| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | A. Berdasarkan Program Prioritas Nasional | |||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||||
3 | KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT | |||||||||||||||||||||||||||
4 | NO | Bidang | Kaitan terhadap RPJMN | Capaian Tahun 2025 (Jan s.d des 2025) | Volume Kegiatan dari Perkara yang Terdapat Dalam DIPA 2025 | Kinerja/Jumlah kegiatan/Jumlah Perkara | Anggaran | |||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||||
6 | 1 | PEMBINAAN | Nilai Sakip | Tahap Perencanaan | 30 | |||||||||||||||||||||||
7 | Tahap Pengukuran | |||||||||||||||||||||||||||
8 | Tahap Pelaporan | |||||||||||||||||||||||||||
9 | Tahap Evaluasi | |||||||||||||||||||||||||||
10 | Opini BPK | Opini BPK | WTP | WTP | ||||||||||||||||||||||||
11 | Pelaksanaan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) | Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2024 Se-Kejaksaan tinggi Sumatera Barat adalah 85, 95 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | Sistem Manajemen Karir Pegawai | Pengisian jabatan struktural dan fungsional dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan mendasarkan pada hasil penilaian kinerja yang terukur serta pemetaan talenta (talent mapping) pegawai; | ||||||||||||||||||||||||||
13 | Penyusunan kebutuhan formasi jabatan dilaksanakan secara terukur, sistematis, dan berbasis data dengan mengacu pada hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK); | |||||||||||||||||||||||||||
14 | Meningkatnya proporsi pegawai yang ditempatkan sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan bidang spesialisasi dilakukan melalui proses pemetaan potensi dan kemampuan secara objektif, sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan keahlian yang dimiliki. | |||||||||||||||||||||||||||
15 | Sertifikasi Kompetensi Sesuai Jabatan | Diklat Teknis | ||||||||||||||||||||||||||
16 | Diklat Manajerial (PKA dan PKP) | |||||||||||||||||||||||||||
17 | Uji Kompetensi untuk jabatan fungsional | |||||||||||||||||||||||||||
18 | Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah | |||||||||||||||||||||||||||
19 | Bimbingan Teknis | |||||||||||||||||||||||||||
20 | FGD | |||||||||||||||||||||||||||
21 | Pelaksanaan Zona Integritas | Kejaksaan tinggi sumatera barat sebagai satker telah meraih dan mempertahankan predikat WBK, dan sebagai Wilayah telah mengusulkan satker Kejari Padang, Bukittinggi, Solok, Agam, Pasaman dan Pasaman barat untuk meraih WBK dan satker Kejati Sumbar, Kejari Pariaman dan Kejari Tanah Datar untuk meraih WBBM melalui surat Kajati Nomor: R-99/L.3/Hs/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 Hal Pengusulan satker Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di wilayah hukum kejati sumbar tahun 2025. | ||||||||||||||||||||||||||
22 | Pelaksanaan IKPA | 96,94 Kategori Sangat Baik | ||||||||||||||||||||||||||
23 | Kualitas Pelaporan Keuangan | Kualitas Pelaporan Keuangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencapai predikat sangat bagus | ||||||||||||||||||||||||||
24 | Inventarisasi BMN | Inventarisasi BMN yang rusak berat untuk dilakukan penghapusan | ||||||||||||||||||||||||||
25 | 2 | INTELJEN | Aspek pembangunan hukum, stabilitas politik, hukum, dan keamanan (Polhukhankam), serta transformasi pelayanan publik | Kegiatan Penkum | 8 | 3 | 77.952.000 | |||||||||||||||||||||
26 | Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah | 8 | 8 | 55.200.000 | ||||||||||||||||||||||||
27 | Kegiatan Jaksa Menyapa | 4 | 4 | 28.800.000 | ||||||||||||||||||||||||
28 | 3 | PIDANA UMUM | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
29 | 4 | PIDANA KHUSUS | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||||
30 | 5 | PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA | LA BPN Sitinjau Lauik dan exit tol Tarok City sebagai bentuk Pendampingan Hukum Proyek Strategis Nasional dan juga LA Bulog Pembangunan Gudang di Tanjung Pati dan Koto Malintang sebagai bentuk swasembada pangan | MoU Aktif | - | 19 | - | |||||||||||||||||||||
31 | SKK Non Litigasi | - | 50 | - | ||||||||||||||||||||||||
32 | SKK Litigasi | - | 1 | - | ||||||||||||||||||||||||
33 | Pelayanan Hukum | 12 | 27 | 9.600.000 | ||||||||||||||||||||||||
34 | Halo JPN | 12 | 18 | 9.600.000 | ||||||||||||||||||||||||
35 | Tindakan Hukum Lain | - | 1 | - | ||||||||||||||||||||||||
36 | Penegakan Hukum | 1 | 1 | 41.000.000 | ||||||||||||||||||||||||
37 | Pemulihan | - | Rp 1.698.000.000 | - | ||||||||||||||||||||||||
38 | LO | 4 | 6 | 15.000.000 | ||||||||||||||||||||||||
39 | LA | 10 | 16 | |||||||||||||||||||||||||
40 | 6 | PEMULIHAN ASET | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
41 | 7 | PIDANA MILITER | Koordinasi Teknis Penindakan dan Penuntutan dalam penanganan perkara koneksitas atau yang berpotensi koneksitas Penindakan | 1 | 7 | 27,437,000.0 | ||||||||||||||||||||||
42 | Koordinasi Teknis Penindakan dan Penuntutan dalam penanganan perkara koneksitas atau yang berpotensi koneksitas Penuntutan | 1 | 8 | 27,437,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
43 | Koordinasi Teknis Penindakan dan Penuntutan dalam penanganan perkara koneksitas atau yang berpotensi koneksitas Eksekusi, | 1 | 3 | 27,437,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
44 | Penanganan Perkara Koneksitas Laporan pengaduan | 1 | 0 | 9,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
45 | Penanganan Perkara Koneksitas penyelidikan | 1 | 0 | 456,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
46 | Penanganan Perkara Koneksitas penyidikan | 1 | 0 | 29,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
47 | Penanganan Perkara Koneksitas Penuntutan | 1 | 0 | 11,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
48 | Penanganan Perkara Koneksitas Eksekusi | 1 | 0 | 5,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
49 | Dukungan Teknis Pidana MIliter | 1 | 79 | 48,689,000.0 | ||||||||||||||||||||||||
50 | TOTAL | 131,510,000.0 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | 8 | PENGAWASAN | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||||
54 | KEJAKSAAN NEGERI PADANG | |||||||||||||||||||||||||||
55 | NO | Bidang | Kaitan terhadap RPJMN | Capaian Tahun 2025 (Jan s.d des 2025) | Volume Kegiatan dari Perkara yang Terdapat Dalam DIPA 2025 | Kinerja/Jumlah kegiatan/Jumlah Perkara | Anggaran | |||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||||
57 | 1 | PEMBINAAN | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
58 | 2 | INTELJEN | Aspek pembangunan hukum, stabilitas politik, hukum, dan keamanan (Polhukhankam), serta transformasi pelayanan publik | Jaksa Masuk Sekolah | 2 | 2 | 14,000,000 | |||||||||||||||||||||
59 | Jaksa Menyapa | 2 | 2 | 6,100,000 | ||||||||||||||||||||||||
60 | 3 | PIDANA UMUM | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
61 | 4 | PIDANA KHUSUS | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
62 | 5 | PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA | 1. Kontrak dan Perikatan: Banyak proyek RPJMN melibatkan kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) atau pengadaan barang/jasa. Hubungan kontraktual ini diatur oleh hukum perdata (hukum kontrak). Pemerintah, sebagai badan hukum perdata, tunduk pada hukum perdata saat melakukan perbuatan hukum bersama warga privat. Kegiatan : a. Dinas Perdagangan kepada PT. Graha Buana Propertindo selaku Pengelola Sentral Pasar Raya perihal Hasil Penilaian Kembali Kontribusi SPR berikut dengan