoYNJ9qyb-koYZTzciRTGOb_?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan pengelolaan SDM sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai. Pengelolaan tersebut didukung dengan perencanaan SDM, database kepegawaian, serta pengelolaan risiko SDM untuk mendukung efektivitas organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1HFRPVdBhAheGMpmgFK1llGuInbm1B7Kl?usp=drive_link
Bahwa Rutan Serang telah melaksanakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian sesuai kebijakan dan perencanaan, didukung database kepegawaian yang mutakhir dan handal, serta digunakan untuk menangani risiko akibat kelemahan SDM, dengan data dukung sebagai berikut:
1. SK CPNS (done)
2. SK PNS
3. SK Rotasi Penempatan Pegawai
4. SK Kenaikan Pangkat
5. SK Pensiun
6. OBSERVASI APLIKASI STAR-ASN
C
57
DKebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi- Kebijakan telah dipahami oleh penanggungjawab pengelolaan SDM
- Kebijakan telah dikomunikasikan kepada pimpinan (struktural), pegawai
W/D/OBahwa Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh Pimpinan dan Pegawai pada Kanwil Ditjenpas Banten melalaui data dukung sepbagai berikut :
1. Dokumen Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
2. Publikasi Kegiatan Pengelolaan SDM, dalam hal ini SDM yang dimaksud adalah peserta magang yang mempresentasikan Paparan Hasil Inovasi Peserta Magang Perguruan Tinggi Batch II Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1YZkxChQZI6vNwbA1uI23kROW6o_rInEn?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah membuat Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/15JlAt_W2TRIAPWLN6pBwjjbxRaV-NdFL?usp=drive_link
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah mengomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pegawai dan pihak terkait sehingga dapat dipahami serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1BBXyX0OVwNgWjsMJOscunFma90_PMFLC?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai serta memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh pihak yang berkepentingan


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1f14Qtlhn8zObFGWuul756g_AUgKRBCIf
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan sosialisasi Kebijakan terkait pengelolaan SDM kepada seluruh pegawai dan dapat dipahami secara baik oleh seluruh pegawai.
Dengan bukti data dukung :
1. Nota Dinas Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2026
2. Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Nomor : WP.12.PAS.PAS.3-140.SA.04.01 TAHUN 2026 tentang Penunjukan Pegawai Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang Nomor : WP.12.PAS.PAS.3-SA.04.01-145 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang

https://drive.google.com/drive/folders/1tGZExyBTlN0aK7-RLp4yPVeSnanYPiiP?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang,telah mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai serta memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1Qfvj0BOfKka0pNZhKMbDwULrpVZwHgTP?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai serta memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh pihak yang berkepentinganBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai serta memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh pihak yang berkepentingan

https://drive.google.com/drive/folders/1bET2YWayob80TqtZJmAkmsio6wLIbQAX?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai serta memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh pihak yang berkepentingan

Link: https://drive.google.com/drive/folders/15L-PN0ZIqI7FgHDQil7r1tHTaA-LxZdD?usp=drive_link
Bahwa Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi.

https://drive.google.com/drive/folders/195xYQGMtZCpBlXUt1DihTvxItLA-7q27
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah mengomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pegawai dan pihak terkait sehingga dapat dipahami serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1HFRPVdBhAheGMpmgFK1llGuInbm1B7Kl?usp=drive_link
Bahwa telah mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan SDM kepada pimpinan, penanggung jawab pengelolaan SDM, dan seluruh pegawai serta memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh pihak yang berkepentingan, dengan data dukung sebagai berikut:
1. Dokumen Rapat Sosialisasi Pendelegasian Wewenang pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang
D
58
ETerdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawaiKebijakan telah mengatur:
- Prosedur penerimaan pegawai
- Prosedur penilaian kinerja individu pegawai
- Prosedur kenaikan pangkat, jabatan, golongan
- Prosedur kenaikan gaji
- Prosedur pengembangan kompetensi (diklat, tugas belajar, ijin belajar)
- Prosedur mutasi
- Prosedur seleksi
- Prosedur pemberhentian pegawai
- Prosedur pensiun
- Prosedur supervisi oleh pimpinan
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai melalui data dukung berupa :
1. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kemenimipas Nomor M.IP-6.SM.05.01 Tahun 2025
2. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-5.SM.01.02 Tahun 2025 tentang Sistem PembelajaranTerintegrasi (Corporate University) Kemenimipas
3. SOP Usul Pensiun Pegawai Gol. IIId Ke Bawah
4. SOP Usul Pensiun Pegawai Gol. IVa ke Atas

https://drive.google.com/drive/folders/1r0tWAzOdIoVYa3y4fiCHcD_rMvvNvIlB?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai melalui data dukung berupa :
1. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kemenimipas Nomor M.IP-6.SM.05.01 Tahun 2025
2. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-5.SM.01.02 Tahun 2025 tentang Sistem PembelajaranTerintegrasi (Corporate University) Kemenimipas
3. SOP Usul Pensiun Pegawai


Tautan link dakung : https://drive.google.com/drive/folders/1lyrHic9EF0IXU7EpCk1VH_CAuW1Srtcr?usp=drive_link
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM mulai dari proses rekrutmen, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, mutasi, hingga pemberhentian pegawai guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1Dyxqi5Mz543-QPYrEHMnzQOY8rBiMHdA?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki kebijakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian yang mengatur prosedur penerimaan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat/jabatan/golongan, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi (diklat/tugas-/ijin belajar), mutasi, seleksi, pemberhentian, pensiun, serta supervisi oleh pimpinan

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1Ev2LurWa3cT_8rqvNIkwzDNjG2HNhLXK
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM

https://drive.google.com/drive/folders/1Hx6tl-3rl0J5c9FwYrF68L4PNbHQZ3gH?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, telah memiliki kebijakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian yang mengatur prosedur penerimaan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat/jabatan/golongan, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi (diklat/tugas-/ijin belajar), mutasi, seleksi, pemberhentian, pensiun, serta supervisi oleh pimpinan.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1JKb8WCYA3thDonvxhLvxFLkSKxDhqr6f?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah memiliki kebijakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian yang mengatur prosedur penerimaan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat/jabatan/golongan, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi (diklat/tugas-/ijin belajar), mutasi, seleksi, pemberhentian, pensiun, serta supervisi oleh pimpinanBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memiliki kebijakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian yang mengatur prosedur penerimaan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat/jabatan/golongan, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi (diklat/tugas-/ijin belajar), mutasi, seleksi, pemberhentian, pensiun, serta supervisi oleh pimpinan

https://drive.google.com/drive/folders/1_xKF7ykLDBN--HhatFlOhIx1yR29kDHx?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah memiliki kebijakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian yang mengatur prosedur penerimaan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat/jabatan/golongan, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi (diklat/tugas-/ijin belajar), mutasi, seleksi, pemberhentian, pensiun, serta supervisi oleh pimpinan

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1o8BjfKPZEadicOQhfl7Vqk2Ezk13dUu3?usp=drive_link
Bahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai melalui data dukung berupa :
1. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kemenimipas Nomor M.IP-6.SM.05.01 Tahun 2025
2. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-5.SM.01.02 Tahun 2025 tentang Sistem PembelajaranTerintegrasi (Corporate University) Kemenimipas


https://drive.google.com/drive/folders/1oMevJSGB4ukOXeqpqGMQ2lzoamkB64I3
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM mulai dari proses rekrutmen, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, mutasi, hingga pemberhentian pegawai guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1HFRPVdBhAheGMpmgFK1llGuInbm1B7Kl?usp=drive_link
Bahwa telah memiliki kebijakan pengelolaan SDM sejak rekrutmen hingga pemberhentian yang mengatur prosedur penerimaan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat/jabatan/golongan, kenaikan gaji, pengembangan kompetensi (diklat/tugas-/ijin belajar), mutasi, seleksi, pemberhentian, pensiun, serta supervisi oleh pimpinan, yaitu:
1. PP No.17 Tahun 2020
2. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021
3. Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017
4. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
5. PP 11 Tahun 2017 E
59
2Pegawai telah mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko ATerdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannyaA. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/SATKER;
2. Unit Kerja Eseon I/SATKER memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing Unit Kerja Eseon I/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;

B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini.

C. Terdapat evaluasi atas dampak peningkatan kompetensi dan ketrampilan terhadap kualitas proses dan hasil manajemen risiko
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya
melalui data dukung sebagai berikut :
1. Serifikat Seminar MR pada Publik
2. Laporan Sosialisasi Penerapan MR
3. Laporan Atensi Pimpinan Sosialisasi Aplikasi SIM-RISK


https://drive.google.com/drive/folders/1yVNhAq_1to_TEyN9x4OYdpwf6q8U-rVq?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa LPKA Kelas I Tangerang telah meningkatkan kompetensi dan keterampilan manajemen risiko secara menyeluruh kepada seluruh pegawai dan dilakukan evaluasi atas pencapaiannya. Program pelatihan, sertifikasi, dan in house training telah berjalan efektif serta mendukung penerapan budaya sadar risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/15c3AgxXW2YsoBku4xtwebLSjsuaMy_bg?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah berupaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai di lingkungan Satker


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1gwmW8BoIUzDdpmAQ5mbjFsSUzbMkzUWs
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya, peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai, peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risikoyang memadai dengan cakupan sebagian besar pegawai, peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko namun belum memadai.
Dengan bukti data dukung :
1. Rencana Kerja Satker Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
2. Rincian Kertas Kerja Satker Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
3. Sertifikat Manajemen Risiko an Arosmiati
4. Sertifikat Manajemen Risiko an Esa Septiani

A. https://drive.google.com/drive/folders/115bO4WDFtTRpz3XafjU-RMutoa_sEGqq?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1I5xw6aXLYmiFs9AkpgxCZaLX9yUk39CK?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1m6jI0mOmIiLo-nhNQEOMrGk1tQ4EjxEs?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1BpPkUUMc9GFypszb3KNKNm1PmPQRwbt1?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1_OYstLYbCGLXtQm6ZAuJNtptemMr_niG?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tangerang,telah berupaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai di lingkungan Satker.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1D2vQzQS5oAxRD5E-IIWuMIVILouD-r_r?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Serang telah berupaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai di lingkungan SatkerAUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah berupaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai di lingkungan Satker

https://drive.google.com/drive/folders/1H0E2Gb_WT0oxIZ4tqMXTOcs-UI9L5OZj?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai kepada seluruh pegawai yang dibuktikan dengan data dukung sertifikat diklat Manajemen Risiko dan Laporan Sosialisasi terkait Manajemen Risiko.
Link: https://drive.google.com/drive/folders/1LVJ8Z6ZHtZIHdPwmPyJwPr8hoJ21qDQ8?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya

https://drive.google.com/drive/folders/1lm_1y17r85nfpeAgx7mCmSjouUODwhRV?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah meningkatkan kompetensi dan keterampilan manajemen risiko secara menyeluruh kepada seluruh pegawai dan dilakukan evaluasi atas pencapaiannya. Program pelatihan, sertifikasi, dan in house training telah berjalan efektif serta mendukung penerapan budaya sadar risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.



Link: https://drive.google.com/drive/folders/1eghMu4TAr9FyA2C4hPFJQ4MNFxT4CtiT?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah berupaya meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai di lingkungan Satker, dengan data dukung sebagai berikut: A, B, C, D, EA
60
BTerdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawaiA. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/SATKER;
2. Unit Kerja Eseon I/SATKER memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing Unit Kerja Eseon I/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;

B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat;
3. Operasional Kerja/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini.
W/D/O
61
CTerdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risikoyang memadai dengan cakupan sebagian besar pegawaiA. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/SATKER;
2. Unit Kerja/SATKER memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing unit Kerja/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;

B. Kriria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 71%-90% pejabat dan staff di level ini.
W/D/O
62
DTerdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan sebagian pegawaiA. Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/SATKER;
2. Unit Kerja/SATKER memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit Kerja/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;

B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 50% -70% pejabat dan staff di level ini.
W/D/O
63
ETerdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko namun belum memadaiKriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria memadai tidak terpenuhi.
Kriteria Memadai:
1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/SATKER;
2. Unit Kerja/SATKER memiliki program in house training tahunan;
3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/SATKER terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian);
4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit Kerja/SATKER serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian;

