| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||||||||||||
2 | 1 | 3.32. | Jumlah KK transmigrasi yang dibina | Kepala Keluarga | Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan. | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
3 | 2 | 3.32.000001 | Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan | Lokasi | Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
4 | 3 | 3.32.000002 | Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi | Kepala Keluarga | Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya. | 0 | 0 | 0 | 7 | 2 | ||||||||||||||||
5 | 4 | 3.32.000003 | Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan | Orang | Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan | 120 | 120 | 140 | 25 | 19 | ||||||||||||||||
6 | 5 | 3.32.000004 | Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan | Kepala Keluarga | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi. | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
7 | 6 | 3.32.000005 | Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan | Kepala Keluarga | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi. | 221 | 221 | 221 | 7 | 2 | ||||||||||||||||
8 | 7 | 3.32.000006 | Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan | Orang | Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga) | 95 | 125 | 140 | 25 | 20 | ||||||||||||||||
9 | 8 | 3.32.000007 | Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi | Dokumen | Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
10 | 9 | 3.32.000008 | Data KK asal dan tujuan | Kepala Keluarga | Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi. | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
11 | 10 | 3.32.000009 | Data bangunan yang dimiliki | Unit | Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi. | 14 | 14 | 15 | 17 | 17 | ||||||||||||||||
12 | 11 | 3.32.000010 | Data KK yg beradaptasi | Kepala Keluarga | Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi. | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
13 | 12 | 3.32.000011 | Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina | Kepala Keluarga | Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan. | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
14 | 13 | 3.32.000012 | Data KK yg ikut pelatihan | Orang | Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan. | 45 | 30 | 15 | 25 | 19 | ||||||||||||||||
15 | 14 | 3.32.000013 | Data KK yg ikut penyuluhan | Kepala Keluarga | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi. | 45 | 40 | 0 | 7 | 19 | ||||||||||||||||
16 | 15 | 3.32.000014 | Data SP pemantapan dan SP penguatan | Satuan Permukiman (SP) | Provinsi: Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan, dalam rangka penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, kelembagaan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan, dalam rangka penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, kelembagaan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
17 | 16 | 3.32.000015 | Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian | Dokumen | Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
18 | 17 | 3.32.000016 | Dokumen hasil evaluasi | Dokumen | Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
19 | 18 | 3.32.000017 | Dokumen Hasil Identifikasi | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
20 | 19 | 3.32.000018 | Dokumen usulan pencadangan tanah | Dokumen | Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
21 | 20 | 3.32.000019 | Jenis Materi pelatihan | Materi | Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan. | 2 | 2 | 1 | 1 | 2 | ||||||||||||||||
22 | 21 | 3.32.000020 | Jenis materi penyuluhan | Materi | Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan. | 2 | 1 | 0 | 1 | 2 | ||||||||||||||||
23 | 22 | 3.32.000021 | Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria | Unit | Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi. | 2 | 2 | 1 | 0 | 1 | ||||||||||||||||
24 | 23 | 3.32.000022 | Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria | Unit | Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi. | 14 | 14 | 15 | 17 | 10 | ||||||||||||||||
25 | 24 | 3.32.000023 | Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
26 | 25 | 3.32.000024 | Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi | Dokumen | Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
27 | 26 | 3.32.000025 | Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans | Kasus | Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi | 0 | 0 | NA | 0 | 0 | ||||||||||||||||
28 | 27 | 3.32.000026 | Kasus yang tidak dapat diselesaikan | Kasus | Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi | 0 | 0 | NA | 0 | 0 | ||||||||||||||||
29 | 28 | 3.32.000027 | Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota | Laporan / Dokumen | Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota | 32 | 32 | 32 | 32 | 0 | ||||||||||||||||
30 | 29 | 3.32.000028 | Ketersedian sarpras di lokasi penempatan | Unit | Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan | 16 | 16 | 16 | 17 | 18 | ||||||||||||||||
31 | 30 | 3.32.000029 | Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina | Kepala Keluarga | Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
32 | 31 | 3.32.000030 | Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo) | Kepala Keluarga | Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