draft Addendum Perjanjian Kerjasama. b. Perumda Padang Sejahtera Mandiri Nomor: 021/DIR-PSM/I/2025 Tanggal 20 Januari 2025 perihal Permohonan Pendampingan Hukum terhadap pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perumda Padang Sejahtera Mandiri. c. Dinas Perdagangan Kota Padang dengan nomor: 500.2/23/Dg-2025 Tanggal 05 Februari 2025 perihal Permohonan Pendampingan Hukum terhadap Dinas Perdagangan yang akan melakukan pekerjaan pembangunan fisik/konstruksi Pembangunan Pasar Ulak Karang melalui proses e-lelang/tender secara elektronik dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.054.000.000,- (Satu miliar lima puluh empat juta rupiah). d. Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor: 500.11.24/181/Dishub-Pd/2025 Tanggal 17 Februari 2025 perihal Permohonan Pendampingan Hukum (Audit Hukum) Terhadap Kegiatan Subsidi Pengelolaan Trans Padang Tahun Anggaran 2025. e. Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor : 500.11.24/466/Dishub-Pd/2025 Tanggal 14 Mei 2025 perihal Permohonan Pendampingan Hukum (Audit Hukum) Terhadap Kelangkapan Dokumen Permohonan Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang Triwulan 2 Tahun Anggaran 2025 f. Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Padang Nomor : 600.4/726/DLH-PDG/2025 pada tanggal 16 Juni 2025 perihal permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Padang terkait kewajiban memberikan laporan pelaksaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta kepatuhan terhadap pembayaran retribusi pelayanan kebersihan, sehingga kegiatan Rumah Sakit dan Hotel dapat lebih taat dalam melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukannya. g. RSUD dr. Rasidin Padang terhadap Pembangunan Bangunan untuk Layanan KJSU (Cytotoxic) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.457.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah) Nomor: 000.3.1/491/RSUD.PDG/2025 pada tanggal 4 Juni 2025 h. RSUD dr. Rasidin Padang terhadap Pembangunan Penampungan Air dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.038.212.167,- (satu miliar tiga puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) Nomor: 000.3.1/491/RSUD.PDG/2025 pada tanggal 4 Juni 2025. i. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang dengan Nomor Surat: 500.17/6/DISPERTAPDG/VII-2025 pada tanggal 30 Juli 2025 perihal : Permohonan Pendampingan Hukum terkait dengan penyelesaian permasalahan sengketa tanah di Kawasan Pusat Pemerintahan Air Pacah. j. Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor: 500.2/172/Dg-2025 Tanggal 13 Agustus 2025 perihal 'Pendampingan Hukum terhadap Pemerintah Kota Padang yang berencana akan melakukan tindakan pengambilan kunci dan/atau pengambilan hak pemanfaatan asset sarana perdagangan dari pedagang pasar rakyat yang tidak berjualan lebih dari 20 hari tanpa alasan yang jelas k. UPT Asrama Haji Embarkasi Padang dengan nomor surat : K-287/AH.03.1/KU.00/8/2025 Tanggal 25 Agustus 2025 perihal kegiatan pengukuran bidang tanah yang akan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang l. SKK dari Walikota Padang Tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Padang Tahun 2025 2. Pengelolaan Aset Negara: RPJMN melibatkan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara. Aspek hukum perdata, khususnya hukum properti dan hukum kekayaan, berperan dalam memastikan pengelolaan aset yang sah dan optimal, termasuk dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara oleh Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN (Datun). Kegiatan : a. Badan Pertanahan Nasional Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa Nomor : SKU-164/Sku-13.71/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 menghadap Pengadilan Negeri Padang sebagai Tergugat sehubungan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh IBDALENI melawan Bank BRI, DJKN, KPKNL dan juga Kantor Pertanahan Kota Padang sebagai turut Tergugat yang terdaftar di Kepaniteran Pengadilan Negeri Padang perkara Nomor: 6/Pdt.G/2025/PN. Pdg. b. PT. BRI dengan nomor : B.88.e-KC-III/MKR/05/2025 tanggal 06 Mei 2025 perihal Permohonan Bantuan Hukum Litigasi Nasabah BRI Unit Belimbing an. Anggraini c. Perumda Air Minum Kota Padang 1073 SKK d. Bapenda Kota Padang 91 SKK e. PT. BRI (Persero) 101 SKK f. Pegadaian Cabang Kota Padang 127 SKK g. BPJS Kesehatan Cabang Kota Padang 3 SKK h. PT. Bank Nagari 6 SKK | MoU | - | 3 | - | |||||||||||||||||||||
63 | MoU Aktif | - | 12 | - | ||||||||||||||||||||||||
64 | Non Litigasi | - | 1.248 | - | ||||||||||||||||||||||||
65 | Litigasi | - | 3 | - | ||||||||||||||||||||||||
66 | LA | 4 | 11 | 13,200,000 | ||||||||||||||||||||||||
67 | LO | 2 | 2 | 13,200,000 | ||||||||||||||||||||||||
68 | Tindakan Hukum Lainnya | - | 5 | - | ||||||||||||||||||||||||
69 | Penegakan Hukum | 1 | 1 | 21,180,000 | ||||||||||||||||||||||||
70 | Pelayanan Hukum | 12 | 102 | 7,135,900 | ||||||||||||||||||||||||
71 | Pemulihan | - | 26,902,975,583 | - | ||||||||||||||||||||||||
72 | 6 | PEMULIHAN ASET | Akselerasi kesiapan kelembagaan untuk mewujudkan dan melaksanakan peran sentral Kejaksaan di bidang pemulihan dan pengelolaan aset nasional | Peralihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari kementrian hukum dan hak asasi manusia kepada Kejaksaan RI ( RUPBASAN KELAS 1 PADANG ) pada tanggal 22 Juli 2025 | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||||
75 | KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI | |||||||||||||||||||||||||||
76 | NO | Bidang | Kaitan terhadap RPJMN | Capaian Tahun 2025 (Jan s.d des 2025) | Volume Kegiatan dari Perkara yang Terdapat Dalam DIPA 2025 | Kinerja/Jumlah kegiatan/Jumlah Perkara | Anggaran | |||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||||
78 | 1 | PEMBINAAN | Nilai SAKIP | Tahap Perencanaan | Berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permintaan Dokumen di esr.MENPAN.go.id Untuk kegiatan yang terdapat di e-SAKIP REVIU ada 14 kegiatan (Renstra, IKU, Renja/RKT, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Laporan Kinerja, Pohon Kinerja & Cascading, TL LHE AKIP Internal, LHE AKIP Internal, Laporan Monev Renaksi, Pedoman Teknis Perencanaan, Pedoman Teknis Pengukuran & Pengumpulan Data Kinerja, Pedoman Teknis Evaluasi Internal, dan Lainnya). | 9 Kegiatan | - | |||||||||||||||||||||
79 | Tahap Pengukuran | |||||||||||||||||||||||||||
80 | Tahap Pelaporan | |||||||||||||||||||||||||||
81 | Tahap Pemberitahuan Nilai Evaluasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat | |||||||||||||||||||||||||||
82 | Opini BPK | Ikut menyukseskan kegiatan raih Predikat WTP dari BPK yang diperoleh 9 kali berturut-turut sampai tahun 2025 oleh Kejaksaan Republik indonesia. | WTP | WTP | Untuk Kejari Bukittinggi serapan anggaran tahun 2025 adalah Rp.13.837.813.453 atau 110,76% | |||||||||||||||||||||||
83 | Pelaksanaan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) | Berdasarkan Aplikasi E-Monev Kementerian Keuangan RI, bahwa NKA Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah 90,65 dengan kategori Sangat Baik | 3 Kegiatan | 3 Kegiatan : (1) Layanan Umum, (2) Layanan Perkantoran, (3) Layanan Sarana Internal | Untuk Kejari Bukittinggi serapan anggaran tahun 2025 adalah Rp.13.837.813.453 atau 110,76% | |||||||||||||||||||||||
84 | Sistem Manajemen Karir Pegawai | Pengisian jabatan struktural dan fungsional dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan mendasarkan pada hasil penilaian kinerja yang terukur serta pemetaan talenta (talent mapping) pegawai; | 27 Surat Perintah Penempatan Bidang ASN | 27 Surat Perintah Penempatan Bidang ASN | - | |||||||||||||||||||||||
85 | Penyusunan kebutuhan formasi jabatan dilaksanakan secara terukur, sistematis, dan berbasis data dengan mengacu pada hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK); | 52 ABK telah selesai | 52 ABK telah selesai | - | ||||||||||||||||||||||||
86 | Meningkatnya proporsi pegawai yang ditempatkan sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan bidang spesialisasi dilakukan melalui proses pemetaan potensi dan kemampuan secara objektif, sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan keahlian yang dimiliki. | 27 Surat Perintah Penempatan Bidang ASN | 27 Surat Perintah Penempatan Bidang ASN | - | ||||||||||||||||||||||||
87 | Sertifikasi Kompetensi Sesuai Jabatan | Diklat Teknis (Sedang dilaksanakan survey) | Sedang dilaksanakan survey | Sedang dilaksanakan survey | - | |||||||||||||||||||||||
88 | Diklat Manajerial (PKA dan PKP) (sedang dilaksanakan survey akhir tahun 2025) | Sedang dilaksanakan survey | Sedang dilaksanakan survey | - | ||||||||||||||||||||||||
89 | Uji Kompetensi untuk jabatan fungsional (sedang dilaksanakan survey) | Sedang dilaksanakan survey | Sedang dilaksanakan survey | - | ||||||||||||||||||||||||
90 | Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah (sedang dilaksanakan survey) | Sedang dilaksanakan survey | Sedang dilaksanakan survey | - | ||||||||||||||||||||||||
91 | Bimbingan Teknis (sedang dilaksanakan survey) | Sedang dilaksanakan survey | Sedang dilaksanakan survey | - | ||||||||||||||||||||||||
92 | FGD (sedang dilaksanakan survey) | Sedang dilaksanakan survey | Sedang dilaksanakan survey | - | ||||||||||||||||||||||||
93 | Pelaksanaan Zona Integritas | Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah melaksanakan Program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2025 dan mencapai sesi kedatangan Tim Penilai Internal (TPI) dari Kejaksaan Agung. | 1 Program dengan 6 Area Perubahan | 1 Program dengan 6 Area Perubahan | Untuk RB terdapat 1 indikator dengan pagu anggaran sejumlah Rp.12.065.000, dan realsiasi anggaran sebesar Rp.11.019.930 dengan persentase 99,4% | |||||||||||||||||||||||
94 | Pelaksanaan IKPA | IKPA Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah 95,38 dengan kategori Sangat Baik. | 3 Kegiatan | 3 Kegiatan : (1) Layanan Umum, (2) Layanan Perkantoran, (3) Layanan Sarana Internal | Untuk Kejari Bukittinggi serapan anggaran tahun 2025 adalah Rp.13.837.813.453 atau 110,76% | |||||||||||||||||||||||
95 | Kualitas Pelaporan Keuangan | Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-994/C/Cr.3/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 Hal: Optimalisasi Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Satuan Kerja Kejaksaan RI Sehubungan dengan Hasil Pemantauan dan Evaluasi NKA Berdasarkan Aplikasi e-Monev Kmeneterian Keuangan RI (Monitoring 18 Desember 2025), bahwa Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah 81.89 dengan kategori Baik. | 21 Laporan | 21 Laporan | Untuk Kejari Bukittinggi serapan anggaran tahun 2025 adalah Rp.13.837.813.453 atau 110,76% | |||||||||||||||||||||||
96 | Inventarisasi BMN | Inventarisasi BMN yang rusak berat untuk dilakukan penghapusan | NIHIL | NIHIL | NIHIL | |||||||||||||||||||||||
97 | 2 | INTELIJEN | Aspek pembangunan hukum, stabilitas politik, hukum, dan keamanan (Polhukhankam), serta transformasi pelayanan publik | Jaksa Masuk Sekolah | 4 | 4 | 28,000,000 | |||||||||||||||||||||
98 | Jaksa Menyapa | 4 | 4 | 24,400,000 | ||||||||||||||||||||||||
99 | 3 | PIDANA UMUM | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL | - | |||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||