| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||||||||||||
2 | 1 | 2.15.000000 | Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum | Dokumen | Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan | 3422 | 2745 | 2202 | 2010 | 984 | ||||||||||||||||
3 | 2 | 2.15.000003 | Alat pemberi isyarat lalu lintas | Unit | Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
4 | 3 | 2.15.000004 | Alat pengawasan dan pengamanan jalan | Unit | 1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
5 | 4 | 2.15.000005 | Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Unit | 1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
6 | 5 | 2.15.000006 | Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan | Unit | Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
7 | 6 | 2.15.000007 | Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Unit | Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
8 | 7 | 2.15.000008 | Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi | Unit | Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
9 | 8 | 2.15.000009 | Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal | Unit | Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
10 | 9 | 2.15.000010 | Analisis dampak lalu lintas | Dokumen | Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur | NA | NA | 2 | 2 | 1 | ||||||||||||||||
11 | 10 | 2.15.000011 | Analisis mengenai dampak lingkungan | Dokumen | Telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
12 | 11 | 2.15.000018 | Buku kerja rancang bangun | Dokumen | merupakan dokumen teknis yang memuat detail engineering design (DED) Terminal | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
13 | 12 | 2.15.000020 | Data Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen | Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dan c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
14 | 13 | 2.15.000023 | Data Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang Tersedia | Unit | Fasilitas pokok antara lain berupa: a. b. gudang lini c. lapangan penumpukan lini d. Terminal e. Terminal peti f. Terminal curah g. Terminal curah h. Terminal ro- i. car j. Terminal k. fasilitas penampungan dan pengelolaan l. fasilitas m. fasilitas pemadam n. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu dan p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi Fasilitas penunjang berupa: a. kawasan b. fasilitas pos dan c. fasilitas pariwisata dan d. instalasi air bersih, listrik, dan e. jaringan jalan dan rel kereta f. jaringan air limbah, drainase, dan g. areal pengembangan h. tempat tunggu kendaraan i. kawasan | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
15 | 14 | 2.15.000026 | Data Izin Usaha Jasa terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal kab/kota yang sudah ditetapkan | Dokumen | Perawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat diterima dan diinginkan. Perbaikan kapal adalah perubahan yang mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal di atas garis air. Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water c. perbaikan dan perlengkapan d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi g. perbaikan atau perawatan peralatan radio dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating) | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
16 | 15 | 2.15.000027 | Data jalur | Jalur | Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
17 | 16 | 2.15.000028 | Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan | Dokumen | Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
18 | 17 | 2.15.000029 | Data Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah Sosialisasikan | Dokumen | Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota paling sedikit memuat: a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan dan c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi paling sedikit meliputi kegiatan: a. penelitian potensi bangkitan b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan c. penentuan model perhitungan bangkitan d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan dan e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan: 1. tingkat penggunaan kendaraan dan 2. kapasitas kendaraan yang akan melayani. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
19 | 18 | 2.15.000034 | Data Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkan | Dokumen | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
20 | 19 | 2.15.000037 | Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dengan ketentuan badan usaha yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT | Dokumen | Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Standar usaha angkutan laut ini meliputi pengangkutan penumpang dan barang umum antar pelabuhan dalam negeri termasuk daerah 3T | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
21 | 20 | 2.15.000040 | Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/Kota | Dokumen | Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
22 | 21 | 2.15.000046 | Data Audit Terminal | Dokumen | Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap: a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang b. c. unit pengujian kendaraan d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan e. perusahaan angkutan umum Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe b. gubernur, untuk terminal tipe dan c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
23 | 22 | 2.15.000047 | Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota | Dokumen | (1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
24 | 23 | 2.15.000059 | Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Dokumen | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
25 | 24 | 2.15.000060 | Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Dokumen | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
26 | 25 | 2.15.000061 | Data dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah ditetapkan | Dokumen | Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
27 | 26 | 2.15.000063 | Data fasilitas operasi | Unit | Pengelompokan kelas stasiun kereta api dilakukan berdasarkan kriteria: a. fasilitas operasi b. jumlah jalur c. fasilitas penunjang d. frekuensi/lalu lintas e. jumlah penumpang f. jumlah barang. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
28 | 27 | 2.15.000064 | Data fasilitas penunjang | Unit | Fasilitas penunjang adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api yang ada di stasiun. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
29 | 28 | 2.15.000067 | Data Fasilitas Penunjang pada Setiap Terminal Tipe C | Dokumen | Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
30 | 29 | 2.15.000068 | Data Fasilitas Penunjang yang terehabilitasi dan terpelihara | Dokumen | Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
31 | 30 | 2.15.000071 | Data Fasilitas Utama pada Setiap Terminal Tipe C | Dokumen | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
32 | 31 | 2.15.000072 | Data Fasilitas Utama yang terehabilitasi dan terpelihara | Dokumen | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
33 | 32 | 2.15.000073 | Data frekuensi/lalu lintas | Kali | Frekuensi lalu lintas adalah banyaknya kereta api yang berangkat, berhenti dan melintas di suatu stasiun selama kurun waktu tertentu. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
34 | 33 | 2.15.000074 | Data inspeksi Terminal | Dokumen | Kegiatan pengawasan penyelenggaraan terminal meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
35 | 34 | 2.15.000075 | Data Inspektor LLAJ Kabupaten/Kota | Dokumen | 1. Inspeksi Keselamatan LLAJ melalui pemeriksaan : a. unsur dan b. unsur teknis 2. Unsur administrasi meliputi: a. SIM umum yang masih berlaku dengan klasifikasi sesuai jenis kendaraan b. STNK yang masih berlaku sesuai dengan fisik kendaraan c. Bujti lulus uji berkala yang masih berlaku d. kartu pengawasan yang masih berlaku 3. unsur teknis meliputi: a. unsur teknis utama b. unsur teknis penunjang 4. Unsur teknis inspeksi tercantum dalam lampiran III SK Dirjen 5637 Tahun 2017 Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
36 | 35 | 2.15.000077 | Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan | Dokumen | Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan). | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
37 | 36 | 2.15.000078 | Data jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota | Unit | a. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan: - antarkota - antarkota antarprovinsi - antarkota dalam dan - antarkota dalam kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - menghubungkan beberapa stasiun - tidak menyediakan layanan penumpang - melayani penumpang tidak - memiliki jarak dan atau waktu tempuh e. memiliki frekuensi keretaapi sedang atau dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota& | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
38 | 37 | 2.15.000079 | Data jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan | Unit | a. Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan Iintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda. b. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat : - Melampaui 1 (satu) - Melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) dan - Berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota. c. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: - Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah - Melayani banyak penumpang - Memiliki sifat perjalanan ulang alik/ - Melayani penumpang - Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh dan - Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
39 | 38 | 2.15.000080 | Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen | Rencana Umum Jaringan Trayek Kab/Kota memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Kab/ b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Kab/ d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Kab/Kota setiap Trayek. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
40 | 39 | 2.15.000082 | Data kapasitas, frekuensi, dan headway | Kali | a. Kapasitas Iintas yang tersedia harus memperhatikan alokasi waktu perawatan prasarana perkeretaapian. b. Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan meliputi pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Keterpaduan intra dan antarmoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kondisi tersedianya jaringan pelayanan angkutan dengan moda kereta api dan/atau moda lain ke dan dari stasiun kereta api. d. Jarak waktu antara kereta api (headway) merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
41 | 40 | 2.15.000085 | Data kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen | Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
42 | 41 | 2.15.000086 | Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan | Dokumen | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara | NA | NA | 2 | 2 | 1 | ||||||||||||||||
43 | 42 | 2.15.000087 | Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar | Dokumen | Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk | 3422 | 2745 | 2202 | 2010 | 984 | ||||||||||||||||
44 | 43 | 2.15.000088 | Data kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani Iintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit) | Unit | Jumlah trayek pelayanan kereta api | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
45 | 44 | 2.15.000090 | Data Laporan Angkutan Laut Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinan | Laporan | Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. | |||||||||||||||||||||
46 | 45 | 2.15.000092 | Data Laporan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota yang telah terdaftar dalam perizinan | Laporan | Laporan dilakukan terhadap pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
47 | 46 | 2.15.000094 | Data Laporan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen | Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan terhadap pemenuhan: a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam dan b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen b. dokumen c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab d. jenis e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan f. tanda identitas Perusahaan Angkutan dan g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor b. fisik Kendaraan Bermotor dan c. Standar Pelayanan Minimal. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
48 | 47 | 2.15.000099 | Data laporan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi | Laporan | Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
49 | 48 | 2.15.000111 | Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan | Laporan | Data nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan pelayanan | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
50 | 49 | 2.15.000112 | Data nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan) | Laporan | Data nama argo pelayanan kereta api dengan rincian sifat dan jenis pelayanan & angkutan | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
51 | 50 | 2.15.000114 | Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak | Dokumen | pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
52 | 51 | 2.15.000115 | Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik | Dokumen | pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
53 | 52 | 2.15.000116 | Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat | Dokumen | pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
54 | 53 | 2.15.000117 | Data pelayanan angkutan barang | Unit | Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
55 | 54 | 2.15.000118 | Data pelayanan angkutan orang | Unit | a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
56 | 55 | 2.15.000120 | Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat | Dokumen | Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
57 | 56 | 2.15.000121 | Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki | Dokumen | Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
58 | 57 | 2.15.000124 | Data penetapan jalur kereta api khusus | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
59 | 58 | 2.15.000125 | Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan | Dokumen | NA | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
60 | 59 | 2.15.000126 | Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan | Dokumen | NA | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
61 | 60 | 2.15.000127 | Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan | Dokumen | NA | NA | 1 | NA | NA | |||||||||||||||||
62 | 61 | 2.15.000128 | Data Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus | Dokumen | NA | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
63 | 62 | 2.15.000130 | Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan | Dokumen | NA | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
64 | 63 | 2.15.000131 | Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan | Dokumen | NA | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
65 | 64 | 2.15.000136 | Data perizinan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Dokumen | Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban: a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang e. melaporkankegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar dan f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
66 | 65 | 2.15.000137 | Data perizinan pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang sudah ditetapkan | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
67 | 66 | 2.15.000138 | Data perizinan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter yang diterbitkan | Dokumen | Pembangunan Heliport di daratan (surface level Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan lahan/penguasaan lahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang b. penetapan lokasi, untuk Heliport yang berada di luar Bandar Udara/di luar daerah kegiatan usaha pokoknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan d. dokumen rancangan teknik terinci(detail engineeringdesign) dan c. persetujuan lingkungan | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
68 | 67 | 2.15.000139 | Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
69 | 68 | 2.15.000140 | Data perizinan Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sesuai dengan Domisili Badan Usaha kewenangan Kabupaten/Kota yang telah diberikan | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
70 | 69 | 2.15.000142 | Data Perlengkapan Jalan | Dokumen | Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
71 | 70 | 2.15.000143 | Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | Dokumen | Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
72 | 71 | 2.15.000144 | Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Dokumen | Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
73 | 72 | 2.15.000146 | Data permohonan izin pembangunan | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
74 | 73 | 2.15.000148 | Data persetujuan prinsip pembangunan | Dokumen | &Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum yang kegiatannya meliputi fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin dalam sistem pelayanan perizinan berusahan terintegrasi secara elektronik. Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan. Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
75 | 74 | 2.15.000149 | Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya | Dokumen | Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5 | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
76 | 75 | 2.15.000151 | Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota | Dokumen | Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
77 | 76 | 2.15.000153 | Data prakiraan perindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Kabupaten/Kota | Dokumen | Jumlah perpindahan orang dan/atau barang untuk memprediksi lokasi dan kebutuhan simpul yang perlu dibangun dan diselenggarakan pelayanan angkutan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat-tempat strategis. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
78 | 77 | 2.15.000156 | Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | Dokumen | Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
79 | 78 | 2.15.000158 | Data Rencana Kebutuhan Ruang Lalu Lintas Kabupaten/Kota | Dokumen | Hasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
80 | 79 | 2.15.000160 | Data rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi | Unit | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
81 | 80 | 2.15.000162 | Data rencana kebutuhan sumber daya manusia | Orang | Rencana kebutuhan sumber daya manusia meliputi: a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
82 | 81 | 2.15.000163 | Data Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Kabupaten/Kota | Dokumen | Hasil pemetaan lokasi dan kebutuhan simpul berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
83 | 82 | 2.15.000165 | Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting | Dokumen | Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
84 | 83 | 2.15.000166 | Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksisting | Dokumen | Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
85 | 84 | 2.15.000167 | Data rencanan induk pelabuhan kab/kota yang telah ditetapkan | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
86 | 85 | 2.15.000168 | Data Ruang Lalu Lintas | Dokumen | Hasil pemetaan kebutuhan ruang berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
87 | 86 | 2.15.000172 | Data Sumber Daya Manuai Pengelola pada setiapTerminal Tipe C | Dokumen | Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
88 | 87 | 2.15.000173 | Data Terminal | Dokumen | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
89 | 88 | 2.15.000176 | Data Terminal Penumpang Tipe C | Dokumen | Data terminal penumpang sebagai simpul transportasi daerah meliputi: a. nama terminal b. tipe terminal c. lokasi d. status pengelolaan | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
90 | 89 | 2.15.000177 | Data Terminal yang terehabilitasi dan terpelihara | Dokumen | Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum. | - | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
91 | 90 | 2.15.000178 | Data UPPKB | Dokumen | Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
92 | 91 | 2.15.000180 | Dokumen Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dokumen | -Dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian umum pada jalur melintasi daerah kabupatan/kota dalam satu provinsi, Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. - Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Wali Kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
93 | 92 | 2.15.000181 | Dokumen kebijakan penetapan jaringan jalur kereta api | Dokumen | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
94 | 93 | 2.15.000183 | Dokumen Kebijakan Rencana Induk Perkeretaapian | Regulasi | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
95 | 94 | 2.15.000184 | Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi | Dokumen | Untuk memperoleh izin operasi Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. | - | - | - | - | - | ||||||||||||||||
96 | 95 | 2.15.000187 | Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | Laporan | Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan | NA | NA | 1 | 1 | NA | ||||||||||||||||
97 | 96 | 2.15.000189 | Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin | Laporan | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara. | NA | NA | 1 | 1 | NA | ||||||||||||||||
98 | 97 | 2.15.000190 | Dokumentasi sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian | Laporan | - | - | - | - | - | |||||||||||||||||
99 | 98 | 2.15.000191 | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan | Unit | Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat. | NA | NA | NA | NA | NA | ||||||||||||||||
100 | 99 | 2.15.000192 | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Unit | NA | NA | NA | NA | NA |