| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Diploma III-Pendirian | Sarjana Terapan-Pendirian | Diploma III-Penambahan | Sarjana Terapan-Penambahan | Magister Terapan-Penambahan | Doktor Terapan-Penambahan | ||||||||||||||||
2 | Penilaian | Indikator | Penilaian | Indikator | Penilaian | Indikator | Penilaian | Indikator | Penilaian | Indikator | Penilaian | Indikator | ||||||||||||||
3 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunikan atau Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan dan pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah, (2) kajian kebutuhan masyaraat terkait penerapan keilmuan terhadap kasus-kasus tang berkembang, dan (3) bidang kajian keahlian yang spesifik dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. | Diminta | Keunikan atau keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi sejenis pada tingkat nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | |||||||||||
4 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Diploma Tiga, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Sarjana Terapan, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Diploma Tiga, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Sarjana Terapan, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Magister Terapan, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil setiap lulusan dilengkapi dengan uraian singkat dan keterkaitannya dengan keunikan atau keunggulan program studi. | ||||||||||||
5 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 5 (lima) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 6 (enam) KKNI untuk Program Sarjana Terapan dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 5 (lima) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 6 (enam) KKNI untuk Program Sarjana Terapan dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 8 (delapan) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi yang meliputi unsur sikap, pengetahuan (kompetensi keilmuan), keterampilan umum dan khusus (keahlian) yang dikuasai, sesuai dengan deskripsi capaian pembelajaran Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3 Tahun 2020) dan deskripsi level 9 (sembilan) KKNI, dan tahapan pendidikan doktor. | ||||||||||||
6 | 4 | 1.4 Rancangan Pembelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi Bekerjasama dengan Mitra | 1.4.1 Model rancangan pembelajaran | Diminta | Rancangan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi bekerja-sama dengan mitra kerjasama (misal teaching industry) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam satu atau lebih dokumen kerjasama yang relevan dari satu atau lebih mitra kerjasama. | Diminta | Rancangan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi bekerja-sama dengan mitra kerjasama (misal teaching industry) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam satu atau lebih dokumen kerjasama yang relevan dari satu atau lebih mitra kerjasama. | Diminta | Rancangan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi bekerja-sama dengan mitra kerjasama (misal teaching industry) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam satu atau lebih dokumen kerjasama yang relevan dari satu atau lebih mitra kerjasama. | Diminta | Rancangan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi bekerja-sama dengan mitra kerjasama (misal teaching industry) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam satu atau lebih dokumen kerjasama yang relevan dari satu atau lebih mitra kerjasama. | Tidak Diminta | Tidak Diminta | |||||||||||||
7 | 5 | 1.4.2 Keterlibatan mitra kerjasama | Diminta | Keterlibatan mitra kerjasama dalam hal (1) pengembangan kurikulum, (2) pemanfaatan tenaga ahli, dan (3) penyediaan tempat magang, praktikum, praktik, dan rekruitmen lulusan. | Keterlibatan mitra kerjasama dalam hal (1) pengembangan kurikulum, (2) pemanfaatan tenaga ahli, dan (3) penyediaan tempat magang, praktikum, praktik, dan rekruitmen lulusan. | Keterlibatan mitra kerjasama dalam hal (1) pengembangan kurikulum, (2) pemanfaatan tenaga ahli, dan (3) penyediaan tempat magang, praktikum, praktik, dan rekruitmen lulusan. | Keterlibatan mitra kerjasama dalam hal (1) pengembangan kurikulum, (2) pemanfaatan tenaga ahli, dan (3) penyediaan tempat magang, praktikum, praktik, dan rekruitmen lulusan. | |||||||||||||||||||
8 | 6 | 1.5 Struktur Kurikulum | 1.5.1 Susunan mata kuliah | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajar | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajar | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajar | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajar | Diminta | Susunan/daftar mata kuliah berdasarkan urutan mata kuliah (MK) per semester sesuai dengan model pembelajaran pendidikan tinggi vokasi bekerjasama dengan DUDI | Diminta | Keterkaitan antara mata kuliah/blok sebagai bahan pembelajaran dan riset sesuai dengan tahapan pendidikan doktor yang mengait dengan bahan kajian untuk menjamin terpenuhinya output publikasi pada jurnal internasional bereputasi | |||||||||||
9 | 7 | 1.5.2 Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum/praktik/praktik bengkel/praktik studio/praktek lapang atau magang | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Tidak Diminta | |||||||||||||
10 | 8 | 1.6 Substansi Praktikum/Praktik/Praktik Studio | Diminta | Substansi praktikum/praktik yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi | Diminta | Substansi praktikum/praktik yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi | Diminta | Substansi praktikum/praktik yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi | Diminta | Substansi praktikum/praktik yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi | Tidak Diminta | Tidak Diminta | ||||||||||||||
11 | 9 | 1.7 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Keterpenuhan 9 (sembilan) kriteria RPS yang baik pada 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Diploma Tiga yang diusulkan | Diminta | Keterpenuhan 9 (sembilan) kriteria RPS yang baik pada 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Sarjana Terapan yang diusulkan | Diminta | Keterpenuhan 9 (sembilan) kriteria RPS yang baik pada 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Diploma Tiga yang diusulkan | Diminta | Keterpenuhan 9 (sembilan) kriteria RPS yang baik pada 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Sarjana Terapan yang diusulkan | Diminta | Keterpenuhan 5 (lima) kriteria RPS yang baik pada 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Sarjana Terapan yang diusulkan | Diminta | Keterpenuhan 2 (dua) - 3 (tiga) kriteria RPS yang baik pada 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Sarjana Terapan yang diusulkan | ||||||||||||
12 | 10 | 1.8 (Rancangan Fokus Penelitian Terutama Yang Melalui Kerjasama - Program Magister) | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Diminta | Rancangan bidang keahlian yang akan menjadi fokus penelitian pada program studi yang diusulkan sesuai dengan rencana keunggulan program studi dan kebutuhan DUDI: (1) Penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi pengusul, dan atau; (2) Penelitian yang dilakukan melalui kerjasama dengan mitra industri. | Diminta | Bidang – bidang keilmuan yang akan menjadi fokus penelitian pada program studi doktor yang diusulkan sesuai dengan rekam jejak publikasi dosen dan dukungan fasilitas yang disiapkan | ||||||||||||||||
13 | 11 | 1.9 (Rancangan) Fasilitasi dan Implementasi Merdeka Belajar bagi Mahasiswa | Tidak Diminta | Diminta | Rancangan fasilitasi dan implementasi kebijakan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran di luar program studi yang diusulkan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3 Tahun 2020) dan Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka 2020, Ditjen Dikti Kemdikbud. | Tidak Diminta | Diminta | Fasilitasi dan implementasi kebijakan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran di luar program studi yang diusulkan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3 Tahun 2020) dan Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka 2020, Ditjen Dikti Kemdikbud. | Tidak Diminta | Tidak Diminta | ||||||||||||||||
14 | 12 | 2. Dosen | 2.1 Calon dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap | |||||||||||
15 | 13 | 2.2 Instruktur/Tutor/Sebutan lain yg sejenis (Untuk Program Magister cukup Tutor) | 2.2.1 Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon instruktur/tutor atau sebutan lain yang sejenis | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon instruktur/tutor atau sebutan lain yang sejenis | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon instruktur/tutor atau sebutan lain yang sejenis | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon instruktur/tutor atau sebutan lain yang sejenis | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon instruktur/tutor atau sebutan lain yang sejenis | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon tutor | Tidak Diminta | ||||||||||||
16 | 14 | 2.2.2 Keterlibatan instruktur/tutor/atau sebutan lain dalam pembelajaran | Diminta | Keterlibatan instruktur/tutor/atau sebutan lain dalam pembelajaran | Diminta | Keterlibatan instruktur/tutor/atau sebutan lain dalam pembelajaran | Diminta | Keterlibatan instruktur/tutor/atau sebutan lain dalam pembelajaran | Diminta | Keterlibatan instruktur/tutor/atau sebutan lain dalam pembelajaran | Diminta | Keterlibatan instruktur/tutor/atau sebutan lain dalam pembelajaran | ||||||||||||||
17 | 15 | 2.2 Luaran Calon Dosen Tetap | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Diminta | Jumlah keterlibatan dosen dalam penulisan karya ilmiah/seni/olah raga yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat | Diminta | Rekam jejak/data publikasi calon dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai program studi pada jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi). | ||||||||||||||||
18 | 16 | 3. Unit Pengelola Program Studi | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | ||||||||||
19 | 17 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | ||||||||||||
20 | 18 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu | 3.2.1 (Rancangan) Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Rancangan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi minimal dalam bentuk: a) dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mencakup aspek 1) asas dan prinsip; 2) tujuan dan strategi; 3) ruang lingkup; 4) manajemen;5) jumlah dan nama standar; dan b) informasi dokumen SPMI lainnya | Diminta | Rancangan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi minimal dalam bentuk: a) dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mencakup aspek 1) asas dan prinsip; 2) tujuan dan strategi; 3) ruang lingkup; 4) manajemen;5) jumlah dan nama standar; dan b) informasi dokumen SPMI lainnya | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | |||||||||||
21 | 19 | 3.2.2 Syarat kelulusan | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Diminta | Persyaratan kelulusan mahasiswa yang mencakup aspek : TOEFL/IELTS, Indeks Prestasi Kumulatitive, Jumlah sks total, Persyaratan seminar, Persyaratan publikasi, Ujian disertasi, dan masa belajar | |||||||||||||||||
22 | 20 | 3.3 Sarana dan Prasarana | 3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, kantor dan perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | |||||||||||
23 | 21 | 3.3.2 Ruang belajar mandiri | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Diminta | Kepemilikan ruang belajar mandiri ditinjau dari luasan per mahasiswa, status kepemilikan, dan kelengkapan | Diminta | Kepemilikan ruang belajar mandiri ditinjau dari luasan per mahasiswa, status kepemilikan, dan kelengkapan | ||||||||||||||||
24 | 22 | 3.3.3 Ruang akademik khusus dan peralatan (untuk penelitian) | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai mata kuliah berpraktikum/ berpraktek dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir untuk 2 (dua) tahun pertama | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai mata kuliah berpraktikum/ berpraktek dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir untuk 2 (dua) tahun pertama | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai mata kuliah berpraktikum/ berpraktek dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir untuk 2 (dua) tahun pertama | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai mata kuliah berpraktikum/ berpraktek dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir untuk 2 (dua) tahun pertama | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai mata kuliah berpraktikum/ berpraktek dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai kebutuhan riset mahasiswa dan dosen dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir | ||||||||||||
25 | 23 | 3.3.4 Akses kepustakaan ilmiah | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Tidak Diminta | Kepemilikan akses kepustakaan ilmiah | Diminta | |||||||||||||||||
26 | 24 | 3.4 Tenaga Kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | ||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||