| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Indikator Kinerja Utama | Analisis Masalah/Kendala | Solusi/ Strategi yang telah dilakukan | Aktivitas yang Sudah di Lakukan | Rencana Aksi/Rencana Tindak Lanjut | PIC Tindak Lanjut | Batas Waktu Tindak Lanjut | Catatan Bukti Dukung yang Diperlukan | Catatan Bukti Tindaklanjut yang Diperlukan | |||||||||||||||||
2 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |||||||||||||||||
3 | 1. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan yang Berkualitas | Terdapat Surat Dari BPS RI Nomor 196/04100/VS.200/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Tentang Persiapan SUPAS Tahun 2025 dimana terdapat petunjuk/penegasan bahwa BPS Kabupaten/Kota diminta untuk mempersiapkan petugas dan pelatihan petugas yang diselenggarakan secara hybrid atau kombinasi antara daring dan tatap muka. | Melakukan Pelatihan Petugas SUPAS Tahun 2025 agar diperoleh kualitas data SUPAS yang baik melalui pemberian pemahanan kepada petugas | Telah dilakukan Pelatihan Petugas SUPAS Tahun 2025 dan Pendataan Lapangan SUPAS Tahun 2025 untuk Bulan Juni 2025 | Melakukan Evaluasi Data Hasil Pendataan SUPAS Tahun 2025 untuk menjaga kualitas data hasil Pendataan SUPAS Tahun 2025 | Ketua Tim Statistik Kesejahteran Rakyat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan | 2025-09-30 | 1. Surat Kepala BPS RI tentang Persiapan SUPAS Tahun 2025 2. Dokumen Pelatihan Petugas SUPAS Tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen Evaluasi Hasil Pendataan SUPAS 2025 (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
4 | 2. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Kesejahteraan Rakyat yang Berkualitas | Terdapat Surat Dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor 460/16000/VS.100/2025 Tanggal 8 Mei 2025 Tentang Persiapan Pelaksanaan Seruti Triwulan II 2025 dimana terdapat petunjuk/penegasan bahwa BPS Kabupaten/Kota diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 di daerah yang menjadi tangggung jawab Tim Susenas dan Tim Neraca. | Melakukan Briefing Petugas Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 agar diperoleh kualitas data Seruti yang baik melalui pemberian pemahanan kepada petugas | Telah dilakukan Briefing Petugas Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 dan Pendataan Lapangan Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 untuk Bulan Juni 2025 | Melakukan Evaluasi Data Hasil Pendataan Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 untuk menjaga kualitas data hasil Pendataan Seruti Tahun 2025 | Ketua Tim Statistik Kesejahteran Rakyat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan | 2025-09-30 | 1. Surat Kepala BPS Sumsel tentang Persiapan Pelaksanaan Seruti Triwulan II 2025 2. Dokumen Pelatihan Petugas Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen Evaluasi Hasil Pendataan Seruti Triwulan 2 Tahun 2025 (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
5 | 3. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Ketahanan Sosial yang Berkualitas | 1. Pelaksanaan Pelatihan dan Pendataan Lapangan Podes 2025 dijadwalkan pada triwulan II sesuai surat dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-324/16000/VS.500/2025 Tanggal 18 Maret 2025 2. Pelaksanaan Pengumpulan Data Polkam 2025 dijadwalkan pada triwulan II sesuai surat dari Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-260/16000/KS.200/2025 Tanggal 21 Februari 2025 3. Terdapat timeline dari BPS RI untuk pelaksanaan pembinaan Desa Cantik tahun 2025 yang harus dipedomani oleh masing-masing kabupaten/kota | 1. Melaksanakan Pelatihan Petugas dan Pendataan Lapangan Podes 2025 sesuai jadwal yang ditentukan 2. Membuat Surat Permintaan Data Polkam dan Melaksanakan Pencacahan Survei Polkam sesuai jadwal yang ditentukan 3. Membuat timeline pembinaan Desa Cantik untuk Kabupaten OKU Timur sesuai dengan timeline yang ditentukan oleh pusat guna memudahkan pelaksanaanya dan melakukan kegiatan pembinaan Desa Cantik sesuai dengan timeline yang telah dibuat yakni sosialisasi awal dan pembinaan GSBPM, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data, disertai dengan tindak lanjut langsung dari desa mengenai pengumpulan data pendataan tiap SLS | 1. Telah dilaksanakan Pelatihan Petugas dan Pendataan Lapangan Podes 2025 sesuai jadwal yang ditentukan 2. Telah dibuat Surat Permintaan Data Polkam dan Pelaksanaan Pencacahan Survei Polkam telah dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan 3. Telah dibuat timeline pembinaan Desa Cantik untuk Kabupaten OKU Timur sesuai dengan timeline yang ditentukan oleh pusat guna memudahkan pelaksanaan dan telah dilakukan kegiatan pembinaan Desa Cantik sesuai dengan timeline yang telah dibuat yakni sosialisasi awal dan pembinaan GSBPM, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data, disertai dengan tindak lanjut langsung dari desa mengenai pengumpulan data pendataan tiap SLS | 1. Melakukan evaluasi data hasil pendataan Podes 2025 untuk menjaga kualitas data dan indikator yang dihasilkan 2. Melakukan entri hasil Survei Polkam ke web Simonpolkam sesuai jadwal yang ditentukan 3. Melakukan kegiatan pembinaan Desa Cantik sesuai dengan timeline yang telah dibuat untuk triwulan III yaitu monitoring pelaksanaan kegiatan penyusun output, pendampingan akhir, rapat tindak lanjut mengenai proposal desa dan pelaksanaan tindak lanjut, kemudian diakhiri dengan launching output desa | 1. Ketua Tim Statistik Ketahanan Sosial 2. Ketua Tim Statistik Ketahanan Sosial 2. Ketua Tim Desa Cantik | 2025-09-30 | 1. Surat Kepala BPS Sumsel tentang Petunjuk Pelatihan dan Pendataan Podes di Triwulan 2 Tahun 2025, Dokumen Pelatihan Petugas Podes Tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) serta Dokumentasi Pelaksanaan Lapangan berikut Lembar Monitoringnya (bisa SS Web Monitoring) 2. Surat Kepala BPS Sumsel tentang Petunjuk Pelaksanaan Polkam di Triwulan 2 Tahun 2025, Surat Permintaan Data Polkam serta Dokumentasi Pelaksanaan Lapangan berikut scan kuisioner hasil pendataan lapangan 3. Timeline kegiatan pembinaan Desa Cantik (BPS RI dan BPS OKUT) dan Bukti Kegiatan yang sudah dilakukan pada triwulan II 2025 (dibuat per sub folder) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | 1. Dokumen Evaluasi Hasil Pendataan Podes Tahun 2025 (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) 2. Lembar Monitoring pengolahan Polkam (bisa SS Web Monitoring Pengolahan) 3. Timeline kegiatan pembinaan Desa Cantik (BPS RI dan BPS OKUT) dan Bukti Kegiatan yang sudah dilakukan pada triwulan III 2025 (dibuat per sub folder) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
6 | 4. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Berkualitas | Terdapat inkonsistensi amatan Kerangka Sampel Area Pada triwulan II 2025 | Melakukan monitoring terhadap amatan inkonsisten dan meminta PML untuk berkoordinasi dengan PPL untuk melakukan perbaikan amatan yang inkonsistensi tersebut | Telah dilakukan monitoring terhadap amatan inkonsisten dan meminta PML untuk berkoordinasi dengan PPL untuk melakukan perbaikan amatan yang inkonsistensi tersebut | Melakukan evaluasi bulanan untuk meningkatkan kualitas data dan menurunkan amatan yang inkonsisten | Tim Statistik Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan | 2025-09-30 | Lembar Monitoring Amanat Inkonsistensi (sebelum) dan Lembar Monitoring Amatan yang sudah Konsisten (sesudah) ditambah bukti koordinasi dengan petugas untuk melakukan perbaikan amatan yang inkonsistensi Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen evaluasi bulanan (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
7 | 5. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan yang Berkualitas | Terdapat Surat dari Direktur Statistik Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Nomor : B-118/05200/VS.330/2025 Tanggal 19 Juni 2025 tentang Evaluasi penerimaan data LPTB Bulan Januri-Mei Tahun 2025 dimana terdapat tabulasi pada masing-masing kabupaten/kota sesuai bulan dan jenis ternak yang mengalami perubahan yang signifikan dan diperlukan pemeriksaan kewajaran dan memberikan konfirmasi. | Memeriksa keterbandingan data bulanan tahun 2025 terhadap tahun 2024 dan memberikan konfirmasi atas tabulasi pada masing-masing kabupaten/kota sesuai bulan dan jenis ternak yang mengalami perubahan yang signifikan | Telah dilakukan pemeriksaan keterbandingan data bulanan tahun 2025 terhadap tahun 2024 dan memberikan konfirmasi atas tabulasi pada masing-masing kabupaten/kota sesuai bulan dan jenis ternak yang mengalami perubahan yang signifikan | Melakukan pemeriksaan kabupaten terhadap data yang diperoleh sebelum dikirimkan agar kualitas data tatap terjaga | Ketua Tim Industri dan PEK | 2025-09-30 | Surat dari Direktur Statistik Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Nomor …........... Tanggal 19 Juni 2025 tentang Evaluasi penerimaan data LPTB Bulan Januri-Mei Tahun 2025 dan Lembar pemeriksaan pemeriksaan keterbandingan data bulanan tahun 2025 terhadap tahun 2024 yang menunjukkan terdapat tabulasi pada masing-masing kabupaten/kota sesuai bulan dan jenis ternak yang mengalami perubahan yang signifikan serta bukti konfirmasi atau justifikasi yang dilakukan Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen bukti telah dilakukan pemeriksaan kabupaten terhadap data yang diperoleh sebelum dikirimkan Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
8 | 6. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Industri yang Berkualitas | Terdapat surat dari Kepala BPS Sumatera Selatan No: B-570/16000/VS.220/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang briefing petugas IMK Tahun 2025 dimana pelaksanaan briefing dapat dilakukan secara luring, daring atau hybrid sesuai dengan ketersediaan anggaran di BPS Kab/Kota | Melakukan briefing petugas pendataan IMK Tahun 2025 secara daring atau online agar diperoleh kualitas data IMK Tahun 2025 | Telah dilakukan briefing petugas pendataan IMK Tahun 2025 secara daring atau online agar diperoleh kualitas data IMK Tahun 2025 | Melakukan evaluasi progres pendataan lapangan untuk memastikan bahwa pendataan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan tepat waktu. | Ketua Tim Industri dan PEK | 2025-09-30 | Surat Kepala BPS Sumatera Selatan No: B-570/16000/VS.220/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang briefing petugas IMK Tahun 2025 dan Dokumen Briefing Petugas IMK Tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen Evaluasi Progres Pendataan Lapangan (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
9 | 7. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Distribusi yang Berkualitas | Terdapat Surat Kepala BPS Propinsi Sumatera Selatan Nomor: B-448/16000/DL/2025 perihal persiapan Briefing Survei VPEK-25 dan VPBD-25 dimana terdapat petunjuk/penegasan bahwa Kabupaten OKU Timur mendapat sampel VPBD-25 dan Pelaksanaan Briefing VPBD-25 dilaksanakan pada 14-15 Mei dengan peserta 1 orang dari Kabupaten/Kota. | Penangung Jawab Kegiatan VPBD-25 mengikuti briefing kegiatan VPBD-2025 dan melakukan brifing lanjutan kepada petugas terkait proses bisnis dan administrasi lapangan Survei VPBD Tahun 2025 | Penangung Jawab Kegiatan VPBD-25 telah mengikuti briefing kegiatan VPBD-2025 dan telah melakukan brifing lanjutan kepada petugas terkait proses bisnis dan administrasi lapangan Survei VPBD Tahun 2025 | Melakukan evaluasi data hasil lapangan dan kesesuaian SOP | Ketua Tim Statistik Distribusi dan Sensus Ekonomi | 2025-09-30 | Surat Kepala BPS Propinsi Sumatera Selatan Nomor: B-448/16000/DL/2025 perihal persiapan pelatihan petugas Survei VPEK dan VPBD Tahun 2025 serta Bukti Mengikuti Briefing VPBD oleh Penenggung Jawab Kegiatan BPS Kab/Kota dan Dokumen Briefing Petugas Survei VPEK dan PBD Tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen Evaluasi Data Hasil Pendataan Lapangan (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
10 | 8. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Harga yang Berkualitas | Dalam pelaksanaan Survei Statistik Harga, ditemukan kendala berupa kurangnya pemahaman sebagian petugas terhadap konsep dan definisi yang digunakan dalam Survei Statistik Harga | Melakukan pertemuan sekaligus pembinaan langsung dengan petugas untuk menyamakan persepsi dan memastikan petugas memiliki pemahaman yang tepat dan sepaham | Telah dilakukan pertemuan sekaligus pembinaan langsung dengan petugas untuk menyamakan persepsi dan memastikan petugas memiliki pemahaman yang tepat dan sepaham | Melakukan evaluasi pelaksanaan Survei Statistik Harga pada awal Triwulan III | Ketua Tim Statistik Harga | 2025-09-30 | Dokumen pertemuan sekaligus pembinaan langsung dengan petugas guna menyamakan persepsi dan memastikan petugas memiliki pemahaman yang tepat dan sepaham (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen Evaluasi Pelaksanaan Survei Statistik Harga (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
11 | 9. Persentase Publikasi/Laporan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata yang Berkualitas | Terdapat Surat Dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS Nomor B-928/02600/DL.230/2025 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Instruktur Daerah Survei E-Commerce Tahun 2025 dimana terdapat petunjuk terkait pelatihan instruktur daerah melalui MOOC yang nantinya akan mengajar petugas di daerah | Mengikuti Pelatihan Instruktur Daerah dan Melakukan Pelatihan Petugas E-Commerce Tahun 2025 agar diperoleh kualitas data E-Commerce Tahun 2025 yang baik melalui pemberian pemahanan kepada petugas | Telah diikuti Pelaihan Instruktur Daerah dan dilakukan Pelatihan Petugas E-Commerce Tahun 2025 agar diperoleh kualitas data E-Commerce Tahun 2025 yang baik melalui pemberian pemahanan kepada petugas | Melakukan Evaluasi Data Hasil Pendataan E-Commerce Tahun 2025 | Ketua Tim Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata | 2025-09-30 | Surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS Nomor B-928/02600/DL.230/2025 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Instruktur Daerah Survei E-Commerce Tahun 2025 (Termasuk Bukti Instruktur mengikuti pelatihan instruktur) serta Dokumen Pelatihan Petugas Survei E-Commerce Tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi) Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen Evaluasi Data Hasil Pendataan Lapangan (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar evaluasi dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar evaluasi dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
12 | 10. Persentase Publikasi/Laporan Neraca Produksi yang Berkualitas | 1. Untuk memenuhi jadwal rilis dan meningkatkan kualitas publikasi PDRB Menurut Lapangan Usaha diperlukan lembar kerja editor, sehingga dapat meminimalisir kesalahan penulisan/typo dan misinterpretasi data. 2. Dalam rangka pelaksanaan SKNP tahun 2025 perlu diadakan pelatihan dan pelaksanaan lapangan SKNP tahun 2025 agar kualitas data yang dihasilkan terjaga kualitasnya | 1. Editor melakukan pemeriksaan hasil penyusunan publikasi PDRB menurut lapangan usaha menggunakan lembar kerja editor. 2. Strategi pelaksanaan kegiatan SKNP tahun 2025 yang efektif, tepat waktu dan berkualitas dilakukan dengan pelatihan petugas, selanjutnya dilaksanakan pemilihan sampel yang sesuai dengan ketentuan. | 1. Telah dilakukan pemeriksaan oleh editor menggunakan lembar kerja editor. 2. Telah diikuti pelatihan Inda SKNP pada tanggal 22 April 2025, dilanjutkan degan pelatihan petugas pada tanggal 20 Mei 2025 pemilihan sampel yang sesuai dengan ketentuan di ruang Mako BPS Kab. OKU Timur | 1. Melakukan pengumpulan fenomena perekonomian untuk mempertajam analisis dalam penyusunan publikasi 2. Untuk menjaga kualitas data pada pengumpulan data SKNP Tahun 2025, akan dilakukan monitoring progress dan kualitas isian data melalui aplikasi fasih-sm dan WAG. | Ketua Tim Neraca Produksi dan Mitigasi Risiko | 2025-09-30 | 1. Screenshoot ARC dan Dokumen lembar kerja editor publikasi PDRB menurut Lapangan Usaha 2. Dokumen bukti keikutsertaan mengikuti pelatihan inda SKNP Tahun 2025, dan dokumen pelatihan petugas (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, dan Dokumentasi), serta daftar pemilihan sampel yang sesuai dengan ketentuan. Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | 1. Daftar fenomena yang dikumpulkan pada triwulan III 2025 2. Dokumen monitoring progress dan kualitas isian data melalui aplikasi fasih-sm dan WAG (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila lembar monitoring dan diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa lembar monitoring dan SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
13 | 11. Persentase Publikasi/Laporan Neraca Pengeluaran yang Berkualitas | 1. Untuk memenuhi jadwal rilis dan menjaga kualitas analisis publikasi PDRB Menurut Pengeluaran diperlukan lembar kerja editor agar meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan / typo maupun kekurangtepatan cara menganalisis. 2. Pada pelaksanaan SKLNPT triwulan II tahun 2025 ada beberapa perbedaan dibanding SKLNPT triwulanan tahun 2024, diantaranya adanya validasi baru pada FASIH SKLNPT. Perubahan ini membuat petugas membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan submit FASIH. 3. Berdasarkan surat Kepala Pusdiklat BPS Nomor B-809/02600/DL.230/2025 tentang pemanggilan peserta pelatihan Inda SKSPPI Tahun 2025, perlu ditentukan peserta pelatihan Inda tersebut. Kemudian setelah inda selesai mengikuti pelatihan, selanjutnya perlu dilakukan pelatiha petugas lapangan SKSPPI Tahun 2025. | 1. Editor melakukan pemeriksaan hasil penyusunan punlikasi PDRB menurut Pengeluaran oleh penulis dengan menggunakan lembar kerja editor. 2. Untuk mempercepat proses pelaksanaan SKLNPT di lapangan, petugas dibekali lembar kerja untuk menvalidasi isian pertanyaan pada FASIH SKLNPT, sehingga proses submit bisa lebih cepat. Dalam pelaksanaan lapangan SKLNPT, dilakukan monitoring berkala agar kendala segera bisa teridentifikasi dan memastikan pelaksanaan SKLNPT tepat waktu. 3. Pelatihan Inda SKSPPI Tahun 2025 diikuti oleh ketua tim neraca pengeluaran secara online pada tanggal 2-3 Juni 2025 berdasarkan surat tugas dari BPS Provinsi Sumatera Selatan dan melaksanaan pelatihan petugas SKSPPI Tahun 2025 yang dilaksanakan secara offline pada 19 Juni 2025 di Mako BPS Kabupaten OKU Timur. | 1. Telah dilakukan pemeriksaan oleh editor menggunakan lembar kerja editor. 2. Telah dilakukan pembekalan lembar kerja untuk validasi isian pertanyaan pada Fasih SKLNPT dan telah dilakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan SKLNPT 3. Telah diikuti pelatihan Inda SKSPPI Tahun 2025 tanggal 2-3 Juni 2025 berdasarkan surat tugas dari BPS Provinsi Sumatera Selatan dan telah dilakukan pelatihan petugas SKSPPI Tahun 2025 secara offline pada 19 Juni 2025 di Mako BPS Kabupaten OKU Timur | 1. Melakukan pengumpulan fenomena perekonomian untuk mempertajam analisis dalam penyusunan publikasi 2. Untuk pelaksanaan SKSPPI, Tim Neraca Pengeluaran akan membuat lembar monitoring untuk melihat progres lapangan, mengidentifikasi kendala, dan memastikan pelaksanaan tepat waktu | Ketua Tim Neraca Pengeluaran | 2025-09-30 | 1. Dokumen lembar kerja editor publikasi PDRB Menurut Pengeluaran 2. Lembar kerja untuk validasi isian pertanyaan pada Fasih SKLNPT dan dokumen yang menunjukkan telah dilakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan SKLNPT 3. Surat Kepala Pusdiklat BPS Nomor B-809/02600/DL.230/2025 tentang pemanggilan peserta pelatihan Inda SKSPPI Tahun 2025 dan Dokumen Bukti Keikutsertaan mengikuti pelatihan inda SKSPPI (Surat Tugas dan SS). Kemudian dokumen pelatihan petugas SKSPPI tahun 2025 (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, dan Dokumentasi). Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | 1. Daftar fenomena yang dikumpulkan pada triwulan III 2025 2. Lembar monitoring untuk melihat progres lapangan, mengidentifikasi kendala, dan memastikan pelaksanaan tepat waktu untuk Survei SKSPPI beserta bukti penyampaian kepada petugas (bila melalui rapat dapat berupa undangan, daftar hadir, notulensi dan dokumentasi), atau (bila diinfokan via WAG kepada petugas dapat berupa SS penyampaian via WAG) Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
14 | 12. Persentase Publikasi/Laporan Analisis dan Pengembangan Statistik yang berkualitas | Terdapat sumber data yang baru rilis pada Triwulan II 2025 yaitu 1 publikasi berupa Publikasi PDRB Lapangan Usaha Kabupaten OKU Timur 2020-2024 | Melakukan unduh publikasi PDRB Lapangan Usaha Kabupaten OKU Timur 2020-2024 dan mempergunakan data yang diperlukan untuk penyusunan publikasi analisis dan pengembangan statistik | Telah dilakukan unduh publikasi PDRB Lapangan Usaha Kabupaten OKU Timur 2020-2024 dan mempergunakan data yang diperlukan untuk penyusunan publikasi analisis dan pengembangan statistik | Mempersiapkan Daftar dan Sumber Data yang akan dibutuhkan pada publikasi yang rilis pada Triwulan III 2025 yang nantinya akan dipergunakan dalam penyusunan publikasi analisasi dan pengembangan statistik | Ketua Tim Neraca Produksi dan Mitigasi Risiko | 2025-09-30 | Bukti unduh Pubilkasi PDRB Lapangan Usaha Kabupaten OKU Timur 2020-2024 dan Daftar Data dari Publikasi tersebut yang dipergunakan untuk Penyusunan Publikasi Analisis dan Pengembangan Statistik Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Daftar dan Sumber Data yang akan dibutuhkan pada publikasi yang rilis pada Triwulan III memuat jenis data dan jenis publikasi yang akan dibuat serta keterangan terkait penggunaan untuk penyusunan publikasi Analisis dan Pengembangan Statistik Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
15 | 13. Tingkat Penyelenggaraan Pembinaan Statistik Sektoral sesuai standar | Terdapat 3 Rencana Kerja (RK) yang belum terealisasi dari 5 Rencana Kerja yang ditargetkan dan belum dilakukannya monitoring dan evaluasi mandiri melalui LK mandiri | Melakukan 3 Rencana Kerja (RK) berupa pembinaan statistik sektoral dan melakukan rapat monitoring dan evaluasi mandiri melalui LK yang tersedia. Kegiatan Pembinaan tersebut telah diinput kelengkapannya pada aplikasi Pembinaan Statistik Sektoral, begitu pula monev yang juga telah diinput di aplikasi PSS tersebut | Telah dilakukan 3 Rencana Kerja (RK) berupa pembinaan statistik sektoral dan telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi mandiri melalui LK yang tersedia. Kegiatan Pembinaan tersebut telah diinput kelengkapannya pada aplikasi Pembinaan Statistik Sektoral, begitu pula monev yang juga telah diinput di aplikasi PSS tersebut | Akan dilakukan pembinaan tambahan untuk menambah persentase TPSS yang telah didapat | Ketua Tim Pembinaan Statistik Sektoral | 2025-09-30 | 1. Screenshoot atau Dokumen yang menunjukkan nilai PSS Triwulan II 2025 2. Dokumen pelaksanaan 3 Rencana Kerja (RK) pembinaan statistik sektoral dan dokumen rapat monitoring dan evaluasi mandiri melalui LK yang tersedia (Undangan, Daftar Hadir, Notulensi, dan Dokumentasi) serta bukti diinput kelengkapan pembinaan pada aplikasi Pembinaan Statistik Sektoral dam monev yang juga telah diinput di aplikasi PSS Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Dokumen pembinaan tambahan untuk menambah persentase TPSS yang telah didapat Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
16 | 14. Indeks Pelayanan Publik (Penilaian Mandiri) | 1. Sarana prasana pelayanan yang tersedia untuk kelompok rentan belum optimal sehingga pengisian bukti dukung LKE PEKPPP belum maksimal 2. Hasil desk evaluation yang semula dijadwalkan tersedia mulai tanggal 16 Juni 2025 mengalami kemunduran karena adanya perpanjangan jadwal desk evaluation yang semula tanggal 1-15 Juni 2025 menjadi 1-30 Juni 2025 | 1. Melakukan rapat gabungan Tim DLS, Kasubbag Umum, PPK, dan pejabat pengadaan yang dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten dalam rangka membahas pemenuhan sarana prasarana pelayanan bagi kelompok rentan agar pengisian bukti dukung LKE PEKPPP tahun 2025 dapat maksimal 2. Penyiapan bukti dukung tambahan yang akan digunakan untuk kemungkinan sanggah jika nilai hasil desk evaluation belum maksimal | 1. Telah dilakukan rapat gabungan Tim DLS, Kasubbag Umum, PPK, dan pejabat pengadaan yang dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten dalam rangka membahas pemenuhan sarana prasarana pelayanan bagi kelompok rentan agar pengisian bukti dukung LKE PEKPPP tahun 2025 dapat maksimal 2. Telah dilakukan penyiapan bukti dukung tambahan yang akan digunakan untuk kemungkinan sanggah jika nilai hasil desk evaluation belum maksimal | 1. Monev ketersediaan dan kondisi sarana prasarana pelayanan serta pemanfaatannya untuk mempermudah identifikasi kelengkapan sarana prasarana pelayanan 2. Pengisian bukti dukung tambahan yang telah disiapkan secara maksimal pada masa sanggah | Ketua Tim Diseminasi dan Layanan Statistik | 2025-07-31 | 1. Screenshoot atau Dokumen yang menunjukkan nilai PEKPPP Triwulan II 2025 2. Daftar sarana prasana pelayanan untuk kelompok rentan yang belum optimal dan dokumen rapat rapat gabungan Tim DLS, Kasubbag Umum, PPK, dan pejabat pengadaan yang dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten dalam rangka membahas pemenuhan sarana prasarana pelayanan bagi kelompok rentan 3. Daftar dan Dokumen bukti dukung tambahan yang disiapkan dan akan digunakan untuk kemungkinan sanggah jika nilai hasil desk evaluation belum maksimal Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | 1. Dokumen monev ketersediaan dan kondisi sarana prasarana pelayanan serta pemanfaatannya untuk mempermudah identifikasi kelengkapan sarana prasarana pelayanan 2. Bukti pengisian bukti dukung tambahan yang telah disiapkan secara maksimal pada masa sanggah Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Juli 2025 | |||||||||||||||||
17 | 15. Nilai SAKIP Oleh Inspektorat | Terdapat Surat Plt Sestama BPS Nomor B-188/02000/PR.110/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Monitoring Kinerja Triwulan I Satuan Kerja Tahun 2025, dan Surat Inspektur Utama BPS Nomor B-21/08000/PW.110/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Monitoring Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi AKIP Tahun 2024, serta Surat Inspektur Utama BPS Nomor B-13/08000/PW.110/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Undangan Entry Meeting dan Sosialisasi Evaluasi AKIP Tahun 2025 di Lingkungan BPS. | Melaksanakan Rapat Evaluasi SAKIP Triwulan I Tahun 2025 pada tanggal 21 April 2025 bersama seluruh tim SAKIP, dan melakukan pemenuhan dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi AKIP Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Tahun 2024, serta melakukan pemenuhan dokumen evaluasi SAKIP 2025 dan upload pada aplikasi sinergi sesuai dengan batas waktu upload yang sudah ditentukan. | Telah dilakukan Rapat Evaluasi SAKIP Triwulan I Tahun 2025 pada tanggal 21 April 2025 bersama seluruh tim SAKIP, dan telah dilakukan pemenuhan dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi AKIP Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Tahun 2024, serta telah dilakukan pemenuhan dokumen evaluasi SAKIP 2025 dan upload pada aplikasi sinergi sesuai dengan batas waktu upload yang sudah ditentukan | Melakukan pemenuhan dokumen Evaluasi SAKIP 2025 sebanyak 2 (dua) dokumen dengan deadline bulan Juli 2025 berupa: 1). Undangan, Daftar Hadir, Notulen Rapat Pengukuruan Kinerja Triwulan 1 2025 (Permindok 10) dengan batas waktu upload 20 Juli 2025; dan 2). Dokumen sumber/pendukung capaian kerja sesuai FRA Triwulan 1 Tahun 2025 (Permindok 11) dengan batas waktu upload 4 Juli 2025. | Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) | 2025-07-31 | 1. Surat Plt Sestama BPS Nomor B-188/02000/PR.110/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Monitoring Kinerja Triwulan I Satuan Kerja Tahun 2025, dan Surat Inspektur Utama BPS Nomor B-21/08000/PW.110/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Monitoring Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi AKIP Tahun 2024, serta Surat Inspektur Utama BPS Nomor B-13/08000/PW.110/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Undangan Entry Meeting dan Sosialisasi Evaluasi AKIP Tahun 2025 di Lingkungan BPS. 2. Dokumen Rapat Evaluasi SAKIP Triwulan I Tahun 2025 pada tanggal 21 April 2025 bersama seluruh tim SAKIP, dan Bukti pemenuhan dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi AKIP Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Tahun 2024, serta dokumen pemenuhan dokumen evaluasi SAKIP 2025 dan bukti upload pada aplikasi sinergi sesuai dengan batas waktu upload yang sudah ditentukan Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Bukti pemenuhan dokumen Evaluasi SAKIP 2025 sebanyak 2 (dua) dokumen dengan deadline bulan Juli 2025 berupa: 1). Undangan, Daftar Hadir, Notulen Rapat Pengukuruan Kinerja Triwulan 1 2025 (Permindok 10) dengan batas waktu upload 20 Juli 2025; dan 2). Dokumen sumber/pendukung capaian kerja sesuai FRA Triwulan 1 Tahun 2025 (Permindok 11) dengan batas waktu upload 4 Juli 2025. Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 31 Juli 2025 | |||||||||||||||||
18 | 16. Nilai Berakhlak | Diperlukan Internalisasi terkait Core Values ASN BerAkhlak Tahun 2025 yang lebih mudah di akses oleh setiap insan BPS Kabupaten OKU Timur | Membuat Platform digital yang memudahkan akses pengetahuan tentang Core Values ASN BerAkhlak bagi setiap insan BPS Kabupaten OKU Timur | Telah ditambahkan menu Kamus BerAkhlak pada Platform digital SiApel BPS Kabupaten OKU Timur yang memudahkan akses pengetahuan tentang Core Values ASN BerAkhlak bagi setiap insan BPS Kabupaten OKU Timur | Agar pemahaman tentang Core Values ASN BerAkhlak semakin mendalam maka dibutuhkan Sosialisasi nilai Core Values ASN BerAkhlak yang berkelanjutan melalui berbagai media seperti apel dan rapat rutin | Pillar 3 Zona Integritas Tim Manajemen SDM | 2025-09-30 | Bukti penambahan menu Kamus BerAkhlak pada Platform digital SiApel BPS Kabupaten OKU Timur yang memudahkan akses pengetahuan tentang Core Values ASN BerAkhlak bagi setiap insan BPS Kabupaten OKU Timur Dokumen Saat ini Sudah Harus Sudah Ada | Bukti Sosialisasi nilai Core Values ASN BerAkhlak yang berkelanjutan melalui berbagai media seperti apel dan rapat rutin Dokumen Harus Sudah Ada sesuai Deadline Tindaklanjut 30 September 2025 | |||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |