ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
KALKULATOR OMZET & PAJAK SELLER MARKETPLACE 2026
3
Tips Pajak Media • tipspajak.com • Tips Pajak Academy — tipspajak.myr.id
4
5
6
UNTUK APA FILE INI
7
Menjawab satu pertanyaan yang sedang ditanyakan ribuan pedagang online: "Sebenarnya saya kena PPh 22 marketplace atau tidak, dan berapa?"
8
Mulai 1 November 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang (PMK 37/2025). Pedagang beromzet sampai Rp500 juta dikecualikan — sepanjang mengirim Surat Pernyataan ke marketplace.
9
10
CARA PAKAI — 3 LANGKAH
11
1. Buka tab ‹Input Omzet›. Isi omzet bruto tiap bulan per marketplace. Hanya kolom berlatar merah muda yang diisi.
12
2. Buka tab ‹Hasil & Status›. Isi 3 kotak merah muda di atas (status WP, tahun pakai PPh Final, sudah kirim surat atau belum).
13
3. Baca kesimpulan dan daftar tindakan di bagian bawah tab yang sama.
14
15
ARTI WARNA
16
Latar merah muda = kolom yang Anda isi. Tanpa warna = hasil hitungan otomatis, jangan diketik ulang.
17
18
OMZET YANG DIMAKSUD
19
Peredaran bruto — yaitu nilai penjualan sebelum dikurangi apa pun. Bukan laba, bukan uang yang cair ke rekening.
20
Jangan kurangi dulu biaya admin marketplace, ongkir, diskon yang ditanggung penjual, biaya iklan, atau modal barang. Itu semua tetap bagian dari omzet.
21
Gabungkan semua toko dan semua marketplace. Ambang Rp500 juta dan Rp4,8 M dihitung dari total seluruh usaha Anda, bukan per toko.
22
23
SUDAH PUNYA ANGKANYA? BUAT SURATNYA DI SINI — GRATIS
24
Kalau hasil kalkulator menunjukkan omzet Anda sampai dengan Rp500 juta, Anda perlu mengirim Surat Pernyataan ke marketplace agar tidak dipungut.
25
Surat itu bisa dibuat otomatis, gratis, sesuai format resmi Lampiran PMK 37/2025:
26
https://tipspajak.com/unduh-surat-pernyataan-rp500-juta/
27
28
BATAS KEMAMPUAN FILE INI
29
File ini alat bantu hitung cepat, bukan pengganti perhitungan pajak resmi maupun konsultasi profesional. Hasilnya estimasi berdasarkan angka yang Anda masukkan sendiri.
30
Beberapa hal sengaja tidak dihitung di sini karena bergantung kondisi masing-masing: penghasilan di luar usaha, PTKP, kredit pajak lain, status suami-istri, dan omzet dari usaha lain di luar dagang.
31
Kalau angka Anda mendekati salah satu ambang, atau usaha Anda sudah berbentuk PT/CV, sebaiknya dikonfirmasi ke ahli sebelum mengambil keputusan.
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100