ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025
2
12.07.000001Angkatan Kerja (AK)Orangjumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran123532122666NA129529NA
3
22.07.000002Asosiasi pengusaha dan SP/SB (WLKP Online) yang diverifikasiAsosiasiPengusaha: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.NANANA00
4
32.07.000005CPMI/PMIOrangCalon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia110455
5
42.07.000018Instruktur pemerintahOrangJabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.22227
6
52.07.000019Instruktur swastaOrangInstruktur swasta adalah instruktur yang terdaftar dan bekerja di instansi/lembaga milik pemerintah45554
7
62.07.000024Kapasitas terpasang pemerintahOrangKapasitas latih adalah jumlah orang maksimum yang dapat dilatih dalam satu tahun untuk program pelatihan tertentu oleh lembaga pelatihan kerjaNANANANA80
8
72.07.000029kecelakaan kerjaKasusKecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerjaNANANA0
9
82.07.000032Lembaga BipartitLembagaLKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh65316
10
92.07.000035Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasiUnitLembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi adalah LPK Pemerintah yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja11111
11
102.07.000036Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasiUnitLembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja11122
12
112.07.000038LKS TripartitLembagaLKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.11101
13
122.07.000042LPKS yang dibinaLembagaLembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja060109
14
132.07.000046Lulusan pelatihan pemerintahOrangPeserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah32027235229580
15
142.07.000047Lulusan pelatihan swastaOrangPeserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK swastaNANANA4816
16
152.07.000048MediatorOrangPNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial22225
17
162.07.000049Nama Program PelatihanProgramJumlah Program PBK. Program PBK yang merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan yang penyelenggaraanya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi76785
18
172.07.000053Pencaker yang mengikuti Bimbingan JabatanOrangPencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki20048040441426
19
182.07.000056Pencari KerjaOrangPencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi KerjaNANANA548484
20
192.07.000057Pencari kerja ditempatkanOrangTenaga Kerja yang Ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai bagian dari sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan25624683NA213
21
202.07.000058Pencari kerja terdaftarOrangPencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja.659846716548484
22
212.07.000059Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa KerjaOrangPencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan0003000
23
222.07.000066Penduduk Usia Kerja (PUK)Orangjumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja2159721689NA184569NA
24
232.07.000070Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaDokumenValidasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (satu) Daaerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Proviinsi dan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota0000NA
25
242.07.000072Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian BersamaKasusJumlah kasus Perselisihan HI yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama Perjanjian Bersama adalah hasil kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditandatangani oleh para pihak35744
26
252.07.000074Peraturan Perusahaan (WLKP Online)DokumenJumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan00069
27
262.07.000077Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online)DokumenJumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.00013
28
272.07.000078Perkara Perselisihan yang terselesaikanKasusPerselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan35764
29
282.07.000080Persediaan Tenaga KerjaOrangjumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya123532122666NA129529NA
30
292.07.000082Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKSPerusahaanLembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri00100
31
302.07.000083Perusahaan dengan tenaga kerja minimal 50 orangPerusahaanPerusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih88889
32
312.07.000084Perusahaan KecilPerusahaanUsaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008NANANA2422
33
322.07.000086Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besarPerusahaanUsaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.18446464343
34
332.07.000087Perusahaan peserta jamsostek aktifPerusahaanJumlah Perusahaan yang mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan9328NA3243
35
342.07.000088Perusahaan yang melapor ketenagakerjaanPerusahaanPerusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online128101415
36
352.07.000095Petugas Antar KerjaOrangPetugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja00000
37
362.07.000096PMI PurnaOrangPekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia18412
38
372.07.000097PMI yang di tempatkanOrangPekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia114855
39
382.07.000100Produktivitas Tenaga KerjaJuta Rupiah/Tenaga KerjaProduktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai PDRB dengan jumlah PYB yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi PYB dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional4.650.086,423.933.749,53NA64.11 JutaNA
40
392.07.000102Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/KotaUnitSarana dan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja11111
41
402.07.000109Tenaga Kerja DisabilitasOrangTenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainNANANA23
42
412.07.000110Tenaga kerja peserta jamsostek aktifOrangJumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial KetenagakerjaanNANANA529661
43
422.07.000114Tenaga Kerja yang tercipta dari adanya perluasan kesempatan kerjaOrangTenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.15100NA685
44
432.07.000123Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/KotaDokumenValidasi oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya terhadap pembayaran DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi KerjaNANANANANA
45
442.07.000125Dokumen Kerjasama Pelatihan VokasiDokumenKerja Sama dengan Sektor Swasta untuk optimalisasi Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang diwujudkan dengan kesepakatan antar lembaga terkait00006
46
452.07.000127Pengawasan LPTKS, LPPRT dan Job portalLembagaPengawasan terhadap Lembaga berbadan hukum PT (LPTKS dan Job Portal) dan Lembaga berbadan usaha (LPPRT) yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri00000
47
462.07.000128Tenaga Kerja yang ditempatkan AKAD dan AKLOrangPencari kerja yang mendapatkan layanan AKAD dan AKL untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik untuk sementara waktu maupun tetap, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya256125125101213
48
472.07.000129Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKSPerusahaanPerusahaan yang terdaftar sebagai Lembaga berbadan hukum PT yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri00000
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100