| A | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | REGISTER KEBERATAN INFORMASI PUBLIK | |||||||||||||||||||||
2 | PPID KABUPATEN REMBANG | |||||||||||||||||||||
3 | TAHUN 2026 | |||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||
5 | No. | Pekerjaan | No. Pendaftaran Permintaan Informasi | Informasi Yang Diminta | Tujuan Penggunaan Informasi | Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) | Keputusan atasan PPID | Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan | Nama dan Posisi Atasan PPID | Tanggapan Pemohon Informasi | ||||||||||||
6 | a* | b* | c* | d* | e* | f* | g* | |||||||||||||||
7 | 1 | Karyawan swasta | 02/II/2026 | 1. Salinan bukti kepemilikan tanah dari pemilik tanah yang tanahnya dipaindahtangankan (dijual/dihibahkan) kepada Pemerintah Kabupaten Rembang yang dimaksudkan untuk pengganti tanah Embung Panohan. 2. Salinan bukti peralihan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada Pemerintah Kabupaten Rembang yang dimaksudkan tanah tersebut untuk pengganti tanah Embung Panohan. | 1. Kepastian hukum atas aset Pemerntah Kabupaten Rembang. 2. Tidak terjadi penggelapan aset tanah milih Pemerintah Kabupaten Rembang. | v | permohonan ditolak | Kamis, 9 April 2026 | Dr. Fahrudin, S.H., M.H., C.Fr.A. Sekretaris Daerah | - | ||||||||||||
8 | 2 | Ketua Umum PKN | 05/V/2026 | 1. Anggaran bantuan hibah dan bantuan sosial Pemda Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2023 sampai tahun 2025. Informasi yang dimohonkan : (2023 dan 2024) a. Surat keputusan bupati tentang Penerima Dana Hibah dan Sosial. b. Surat pernyataan tanggung jawab, pernyataan bermaterai yang menegaskan bahwa dana digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). -- SPTJM c. Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) dari setiap penerima dana hibah dan sosial beserta lampirannya antara lain: rekapitulasi - Bukti pengeluaran yang sah : nota, kuitansi, faktur dan bukti transfer asli yang lengkap sesuai aturan perpajakan. - Dokumentasi kegiatan : foto atau video pelaksanaan kegiatan yang didanai. | 1. Kontrol sosial 2. Audit sosial | v | Menunggu klarifikasi karena pemohon tidak memberikan klarifikasi persyaratan permohonan informasi publik | Senin, 29 Juni 2026 | Dr. Fahrudin, S.H., M.H., C.Fr.A. Sekretaris Daerah | |||||||||||||
9 | 2. Dinas Perhubungan Pemda Rembang telah melaksanakan pekerjaan atau proyek pengadaan lampu penerangan jalan tahun anggaran 2024 dan tahun 2025. Informasi yang dimohonkan : 2024 perencanaan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) b. Rencana Anggaran Biaya c. Dokumen kontrak sesuai pada pasal 15 ayat 9 Perki 1 Tahun 2021 d. Berita acara serah terima sementara atau PHO e. LPJ pekerjaan atau proyek pengadaan lampu penerangan jalan tahun anggaran 2024 dan tahun 2025 | |||||||||||||||||||||
10 | 3. Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (DPBD) Pemda Rembang telah menggunakan anggaran keuangan negara untuk pekerjaan penanggulangan kekeringan pada kemarau di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2023 sampai 2025. Informasi yang dimohonkan : 2023 dan 2024 a. Rekapitulasi penggunaan anggaran penangggulangan dengan data atau keterangan nomor, lokasi pekerjaan, pagu anggaran. b. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari setiap pekerjaan atau kegiatan beserta lampirannya antara lain: - Bukti pengeluaran yang sah : nota, kuitansi, faktur, dan bukti transfer asli yang lengkap sesuai aturan perpajakan - Dokumentasi kegiatan : foto atau video pelaksanaan kegiatan yang didanai. | |||||||||||||||||||||
11 | 4. Dinas kominfo dan seluruh Dinas dan Badan di Pemda Kabupaten Rembang telah dilaksanakan penggunaan keuangan negara yaitu : - Pengadaan internet tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2025 - Pembangunan Rembang Smart City tahun 2021 sampai 2025 Informasi yang dimohonkan : a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) b. Rencana Anggaran Biaya c. Dokumen kontrak sesuai pada pasal 15 ayat 9 Perki 1 Tahun 2021 d. Berita acara serah terima sementara atau PHO e. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari setiap pekerjaan atau kegiatan beserta lampirannya antara lain: - Bukti pengeluaran yang sah : nota, kuitansi, faktur dan bukti transfer asli yang lengkap sesuai aturan perpajakan. - Dokumentasi kegiatan : foto atau video pelaksanaan kegiatan yang didanai. | |||||||||||||||||||||
12 | 5. Dinas SKPD Satuan Polisi Pemda Rembang tahun anggaran 2023 sampai 2025 antara lain: A. Belanja Barang dan Jasa 1. Rekapitulasi pengadaan barang dan jasa - Melalui penyedia jasa dengan keterangan atau data nomor, nama tender, nama penyedia jasa, volume pekerjaan, nilai kontrak. - Swakelola dengan keterangan atau data nomor, nama pekerjaan atau pengadaan, nama penyedia barang atau jasa, volume pekerjaan, harga barang/jasa. 2. Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam perki 1 tahun 2021 pasal 14 ayat 2 huruf I dan pasal 15 ayat 9 paling sedikit terdiri atas : • Tahap pemilihan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS c. Rencana anggaran biaya d. Spesifikasi teknis e. Daftar kuantitas dan harga f. Gambar rancangan pekerjaan • Tahap pelaksanaan a. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, Lokasi pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak. b. Surat Pesanan E-purchasing. c. Berita Acara Serah Terima Sementara atau PHO. 3. Pengadaan barang dengan swakelola a. SPJ belanja barang dengan swakelola lengkap dengan lampirannya b. Dokumen perjanjian atau pesanan kepada penyedia barang atau jasa atau penjual barang c. Bukti pemesanan dan pembayaran B. Perjalan dinas tahun 2023 sampai 2025 pada Satuan Polisi Pemda Kabupaten Rembang 1. Realisasi belanja perjalanan dinas 2. Rekapitulasi perjalanan dinas dengan keterangan nomor, nama, nama kegiatan, tempat tujuan, waktu, biaya yang digunakan. 3. Laporan Pertanggung Jawaban perjalanan dinas seperti yag dimaksud Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 tentang anggaran 2023 samapi tahun 2025 beserta foto copy yang terang dan jelas : a. SPD yang telah ditanda tangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksana perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas. b. Tiket pesawat, bording pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi. c. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan. d. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. e. Bukti foto berwarna kegiatan di tempat tujuan perjalanan dinas. C. Barang milik negara dan aset negara tahun anggaran 2023 sampai 2025 Informasi yang dimohonkan : Daftar inventaris barang sesuai dengan yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. D. Belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun 2023 sampai 2024 Informasi yang dimohonkan : 1. Peraturan tentang pengadaan belanja atau pembelian BBM. Tidak perlu 2. Rekapitulasi belanja BBM dengan keterangan nomor, nama, nomor SPBU, tanggal pengambilan BBM, volume liter, total harga, nama operator. 3. Struk atau bon dari SPBU atau tempat pengambilan BBM. Tidak perlu 4. Surat kontrak kerja atau perjanjian dengan SPBU. Tidak perlu | |||||||||||||||||||||
13 | 6. Pada tahun 2023 Pemda Rembang memberikan dana hibah kepada PCNU Cabang Kecamatan Rembang untuk pembangunan sekretariat kampus NU sebesar kurang lebih 1,5 Milyar dan kondisi sekarang pembangunan mangkrak. (KESBANGPOL) Informasi yang dimohonkan : belum dikuasai diskusi inspektorat a. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penerimaan dana hibah lengkap dengan lampirannya: - Bukti pengeluaran yang sah : nota, kuitansi, faktur dan bukti transfer asli yang lengkap sesuai aturan perpajakan. - Dokumentasi kegiatan : foto atau video pelaksanaan kegiata yang didanai. b. Foto dan video kondisi bangunan sekarang. | |||||||||||||||||||||
14 | 3 | Wiraswasta | 06/V/2026 | 1. Data pagu anggaran belanja media/publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, baik untuk media online/siber, media cetak, media televisi, maupun media lainnya pada: - Tahun Anggaran 2024; - Tahun Anggaran 2025; - Tahun Anggaran 2026 2. Salinan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) belanja media/publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Renmbang untuk: - Tahun Anggaran 2024; - Tahun Anggaran 2025; - Tahun Anggaran 2026 (periode Januari sampai dengan Mei 2026) 3. Rincian penggunaan anggaran per media/perusahaan penerima kerja sama, yang sekurang-kurangnya memuat: - Nama perusahaan media/penerima anggaran; - Nilai kontrak atau nilai kerja sama; - Bentuk kerja sama yang dilaksanakan; - Waktu pelaksanaan kegiatan; - Jenis media (online/siber, cetak, televisi, radio, atau lainnya) | Kontrol sosial dan publikasi | v | ||||||||||||||||
15 | ||||||||||||||||||||||
16 | Mengetahui, | |||||||||||||||||||||
17 | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | |||||||||||||||||||||
18 | Kabupaten Rembang | |||||||||||||||||||||
19 | Selaku | |||||||||||||||||||||
20 | Nama Jabatan | Paraf | Tanggal | PPID Kabupaten Rembang | ||||||||||||||||||
21 | Sek. Dinkominfo | |||||||||||||||||||||
22 | Kabid. PIKP | |||||||||||||||||||||
23 | Sub. Koord. PIP | |||||||||||||||||||||
24 | BUDIYONO, S.Kom., M.M. | |||||||||||||||||||||
25 | Pembina Tk. I | |||||||||||||||||||||
26 | NIP. 19770303 200604 1 019 | |||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||