33 | 32 | 3.32.000031 | Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan | Orang | Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ... | 0 | 0 | 0 | 16 | |||||||||||||||||
34 | 33 | 3.32.000032 | Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan | Kepala Keluarga | Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik) | 120 | 120 | 140 | 25 | |||||||||||||||||
35 | 34 | 3.32.000033 | Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan | Kepala Keluarga | Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi | 95 | 125 | 140 | NA | |||||||||||||||||
36 | 35 | 3.32.000034 | Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan. | Orang | Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan | 120 | 120 | 140 | 25 | 19 | ||||||||||||||||
37 | 36 | 3.32.000035 | Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri | Kepala Keluarga | Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri | 221 | 221 | 221 | 202 | 204 | ||||||||||||||||
38 | 37 | 3.32.000036 | Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi | Kepala Keluarga | Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
39 | 38 | 3.32.000037 | Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM | Kepala Keluarga | Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan | 0 | 28 | 183 | NA | 183 | ||||||||||||||||
40 | 39 | 3.32.000038 | Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri | Kepala Keluarga | Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri | 0 | 0 | 0 | 38 | 0 | ||||||||||||||||
41 | 40 | 3.32.000039 | Laporan hasil koordinasi kerja sama | Laporan | Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota | 32 | 32 | 32 | 6 | 0 | ||||||||||||||||
42 | 41 | 3.32.000040 | Laporan hasil sinkronisasi kerja sama | Laporan | Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota | 32 | 32 | 32 | 6 | 0 | ||||||||||||||||
43 | 42 | 3.32.000041 | Lokasi yang diusulkan | Kawasan | Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
44 | 43 | 3.32.000042 | Lokasi kawasan yang memiliki potensi | Kawasan | Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
45 | 44 | 3.32.000043 | Lokasi penempatan | Lokasi | Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ... | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
46 | 45 | 3.32.000044 | lokasi yang di usulkan | Lokasi | Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
47 | 46 | 3.32.000045 | Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi | Lokasi | Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
48 | 47 | 3.32.000046 | Luas tanah | Hektar | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi | 749,8 | 749,8 | 749,8 | 749,8 | 749,8 | ||||||||||||||||
49 | 48 | 3.32.000047 | Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi | Hektar | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | 711 | 711 | 711 | 711 | 711 | ||||||||||||||||
50 | 49 | 3.32.000048 | Luasan tanah utk pembangunan kawasan | Hektar | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | 711 | 711 | 711 | 711 | 711 | ||||||||||||||||
51 | 50 | 3.32.000049 | Data Permasalahan yg belum, sedang, dan sudah diselesaikan | Kasus | Advokasi dan musyawarah penetapan kawasan adalah terlaksananya advokasi dan musyawarah penetapan kawasan transmigrasi dengan alat ukur jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung penetapan kawasan dengan satuan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | 1 | 1 | 1 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
52 | 51 | 3.32.000050 | Satuan Permukiman yang dikembangkan | SP | Jumlah satuan permukiman yang dikembangkan dalam rangka Penguatan Infrastruktur sosial, ekonomi, dan kelembagaan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapanan, dengan satuan Satuan Permukiman (SP) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
53 | 52 | 3.32.000051 | sertifikasi tanah | Sertifikat | Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transigrasi denga alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... | 451 | 451 | 451 | 451 | 451 | ||||||||||||||||
54 | 53 | 3.32.000052 | Transmigran yang diberangkatkan | Kepala Keluarga | Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
55 | 54 | 3.32.000053 | Transmigran yang ditampung | Kepala Keluarga | Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal | 221 | 221 | 221 | 202 | 0 | ||||||||||||||||
56 | 55 | 3.32.000054 | Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan | Kepala Keluarga | Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal | 221 | 221 | 221 | 202 | 0 | ||||||||||||||||
57 | 56 | 3.32.000055 | Transmigran yang mendapatkan pendampingan | Kepala Keluarga | Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi | 221 | 221 | 221 | 202 | 0 | ||||||||||||||||
58 | 57 | 3.32.000056 | transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan | Orang | Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi. | 221 | 221 | 221 | 202 | 0 | ||||||||||||||||
59 | 58 | 3.32.000057 | Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar | Paket | Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran | 75 | 95 | 118 | 16 | 0 | ||||||||||||||||
60 | 59 | 3.32.000058 | transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan | Paket | Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
61 | 60 | 3.32.000059 | Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan | Kepala Keluarga | Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan | 0 | 0 | 1 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |