| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Materi Permohonan Informasi/Masukan/Usulan Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan : https://tinyurl.com/MATERIMASUKANPENDELEGASIAN | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Masukan OPD Teknis Pergub Pendelegasian Wewenang DPMPTSP DIY | |||||||||||||||||||||||||
4 | No | Nama OPD | Substansi yang Diusulkan (Isu/Jenis izin / Pelayanan / kewenangan) | Dasar Hukum yang Ada Saat Ini (Misal: Peraturan sebelumnya (Pergub lama, Perpres, Permen, dll)) | Permasalahan pada Pengaturan Saat Ini (Contoh: tumpang tindih kewenangan, proses lama, tidak jelas delegasinya) | Usulan Perubahan / Rumusan Baru | Urgensi Usulan | Keterangan | ||||||||||||||||||
5 | 1 | DLHK | Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH) untuk dapat diakomodir dalam proses perubahan Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 116/2021 | Permasalahan Pengaturan Kewenangan pada PP 28 tahun 2025 yang menjadikan operasionalisasi pemberian | Untuk dapat dipertimbangkan dimasukkan dalam Pergub Pendelegasian Wewenang yang baru : mekanisme pengaturan yang tepat sehingga dapat dijadikan solusi permasalahan pemrosesan izinnya saat ini | Sudah terdapat beberapa permasalahan operasionalisasi | |||||||||||||||||||
6 | 2 | Dishub DIY | Pelayanan rekomendasi teknis Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) | Pergub DIY Nomor 116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY Nomor 38 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 | Tidak terdapat permasalahan yang bersifat substantif. Pengaturan yang ada pada prinsipnya telah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. | Apabila terdapat perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, agar dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur sehingga tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. | Menjaga harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. | |||||||||||||||||||
7 | 3 | Dishub DIY | Pelayanan perizinan pada KBLI 49431 tentang Angkutan bermotor Untuk Angkutan barang Umum dan KBLI 49432 Tentang Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 2. Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko sektor Transportasi | Inkonsistensi antara PP 28 tahun 2025 dengan PM 1 Tahun 2026 tentang kewenangan Pendelegasian izin usaha : 1.Pada PP 28 tahun 2025 Kewenangan perizinan usaha berada di tingkat Kementerian untuk Angkutan Barang Umum, sedangkan barang khusus dibagi kewenangannya sesuai wilayah operasional pengangkutan barangnya 2. Pada PM 1 tahun 2026 Kewenangan perizinan usaha berada di tingkat Pemerintah Daerah untuk Angkutan Barang Umum, sedangkan angkutan barang khusus kewenangan berada di Kementerian | 1. harmonisasi regulasi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Perhubungan 2. Singkronisasi sistem OSS terutama pada proses verifikasi perizinan sesuai dengan hirarkie peraturan | dalam rangka mempercepat proses perizinan pada KBLI tersebut agar verifkator dapat memverifikasi sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada dan tidak menyalahi langkah | |||||||||||||||||||
8 | 4 | Dishub DIY | Pelayanan Perpanjangan Kartu Pengawasan | 1. Undang - Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. PM 15 tahun 2019 Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Bermotor umum dalam Trayek 3. PM 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek | Laporan kegiatan usaha jarang dilaporkan secara berkala pada saat proses perpanjangan kartu pengawasan | 1. Laporan Kegiatan usaha menjadi syarat dalam prosedur perpanjangan kartu pengawasan | OPD dapat Data Kinerja Layanan Angkutan dari Perusahaan secara aktual | |||||||||||||||||||
9 | 5 | Dinkes DIY | Rekomendasi Perizinan Klinik Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) | Permenkes 11 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan | Tidak terdapat permasalahan yang bersifat substantif. Pengaturan yang ada pada prinsipnya telah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. | Apabila terdapat perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, agar dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur sehingga tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||
10 | 6 | Dinas Pariwisata DIY | RekomendasiTeknis Hotel Bintang | 1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 2. Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 tentag Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 3. Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 | Dalam PP 28 2025 KBLI Hotel Bintang masih dalam satu KBLI 55110, namun sesuai KBLI BPS Hotel Bintang terdiri dari beberapa KBLI turunan sehingga akan berpengaruh pelaku usaha untuk menentukan standar Hotel Bintang yang mereka lakukan melalui penilaian dri lembaga sertifikasi usaha jasa pariwisata sebelum mengajukan perizinan | bentuk kemudahan perizinan dapat digunakan KBLI 55110 Hotel Bintang mengacu pada PP 28 Tahun 2025, sedangkan pengklasifikasian hotel bintang cukup di LSUP. | Kemudahan perizinan | |||||||||||||||||||
11 | 7 | DLHK DIY | Persetujuan Lingkungan untuk UKL-UPL, yaitu PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) | PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Dalam PP 22/2021 pada Pasal 62, PKPLH diterbitkan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, yang merupakan kewenangan gubernur. Ada kontradiksi dengan PP 28/2025 pada Pasal 12, bahwa pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar termasuk Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur | Permohonan pertimbangan untuk Persetujuan Lingkungan PKPLH apakah diterbitkan oleh DPMPTSP atau tetap di DLHK DIY. Terhadap Persetujuan Lingkungan lainnya, untuk SKKL (Amdal) dan Persetujuan DELH/DPLH, serta SPPL selama ini telah dilakukan oleh DPMPTSP DIY. | ||||||||||||||||||||
12 | 8 | Dinas Kebudayaan DIY | - Persetujuan ADWB - Persetujuan Penuntasan ADWB | Rencana Perubahan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Analisis Dampak pada Warisan Budaya | Pada peraturan yang masih berlaku saat ini (Pergub No. 44 tahun 2022 tentang ADWB), proses persetujuan ADWB dan penuntasan ADWB dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Pada Rencana Perubahan Pergub tersebut, Persetujuan ADWB dan Persetujuan Penuntasan ADWB dilakukan oleh DPMPTSP DIY sebagai Instansi yang mengampu bidang Perizinan. | Pengajuan Persetujuan ADWB dan Persetujuan Penuntasan ADWB dikeluarkan oleh DPMPTSP DIY dengan telaah teknis yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY | Pendelegasian kewenangan | Regulasi dalam proses penyusunan | ||||||||||||||||||
13 | 9 | DPUPESDM | Peubahan jenis perizinan pada Lampiran II Pergub DIY 38/2023 Tabel Jenis Perizinan Non Berusaha Non KBLI dan Non Perizinan Bidang/Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat huruf (g) Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung | 1. Pergub DIY 38/2023 ttg Perubahan ke-2 Pergub DIY 116/2021 ttg Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; 2. Permen PUPR 02/2024 ttg Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. | 1. Permasalahan kepemilikan aset Embung sebagai salah satu dasar pemberian perizinan berusaha maupun non berusaha non KBLI dan non perizinan. Bahwa sebagian besar embung di wilayah DIY tidak memiliki kesatuan aset antara aset tapak/lahan badan air maupun sempadan dengan aset bangunan/konstruksi embung, sehingga berkonsekuensi tidak tepatnya pemberi izin dan/atau persetujuan kepada pemohon. Sebagai contoh : Embung yang dibangun melalui belanja modal APBD DIY sebanyak 25 embung hanya 1 embung yang memiliki kesatuan aset lahan dan bangunannya, sedangkan sisanya kepemilikan aset lahan embung dan sempadannya merupakan tanah kas desa, dll. 2. Pembangunan embung yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemda maupun pemda kab./kota melalui kementerian maupun dinas (sektor Lingkungan HIdup dan Kehutanan; sektor Pekerjaan Umum; maupun sektor Pertanian), sehingga berkonsekuensi pemberian rekomendasi teknis bukan hanya dari satu instansi (DPUPESDM), bergantung pada kepemilikan aset. 3. Penggunaan embung (sebagai sumber daya air) lebih banyak dalam bentuk permohonan penggunaan tempat/lokasi sempadan bukan dalam bentuk permohonan memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air. | Dengan pertimbangan perlunya konsistensi nomenklatur dan maksud perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan, serta dalam rangka mengakomodasi permohonan pemanfaatan tempat/lokasi sempadan sumber daya air, maka diusulkan sebagai berikut : 1. Perizinan berusaha non KBLI Penggunaan Sumber Daya Air (embung); 2. Persetujuan non berusaha non KBLI Penggunaan Sumber Daya Air (embung); 3. Rekomenasi pemanfaatan lokasi Sumber Daya Air (embung). Atas dasar objek perizinan / persetujuan / rekomendasi pada suatu sumber daya air oleh Gubernur DIY, maka perlu penetapan objek sumber daya air tersebut mengingat tidak semua objek sumber daya air merupakan kewenangan Pemda DIY. | 1. Perkembangan permohonan kelompok masyarakat / instansi berorientasi pada pemanfaatan embung atau badan air lainnya sebagai media (wadah) di badan air maupun sempadan embung untuk kebutuhan non penyediaan air; 2. Memberi kepastian hukum dan proses perizinan pada suatu objek sumber daya air. | |||||||||||||||||||
14 | 10 | Dinas Sosial DIY | 1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang 2. Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial 3. Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah | 1. Permensos 8/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang 2. Permensos 5/2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial 3. Permensos 3/2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah | Pengaturan yang berlaku masih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak ditemukan permasalahan substantif yang memerlukan penyesuaian. | Tidak ada perubahan materi muatan | Pengaturan masih relevan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi | |||||||||||||||||||
15 | 11 | DPUPESDM | Perubahan jangka waktu penerbitan perizinan pada bidang usahaindustri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian dengan KBLI 20115 pada lampiran I Pergub DIY 38/2023 huruf D poin 16 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tidak sesuainya jangka waktu penerbitan yang tercantum di Pergub DIY 32/2023 dengan PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati yang semula 15 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 7 hari kerja sesuai dengan PP 28/2025 | Penyesuaian jangka waktu penerbitan antara PP 28/2025 dengan Pergub DIY diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada peraturan yang berlaku (menjadi 7 hari kerja) | |||||||||||||||||||
16 | 12 | DPUPESDM | PB UMKU - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 40 No. 5 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB UMKU - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran II.D PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
17 | 13 | DPUPESDM | Perubahan jangka waktu penerbitan perizinan pada bidang usahaindustri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian dengan KBLI 20115 pada lampiran I Pergub DIY 38/2023 huruf D poin 16 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tidak sesuainya jangka waktu penerbitan yang tercantum di Pergub DIY 32/2023 dengan PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati yang semula 15 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 7 hari kerja sesuai dengan PP 28/2025 | Penyesuaian jangka waktu penerbitan antara PP 28/2025 dengan Pergub DIY diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada peraturan yang berlaku (menjadi 7 hari kerja) | |||||||||||||||||||
18 | 14 | DPUPESDM | Lampiran Pergub DIY 38/2023 halaman 28 nomor 16, Perubahan ruang lingkup kegiatan kode KBLI 20115 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2024 | tidak sesuainya ruang lingkup untuk KBLI 20115 antara Pergub DIY 38/2023 dengan PP 28/2025 Pada Pergub DIY 38/2023 disebutkan ruang lingkup KBLI 20115: kelompk ini mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/ jet fuel nabati) ruang lingkup tersebut tidak sesuai dengan PP 28/2025 Lampiran I D Perizinan Berusaha Sektor ESDM | ruang lingkup KBLI 20115 untuk izin usaaha niaga bahan bakar nabati/BBN disamakan dengan PP 28/2025 Lampiran I D nomor 59, yaitu: kelompok ini mencakup usaha niaga bahan bakar nabati/BBN (biofuels) yang meliputi pengolahan, pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor pengangkutan, penyimpanan serta pemasaran BBN dengan produk biofuel cair dapat berupa biodiesel, bioethanol, biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensi nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan nabati lainnya yang diperuntukkan untuk bahan bakar cair | Penyesuaian ruang lingkup agar selaras antara PP 28/2025 dengan regulasi di DIY | |||||||||||||||||||
19 | 15 | DPUPESDM | PB KBLI - 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 22 Huruf D No. 1 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35111 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 1 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
20 | 16 | DPUPESDM | PB KBLI - 35112 Transmisi Tenaga Listrik Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 23 Huruf D No. 2 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35112 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 2 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
21 | 17 | DPUPESDM | PB KBLI - 35113 Distrubusi Tenaga Listrik Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 23 Huruf D No. 3 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35113 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 3 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
22 | 18 | DPUPESDM | PB KBLI - 35114 Penjualan Tenaga Listrik Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 24 Huruf D No. 4 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35114 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 4 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
23 | 19 | DPUPESDM | PB KBLI - 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 24 Huruf D No. 5 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35115 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 5 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
24 | 20 | DPUPESDM | PB KBLI - 35116 Pembangkit, Transmisi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 25 Huruf D No. 6 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35116 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 6 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
25 | 21 | DPUPESDM | PB KBLI - 35116 Pembangkit, Transmisi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 25 Huruf D No. 6 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tidak sesuainya judul KBLI - 35116 antara PP 28/2025 dengan Pergub DIY 38/2023 | Perubahan Judul KBLI dari "Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha" menjadi "Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha" Disesuaikan dengan Judul KBLI pada Lampiran I.D No. 6 PP 28/2025 | Penyesuaian judul KBLI - 35116 antara Pergub 38/2023 dengan PP 28/2025 diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada peraturan yang berlaku. | |||||||||||||||||||
26 | 22 | DPUPESDM | PB KBLI - 35117 Pembangkit, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 25 Huruf D No. 7 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikit | Perubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35117 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 7 PP 28/2025 | Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY | |||||||||||||||||||
27 | 23 | DPUPESDM | PB KBLI - 85497 Pendidikan Teknik Swasta Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 27 Huruf D No. 14 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Kewenangan perizinan berusaha KBLI 85497 sudah bukan lagi menjadi kewenangan Gubernur | Penghapusan | Dalam Lampiran I.D No. 19 PP 28/2025 menjadi Kewenangan Menteri | |||||||||||||||||||
28 | 24 | DPUPESDM | PB KBLI - 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 28 Huruf D No. 15 | PP 28 tahun 2025 Pergub DIY 38/2023 | Kewenangan perizinan berusaha KBLI 35129 sudah bukan lagi menjadi kewenangan Gubernur | Penghapusan | Dalam Lampiran I.D No. 20 PP 28/2025 menjadi Kewenangan Menteri | |||||||||||||||||||
29 | 25 | Dispertaru DIY | Kewenangan Bidang Tata Ruang untuk : a. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) b. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha d. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam e. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam f. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan | PP No. 21 Tahun 2021 PP No. 28 Tahun 2025 Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 Pergub DIY No. 84 Tahun 2024 | Rekomendasi Tata Ruang untuk perizinan berusaha dan non berusaha dilakukan melalui penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Sistem OSS. Sistem OSS saat ini belum mampu mengakomodir penerbitan perizinan yang berada di lintas kabupaten yang merupakan kewenangan provinsi, sehingga pengajuan penerbitan KKPR dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang berlaku | Dapat disesuaikan | Rekomendasi Tata Ruang untuk perizinan berusaha dan non berusaha dilakukan melalui penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Sistem OSS | |||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||