A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | UMUM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | No. | Rekomendasi | Rencana Aksi Tindak Lanjut | Target | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab | Status/Progress Penyelesaian | |||||||||||||||||||
4 | 1 | Mendorong terus penyempurnaan pohon kinerja khususnya pada tingkat PD untuk mengutamakan logical framework dalam penyusunannya dan memastikan penjenjangan setiap tingkat kinerja telah berdasarkan CSF. Selain itu, memastikan pohon kinerja yang telah disempurnakan akan dituangkan ke dalam perencanaan kinerja PD, khususnya Renstra dan IKU. | - Penyempurnaan pohon kinerja khususnya pada tingkat PD dengan mengutamakan logical framework dalam penyusunannya dan memastikan penjenjangan setiap tingkat kinerja telah berdasarkan CSF. - Memastikan pohon kinerja yang telah disempurnakan akan dituangkan ke dalam perencanaan kinerja PD. | - Dokumen logical framework - Pohon kinerja yang telah disempurnakan | Semester 1 tahun 2023 | Bappedalitbang | Telah dilaksanakan | |||||||||||||||||||
5 | 2 | Mengoptimalkan pemanfaatan pohon kinerja yang dimiliki untuk dapat dipastikan menjadi dasar penyusunan perencanaan kinerja bagi seluruh PD sehingga dokumen perencanaan kinerja PD menjadi lebih logis dan sesuai dengan isu strategis yang dimiliki. | Menyusun mekanisme monitoring triwulan dengan feedback dari penyelia dan kepala perangkat daerah | Fitur monitoring | Per Triwulan (Jan-Des 2023) | Bappedalitbang | Proses pelaksanaan | |||||||||||||||||||
6 | 3 | Memastikan perumusan kinerja individu setiap pegawai Pemerintah Kota Surabaya benar-benar terkait dengan kinerja organisasi dengan melakukan reviu secara berkala kinerja individu dan menyusun matriks pembagian peran hasil sehingga dapat didentifikasi kinerja individu yang menunjang kinerja organisasi. | 1. Menyusun penjenjangan kinerja | 1 dokumen | Triwulan 1 tahun 2023 | Bappedalitbang | Telah dilaksanakan | |||||||||||||||||||
7 | 2. Menyusun Perjanjian Kinerja (Perkin) | 58 PD | Januari dan PAK | Bagian Organisasi | Perkin berdasarkan anggaran murni telah dilaksanakan. Perkin PAK dalam proses. | |||||||||||||||||||||
8 | 3. Menyusun SKP berdasarkan Perkin | 58 PD | Januari dan PAK | BKPSDM | Telah dilaksanakan melalui aplikasi | |||||||||||||||||||||
9 | 4 | Memastikan kembali pengumpulan data kinerja, khususnya pada tingkat PD telah sesuai dengan formulasi perhitungan dari data kinerja sehingga data kinerja yang dihasilkan dari pengukuran capaian kinerja dapat diandalkan. | 1. Menyusun mekanisme monitoring Triwulan untuk pohon kinerja | 4 Kali | Per Triwulan (Jan-Des 2023) | Bappedalitbang | Telah dilaksanakan melalui aplikasi | |||||||||||||||||||
10 | 2. Menyusun mekanisme monitoring anggaran | 58 PD | Setiap bulan (Jan-Des 2023) | BPBJAP | Telah dilaksanakan melalui aplikasi e-Controlling dan dilakukan monitoring dan evaluasi setiap bulannya | |||||||||||||||||||||
11 | 3. Menyusun mekanisme monitoring Perjanjian Kinerja | 58 PD | Setiap bulan (Jan-Des 2023) | Bagian Organisasi | Telah dilaksanakan melalui aplikasi | |||||||||||||||||||||
12 | 5 | Mendorong pimpinan daerah dan PD untuk memberikan feedback pada pemantauan capaian kinerja sebagai kontrol pimpinan dalam menjaga pencapaian kinerja tetap sesuai rencana kinerja. | 1. Menambahkan fitur feedback dari kepala PD | Fitur feedback kepala PD | Per Triwulan (Jan-Des 2023) | Bappedalitbang BPBJAP Bagian Organisasi | Sudah dimunculkan fitur | |||||||||||||||||||
