| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 11 Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator penilaian untuk pembukaan prodi pendidikan profesi Dietisien | Skor/Nilai | ||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 1 (satu) program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek | keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 2 (dua) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan 1 (satu) program studi pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspek | Tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunggulan program studi | ||||||||||||||||
6 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan profesi, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studi | Hanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | |||||||||||||||||
7 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 7 (tujuh) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, (3) relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, dan (3) relevan dg keunggulan atau keunikan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI dan menjabarkan capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, namun (c) tidak atau kurang relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | Tidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | |||||||||||||||||
8 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) keberadaan 4 mata kuliah wajib, (2) kesesuaian susunan mata kuliah untuk mencapai capaian pembelajaran, (3) urutan mata kuliah, dan (4) beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah memenuhi empat aspek | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1, 2 dan satu aspek lainnya | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 dan aspek 2 | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 atau 2 | Tidak ada daftar/susunan mata kuliah | |||||||||||||||||
9 | 5 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 3 (tiga) mata kuliah program studi pendidikan profesi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah/blok/modul, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah/blok/ modul; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada setiap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada setiap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | 3 (tiga) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | 3 (tiga) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan | 3 (tiga) mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, jumlahnya kurang dari 3 (tiga) mata kuliah | Tidak ada RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | |||||||||||||||||
10 | 6 | 2. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap, Pembimbing/Tutor/Preseptor, dan Tenaga kependidikan) | 2.1 Dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik dosen tetap | Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang: (a) berkualifikasi akademik lulusan magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI. (b) telah diangkat sebagai dosen tetap yang dipekerjakan pada PT pengusul atau telah diangkat sebagai dosen tetap oleh Badan Penyelenggara. (c) Paling tidak terdapat 2 orang berkualifikasi Doktor/Doktor Terapan yang relevan dengan program studi | Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang: (a) berkualifikasi akademik lulusan magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, atau setara dengan level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI. (b) telah diangkat sebagai dosen tetap yang dipekerjakan pada PT pengusul atau telah diangkat sebagai dosen tetap oleh Badan Penyelenggara. (c) Paling tidak terdapat 1 orang berkualifikasi Doktor/Doktor Terapan yang relevan dengan program studi | Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang berkualifikasi akademik lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi yang diusulkan, atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI. | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||
11 | 7 | 2.2 dosen pembimbing praktik | 2.2.1 Kualifikasi dosen pembimbing praktik | Diminta | Kualifikasi akademik dosen pembimbing praktik KATP = Persentase tenaga dosen pembimbing praktik yang berkualifikasi minimal Profesi/RD. | Jika KATP = 100%, maka skor = 4. | Jika 25% < KATP < 100%, maka skor = [(16 x KATP) – 4] / 3 | Jika KATP ≤ 25%, maka skor = 0 | ||||||||||||||||||
12 | 8 | 2.2.2 Rasio dosen pembimbing praktik dengan rencana mahasiswa | Diminta | Rata-rata rasio dosen pembimbing praktik pada seluruh wahana praktik dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semester | 1:≤ 5 | 1 : 6 - 7 | 1 : 8 | 1 : > 8 | Tidak ada skor 0 | |||||||||||||||||
13 | 9 | 2.3 Tenaga kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tidak ada nilai 1 | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan | |||||||||||||||||
14 | 10 | 3. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Jika struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
15 | 11 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Jika memenuhi 5 (lima) aspek | Jika memenuhi 4 (empat) aspek | Jika memenuhi 3 (tiga) aspek | Jika memenuhi 1 - 2 aspek | Jika tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
16 | 12 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal | 3.2.1 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | ||||||||||||||||
17 | 13 | 3.3 Sarana, Prasarana, dan Wahana Praktik | 3.3.1 Ruang diskusi, ruang kerja dosen, dan kantor | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan | skor = nilai rerata | ||||||||||||||||||||
18 | a. Luas ruang diskusi per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri, KS = Kerja sama, dan SW = sewa atau kontrak. | Jika luas ruang diskusi > 1 m2 per orang dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang diskusi > 1 m2 per orang dan berstatus KS | Jika luas ruang diskusi = 1 m2 per orang dan berstatus SW | Jika luas ruang diskusi antara 0 - 1 m2 per orang | Tidak ada data | ||||||||||||||||||||
19 | b. Luas ruang dosen per dosen | Jika luas ruang dosen > 4 m2 per orang dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang dosen > 4 m2 per orang dan berstatus SW | Jika luas ruang dosen = 4 m2 per orang dan berstatus SW | Jika luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 per orang | Tidak ada data | ||||||||||||||||||||
20 | c. Luas ruang kantor per pegawai | Jika luas ruang kantor > 4 m2 per orang dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang kantor > 4 m2 per orang dan berstatus SW | Jika luas ruang kantor = 4 m2 per orang dan berstatus SW | Jika luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 per orang | Tidak ada data | ||||||||||||||||||||
21 | 14 | 3.3.2 Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE | Diminta | Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir untuk 1 (satu) tahun pertama serta memenuhi standar yang ditetapkan | Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE tersendiri dengan luasan yang melebihi kapasitas (> 1.5 m2 per mahasiswa, 25 orang mahasiswa per ruang) dan berstatus milik sendiri, dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan mutakhir serta memenuhi standar yang ditetapkan | Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE tersendiri dengan luasan yang melebihi kapasitas (> 1.5 m2 per mahasiswa, 25 orang mahasiswa per ruang) dan berstatus SW/KS (sewa/kontrak/kerja sama), dilengkapi dengan peralatan yang cukup lengkap dan mutakhir serta memenuhi standar yang ditetapkan | Cukup memadai, Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE untuk 1 (satu) tahun pertama telah disiapkan dengan luasan yang sesuai (1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang), dilengkapi dengan peralatan yang cukup namun kurang memenuhi standar yang ditetapkan | Kurang memadai, Ruang Uji Kompetensi CBT dan OSCE yang disiapkan | Tidak ada data | |||||||||||||||||
22 | 15 | 3.3.3 Peralatan Uji Kompetensi CBT dan OSCE | Diminta | Peralatan Uji Kompetensi CBT dan OSCE | Seluruh peralatan sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga selasai masa studi profesi | Sebanyak 75% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertama | Sebanyak 50% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertama | Sebanyak <25% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertama | Sebanyak <25% peralatan yang sesuai dengan jumlah ruangan dan rencana mahasiswa untuk program pendidikan profesi sudah tersedia hingga 1 semester pertama | |||||||||||||||||
23 | 16 | 3.3.4 Ketersediaan wahana pembelajaran praktik profesi Dietisien | Diminta | Ketersediaan wahana pembelajaran praktik profesi yang memenehui seluruh jenis rotasi pembelajaran, didukung kesesuaian kualifikasi/akreditasi, status kepemilikan tempat praktik kerja profesi, dan ketersediaan surat kerja sama (MoA) serta rasio dosen pembimbing praktik dengan mahasiswa profesi 1:5. | Tempat praktik kerja profesi tersedia untuk semua rotasi, dengan kualifikasi/akreditasi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, memiliki dosen pembimbing praktik dengan kualifikasi dan rasio di setiap wahana praktik sesuai standar, dan dilengkapi dokumen surat kerja sama (MoA) | Tempat praktik kerja profesi tersedia untuk semua rotasi, dengan kualifikasi/akreditasi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, memiliki dosen pembimbing praktik dengan kualifikasi dan rasio di setiap wahana praktik sesuai standar, dan dilengkapi dokumen surat kerja sama (MoA), namun tidak dilengkapi dokumen surat kerja sama-MoA (hanya tersedia surat ijin praktik) | Tempat praktik kerja profesi tersedia untuk semua rotasi, tidak memenuhi kualifikasi/akreditasi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, tidak memiliki dosen pembimbing praktik dengan kualifikasi dan rasio di setiap wahana praktik yang sesuai standar, dan tidak dilengkapi dokumen surat kerja sama (hanya tersedia surat ijin praktik/ usaha). | Tidak ada skor 1 | Tidak ada skor 0 | |||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||