B. Kriteria Output:
Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko:
1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat;
2. Strategis Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon II adalah < 50% pejabat;
3. Operasional Unit Eselon I/SATKER untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah < 50% pejabat dan staff di level ini.
W/D/O
64
3Pegawai memiliki kesadaran terkait manajemen risikoASeluruh pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko 100% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MRW/D/OBahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten telah menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR yang dilengkapi dengan data dukung Wawancara dan/atau observasi terkait kesadaran pegawai terkait adanya penerapan MR dan ditunjukan dengan data dukung berupa Hasil Survey/Wawancara maupun observasi terkait sosialisasi penerapan MR

https://drive.google.com/drive/folders/1xmsPlBoowJdIL5TJEE5ZwxPM3Oh_mZYT?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa seluruh pegawai LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki kesadaran dan pemahaman terkait manajemen risiko serta mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan berkelanjutan

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1C71YfqMjvsRsWcFUn3rMpFQRdxEUex1O?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa seluruh pegawai Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1zAd_sWZ7hwFZupxSD0yywIbU1ZN7R4Ma
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Telah Melaksanakan Wawancara mengenai Manajemen Risiko kepada pegawai.
Dengan bukti data dukung :
1. Dokumen Wawancara Manajemen Risiko
2. Dokumen Manajemen Risiko 2025
3. Dokumen Manajemen Risiko 2026

A. https://drive.google.com/drive/folders/1KRoZ6uLOGZ2vvW49pe-fWBwvqKQoNzvP?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1I7HVLqLUMOTdnorttN5Ruq7gUkwVcc5X?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/10whyOLw_CVcfUWiqeJTiusBORdLRlStB?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1i2ctOvj9uoRV6z95Bf_IzfY8FZYzXTzf?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1DpkAnh6wQUsXYJvGh0QE5WX4T612dMba?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tangerang,telah berupaya meningkatkan pemahaman tentang manajemen resiko kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Satker agar ercapainya tujuan organisasi.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/16IX1QfdvPXpqoaLG0vDdUIS-Z0l0E_7s?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
EUraian AoIUraian PenyebabBahwa seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko https://drive.google.com/drive/folders/11wSONv0GiZvVvl_HxnDAEg5zCGLkpV64?usp=drive_link
AUraian AoIUraian Penyebab"Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir masih berpedoman Permenkumham No.8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier PNS Kementerian Hukum dan HAM.

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1gWiKMB9ThFm-Z6B9bllskHlLP-Ebsq1-?usp=drive_link



AUraian AoIUraian PenyebabSeluruh pegawai Lapas Kelas III Rangaksbitung telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko

https://drive.google.com/drive/folders/1at-tL9SRJtd1pCKEcS-e2G4Tx5KYkwIf
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki kesadaran dan pemahaman terkait manajemen risiko serta mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan berkelanjutan



Link : https://drive.google.com/drive/folders/15CuIGXWXjfFs3MtKr5DsaGwKweGksvzN?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah mengupayakan seluruh pegawainya agar memiliki kesadaran terkait manajemen risiko, dengan data dukung:
1. Dokumen hasil wawancara terkait kesadaran pegawai terhadap adanya penerapan MR
2. Laporan Wawancara dan observasi
1.6.3
A
65
BSebagian besar pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko70-99% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MRW/D/O
66
CSebagian pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko50% - 70% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MRW/D/O
67
DSebagian kecil pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko20% - 49% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MRW/D/O
68
EBeberapa pegawai telah memiliki kesadaran pemahaman terkait manajemen risiko< 20% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR W/D/O
69
1.7Perwujudan Peran APIP yang Efektf
70
1Pengawasan APIP telah dapat memberikan nilai tambah pada perbaikan pengendalian organisasiAAPIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutanMengikuti syarat Level 5 Kapabilitas APIP (Optimizing)W/D/OBahwa Bahwa Kanwil Ditjenpas Banten tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu yang didukung dalam data dukung seperti :
1. Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025
2. Notisi Hasil Pemetaan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (SPIPT) dalam Rangka Pengukuran Baseline Maturitas SPIPT Pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1gNiFlwWRL4qREHbwgebniHfC1g59NpFZ?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/14YlLyViH9VCy47giy4xb51rSBmKeoRbp
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa BPKP telah melakukan evaluasi dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum proses penilaian mandiri telah sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D berada pada level 2 (terstruktur) dengan skor 2,23,
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1eBIGqqbXlcL05SyQoa_fd6zljSS_U_DQ?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan

https://drive.google.com/drive/folders/1HcIUULYBbAgsgKIo4F03mPW6Xpj9L8yK?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan

https://drive.google.com/drive/folders/1KjdJ8xoXb4qfrN0xLIn9Rcalo6SwnlXp?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Kelas I Tangerang terus belajar menjadi yang lebih baik
Telah melakukan pembinaan dengan baik
Link : https://drive.google.com/drive/folders/1Bk1qoZe7kNicVOpqvla4LmM3cqVjv7yY?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan AA
71
BAPIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikoMengikuti syarat Level 4 Kapabilitas APIP (Managed)W/D/OBahwa Bahwa Kanwil Ditjenpas Banten tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu yang didukung dalam data dukung seperti :
1. Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025
2. Notisi Hasil Pemetaan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (SPIPT) dalam Rangka Pengukuran Baseline Maturitas SPIPT Pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1XnSZyQVEkfolLhvsbvZeRhWlCRCXeWYU?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1vAHnCfHPuvzAxcWfsoF1EP-kPK57C20H
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko

https://drive.google.com/drive/folders/1jtgE0P9eApeffWIa7C0pVPNklDHkkvgc?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko

https://drive.google.com/drive/folders/1gA3KglGlkaMwQ39f9vt0oBOyslxmXUim?usp=drive_link
Bahwa Rutan Kelas I Tangerang terus belajar menjadi yang lebih baik
Telah melakukan pembinaan dengan baik
Link : https://drive.google.com/drive/folders/1ws-bEQBBnKwbPYWC-sbs4z8NjEZtZEIj?usp=drive_link
Bahwa APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko B
72
CPraktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragamMengikuti syarat Level 3 Kapabilitas APIP (Integrated)W/D/OBahwa Bahwa Kanwil Ditjenpas Banten tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu yang didukung dalam data dukung seperti :
1. Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025
2. Notisi Hasil Pemetaan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (SPIPT) dalam Rangka Pengukuran Baseline Maturitas SPIPT Pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1Es2RC77W3yslxLsFXaTwzCVpn0jXp8jL?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melakukan Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1zk9_ZO_WF5K0QUaD1gMsjbv5BqtZ2kaA
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa BPKP telah melakukan evasluasi dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum proses penilaian mandiri telah
sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D (skor 89,74%),
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam

https://drive.google.com/drive/folders/1RNcf3efOqDNGhmY7AJApdLNfxxZPww0c?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1Tor1EGlTOPP2ZX5KiB2I1R2qaUc9uZuf?usp=drive_link
Bahwa praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam

https://drive.google.com/drive/folders/1XwG7jeUhazqNFNhNF4hVfuUWibXbHbH9?usp=drive_link
Bahwa Rutan Kelas I Tangerang terus belajar menjadi yang lebih baik
Telah melakukan pembinaan dengan baik
Link : https://drive.google.com/drive/folders/14jRkEqXfKLVJmJHg3zGsJ1OPrg1rxzOz?usp=drive_link
Bahwa Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam C
73
DProses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulangMengikuti syarat Level 2 Kapabilitas APIP (Infrastructure)W/D/OBahwa Bahwa Kanwil Ditjenpas Banten tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu yang didukung dalam data dukung seperti :
1. Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025
2. Notisi Hasil Pemetaan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (SPIPT) dalam Rangka Pengukuran Baseline Maturitas SPIPT Pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1VNsaId9agB1uNNvO1dXeg0HEvn_KDzOF?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melakukan Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1UJC8VlvqhDQD32IhVYSGAeDoKCimBFW8
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang

https://drive.google.com/drive/folders/1jpWBsX4VC7roHguwwgmDOP_jqedV1QnD?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1KdKg9HRcyHN-QJ3otBQUeE9pd9wywJ-X?usp=drive_link
Bahwa proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang

https://drive.google.com/drive/folders/1jWZH0Hldgf6Wp15IspWeA-YUAO45NuXC?usp=drive_link
Bahwa Rutan Kelas I Tangerang terus belajar menjadi yang lebih baik
Telah melakukan pembinaan dengan baik
Link : https://drive.google.com/drive/folders/1UfoYFBK45IPBxkY2MT6JC4603A109n2E?usp=drive_link
Bahwa Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang D
74
ETidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individuMengikuti syarat Level 1 Kapabilitas APIP (Initial)W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu yang didukung dalam data dukung seperti :
1. Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025
2. Notisi Hasil Pemetaan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (SPIPT) dalam Rangka Pengukuran Baseline Maturitas SPIPT Pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

https://drive.google.com/drive/folders/1Eh3fNO-nbKRk0QwfrfQ1GxFT_UVsnQlj?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..

(SETJEN)
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melakukan Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1jQ0kjmoEgYYp4fNJH4nEShFj8GCAGtXQ
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu

https://drive.google.com/drive/folders/14f0HA6942xeOScy9s-9OEHLL4cDwL4IA?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1awVcq9fy7XmVEHm4FjOFRZqF0-CRmNe_?usp=drive_link
Bahwa tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu

https://drive.google.com/drive/folders/15wLO7FP90KToOjKE7dDMaiiucGI28nUc?usp=drive_link
Bahwa Rutan Kelas I Tangerang terus belajar menjadi yang lebih baik
Telah melakukan pembinaan dengan baik
Link : https://drive.google.com/drive/folders/1brsBxHxMj5Ap_vT0zolQm9bEePJfu08C?usp=drive_link
Bahwa Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu E
75
1.8Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait
76
1Pimpinan K/L/D menjalin hubungan kerja yang baik (kemitraan) dengan instansi lain terkait dengan upaya pencapaian tujuan organisasi.APelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansiPimpinan organisasi telah menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi lain melalui pembagian peran dan ukuran kinerja yang diharapkan dapat saling mendukung kepada tujuan masing-masing. Pembagian peran mendukung pimpinan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan kegiatan sesuai lingkupnya.W/D/OBahwa …..
Telah …..



https://drive.google.com/drive/folders/1xMbkINbYemyEzNQeG-yylbe49hd0Djdv?usp=drive_link
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1mR0ccXdMSWWHtGMIX3qkHJGffpV_9SIo
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
CUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi

https://drive.google.com/drive/folders/1kgeLIi0eTTV1g9Lw0xSDcu21nmY0K9-u?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Terbuka Ciangir telah menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi lainuntuk mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan tusi

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1FB5qN2D1oTjshKNb2ehZ9xqtvZ83DfMM?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi

https://drive.google.com/drive/folders/1zQkSbrhiow4ifa17U1WgKkGjJZwUDjBu
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menjalin hubungan kerja yang efektif dengan berbagai instansi mitra sehingga mampu meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Kerja sama yang dilaksanakan telah mendukung pembagian peran secara optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak serta menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan organisasi.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/142uuFyrlkxMwOJGfguBdn4ef6rMlKuLB?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa dalam upaya Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi
A
A
77
BPelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkalaOrganisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala;
b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani hambatan koordinasi/kerjasama;
c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan dengan pembaharuan kebijakan/perubahan pola kerjasama yang diperlukan.
W/D/OBahwa …..
Telah …..



https://drive.google.com/drive/folders/1G_G9mQDXlTIyhhFLI0E3BBCe31nag22M?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah mengevaluasi kebijakan kerjasama organisasi secara berkala

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1oyPxTnCTqeFBWLTlc96wK_xBMcs7m7Gq
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah mengevaluasi kebijakan kerjasama organisasi secara berkala

https://drive.google.com/drive/folders/1ZWr7R48tt6X22KcUerI3XMc0txmuCDmx?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbka Ciangir, Telah melaksanakan Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala

Link: https://drive.google.com/drive/folders/100L6iiJSNBN8t47VlH5_yL82CaSAo-s4?usp=drive_link
Bahwa pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala

https://drive.google.com/drive/folders/1OamewKsPbz4cFu86pUvfUbaGGbI0ZO-Q
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang elah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan mekanisme kerja sama dengan instansi mitra. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama, serta menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan dan pola hubungan kerja yang diperlukan.
.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/12I248woupop1IsGdIn0TJP285hjzmzMy?usp=drive_link
Bahwa dalam upaya Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala
B
78
CMasing-masing pihak melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkanOrganisasi melaksanakan komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi dengan unit/organisasi/mitra kerja sesuai dengan kebijakan/prosedur dan kebutuhan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan unit/organisasi/mitra kerja sesuai dengan kebijakan/prosedur dan kebutuhan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang didukung melalui data dukung :
1. Laporan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Banten dengan HIMPSI Banten
2. Laporan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
3. Laporan Kegiatan Penandatangan NK dengan 4 Stakeholders

https://drive.google.com/drive/folders/1Z47ENl-Me25S4zvJt0iS-TAtQbdaUsP8?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang bersama mitra kerja telah melaksanakan kegiatan sesuai kewenangan, tugas, dan ukuran kinerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan koordinasi, komunikasi, serta pertukaran informasi antar pihak telah berjalan guna mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1ozIWYeUf-O6Nz9F5OrMuPQsWUiEWCjvF?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/18FeGJN380ZT0qi6-tCtwQI6cqLrebvZh
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah Memiliki PKS/MoU Dengan Pihak Eksternal.
Dengan bukti data dukung :
1. PKS/MoU Dengan Al Azhar
2. PKS/MoU Dengan EFATA
3. PKS/MoU Dengan ESQ
4. PKS/MoU Dengan GPDI Barito
5. PKS/MoU Dengan IPK HIMPSI
6. PKS/MoU Dengan Kemenag
7. PKS/MoU Dengan Maskanul Huffadz
8. PKS/MoU Dengan Sanggar Seni Putra Ula
9. Dokumentasi Pelaksanaan PKS/MoU

https://drive.google.com/drive/folders/1lIMqTHCBNaPwysWUUeSXQhnBz7U2tpcf?usp=drive_link
Bahwa Lapas Kelas IIA Tangerang telah melakukan kerjasama dan telah dilakukan wawancara
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1omkmuFJGigEQ5-3kPPyVO-PCoHr_5F32?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah mengkomunikasikan dan memastikan pemahaman kebijakan kerjasama kepada seluruh pihak berkepentingan, termasuk subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasamaBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan

https://drive.google.com/drive/folders/1ZaxQFNgNbD3HkobEfgOcDHXBIKyxP0RG?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciangir telah melakukan kerjasama dan telah dilakukan wawancara

Link: https://drive.google.com/drive/folders/10PRPAMZxr6LkzETRREmCNzeXuLz9pG3p?usp=drive_link
Bahwa masing-masing pihak melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan

https://drive.google.com/drive/folders/1azrZN_nZQRT3-Vsod2KN_FC4BWiuXli6
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang bersama mitra kerja telah melaksanakan kegiatan sesuai kewenangan, tugas, dan ukuran kinerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan koordinasi, komunikasi, serta pertukaran informasi antar pihak telah berjalan guna mendukung pencapaian tujuan organisasi.
.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1dhDe1E6HxrtU7fvZ4565UOiKoisfn5hQ?usp=drive_link
Bahwa telah melaksanakan komunikasi, koordinasi, serta pertukaran data dan informasi dengan mitra kerja sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, dengan data dukung:
1. Dokumen PKS/MoUC
79
DPubilkasi kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama)Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan.W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah membuat Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dengan data dukung sebagai berikut :
1. PKS Kanwil Ditjenpas Banten dengan DInas Kesehatan Provinsi Banten
2. MOU Kanwil Ditjenpas Banten dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten tentang Kerja sama Peningkatan Layanan Kesehatan bagi WBP di Lapas/Rutan/Bapas di Wilayah provionsi Banten
3. PKS Kanwil Ditjenpas Banten dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang
4. PKS Kanwil Ditjenpas Banten dengan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten
5. Nota Kesepahaman Kanwil Ditjenpas Banten dengan BNN Provinsi Banten

https://drive.google.com/drive/folders/1gcjV7glp517P2NLY4P3jn4lNhiKrBGPB?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah mempublikasikan kebijakan dan mekanisme kerja sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan sehingga pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar instansi dapat dipahami serta dilaksanakan dengan lebih terarah.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/11_bLOSUonKzDeqwkh-HNgT_TncexNaXO?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Telah melakukan Pubilkasi kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama)

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1SREr-Hq4IsrnDiei4s7LSpRjtAVU8Og9
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah Memiliki PKS/MoU Dengan Pihak Eksternal.
Dengan bukti data dukung :
1. PKS/MoU Dengan Al Azhar
2. PKS/MoU Dengan EFATA
3. PKS/MoU Dengan ESQ
4. PKS/MoU Dengan GPDI Barito
5. PKS/MoU Dengan IPK HIMPSI
6. PKS/MoU Dengan Kemenag
7. PKS/MoU Dengan Maskanul Huffadz
8. PKS/MoU Dengan Sanggar Seni Putra Ula

https://drive.google.com/drive/folders/13Tra5WKPG0jVdN7J9PcXCyv1TuB5kWvf?usp=drive_link
Bahwa Lapas Tangerang telah mengkomunikasikan dan memastikan pemahaman kebijakan kerjasama kepada seluruh pihak berkepentingan, termasuk subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1NQC_AQePv9AwEi_BH55fPbdSR7zjiV68?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah mengkomunikasikan dan memastikan pemahaman kebijakan kerjasama kepada seluruh pihak berkepentingan, termasuk subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasamaBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon Telah melakukan Pubilkasi kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama)

https://drive.google.com/drive/folders/1aHbNfNS8lKI4pYtEJ51Gl8O2UFTpu8Dp?usp=drive_link
Bahwa Lapas Terbuka Ciiangir telah melakukan publikasi kerjasama/ MoU
Link : https://drive.google.com/drive/folders/1GgcByb-1XALil-u3Q2gdZCB8RKyIlta-?usp=drive_link
Bahwa pubilkasi kebijakan kerjasama Lapas Kelas III Rangkasbitung kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama) telah terlaksana

https://drive.google.com/drive/folders/1FTp1myVwjv8zk5frWH77BGlEaGHNlUN7
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah mempublikasikan kebijakan dan mekanisme kerja sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan sehingga pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar instansi dapat dipahami serta dilaksanakan dengan lebih terarah.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/149nfOyFXFPubvo4xXMWTJg-blYBFlevZ?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
D
80
EPimpinan organisasi menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lainAdanya kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan/prosedur tersebut antara lain memuat:
- lingkup dan hasil kerjasama yang diharapkan;
- alur komunikasi dan koordinasi;
- wewenang, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban masing-masing pihak;
- ukuran hasil kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi masing-masing.
W/D/OBahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten telah menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain dan memiliki data dukung sebagai berikut :
1. Standar Operasional Prosedur terkait Layanan Nota Kesepahaman dan Kerja Sama
2. Permenimipas No 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

https://drive.google.com/drive/folders/1UCOBFH5IhyTEzGRhqdrxdXAxAm-T1RdJ?usp=drive_link
Bahwa …..
Telah …..
Bahwa LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki mekanisme dan tata cara kerja sama dengan instansi lain sebagai dasar pelaksanaan hubungan kerja dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan kerja sama telah memuat ruang lingkup, alur koordinasi, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta target hasil kerja sama.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1MEMbWenyJ3zoaeDAs0wwH82tkwV0UvpJ?usp=drive_link
Bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah menetapkan mekanisme hubungan kerja dan tata cara kerjasama dengan instansi lain melalui kebijakan yang mengatur lingkup, hasil, alur komunikasi, koordinasi, serta wewenang dan kewajiban masing-masing pihak untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1IBGn7jznFNcNFiU7h6u406QLBaXBVK-f
Bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah Memiliki SOP Terkait Dengan Kerja Sama Dengan Pihak Eksternal Serta Kebijakan yang Mengatur Pelaksanaan Kerja Sama.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. SOP Pelaksanaan Industri dengan Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang

https://drive.google.com/drive/folders/1bBolXlwnPJsz86mhvCEJnggxD99Ftfce?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang,telah menetapkan mekanisme hubungan kerja dan tata cara kerjasama dengan instansi lain melalui kebijakan yang mengatur lingkup, hasil, alur komunikasi, koordinasi, serta wewenang dan kewajiban masing-masing pihak untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1OFElIdxbPyjSY_ZIu6LlaUasLeUdxQS5?usp=drive_link
Bahwa Lapas Serang telah menetapkan mekanisme hubungan kerja dan tata cara kerjasama dengan instansi lain melalui kebijakan yang mengatur lingkup, hasil, alur komunikasi, koordinasi, serta wewenang dan kewajiban masing-masing pihak untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi
Bahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah menetapkan mekanisme hubungan kerja dan tata cara kerjasama dengan instansi lain melalui kebijakan yang mengatur lingkup, hasil, alur komunikasi, koordinasi, serta wewenang dan kewajiban masing-masing pihak untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi

https://drive.google.com/drive/folders/1U9aiCg9Du3CXtwlo_M_R1qQLWz0tD90p?usp=drive_link
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan telah memiliki Standar Operasional Prosedur terkait Layanan Nota Kesepahaman dan Kerja Sama yang berpedoman pada Permenimipas No 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/18XAp0iqlm3mvXxPrB9sx9Tu43nclfWza?usp=drive_link
Bahwa Pimpinan Lapas Kelas III Rangaksbitung menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain

https://drive.google.com/drive/folders/1Q02XsbUZ6iEf20uXqcUnC6w01mtYHA4d?usp=drive_link
Bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki mekanisme dan tata cara kerja sama dengan instansi lain sebagai dasar pelaksanaan hubungan kerja dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan kerja sama telah memuat ruang lingkup, alur koordinasi, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta target hasil kerja sama.


Link : https://drive.google.com/drive/folders/1BsabxQRDCjPyxSY9qotDoRIL9AtmzIlG?usp=drive_link
Bahwa telah menetapkan mekanisme hubungan kerja dan tata cara kerjasama dengan instansi lain melalui kebijakan yang mengatur lingkup, hasil, alur komunikasi, koordinasi, serta wewenang dan kewajiban masing-masing pihak untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, yaitu:
1. Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025
2. Permenkumham nomor 65 tahun 2016 E
81
2Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang baik, K/L/D telah mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko (termasuk implikasi dari transfer risiko) terkait kemitraanAInstansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaranA. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, telah dilakukan reviu secara berkala dan hasil reviu dijadikan media pembelajaran.
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi.
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten telah membuat dokumen yang dijadikan sebagai data dukung berikut :
1. Dokumen Manajemen Risiko Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, yang berpedoman pada Permenimipas dan Surat Edaran
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Selera Risiko Tingkat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
4. Laporan Penerapan Manajemen Risiko Kanwil Ditjenpas Banten Triwulan I Tahun 2026

https://drive.google.com/drive/folders/1751rz2W--6vZk8EMiEzO187pbmOVX4S7?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa LPKA Kelas I Tangerang telah menerapkan pengelolaan risiko kemitraan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam proses bisnis organisasi. Manajemen risiko telah menjadi bagian dari perencanaan dan evaluasi kerja sama, dilaksanakan secara berkala, serta dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan peningkatan kualitas hubungan kerja antar instansi secara berkelanjutan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/15Al4KBU16rX9btXTJxvZyFzMcXfTyHYv?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1B4hQre-xOHQ_j3S-9lFrjnYw1cA5WNS-
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dengan membuat Dokumen Manajemen Risiko dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Hukum dan HAM
2. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2025
3. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026


A. https://drive.google.com/drive/folders/1fObCWnE3DMNIVtVSAiy9afQbzx66elHd?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1EGwEJx8UbKfDgA71ry8Vz0HBczXuHc2L?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1Wa9lh-wb-6SAW1DDGus2Cw_TpgKM1g0k?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/19T8UnzxiPDS3x_8db_yiwF5goNriXCBR?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1glwO5izspwXf7zXVKQOUutXKPj-u7WOl?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang telah membuat dokumen yang dijadikan sebagai data dukung berikut :
1. Dokumen Manajemen Risiko Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, yang berpedoman pada Permenimipas dan Surat Edaran
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Selera Risiko Tingkat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1sUKsWmqG6k6YnVmLqPmP8kQ83kU5W-i3?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Serang telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaranAUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran

https://drive.google.com/drive/folders/18cAwa0wRQgfw8DjEVordiLiFDtNB-8yk?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan telah memiliki Standar Operasional Prosedur terkait Layanan Nota Kesepahaman dan Kerja Sama yang berpedoman pada Permenimipas No 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Link : https://drive.google.com/drive/folders/141no4PU1D8FImXXm_KaBAgSyqAmSLzkY?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran

https://drive.google.com/drive/folders/1XdWRzcOLKJy8eKcMoXgylXXRVeAGlRNC
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menerapkan pengelolaan risiko kemitraan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam proses bisnis organisasi. Manajemen risiko telah menjadi bagian dari perencanaan dan evaluasi kerja sama, dilaksanakan secara berkala, serta dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan peningkatan kualitas hubungan kerja antar instansi secara berkelanjutan.




Link: https://drive.google.com/drive/folders/1DHf1b0nP6sJ--q3zMCTw0ICuQ77cBk6W?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa dalam upaya Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran
1.8.2
A
82
BInstansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi PemerintahA. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan.
B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut:
1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko:
a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan;
b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan;
c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan.
2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi.
W/D/O
83
CInstansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah diterapkan dengan memadaiA. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan.
B. Kriteria implementasi secara memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi.
W/D/O
84
DInstansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun belum diterapkan dengan memadaiA. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan.
B. Kriteria implementasi secara tidak memadai apabila sebagian dari kemitraan utama (yang memiliki peran penting terhadap organisasi) yang telah menerapkan manajemen risiko.
W/D/O
85
EInstansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun belum diterapkan sama sekaliSudah JelasW/D/O
86
2.1Identifikasi Risiko
87
1K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen RisikoAK/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkalaKebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan
5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala
W/D/OBahwa Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala.




https://drive.google.com/drive/folders/1ozfngmTSDdFIM9XFnTdB2rZj6P18E2AQ?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa LPKA Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi secara menyeluruh, serta dilaksanakan secara berkala dalam seluruh proses bisnis organisasi. Hasil penerapan manajemen risiko telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1XNh7Me1VIoUxuSGFWlrPYqg_C3sbWzP_?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1xakfGojci1E0gzIo2kJW0DMNQaG3Kj5m
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah Memiliki Pedoman dalam Penyusunan Manajemen Risiko.
Dengan bukti data dukung :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

A. https://drive.google.com/drive/folders/1HEqbWY1_2gQsdJ0KMnuG7_-u-6qAsQRC?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1xil9Ly3IWFItUZeEG2FAymEOoS-aZQIW?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1To6DWfdKlc3CnlJMp0v-N3KzDCIWLlvv?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1zOkbnnqOjmfHTxskHf3AFl-bpMyygLOx?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/17GmvxcXZKShfCF4ogR4TDYCT4AZGXZzM?usp=drive_link
BUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1bn02Z9LSaRgU0gAZOF3pOO3tA2e2jLQs?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Serang telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkalaAUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala

https://drive.google.com/drive/folders/17ZKC6D1KWbprLnLkifB9xaVPBx7jd0d-?usp=drive_link
AUraian AoIUraian Penyebab"
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah memiliki Dokumen Manajemen Risiko yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1bcRyOw-lzwJme3b0OzTR1ATSp2Tn4JyK?usp=drive_link



AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas III Rangaksbitung telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala

https://drive.google.com/drive/folders/1qXWX0soFis4AkuMJti3w-BbXprqye0q8
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah memiliki kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi secara menyeluruh, serta dilaksanakan secara berkala dalam seluruh proses bisnis organisasi. Hasil penerapan manajemen risiko telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.




Link: https://drive.google.com/drive/folders/1UU7Zj9XfarM9pSeDru9Qp5zoH5XH0n5A?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala, berupa :
1. Permenkumham No 5 Tahun 2018;
2. Laporan MR
3. Pedoman SPIP
2.1.1
A
88
BK/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai dan terintegrasiTerintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa:
1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah),
2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi
3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul
4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan
W/D/O
89
CK/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadaiMemadai apabila Kebijakan Manajemen Risiko yang dibuat telah memuat:
1. Penetapan konteks manajemen risiko (konteks risiko strategis dan Operasional)
2. Identifikasi risiko setidaknya memuat penyebab risiko, dampak risiko, pihak yang terkena dampak
3. Analisis risiko setidaknya memuat metode prioritisasi risiko
4. Penetapan kriteria penilaian risiko (kriteria dampak, kriteria kemungkinan, dan skala nilai risiko);
5. Penetapan struktur manajemen risiko dan alur pertanggungjawaban;
6. Penetapan risk appetite/selera risiko
7. Gambaran proses manajemen risiko.
9. Pembangunan budaya risiko
W/D/O
90
DK/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun belum memadaiBelum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen risiko namun belum memenuhi seluruh kriteria kebijakan yang memadai (hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriteria memadai)W/D/O
91
EK/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun sama sekali belum memuat persyaratan dalam kriteria memadaiSudah JelasW/D/O
92
2Risiko telah teridentifikasi dan dituangkan dalam register risiko
AKualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluangKualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila:
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama dan peluang yang bisa diambil;
2. Seluruh sasaran strategis K/L/D, sasaran strategis unit kerja serta program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP, penyebab secara umum jelas/dapat dipahami (>90% sampling).
W/D/OBahwa Kanwil Ditjenpas Banten memiliki kualitas identifikasi risiko dan register risiko yang memadai, serta telah mengidentifikasi peluang.




https://drive.google.com/drive/folders/1E1BM8XjntqcHRiWWaTH5-NVSD8Kb9GZe?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa LPKA Kelas I Tangerang telah melaksanakan identifikasi risiko dan penyusunan register risiko secara menyeluruh dan terintegrasi. Register risiko telah digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian internal, dan peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1ipfA3_kcXq2FE2ODZ7PsCfadgp-LME3m?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Proses manajemen risiko di Lapas Pemuda Tangerang telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D


https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1PN2cM8J1cjVD9pNAwbAG06AQUr3-XfTb
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah Memiliki Dokumen Manajemen Risiko dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko.
Dengan bukti data dukung :
1. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2025
2. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026

A. https://drive.google.com/drive/folders/1VnFU3w1GORxYArTnZOTTIa5bC0ZrkOdB?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1BE69UG02pIfHNHu7u94lgvxEvsngqJiL?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1cllIL1IRKtT-zw2ocQrRUq-VRjGDAdpw?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1jceMlP_5McMP_1owgphOgZDSOujq0ED-?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1EtDbfZkzct4oA4NtdhBmZU-NfSIWSi6R?usp=drive_link



AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang,telah memiliki Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluang.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/1aj0yQIHy_tfjZo5fwWO6ZdbyLAfgokaM?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Serang telah memiliki Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluangAUraian AoIUraian PenyebabBahwa Proses manajemen risiko di Lapas Cilegon telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D

https://drive.google.com/drive/folders/1aAC1B8X0m1EecoMI_E9ZczPpZjyzyhdh?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluang

https://drive.google.com/drive/folders/1rGokiB8fnUrpMBxQKZUPUp-b_Fkqu82Q
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah melaksanakan identifikasi risiko dan penyusunan register risiko secara menyeluruh dan terintegrasi. Register risiko telah digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian internal, dan peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.




Link: https://drive.google.com/drive/folders/1NJMWnSwUU_3rJlCQ8agkx_FA5Hv51JSz?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Rutan Serang telah memiliki Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluang, berupa :
1. SK Penerapan MR
2, SK Tim Penyusunan MR
3. Piagam MR;
Penanganan Risiko terhadap Inovasi;
4. Laporan penerapan inovasi terhadap pengendalian Resiko
2.1.2
A
93
BKualitas identifikasi risiko dan register risiko memadaiKualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila:
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama;
2. Seluruh program dan kegiatan serta sasaran statregis unit kerja yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab, secara umum jelas/dapat dipahami (70%-90% sampling).
W/D/O
94
CKualitas identifikasi risiko dan register risiko cukup memadaiKualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register cukup memadai bila:
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama;
2. Seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat setidakya 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat;
5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak;
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab sebagia besar jelas/dapat dipahami (50%-70% sampling).
W/D/O
95
DKualitas identifikasi risiko dan register risiko belum memadaiKualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register belum memadai bila:
1. Proses identifikasi risiko menghasilkan daftar risiko
2. Belum seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya;
3. Pihak yang terlibat kurang dari 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi;
4. Proses identifikasi belum sesuai dengan kebijakan yang dibuat, baru sebatas 1-2 proses yang sesuai dengan kebijakannya;
5. Risk register yang dibuat belum sesuai dengan kriteria memadai yaitu masih ada hal-hal sebagai berikut ini yang tidak dicantumkan: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak
6. Pernyataan risiko, RTP penyebab secara umum kurang jelas/dapat dipahami (<50%sampling).
W/D/O
96
ERegister risiko telah disusunSudah JelasW/D/O
97
3Proses manajemen risiko telah melekat pada proses bisnis K/L/DAProses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaranProses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/SATKER maupun dalam proses perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/SATKER. Proses manajemen risiko juga dilakukan untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-peluang yang ada serta mendorong adanya inovasi-inovasi. Disamping itu, hasil dari proses manajemen risiko menjadi bahan pembelajaran dalam pengambilan keputusanW/D/OBahwa proses manajemen risiko di Kanwil Ditjenpas Banten telah mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran.


https://drive.google.com/drive/folders/139X7C_BUe4poFBJDzM9av8xySAwytA2j?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa …..
Telah …..
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa LPKA Kelas I Tangerang telah menerapkan proses manajemen risiko secara menyeluruh dan terintegrasi dalam seluruh proses bisnis organisasi. Penerapan manajemen risiko telah menjadi bagian dari budaya kerja organisasi dan digunakan sebagai dasar peningkatan kinerja serta inovasi berkelanjutan.

Link : https://drive.google.com/drive/folders/1qyHo2Ah8LJvP71RdHcdYpYBQJ7doi4ck?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Telah melakukan Proses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1w0I42K7B-cRj3C5I7eNKJMyHzWCO2SaW
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Telah Memiliki Dokumen Manajemen Risiko, Laporan Penerapan Manajemen Risiko, Dokumen Proses Bisnis, Dokumen Perjanjian Kinerja, dan Dokumen RKAKL untuk mendukung inovasi kemudian diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran.
Dengan bukti data dukung :
1. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2025
2. Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026
3. Dokumen Perjanjian Kinerja Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
4. Rincian Kertas Kerja Satker Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
5. Rencana Kerja Satker Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
6. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Hukum dan HAM

A. https://drive.google.com/drive/folders/1TMWvN3NGBgxc5KRmKWLnbx4ZtHMSDToz?usp=drive_link
B. https://drive.google.com/drive/folders/1Rp9XljAuZJqcsu1gcZuMEk-qImvoYGBz?usp=drive_link
C. https://drive.google.com/drive/folders/1Vq7e0Y9MtrI5cPyd2ssBAjMIQmSJTPbm?usp=drive_link
D. https://drive.google.com/drive/folders/1STFhlHB0xrne8nc52bdLIk2st_2nQMFX?usp=drive_link
E. https://drive.google.com/drive/folders/1EUrUastiKoLv3rus89qCUhTZg3P8TgOV?usp=drive_link



AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Proses manajemen risiko di Lembaga Kelas IIA Tangerang, telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D.
Link data dukung :
https://drive.google.com/drive/folders/10Pc_6_TRx3K1pf_D8zYkCqGVFtb8cXqP?usp=drive_link
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Proses manajemen risiko di Lapas Serang telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/DAUraian AoIUraian PenyebabBahwa Lapas Kelas IIA Cilegon
Telah melakukan Proses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran

https://drive.google.com/drive/folders/1nFwu78nSC5vtgL6CksESjq7YluV3YF8n?usp=drive_link
AUraian AoIUraian Penyebab"Bahwa Lembaga Peamsyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir telah:

1. Memiliki Dokmen Manajemen Risiko yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Telah menyusun laporan penerapan manajemen risiko secara berkala

3. Telah Menyusun dokumen RKAKL;

4. Dokumen Perjanjian Kinerja

Link: https://drive.google.com/drive/folders/1uKlH-CyaetJ5cWl1EPhf4l1b-Pk92mQY?usp=drive_link


AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Proses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran

https://drive.google.com/drive/folders/1lPXbwJNxUv6W2ZKUemD0RggLLC55akFI
Uraian AoIUraian PenyebabBahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang telah menerapkan proses manajemen risiko secara menyeluruh dan terintegrasi dalam seluruh proses bisnis organisasi. Penerapan manajemen risiko telah menjadi bagian dari budaya kerja organisasi dan digunakan sebagai dasar peningkatan kinerja serta inovasi berkelanjutan.




Link: https://drive.google.com/drive/folders/1zGd0UwkhqyUxk1-MtPtjVzS5bi_yZiVN?usp=drive_link
AUraian AoIUraian PenyebabBahwa Proses manajemen risiko di Rutan Serang telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, dengan data dukung:
1. Dokumen Manajemen Risiko
2. Laporan penerapan Manajemen Risiko secara berkala
3. Dokumen Perjanjian Kinerja
4. Dokumen RKAKL
5. SOP
2.1.3
A
98
BProses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/DProses manajemen risiko telah melekat (terintegrasi) dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerjaW/D/O
99
CProses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerjaProses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pada strategis unit kerja dan pada operasional unit kerjaW/D/O
100
DProses manajemen risiko telah terintegrasi dengan dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja serta telah diterapkan secara konsistenProses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan pada operasional unit kerja serta implementasi dari proses manajemen risiko ini telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja.W/D/O