ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
DAFTAR PERHITUNGAN
2
JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP)
3
SATKER PENGGUNA PNBP
4
5
1.Nama dan kode Kantor/Satker * :
………………………………………………….
6
2.Nama dan kode Kegiatan * :
………………………………………………….
7
3.Nomor dan tanggal DIPA * :
………………………………………………….
8
4.Target Pendapatan * : Rp -
9
5.Pagu Pengeluaran * : Rp -
10
6.
Perhitungan Maksimum Pencairan Dana :
11
a.
Jumlah Setoran PNBP TA yang lalu
Rp -
Diisi jumlah setoran PNBP tahun anggaran lalu.
12
b.
Maksimum Pencairan Dana TA yang lalu (……..% x 6.a)
Rp -
Diisi Jumlah dana yang dapat digunakan yaitu sebesar Proporsi pagu Pengeluaran terhadap Pendapatan (PPP) dikalikan dengan jumlah setoran (a).
13
c.
Realisasi Pencairan Dana TA yang lalu
Rp - (-)
Diisi realisasi pencairan dana pada tahun anggaran yang lalu yang terdiri dari SP2D-GUP, SP2D -GUP Nihil, SP2D -PTUP, dan SP2D -LS
14
d.
Sisa Dana Tahun Anggaran yang lalu (b – c)
Rp -
Diisi jumlah pengurangan jumlah dana yang dapat digunakan dengan realisasi tahun anggaran yang lalu.
15
e.
Sisa UP dan TUP TA yang lalu
Rp - (-)
Diisi jumlah sisa UP dan TUP Tahun Anggaran yang lalu yang belum dipertanggungjawabkan.
16
f.
Sisa MP TA yang lalu yang dapat digunakan sebelum diperoleh
17
realisasi PNBP TA berjalan (d – e)
Rp -
Diisi dengan 6.d dikurangi 6.e, yang merupakan nilai SPM UP/TUP/GUP/PTUP/LS yang dapat diajukan ke KPPN.
18
g.
SP2D TA berjalan yang dicairkan dari 6.f
Rp -
Diisi nilai SP2D UP/TUP/GUP/PTUP/LS yang telah dicairkan pada Tahun Anggaran berjalan yang dananya bersumber pada 6.f
19
7.
Perhitungan Maksimum Pencairan Dana Berikutnya :
20
a.
Setoran PNBP TA berjalan
Rp -
Diisi jumlah setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
21
b.
Maksimum Pencairan Dana TA berjalan (……..% x 7.a)
Rp -
Diisi Jumlah dana yang dapat digunakan yaitu sebesar Proporsi pagu Pengeluaran terhadap Pendapatan (PPP) dikalikan dengan jumlah setoran (a).
22
c.
Realisasi pencairan dana TA berjalan s.d SP2D lalu (termasuk
23
jumlah SP2D yang telah dicairkan pada huruf 6.g):
24
1)SP2D-UP * : Rp -
25
2)SP2D-TUP * : Rp -
26
3)SP2D-GUP * : Rp -
27
4)SP2D-LS * : Rp -
28
5)Jumlah Rp - (-)
Realisasi SP2D sampai dengan yang lalu.
29
d.
SPM UP/TUP/GUP/PTUP/LS yang dapat diajukan berikutnya (7.b – 7.c.5)
Rp -
SPM berikutnya yang dapat diajukan.
30
31
32
33
Sinjai,…………………………..
34
35
36
37
38
……………………………………..
39
NIP ........................................
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100