ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Lampiran 11 Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan
2
3
NomorKriteriaElemenSub-ElemenIndikator penilaian untuk pembukaan prodi pendidikan profesi DietisienSkor/Nilai
4
PenilaianIndikator43210
5
11. Kurikulum1.1 Keunggulan Program Studi.DimintaLevel dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis.keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 1 (satu) program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspekkeunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspekKeunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 2 (dua) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspekkeunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 1 (satu) program studi pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspekTidak mendeskripsikan/ menguraikan keunggulan program studi
6
21.2 Profil Lulusan Program Studi.DimintaProfesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan profesi, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi.Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan prodiPengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan program studi.Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studiHanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan Tidak mengidentifikasi profil lulusan
7
31.3 Capaian PembelajaranDimintaRumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 7 (tujuh) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi.Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, (3) relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukanRumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, dan (3) relevan dg keunggulan atau keunikan prodiRumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI dan menjabarkan capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, namun (c) tidak atau kurang relevan dengan keunikan atau keunggulan prodiRumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNITidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI
8
41.4 Struktur Kurikulum DimintaKesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajarSusunan mata kuliah memenuhi empat aspekSusunan mata kuliah memenuhi aspek 1, 2 dan satu aspek lainnyaSusunan mata kuliah memenuhi aspek 1 dan aspek 2Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 atau 2Tidak ada daftar/susunan mata kuliah
9
51.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS)DimintaKetersediaan RPS untuk 3 (tiga) mata kuliah program studi pendidikan profesi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen
1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah/blok/modul, semester, sks, nama dosen pengampu;
2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah/blok/ modul;
3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada setiap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
5. Metode pembelajaran;
6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada setiap pembelajaran;
7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9. Daftar referensi yang digunakan.
3 (tiga) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir3 (tiga) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan3 (tiga) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponenJumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, jumlahnya kurang dari 3 (tiga) mata kuliahTidak ada RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen
10
62. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap, Pembimbing/Tutor/Preseptor, dan Tenaga kependidikan)2.1 Dosen tetap pada program studi yang diusulkanDimintaStatus, jumlah dan kualifikasi akademik dosen tetapJumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang:
(a) berkualifikasi akademik lulusan magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI.
(b) telah diangkat sebagai dosen tetap yang dipekerjakan pada PT pengusul atau telah diangkat sebagai dosen tetap oleh Badan Penyelenggara.
(c) Paling tidak terdapat 2 orang berkualifikasi Doktor/Doktor Terapan yang relevan dengan program studi
Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang:
(a) berkualifikasi akademik lulusan magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI.
(b) telah diangkat sebagai dosen tetap yang dipekerjakan pada PT pengusul atau telah diangkat sebagai dosen tetap oleh Badan Penyelenggara.
(c) Paling tidak terdapat 1 orang berkualifikasi Doktor/Doktor Terapan yang relevan dengan program studi
Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang berkualifikasi akademik lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi yang diusulkan, atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI.Tidak ada nilai < 2
11
72.2 dosen pembimbing praktik2.2.1 Kualifikasi dosen pembimbing praktikDimintaKualifikasi akademik dosen pembimbing praktik

KATP = Persentase tenaga dosen pembimbing praktik yang berkualifikasi minimal Profesi/RD.
Jika KATP = 100%, maka skor = 4.Jika 25% < KATP < 100%, maka skor = [(16 x KATP) – 4] / 3Jika KATP ≤ 25%, maka skor = 0
12
82.2.2 Rasio dosen pembimbing praktik dengan rencana mahasiswaDimintaRata-rata rasio dosen pembimbing praktik pada seluruh wahana praktik dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semester1:≤ 51 : 6 - 71 : 81 : > 8Tidak ada skor 0
13
92.3 Tenaga kependidikanDimintaJumlah dan kualifikasi tenaga kependidikanJika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJika jumlah tenaga kependidikan 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisTidak ada nilai 1Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan
14
103. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program StudiDimintaKeterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek:
a. 5 unsur unit pengelola program studi:
1) unsur penyusun kebijakan;
2) unsur pelaksana akademik;
3) unsur pengawas dan penjaminan mutu;
4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan
b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan
Jika struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSJika struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSJika struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSJika struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSJika tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS
15
113.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dan Lima Pilar Tata PamongDimintaPerwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) AdilJika memenuhi 5 (lima) aspekJika memenuhi 4 (empat) aspekJika memenuhi 3 (tiga) aspekJika memenuhi 1 - 2 aspekJika tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance
16
123.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal3.2.1 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu InternalDimintaKeterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada).UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi.UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI.
17
133.3 Sarana, Prasarana, dan Wahana Praktik3.3.1 Ruang diskusi, ruang kerja dosen, dan kantorDimintaRataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan skor = nilai rerata
18
a. Luas ruang diskusi per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri, KS = Kerja sama, dan SW = sewa atau kontrak.Jika luas ruang diskusi > 1 m2 per orang dan berstatus milik sendiriJika luas ruang diskusi > 1 m2 per orang dan berstatus KSJika luas ruang diskusi = 1 m2 per orang dan berstatus SWJika luas ruang diskusi antara 0 - 1 m2 per orang Tidak ada data
19
b. Luas ruang dosen per dosenJika luas ruang dosen > 4 m2 per orang dan berstatus milik sendiriJika luas ruang dosen > 4 m2 per orang dan berstatus SWJika luas ruang dosen = 4 m2 per orang dan berstatus SWJika luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 per orang Tidak ada data
20
c. Luas ruang kantor per pegawaiJika luas ruang kantor > 4 m2 per orang dan berstatus milik sendiriJika luas ruang kantor > 4 m2 per orang dan berstatus SWJika luas ruang kantor = 4 m2 per orang dan berstatus SWJika luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 per orang Tidak ada data
21
143.3.2 Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCEDimintaRuang Uji Kompetensi CBT dan OSCE dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir untuk 1 (satu) tahun pertama serta memenuhi standar yang ditetapkanRuang Uji Kompetensi CBT dan OSCE tersendiri dengan luasan yang melebihi kapasitas (> 1.5 m2 per mahasiswa, 25 orang mahasiswa per ruang) dan berstatus milik sendiri, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir serta memenuhi standar yang ditetapkanRuang Uji Kompetensi CBT dan OSCE tersendiri dengan luasan yang melebihi kapasitas (> 1.5 m2 per mahasiswa, 25 orang mahasiswa per ruang) dan berstatus SW/KS (sewa/kontrak/kerja sama), dilengkapi dengan peralatan yang cukup lengkap dan mutakhir serta memenuhi standar yang ditetapkanCukup memadai, Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE untuk 1 (satu) tahun pertama telah disiapkan dengan luasan yang sesuai (1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang), dilengkapi dengan peralatan yang cukup namun kurang memenuhi standar yang ditetapkanKurang memadai, Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE yang disiapkanTidak ada data
22
153.3.3 Peralatan Uji Kompetensi CBT dan OSCEDimintaPeralatan Uji Kompetensi CBT dan OSCESeluruh peralatan sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga selasai masa studi profesiSebanyak 75% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertamaSebanyak 50% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertamaSebanyak <25% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertamaSebanyak <25% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertama
23
163.3.4 Ketersediaan wahana pembelajaran praktik profesi DietisienDimintaKetersediaan wahana pembelajaran praktik profesi yang memenehui seluruh jenis rotasi pembelajaran, didukung kesesuaian kualifikasi/akreditasi, status kepemilikan tempat praktik kerja profesi, dan ketersediaan surat kerja sama (MoA) serta rasio dosen pembimbing praktik dengan mahasiswa profesi 1:5.Tempat praktik kerja profesi tersedia untuk semua rotasi, dengan kualifikasi/akreditasi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, memiliki dosen pembimbing praktik dengan kualifikasi dan rasio di setiap wahana praktik sesuai standar, dan dilengkapi dokumen surat kerja sama (MoA)Tempat praktik kerja profesi tersedia untuk semua rotasi, dengan kualifikasi/akreditasi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, memiliki dosen pembimbing praktik dengan kualifikasi dan rasio di setiap wahana praktik sesuai standar, dan dilengkapi dokumen surat kerja sama (MoA), namun tidak dilengkapi dokumen surat kerja sama-MoA (hanya tersedia surat ijin praktik) Tempat praktik kerja profesi tersedia untuk semua rotasi, tidak memenuhi kualifikasi/akreditasi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, tidak memiliki dosen pembimbing praktik dengan kualifikasi dan rasio di setiap wahana praktik yang sesuai standar, dan tidak dilengkapi dokumen surat kerja sama (hanya tersedia surat ijin praktik/ usaha).Tidak ada skor 1Tidak ada skor 0
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100