| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 14 Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator untuk Spesialis Kedokteran Gigi | Skor/Nilai | |||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | ||||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) lebih dari 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional atau 1 (satu) program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek | keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 1 (satu) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Tidak melakukan studi banding (benchmarking) dalam menetapkan keunggulan program studi | Tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunggulan program studi | |||||||||||||||||
6 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan spesialis kedokteran gigi, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studi | Hanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | ||||||||||||||||||
7 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 8 (delapan) untuk spesialis atau 9 (sembilan) untuk sub-spesialis KKNI serta relevansinya dengan keunggulan program studi. | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI, (3) relevan dengan keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI, dan (3) relevan dgn keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNIdisertai jabaran capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, namun (c) tidak atau kurang relevan dengan keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI | Tidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) KKNI | ||||||||||||||||||
8 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum (Daftar Mata Kuliah Praktik) | 1.4.1 Susunan mata kuliah/blok/modul | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah/blok/modul wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah/blok/modul, dan (4) beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi empat aspek dengan urutan yang sesuai. | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi aspek 1, 2 dan 3 | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi aspek 1 dan 2 | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi aspek 1 atau 2 | Tidak ada daftar/susunan mata kuliah/blok/modul | |||||||||||||||||
9 | 5 | 1.4.2 Substansi praktik | Diminta | Substansi praktik meliputi aspek: 1. Jumlah panduan praktik sesuai dengan jumlah mata kuliah praktik 2. Substansi panduan praktik sesuai dengan capaian pembelajaran 3. Praktik didukung peralatan mutakhir | Memenuhi tiga aspek | Memenuhi dua aspek | Memenuhi aspek 1 atau 2 | Jumlah panduan praktikum < jumlah mata kuliah berpraktikum | Tidak ada panduan praktikum | ||||||||||||||||||
10 | 6 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 5 (lima) mata kuliah penciri program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | 5 (lima) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | 5 (lima) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan | 5 (lima) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) (sembilan) komponen | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) (sembilan) komponen jumlahnya kurang dari 5 (lima) | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) (sembilan) komponen jumlahnya kurang dari 5 (lima) | ||||||||||||||||||
11 | 7 | 2. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap dan Tenaga kependidikan) | 2.1 Calon dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap Jumlah minimal 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang dokter gigi, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis Kedokteran Gigi Konsultan atau Spesialis Kedokteran Gigi yang memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dengan latar belakang dokter spesialis kedokteran gigi yang sesuai dengan bidang spesialis yang sesuai dengan program studi yang diusulkan. | Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang: (a) berkualifikasi akademik lulusan doktor atau subspesialis yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 9 (sembilan) KKNI. (b) Persyaratan administrasi : - PTN : telah diangkat sebagai dosen tetap Pegawai Negeri Sipil atau Dosen tetap dengan perjanjian kerja (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada perguruan tinggi pengusul - PTS : telah diangkat sebagai dosen tetap yang dipekerjakan pada PT pengusul atau telah diangkat sebagai dosen tetap oleh Badan Penyelenggara atau telah diangkat sebagai PNS dipekerjakan pada PTS pengusul atau telah diangkat sebagai dosen tetap oleh Badan Penyelenggara. | Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang: (a) berkualifikasi akademik lulusan doktor atau subspesialis yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 9 (sembilan) KKNI. (b) Persyaratan administrasi : - PTN : sebagian besar calon dosen telah menandatangani