| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 22/6/2026 | |||||||||||||||||||||||||
2 | INVENTARISASI NOTA KESEPAHAMAN | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | TA 2025 | |||||||||||||||||||||||||
5 | No. | JUDUL NK | MITRA KS | RUANG LINGKUP | NOMOR | TGL TANDA TANGAN | KONTAK | STATUS | TINDAK LANJUT | |||||||||||||||||
6 | 1 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK tentang Kerja Sama di Bidang Hak Asasi Manusia dan Penyediaan Layanan Perbankan | BNI | a. Pendampingan pada penyusunan kebijakan berbasis Hak Asasi Manusia di lingkungan PIHAK KEDUA; b. Peningkatan kapasitas aparatur PARA PIHAK dalam rangka pengarusutamaan HAM; c.Dukungan teknis PIHAK KESATU yang bersumber dari komitmen tanggung jawab sosial PIHAK KEDUA; d.Penyediaan layanan perbankan antara lain pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai PIHAK KESATU melalui PIHAK KEDUA; e. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK yang sesuai dengan Nota Kesepahaman ini. | KemenHAM: MHA-01.HH.04.05 Tahun 2025 BNI: Dir/098 | 31 Januari 2025 | Ibu Patricia 0811433477 | DITANDATANGAN | 1. Sistem pembayaran gaji (Biro Keuangan dan BMN) 2. Sponsor kegiatan (Wamen) | 1 | ||||||||||||||||
7 | 2 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Disabilitas tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Penyandang Disabilitas | Komisi Nasional Disabilitas (KND) | a. Pengarusutamaan perspektif hak asasi manusia penyandang disabilitas dalam rangka menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas; b. Transformasi paradigma kebijakan dan harmonisasinya terkait penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas yang berelasi dengan program-program pembangunan, yang merupakan penerjemahan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tahun 2024 – 2029; c. Peningkatan kapasitas dan penguatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam isu-isu hak asasi manusia d. Penguatan kelembagaan PARA PIHAK dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas; e. Pengembangan literasi, penelitian, studi komparasi, dan publikasi bersama terkait isu-isu hak asasi manusia termasuk hak asasi penyandang disabilitas; f. Koordinasi berkelanjutan dalam rangka mengembangkan instrumen dan indeks hak asasi manusia serta sistem pelaporan di tingkat nasional, regional, dan global terkait penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas; g. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK yang sesuai dengan nota kesepahaman. | KemenHAM: MHA-02.HH.04.05 Tahun 2025 KND: 01/MoU.KND/01/2025 | 31 Januari 2025 | Ibu Ulfah Fatmala Rizky 081281028534 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
8 | 3 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia RI dan Jogja Disability Arts tentang Kerja Sama di Bidang Hak Asasi Manusia | Jogja Disability Arts (JDA) | a. Pengembangan literasi, penelitian, studi komparasi, dan publikasi bersama terkait isu-isu hak asasi manusia termasuk hak asasi penyandang disabilitas pada bidang seni, budaya dan ekonomi; b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait perspektif inklusif disabilitas pada bidang seni, budaya dan ekonomi; c. Pendampingan bagi penyandang disabilitas pelaku, penikmat, dan penyelenggara kegiatan pada seni, budaya dan ekonomi; d. kerja sama lain terkait penyediaan ruang ekspresi seni budaya yang disepakati PARA PIHAK. | KemenHAM: MHA-03.HH.04.05 Tahun 2025 JDA: 001/SPK.YJDA/I/2025 | 31 Januari 2025 | Bapak Budi 089673413391 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
9 | 4 | NK antara Kementerian Hukum RI dan Kementerian Hak Asasi Manusia RI tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia | Kementerian Hukum RI | a. Pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan PARA PIHAK; c. Pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia PARA PIHAK; d. Dukungan sarana dan prasarana PARA PIHAK; e. Kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK. | Kemenkum: M.HH-24.HH.04.02 Tahun 2025 KemenHAM: MHA-04.HH.04.05 Tahun 2025 | 31 Januari 2025 | Bapak Lutfi +62 821-3723-9927 | DITANDATANGAN | 1. PKS Kepala BPSDM Kemenkum dengan Setjen KemenHAM tentang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang HAM (Penguatan HAM aparatur oleh Dit. Penguatan Kapasitas HAM Aparatur) 2. PKS Setjen Kemenkum dengan Setjen KemenHAM tentang Penggunaan Sementara Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum (sebagai kementerian pengampu) pada masa transisi (Biro Keuangan dan BMN) | |||||||||||||||||
10 | 5 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia RI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang Kerja Sama di Bidang Hak Asasi Manusia | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) | a. Penguatan kesadaran prinsip hak asasi manusia bagi anak didik, santri, mahasiswa, dan pengurus atau anggota PIHAK KEDUA; b. Pendampingan penyusunan kebijakan atau pedoman internal berbasis hak asasi manusia PARA PIHAK; c. Pendampingan revitalisasi atau pembangunan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di perguruan tinggi dan pesantren; d. Kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK. | KemenHAM: MHA-05.HH.04.05 Tahun 2025 PBNU: 3429/PB.23/A.II.05.61/99/01/2025 | 5 Februari 2025 | Pak Asrul 082299955879 | DITANDATANGAN | 1. PKS Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM dengan PBNU tentang Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha; 2. PKS antara Sekretaris Jenderal KemenHAM dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM bagi Lembaga Pendidikan di Lingkungan Nahdlatul Ulama | |||||||||||||||||
11 | 6 | NK antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kementerian Hak Asasi Manusia RI tentang Sinergi Penguatan Hak Asasi Manusia dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) | a. Penguatan hak asasi manusia dalam penyusunan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. Peningkatan kompetensi bagi sumber daya manusia PARA PIHAK; c. Pembelaan dan penghormatan HAM dalam rangka pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri; d. Sosialisasi bekerja ke luar negeri secara prosedural; e. Pertukaran data dan/atau informasi; dan f. Lingkup lain yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK | KP2MI/BP2MI: MoU.7/02.01/KS.01/I/2025 KemenHAM: MHA-05.HH.04.05 Tahun 2025 | 19 Februari 2025 | Ibu Novi 081293277809 | DITANDATANGAN | 1. Penguatan kapasitas HAM aparatur negara KP2MI (Penguatan HAM aparatur oleh Dit. Penguatan Kapasitas HAM Aparatur) | 1 | ||||||||||||||||
12 | 7 | NK antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Hak Asasi Manusia tentang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan di Desa dan Daerah Tertinggal | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal | a.pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; b.Mengintegrasikan dan menyelaraskan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai upaya pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan regulasi di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal c.Penguatan kesadaran nilai-nilai hak asasi manusia di desa dan daerah tertinggal d.peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai upaya pengarusutamaan hak asasi manusia melalui pendidikan dan pelatihan e.kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | Kemendes: 23/M/HKM.07.01/II/2025 KemenHAM: MHA-07.HH.04.05 Tahun 2025 | 27 Februari 2025 | Ibu Zainah 081388779282 | DITANDATANGAN | 1. Penguatan masyarakat (bagi pendamping desa di 2 provinsi - Dit. Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha) | 1 | ||||||||||||||||
13 | 8 | NK antara Universitas Nusa Putra dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Sinergi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi | Universitas Nusa Putra | a. Optimalisasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hak asasi manusia; b. Penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Para Pihak; c. Peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi peserta didik yang terdaftar pada Pihak Kesatu: d. Pendampingan pembangunan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di Pihak Kesatu; e. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi: f. Ruang lingkup lain yang disepakati Para Pihak. | UNP: 029.112/UNsP/III/2025 Kemenham: MHA-1.HH.04.04 Tahun 2025 | 19 Maret 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
14 | 9 | NK antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kementerian Hak Asasi Manusia tentang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Tengah | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kementerian Hak Asasi Manusia | a. Penguatan serta pendampingan penyusunan regulasi dan harmonisasi kebijakan dalam pengarusutamaan HAM untuk mendukung penyelesaian konflik agraria; b. Peningkatan kapasitas Aparatur di bidang Hak Asasi Manusia terutama terkait penyelesaian konflik agraria; c. Pendampingan pelayanan dan pengaduan Hak Asasi Manusia Khususnya terkait dengan Konflik Agraria; d. Publikasi bersama terkait proses penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan HAM; dan e. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK yang sesuai dengan Nota Kesepakatan | Pemprov Sulteng: 100.3.7/003/PEMPROV.ST/2025 Kemenham: MHA-08.HH.04.05 Tahun 2025 | 17 April 2025 | Pak Azir 081341004241 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
15 | 10 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dengan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia tentang Pelindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Program di Bidang Hak Asasi Manusia | Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN) | a. Peningkatan kapabilitas keamanan siber dan sandi di lingkungan PIHAK KESATU; b. Peningkatan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan PIHAK KESATU; c. Pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik di lingkunan PIHAK KESATU; d. Pendampingan penyusunan kebijakan di lingkungan PIHAK KEDUA dalam pengarusutamaan hak asasi manusia; e. Peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh PARA PIHAK; f. Penguatan kelembagaan PARA PIHAK dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; g. Pengembangan literasi dan publikasi bersama terkait keamanan siber dan hak asasi manusia; h. Pertukaran data dan/atau informasi PARA PIHAK; dan i. Pemanfaatan lain yang disepakati PARA PIHAK. | Kemenham: MHA-09.HH.04.05 Tahun 2025 BSSN : PERJ.168/KABSSN/KJ.01.01/04/2025 | 22 April 2025 | Ibu Dewi Setianingrum 62 856-9395-9993 | DITANDATANGAN | PKS Pusdatin HAM dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSRE) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan KemenHAM | |||||||||||||||||
16 | 11 | NK antara Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Provinsi Sumatera Utara tentang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat | Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Provinsi Sumatera Utara | a.Pendidikan; b.Penelitian; c.Pengabdian Kepada Masyarakat; d.Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan e.Program Kurikulum Merdeka Belaja Kampus Merdeka. | KEMENHAM NOMOR: KWH.2.KS.01.03-129 APTHN: NOMOR: 35/02/APTHN-HAM.SU/5/2025 | 2 Mei 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
17 | 12 | NK antara Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara dengan Sentra Perlindungan Hak Asasi (SPASI) Provinsi Sumatera Utara tentang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat | Sentra Perlindungan Hak Asasi (SPASI) Provinsi Sumatera Utara | a.Peningkatan koordinasi dan kolaborasi dalam pelindungan dan pemajuan hak asasi manusia; b.Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan edukasi terkait hak asasi manusia kepada Masyarakat; c.Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hak asasi manusia; d.Penelitian, kajian, dan publikasi bersama di bidang hak asasi manusia; e.Kerja sama lainnya yang sesuai dengan kompetensi PARA PIHAK. | KEMENHAM NOMOR: KWH.2.KS.01.03-130 APTHN: NOMOR: 03/SPASI-HAM/V/2025 | 2 Mei 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
18 | 13 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dengan Yayasan Indonesia Respon Cepat tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia | Yayasan Indonesia Respon Cepat | a. Dukungan Pihak Kedua dalam pencapaian target prioritas Pihak Pertama dalam diseminasi dan penguatan HAM bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; b. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; c. Kegiatan lain yang disepakati Para Pihak. | Kemenham: SEK-02.HH.04.05 Tahun 2025 YIRC: 001/MoU/HAM-IR/V/2025 | 7 Mei 2025 | DITANDATANGAN | 1. Penguatan HAM masyarakat NTB (Dit. Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha) 2. Penguatan HAM masyarakat Mandailing Natal (Dit. Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha) | 1 | |||||||||||||||||
19 | 14 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sinergi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Keimigrasian dan Pemasyarakatan | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | a. pendampingan dalam perumusan kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan dalam hal pengarusutamaan hak asasi manusia; b. peningkatan dan penguatan kelembagaan serta kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK sebagai upaya pengarusutamaan hak asasi manusia melalui pendidikan dan pelatihan; c. koordinasi berkelanjutan dalam rangka mendorong pelaksanaan program atau rencana aksi terkait hak asasi manusia yang melibatkan PARA PIHAK; d. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. kerja Sama lainnya yang sepakati PARA PIHAK | KemenHAM Nomor: MHA-13.HH.04.05 Tahun 2025 Kemenimipas Nomor: MIP-HK.01.05-28 TAHUN 2025 | 19 Mei 2025 | Ibu Rita Nurhasanah +62 812-2062-8431 | DITANDATANGAN | 1. Penguatan HAM aparatur Poltekip Poltekim (Penguatan HAM aparatur oleh Dit. Penguatan Kapasitas HAM Aparatur) | 1 | ||||||||||||||||
20 | 15 | NK antara Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng dengan Kementerian Hak Asasi Manusia tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pendidikan Hak Asasi Manusia | Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng | a. Sinergitas tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan bidang Hak Asasi Manusia; b. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; c. Pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi; dan d. kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PІНАК. | UKI Santu Paulus Ruteng: 73/USP/R00/KS01.1/MOU/5/2025 Kemenham: MHA-11.HH.04.05 Tahun 2025 | 21 Mei 2025 | Bp Dr. Lian Jemali 085342049834 | DITANDATANGAN | 1. Pembangunan/ Revitalisasi PUSHAM | 1 | ||||||||||||||||
21 | 16 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Bidang Hak Asasi Manusia dengan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi: a. Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dan Program; b. Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; c. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan d. Pemantauan dan Evaluasi. | KEMENHAM NOMOR: MHA-10.HH.04.05 Tahun 2025 KEMENDIKDASMEN NOMOR: No.18/V/NK/2025 | 20 Mei 2025 | Bapak Adinanto +62 813-8182-1786 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
22 | 17 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dengan Universitas Dr. Soetomo tentang Sinergi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi | Universitas Dr. Soetomo | a. Optimalisasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hak asasi manusia; b. Penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK; c. Peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi peserta didik yang terdaftar pada PIHAK KEDUA; d. Pendampingan pembangunan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di PIHAK KEDUA; e. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan f. Ruang lingkup lain yang disepakati PARA PIHAK. | Kemenham: MHA-15.HH.04.05 Tahun 2025 Univ. Dr. Soetomo: OU.1369/F.1.01/VI/2025 | 10 Juni 2025 | Bapak Amirul 081230594747 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
23 | 18 | NK antara Kementerian HAM dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tentang Sinergi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi | Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Ruang Lingkup NK ini meliputi: a. Optimalisasi Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat di bidang hak asasi manusia b. Penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK c. Peningkatan Pemahaman HAM bagi peserta didik yang terdaftar pada PIHAK KEDUA d. Pendampingan pembangunan Pusat Studi HAM di PIHAK KEDUA e. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi f. Ruang Lingkup lain yang disepakati PARA PIHAK | KemenHAM MHA-16.HH.04.05 TAHUN 2025 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2543/Un.03/OT.01.6/6/2025 | 12 Juni 2025 | Bapak Fathul 081333222486 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
24 | 19 | NK antara Kementerian HAM dengan PT. Garuda Indonesia tentang Sinergitas dalam Pelayanan Jasa Angkutan Udara dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Hak Asasi Manusia | PT. Garuda Indonesia | a. Kerja sama Corporate Account dalam rangka penyediaan kebutuhan tiket perjalanan bagi pegawai, keluarga pegawai, dan mitra PIHAK KESATU; b. Fasilitas layanan cargo dan charter sesuai dengan kebutuhan PIHAK KESATU; c. Peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi internal pegawai PIHAK KEDUA; d. Penyebarluasan nilai-nilai hak asasi manusia kepada masyarakat dengan dukungan sarana publikasi PIHAK KEDUA; dan e. Kerja sama lainnya yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK. | Kemenhham: MHA-16.HH.04.05 Tahun 2025 | 18 Juni 2025 | Bapak Christyan 089679034743 | DITANDATANGAN | 1. Pembuatan Garuda Miles bagi pimti; 2. Fasilitasi pemesanan tiket penerbangan untuk perjadin pegawai KemenHAM. | 1 | ||||||||||||||||
25 | 20 | NK antara Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Barat dengan Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia | Nahdlatul Ulama Sumatera Barat | a. Pelaksanaan program yang berkenaan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia; b. Memanfaatkan sumber daya, fasilitas dan dukungan sarana dan prasana PARA PIHAK; dan c. Kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK. | Kemenhham: W3.HA.02.03-1 UIN: 333/UNUSB/B/KS/2025 | 25 Juni 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
26 | 21 | NK antara Kementerian HAM dengan Badan Pusat Statistik tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan pengembangan Data dan/atau Informasi Statistik Bidang Hak Asasi Manusia | Badan Pusat Statistik (BPS) | a. Penyediaan data dan/atau informasi melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian data dan/atau informasi bidang hak asasi manusia; b. Pemanfaatan data dan/atau informasi yang telah tersedia; c. Pengembangan metodologi dan sistem informasi statistik bidang hak asasi manusia; d. Pengembangan Indeks Hak Asasi Manusia; e. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang statistik serta bidang hak asasi manusia; f. Dukungan pelaksanaan kegiatan sensus dan/atau survei; dan g. Kerja sama lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK. | Kemenhham: MHA-18.HH.04.05 Tahun 2025 UIN: 46/HK.610/NK/06/2025 | 30 Juni 2025 | Bapak Wisnu 087775088144 | DITANDATANGAN | Pelaksanaan kegiatan Dit. Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM | 1 | ||||||||||||||||
27 | 22 | NK antara Kementerian HAM dengan Bank Rakyat Indonesia tentang Kerja Sama di Bidang Hak Asasi Manusia dan Penyediaan Layanan Perbankan | Bank Rakyat Indonesia (BRI) | a. Fasilitasi layanan pengelolaan pembayaran gaji, pengelolaan dana APBN/Non APBN dan pemanfaatan layanan perbankan lainnya bagi PIHAK KESATU melalui PIHAK KEDUA; b. Kerja sama dalam hal peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia PARA PIHAK dengan memanfaatkan Sumber Daya Manusia PARA PIHAK; c. Dukungan teknis bagi PIHAK KESATU yang bersumber dari komitmen tanggung jawab sosial PIHAK KEDUA; d. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK yang sesuai dengan nota kesepahaman ini. | Kemenhham: SEK-04.HH.04.05 Tahun 2025 BRI: B.2255- DIR/INS/05/2025 | 20 Mei 2025 | Ibu Dilla +62 813-7805-6665 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
28 | 23 | NK antara Kementerian HAM dengan Universitas Indonesia tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia | Universitas Indonesia | a.Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat b. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program; c. Pendampingan dalam penyusunan dan evaluasi atas kebijakan dan/atau peraturan di lingkungan PIHAK KEDUA dalam rangka pengarusutamaan hak asasi manusia; d. Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; e. Pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi; f. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. | Kemenham: MHA-14.HH.04.05 Tahun 2025 UI: 37/NKB/R/UI/2025 | 20 Mei 2025 | Ibu Suprapti 08159793207 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
29 | 24 | NK antara Kementerian HAM dengan Yayasan PeaceGeneration Indonesia tentang Pengarusutamaan dan Penguatan HAM | Yayasan PeaceGeneration Indonesia | Program Pengarusutamaan dan Penguatan Hak Asasi Manusia, dengan fokus pada: 1. Pendidikan dan Penguatan Internal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: a. Layer 1: Staf Internal Kementerian: Pelatihan dan penguatan kapasitas bagi staf internal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tingkat pusat. b. Layer 2: Kantor Wilayah: Penguatan kelembagaan dan program bagi Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. c. Layer 3: Staf Kantor Wilayah: Pelatihan dan penguatan kapasitas bagi staf Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. 2. Pendidikan dan Penguatan Eksternal (Masyarakat): a. Penyelenggaraan pelatihan pengarusutamaan HAM di sekolah-sekolah. b. Target peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pelajar, guru, dan/atau komunitas sekolah. | Kemenham: SEK-07.HH.04.05 Tahun 2025 Yayasan PeaceGeneration Indonesia: E.005/MoU/PeaceGen/VIII/2025 | 9 Juli 2025 | Bapak Azhar 081320940224 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
30 | 25 | NK antara Kementerian HAM dengan Pemerintah Aceh tentang Kerja Sama Bidang Hak Asasi Manusia | Pemerintah Aceh | a. maksud dan tujuan; b. lokasi sinergi; c. objek sinergi; d. ruang lingkup; e. tugas dan tanggung jawab; f. pelaksanaan; g. jangka waktu; h. pembiayaan; i. hak kekayaan intelektual; j. transparansi; k. penyelesaian perselisihan; 1. keadaan kahar; m. perubahan/adendum; n. pemantauan dan evaluasi; dan o. korespondensi dan komunikasi. | Kemenham: SEK-07.HH.04.05 Tahun 2025 Pemerintah Aceh: 06/MoU/2025 | 9 Juli 2025 | Bapak Ruslan +62 812-6942-8317 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
31 | 26 | NK antara Kementerian HAM dengan Kementerian Agama tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Agama dan Bidang Hak Asasi Manusia | Kementerian Agama | Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hak asasi manusia; b. penguatan nilai-nilai keagamaan dalam pemajuan hak asasi manusia; c. dukungan program penguatan moderasi beragama; d. penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; e. sosialisasi, edukasi, dan diseminasi kebijakan; f. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi; dan g. kerja sama lainnya yang disepakati PARA PIHAK. | Kemenham: MHA-22.HH.04.05 Tahun 2025 Kemenag: Nomor 24 Tahun 2025 | 19 Agustus 2025 | Bapak Yulmi +6281212864447 | DITANDATANGAN | 1. Pelibatan KemenHAM dalam Uji Publik Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama pada BMBPSDM Kementerian Agama 2025-2029 (Biro Perencanaan dan Kerja Sama HAM) | 1 | ||||||||||||||||
32 | 27 | NK antara Kementerian HAM dengan Kepolisian RI tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Bidang Hak Asasi Manusia | Kepolisian RI | a. pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; b. koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang hak asasi manusia; c. dukungan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pengarusutamaan hak asasi manusia; d. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; e. bantuan pengamanan; f. peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan g. pemanfaatan sarana dan prasarana | Kemenham: MHA-20.HH.04.05 Tahun 2025 Kepolisian RI: NK/35/VIII/2025 | 25 Agustus 2025 | Bapak Yopie +6281213859144 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
33 | 28 | Programme Document antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan United Nations Children's Fund (UNICEF) | UNICEF Indonesia | a. Strengthening Child Rights capacity of National and Sub-National Task Forces on BHR: Technical Guidance (BIMTEK) development, modules adoption, instrument developmentand training: b. Promoting Child Rights and Business Principle (CRBP), Family Friendly Policy (FFP), and Adolescent Development and Participation (ADAP) to ensure children rights integration into sub-national strategy of business and human rights (BHR) conducted through child-center process | 30 Juni 2025 | Ibu Lukita +628119717800 | DITANDATANGAN | Pelaksanaan kegiatan oleh Dit. Instrumen dan Penguatan - Penguatan HAM bagi KOPPETA HAM - Penguatan pelaku usaha dengan tema hak anak - Fasilitasi penyusunan pedoman hak anak | 3 | |||||||||||||||||
34 | 29 | Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian HAM RI dan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) tentang Program Penguatan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | FNS Indonesia | a. Pemajuan Bisnis dan HAM; b. Pemajuan hak ekonomi, sosial, budaya dan hak sipil politik; c. Penguatan nilai keberagaman dan visi Bhinneka Tunggal Ika; d. Penguatan demokrasi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik. | MSP-23.09.2025 | 23 September 2025 | Ibu Ganes +6282298206990 | DITANDATANGAN | 1, Penyusunan Draf Pedoman Pelaksanaan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha - Dit. Instrumen dan Penguatan HAM; 2. Pelibatan KemenHAM sebagai observer dalam setiap kegiatan FNS dan mitra lokal | 2 | ||||||||||||||||
35 | 30 | NK antara Kementerian HAM dan Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Bidang Hak Asasi Manusia dengan Bidang Komunikasi dan Informasi | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) | a. pendampingan penyusunan, evaluasi, dan implementasi kebijakan berperspektif hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital; b. implementasi SIstem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian HAM; c. penguatan informasi, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia melalui diseminasi dan komunikasi publik; dan d. kerja sama lain yang disepakati para pihak. | Kemenham: MHA-21.HH.04.05 Tahun 2025 Komdigi: 20/M.KOMDIGI/HK.04.02/08/2025 | 27 Agustus 2025 | Pak Maldini +6285718333283 | DITANDATANGAN | Pelaksanaan kegiatan Dit. Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM dalam pembahasan isi Rperpres RANHAM | 1 | ||||||||||||||||
36 | 31 | NK antara Kementerian HAM dan Badan Gizi Nasional tentang Sinergitas Pengarusutamaan HAM dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi Nasional | Badan Gizi Nasional (BGN) | Ruang lingkup: a. Pertukaran data dan/atau informasi serta publikasi; b. Pendampingan dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional untuk mendorong agar sejalan dengan standar hak asasi manusia; c. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hak asasi manusia; d. Dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan e. Hal lain yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK berdasarkan peraturan perundang-undangan. | KemenHAM : MHA-25.HH.04.05 Tahun 2025 BGN: 47/NK.01/10/2025 | 13 Oktober 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
37 | 32 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Universitas Diponegoro tentang Sinergi Pengarusutamaan HAM dalam Tridharma Perguruan Tinggi | Universitas Diponegoro (Semarang) | Ruang lingkup: a.optimalisasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hak asasi manusia; b.penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK; c.peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi peserta didik yang terdaftar pada PIHAK KEDUA; d.pendampingan pembentukkan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di PIHAK KEDUA; e.pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan f.ruang lingkup lain yang disepakati PARA PIHAK. | KemenHAM : MHА-30.HН.04.05 Tahun 2025 UNDIP: 403/UN7.A/KS/2025 | 30 Oktober 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
38 | 33 | NK antara Universitas Padjadjaran dengan Kementerian Hak Asasi Manusia RI tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang HAM | Universitas Padjadjaran (Jawa Barat) | Ruang Lingkup: 1. Kegiatan dalam rangka pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang hak asasi manusia; 2. Kerja sama dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas PARA PIHAK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | KemenHAM : MHА-29.HН.04.05 Tahun 2025 UNPAD: 819/UN6.RKT/HK.07.00/2025 - MoU | 31 Oktober 2025 | Bapak Ari Bagian Kerja Sama Universitas Padjadjaran +62 811-2205-981 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
39 | 34 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Tentara Nasional Indonesia | TNI | Ruang lingkup: a.Sinkronisasi program dan asistensi berbagai bentuk kegiatan Hak Asasi Manusia termasuk perumusan regulasi dan kebijakan nasional yang melibatkan peran PARA PIHAK; b.Peningkatan dan penguatan hubungan kelembagaan PARA PIHAK; c.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia PIHAK KEDUA melalui pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia; d.Pertukaran data dan/atau informasi serta publikasi; dan e.Hal lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. | KemenHAM : MHА-26.HН.04.05 Tahun 2025 TNI: NK/26/X/2025/TNI | 8 Oktober 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
40 | 35 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Lembaga Administrasi Negara tentang Kerja Sama di Bidang HAM, Pengembangan Kapasitas Pembelajaran Aparatur Sipil Negara | Lembaga Administrasi Negara (LAN) | Ruang lingkupi: a.pendampingan dalam penyusunan dan evaluasi atas kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN dalam rangka pengarusutamaan hak asasi manusia; b.pengembangan kompetensi ASN melalui integrasi materi bermuatan nilai-nilai hak asasi manusia dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c.pembinaan jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan d.bidang kerja sama lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. | KemenHAM : MHА-24.HН.04.05 Tahun 2025 LAN: 24/K.1/HKM.03.1 | 13 Oktober 2025 | DITANDATANGAN | |||||||||||||||||||
41 | 100 | 15 | ||||||||||||||||||||||||
42 | TA 2026 | |||||||||||||||||||||||||
43 | No. | JUDUL NK | MITRA KS | RUANG LINGKUP | NOMOR | TGL TANDA TANGAN | KONTAK | STATUS | TINDAK LANJUT | |||||||||||||||||
44 | 1 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia RI dengan Universitas Cendrawasih tentang Sinergi Pengarusutamaan HAM dalam Tridharma Perguruan Tinggi | Universitas Cendrawasih (Papua) | Ruang lingkup: a.optimalisasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hak asasi manusia; b.penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK; c.peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi peserta didik yang terdaftar pada PIHAK KEDUA; d.pendampingan Pusat Studi Hak Asasi Manusia pada PIHAK KEDUA; dan e.pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. | KemenHAM : MHА-04.KS.01.01 Tahun 2026 UNCEN: 02/UN20/KS/2026 | 19 Januari 2026 | Dr.Basir Rohromana 082113432894 | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||
45 | 3 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia RI dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi pada Bidang HAM di Provinsi Jawa Barat | Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Ruang Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi: a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program; b.pendampingan dalam penyusunan dan evaluasi atas kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan di lingkungan PIHAK KEDUA dalam rangka pengarusutamaan hak asasi manusia; c.peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; d.pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; e.fasilitasi dalam rangka mendukung tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran HAM; dan f.kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK dan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. | Proses Penandatanganan oleh Pihak Pemprov Jabar | IN PROGRESS | Realisasi kegiatan TL KS : > NK yg sudah di TL (ada kegiatan) Target Kegiatan TL KS : > Jmlh NK di th berjalan (target = 9 NK) | |||||||||||||||||||
46 | 4 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional | ATR/ BPN | Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: a.Sinkronisasi progam dan asistensi berbagai bentuk kegiatan Hak Asasi Manusia dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM pada bidang pertanahan yang melibatkan peran PARA PIHAK; b.Peningkatan dan penguatan hubungan kelembagaan PARA PIHAK c.Peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia PIHAK KEDUA melalui pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia; Alternatif: peningkatan kompetensi sumber daya manusia; d.Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi serta publikasi; dan Alternatif: pertukaran data dan/atau informasi; e.Hal lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. Alternatif: bentuk kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK. | sudah ttd | IN PROGRESS | ||||||||||||||||||||
47 | 5 | NK antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan RI | Kejaksaan | Ruang lingkup: a.Peningkatan koordinasi PARA PIHAK dalam rangka penanganan isu-isu hak asasi manusia; b.Penguatan peran dan fungsi kelembagaan PIHAK KEDUA di bidang hak asasi manusia; c.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang hak asasi manusia; d.Pertukaran data dan/atau informasi; dan e.Hal lain yang disepakati oleh PARA PIHAK. | sudah ttd | DITANDATANGAN | ||||||||||||||||||||
48 | 38 | |||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||