ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
NOMOR SOPL/UM-SPM/D-IV/15/001/2019
3
TGL. PEMBUATAN3 Desember 2019
4
TGL. REVISI
5
TGL. EFEKTIF5 Pebruari 2019
6
DISAHKAN OLEHKepala Satuan Penjaminan Mutu
7
8
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
9
SATUAN PENJAMINAN MUTU
10
(Dr. Imam Agus Basuki, M.Pd)
11
NIP. (196108161986011001)
12
NAMA SOPPelaksanaan AIMA
13
DASAR HUKUMKUALIFIKASI PELAKSANA
14
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi1.Wakil Dekan II & Dekan memahami aturan peningkatan kompetensi dosen
15
2.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang2.Satgas Kepegawaian memahami penyusunan surat keputusan pengembangan kompetensi dosen
16
3Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi3.Dosen memahami program KBK
17
4
Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 22 tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Universitas Negeri Malang Tahun 2020
18
5Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 24 tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Edisi 2020
19
KETERKAITANPERALATAN/PERLENGKAPAN
20
1.SOP Penyusunan Pengembangan Kompetensi Dosen1.Komputer
21
2.2.ATK & Berkas Pendukung
22
33.Form tugas belajar
23
4
24
PERINGATANPENCATATAN DAN PENDATAAN
25
Jika tidak dibuat SOP ini, peta pengembangan prodi akan tidak tercapaiDisimpan sebagai data elektronik dan manual
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100