| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | SUPLEMEN Kertas Kerja Struktur dan Proses BKKBN | ||||||||||||||||||||||||||
2 | SEMULA | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Keterangan Warna | SPIP | |||||||||||||||||||||||||
4 | MRI | ||||||||||||||||||||||||||
5 | NOMOR KRITERIA | KRITERIA | PENJELASAN | ALAMAT DOKUMEN (KONTEKS KINERJA / PELAPORAN KEUANGAN / ASET / KETAATAN) | UK-PJ | ALAMAT DOKUMEN (KONTEKS KINERJA / PELAPORAN KEUANGAN / ASET / KETAATAN) | Laporan Evaluasi Eksternal | ||||||||||||||||||||
6 | |||||||||||||||||||||||||||
7 | 1.1.1.A | Penegakan integritas dan nilai etika telah diperbaiki secara berkelanjutan sehingga tercipta suasana kerja organisasi yang kondusif yang dapat mendorong kinerja para pegawai secara optimal | - Setiap individu dalam organisasi dapat mendorong penerapan nilai-nilai organisasi - Setiap individu mendukung pencapaian kinerja organisasi - Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan integritas dan perilaku individu serta mempengaruhi remunerasi individu | - | - | 1. Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2. Survei Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 3. Indeks Sistem Merit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 4. Hasil Evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 5. Indeks Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 6. Indeks Perencanaan Pembangunan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 7. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 8. Indeks Pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan 9. Indikator Pelaksanaan Anggaran oleh Kementerian Keuangan 10. Opini atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 11. Indeks Tata Kelola Pengadaan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 12. Hasil Pengawasan Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia 13. Indeks Domain Pembangunan Statistik oleh Badan Pusat Statistik | |||||||||||||||||||||
8 | 1.1.1.B | Kebijakan dan implementasi organisasi telah dievaluasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai | Kebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan: - Berkala - Terdokumentasi - Dilakukan untuk menangani residual risk - Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti - Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik | Bahwa telah dilakukan evaluasi Kebijakan dan implementasi organisasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: - Laporan Evaluasi kebijakan terkait Keteladanan pimpinan, dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait ZI WBK dan WBBM serta Penguatan Sistem Integritas, dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait pelaksanaan kode etik BKKBN maupun kode etik profesi, dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait Penegakan disiplin dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait Pemberian reward and punishment dan bukti tindaklanjutnya Catatan: - Diperlukan kertas kerja evaluasi tiap kebijakan penegakan integritas dan nilai etika, yang memuat rekomendasi evaluasi dan tindak lanjut atas hasil evaluasi sebelumnya - Mempertimbangkan kebijakan dan penerapan etika dan integritas terkait pengelolaan keuangan - Mempertimbangkan kebijakan dan penerapan etika dan integritas terkait pengelolaan BMN | Bahwa telah dilakukan evaluasi Kebijakan dan implementasi organisasi untuk meningkatkan integritas dan nilai etika para pegawai, ditunjukkan dengan dokumen sebagai berikut: - Laporan Evaluasi kebijakan terkait Keteladanan pimpinan, dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait ZI WBK dan WBBM serta Penguatan Sistem Integritas, dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait pelaksanaan kode etik BKKBN maupun kode etik profesi, dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait Penegakan disiplin dan bukti tindak lanjutnya - Laporan evaluasi kebijakan terkait Pemberian reward and punishment dan bukti tindaklanjutnya Catatan: - Diperlukan kertas kerja evaluasi tiap kebijakan penegakan integritas dan nilai etika, yang memuat rekomendasi evaluasi dan tindak lanjut atas hasil evaluasi sebelumnya - Mempertimbangkan kebijakan dan penerapan etika dan integritas terkait pengelolaan keuangan - Mempertimbangkan kebijakan dan penerapan etika dan integritas terkait pengelolaan BMN | ||||||||||||||||||||||
9 | 1.1.1.C | Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi | - Terdapat wujud keteladanan dari pimpinan atas nilai organisasi - Terdapat praktik pembangunan integritas dan nilai etika - Terdapat praktik penegakan nilai etika - Terdapat bukti penegakan disiplin - Terdapat pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar dan reward bagi pegawai yang menegakan integritas dan nilai etika - Proses tersebut di atas dilaksanakan melalui struktur dan mekanisme yang ditetapkan | Bahwa Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi dengan bukti dukung sebagai berikut: - Bukti Kepemimpinan pejabat berwenang dalam Pelaksanaan Apel, (Dokumentasi, dan laporan pelaksanaan apel) - Laporan Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi - Laporan penangan pengaduan masyarakat/WBS - Laporan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan - Laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan nilai-nilai etika yang ada dalam Perka No, 206/2011 tentang kode etik dan perilakuk PNS di lingkungan BKKBN maupun ketentuan lainnya - Bukti dokumen feedback disiplin kehadiran pegawai - Dokumen sampel pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar - Dokumen sampel pemberian reward bagi pegawai yang menegakan integritas dan nilai etika - Indeks hasil pembangunan ZI WBK dan WBBM (TPI) - Indeks Sistem Integritas Satker di BKKBN - Indeks Survei Penilaian Integritas (KPK) - Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang & Jasa (21,62 dari 100) - Indeks Pengolaan Keuangan (93,3 dari 100) - Indeks Pengelolaan Aset (3,61 dari skala 4) | Bahwa Penegakan integritas dan nilai etika telah dilaksanakan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam organisasi dengan bukti dukung sebagai berikut: - Dokumen pakta integritas untuk seluruh pegawai pada tiap unit kerja - Dokumen penilaian kinerja pegawai secara periodik sesuai periode evaluasi - Dokumentasi kegiatan sosialisasi kebijakan integritas dan etika secara reguler - Dokumentasi kegiatan yang bersifat preventif untuk peningkatan integritas pegawai - ND penyampaian rekap pelaporan SPT - Bukti implementasi pelaksanaan kebijakan terkait aset yang terupdate - Bukti Kepemimpinan pejabat berwenang dalam Pelaksanaan Apel, (Dokumentasi, dan laporan pelaksanaan apel) - Laporan Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi - Laporan penangan pengaduan masyarakat/WBS - Laporan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan - Laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan nilai-nilai etika yang ada dalam Perka No, 206/2011 tentang kode etik dan perilaku PNS di lingkungan BKKBN maupun ketentuan lainnya - Bukti dokumen feedback disiplin kehadiran pegawai note : dokumen pengendalian disiplin pegawai di unit kerja masing - masing - Dokumen sampel pemberian punishment bagi pegawai yang melanggar - Dokumen sampel pemberian reward bagi pegawai yang menegakan integritas dan nilai etika - Indeks hasil pembangunan ZI WBK dan WBBM (TPI) - Indeks Sistem Integritas Satker di BKKBN - Indeks Survei Penilaian Integritas (KPK) - Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang & Jasa (21,62 dari 100) - Indeks Pengolaan Keuangan (93,3 dari 100) - Indeks Pengelolaan Aset (3,61 dari skala 4) - Bukti LHKPN | ||||||||||||||||||||||
10 | 1.1.1.D | Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dipahami oleh seluruh pegawai | Kebijakan telah dikomunikasikan dan dipahami oleh: - Pimpinan (struktural) - Penanggungjawab penegakan integritas dan nilai etika - Pegawai | Bahwa Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dikomunikasikan, ditunjukkan melalui bukti dukung: - Apel displin Pagi setiap hari senin setiap minggunya; - Roll Banner/Spanduk Integritas dan Displin Pegawai - Pakta Integritas - Publikasi Media Sosial/Web BKKBN - Sosialisasi langsung kepada seluruh Pegawai - Distribusi Kebijakan/Buku Saku terkait Kebijakan integritras dan nilai etika - Bukti dukung pemahaman terhadapan kebijakan integritas dan nilai etika melalui survei atau sejenisnya | Bahwa Kebijakan penegakan integritas dan nilai etika organisasi telah dikomunikasikan, ditunjukkan melalui bukti dukung: - Apel displin Pagi setiap hari senin setiap minggunya; - Roll Banner/Spanduk Integritas dan Displin Pegawai - Pakta Integritas - Publikasi Media Sosial/Web BKKBN - Sosialisasi langsung kepada seluruh Pegawai - Distribusi Kebijakan/Buku Saku terkait Kebijakan integritras dan nilai etika - Bukti dukung pemahaman terhadapan kebijakan integritas dan nilai etika melalui survei atau sejenisnya | ||||||||||||||||||||||
11 | 1.1.1.E | Terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi | Kebijakan telah mengatur: - Keteladanan pimpinan - Upaya pembangunan integritas - Nilai etika - Penegakan disiplin - Pemberian reward and punishment - Penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika | Bahwa terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi dengan dokumen sebagai berikut: - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Nilai-Nilai Core Values ASN Berakhlak dan perwujudan Perilaku Insan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN No. 206 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BKKBN - Surat Edaran Plt. Kepala BKKBN No. 2293/KP.08/B2/2018 tentang Penegakan Integritas Terhadap Kode Etik, Peraturan, SOP dan Peran Pengawasan Atasan Langsung. - Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 356 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 184 tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan Tipikor/WBS - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BKKBN - Peraturan Inspektur Utama Nomor 4 tahun 2022 tentang Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan BKKBN - Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang aturan Jam Kerja ASN dan aturan tentang pakaian seragam dinas - Kebijakan tentang LHKPN dan LHKASN di Lingkungan BKKBN (diupdate setiap tahunya) - Keputusan Kepala Nomor 161/KEP/B2/2022 tentang Penetapan Agen Perubahan/ Agent Of Change Kerja Tuntas, Responsif, dan Nilai Luhur di Lingkungan BKKBN - Pedoman ISO SMAP Eselon I/Eselon II perwakilan BKKBN Provinsi - Peraturan BKKBN nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN - Peraturan Terkait Keteladanan Pimpinan di Lingkungan BKKBN - Peraturan Deputi/Kepala Perwakilan tentang kebijakan penegakan integritas dan nilai etika - Peraturan terkait Kode Etik Profesional - Peraturan/Ketentuan turunan terkait penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi pada setiap Unit Kerja | Bahwa terdapat kebijakan penegakan integritas dan nilai etika untuk seluruh pegawai dalam organisasi dengan dokumen sebagai berikut: a. Keteladanan pimpinan dan nilai etika - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Nilai-Nilai Core Values ASN Berakhlak dan perwujudan Perilaku Insan BKKBN - Panduan Budaya Kerja Berakhlak filosofi Flower bee honey - Kepka BKKBN Nomor 178/KEP/B2/2023 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku ASN di Lingkungan BKKBN - Kepka Nomor 188/KEP/B5/2023 tentang kode etik UKPBJ di Lingkungan BKKBN b. Upaya pembangunan integritas dan Penetapan struktur dan mekanisme penanganan penegakan integritas dan nilai etika - Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 356 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan BKKBN - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 184 tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan Tipikor/WBS - Peraturan Kepala BKKBN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BKKBN - Peraturan Inspektur Utama Nomor 4 tahun 2022 tentang Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan BKKBN - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 431 tahun 2024 tentang prosedur pelaporan kemurahan hati (SNI ISO 37001:2016 SMAP) kedalam pelaporan gratifikasi di lingkungan BKKBN - Kebijakan tentang LHKPN dan SPT di Lingkungan BKKBN (diupdate setiap tahunya) - SK Penetapan Agen Perubahan/ Agent Of Change c. Penegakan disiplin - Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang aturan Jam Kerja ASN dan aturan tentang pakaian seragam dinas - Peraturan BKKBN nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan BKKBN d. Pemberian reward and punishment -Peraturan Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan BKKBN | ||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | 1.2.1.A | Pengelolaan kompetensi SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi | - Setiap posisi dalam organisasi telah diisi oleh SDM sesuai dengan standar kompetensinya - Penerapan standar kompetensi telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi - Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan kompetensi SDM-nya | - | - | ||||||||||||||||||||||
49 | 1.2.1.B | Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya | Standar kompetensi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi dengan ketentuan: - Berkala - Terdokumentasi - Dilakukan untuk menangani residual risk - Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti - Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik | Bahwa Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya, ditunjukan melalui bukti dukung: - Perencanaan dan realisasi UKOM, serta tindak lanjut hasil UKOM - Laporan hasil evaluasi ketepatan/efektivitas a) rekrutmen, b) seleksi, c) mutasi (promosi, rotasi, demosi) pegawai serta d) pengembangan kompetensi, yang menghasilkan rekomendasi perbaikan - Hasil tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya | Bahwa Standar kompetensi organisasi dan implementasi/pemanfaatannya telah dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya, ditunjukan melalui bukti dukung: - Perencanaan dan realisasi UKOM, serta tindak lanjut hasil UKOM - Laporan hasil evaluasi ketepatan/efektivitas a) rekrutmen, b) seleksi, c) mutasi (promosi, rotasi, demosi) pegawai serta d) pengembangan kompetensi, yang menghasilkan rekomendasi perbaikan - Hasil tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya | Evaluasi atas implementasi dan kebijakan Kepka 92/2020 tentang standar kompetensi dilakukan secara berkala | |||||||||||||||||||||
50 | 1.2.1.C | Standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM organisasi | - Standar kompetensi dimanfaatkan untuk menyusun analisis kompetensi SDM - Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan rekrutmen SDM - Analisis kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dimanfaatkan untuk perencanaan pengembangan SDM - Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengisian jabatan (mutasi/ promosi/ seleksi) | Bahwa Standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - TNA (Training Need Analisys) - Gap Kompetensi - Dokumen formasi jabatan - Dokumen usulan rekrutmen SDM beserta data dukungnya - Rencana diklat/sejenisnya tahun 2022-2023 - Laporan hasil realisasi rencana diklat/sejenisnya tahun 2022-2023 - Hasil penilaian kompetensi talent pool, dalam rangka seleksi/pengisian jabatan - Laporan hasil pembinaan SDM oleh Pimpinan - Dokumen pemberian reward and punishment - Screenshot pengisian jabatan (mutasi/promosi/biding) | Bahwa Standar kompetensi telah diimplementasikan/dimanfaatkan dalam pengelolaan/pembinaan SDM organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - Dokumentasi sosialisasi SOP kompetensi SDM - Dokumentasi rencana pengembangan SDM sesuai dengan data jabatan, kualifikasi yang dibutuhkan, road map pengembangan diklat atau sertifikasi SDM - TNA (Training Need Analisys) - Gap Kompetensi - Dokumen formasi jabatan - Dokumen usulan rekrutmen SDM beserta data dukungnya - Rencana diklat/sejenisnya - Laporan hasil realisasi rencana diklat/sejenisnya - Hasil penilaian kompetensi talent pool, dalam rangka seleksi/pengisian jabatan - Laporan hasil pembinaan SDM oleh Pimpinan - Dokumen pemberian reward and punishment - Screenshot pengisian jabatan (mutasi/promosi/biding) | ||||||||||||||||||||||
51 | 1.2.1.D | Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasi | Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh: - Pimpinan (struktural) - Penanggungjawab pengelolaan SDM - Pegawai sesuai tusinya | Bahwa Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - Sosialisasi K/SOP terkait Standar Kompetensi Jabatan melalui berbagai media kepada seluruh Pegawai | Bahwa Standar kompetensi telah dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh pegawai organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - Bukti sosialisasi (dokumentasi/notulensi/undangan/daftar hadir) Kepmen Nomor 39/KEP/B2/2026 tentang sistem kerja di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN - Bukti sosialisasi / ND atas standar kompetensi pengelolaan keuangan dan/atau aset - Sosialisasi K/SOP terkait Standar Kompetensi Jabatan melalui berbagai media kepada seluruh Pegawai | Konfirmasi ke BSDM apakah terdapat sosialisasi K/SOP Standar Kompetensi tahun 2024/2025 | |||||||||||||||||||||
52 | 1.2.1.E | Terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi | Terdapat standar kompetensi yang mengatur: - Standar kompetensi SDM struktural - Standar kompetensi SDM fungsional - Standar kompetensi manajerial - Standar kompetensi sosio kultural - Standar kompetensi teknis | Bahwa Terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - Kepka BKKBN Nomor 92/KEP/B4/2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan BKKBN - Kepka BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN. - Keputusan Penetapan Tim Kerja di tiap Satker - Peraturan turunan KepBKN tentang standar kompetensi - Keputusan Pimpinan/KPA/KPB Satker Sestama terkait pengelolaan pencapaian kinerja, pengelolaan dan pelaporan keuangan, pengelolaan dan pelaporan aset | Bahwa Terdapat standar kompetensi yang jelas untuk seluruh jabatan dan posisi dalam organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - Bukti sertifikat pengelola keuangan (BNT, PNT dan SNT) - Kepka BKKBN Nomor 92/KEP/B4/2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan BKKBN - Kepmen Kemendukbangga/BKKBN No. 39/KEP/B2/2026 tentang sistem kerja di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN. - Keputusan Penetapan Tim Kerja di tiap Satker - Kepka BKKBN nomor 92 tahun 2020 tentang SKJ - Keputusan Pimpinan/KPA/KPB Satker Sestama terkait pengelolaan pencapaian kinerja, pengelolaan dan pelaporan keuangan, pengelolaan dan pelaporan aset | ||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | 1.3.1.A | Penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai | Sudah Jelas | Bahwa Penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai, ditunjukan melalui bukti dukung: - peningkatan nilai SAKIP - peningkatan Indeks SPI - peningkatan Indeks sistem Merit - peningkatan Indeks Profesionalisme ASN - peningkatan nilai IKPA - peningkatan Indeks NSPK manajemen ASN - peningkatan Indeks Pengelolaan BMN - Pencapaian WTP - Nihil Saldo TLHP intern dan ekstern - Peningkatan nilai maturitas SPIP | Bahwa Penerapan manajemen kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen SDM, serta manajemen risiko dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh level pimpinan dan pegawai, ditunjukan melalui bukti dukung: - peningkatan nilai SAKIP - peningkatan Indeks SPI - peningkatan Indeks sistem Merit - peningkatan Indeks Profesionalisme ASN - peningkatan nilai IKPA - peningkatan Indeks NSPK manajemen ASN - peningkatan Indeks Pengelolaan BMN - Pencapaian WTP - Nihil Saldo TLHP intern dan ekstern - Peningkatan nilai maturitas SPIP - Risk Register Manajemen Risiko Tahun 2024 dan 2025 | ||||||||||||||||||||||
55 | 1.3.1.B | Pimpinan organisasi melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif | a. K/L/D melakukan evaluasi untuk meninjau kembali relevansi kebijakan beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Telah dilaksanakan evaluasi berkala; 2. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk; 3. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan; b. Pimpinan organisasi terbuka atas masukan dari pegawai dan adaptif terhadap perubahan. c. Keluhan dari pegawai atas keterbatasan/masalah sumberdaya dukungan pelaksanaan pekerjaan dapat diatasi. | Bahwa Pimpinan organisasi melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif, ditunjukan melalui bukti dukung: - Laporan/notulen pembahasan penyusunan perjanjian kinerja - Laporan telaah/kajian revisi Renstra - Perbaikan Renstra/Perkin - Tindak lanjut hasil sinkronisasi kebijakan atau peraturan - Laporan Evaluasi SOTK dan tindak lanjutnya - Pemantauan dan Reviu Sistem Integritas (Ittama) - Perkembangan penyelesaian TLHP intern dan ekstern (bukti dukung matriks TLHP dst) - Evaluasi penyusunan SKP | Bahwa Pimpinan organisasi melaksanakan evaluasi berkala atas kebijakan pengendalian intern dan berupaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian yang kondusif, ditunjukan melalui bukti dukung: - Notulen/dokumentasi rapat komponen / rapat pimpinan/ rapat kedeputian yang menunjukkan bahwa pimpinan organisasi terbuka atas masukan dari pegawai dan adaptif terhadap perubahan - Laporan/notulen pembahasan penyusunan perjanjian kinerja - Laporan telaah/kajian revisi Renstra - Perbaikan Renstra/Perkin - Tindak lanjut hasil sinkronisasi kebijakan atau peraturan - Laporan Evaluasi SOTK dan tindak lanjutnya - Pemantauan dan Reviu Sistem Integritas (Ittama) - Perkembangan penyelesaian TLHP intern dan ekstern (bukti dukung matriks TLHP dst) - Evaluasi penyusunan SKP | Catatan tambahan: | |||||||||||||||||||||
56 | 1.3.1.C | Pimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan | a. Pimpinan organisasi menerapkan manajemen berbasis kinerja dan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. b. Pimpinan organisasi memberikan keteladanan dalam beretika, berintegritas, ketaatan terhadap perundang-undangan, dan berkinerja secara efektif dan efisien. c. Pegawai mendukung pimpinan organisasi dengan hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan. | Bahwa Pimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, ditunjukan melalui bukti dukung: - Laporan hasil Koren I dan II - Laporan hasil rekonsiliasi LK - Laporan RKBMN - LHR RKA-KL, Reviu LK, PIPK dan Revisi Anggaran - Laporan hasil revisi/perbaikan Renstra - Dokumentasi perbaikan perjanjian kinerja - Penilaian SKP - Laporan Pemantauan RAPK - Laporan Reviu tengah tahun - Laporan Rakernas - Laporan Radalgram - Laporan Pemantauan SMART Kemenkeu dan Emonev Bappenas - LAKIP - Laporan pelaksanaan nilai organisasi BerAKHLAK dan KRN beserta bukti dukungnya - Rekapitulasi presensi seluruh pegawai beserta dokumen feedback presensi dan tindak lanjutnya - Dokumen penilaian risiko - Laporan Pemantauan pelaksanaan RTP - Laporan Sinkronisasi kebijakan/Peraturan - SK Penetapan Pengelola Keuangan dan BMN | Bahwa Pimpinan organisasi melaksanakan kebijakan dan didukung dengan SDM yang bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, ditunjukan melalui bukti dukung: - Peta risiko strategis unit kerja sesuai periode evaluasi - Penilaian kinerja secara reguler - Assessment penugasan berdasarkan kecukupan SDM, kualifikasi SDM, dan risiko penugasan (st tim kerja) - Monitoring dan evaluasi RAPK - Pemantauan kinerja bulanan melalui rekap sivika/e-visum/SKP- Dokumen Risk Register - Laporan Pemantauan RAPK masing-masing UKE - Laporan hasil Telaah Koren I dan II - Laporan hasil rekonsiliasi LK - Laporan RKBMN - LHR RKA-KL, Reviu LK, PIPK dan Revisi Anggaran - Dokumentasi perbaikan perjanjian kinerja - Penilaian SKP - Laporan Reviu tengah tahun - Laporan Rakernas - Laporan Radalgram - Laporan Pemantauan SMART Kemenkeu dan Emonev Bappenas - LAKIP - Laporan pelaksanaan nilai organisasi BerAKHLAK dan KRN beserta bukti dukungnya - Rekapitulasi presensi seluruh pegawai beserta dokumen feedback presensi dan tindak lanjutnya - Dokumen penilaian risiko - Laporan Pemantauan pelaksanaan RTP - Laporan Sinkronisasi kebijakan/Peraturan - SK Penetapan Pengelola Keuangan dan BMN | Catatan tambahan: | |||||||||||||||||||||
57 | 1.3.1.D | Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi serta memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya | a. Pimpinan organisasi telah memahami substansi dari kebijakan yang telah ditetapkan. b. Pimpinan organisasi mengarahkan pegawai agar dapat bekerja selaras dengan kebijakan, melalui: 1. Rapat internal. 2. Upacara/apel pagi. 3. Forum diskusi/jam pimpinan. 4. Interaksi informal. | Bahwa pimpinan organisasi memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya, ditunjukan melalui bukti dukung: Dokumentasi keterlibatan pimpinan dalam rapat internal upacara apel pagi, forum diskusi, interaksi informal terkait pelaksanaan peraturan atau ketentuan pada grade E | Bahwa pimpinan organisasi memahami substansi kebijakan pengendalian intern dan mendorong penerapan kebijakan dalam berbagai interaksi kepada jajaran di bawahnya, ditunjukan melalui bukti dukung: Dokumentasi keterlibatan pimpinan dalam rapat internal upacara apel pagi, forum diskusi, interaksi informal terkait pelaksanaan peraturan atau ketentuan pada grade E | ||||||||||||||||||||||
58 | 1.3.1.E | Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi | Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, antara lain kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko. | Bahwa Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung adanya kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko sebagai berikut: - Peraturan BKKBN Nomor 8 tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Bangga Kencana - Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKKBN - Perban Nomor 21 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin PNS di lingkungan BKKBN - Keputusan Sestama nomor 31/KEPSES/B1/2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Semester I Tahun 2022 di lingkungan BKKBN - SE Kepala BKKBN nomor 11 tahun 2022 tentang Penetepan KPA/KPB dan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan BKKBN - Kepka BKKBN 190 tahun 2021 tentang IKU BKKBN 2020-2024 - Kepka BKKBN nomor 131/KEP/B2/2021 tentang Tim Manajemen Talenta ASN BKKBN - Perban No. 14/2020 tentang Juklak Evaluasi SAKIP - SE Sestama tentang Penyusunan LAKIP - Perban BKKBN nomor 11 tahun 2022 tentang Tugas Belajar PNS di lingkungan BKKBN - Perka BKKBN nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan SPIP di BKKBN - Perka BKKBN nomor 13 tahun 2018 tentang Penilaian Risiko di BKKBN - Kepka BKKBN nomor 90 tahun 2021 tentang Tim Persiapan Penyelenggaran MR - Kepka BKKBN nomor 188 tahun 2020 tentang Satgas SPIP di BKKBN - Kepka BKKBN nomor 171 tahun 2021 tentang asesor manajemen dan PK - K/SOP Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN, Eselon I, dan Eselon II BKKBN - K/SOP Monev RAPK, SMART Kemenkeu, Emonev Bappenas - K/SOP Penyusunan Rekonsiliasi Tingkat Satker - K/SOP Penyusunan Rekonsiliasi Tingkat Lembaga - K/SOP Pengelolaan BMN - K/SOP RKBMN - K/SOP Mutasi Pegawai di Lingkungan BKKBN - K/SOP KGB - K/SOP Laporan Pemantauan dan Evaluasi Capaian Kinerja Bulanan - K/SOP Pelaksanaan Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi di BKKBN - K/SOP Kenaikan Pangkat dan Golongan - K/SOP Digitalisasi kearsipan dokumen pegawai - K/SOP Pengelolaan kompetensi Pegawai - K/SOP Pengelolaan kebutuhan diklat pada jabatan - K/SOP pengusulan pencatuman gelar pendidikan - K/SOP langkah-langkah pencapaian nilai IKPA - K/SOP Pemuktahiran Data Pegawai - K/SOP Penerimaan CPNS - Draft Peraturan BKKBN tentang Penyelenggaraan MR di BKKBN - Manual Book SIMSDM, SIVIKA, SIDIKA dan SIPP - Laporan Pelaksanaan Manajament Talenta di BKKBN | Bahwa Pimpinan organisasi terlibat dalam penyusunan dan penetapkan kebijakan yang mendukung penciptaan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung adanya kebijakan terkait manajemen kinerja, manajemen keuangan dan aset, manajemen SDM, serta manajemen risiko sebagai berikut: - Peraturan BKKBN Nomor 8 tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Bangga Kencana - Perban nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan BKKBN - Perban Nomor 21 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin PNS di lingkungan BKKBN - Kepka BKKBN nomor 211/KEP/B1/2024 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Semester I Tahun 2024 di lingkungan BKKBN - Kepmendukbangga/BKKBN 266/KEP/B1/2024 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Semester II Tahun 2024 di lingkungan BKKBN - SE Kepala BKKBN nomor 11 tahun 2022 tentang Penetepan KPA/KPB dan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan BKKBN - Kepka BKKBN 190 tahun 2021 tentang IKU BKKBN 2020-2024 - Kepka BKKBN nomor 131/KEP/B2/2021 tentang Tim Manajemen Talenta ASN BKKBN - Perban No. 14/2020 tentang Juklak Evaluasi SAKIP - SE Sestama tentang Penyusunan LAKIP - Perban BKKBN nomor 11 tahun 2022 tentang Tugas Belajar PNS di lingkungan BKKBN - Perka BKKBN nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan SPIP di BKKBN - Perka BKKBN nomor 2 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN - Kepka BKKBN nomor 90 tahun 2021 tentang Tim Persiapan Penyelenggaran MR - Kepka BKKBN nomor 188 tahun 2020 tentang Satgas SPIP di BKKBN - Kepka BKKBN nomor 171 tahun 2021 tentang asesor manajemen dan PK - K/SOP Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN, Eselon I, dan Eselon II BKKBN - K/SOP Monev RAPK, SMART Kemenkeu, Emonev Bappenas - K/SOP Penyusunan Rekonsiliasi Tingkat Satker - K/SOP Penyusunan Rekonsiliasi Tingkat Lembaga - K/SOP Pengelolaan BMN - K/SOP RKBMN - K/SOP Mutasi Pegawai di Lingkungan BKKBN - K/SOP KGB - K/SOP Laporan Pemantauan dan Evaluasi Capaian Kinerja Bulanan - K/SOP Pelaksanaan Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi di BKKBN - K/SOP Kenaikan Pangkat dan Golongan - K/SOP Digitalisasi kearsipan dokumen pegawai - K/SOP Penyusunan - K/SOP Pengelolaan kompetensi Pegawai - K/SOP Pengelolaan kebutuhan diklat pada jabatan - K/SOP pengusulan pencatuman gelar pendidikan - K/SOP langkah-langkah pencapaian nilai IKPA - K/SOP Pemuktahiran Data Pegawai - K/SOP Penerimaan CPNS - Draft Peraturan BKKBN tentang Penyelenggaraan MR di BKKBN - Manual Book SIMSDM, SIVIKA, SIDIKA dan SIPP - Laporan Pelaksanaan Manajament Talenta di BKKBN | ||||||||||||||||||||||
59 | 1.3.2.A | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja serta strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | - | Bahwa Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D, ditunjukkan melalui bukti dukung: 1. Penganggaran implementasi MR K/L dalam rencana kerja/DPA/DIPA/RKAKL 2. Laporan/Rekapitulasi pelaksanaan diklat MR oleh Pusdiklat 3. SK UPR masing-masing UKE | Konfirmasi Birenkeu: Penganggaran implementasi MR tingkat K/L Dokumen: 1. Penganggaran implementasi MR K/L dalam rencana kerja/DPA/DIPA 2. Laporan/Rekapitulasi pelaksanaan diklat MR oleh Pusdiklat | |||||||||||||||||||||
60 | 1.3.2.B | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja namun pada tingkat srategis K/L/D belum memadai | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja, namun masih terkendala kekurangan dana pada tingkat strategis K/L/D dan b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko serta kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat Strategis K/L/D diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | Bahwa Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja namun pada tingkat srategis K/L/D belum memadai, ditunjukan melalui bukti dukung: - Alokasi anggaran pada DIPA Satker atas penganggaran: Rapat terkait Manajemen Risiko, Penilaian Risiko, Penyusunan Profil Risiko, Implementasi RTP, Monitoring dan Reviu RTP - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi Satgas SPIP Satker - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi APIP terkait pelaksanaan pengujian kualitas - Sekretaris Utama melalui Surat No. 1089/2022 telah mengarahkan Pimpinan UKE I dan II Sudah mengalokasikan sumber daya secara Perwakilan Provinsi untuk mengalokasikan memadai untuk penerapan manajemen risiko sumber daya penerapan MR dan peningkatan pada tingkat operasional unit kerja kompetensi Satgas SPIP/Pengelola MR - PerBKKBN No. XX tentang Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN - Laporan/dokumen pelaksanaan workshop/diklat terkait SPIP/Manajemen Risiko yang menunjukan 70% anggota Satgas SPIP/UPR Satker dan 70% UPMR/Satgas KL telah mengikuti | Bahwa Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja namun pada tingkat srategis K/L/D belum memadai, ditunjukan melalui bukti dukung: - Dokumen yang menunjukan hasil analisa bahwa seluruh pegawai di Unit Kerja sudah mengikut diklat Manajemen Risiko (sertifikat pelatihan MR) - Surat Penugasan dari Pimpinan UKE yang menunjukan bahwa semua pegawai terlibat dalam penyusunan Manajemen Risiko - Alokasi anggaran pada DIPA Satker atas penganggaran: Rapat terkait Manajemen Risiko, Penilaian Risiko, Penyusunan Profil Risiko, Implementasi RTP, Monitoring dan Reviu RTP - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi Satgas SPIP Satker - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi APIP terkait pelaksanaan pengujian kualitas - PerBKKBN No. 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN - Laporan/dokumen pelaksanaan workshop/diklat terkait SPIP/Manajemen Risiko yang menunjukan 70% anggota Satgas SPIP/UPR Satker dan 70% UPMR/Satgas KL telah mengikuti (sertifikat diklat/workshop) - SK UPR masing-masing Unit Kerja - Kepses tentang Petunjuk Teknis Kertas Kerja MR di Lingkungan MR | ||||||||||||||||||||||
61 | 1.3.2.C | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA dan dalam implementasi manajemen risiko tidak terkendala kekurangan dana implementasi ditingkat operasional dan strategis unit kerja b. Minimal 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional dan strategis unit kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | Bahwa Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja, ditunjukan melalui bukti dukung: - Alokasi anggaran pada DIPA Satker atas penganggaran: Rapat terkait Manajemen Risiko, Penilaian Risiko, Penyusunan Profil Risiko, Implementasi RTP, Monitoring dan Reviu RTP - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi Satgas SPIP Satker - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi APIP terkait pelaksanaan pengujian kualitas, - Sekretaris Utama melalui Surat No. 1089/2022 telah mengarahkan Pimpinan UKE I dan II Sudah mengalokasikan sumber daya secara Perwakilan Provinsi untuk mengalokasikan memadai untuk penerapan manajemen risiko sumber daya penerapan MR dan peningkatan pada tingkat operasional unit kerja kompetensi Satgas SPIP/Pengelola MR - PerBKKBN No. 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN - Laporan/dokumen pelaksanaan workshop/diklat terkait SPIP/Manajemen Risiko yang menunjukan 70% anggota Satgas SPIP/UPR Satker telah mengikuti | Bahwa Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja, ditunjukan melalui bukti dukung: - Alokasi anggaran pada DIPA Satker atas penganggaran: Rapat terkait Manajemen Risiko, Penilaian Risiko, Penyusunan Profil Risiko, Implementasi RTP, Monitoring dan Reviu RTP - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi Satgas SPIP Satker - Bukti pelaksanaan pelatihan/peningkatan kompetensi APIP terkait pelaksanaan pengujian kualitas, - Sekretaris Utama melalui Surat No. 1089/2022 telah mengarahkan Pimpinan UKE I dan II Sudah mengalokasikan sumber daya secara Perwakilan Provinsi untuk mengalokasikan memadai untuk penerapan manajemen risiko sumber daya penerapan MR dan peningkatan pada tingkat operasional unit kerja kompetensi Satgas SPIP/Pengelola MR - PerBKKBN No. 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN - Laporan/dokumen pelaksanaan workshop/diklat terkait SPIP/Manajemen Risiko yang menunjukan 70% anggota Satgas SPIP/UPR Satker telah mengikuti - Kepses tentang Petunjuk Teknis Kertas Kerja MR di Lingkungan MR | ||||||||||||||||||||||
62 | 1.3.2.D | Sudah mengalokasikan sumber daya secara memadai untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja namun pada tingkat strategis unit kerja belum memadai | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA secara memadai, namun belum memadai pada tingkat strategis unit kerja, dan/atau b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | - | - | ||||||||||||||||||||||
63 | 1.3.2.E | Sudah mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja namun belum memadai | a. Instansi Pemerintah telah menganggarkan dana implementasi manajemen risiko pada tingkat operasional unit kerja seperti rapat terkait manajemen risiko, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan profil risiko, implementasi RTP, kegiatan monitoring dan reviu dalam rencana kerja/DPA/DIPA namun belum memadai, dan/atau b. Kurang dari 70% SDM yang menjadi anggota UPR pada tingkat operasional Unit Kerja diisi oleh orang yang berkompeten dalam bidang manajemen risiko | - | - | ||||||||||||||||||||||
64 | 1.3.3.A | Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi | Bahwa Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - peningkatan nilai SAKIP - peningkatan Indeks SPI - peningkatan Indeks sistem Merit - peningkatan Indeks Profesionalisme ASN - peningkatan nilai IKPA - peningkatan Indeks NSPK manajemen ASN - peningkatan Indeks Pengelolaan BMN - Pencapaian WTP 3 tahun terakhir - Nihil temuan intern dan ekstern - Peningkatan nilai maturitas SPIP | Bahwa Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko dan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi, ditunjukan melalui bukti dukung: - Dokumen yang menunjukan adanya pengambilan kebijakan keputusan oleh pimpinan yang didasarkan atas adanya kejadian risiko capaian program (contoh: di awal tahun anggaran 2025 terdapat efesiensi anggaran yang memotong anggaran PK-25 sedangkan targetnya tidak diturunkan, melampirkan ND Pengajuan revisi anggaran untuk tetap mencapai target yang ditentukan) - peningkatan nilai SAKIP - peningkatan Indeks SPI - peningkatan Indeks sistem Merit - peningkatan Indeks Profesionalisme ASN - peningkatan nilai IKPA - peningkatan Indeks NSPK manajemen ASN - peningkatan Indeks Pengelolaan BMN - Pencapaian WTP 3 tahun terakhir - Nihil temuan intern dan ekstern - Peningkatan nilai maturitas SPIP | ||||||||||||||||||||||
65 | 1.3.3.B | Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D | Bahwa Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko, ditunjukan melalui bukti dukung: - Bukti dukung pengambilan keputusan Operasional oleh pimpinan dalam forum Radalgram/Rapim/Rakom yang telah berdasarkan informasi hasil penilaian risiko - Bukti dukung pengambilan keputusan Strategis oleh pimpinan dalam forum Radalgram/Rapim/Rakom yang telah berdasarkan informasi hasil penilaian risiko - Notulen penyusunan pedoman teknis program/kegiatan yang menunjukan penggunaan informasi risiko sebagai pertimbangan perumusan tata cara/mekanisme/prosedur - Notulen pembahasan SPA dan laporan reviu/evaluasi perbaikan SPA - Notulen pembahasan Perkin UKE-II Provinsi dan UKE-I Pusat dan laporan reviu/evaluasi perbaikan Perkin UKE-II Provinsi dan UKE-I Pusat - Laporan hasil pemantauan risiko dan efektivitas pelaksanaan RTP - Laporan Hasil Reviu Proses MR yang telah disampaikan kepada Pimpinan Satker. | Bahwa Seluruh pengambilan keputusan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko, ditunjukan melalui bukti dukung: - Bukti dukung pengambilan keputusan Operasional oleh pimpinan dalam forum Radalgram/Rapim/Rakom yang telah berdasarkan informasi hasil penilaian risiko - Bukti dukung pengambilan keputusan Strategis oleh pimpinan dalam forum Radalgram/Rapim/Rakom yang telah berdasarkan informasi hasil penilaian risiko - Notulen penyusunan pedoman teknis program/kegiatan yang menunjukan penggunaan informasi risiko sebagai pertimbangan perumusan tata cara/mekanisme/prosedur - Notulen pembahasan SPA dan laporan reviu/evaluasi perbaikan SPA - Notulen pembahasan Perkin UKE-II Provinsi dan UKE-I Pusat dan laporan reviu/evaluasi perbaikan Perkin UKE-II Provinsi dan UKE-I Pusat - Laporan hasil pemantauan risiko dan efektivitas pelaksanaan RTP - Laporan Hasil Reviu Proses MR yang telah disampaikan kepada Pimpinan Satker. | ||||||||||||||||||||||
66 | 1.3.3.C | Seluruh pengambilan keputusan strategis unit kerja dan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional dan strategis unit kerja | - | - | ||||||||||||||||||||||
67 | 1.3.3.D | Seluruh pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Seluruh keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional | - | - | ||||||||||||||||||||||
68 | 1.3.3.E | Sebagian pengambilan keputusan operasional unit kerja telah mempertimbangkan risiko | Sebagian keputusan pimpinan instansi maupun pimpinan unit kerja secara umum menggunakan informasi terkait risiko di tingkat operasional | - | - | ||||||||||||||||||||||
69 | 1.3.4.A | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat, telah diukur pencapaiannya, serta dievaluasi pencapaiannya | Bahwa Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya, ditunjukan melalui bukti dukung: - Pemenuhan bukti dukung grade B - Level 4 Maturitas SPIP - Skor 4 MRI - Skor 4 IEPK - Level 4 Kapabilitas APIP - Laporan tindak lanjut pelaksanaan AoI menuju level 5 maturitas SPIP | Bahwa Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai dan telah dievaluasi pencapaiannya, ditunjukan melalui bukti dukung: - Dokumen Evaluasi/pemantauan risiko antar tahun, apakah risiko hilang, meningkat atau berkurang di level strategis sampai dengan unit kerja - UPR level Strategis harus memiliki indikator kinerja MR (Perkin masing-masing Unit Kerja) - Dokumen yang menunjukan adanya penganggaran untuk dukungan Manajemen Risiko - Pemenuhan bukti dukung grade B - Level 4 Maturitas SPIP - Skor 4 MRI - Skor 4 IEPK - Level 4 Kapabilitas APIP - Laporan tindak lanjut pelaksanaan AoI menuju level 5 maturitas SPIP | Evaluasi/pemantauan risiko antar tahun, apakah risiko hilang, meningkat atau berkurang di level strategis sampai dengan unit kerja | |||||||||||||||||||||
70 | 1.3.4.B | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan UPR tingkat strategis K/L/D, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | Bahwa Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai, ditunjukan melalui bukti dukung: - Penetapan indikator kinerja maturitas SPIP - Penetapan indikator kinerja WTP - Penetapan indikator kinerja SAKIP - Penetapan indikator kinerja pelaksanaan anggaran/IKPA - Penetapan indikator kinerja pengelolaan BMN/indeks pengelolaan aset | Bahwa Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja, seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja, dan UPR tingkat strategis K/L/D secara memadai, ditunjukan melalui bukti dukung: - UPR level Strategis harus memiliki indikator kinerja MR (Perkin masing-masing Unit Kerja) - Dokumen yang menunjukan adanya penganggaran untuk dukungan Manajemen Risiko - Penetapan indikator kinerja maturitas SPIP - Penetapan indikator kinerja WTP - Penetapan indikator kinerja SAKIP - Penetapan indikator kinerja pelaksanaan anggaran/IKPA - Penetapan indikator kinerja pengelolaan BMN/indeks pengelolaan aset | ||||||||||||||||||||||
71 | 1.3.4.C | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja dan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan strategis unit kerja dan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | - | - | ||||||||||||||||||||||
72 | 1.3.4.D | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada dokumen perencanaan seluruh UPR tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | - | - | ||||||||||||||||||||||
73 | 1.3.4.E | Kinerja penerapan manajemen risiko digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada sebagian UPR tingkatan operasional unit kerja secara memadai | Kinerja penerapan manajemen risiko sudah digunakan sebagai indikator kinerja pada sebagian dokumen perencanaan tingkatan operasional unit kerja secara tepat dan telah diukur pencapaiannya | - | - | ||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | 1.4.1.A | K/L/D memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan struktur organisasi dalam rangka mendukung perubahan proses bisnis dan perubahan perencanaan strategis | Perbaikan struktur organisasi dan tata laksana dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola arus data dan informasi dalam menjalanan fungsi-fungsi dalam proses bisnis organisasi. sehingga kedudukan fungsi berada di atas struktur. | Bahwa telah dilakukan perbaikan struktur organisasi dan tata laksana yang dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Bukti proses evaluasi kelembagaan yang mengarah pada transformasi tata kelola digital - Bukti hasil tata Kelola Digital seluruh proses bisnis di lingkungan BKKBN - Draft Blueprint transformasi tata kelola digital pada kegiatan utama | Bahwa telah dilakukan perbaikan struktur organisasi dan tata laksana yang dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Bukti proses evaluasi kelembagaan yang mengarah pada transformasi tata kelola digital - Bukti hasil tata Kelola Digital seluruh proses bisnis di lingkungan BKKBN - Blueprint 2020-2024 - Laporan/notupen proses penyusunan Blueprint 2025-2029 - Draft Blueprint transformasi tata kelola digital pada kegiatan utama (Pusdatin/Bihukor) - Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SPBE dari Kemenpan-RB (PUSDATIN) - Bukti korespondensi/koordinasi yang membuktikan jika Kemendukbangga/BKKBN telah menggunakan PDN dan/atau satu data indonesia (Pusdatin) - Bukti dokumen yang menunjukan adanya integrasi SimSDM dengan SIPP, bisa menggunakan SOP Penggajian dan manual book/juknis SimSDM dan SIPP | ||||||||||||||||||||||
91 | 1.4.1.B | Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis | K/L/D melakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta implementasinya antara lain dengan ketentuan sebagai berikut: a. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk; b. Terdapat duplikasi fungsi karena struktur yang tidak efektif/efisien; c. Arus data dan informasi yang tidak handal dalam pelaksanaan proses bisnis; d. Perubahan lingkungan strategis. | Bahwa telah dilakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta implementasinya, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Dokumen terkait SOTK : bukti proses PerBKKBN 11 (naskah akademik/urgensi restrukturisasi, dst) 2. Usulan Restrukturisasi Kelembagaan BKKBN : Naskah_Akademis_Perban_11_2020_-_RESTRUKTURISASI_KELEMBAGAAN_BKKBN_191204 3. Dokumen terkait Renstra : bukti proses reviu Renstra, bukti proses revisi Renstra 3. Dokumen terkait Renstra : bukti proses reviu Renstra, bukti proses revisi Renstra 4. Dokumen terkait SOP : JDIH https://jdih.bkkbn.go.id/ 5. Kepka BKKBN No. 66/2019 tentang Proses Bisnis Organisasi 6. Kepka BKKBN No. 116/2020 tentang Peta Strategi BKKBN 7, Monev RAPK 8 Laporan Evaluasi Kinerja UKE- I dan UKE-II Tahun 2022 | Bahwa telah dilakukan evaluasi atas K/SOP terkait struktur organisasi dan tata laksana beserta implementasinya, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Notulen rancangan Permendukbangga No.6 Tahun 2024 2. Monitoring Evaluasi SOP Bihukor namun ditambahkan penjelasan mengapa efektif/tidak efektif 3. Dokumen terkait SOTK : bukti proses PerBKKBN 11 (naskah akademik/urgensi restrukturisasi, dst) 4. Usulan Restrukturisasi Kelembagaan BKKBN : Naskah_Akademis_Perban_11_2020_-_RESTRUKTURISASI_KELEMBAGAAN_BKKBN_191204 5. Dokumen terkait Renstra : bukti proses reviu Renstra, bukti proses revisi Renstra 6. Dokumen terkait SOP : JDIH https://jdih.bkkbn.go.id/ 7. Kepka BKKBN No. 66/2019 tentang Proses Bisnis Organisasi 8. Kepka BKKBN No. 116/2020 tentang Peta Strategi BKKBN 9, Monev RAPK 10 Laporan Evaluasi Kinerja UKE- I dan UKE-II Tahun 2024 | ||||||||||||||||||||||
92 | 1.4.1.C | Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi | - Struktur organisasi telah ditindaklanjuti dengan implementasi/pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai proses bisnis; - Proses bisnis telah dijabarkan dengan SOP - Organisasi telah menerapkan kebijakan/SOP yang mengatur mengenai hubungan dan jenjang pelaporan intern/arus data dan informasi. - Organisasi telah memetakan kebutuhan pegawai untuk mendukung proses bisnis yang diantaranya mengatur mengenai analisis beban kerja untuk pimpinan dan pegawai. | Bahwa Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Perka nomor 25 tahun 2017 tentang penataan tatalaksana (bisnis proses) - Keputusan Kepala BKKBN Nomor : 66/KEP/B4/2019 tentang Proses Bisnis di Lingkungan BKKBN - Kepka Nomor 18/KEP/B4/2021 tentang penugasan jabatan fungsional sebagai koordinator dan subkoordinator dalam pelaksanaan fungsi jabatan PTP di lingkungan BKKBN - SOP kegiatan sesuai dengan Peta Proses Bisnis pada tiap tim kerja - Laporan pelaksanaan SOP - Laporan Penanggung Jawab atas setiap program kerja sesuai tugas dan fungsi - Dokumen ABK - Dokumen pengusulan formasi Jabatan - Laporan hasil pelaksanaan rekrutmen dan seleksi jabatan | Bahwa Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - SOP Kegiatan sesuai dengan Peta Proses Bisnis pada tiap tim kerja - Laporan pelaksanaan SOP secara reguler - Laporan penanggung jawab atas setiap program kerja sesuai tusi - Dokumen ABK - Dokumen pengusulan formasi jabatan masing-masing UKE Laporan hasil recruitment dan seleksi jabatan - Perka nomor 25 tahun 2017 tentang penataan tatalaksana (bisnis proses) - Keputusan Kepala BKKBN Nomor : 66/KEP/B4/2019 tentang Proses Bisnis di Lingkungan BKKBN - SOP kegiatan sesuai dengan Peta Proses Bisnis pada tiap tim kerja - Laporan pelaksanaan SOP - Laporan Penanggung Jawab atas setiap program kerja sesuai tugas dan fungsi - Dokumen ABK - Dokumen pengusulan formasi Jabatan masing-masing UKE - Laporan hasil pelaksanaan rekrutmen dan seleksi jabatan | ||||||||||||||||||||||
93 | 1.4.1.D | Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya | a. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan mempertimbangkan: - Ukuran dan sifat kegiatan. - Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/desentralisasi organisasi. - Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya. b. Struktur organisasi dan tata laksana telah dikomunikasikan dan dipahami. | Bahwa Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Peraturan BKKBN Nomor 11 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN - Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Perka nomor 25 tahun 2017 tentang penataan tatalaksana (bisnis proses) - Keputusan Kepala BKKBN Nomor : 66/KEP/B4/2019 tentang Proses Bisnis di Lingkungan BKKBN - Kepka Nomor 18/KEP/B4/2021 tentang penugasan jabatan fungsional sebagai koordinator dan subkoordinator dalam pelaksanaan fungsi jabatan PTP di lingkungan BKKBN - Screenshot JDIH - Laporan Bimtek/sosialisasi terkait peraturan tentang SOTK - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN - Ketetapan tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) | Bahwa Proses bisnis organisasi dapat didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Permendukbangga Nomor 6 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN - Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Perka nomor 25 tahun 2017 tentang penataan tatalaksana (bisnis proses) - Keputusan Kepala BKKBN Nomor : 66/KEP/B4/2019 tentang Proses Bisnis di Lingkungan BKKBN - Screenshot JDIH - Laporan Bimtek/sosialisasi terkait peraturan tentang SOTK - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN - ST tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) | Probis minta ke bihukor | |||||||||||||||||||||
94 | 1.4.1.E | Terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi | Adanya struktur organisasi dan tata laksana yang disusun yang mengacu kepada peraturan terkait. | Bahwa telah terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, yang didukung dengan bukti sebagai berikut: - Naskah Urgensi penyusunan Perban Organisasi dan Tata Kerja BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 11 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN - Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Kepka Nomor 18/KEP/B4/2021 tentang penugasan jabatan fungsional sebagai koordinator dan subkoordinator dalam pelaksanaan fungsi jabatan PTP di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN | Bahwa telah terdapat penetapan struktur, tugas, dan fungsi organisasi, yang didukung dengan bukti sebagai berikut: - Permendukbangga Nomor 6 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN - Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN | ||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | 1.5.1.A | Pimpinan organisasi memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dan memonitor pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan untuk menjamin tujuan percepatan yang diharapkan dan mendukung perbaikan secara berkelanjutan. | a. Terdapat tools untuk memonitor pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan secara berjenjang dan menampung pelaporan atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab kepada jenjang di atasnya. b. Kemudahan akses memungkinkan pimpinan untuk memberikan teguran/arahan atas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebelum menyalahi prosedur yang ditetapkan; c. penerima manfaat/stakeholder memberikan feedback yang baik atas kecepatan respon organisasi terhadap kebutuhan mereka. | Bahwa pimpinan organisasi memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab serta memonitor pelaksanaan tugas dengan bukti diantaranya: - Aplikasi Sivika dan E Visum - Aplikasi SIPUJA - Evaluasi penggunaan aplikasi Sivika - Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/IPKP-IPAK tidak menunjukkan ada keluhan layanan dan terdapat rencana pengembangan atau inovasi layanan | Bahwa pimpinan organisasi memiliki akses untuk melihat proses pendelegasian wewenang dan tanggungjawab serta memonitor pelaksanaan tugas dengan bukti diantaranya: - Aplikasi Sivika dan E Visum - Aplikasi SIPUJA - Evaluasi penggunaan aplikasi Sivika - Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/IPKP-IPAK tidak menunjukkan ada keluhan layanan dan terdapat rencana pengembangan atau inovasi layanan - SOP yang menunjukan alur pendelegasian wewenang pada aplikasi Sivika/Evisum/Sippuja - Tangkap layar history disposisi di Srikandi dari Pimpinan sampai dengan pelaksana tugas | ||||||||||||||||||||||
97 | 1.5.1.B | Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab organisasi yang didelegasikan dapat dilihat melalui evaluasi berkala atas pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab serta analisis terhadap kualitas hasil pelaksanaan tugas/fungsi yang dilaksanakan (respon stakeholder) | Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur terkait pendelegasian wewenang dan tanggung jawab beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala; b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani residual risk; c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan. d. Menindaklanjuti keluhan/kekurangan kualitas pelaksanaan tugas fungsi yang disampaikan oleh stakeholder. | Bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Kepka BKKBN 116 dan 117/2017 tentang Penunjukan KPA dst 2. Kepka BKKBN No. 64/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti 3. Kepka BKKBN 18/2021 tentang Penugasan JF sebagai Koordinator dan Sub-Koordinator dalam Pelaksanaan Fungsi JPT Pratama 4. SK Pejabat Perbendaharaan dan BMN 5. PerBKKBN 31/2020 tentang Tata Naskah Dinas, pengganti PerBKKBN No. 102/2011 6. Laporan Pelaksanaan Tugas PPK dan LPJ 7. SK SAI BKKBN 2021 8. Pembahasan cascading kinerja - SKP 9. Matriks Peran Hasil JF 10. Survei SLA dan bukti tindak lanjutnya atau pembahasan hasil SLA 11. PerBKKBN 11/2020 beserta naskah akademik/urgensi restrukturisasi 12. Evaluasi kebijakan dan pelaksanaan tentang Pendelegasian wewenang 13. Laporan Evaluasi hasil pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta tindak lanjutnya 14. Laporan Evaluasi Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan dan BMN dan tindak lanjutnya 15. Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN 16. Ketetapan tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) | Bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Dokumen UKE yang menyatakan permohonan analisis beban kerja 2. Kepka BKKBN No. 64/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti 4. SK Pejabat Perbendaharaan dan BMN 5. PerBKKBN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BKKBN 6. Laporan Pelaksanaan Tugas PPK dan LPJ 7. SK SAI Kemendukbangga/BKKBN 8. Notulen Pembahasan cascading kinerja - SKP/MPH di masing-masing UKE 9. Matriks Peran Hasil JF 10. Survei SLA dan bukti tindak lanjutnya atau pembahasan hasil SLA 11. Evaluasi kebijakan dan pelaksanaan tentang Pendelegasian wewenang 12. Laporan Evaluasi hasil pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta tindak lanjutnya 13. Laporan Evaluasi Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan dan BMN dan tindak lanjutnya 14. Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN 15. Ketetapan tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) 16. Kepka BKKBN 116 dan 117/2017 tentang Penunjukan KPA dst 17. SE MENTERI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BKKBN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGGUNAAN KOP DAN CAP SERTA KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | Dokumen Evaluasi Kebijakan Kepka Pendelegasian Wewenang/Pemberian Cuti (BSDM) | |||||||||||||||||||||
98 | 1.5.1.C | Pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan | a Tugas fungsi dan program/kegiatan telah dilaksanakan dengan menerapkan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kebijakan/prosedur yang ditetapkan; b. Pihak-pihak yang menerima pendelegasian telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan menyampaikan pelaporan kepada pihak yg memberikan wewenang secara berkala sesuai kebijakan. | Bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: '- Surat Keputusan/Surat Tugas/Laporan penugasan Plt. Atau Plh. Oleh pejabat yang berwenang - Surat Keputusan tentang Penunjukan KPA/PPK/BP/BPP dan/atau Pejabat Perbendaharaan lainnya - Laporan Pelaksanaan tugas dan fungsi Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan - Laporan Keuangan Satker sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan Sestama - Laporan pertanggungjawaban keuangan | Bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi yang didelegasikan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Dokumentasi sosialisasi tugas, fungsi dan program/kegiatan serta pendelegasian wewenangnya - Sosialisasi peraturan K/L tentang Organisasi dan Tata Kerja K/L - Sosialisasi JDIH pada stakeholder '- Laporan Tim Kerja pada unit kerja - Surat Keputusan/Surat Tugas disertai Laporan penugasan Plt. Atau Plh. Oleh pejabat yang berwenang - Surat Keputusan tentang Penunjukan KPA/PPK/BP/BPP dan/atau Pejabat Perbendaharaan lainnya - Laporan Pelaksanaan tugas dan fungsi Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan - Laporan Keuangan Satker sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan Sestama - Laporan pertanggungjawaban keuangan | Tambahan: 1. Laporan Tim Kerja pada unit kerja | |||||||||||||||||||||
99 | 1.5.1.D | Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkait | a.Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dipahami oleh pegawai yang berkepentingan; b. Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan stakeholder. | Bahwa Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkait, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Screenshot JDIH terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Surat Edaran terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Laporan Bimtek/sosialisasi terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Sosialisasi JDIH pada stakeholder - Sosialisasi Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN - Ketetapan tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) | Bahwa Kegiatan/prosedur yang dalam pelaksanaannya telah didelegasikan kepada struktur dibawahnya telah dipahami dan diketahui oleh pihak terkait, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Sosialisasi Permendukbangga nomor 6 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN - Screenshot JDIH terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Surat Edaran terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Laporan Bimtek/sosialisasi terkait peraturan tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab - Sosialisasi JDIH pada stakeholder - Sosialisasi Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN - Ketetapan tim kerja di lingkungan satker UKE I dan UKE II (Pusat dan Provinsi) | Tambahan: - Sosialisasi Permendukbangga nomor 6 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | |||||||||||||||||||||
100 | 1.5.1.E | Pimpinan organisasi menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang | Organisasi memiliki kebijakan/prosedur yang mengatur pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas fungsi dan program/kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi yang memuat antara lain: - Prosedur pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab yang didelegasikan; - Alur hubungan vertikal serta horizontal dan kejelasan ruang lingkung pendelegasian wewenang dan tanggung jawab; - Kewajiban dan pertanggungjawaban pihak yang diberikan wewenang kepada pihak yang memberikan wewenang. | Bahwa pimpinan organisasi telah menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: '- Peraturan BKKBN Nomor 11 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Kepka Nomor 18/KEP/B4/2021 tentang penugasan jabatan fungsional sebagai koordinator dan subkoordinator dalam pelaksanaan fungsi jabatan PTP di lingkungan BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 31 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 2 tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN Nomor 116/Kep/b3/2017 tentang penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 11 tahun 2022 tentang Tata cara Penetapan KPA/KPB dan pengelola keuangan di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN | Bahwa pimpinan organisasi telah menetapkan kebijakan terkait wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan kepada struktur di bawahnya secara berjenjang, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: '- Permendukbangga nomor 6 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Balai Pendidikan dan pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana - Perka BKKBN No. 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi - Peraturan BKKBN Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan BKKBN - SE Menteri dukbangga/BKKBN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kop dan Cap serta Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan Kemendukbangga/BKKBN - Peraturan BKKBN Nomor 2 tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN Nomor 116/Kep/b3/2017 tentang penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN - Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 11 tahun 2022 tentang Tata cara Penetapan KPA/KPB dan pengelola keuangan di lingkungan BKKBN - Keputusan Kepala BKKBN No. 297/2022 tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi di lingkungan BKKBN | ||||||||||||||||||||||
101 | |||||||||||||||||||||||||||
102 | 1.6.1.A | Pengelolaan SDM telah diperbaiki secara berkelanjutan dan secara optimal mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi | Perbaikan berkelanjutan telah menghasilkan: - Pengelolaan SDM telah berhasil meningkatkan kinerja yang memberikan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi - Keberhasilan pencapaian kinerja organisasi dapat dihubungkan dengan pengelolaan SDM-nya - Pengelolaan SDM mampu meningkatkan kepuasan kerja pegawai | - | Dokumen Peningkatan Capaian Kinerja Sebelum/Sesudah Periode dikaitkan dengan dokumen Survei Kepuasan Pengguna Layanan dan Surat Tugas Penunjukan Kelompok Kerja | ||||||||||||||||||||||
103 | 1.6.1.B | Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya | Kebijakan dan implementasi telah dievaluasi dengan ketentuan: - Berkala - Terdokumentasi - Dilakukan untuk menangani residual risk - Hasil evaluasi telah ditindak lanjuti - Perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik | Bahwa Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: 1. Laporan evaluasi K/SOP terkait perencanaan, pengelolaan, pengembangan kompetensi pegawai, beserta tindak lanjutnya 2. Laporan evaluasi SIMSDM, beserta tindak lanjutnya | Bahwa Kebijakan dan implementasi terkait pengelolaan SDM organisasi telah dievaluasi sehingga dapat diketahui efektivitasnya, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: 1. Laporan evaluasi K/SOP terkait perencanaan, pengelolaan, pengembangan kompetensi pegawai, beserta tindak lanjutnya 2. Laporan evaluasi SIMSDM, beserta tindak lanjutnya | Konfirmasi dengan BSDM (Contoh: evaluasi pegawai pasca perpindahan) | |||||||||||||||||||||
104 | 1.6.1.C | Pengelolaan SDM telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan | - Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan kebijakan/prosedur yang ditetapkan - Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun - Terdapat database kepegawaian yang update dan handal yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pengelolaan SDM - Pengelolaan SDM dilakukan sebagai upaya untuk menangani risiko yang disebabkan kelemahan SDM/Man | Bahwa pengelolaan SDM telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: 1. Surat Pengumuman Lolos Seleksi CPNS BKKBN 2021 2. SK Pemberhentian Pegawai karena BUP 3. SK Penjatuhan Hukuman Disiplin 4. Usulan formasi jabatan 2021 yang sesuai dengan Analisis Beban Kerja 5. Laporan monitoring dan evaluasi ketepatan penugasan pegawai sesuai dengan kebutuhan formasi 6. Screenshot aplikasi SIM SDM 7. Dokumen laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai yang berdasarkan dokumen gap competency | Bahwa pengelolaan SDM telah dilaksanakan sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai sesuai kebijakan/prosedur yang ditetapkan, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: - Dokumentasi sosialisasi SOP pengelolaan SDM terupdate (BSDM) 1. Surat Pengumuman Lolos Seleksi CPNS BKKBN 2021 2. SK Pemberhentian Pegawai karena BUP 3. SK Penjatuhan Hukuman Disiplin 4. Usulan formasi jabatan 2021 yang sesuai dengan Analisis Beban Kerja 5. Laporan monitoring dan evaluasi ketepatan penugasan pegawai sesuai dengan kebutuhan formasi 6. Screenshot aplikasi SIM SDM 7. Dokumen laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai yang berdasarkan dokumen gap competency | Tambahan: 1. Rekapitulasi pemanfaatan database kepegawaian (BSDM) | |||||||||||||||||||||
105 | 1.6.1.D | Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi | - Kebijakan telah dipahami oleh penanggungjawab pengelolaan SDM - Kebijakan telah dikomunikasikan kepada pimpinan (struktural), pegawai | Bahwa Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: 1. Screenshoot Rekapitulasi SOP BKKBN https://bit.ly/SOPBKKBN 2. Bukti pengkomunikasian K/SOP kepada penanggung jawab pengelola SDM, pimpinan dan seluruh pegawai. | Bahwa Kebijakan terkait pengelolaan SDM telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan dalam organisasi, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: 1. Screenshoot Rekapitulasi SOP BKKBN https://bit.ly/SOPBKKBN 2. Bukti pengkomunikasian K/SOP kepada penanggung jawab pengelola SDM, pimpinan dan seluruh pegawai. | Konfirmasi ke BSDM atas bukti dukung nomor 2 | |||||||||||||||||||||
106 | 1.6.1.E | Terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai | Kebijakan telah mengatur: - Prosedur penerimaan pegawai - Prosedur penilaian kinerja individu pegawai - Prosedur kenaikan pangkat, jabatan, golongan - Prosedur kenaikan gaji - Prosedur pengembangan kompetensi (diklat, tugas belajar, ijin belajar) - Prosedur mutasi - Prosedur seleksi - Prosedur pemberhentian pegawai - Prosedur pensiun - Prosedur supervisi oleh pimpinan | Bahwa terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: - Pengumuman CPNS - Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin - Perban BKKBN Nomor 5 Tahun 2019 - SOP Penerimaan CPNS BKKBN - SOP Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai - SOP Penilaian Prestasi Kinerja PKB/PLKB - SOP Pengajuan Pembayaran Tunkin Pegawai Perwakilan - SOP Pengajuan Pembayaran Tunkin Pegawai - SOP Kenaikan Pangkat - SOP Kenaikan Gaji Berkala - SOP Pengusulan Izin Belajar - SOP Pengelolaan Kebutuhan DIklat Dalam Jabatan - SOP Pengelolaan Kompetensi Pegawai - SOP Pelaksanaan Perpindahan Antar Unit Kerja Pusat (MWK) - SOP Pelaksanaan Perpindahan Antar Unit Kerja BKKBN - SOP Penyelesaian Usul Pindah Antar Instansi (Masuk) - SOP Penyelesaian Usul Pindah Antar Instansi (Keluar) - SOP Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi BKKBN - SOP Pemberhentian Pegawai Karena BUP - SOP Penyampaian SK Hukuman Disiplin di Lingk. BKKBN - SOP Pembuatan Draft SK Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingk. BKKBN | Bahwa terdapat kebijakan yang mengatur pengelolaan SDM sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai, yang dibuktikan dengan data dukung diantaranya: - Pengumuman CPNS - Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin - Perban BKKBN Nomor 5 Tahun 2019 - SOP Penerimaan CPNS BKKBN - SOP Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai - SOP Penilaian Prestasi Kinerja PKB/PLKB - SOP Pengajuan Pembayaran Tunkin Pegawai Perwakilan - SOP Pengajuan Pembayaran Tunkin Pegawai - SOP Kenaikan Pangkat - SOP Kenaikan Gaji Berkala - SOP Pengusulan Izin Belajar - SOP Pengelolaan Kebutuhan DIklat Dalam Jabatan - SOP Pengelolaan Kompetensi Pegawai - SOP Pelaksanaan Perpindahan Antar Unit Kerja Pusat (MWK) - SOP Pelaksanaan Perpindahan Antar Unit Kerja BKKBN - SOP Penyelesaian Usul Pindah Antar Instansi (Masuk) - SOP Penyelesaian Usul Pindah Antar Instansi (Keluar) - SOP Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi BKKBN - SOP Pemberhentian Pegawai Karena BUP - SOP Penyampaian SK Hukuman Disiplin di Lingk. BKKBN - SOP Pembuatan Draft SK Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingk. BKKBN | ||||||||||||||||||||||
107 | 1.6.2.A | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai dan telah dievaluasi pencapaiannya | A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/OPD; 2. Unit Kerja Eseon I/OPD memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/OPD terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing Unit Kerja Eseon I/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat; 3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini. C. Terdapat evaluasi atas dampak peningkatan kompetensi dan ketrampilan terhadap kualitas proses dan hasil manajemen risiko | - | - | ||||||||||||||||||||||
108 | 1.6.2.B | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai | A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Kerja/OPD; 2. Unit Kerja Eseon I/OPD memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja Eseon I/OPD terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing Unit Kerja Eseon I/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah lebih dari 90% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah lebih dari 90% pejabat; 3. Operasional Kerja/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah lebih dari 90% pejabat dan staff di level ini. | - Dokumen Program Pelatihan sertifikasi Manajemen Risiko (Pusbang SDM) - Dokumen in house training tahunan MR - Dokumen laporan pelaksanaan program/sertifikasi MR note: syarat Instruktur yang sudah pernah memliki sertifikat keahlian/CMRO | - | total pegawai tanpai PLKB/total peserta diklat * 100 tanya pusdiklat dan BSDM | |||||||||||||||||||||
109 | 1.6.2.C | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risikoyang memadai dengan cakupan sebagian besar pegawai | A. Kriteria upaya peningkatan kompetensi yang memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD; 2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing-masing unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis Pemda untuk Eselon I adalah 71%-90% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 71%-90% pejabat; 3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 71%-90% pejabat dan staff di level ini. | Bahwa dilakukan upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai (pada saat ini sedang berlangsung, minimal menyasar 71% ASN), diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Laporan dan dokumentasi pelaksanaan Workshop/Diklat MR 2. Data pegawai tersertifikasi CRMO/P 3. Rencana Workshop MR dan Sertifikasi CRMO/P 2022-2024 | Bahwa dilakukan upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan seluruh pegawai (pada saat ini sedang berlangsung, minimal menyasar 71% ASN), diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Laporan dan dokumentasi pelaksanaan Workshop/Diklat MR 2. Data pegawai tersertifikasi CRMO/P 3. Rencana Workshop MR dan Sertifikasi CRMO/P 2022-2024 | ||||||||||||||||||||||
110 | 1.6.2.D | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang memadai dengan cakupan sebagian pegawai | A. Kriteria Memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD; 2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah 50% - 70% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah 50% -70% pejabat; 3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah 50% -70% pejabat dan staff di level ini. | - | - | ||||||||||||||||||||||
111 | 1.6.2.E | Terdapat upaya peningkatan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko namun belum memadai | Kriteria belum memadai apabila terdapat parameter point 1-4 dalam kriteria memadai tidak terpenuhi. Kriteria Memadai: 1. Memiliki program pelatihan/sertifikasi terkait manajemen risiko baik tahunan maupun lima tahunan baik ditingkat K/L/Pemerintah daerah maupun Unit Kerja/OPD; 2. Unit Kerja/OPD memiliki program in house training tahunan; 3. Instansi Pemerintah telah melaksanakan program pelatihan/sertifikasi tersebut dan dibuktikan dengan adanya laporan pelatihan dan bukti perolehan sertifikat keahlian (setiap Unit Kerja/OPD terdapat pegawai yang memiliki sertifikat keahlian); 4. In House Training telah dilaksanakan setidaknya satu kali dalam satu semester oleh masing2 Unit Kerja/OPD serta instruktur harus orang yang telah memiliki sertifikat keahlian; B. Kriteria Output: Pelatihan dan in house training untuk meningkatkan kompetensi telah dilakukan untuk setiap tingkatan risiko: 1. Strategis K/L/D untuk Eselon I adalah < 50% pejabat; 2. Strategis Unit Eselon I/OPD untuk Eselon II adalah < 50% pejabat; 3. Operasional Unit Eselon I/OPD untuk Eselon III ke atas sampai dengan staf adalah < 50% pejabat dan staff di level ini. | - | - | ||||||||||||||||||||||
112 | 1.6.3.A | Seluruh pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 100% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | Bahwa pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko, yang ditunjukan melalui bukti dukung: Laporan kegiatan penilaian risiko pada unit kerja yang menunjukkan keterlibatan 100% pegawai (disetai bukti kehadiran) | Bahwa pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko, yang ditunjukan melalui bukti dukung: Laporan kegiatan penilaian risiko pada unit kerja yang menunjukkan keterlibatan 100% pegawai (disetai bukti kehadiran) | ||||||||||||||||||||||
113 | 1.6.3.B | Sebagian besar pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 70-99% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | Bahwa pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko, yang ditunjukan melalui bukti dukung: Laporan kegiatan penilaian risiko pada unit kerja yang menunjukkan keterlibatan 70-99% pegawai (disetai bukti kehadiran) | Bahwa pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko, yang ditunjukan melalui bukti dukung: Laporan kegiatan penilaian risiko pada unit kerja yang menunjukkan keterlibatan 70-99% pegawai (disetai bukti kehadiran) | ||||||||||||||||||||||
114 | 1.6.3.C | Sebagian pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 50% - 70% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | - | - | ||||||||||||||||||||||
115 | 1.6.3.D | Sebagian kecil pegawai telah memiliki pemahaman terkait manajemen risiko | 20% - 49% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | - | - | ||||||||||||||||||||||
116 | 1.6.3.E | Beberapa pegawai telah memiliki kesadaran pemahaman terkait manajemen risiko | < 20% pegawai sampel menunjukan kesadaran/keaktifan dalam penerapan MR | - | - | ||||||||||||||||||||||
117 | |||||||||||||||||||||||||||
118 | 1.7.1.A | APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan | Mengikuti syarat Level 5 Kapabilitas APIP (Optimizing) | - | - | ||||||||||||||||||||||
119 | 1.7.1.B | APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko | Mengikuti syarat Level 4 Kapabilitas APIP (Managed) | - | - | ||||||||||||||||||||||
120 | 1.7.1.C | Praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam | Mengikuti syarat Level 3 Kapabilitas APIP (Integrated) | Hasil Quality Assurance atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Inspektorat Utama BKKBN dari BPKP | Hasil Quality Assurance atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Inspektorat Utama BKKBN dari BPKP | ||||||||||||||||||||||
121 | 1.7.1.D | Proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang | Mengikuti syarat Level 2 Kapabilitas APIP (Infrastructure) | - | - | ||||||||||||||||||||||
122 | 1.7.1.E | Tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung pada kinerja individu | Mengikuti syarat Level 1 Kapabilitas APIP (Initial) | - | - | ||||||||||||||||||||||
123 | |||||||||||||||||||||||||||
124 | 1.8.1.A | Pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi | Pimpinan organisasi telah menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi lain melalui pembagian peran dan ukuran kinerja yang diharapkan dapat saling mendukung kepada tujuan masing-masing. Pembagian peran mendukung pimpinan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan kegiatan sesuai lingkupnya. | Bahwa pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi, yang ditunjukan dengan bukti dukung: Laporan hasil pelaksanaan kerjasama yang menunjukan adanya pembagian peran dalam bentuk penyediaan sumberdaya. Misalnya: Pengorganisasian PKB di Kab/Kota, kerjasama evaluasi PPS dengan BPKP, pengorganisasian Kampung KB dll. | Bahwa pelaksanaan hubungan kerja yang baik dengan mitra kerjasama organisasi menghasilkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya masing-masing instansi, yang ditunjukan dengan bukti dukung: Laporan hasil pelaksanaan kerjasama yang menunjukan adanya pembagian peran dalam bentuk penyediaan sumberdaya. Misalnya: Pengorganisasian PKB di Kab/Kota, kerjasama evaluasi PPS dengan BPKP, pengorganisasian Kampung KB dll. | ||||||||||||||||||||||
125 | 1.8.1.B | Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala | Organisasi melakukan evaluasi atas kebijakan/prosedur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja beserta implementasinya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Telah dilaksanakan evaluasi berkala; b. Evaluasi dilaksanakan untuk menangani hambatan koordinasi/kerjasama; c. Tindak lanjut atas hasil evaluasi telah dilaksanakan dengan pembaharuan kebijakan/perubahan pola kerjasama yang diperlukan. | Bahwa Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerjasama, dan tindak lanjut perbaikan/pengembangannya 2. Dokumen Monev MoU/PKS yang dibuat oleh Direktorat pengampu pelaksanaan kerjasama lintas instansi di BKKBN, dan tindak lanjut perbaikan/pengembangannya | Bahwa Pelaksanaan kebijakan kerjasama organisasi dievaluasi secara berkala, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Laporan hasil evaluasi berkala pelaksanaan kerjasama, dan tindak lanjut perbaikan/pengembangannya 2. Dokumen Monev MoU/PKS yang dibuat oleh Direktorat pengampu pelaksanaan kerjasama lintas instansi di BKKBN, dan tindak lanjut perbaikan/pengembangannya | ||||||||||||||||||||||
126 | 1.8.1.C | Masing-masing pihak melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan | Organisasi melaksanakan komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi dengan unit/organisasi/mitra kerja sesuai dengan kebijakan/prosedur dan kebutuhan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. | Bahwa masing-masing pihak telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan, yang ditunjukan dengan bukti dukung: Laporan hasil pelaksanaan kerjasama | Bahwa masing-masing pihak telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing sesuai kebijakan dan ukuran kinerja yang ditetapkan, yang ditunjukan dengan bukti dukung: - Kebijakan Manajemen Risiko tentang Kemitraan - Peta Risiko telah memasukkan risiko kemitraan - Dokumentasi sosialisasi/komunikasi kebijakan kerja sama organisasi Laporan hasil pelaksanaan kerjasama | ||||||||||||||||||||||
127 | 1.8.1.D | Pubilkasi kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan (antara lain subjek, objek, dan penerima manfaat kerjasama) | Kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja telah dikomunikasikan dan dipahami oleh pihak yang berkepentingan. | Bahwa kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan telah dipublikasikan, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Pengkomunikasian atas Perka BKKBN nomor 204/PER/G2/2015 Tentang Pedoman Penyusunan naskah Kerjasama Program KKBPK (Aturan baru sedang dalm proses penyusunan) 2. Pengkomunikasian SOP pelaksanaan kerjasama program KKBPK | Bahwa kebijakan kerjasama organisasi kepada para pihak yang berkepentingan telah dipublikasikan, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Pengkomunikasian atas Perka BKKBN nomor 204/PER/G2/2015 Tentang Pedoman Penyusunan naskah Kerjasama Program KKBPK (Aturan baru sedang dalm proses penyusunan) 2. Pengkomunikasian SOP pelaksanaan kerjasama program KKBPK | ||||||||||||||||||||||
128 | 1.8.1.E | Pimpinan organisasi menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain | Adanya kebijakan/prosedur yang mengatur pelaksanaan kerjasama dan mekanisme kerja antar unit/organisasi/mitra kerja dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan/prosedur tersebut antara lain memuat: - lingkup dan hasil kerjasama yang diharapkan; - alur komunikasi dan koordinasi; - wewenang, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban masing-masing pihak; - ukuran hasil kerjasama dalam rangka mencapai tujuan organisasi masing-masing. | Bahwa pimpinan organisasi menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Perka BKKBN nomor 204/PER/G2/2015 Tentang Pedoman Penyusunan naskah Kerjasama Program KKBPK (Aturan baru sedang dalm proses penyusunan) 2. SOP pelaksanaan kerjasama program KKBPK | Bahwa pimpinan organisasi menetapkan mekanisme hubungan kerja/tata cara kerjasama dengan instansi lain, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Perka BKKBN nomor 204/PER/G2/2015 Tentang Pedoman Penyusunan naskah Kerjasama Program KKBPK (Aturan baru sedang dalm proses penyusunan) 2. SOP pelaksanaan kerjasama program KKBPK | ||||||||||||||||||||||
129 | 1.8.2.A | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah, telah direviu secara berkala dan dijadikan bahan pembelajaran | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan, telah dilakukan reviu secara berkala dan hasil reviu dijadikan media pembelajaran. B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut: 1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko: a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan; b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan; c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan. 2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi. | - | |||||||||||||||||||||||
130 | 1.8.2.B | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis Instansi Pemerintah | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. B. Kriteria implementasi adalah sebagai berikut: 1. Terintegrasi apabila penerapan manajemen risiko: a. Telah menyatu dalam proses perencanaan kegiatan kemitraan; b. Manajemen risiko diterapkan diseluruh kegiatan kemitraan; c. Dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul d. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan. 2. Kriteria memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi. | Bahwa telah ada kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis, ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Pemenuhan bukti dukung grade "C" 2. Bukti dukung yang menunjukan hasil pemantauan atas risiko dan pelaksanaan RTP terkait dengan pelaksanaan kerjasama/kemitraan telah dimanfaatkan dalam evaluasi kinerja kegiatan/program dan atau pengambilan keputusan perbaikan/pengembangan (misal risiko pemanfaatan data BNBA hasil PK dalam kerjasama dengan instansi lain terkait dengan pencapaian tujuan/indikator kinerja PPS, dll) | Bahwa telah ada kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan penerapannya telah terintegrasi dengan proses bisnis, ditunjukan dengan bukti dukung: 1. dokumen kebijakan register risiko terkait MOU/Kerja Sana/Kemitraan 2. Pemenuhan bukti dukung grade "C" 3. Bukti dukung yang menunjukan hasil pemantauan atas risiko dan pelaksanaan RTP terkait dengan pelaksanaan kerjasama/kemitraan telah dimanfaatkan dalam evaluasi kinerja kegiatan/program dan atau pengambilan keputusan perbaikan/pengembangan (misal risiko pemanfaatan data BNBA hasil PK dalam kerjasama dengan instansi lain terkait dengan pencapaian tujuan/indikator kinerja PPS, dll) | ||||||||||||||||||||||
131 | 1.8.2.C | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah diterapkan dengan memadai | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. B. Kriteria implementasi secara memadai apabila penerapan manajemen risiko telah dilakukan terhadap semua kemitraan yang memiliki peran yang penting dalam organisasi. | Bahwa Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah diterapkan dengan memadai, ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Register risiko terkait dengan pelaksanaan kerjasama/kemitraan 2. Hasil pemantauan atas risiko dan hasil pelaksanaan RTP terkait dengan pelaksanaan kerjasama/kemitraan 3. Form 4.B Uji Kelayakan Mitra Bisnis SMAP ISO 37001:2016 | Bahwa Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan dan telah diterapkan dengan memadai, ditunjukan dengan bukti dukung: 1. pelaksanaan kerjasama/kemitraan/MOU harus terdaftar di register risiko 2. Hasil pemantauan atas risiko dan hasil pelaksanaan RTP terkait dengan pelaksanaan kerjasama/kemitraan 3. Form 4.B Uji Kelayakan Mitra Bisnis SMAP ISO 37001:2016 | ||||||||||||||||||||||
132 | 1.8.2.D | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun belum diterapkan dengan memadai | A. Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan. B. Kriteria implementasi secara tidak memadai apabila sebagian dari kemitraan utama (yang memiliki peran penting terhadap organisasi) yang telah menerapkan manajemen risiko. | - | - | ||||||||||||||||||||||
133 | 1.8.2.E | Instansi Pemerintah telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan namun belum diterapkan sama sekali | Sudah Jelas | - | - | ||||||||||||||||||||||
134 | |||||||||||||||||||||||||||
135 | 2.1.1.A | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai, terintegrasi serta telah direviu secara berkala | Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa: 1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah), 2. Manajemen risiko diterapkan di seluruh level organisasi 3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul 4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko ke dalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan 5. Kebijakan tersebut telah direviu secara berkala | - Reviu berkala atas kebijakan MR | Birenkeu | ||||||||||||||||||||||
136 | 2.1.1.B | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai dan terintegrasi | Terintegrasi berarti bahwa Kebijakan Manajemen Risiko memiliki kriteria memadai dan dalam kebijakan tersebut telah menjelaskan bahwa: 1. Penerapan manajemen risiko oleh Instansi Pemerintah telah menyatu/menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan (perumusan target dan strategi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah), 2. Manajemen risiko diterapkan diseluruh level organisasi 3. Manajemen risiko dirancang untuk mengelola seluruh risiko yang muncul 4. Menginkorporasikan hasil dari manajemen risiko kedalam dokumen kinerja dan pengambilan keputusan | - Dokumen MR - Bukti Dokumen MR digunakan sebagai pengambilan keputusan oleh Pimpinan | |||||||||||||||||||||||
137 | 2.1.1.C | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang memadai | Memadai apabila Kebijakan Manajemen Risiko yang dibuat telah memuat: 1. Penetapan konteks manajemen risiko (konteks risiko strategis dan Operasional) 2. Identifikasi risiko setidaknya memuat penyebab risiko, dampak risiko, pihak yang terkena dampak 3. Analisis risiko setidaknya memuat metode prioritisasi risiko 4. Penetapan kriteria penilaian risiko (kriteria dampak, kriteria kemungkinan, dan skala nilai risiko); 5. Penetapan struktur manajemen risiko dan alur pertanggungjawaban; 6. Penetapan risk appetite/selera risiko 7. Gambaran proses manajemen risiko. 8. Pembangunan budaya risiko | Bahwa terdapat kebijakan manajemen risiko di BKKBN yang cukup memadai, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Perka BKKBN No. 18/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BKKBN 2. Kepka BKKBN No. 188/2020 tentang Satgas SPIP BKKBN 3. Kepka BKKBN No. 190/2021 tetang Penugasan Tim Persiapan Penyelenggaraan Kebijakan MR (adopsi standar ISO-COSO) 4. Penetapan Peraturan Inspektur Utama No. 3/2022 tentang Pelaksanaan Reviu Proses Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN 5. Surat Sekretaris Utama No. 19/2022 tentang Rumusan Hasil Executive Meeting MR (Rencana Aksi) 6. Peraturan BKKBN No. 2 tahun 2023 tentang manajemen risiko di lingkungan BKKBN | Bahwa terdapat kebijakan manajemen risiko di BKKBN yang cukup memadai, di antaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: - Evaluasi kebijakan manajemen risiko secara berkala - Kebijakan manajemen risiko termasuk kebijakan fraud/risiko korupsi - Penilaian risiko melekat pada proses perencanaan K/L - Implementasi penilaian risiko menjadi aspek dalam penilaian kinerja dan dalam pengambilan keputusan yang terdokumentasi 1. Perka BKKBN No. 18/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BKKBN 2. Kepka BKKBN No. 188/2020 tentang Satgas SPIP BKKBN 3. Kepka BKKBN No. 190/2021 tetang Penugasan Tim Persiapan Penyelenggaraan Kebijakan MR (adopsi standar ISO-COSO) 4. Penetapan Peraturan Inspektur Utama No. 3/2022 tentang Pelaksanaan Reviu Proses Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN 5. Surat Sekretaris Utama No. 19/2022 tentang Rumusan Hasil Executive Meeting MR (Rencana Aksi) 6. Peraturan BKKBN No. 2 tahun 2023 tentang manajemen risiko di lingkungan BKKBN 7. Keputusan Sekretaris Utama No. 39/KEP.SES/B1/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN | ||||||||||||||||||||||
138 | 2.1.1.D | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun belum memadai | Belum memadai apabila K/L/D telah memiliki kebijakan terkait manajemen risiko namun belum memenuhi seluruh kriteria kebijakan yang memadai (hanya memenuhi beberapa parameter yang ada dalam kriteria memadai) | - | - | ||||||||||||||||||||||
139 | 2.1.1.E | K/L/D telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko namun sama sekali belum memuat persyaratan dalam kriteria memadai | Sudah Jelas | - | - | ||||||||||||||||||||||
140 | 2.1.2.A | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, serta telah mengidentifikasi peluang | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama dan peluang yang bisa diambil; 2. Seluruh sasaran strategis K/L/D, sasaran strategis unit kerja serta program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat; 5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak; 6. Pernyataan risiko, RTP, penyebab secara umum jelas/dapat dipahami (>90% sampling). | - melampirkan kertas kerja MR dan RTP - Bukti penyusunan kertas kerja MR telah melibatkan seluruh pegawai | - melampirkan kertas kerja MR dan RTP - Bukti penyusunan kertas kerja MR telah melibatkan seluruh pegawai | ||||||||||||||||||||||
141 | 2.1.2.B | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register yang memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama; 2. Seluruh program dan kegiatan serta sasaran statregis unit kerja yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat setidakya seluruh pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat; 5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak; 6. Pernyataan risiko, RTP penyebab, secara umum jelas/dapat dipahami (70%-90% sampling). | Bahwa kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Hasil penilaian risiko strategis K/L dan unit kerja 2. Hasil penilaian risiko operasional unit kerja 3. Laporan kegiatan penilaian risiko pada unit kerja yang menunjukkan keterlibatan pimpinan dan para penanggung jawab program/kegiatan | Bahwa kualitas identifikasi risiko dan register risiko memadai, diantaranya dapat dibuktikan dengan data dukung: 1. Hasil penilaian risiko strategis K/L dan unit kerja 2. Hasil penilaian risiko operasional unit kerja 3. Laporan kegiatan penilaian risiko pada unit kerja yang menunjukkan keterlibatan pimpinan dan para penanggung jawab program/kegiatan | ||||||||||||||||||||||
142 | 2.1.2.C | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko cukup memadai | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register cukup memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan risiko utama; 2. Seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat setidakya 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat; 5. Risk register setidaknya memuat hal berikut: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak; 6. Pernyataan risiko, RTP penyebab sebagia besar jelas/dapat dipahami (50%-70% sampling). | - | - | ||||||||||||||||||||||
143 | 2.1.2.D | Kualitas identifikasi risiko dan register risiko belum memadai | Kualitas Identifikasi Risiko dan Risk Register belum memadai bila: 1. Proses identifikasi risiko menghasilkan daftar risiko 2. Belum seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam penetapan konteks telah diidentifikasi risikonya; 3. Pihak yang terlibat kurang dari 2/3 pegawai unit kerja yang benar-benar memahami proses bisnis organisasi; 4. Proses identifikasi belum sesuai dengan kebijakan yang dibuat, baru sebatas 1-2 proses yang sesuai dengan kebijakannya; 5. Risk register yang dibuat belum sesuai dengan kriteria memadai yaitu masih ada hal-hal sebagai berikut ini yang tidak dicantumkan: a. uraian tujuan/sasaran strategis/kegiatan, b. Indikator tujuan/sasaran strategis/kegiatan, c. Uraian Risiko, d. Pemilik risiko, e. Uraian dan sumber penyebab, f. Uraian dan pihak yang terdampak 6. Pernyataan risiko, RTP penyebab secara umum kurang jelas/dapat dipahami (<50%sampling). | - | - | ||||||||||||||||||||||
144 | 2.1.2.E | Register risiko telah disusun | Sudah Jelas | - | - | ||||||||||||||||||||||
145 | 2.1.3.A | Proses manajemen risiko mendukung inovasi, diidentifikasi untuk memaksimalkan peluang dan dijadikan bahan pembelajaran | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan strategis K/L/D dan Unit kerja Eselon I/II/OPD maupun dalam proses perencanaan operasional unit kerja Eselon I/II/OPD. Proses manajemen risiko juga dilakukan untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan peluang-peluang yang ada serta mendorong adanya inovasi-inovasi. Disamping itu, hasil dari proses manajemen risiko menjadi bahan pembelajaran dalam pengambilan keputusan | - | - | ||||||||||||||||||||||
146 | 2.1.3.B | Proses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja, strategis unit kerja, dan strategis K/L/D | Proses manajemen risiko telah melekat (terintegrasi) dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan strategis K/L/D, strategis unit kerja, dan operasional unit kerja | - | - Dokumen yang menunjukan bahwa level risiko tertinggi pada kegiatan tertentu telah dijadikan pertimbangan dalam proses perencanaan strategis K/L atau Unit Kerja | ||||||||||||||||||||||
147 | 2.1.3.C | Proses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pada strategis unit kerja dan pada operasional unit kerja | Bahwa proses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Monev RAPK 2. Laporan hasil reviu proses manajeman risiko, dan bukti tindak lanjutnya 3. Dokumen reviu usulan Renstra Kemendukbangga/BKKBN 2025-2029. 4. Bukti dukung yang menunjukan hasil pemantauan atas risiko dan pelaksanaan RTP telah dimanfaatkan dalam evaluasi kinerja kegiatan/program dan atau pengambilan keputusan perbaikan/pengembangan 5. Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, yang telah mempertimbangkan hasil penilaian risiko. | Bahwa proses manajemen risiko telah diterapkan secara konsisten, terintegrasi dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja dan strategis unit kerja, yang ditunjukan dengan bukti dukung: 1. Monev RAPK 2. Laporan hasil reviu proses manajeman risiko, dan bukti tindak lanjutnya 3. Dokumen reviu usulan Renstra Kemendukbangga/BKKBN 2025-2029. 4. Bukti dukung yang menunjukan hasil pemantauan atas risiko dan pelaksanaan RTP telah dimanfaatkan dalam evaluasi kinerja kegiatan/program dan atau pengambilan keputusan perbaikan/pengembangan 5. Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, yang telah mempertimbangkan hasil penilaian risiko. | ||||||||||||||||||||||
148 | 2.1.3.D | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja serta telah diterapkan secara konsisten | Proses manajemen risiko telah terintegrasi dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan menjadi pertimbangan dalam proses perencaan pada operasional unit kerja serta implementasi dari proses manajemen risiko ini telah dilakukan secara konsisten oleh unit kerja. | - | - | ||||||||||||||||||||||
149 | 2.1.3.E | Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan dengan proses bisnis dan proses perencanaan tingkat operasional unit kerja namun belum diterapkan secara konsisten | Proses manajemen risiko mulai dihubungkan dengan proses bisnis utama dari unit kerja terkait dan mulai diterapkan dalam proses perencaan unit kerja. Namun demikian implementasi dari proses manajemen risiko ini belum dilakukan secara konsisten oleh unit kerja. | - | - | ||||||||||||||||||||||
150 |