ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025
2
12.15.000000Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umumDokumenDokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan3422274522022010984
3
22.15.000003Alat pemberi isyarat lalu lintasUnitPerangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas JalanNANANANANA
4
32.15.000004Alat pengawasan dan pengamanan jalanUnit1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.NANANANANA
5
42.15.000005Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaUnit1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan-----
6
52.15.000006Alat pengendali dan pengaman pengguna jalanUnitAlat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.-----
7
62.15.000007Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaUnitAlat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayananNANANANANA
8
72.15.000008Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasiUnitPeralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor1212121212
9
82.15.000009Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andalUnitData terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor1212121212
10
92.15.000010Analisis dampak lalu lintasDokumenBertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastrukturNANA221
11
102.15.000011Analisis mengenai dampak lingkunganDokumenTelaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan-----
12
112.15.000018Buku kerja rancang bangunDokumenmerupakan dokumen teknis yang memuat detail engineering design (DED) TerminalNANANANANA
13
122.15.000020Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/KotaDokumenPerusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.-----
14
132.15.000023Data Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang TersediaUnitFasilitas pokok antara lain berupa: a. b. gudang lini c. lapangan penumpukan lini d. Terminal e. Terminal peti f. Terminal curah g. Terminal curah h. Terminal ro- i. car j. Terminal k. fasilitas penampungan dan pengelolaan l. fasilitas m. fasilitas pemadam n. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu dan p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi Fasilitas penunjang berupa: a. kawasan b. fasilitas pos dan c. fasilitas pariwisata dan d. instalasi air bersih, listrik, dan e. jaringan jalan dan rel kereta f. jaringan air limbah, drainase, dan g. areal pengembangan h. tempat tunggu kendaraan i. kawasan-----
15
142.15.000026Data Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal kab/kota yang sudah ditetapkanDokumenPerawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat diterima dan diinginkan. Perbaikan kapal adalah perubahan yang mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal di atas garis air. Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water c. perbaikan dan perlengkapan d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi g. perbaikan atau perawatan peralatan radio dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating)-----
16
152.15.000027Data jalurJalurJalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.-----
17
162.15.000028Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkanDokumenRencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.-----
18
172.15.000029Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah SosialisasikanDokumenRencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.-----
19
182.15.000034Data Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkanDokumenRencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.-----
20
192.15.000037Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dengan ketentuan badan usaha yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUTDokumenAngkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Standar usaha angkutan laut ini meliputi pengangkutan penumpang dan barang umum antar pelabuhan dalam negeri termasuk daerah 3T-----
21
202.15.000040Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/KotaDokumenPengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.-----
22
212.15.000046Data Audit TerminalDokumenAudit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap: a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang b. c. unit pengujian kendaraan d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan e. perusahaan angkutan umum Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe b. gubernur, untuk terminal tipe dan c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.NANANANANA
23
222.15.000047Data auditor LLAJ Kabupaten/KotaDokumen(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan.-----
24
232.15.000059Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkanDokumenRencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.-----
25
242.15.000060Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkanDokumenRencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.-----
26
252.15.000061Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkanDokumenRencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.-----
27
262.15.000063Data fasilitas operasiUnitPengelompokan kelas stasiun kereta api dilakukan berdasarkan kriteria: a. fasilitas operasi b. jumlah jalur c. fasilitas penunjang d. frekuensi/lalu lintas e. jumlah penumpang f. jumlah barang.-----
28
272.15.000064Data fasilitas penunjangUnitFasilitas penunjang adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api yang ada di stasiun.-----
29
282.15.000067Data Fasilitas Penunjang pada Setiap Terminal Tipe CDokumenFasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.NANANANANA
30
292.15.000068Data Fasilitas Penunjang yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenFasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.NANANANANA
31
302.15.000071Data Fasilitas Utama pada Setiap Terminal Tipe CDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket.NANANANANA
32
312.15.000072Data Fasilitas Utama yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket.NANANANANA
33
322.15.000073Data frekuensi/lalu lintasKaliFrekuensi lalu lintas adalah banyaknya kereta api yang berangkat, berhenti dan melintas di suatu stasiun selama kurun waktu tertentu.-----
34