surat perjanjian kerja (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada perguruan tinggi pengusul - PTS : sebagian besar calon dosen telah menandatangani surat perjanjian kerja dengan Badan Penyelenggara PT pengusul | Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang: (a) berkualifikasi akademik lulusan doktor atau subspesialis yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 9 (sembilan) KKNI. (b) Persyaratan administrasi : - PTN : seluruh calon dosen telah menandatangani surat perjanjian kesediaan pengangkatan dosen tetap pada perguruan tinggi pengusul - PTS : seluruh calon dosen telah menandatangani surat perjanjian kesediaan pengangkatan dosen tetap dengan Badan Penyelenggara PT pengusul | Tidak ada nilai < 2 | ||||||||||||||||||
12 | 8 | 2.2 Kualifikasi tenaga pembimbing klinik/preseptor | 2.2.2 Rasio Tenaga Pembimbing Klinik/ Preseptor dengan rencana mahasiswa | Diminta | Rasio Tenaga Pembimbing Klinik/ Preseptor pada seluruh wahana praktik dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semester | Rasio tenaga pembimbing banding mahasiswa (1 : 3) | Rasio tenaga pembimbing banding mahasiswa (1 : 4) | Rasio tenaga pembimbing banding mahasiswa (1 : 5) | Rasio tenaga pembimbing banding mahasiswa (1 : > 5) | Tidak ada skor 0 | |||||||||||||||||
13 | 9 | 2.2 Tenaga Kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tidak ada nilai 1 | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan | ||||||||||||||||||
14 | 10 | 3. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik, Tenaga Kependidikan | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Jika struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | ||||||||||||||||
15 | 11 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Jika memenuhi 5 (lima) aspek | Jika memenuhi 4 (empat) aspek | Jika memenuhi 3 (tiga) aspek | Jika memenuhi 1 - 2 aspek | Jika tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | ||||||||||||||||||
16 | 12 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu | 3.2 Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | |||||||||||||||||
17 | 13 | 3.3 Sarana dan Prasarana | 3.3.1 Ruang diskusi, ruang residen (mahasiswa), kantor dan perpustakaan | Diminta | Rataan Ruang diskusi, ruang residen (mahasiswa), kantor dan perpustakaan | skor = nilai rerata | |||||||||||||||||||||
18 | a. Luas ruang diskusi per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau KS = Kerja sama atau SW = sewa atau kontrak | Jika luas ruang diskusi > 1 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang diskusi > 1 m2 dan berstatus KS/SW | Jika luas ruang diskusi = 1 m2 | Jika luas ruang diskusi antara 0 - 1 m2 | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||||||
19 | b. Luas ruang residen (mahasiswa) | Jika luas ruang residen (mahasiswa) > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas residen (mahasiswa) > 4 m2 dan berstatus KS/SW | Jika luas residen (mahasiswa) = 4 m2 | Jika luas ruang residen (mahasiswa) antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||||||
20 | c. Luas ruang kantor per pegawai | Jika luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus KS/SW | Jika luas ruang kantor = 4 m2 | Jika luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||||||
21 | d. Luas perpustakaan | Jika luas perpustakaan > 300 m2 | Jika luas perpustakaan antara 200 - 300 m2 maka nilai -0,5+0,015xluas ruang perpustakaan) | Jika luas perpustakaan = 200 m2 | Jika luas perpustakaan < 200 m2 | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||||||
22 | 14 | 3.3.2 Ketersediaan RSGM | Diminta | Ketersediaan RSGM yang sesuai dengan persyaratan teaching hospital | Memiliki RSGM sendiri pendidikan utama dengan sarana dan prasarana yang layak dan mencukupi untuk mendukung program pendidikan meliputi pelayanan, penelitian, dan pendidikan | Adanya kerjasama (MoA) dengan RSGM pendidikan utama dengan sarana dan prasarana yang layak dan mencukupi untuk mendukung program pendidikan meliputi pelayanan, penelitian, dan pendidikan | Memiliki RSGM pendidikan utama dengan sarana dan prasarana yang layak dan mencukupi untuk mendukung program pendidikan hanya bidang pendidikan dan pelayanan | Tidak ada skor 1 | Tidak ada skor 0 | ||||||||||||||||||
23 | 15 | 3.3.3 Ketersediaan Tempat/Wahana Pendidikan Klinik Lain | Diminta | Jumlah Puskesmas dan Sarana Pendidikan Klinik Lain | Ketersediaan tempat/ wahana pendidikan klinik lain sangat lengkap | Ketersediaan tempat/ wahana pendidikan klinik lain lengkap | Ketersediaan tempat/ wahana pendidikan klinik lain cukup lengkap | Ketersediaan tempat/ wahana pendidikan klinik lain kurang lengkap | Tidak ada nilai 0 | ||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||||
25 | |||||||||||||||||||||||||||
26 | |||||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||