ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Materi Permohonan Informasi/Masukan/Usulan
Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Pendelegasian
Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan : https://tinyurl.com/MATERIMASUKANPENDELEGASIAN
2
3
Masukan OPD Teknis Pergub Pendelegasian Wewenang DPMPTSP DIY
4
NoNama OPDSubstansi yang Diusulkan
(Isu/Jenis izin / Pelayanan / kewenangan)
Dasar Hukum yang Ada Saat Ini
(Misal: Peraturan sebelumnya (Pergub lama, Perpres, Permen, dll))
Permasalahan pada Pengaturan Saat Ini
(Contoh: tumpang tindih kewenangan, proses lama, tidak jelas delegasinya)
Usulan Perubahan / Rumusan BaruUrgensi UsulanKeterangan
5
1DLHKPersetujuan Operasional Kegiatan
Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH) untuk dapat diakomodir dalam proses perubahan
Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 116/2021
Permasalahan Pengaturan Kewenangan pada PP 28 tahun 2025 yang menjadikan operasionalisasi pemberian Untuk dapat dipertimbangkan dimasukkan dalam Pergub Pendelegasian Wewenang yang baru : mekanisme pengaturan yang tepat sehingga dapat dijadikan solusi permasalahan pemrosesan izinnya saat iniSudah terdapat beberapa permasalahan operasionalisasi
6
2Dishub DIYPelayanan rekomendasi teknis Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)Pergub DIY Nomor 116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY Nomor 38 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Permenhub Nomor 17 Tahun 2021Tidak terdapat permasalahan yang bersifat substantif. Pengaturan yang ada pada prinsipnya telah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.Apabila terdapat perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, agar dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur sehingga tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.Menjaga harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
7
3Dishub DIYPelayanan perizinan pada KBLI 49431 tentang Angkutan bermotor Untuk Angkutan barang Umum dan KBLI 49432 Tentang Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
2. Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko sektor Transportasi
Inkonsistensi antara PP 28 tahun 2025 dengan PM 1 Tahun 2026 tentang kewenangan Pendelegasian izin usaha :
1.Pada PP 28 tahun 2025 Kewenangan perizinan usaha berada di tingkat Kementerian untuk Angkutan Barang Umum, sedangkan barang khusus dibagi kewenangannya sesuai wilayah operasional pengangkutan barangnya
2. Pada PM 1 tahun 2026 Kewenangan perizinan usaha berada di tingkat Pemerintah Daerah untuk Angkutan Barang Umum, sedangkan angkutan barang khusus kewenangan berada di Kementerian
1. harmonisasi regulasi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
2. Singkronisasi sistem OSS terutama pada proses verifikasi perizinan sesuai dengan hirarkie peraturan
dalam rangka mempercepat proses perizinan pada KBLI tersebut agar verifkator dapat memverifikasi sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada dan tidak menyalahi langkah
8
4Dishub DIYPelayanan Perpanjangan Kartu Pengawasan1. Undang - Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. PM 15 tahun 2019 Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Bermotor umum dalam Trayek
3. PM 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
Laporan kegiatan usaha jarang dilaporkan secara berkala pada saat proses perpanjangan kartu pengawasan 1. Laporan Kegiatan usaha menjadi syarat dalam prosedur perpanjangan kartu pengawasan OPD dapat Data Kinerja Layanan Angkutan dari Perusahaan secara aktual
9
5Dinkes DIYRekomendasi Perizinan Klinik Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI )Permenkes 11 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor KesehatanTidak terdapat permasalahan yang bersifat substantif. Pengaturan yang ada pada prinsipnya telah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.Apabila terdapat perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, agar dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur sehingga tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.
10
6Dinas Pariwisata DIYRekomendasiTeknis Hotel Bintang 1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 2. Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 tentag Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 3. Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025Dalam PP 28 2025 KBLI Hotel Bintang masih dalam satu KBLI 55110, namun sesuai KBLI BPS Hotel Bintang terdiri dari beberapa KBLI turunan sehingga akan berpengaruh pelaku usaha untuk menentukan standar Hotel Bintang yang mereka lakukan melalui penilaian dri lembaga sertifikasi usaha jasa pariwisata sebelum mengajukan perizinanbentuk kemudahan perizinan dapat digunakan KBLI 55110 Hotel Bintang mengacu pada PP 28 Tahun 2025, sedangkan pengklasifikasian hotel bintang cukup di LSUP.Kemudahan perizinan
11
7DLHK DIYPersetujuan Lingkungan untuk UKL-UPL, yaitu PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoDalam PP 22/2021 pada Pasal 62, PKPLH diterbitkan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, yang merupakan kewenangan gubernur. Ada kontradiksi dengan PP 28/2025 pada Pasal 12, bahwa pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar termasuk Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernurPermohonan pertimbangan untuk Persetujuan Lingkungan PKPLH apakah diterbitkan oleh DPMPTSP atau tetap di DLHK DIY. Terhadap Persetujuan Lingkungan lainnya, untuk SKKL (Amdal) dan Persetujuan DELH/DPLH, serta SPPL selama ini telah dilakukan oleh DPMPTSP DIY.
12
8Dinas Kebudayaan DIY- Persetujuan ADWB
- Persetujuan Penuntasan ADWB
Rencana Perubahan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Analisis Dampak pada Warisan BudayaPada peraturan yang masih berlaku saat ini (Pergub No. 44 tahun 2022 tentang ADWB), proses persetujuan ADWB dan penuntasan ADWB dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Pada Rencana Perubahan Pergub tersebut, Persetujuan ADWB dan Persetujuan Penuntasan ADWB dilakukan oleh DPMPTSP DIY sebagai Instansi yang mengampu bidang Perizinan.Pengajuan Persetujuan ADWB dan Persetujuan Penuntasan ADWB dikeluarkan oleh DPMPTSP DIY dengan telaah teknis yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIYPendelegasian kewenanganRegulasi dalam proses penyusunan
13
9DPUPESDM Peubahan jenis perizinan pada Lampiran II Pergub DIY 38/2023 Tabel Jenis Perizinan Non Berusaha Non KBLI dan Non Perizinan Bidang/Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat huruf (g) Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung1. Pergub DIY 38/2023 ttg Perubahan ke-2 Pergub DIY 116/2021 ttg Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
2. Permen PUPR 02/2024 ttg Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
1. Permasalahan kepemilikan aset Embung sebagai salah satu dasar pemberian perizinan berusaha maupun non berusaha non KBLI dan non perizinan. Bahwa sebagian besar embung di wilayah DIY tidak memiliki kesatuan aset antara aset tapak/lahan badan air maupun sempadan dengan aset bangunan/konstruksi embung, sehingga berkonsekuensi tidak tepatnya pemberi izin dan/atau persetujuan kepada pemohon. Sebagai contoh : Embung yang dibangun melalui belanja modal APBD DIY sebanyak 25 embung hanya 1 embung yang memiliki kesatuan aset lahan dan bangunannya, sedangkan sisanya kepemilikan aset lahan embung dan sempadannya merupakan tanah kas desa, dll.
2. Pembangunan embung yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemda maupun pemda kab./kota melalui kementerian maupun dinas (sektor Lingkungan HIdup dan Kehutanan; sektor Pekerjaan Umum; maupun sektor Pertanian), sehingga berkonsekuensi pemberian rekomendasi teknis bukan hanya dari satu instansi (DPUPESDM), bergantung pada kepemilikan aset.
3. Penggunaan embung (sebagai sumber daya air) lebih banyak dalam bentuk permohonan penggunaan tempat/lokasi sempadan bukan dalam bentuk permohonan memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air.
Dengan pertimbangan perlunya konsistensi nomenklatur dan maksud perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan, serta dalam rangka mengakomodasi permohonan pemanfaatan tempat/lokasi sempadan sumber daya air, maka diusulkan sebagai berikut :
1. Perizinan berusaha non KBLI Penggunaan Sumber Daya Air (embung);
2. Persetujuan non berusaha non KBLI Penggunaan Sumber Daya Air (embung);
3. Rekomenasi pemanfaatan lokasi Sumber Daya Air (embung).

Atas dasar objek perizinan / persetujuan / rekomendasi pada suatu sumber daya air oleh Gubernur DIY, maka perlu penetapan objek sumber daya air tersebut mengingat tidak semua objek sumber daya air merupakan kewenangan Pemda DIY.
1. Perkembangan permohonan kelompok masyarakat / instansi berorientasi pada pemanfaatan embung atau badan air lainnya sebagai media (wadah) di badan air maupun sempadan embung untuk kebutuhan non penyediaan air;
2. Memberi kepastian hukum dan proses perizinan pada suatu objek sumber daya air.
14
10Dinas Sosial DIY1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang
2. Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
3. Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah

1. Permensos 8/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang
2. Permensos 5/2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
3. Permensos 3/2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pengaturan yang berlaku masih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak ditemukan permasalahan substantif yang memerlukan penyesuaian.Tidak ada perubahan materi muatanPengaturan masih relevan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi
15
11DPUPESDMPerubahan jangka waktu penerbitan perizinan pada bidang usahaindustri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian dengan KBLI 20115 pada lampiran I Pergub DIY 38/2023 huruf D poin 16PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tidak sesuainya jangka waktu penerbitan yang tercantum di Pergub DIY 32/2023 dengan PP 28/2025Perubahan jangka waktu penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati yang semula 15 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 7 hari kerja sesuai dengan PP 28/2025Penyesuaian jangka waktu penerbitan antara PP 28/2025 dengan Pergub DIY diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada peraturan yang berlaku (menjadi 7 hari kerja)
16
12DPUPESDMPB UMKU - Izin Usaha
Penyediaan Tenaga
Listrik untuk
Kepentingan Sendiri

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 40 No. 5
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB UMKU - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran II.D PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
17
13DPUPESDMPerubahan jangka waktu penerbitan perizinan pada bidang usahaindustri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian dengan KBLI 20115 pada lampiran I Pergub DIY 38/2023 huruf D poin 16PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tidak sesuainya jangka waktu penerbitan yang tercantum di Pergub DIY 32/2023 dengan PP 28/2025Perubahan jangka waktu penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati yang semula 15 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 7 hari kerja sesuai dengan PP 28/2025Penyesuaian jangka waktu penerbitan antara PP 28/2025 dengan Pergub DIY diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada peraturan yang berlaku (menjadi 7 hari kerja)
18
14DPUPESDMLampiran Pergub DIY 38/2023 halaman 28 nomor 16, Perubahan ruang lingkup kegiatan kode KBLI 20115PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2024
tidak sesuainya ruang lingkup untuk KBLI 20115 antara Pergub DIY 38/2023 dengan PP 28/2025
Pada Pergub DIY 38/2023 disebutkan ruang lingkup KBLI 20115: kelompk ini mencakup pembuatan
biofuel, arang kayu, arang batok
kelapa dengan produk: biofuel cair
(biodiesel dan bioethanol anhidrat),
biohidrokarbon (minyak diesel nabati,
minyak bensin nabati, minyak avtur/
jet fuel nabati)
ruang lingkup tersebut tidak sesuai dengan PP 28/2025 Lampiran I D Perizinan Berusaha Sektor ESDM
ruang lingkup KBLI 20115 untuk izin usaaha niaga bahan bakar nabati/BBN disamakan dengan PP 28/2025 Lampiran I D nomor 59, yaitu:
kelompok ini mencakup usaha niaga bahan bakar nabati/BBN (biofuels) yang meliputi pengolahan, pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor pengangkutan, penyimpanan serta pemasaran BBN dengan produk biofuel cair dapat berupa biodiesel, bioethanol, biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensi nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan nabati lainnya yang diperuntukkan untuk bahan bakar cair
Penyesuaian ruang lingkup agar selaras antara PP 28/2025 dengan regulasi di DIY
19
15DPUPESDMPB KBLI - 35111
Pembangkitan Tenaga Listrik

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 22 Huruf D No. 1
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35111 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 1 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
20
16DPUPESDMPB KBLI - 35112
Transmisi Tenaga Listrik

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 23 Huruf D No. 2
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35112 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 2 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
21
17DPUPESDMPB KBLI - 35113
Distrubusi Tenaga Listrik

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 23 Huruf D No. 3
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35113 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 3 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
22
18DPUPESDMPB KBLI - 35114
Penjualan Tenaga Listrik

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 24 Huruf D No. 4
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35114 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 4 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
23
19DPUPESDMPB KBLI - 35115
Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 24 Huruf D No. 5
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35115 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 5 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
24
20DPUPESDMPB KBLI - 35116
Pembangkit, Transmisi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 25 Huruf D No. 6
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35116 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 6 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
25
21DPUPESDMPB KBLI - 35116
Pembangkit, Transmisi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 25 Huruf D No. 6
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tidak sesuainya judul KBLI - 35116 antara PP 28/2025 dengan Pergub DIY 38/2023Perubahan Judul KBLI dari "Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha" menjadi "Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha"
Disesuaikan dengan Judul KBLI pada Lampiran I.D No. 6 PP 28/2025
Penyesuaian judul KBLI - 35116 antara Pergub 38/2023 dengan PP 28/2025 diperlukan agar tidak terjadi kerancuan pada peraturan yang berlaku.
26
22DPUPESDMPB KBLI - 35117
Pembangkit, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 25 Huruf D No. 7
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Tingginya jumlah permohonan ketenagalistrikan dengan verifikator teknis yang terbatas menimbulkan potensi kekeliruan pada saat verifikasi teknis dikarenakan jangka waktu penerbitan yang sedikitPerubahan jangka waktu penerbitan PB KBLI - 35117 yang semula 5 hari pada Pergub DIY 38/2023 agar menjadi 14 hari kerja sesuai dengan Lampiran I.D No. 7 PP 28/2025Perubahan jangka waktu menjadi 14 hari kerja memungkinkan proses penyusunan perizinan menjadi lebih akurat dan meminimalkan resiko kekeliruan mengingat terbatasnya verifikator teknis yang mengakomodir perizinan ketenagalistrikan di seluruh wilayah DIY
27
23DPUPESDMPB KBLI - 85497
Pendidikan Teknik Swasta

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 27 Huruf D No. 14
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Kewenangan perizinan berusaha KBLI 85497 sudah bukan lagi menjadi kewenangan GubernurPenghapusanDalam Lampiran I.D No. 19 PP 28/2025 menjadi Kewenangan Menteri
28
24DPUPESDMPB KBLI - 35129
Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya

Pada Lampiran I Pergub DIY 38/2023 Halaman 28 Huruf D No. 15
PP 28 tahun 2025
Pergub DIY 38/2023
Kewenangan perizinan berusaha KBLI 35129 sudah bukan lagi menjadi kewenangan GubernurPenghapusanDalam Lampiran I.D No. 20 PP 28/2025 menjadi Kewenangan Menteri
29
25Dispertaru DIYKewenangan Bidang Tata Ruang untuk :
a. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
b. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha
d. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam
e. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam
f. Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan
PP No. 21 Tahun 2021
PP No. 28 Tahun 2025
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021
Pergub DIY No. 84 Tahun 2024
Rekomendasi Tata Ruang untuk perizinan berusaha dan non berusaha dilakukan melalui penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Sistem OSS. Sistem OSS saat ini belum mampu mengakomodir penerbitan perizinan yang berada di lintas kabupaten yang merupakan kewenangan provinsi, sehingga pengajuan penerbitan KKPR dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang berlakuDapat disesuaikanRekomendasi Tata Ruang untuk perizinan berusaha dan non berusaha dilakukan melalui penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Sistem OSS
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100