| B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||
4 | LEMBAR KERJA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||
5 | NAMA UNIT KERJA | : BALAI PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN (BPAFK) MAKASSAR | |||||||||||||||||||
6 | |||||||||||||||||||||
7 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan | ||||||||||||
8 | |||||||||||||||||||||
9 | A. | PENGUNGKIT | 60.00 | 54.56 | 90.94% | ||||||||||||||||
10 | I. | PEMENUHAN | 30.00 | 28.10 | 93.68% | ||||||||||||||||
11 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4.00 | 3.48 | 87.06% | ||||||||||||||||
12 | i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.50 | 0.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
13 | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | SK Tim yang masih berlaku Sejak kapan, ada revisi | Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | |||||||||||||
14 | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. | A/B/C | A | 1.00 | Analisis terhadap perubahan SK untuk melihat keakuratan dokumen | Terdapat SOP Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas | |||||||||||||
15 | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1.00 | 1.00 | 100.00% | ||||||||||||||||
16 | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | tidak mengikat tahun | Terdapat dokumen rencana kerja Pembangunan Zona Integritas | |||||||||||||
17 | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1.00 | Tidak ada repetisi tiap tahun Rencana kerja progresif/modifikasi target tahun sebelumnya | Terdapat rencana kerja prioritas pembangunan zona integritas | |||||||||||||
18 | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | 1. Waktu sosialisasi apakah berkala/rutin 2. Observasi dilakukan terhadap website atau media sosial, contoh tanggal upload, respon terhadap pertanyaan/aduan, dll | Sosialisasi pembangunan ZI melalui berbagai media sosial. Selain itu terdapat kegiatan yang mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas Balai. | |||||||||||||
19 | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1.00 | 0.67 | 67.00% | ||||||||||||||||
20 | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | B | 0.67 | Analisa terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana kerja | kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana | |||||||||||||
21 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas | A/B/C/D | B | 0.67 | 1. Analisa keterlibatan pimpinan dan waktu pelaksanaan 2. Rekaman zoom meeting, materi arahan pimpinan 3. Rekomendasi dan tindak lanjut 4. Laporan monev berbeda dengan laporan kegiatan, harus memunculkan rekomendasi dan tindak lanjut perbaikannya | monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan | |||||||||||||
22 | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | A/B/C/D | B | 0.67 | 1. Analisa hasil monev yang relevan 2. Ruang lingkup tindak lanjut mencakup seluruh pokja | sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti | |||||||||||||
23 | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.50 | 1.31 | 87.50% | ||||||||||||||||
24 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | 1. Persepsi staf terhadap peran kepemimpinan (kinerja, komitmen terhadap pencapaian target) 2. Pemahaman jajaran pimpinan satker terhadap pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM | dokumen pendukung berupa bukti bahwa pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai organisasi seperti daftar hadir pimpinan saat meeting dan notulensi pertemuan | |||||||||||||
25 | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan | A/B/C | B | 0.50 | 1. Analisa kesesuaian hasil kinerja dengan rencana program kerja 2. Analisa kesinambungan program kerja dari tahun ke tahun 3. Observasi produk kerja AoC di lapangan 4. Tim penilai memahami Permenpan No. 27/2014 | agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya | |||||||||||||
26 | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir | A/B/C | A | 1.00 | 1. Analisa kepatuhan terhadap perubahan kebijakan 2. Menggali informasi resistensi terhadap perubahan (deeselonisasi, proyek perubahan) 3. Upaya meminimalisir resistensi | elah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan | |||||||||||||
27 | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1.00 | 1. Reviu kesesuaian kesimpulan dan rencana tindak lanjut terhadap usulan anggota (tercantum pada notulen) 2. Produk dari rencana tindak lanjut poin 1 | Semua anggota organisasi terlibat dalam pembangunan zona integritas. Dokumen : Penandatangan Pakta Integritas | |||||||||||||
28 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.50 | 3.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
29 | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1.00 | 1.00 | 100.00% | ||||||||||||||||
30 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis | A/B/C/D | A | 1.00 | Wawancara: Apakah SOP yang dimiliki disusun dengan mengacu pada proses bisnis unit kerja? Berikan penjelasannya | SOP telah mengacu peta proses bisnis. Dokumen pendukung : (a) Peta Proses Bisnis (b) master induk dokumen internal | |||||||||||||
31 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | Wawancara : 1. Apakah semua SOP yang dimiliki sudah diterapkan? (lakukan sampling kepada beberapa SOP) 2. Apakah ada kebaharuan/inovasi yang sedang dilaksanakan saat ini? 3. Jika ada, apakah telah tersedia SOP dalam pelaksanaan inovasi yang dimaksud? | seluruh SOP yang ditetapkan organisasi telah diterapkan | |||||||||||||
32 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | Wawancara : 1. Apakah dilakukan monev terhadap SOP yang dimiliki? 2. Bagaiamana bentuk tindak lanjut yang dilakukan terhadap hasil monev SOP? | seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP | |||||||||||||
33 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2.00 | 2.00 | 100.00% | ||||||||||||||||
34 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : 1.Apakah dalam pengukuran kinerja unit menggunakan teknologi informasi/aplikasi tertentu? 2. Bagaimana cara penggunaan aplikasi tersebut 3. Bagaimana manfaat yang diterima setelah menggunakan dari aplikasi tersebut ? (Before-After penggunaan aplikasi), 4. Selain teknologi tersebut apakah ada inovasi yang lain, Observasi : Melihat aplikasi yang digunakan | sudah dilakukan pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||
35 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : 1.Apakah dalam operasionalisasi manajemen SDM menggunakan teknologi informasi/aplikasi tertentu? 2. Bagaimana cara penggunaan aplikasi tersebut 3. Bagaimana manfaat yang diterima setelah menggunakan dari aplikasi tersebut ? (Before-After penggunaan aplikasi), 4. Selain teknologi tersebut apakah ada inovasi yang lain, Observasi : Melihat aplikasi yang digunakan | unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat | |||||||||||||
36 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : 1.Apakah pelayanan publik telah menggunakan teknologi informasi, 2. Teknologi informasi ini apakah terpusat/milik unit sendiri 3. Apakah memiliki SOP Pelayanan Publik yang menggunakan TI tersebut 4. Apakah dampak/manfaat dari penggunaan TI tersebut (Before-After penggunaan aplikasi), 5. Adakah inovasi yang dibuat pada pelayanan publik, Observasi : melihat aplikasi yang digunakan | pelayanan publik telah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||
37 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : 1.Apakah telah dilakukan monev terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik 2. Apakah Monev dilaksanakan secara berkala? (bulanan, triwulan atau semester) | telah dilakukan monev terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | |||||||||||||
38 | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.50 | 0.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
39 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : 1. Apakah terdapat Tim PPID? 2. Apakah Tim PPID sudah menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap? 3. Dengan menggunakan media apa informasi publik tersebut dapat diakses? Observasi : Melihat kesesuaian daftar informasi publik dengan daftar yang ada di web | terdapat Tim PPID | |||||||||||||
40 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : 1.Apakah telah dilakukan monev terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik 2. Apakah Monev kebijakan keterbukaan informasi publik telah ditindaklanjuti | telah dilakukan monev terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik | |||||||||||||
41 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5.00 | 5.00 | 100.00% | ||||||||||||||||
42 | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0.25 | 0.25 | 100.00% | ||||||||||||||||
43 | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Memastikan terdapat dokumen minimal | - Sudah ada peta jabatan - Perencanaan pegawai disusun dalam dokumen tahunan, | |||||||||||||
44 | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1.00 | Mendapatkan informasi cara penghitungan kebutuhan pegawai untuk menghasilkan ABK Per Jabatan (minimal sampling 1 jenis Jabatan) DO : - Semua : 100 % ?? - Sebagian Besar ≥ 50% ?? - Sebagian Kecil < 50 % ?? Kesesuaian antara hasil rekrutmen murni dan SK penempatan pegawai, dianalisis dari 2 tahun terakhir dimana terdapat perekrutan pegawai. | semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; | |||||||||||||
45 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | - Utk SKP yang model lama : dilihat ada atau tidak ada - Termin waktu : sejak mulai direkrut (SKP 1 tahun terakhir) - Khusus utk Evaluasi PPNPN : ditanyakan apakah semua satker ada target kinerjanya ? - Terkadang monev satker dilakukan secara umum, namun perlu dilihat kembali secara mendetil | - Sudah ada monitoring dan evaluasi tapi perlu ditambahkan analisis penempatan pegawai hasil rekrutmen dan laporan hasil monev perlu diperbaiki | |||||||||||||
46 | ii. | Pola Mutasi Internal | 0.50 | 0.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
47 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Mutasi pegawai antar jabatan dapat dimaknai mutasi antar satker (internal) Wawancara : - Apakah ada pola mutasi/rotasi - Jabatan (JFU atau JFT) - Rotasi KKP : antar tempat atau antar jabatan (JP ke JF/JS) ?? | - Tersedia dokumen mutasi pegawai tahun - Mutasi pegawai mengacu pada kekosongan jabatan | |||||||||||||
48 | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | Wawancara : 1. Apakah ada telaah Pegawai yang dimutasi/dirotasi? 2. Adakah kebijakan internal satker utk mutasi? Kebijakan satker tidak bertentangan dengan Kebijakan Pusat 3. Disandingkan pegawai yg mutasi/rotasi dengan kebijakan yang ada dan standar kompetensi masing-masing jabatan (posisi lama ke posisi baru) | - Pedoman mutasi internal perlu diupdate disesuaikan dengan perkembangan organisasi Kemenkes yang terbaru - Bukti pola mutasi dalam rangka pengembangan karir - Ditambahkan data dukung SK Tim Kerja - Assessment dalam rangka mutasi pegawai - Mutasi pegawai lebih kepada untuk mengisi kekosongan jabatan - bukti pemindahan hanya menampilkan pemindahakan karena kebutuhan organisasi (mengisi kebutuhan kekurangan tenaga) tidak menunjukan pemindahan dalam rangka pengembangan karir pegawai | |||||||||||||
49 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | |||||||||||||||
50 | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1.25 | 1.25 | 100.00% | ||||||||||||||||
51 | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | - TNA lebih menggambarkan kompetensi manajerial dan sosial kultural, kebutuhan pelatihan teknis nya belum ada - Perlu dibuat perencanaan kebutuhan pelatihan 5 tahunan, rencana pemenuhan sampai dengan monev nya | ||||||||||||||
52 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1.00 | - Kesesuaian dengan peta jabatan - Membandingkan daftar pegawai yang sudah diklat dengan rencana yang sudah disusun - Selama tahun berjalan dan 1 tahun sebelumnya | - Telah disusun rencana pengembangan pegawai dalam periode tahunan, - Rencana pengembangan pegawai belum semua mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | |||||||||||||
53 | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | A/B/C/D | A | 1.00 | Membandingkan keseuaian antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan (misal : untuk posisi bendahara dihandle oleh SKM, bisa jika sudah menduduki posisi tersebut dan sudah di diklatkan) Jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensinya dibagi jumlah seluruh pegawai --> % kesenjangan | ||||||||||||||
54 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1.00 | Wawancara : - Apakah ada pegawai yang tidak mengikuti diklat ? - Termasuk seluruh jenis diklat (terutama diklat peningkatan terkait kompetensi teknis), baik online maupun offline dan dilihat kesesuaiannya | ||||||||||||||
55 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | A/B/C/D | A | 1.00 | Membandingkan keseuaian antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan (misal : untuk posisi bendahara dihandle oleh SKM, bisa jika sudah menduduki posisi tersebut dan sudah di diklatkan) Jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensinya dibagi jumlah seluruh pegawai --> % kesenjangan | Sudah ada data rekap pengembangan kompetensi pegawai (melengkapi rekap pelatihan pegawai yang sudah dan belum terlaksana) | |||||||||||||
56 | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | Wawancara : - Apakah ada pegawai yang tidak mengikuti diklat ? - Termasuk seluruh jenis diklat (terutama diklat peningkatan terkait kompetensi teknis), baik online maupun offline dan dilihat kesesuaiannya | Telah dilakukan monev hasil pengembangan kompetensi pegawai per triwulan | |||||||||||||
57 | iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2.00 | 2.00 | 100.00% | Menilai komitmen Satker untuk mendukung pengembangan kompetensi pegawai dan melakukan upaya maksimal | |||||||||||||||
58 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1.00 | Metode : Dokumen Cascading dari Penjanjian Kinerja Pimpinan, di breakdown sampai ke setiap jabatan dan dilihat SKPnya | Dokumen diperlihatkan Cascading penetapan kinerja individu dari pimpinan sampai dengan level pegawai pelaksana | |||||||||||||
59 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1.00 | Metode : Dokumen Cascading dari Penjanjian Kinerja Pimpinan, di breakdown sampai ke setiap jabatan dan dilihat SKPnya | tersedianya Cascading penetapan kinerja individu dari pimpinan sampai dengan level pegawai pelaksana | |||||||||||||
60 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan | A/B/C/D/E | A | 1.00 | Satker rata-rata per 6 bulan, namun jika dilakukan per bulan akan lebih baik nilainya | penilaian SKP dilengkapi hasil pengukuran kinerja individu setiap bulan | |||||||||||||
61 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Misal : piagam penghargaan, employee of the month, dll | sudah ada peraturan mengenai pemberian reward bagi pegawai berprestasi | |||||||||||||
62 | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0.75 | 0.75 | 100.00% | ||||||||||||||||
63 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | A/B/C/D | A | 1.00 | |||||||||||||||
64 | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | 0.25 | 100.00% | ||||||||||||||||
65 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan | A/B/C | A | 1.00 | - Respon cepat pemutakhiran data kepegawaian oleh seluruh pegawai (tahu dan bisa melakukan hal tsb) - Verifikasi dari analis kepegawaian (dalam proses crosscheck ke ROPEG) - Sampling aktifitas pemutakhiran data mandiri yang dilakukan oleh pegawai/print out / history / before - after dalam sistem | data pelatihan | |||||||||||||
66 | 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5.00 | 5.00 | 100.00% | ||||||||||||||||
67 | i. | Keterlibatan Pimpinan | 2.50 | 2.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
68 | a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani) | A/B/C | A | 1.00 | Permenkes No. 13 tahun 2022 tentang tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 PermenPANRB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Permenpan No. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Permenkeu No. 129 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU Permenkeu No. 208 tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Aplikasi: SAKTI, E-Renggar, ASPAK, dll aplikasi yang digunakan di masing-masing | pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan | |||||||||||||
69 | b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja | A/B/C | A | 1.00 | Permenpan No. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara | pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja | |||||||||||||
70 | c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja | A/B/C/D | A | 1.00 | PP 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan PMK No. 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga | pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan | |||||||||||||
71 | ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.50 | 2.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
72 | a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | terdapat dokumen perencanaan kinerja pada tiap tiap unit | ||||||||||||||
73 | b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | dokumen untuk 2 periode | perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | |||||||||||||
74 | c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ya, jika unit kerja memiliki IKU | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | dokumen untuk 2 periode | unit kerja memiliki IKU | |||||||||||||
75 | d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART | A/B/C/D | A | 1.00 | indikator kinerja telah SMART | ||||||||||||||
76 | e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | PermenPANRB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | Surat dari Eselon I untuk batas waktu penyampaian Laporan Kinerja | |||||||||||||
77 | f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1.00 | PermenPANRB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | tersediannya Laporan Kinerja | |||||||||||||
78 | g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ya, jika terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | terdapat Aplikasi E-monev Bappenas, E-monev DJA, E-Performance | ||||||||||||||
79 | h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten | A/B/C | A | 1.00 | SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten | ||||||||||||||
80 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.50 | 6.12 | 81.62% | ||||||||||||||||
81 | i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.50 | 1.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
82 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign | A/B/C | A | 1.00 | Rencana kegiatan public campaign (rencana kerja) | laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi | |||||||||||||
83 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telahmenjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi | A/B/C/D | A | 1.00 | SOP tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi dan Penolakan Gratifikasi Dokumen pendukung BA Penolakan Pencantuman "no gratifikasi" di Surat Tugas | SOP Pengendalian Gratifikasi | |||||||||||||
84 | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.50 | 1.22 | 81.25% | ||||||||||||||||
85 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1.00 | SK Tim SPIP | SK Tim SPIP | |||||||||||||
86 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko | A/B/C/D/E | B | 0.75 | (Permenkes 25 Tahun 2019) | penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||
87 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | A/B/C | B | 0.50 | Pemantauan dilakukan berkala/tidak (tergantung kebijakan/rencana pengendalian unit kerja yang dinilai | Data dukung Laporan Pemantauan atas Kegiatan Pengendalian Risiko telah dilampirkan | |||||||||||||
88 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait | A/B/C | A | 1.00 | Dokumen pendukung : pertemuan sosialisasi (undangan, notulen, daftar hadir, foto,dll); Sampling beberapa pemilik risiko minimal mengetahui atau tidak risiko yang dimiliki | ||||||||||||||
89 | iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.50 | 1.50 | 100.00% | ||||||||||||||||
90 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1.00 | unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | ||||||||||||||
91 | b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||||||||||||||
92 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1.00 | Berkala/tidaknya dilihat dari Kebijakan Penanganan Pengaduan Masyarakat apakah dilakukan bulanan/triwulanan/semesteran Laporan Monev berisikan RTL. | Laporan Monev terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat | |||||||||||||
93 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1.00 | Laporan Tindak Lanjut atas Hasil Monev terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||||||||||||||
94 | iv. | Whistle-Blowing System | 1.50 | 1.00 | 66.67% | ||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||
96 | a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1.00 | WBS disarankan terintegrasi di Itjen | tangkapan layar (SS) WBS pada website resmi BPAFK Makassar | |||||||||||||
97 | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | B | 0.50 | Jika terintegrasi dengan Itjen maka dapat bersurat kepada Itjen untuk mendapatkan laporan saldo WBS satker terkait. | Laporan Monev Penerapan WBS | |||||||||||||
98 | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti | A/B/C | B | 0.50 | Laporan Status TL atas saldo WBS satker (dari Itjen) | Tindak Lanjut atas hasil monev Penerapan WBS | |||||||||||||
99 | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.50 | 0.90 | 60.20% | ||||||||||||||||
100 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | B | 0.67 | Permenkes 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingk. Kemenkes (terkait format formnya) | Melengkapi Formulir identifikasi dan penanganan Konflik Kepentingan (sesuai Permenkes 24 Tahun 2019) | |||||||||||||