13 | 2. Rapat koordinasi untuk RB Tematik dengan dipimpin kepala Daerah | 12 kali rapat koordinasi | Setiap bulan (Jan-Des 2023) | Bappedalitbang Bagian Organisasi | Sudah dilakukan rapat koordinasi rutin dengan dipimpin Kepala Daerah untuk : a. Inflasi b. P3DN c. Investasi d. Stunting e. Kemiskinan | |||||||||||||||||||||
14 | 6 | Mendorong pengukuran kinerja untuk dimanfaatkan sebagai wadah melakukan identifikasi program/kegiatan yang tidak berdampak pada pencapaian kinerja sehingga didapatkan efisiensi dari perbaikan program/kegiatan tersebut. | 1. Menyusun mekanisme monitoring Triwulan untuk pohon kinerja | 4 Kali | Per Triwulan (Jan-Des 2023) | Bappedalitbang | Telah dilaksanakan melalui aplikasi | |||||||||||||||||||
15 | 2. Menyusun mekanisme monitoring anggaran | 60 PD | Setiap bulan (Jan-Des 2023) | BPBJAP | Telah dilaksanakan melalui aplikasi e-Controlling dan dilakukan monitoring dan evaluasi setiap bulannya | |||||||||||||||||||||
16 | 3. Menyusun mekanisme monitoring Perjanjian Kinerja | 58 PD | Setiap bulan (Jan-Des 2023) | Bagian Organisasi | Telah dilaksanakan melalui aplikasi | |||||||||||||||||||||
17 | 4. Menjadikan hasil monitoring perjanjian kinerja sebagai inputan perhitungan TPP | 58 PD | Setiap bulan (Jan-Des 2023) | BPBJAP | Bahwa perjanjian kinerja telah dijadikan salah satu indikator dalam perhitungan nilai masing-masing pegawai, dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan melalui aplikasi e-performance | |||||||||||||||||||||
18 | 7 | Meningkatkan kualitas laporan kinerja, khususnya pada PD untuk dapat menyajikan informasi analisa yang memadai tentang efisiensi penggunaan sumber daya dan upaya-upaya perbaikan kinerja ke depan. | Melakukan monitoring dan evaluasi pada LKj yang disusun perangkat daerah | 58 PD | Januari-Desember 2023 | Bagian Organisasi | Sedang dilaksanakan | |||||||||||||||||||
19 | 8 | Mendorong pemanfaatan laporan kinerja sebagai landasan untuk penyesuaian perencanaan kinerja tahun berikutnya, khususnya dalam menetapkan target kinerja tahun berikutnya lebih berkualitas. | 1. Penyusunan evaluasi kinerja melalui LKPJ | 1 dokumen | Maret 2023 | Bapedalitbang | Telah dilaksanakan | |||||||||||||||||||
20 | 2. Penyusunan evaluasi kinerja melalui LKj | 58 PD | Februari 2023 | Bagian Organisasi | Telah dilaksanakan melalui aplikasi | |||||||||||||||||||||
21 | 9 | Memastikan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal berisi rekomendasi yang sesuai dengan kondisi implementasi SAKIP PD sehingga dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja PD; dan mendorong adanya peningkatan capaian kinerja baik tingkat pemerintah daerah dan PD. | Mengadakan Bimtek Evaluasi SAKIP bagi Auditor oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur | 1 Kali | November 2023 | Inspektorat dan BKPSDM | Proses Koordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur | |||||||||||||||||||
22 | 10 | Memastikan bahwa semua rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ditindaklanjuti oleh seluruh PD sehingga mampu mendorong perbaikan dan peningkatan capaian kinerja, khususnya pada penurunan penduduk miskin dan tingkat pengangguran terbuka. | Melakukan Monitoring dan Evaluasi Atas Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2022 pada masing-masing Perangkat Daerah | 58 PD | April-Juni 2023 | Inspektorat | Telah dilaksanakan | |||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |