| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 12 Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator penilaian untuk pembukaan prodi pendidikan profesi Dokter | Skor/Nilai | ||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek, atau prodi yang diusulkan merupakan satu-satunya program studi di dunia | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat internasional dan nasional yang mencakup tiga aspek | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan kurang dari tiga program studi pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspek | Tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunikan atau keunggulan program studi | ||||||||||||||||
6 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Diploma Tiga, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunikan atau keunggulan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunikan atau keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan atau keunikan program studi | Hanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | |||||||||||||||||
7 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 7 (tujuh) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, (3) relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, dan (3) relevan dg keunggulan atau keunikan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI disertai dengan capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, namun (c) tidak atau kurang relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | Tidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | |||||||||||||||||
8 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum | 1.4.1 Susunan mata kuliah | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah memenuhi empat aspek | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1, 2 dan satu aspek lainnya | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 dan aspek 2 | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 atau 2 | Tidak ada daftar/susunan mata kuliah | ||||||||||||||||
9 | 5 | 1.4.2 Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum/praktik | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Jika PJP ≥ 50% | Jika PJP < 50% maka skore = 8 x PJP | ||||||||||||||||||||
10 | JP = Jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan, magang (termasuk KKN dan Tugas Akhir), JB = Jam pembelajaran total selama masa pendidikan. PJP = (JP / JB) x 100% | |||||||||||||||||||||||||
11 | 6 | 1.5 Substansi Praktikum/Praktik | Diminta | Substansi praktikum/praktik/praktik lapangan dll yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 40% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 30% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 20% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 10% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Tidak ada yang diselenggarakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | |||||||||||||||||
12 | 7 | 1.6 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi tahap akademik 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pendidikan profesi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | Sepuluh mata kuliah tahap akademik dan lima mata kuliah tahap profesi dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | Sepuluh mata kuliah tahap akademik dan lima mata kuliah tahap profesi dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan | Sepuluh mata kuliah tahap akademik dan lima mata kuliah tahap profesi dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, jumlahnya kurang dari sepuluh mata kuliah tahap akademik dan lima mata kuliah tahap profesi | Tidak ada RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | |||||||||||||||||
13 | 8 | 2. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap, Pembimbing/Tutor/Preseptor, dan Tenaga kependidikan) | 2.1 Dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik dosen tetap | Jumlah dosen tetap > 26 orang dengan komposisi: 1. >10 orang dari bidang biomedik yang berbeda. 2. >1 orang Ilmu Humaniora Kedokteran termasuk Ilmu Bioetik dan Medikolegal dengan kualifikasi Magister 3. >1 Orang pakar pendidikan kedokteran (Medical Education) dengan kualifikasi S-2 (Magister) Pendidikan Kedokteran Medical Education 4. >12 orang dokter spesialis masing-masing seorang atau lebih (spesialis dalam bidang Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Bedah, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Ilmu Penyakit Saraf, Ilmu Kesehatan Jiwa, Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, Ilmu Kesehatan Mata, Ilmu THT, Ilmu Anestesi, Radiologi, dan Kedokteran Forensik) 5. >2 orang kedokteran Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kedokteran Komunitas, dan Ilmu Kedokteran Pencegahan dengan masing-masing kulifikasi Magister | Jumlah dosen tetap 26 orang dengan komposisi: 1. 10 orang dari bidang biomedik yang berbeda. 2. 1 orang Ilmu Humaniora Kedokteran termasuk Ilmu Bioetik dan Medikolegal dengan kualifikasi Magister 3. 1 Orang pakar pendidikan kedokteran (Medical Education) dengan kualifikasi S-2 (Magister) Pendidikan Kedokteran Medical Education 4. 12 orang dokter spesialis masing-masing seorang atau lebih (spesialis dalam bidang Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Bedah, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Ilmu Penyakit Saraf, Ilmu Kesehatan Jiwa, Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, Ilmu Kesehatan Mata, Ilmu THT, Ilmu Anestesi, Radiologi, dan Kedokteran Forensik) 5. 2 orang kedokteran Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kedokteran Komunitas, dan Ilmu Kedokteran Pencegahan dengan masing-masing kulifikasi Magister | Jumlah dosen tetap 26 orang dengan komposisi: 1. 10 orang dari tidak semua dari bidang biomedik murni, sebagian besar dari spesialis. 2. 1 orang Ilmu Humaniora Kedokteran termasuk Ilmu Bioetik dan Medikolegal dengan kualifikasi Magister 3. 1 Orang pakar pendidikan kedokteran (Medical Education) dengan kualifikasi S-2 (Magister) Pendidikan Kedokteran Medical Education 4. 12 orang dokter spesialis, tetapi 2 atau lebih pada bidang yang sama 5. 2 orang kedokteran Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kedokteran Komunitas, dan Ilmu Kedokteran Pencegahan dengan masing-masing kulifikasi Magister | Jika NDT < 3, maka usulan program studi wajib DITOLAK karena tidak memenuhi syarat minimal dosen tetap. | |||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | 9 | 2.2 Dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain | 2.2.1 Kualifikasi dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain | Diminta | Kualifikasi akademik dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain KATP = Persentase dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain yang berkualifikasi minimal spesialis. | Jika KATP ≥ 100%, maka skor = 4. | Jika 25% < KATP < 100%, maka skor = [(16 x KATP) – 4] / 3 | Jika KATP ≤ 25%, maka skor = 0 | ||||||||||||||||||
16 | 10 | 2.2.2 Rasio dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain dengan rencana mahasiswa | Diminta | Rasio dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semester | 1:≤ 5 | 1 : 6 - 10 | 1 : 11 - 15 | 1 : > 15 | Tidak ada skor 0 | |||||||||||||||||
17 | 11 | 2.3 Tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 5 (lima) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 5 (lima) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan 3 (tiga) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tidak ada nilai 1 | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan | |||||||||||||||||
18 | 12 | 3. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Jika struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
19 | 13 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Jika memenuhi 5 (lima) aspek | Jika memenuhi 4 (empat) aspek | Jika memenuhi 3 (tiga) aspek | Jika memenuhi 1 - 2 aspek | Jika tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
20 | 14 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal | 3.2.1 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | ||||||||||||||||
21 | 15 | 3.3 Sarana, Prasarana, dan Wahana Praktik | 3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, kantor dan perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | skor = nilai rerata | ||||||||||||||||||||
22 | a. Luas ruang kuliah per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau SW = sewa atau kontrak atau kerjasama | Jika luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SW | Jika luas ruang kuliah = 1 m2 | Jika luas ruang kuliah antara 0 - 1 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
23 | b. Luas ruang dosen per dosen | Jika luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SW | Jika luas ruang dosen = 4 m2 | Jika luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
24 | c. Luas ruang kantor per pegawai | Jika luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SW | Jika luas ruang kantor = 4 m2 | Jika luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
25 | d. Luas perpustakaan | Jika luas perpustakaan > 300 m2 | Jika luas perpustakaan antara 200 - 300 m2 maka nilai -0,5+0,015xluas ruang perpustakaan) | Jika luas perpustakaan = 200 m2 | Jika luas perpustakaan < 200 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
26 | 16 | 3.3.2 Ruang pembelajaran khusus | Diminta | Tersedia ruang berupa laboratorium, lahan praktik atau tempat praktik yang harus disediakan dengan luas ruang yang memenuhi syarat gerak dan spesifikasi aktivitas praktikum dan didasarkan pada efektivitas keberlangsungan proses pembelajaran untuk ketercapaian capaian pembelajaran praktik | Tersedia 90-100% ada dari jumlah laboratorium dan sesuai spesifikasi yang terawat dengan sangat baik, dan program studi memiliki akses yang sangat baik (memiliki fleksibilitas dalam menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal) | Tersedia 75-89% ada dari jumlah laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, dan program studi memiliki akses yang baik (masih memungkinkan menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal, walau terbatas) | Tersedia 50-74% ada dari jumlah laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, namun tidak mungkin digunakan di luar kegiatan praktikum terjadwal | Tersedia 25-49% ada dari jumlah laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, sehingga kegiatan praktikum dilaksanakan kurang dari batas minimal | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||
27 | 17 | 3.3.3 Peralatan praktikum/praktik atau yang sejenisnya | Diminta | Daftar peralatan praktikum/praktik sesuai kebutuhan program studi masing – masing yang diusulkan | Peralatan tersedia sangat lengkap, sesuai dengan kebutuhan program studi. | Peralatan tersedia lengkap, sesuai dengan kebutuhan program studi. | Peralatan tersedia cukup lengkap, sesuai dengan kebutuhan program studi. | Peralatan tersedia kurang lengkap, sesuai dengan kebutuhan program studi. | Tidak ada skor 0. | |||||||||||||||||
28 | 18 | 3.3.4 Ketersediaan rumah sakit sebagai wahana pembelajaran klinik | Diminta | 3.3.4.1 Tipe RSP Utama | RSP utama tipe A (kapasitas bed minimal 400) | RSP utama tipe B (kapasitas bed minimal 300 sampai < 400) | RSP utama tipe B (kapasitas bed 250-300) | RSP utama tipe C (Kapasitas bed 200 sampai < 250) | Tidak ada nilai 0 | |||||||||||||||||
29 | 3.3.4.2 Status Akreditasi Rumah Sakit dan status RSP Utama | Rumah Sakit Terakreditasi A dan Sertifikat sebagai Rumah Sakit Pendidikan dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu > 70% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan. | Rumah Sakit Terakreditasi B dan Sertifikat sebagai rumah sakit pendidikan dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu 60%-70% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Rumah Sakit Terakreditasi B tetapi belum mempunyai sertifikat RSP dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu 50% - < 60% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Rumah Sakit Terakreditasi C dan belum mempunyai sertifikat RSP dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu < 50% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Tidak Ada Angka 0 | ||||||||||||||||||||
30 | 3.3.4.3 Status Akreditasi Untuk RS Jejaring | Terakreditasi B dan sebagai rumah sakit pendidikan | Terakreditasi B | Terakreditasi C | Tidak Terakreditasi | Tidak ada angka 0 | ||||||||||||||||||||
31 | 3.3.4.4 UPF Yang Digunakan untuk pendidikan | SDM, Sarana & Prasarana Sangat Lengkap | SDM, Sarana & Prasarana Lengkap | SDM Cukup, Sarana & Prasarana Kurang Lengkap | SDM Tidak Cukup, Sarana & Prasarana Kurang Lengkap | Tidak ada angka 0 | ||||||||||||||||||||
32 | 3.3.4.5 Jumlah dan Variasi Pasien | Jumlah dan Variasi Sesuai untuk mencapai SKDI pada PerKonsil No.10 Thn 2012 | Jumlah Kuurang dan Variasi Cukup untuk mencapai SKDI pada PerKonsil No.10 Thn 2012 | Jumlah dan Variasi Kurang untuk mencapai SKDI pada PerKonsil No.10 Thn 2012 | Tidak sesuai dengan SKDI pada PerKonsil No.10 Thn 2012 | Tidak ada angka 0 | ||||||||||||||||||||
33 | 3.3.4.6 Ketersediaan media pembelajaran | Tersedia Skills Lab dan Lab Klinik untuk mahasiswa yang sangat lengkap | Tersedia Skills Lab dan Lab Klinik untuk mahasiswa yang lengkap | Tersedia Skills Lab dan Lab Klinik untuk mahasiswa namun cukup lengkap | Tersedia Skills Lab dan Lab Klinik untuk mahasiswa namun tidak lengkap | Tidak tersedia skills lab dan lab klinik | ||||||||||||||||||||
34 | 19 | 3.3.5 Ketersediaan wahana pembelajaran komunitas sebagai wahana pembelajaran | Diminta | Ketersediaan puskesmas dan atau klinik pratama sebagai tempat Pendidikan sesuai dengan kurikulum kedokteran layanan primer | Terdapat puskesmas dan klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana lengkap, sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswa | Terdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana lengkap, sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswa | Terdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana tidak lengkap, dan tidak sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswa | Puskesmas atau klinik pratama kurang memadai untuk menunjang proses Pendidikan kedokteran layanan primer | Tidak ada angka 0 | |||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||