ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
SALINAN
2
LAMPIRAN III
3
PERATURAN BERSAMA
4
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN
5
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
6
NOMOR : 4/VIII/PB/2014
7
NOMOR : 24 TAHUN 2014
8
TENTANG
9
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013
10
11
12
13
14
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
15
JABATAN AKADEMIK DOSEN
16
Nomor :
17
18
INSTANSI : Universitas Riau
MASA PENILAIAN : 01 Oktober 2010 s/d 30 September 2021
19
20
NOKETERANGAN PERORANGAN
21
1. NamaIswadi HR, ST, MT, PhD
22
2. N I P19780715 200312 1 006
23
3. Nomor Seri Kartu PegawaiG 123456
24
4. Tempat dan Tanggal LahirKubucubadak, 15 Juli 1978
25
5. Jenis KelaminLaki-laki
26
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnyaDoktor
27
7. Jabatan Akademik Dosen/TMTLektor/ 2010
28
8. Masa kerja golongan lama06 tahun 10 bulan
29
9. Masa kerja golongan baru11 tahun 02 bulan
30
10. Unit Kerja Universitas Riau
31
32
NOUNSUR YANG DINILAI
33
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
34
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
35
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
36
12345678
37
KEGIATAN PENDIDIKAN (A+B)127.94273400.94273.0
38
APENDIDIKAN5050
39
1Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah:5050
40
1.Doktor/sederajat (S3)5050
41
2.Magister/sederajat (S2)00
42
2
Mengikuti diklat prajabatan golongan III
0
43
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Golongan III00
44
BPELAKSANAAN PENDIDIKAN223223
45
1Melaksanakan perkuliahan/ tutorial / perkuliahan praktikum dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan (setiap semester):122122
46
Melaksanakan perkulihan/ tutorial / perkuliahan praktikum dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan. pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga paling banyak 12 sks per semester122122
47
2Membimbing seminar2727
48
Membimbing mahasiswa seminar27271tak ada batas
49
3Membimbing kuliah kerja nyata, pratek kerja nyata, praktek kerja lapangan 20201tak ada batas
50
Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, pratek kerja nyata, praktek kerja lapangan 2020
51
52
NOUNSUR YANG DINILAI
53
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
54
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
55
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
56
12345678
57
4Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai bidang penugasannya2727
58
1Pembimbing utama 2727
59
a.Disertasi00max/semester
60
b.Thesis00
61
c.Skripsi242418
62
d.Laporan akhir33110
63
2Pembimbing pendamping/pembantu00
64
a.Disertasi00
65
b.Thesis00
66
c.Skripsi00.58
67
d.Laporan akhir00.510
68
5Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/Profesi00
69
1Ketua penguji014
70
2Anggota penguji00.58
71
6Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik1818
72
Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang Akademik dan kemahasiswaan1818
73
7Mengembangkan program kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan metode atau substansi00
74
Melakukan kegiatan pengembangan program kuliah0
75
8Mengembangkan bahan pengajaran/bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan00
76
1Buku ajar020
1 buku ajar/sem
77
2Diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial 051 diktat/sem
78
9Menyampaikan orasi ilmiah0052 orasi / sem
79
Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun 0
80
10Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi99
81
1Rektor00
82
2Wakil Rektor/ Dekan/ Direktur Program Pascasarjana/ Ketua Lembaga00
83
3Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur politeknik/koordinator kopertis00
84
4Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik00
85
5Direktur Akademi00
86
6Pembantu direktur politeknik, ketua UPT/Ketua jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi99
87
7Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/ketua prodi pada universitas/politeknik/akademi, sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi00
88
8Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi00
89
NOUNSUR YANG DINILAI
90
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
91
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
92
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
93
12345678
94
11Membimbing dosen yang mempunyai jabatan akademik lebih rendah setiap semester (bagi dosen Lektor Kepala ke atas)00
95
1Pembimbing pencangkokan00
96
2Reguler00
97
12Melaksanakan kegiatan Detasering dan pencangkokan di luar institusi tempat bekerja setiap semester (bagi dosen Lektor Kepala ke atas)00
98
1Detasering00
99
2Pencangkokan00
100
13Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi00