ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
RENSTRA KEMKES KESEHATAN LINGKUNGAN TA 2020-2024
3
NOProgram/Kegiatan/ Output IndikatorTarget RENSTRA 2020-2024
4
20202021202220232024
5
Kesehatan LingkunganPersentase Desa/kelurahan Stop Buang air besar Sembarangan (SBS)40%50%60%70%100%
6
Jumlah Kabupaten/kota sehat (KKS)
7
Persentase sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar
60%64%68%72%76%
8
Jumlah Fasyankes (RS dan Pkm) yang melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar
51%66%81%95%100
9
Jumlah Kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan Pasar sesuai standar25003000350040004500
10
Persentase tempat pengelolaan pangan (TPP) yang memenuhi syarat sesuai standar38%44%50%56%62%
11
Persentase tempat dan fasilitas umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar
60%62%64%68%70%
12
13
NoIndikatorDefinisi OperasionalFormula
14
1Terwujudnya desa/kelurahan Stop Buang air besar Sembarangan (SBS)Desa/kelurahan yang seluruh penduduknya tidak lagi melakukan praktek buang air besar sembarangan dibuktikan melalui proses verifikasimenghitung jumlah desa/kelurahan yang sudah terverifikasi SBS
15
16
2Terselenggaranya kab/kota sehat (KKS)Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat dengan kriteria :Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat
17
18
1.Memiliki laporan hasil pembinaan oleh Provinsi
19
2.Memiliki SK Tim Pembina KKS
20
3.Memiliki SK Forum KKS
21
4.Mempunyai Rencana Kerja Tim Pembina
22
5.Mempunyai Rencana Kerja Forum
23
3Terselenggaranya pengawasan kualitas air minum sesuai standar di kabupaten/kotaPengawasan kualitas air minum adalah penyelenggara air minum yang diawasi kualitas hasil produksinya secara eksternal oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan KKP yang dibuktikan dengan pengujian kualitas air.Jumlah seluruh sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air minumnya
24
25
26
27
28
4Terselenggaranya pengelolaan limbah medis di RS dan puskesmas sesuai standarRS dan Puskesmas yang telah melakukan pengolahan limbah secara mandiri dan atau bekerjasama dengan pihak berijinJumlah RS dan Puskemas yang telah melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar di Kab/kota
29
30
31
32
5.Terselenggaranya tempat pengelolaan pangan (TPP) yang sesuai standarTPP yang memenuhi syarat kesehatan adalah TPP yang dilaksanaan pengawasan melalui inspeksi Kesehatan Lingkungan dan memenuhi syarat sesuai standarJumlah TPP yang memenuhi syarat kesehatan berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai standar dalam kurun waktu 1 tahun
33
34
TPP : Rumah Makan/Restoran/Jasaboga/Sentra Pangan Jajanan, Depot Air Minum
35
6.Terselenggaranya pengawasan Pasar sesuai standarPasar yang dilakukan pengawasan oleh Kabupaten/Kota dengan cara melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan minimal 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Pasar adalah Pasar rakyat yang telah dilakukan revitalisasi.Jumlah pasar yang dilakukan pengawasan oleh Kabupaten Kota berdasarkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dalam kurun waktu 1 tahun
36
37
7.Terselenggaranya pengawasan tempat dan fasilitas umum (TFU) sesuai standarTempat dan Fasilitas Umum yang dilakukan pengawasan oleh kabupaten/kota dengan cara melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan minimal 1 kali dalam kurun waktu setahun. TFU adalah sarana pendidikan SD, SMP dan sederajat yang terdaftar serta puskesmasJumlah Tempat dan Fasilitas Umum yang dilaporkan hasil pengawasannya oleh Kabupaten Kota berdasarkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan minimal 1 kali dalam setahun
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100