ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Nomor POS:PMP-04.01.CFM.01/03/2024
2
Tanggal Pembuatan:
25 Oktober 2019
3
Tanggal Revisi:
12 Januari 2024
4
Tanggal Efektif:
1 Februari 2024
5
Disahkan Oleh:Kepala BPMP D.I Yogyakarta
6
7
8
9
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROV. D.I. YOGYAKARTA
Nama: Drs. Eko Sumardi, M.Pd.
NIP: 196703091993031001
10
11
Nama POS:Monitoring dan Evaluasi
12
13
Dasar Hukum :Kualifikasi Pelaksana :
14
1.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.1.Bertanggung jawab
15
2.Memahami alur dan materi monitoring dan evaluasi
16
2.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.3.Memahami tugas dan fungsi unit kerja
17
4.Memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku
18
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah5Memiliki kemampuan berkomunikasi formal dan informal
19
6Memiliki kompetensi dalam mengolah dan menganalisis data
20
4.Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55/O/22 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
21
5.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
22
Keterkaitan :Peralatan/Perlengkapan :
23
1.POS Penyusunan Bahan Fasilitasi Penjaminan Mutu1.Borang fasilitasi
24
2.POS Pelaksanaan Fasilitasi2.panduan evaluasi
25
3.
POS Penyusunan Laporan
2.Buku Agenda Surat Keluar
26
4.POS Analisis Data Mutu Pendidikan4.bahan evaluasi
27
5.POS Menyusun Rancangan Intervensi dan Pendampingan5.Komputer / Scanner / Printer
28
6.
POS Penyusunan Rekomendasi
6.
Mesin Fotokopi
29
7.POS Diseminasi Profil Pendidikan
30
Peringatan :Pencatatan dan Pendataan :
31
1.Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan, kemudian jika pelaksana dalam keadaan berhalangan, maka dialihkan ke pelaksana lain dengan perintah atasan

1.Dicatat dalam berkas kearsipan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan DI Yogyakarta secara elektronik dan/atau manual
32
33
2.Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100