332.15.000074Data inspeksi TerminalDokumenKegiatan pengawasan penyelenggaraan terminal meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.NANANANANA
35
342.15.000075Data Inspektor LLAJ Kabupaten/KotaDokumen1. Inspeksi Keselamatan LLAJ melalui pemeriksaan : a. unsur dan b. unsur teknis 2. Unsur administrasi meliputi: a. SIM umum yang masih berlaku dengan klasifikasi sesuai jenis kendaraan b. STNK yang masih berlaku sesuai dengan fisik kendaraan c. Bujti lulus uji berkala yang masih berlaku d. kartu pengawasan yang masih berlaku 3. unsur teknis meliputi: a. unsur teknis utama b. unsur teknis penunjang 4. Unsur teknis inspeksi tercantum dalam lampiran III SK Dirjen 5637 Tahun 2017 Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ-----
36
352.15.000077Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkanDokumenKegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).-----
37
362.15.000078Data jaringan pelayanan perkeretaapian antarkotaUnita. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan: - antarkota - antarkota antarprovinsi - antarkota dalam dan - antarkota dalam kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - menghubungkan beberapa stasiun - tidak menyediakan layanan penumpang - melayani penumpang tidak - memiliki jarak dan atau waktu tempuh e. memiliki frekuensi keretaapi sedang atau dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota&-----
38
372.15.000079Data jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaanUnita. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat : - Melampaui 1 (satu) - Melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) dan - Berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah - Melayani banyak penumpang - Memiliki sifat perjalanan ulang alik/ - Melayani penumpang - Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh dan - Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.-----
39
382.15.000080Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/KotaDokumenRencana Umum Jaringan Trayek Kab/Kota memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Kab/ b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Kab/ d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Kab/Kota setiap Trayek.NANANANANA
40
392.15.000082Data kapasitas, frekuensi, dan headwayKalia. Kapasitas Iintas yang tersedia harus memperhatikan alokasi waktu perawatan prasarana perkeretaapian. b. Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan meliputi pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Keterpaduan intra dan antarmoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kondisi tersedianya jaringan pelayanan angkutan dengan moda kereta api dan/atau moda lain ke dan dari stasiun kereta api. d. Jarak waktu antara kereta api (headway) merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu.-----
41
402.15.000085Data kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaDokumenPenentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.-----
42
412.15.000086Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkanDokumenUntuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acaraNANA221
43
422.15.000087Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftarDokumenPengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk3422274522022010984
44
432.15.000088Data kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani Iintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit)UnitJumlah trayek pelayanan kereta api-----
45
442.15.000090Data Laporan Angkutan Laut Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinanLaporanLaporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
46
452.15.000092Data Laporan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinanLaporanLaporan dilakukan terhadap pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu-----
47
462.15.000094Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/KotaDokumenPengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan terhadap pemenuhan: a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam dan b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen b. dokumen c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab d. jenis e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan f. tanda identitas Perusahaan Angkutan dan g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor b. fisik Kendaraan Bermotor dan c. Standar Pelayanan Minimal.NANANANANA
48
472.15.000099Data laporan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah ProvinsiLaporanLaporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu-----
49
482.15.000111Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakanLaporanData nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan pelayanan-----
50
492.15.000112Data nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan)LaporanData nama argo pelayanan kereta api dengan rincian sifat dan jenis pelayanan & angkutan-----
51
502.15.000114Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetakDokumenpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak-----
52
512.15.000115Data pelaksanaan sosialisasi media elektronikDokumenpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital-----
53
522.15.000116Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakatDokumenpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat-----
54
532.15.000117Data pelayanan angkutan barangUnitPelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.-----
55
542.15.000118Data pelayanan angkutan orangUnita. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.-----
56
552.15.000120Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacatDokumenFasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).-----
57
562.15.000121Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan KakiDokumenFasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.-----
58
572.15.000124Data penetapan jalur kereta api khususDokumen-----
59
582.15.000125Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpanganDokumenNANANANANA
60
592.15.000126Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpanganDokumenNANANANANA
61
602.15.000127Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpanganDokumenNANA1NANA
62
612.15.000128Data Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khususDokumenNANANANANA
63
622.15.000130Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpanganDokumenNANANANANA
64
632.15.000131Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas JalanDokumenNANANANANA
65
642.15.000136Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkanDokumenPemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban: a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan.-----
66
652.15.000137Data perizinan pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang sudah ditetapkanDokumen-----
67
662.15.000138Data perizinan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter yang diterbitkanDokumenPembangunan Heliport di daratan (surface level Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan lahan/penguasaan lahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang b. penetapan lokasi, untuk Heliport yang berada di luar Bandar Udara/di luar daerah kegiatan usaha pokoknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan d. dokumen rancangan teknik terinci(detail engineeringdesign) dan c. persetujuan lingkungan-----
68
672.15.000139Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkanDokumen-----
69
682.15.000140Data perizinan Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sesuai dengan Domisili Badan Usaha kewenangan Kabupaten/Kota yang telah diberikanDokumen-----
70
692.15.000142Data Perlengkapan JalanDokumenPerlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.NANANANANA
71
702.15.000143Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu LintasDokumenPerlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat peneranganNANANANANA
72
712.15.000144Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenSetiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.NANANANANA
73
722.15.000146Data permohonan izin pembangunanDokumen-----
74
732.15.000148Data persetujuan prinsip pembangunanDokumen&Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum yang kegiatannya meliputi fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin dalam sistem pelayanan perizinan berusahan terintegrasi secara elektronik. Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan. Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.-----
75
742.15.000149Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnyaDokumenPeningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5-----
76
752.15.000151Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/KotaDokumenSitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja-----
77
762.15.000153Data prakiraan perindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten/KotaDokumenJumlah perpindahan orang dan/atau barang untuk memprediksi lokasi dan kebutuhan simpul yang perlu dibangun dan diselenggarakan pelayanan angkutan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat-tempat strategis.NANANANANA
78
772.15.000156Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/KotaDokumenRencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.NANANANANA
79
782.15.000158Data Rencana Kebutuhan Ruang Lalu Lintas Kabupaten/KotaDokumenHasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barangNANANANANA
80
792.15.000160Data rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsiUnit-----
81
802.15.000162Data rencana kebutuhan sumber daya manusiaOrangRencana kebutuhan sumber daya manusia meliputi: a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi.-----
82
812.15.000163Data Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Kabupaten/KotaDokumenHasil pemetaan lokasi dan kebutuhan simpul berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barangNANANANANA
83
822.15.000165Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksistingDokumenRencana Umum Jaringan Trayek pedesaan memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan.NANANANANA
84
832.15.000166Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksistingDokumenPenentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.NANANANANA
85
842.15.000167Data rencanan induk pelabuhan kab/kota yang telah ditetapkanDokumen-----
86
852.15.000168Data Ruang Lalu LintasDokumenHasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barangNANANANANA
87
862.15.000172Data Sumber Daya Manuai Pengelola pada setiapTerminal Tipe CDokumenPengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.NANANANANA
88
872.15.000173Data TerminalDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.NANANANANA
89
882.15.000176Data Terminal Penumpang Tipe CDokumenData terminal penumpang sebagai simpul transportasi daerah meliputi: a. nama terminal b. tipe terminal c. lokasi d. status pengelolaanNANANANANA
90
892.15.000177Data Terminal yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.-NANANANA
91
902.15.000178Data UPPKBDokumenData terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor11111
92
912.15.000180Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikDokumen-Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dalam satu provinsi, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. - Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).-----
93
922.15.000181Dokumen kebijakan penetapan jaringan jalur kereta apiDokumen-----
94
932.15.000183Dokumen Kebijakan Rencana Induk PerkeretaapianRegulasi-----
95
942.15.000184Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan ProvinsiDokumenUntuk memperoleh izin operasi Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.-----
96
952.15.000187Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/KotaLaporanBersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalanNANA11NA
97
962.15.000189Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil AndalalinLaporanUntuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.NANA11NA
98
972.15.000190Dokumentasi sosialisasi Rencana Induk PerkeretaapianLaporan-----
99
982.15.000191Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan JalanUnitFasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.NANANANANA
100
992.15.000192Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaUnitNANANANANA