ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
PENATAAN TATA LAKSANA
2
3
NoKomponenPertanyaanJawabanPenjelasan Jawaban
4
1Prosedur Operasional Tetap
5
a.SOP mengacu pada peta proses bisnis instansiaJika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selarasASemua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kepdirjen KN) Nomor 163/KN/2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepdirjen KN Nomor 515/KN/2021, serta SOP Layanan Unggulan yang ditetapkan melalui KMK Nomor 601/KM.01/2020.

Adapun inovasi terhadap SOP telah dilaksanakan sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Nomor KEP-28/WKN.10/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Standar Inovasi Pelayanan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, yang terdiri dari inovasi SOP pada bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Piutang Negara (PN), dan Lelang, yaitu:
- Pemangkasan norwa waktu Persetujuan/penolakan Penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang;
- Pemangkasan Norma Waktu Persetujuan/penolakan Hibah atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;
- Pemangkasan norma waktu dan integrasi pada SOP-SOP Bidang PN, yaitu Penerbitan Nota Dinas Hasil Penelitian Permintaan Pertimbangan Penghapusan Piutang oleh Bidang Piutang Negara (Piutang Instansi Pemerintah Daerah); Penerbitan Nota Dinas Pertimbangan Penghapusan Piutang oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (Piutang Instansi Pemerintah Daerah); Tindak Lanjut Hasil Penelitian Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi oleh Bidang Piutang Negara (Instansi Pemerintah Daerah); dan Penyusunan Nota Dinas Penjelasan Usulan Penghapusan Piutang Daerah;
- Pemangkasan norwa waktu pemberian izin Balai Lelang dari Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri Keuangan; serta
- Pemangkasan norma waktu penyampaian usulan Penolakan/Pencabutan izin operasional Balai lelang Kepada Direktur Jenderal
6
bJika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis
7
cJika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis
8
dJika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis
9
bProsedur operasional tetap (SOP) telah diterapkanaJika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkanAUnit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dengan dokumen bukti berupa Laporan Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU) dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, untuk memantau pelaksanaan SOP yang terutama untuk Layanan Unggulan, yang dilaksanakan setiap bulan. Bagan/alur layanan unggulan tersebut dipublikasikan melalui area pelayanan terpadu (APT) Kanwil DJKN Jawa Timur.

Inovasi terhadap SOP telah dilaksanakan sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Nomor KEP-28/WKN.10/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Standar Inovasi Pelayanan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, yang terdiri dari inovasi SOP pada bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Piutang Negara (PN), dan Lelang. Adapun penerapan inovasi SOP pada ketiga bidang tersebut telah dilaporkan melalui Nota Dinas.
10
bJika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi
11
cJika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi
12
dJika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi
13
eJika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi
14
cProsedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasiaJika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
ASeluruh SOP kegiatan utama telah dievaluasi, melalui:
- permintaan usulan inovasi dan evaluasi SOP kegiatan utama kepada semua bidang pada Kanwil DJKN Jawa Timur melalui ND-1462/WKN.10/2021 tanggal 31 Desember 2021.
- Rapat Evaluasi Usulan Inovasi SOP bersama seluruh Tim ZI-WBK pada tanggal 28 Januari 2022
- Rapat Pembahasan Evaluasi SOP Kegiatan Utama bersama seluruh kepala bidang pada tanggal 13 April 2022

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat pembahasan evaluasi SOP kegiatan utama tanggal 13 April 2022, telah Kanwil DJKN Jatim telah menyampaikan Pengajuan Usulan Sinkronisasi SOP Kegiatan Utama pada Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN kepada Kantor Pusat DJKN (Sesditjen) melalui Nota Dinas Nomor ND-465/WKN.10/2022 tanggal 25 April 2022
15
bJika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
16
cJika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti
17
d
Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi
18
eJika SOP belum pernah dievaluasi
19
20
2Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
21
aSistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasiaJika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi
AUnit memiliki sistem pengukuran kinerja melalui e-performance.kemenkeu.go.id yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat dari Kementerian Keuangan.

Adapun inovasi yang dilakukan berupa pengembangan aplikasi web based bernama SDM UAPIK yang berisi pengukuran kinerja per pegawai Kanwil DJKN Jatim secara bulanan yang dapat diakses oleh pimpinan dengan mudah. Selain itu, pada Bidang PKN dan PN juga telah membuat spreadsheet rekap capaian kinerja masing-masing bidang. Untuk Bidang PKN, spreadsheet dapat diakses oleh KPKNL, sehingga memudahkan penginputan capaian kinerja per KPKNL serta pemantauan progress kinerja oleh Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat BMN secara real time. Sedangkan untuk bidang KIHI, digunakan spreadsheet CAPKIN (bit.ly/Capkin_DJKN_Jatim_2022) untuk Monitoring Capaian Kinerja di KPKNL dan Kanwil DJKN Jawa Timur secara keseluruhan.
22
bJika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi
23
cJika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi
24
bOperasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasia Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasiAOperasionalisasi manajemen SDM pada Kanwil DJKN Jawa Timur sudah menggunakan teknologi informasi secara terpusat, seperti e-performance yang berisi informasi kinerja masing-masing pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang berbasis VPN, HRIS Kemenkeu yang berbasis web berisi informasi profil pegawai dan layanan cuti, SIPRITA untuk mengakses terkait pilihan mutasi, DIANAS untuk mengakses monitoring kedisiplinan pegawai yang sekarang sudah terintegrasi dengan office automation (OA) Kemenkeu, Aladin untuk mengakses layanan terkait perjalanan dinas pegawai.

Adapun inovasi yang telah dilakukan yaitu mengembangkan Aplikasi yang mendukung operasionalisasi SDM berbasis web bernama SDM UAPIK yang disampaikan oleh Bidang Pengungkit PPSDM melalui ND-146/WKN.10/BG.01/2022 tanggal 3 Februari 2022. SDM Uapik dapat diakses melalui https://sites.google.com/view/sdm-uapik/home yang selain berisi pengukuran kinerja seluruh pegawai Kanwil DJKN Jatim secara bulanan yang dapat diakses oleh pimpinan dengan mudah, juga berisi basis data pegawai, kontak darurat, Kenaikan Gaji Berkala, serta Laporan Harta Kekayaan dan Pajak.
25
bJika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat
26
cJika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM
27
cPemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasia Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi
ALayanan kepada publik atau stakeholder sudah menggunakan aplikasi secara terpusat seperti Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), SIMAN Portofolio, SIMANTAP, SIMAK BMN untuk pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara, Sistem Informasi Penilaian (SIP) untuk pelayanan Penilaian, e-auction untuk pelayanan Lelang, serta SIBANKUM untuk pelayanan Bidang KIHI . Namun, pemberian layanan publik menggunakan teknologi informasi pada Kanwil DJKN diberikan secara tidak langsung, sebab secara teknis dilaksanakan oleh KPKNL.

Adapun inovasi terkait pelayanan publik yang telah dilakukan yaitu:
- Inovasi Layanan Bidang PN yaitu aplikasi Bundle Informasi Piutang Negara (BINTANG) dan E-DigiPN
- Inovasi Layanan Bidang Penilaian yaitu Aplikasi Penilaian Kaji Ulang (SIPANJUL)
- Inovasi Sosialisasi Layanan Lelang dengan Endorsement Influencer melalui Youtube
- Inovasi Area Pelayanan Terpadu (APT) secara daring melalui e-EUAPIK yang selain berisi informasi mengenai proses bisnis pada 4 bidang teknis Kanwil DJKN Jawa Timur, juga berisi buku tamu bagi pengunjung APT luring, serta survei penilaian pelayanan. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi Bidang Piutang Negara yaitu i-SAE PN , dan mengalami beberapa kali perubahan nama.
28
bJika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat
29
cJika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi
30
dTelah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publikaJika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkalaALaporan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi secara berkala (setiap bulan) dengan menyusun Laporan Monev Implementasi TIK DJKN dan disampaikan melalui Nota Dinas.

31
bJika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala
32
cJika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
33
34
3
Keterbukaan Informasi Publik
35
aKebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkanaJika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkapAKeterbukaan Informasi Publik, di lingkup DJKN sudah dilaksanakan dengan ditunjuknya para Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 879/KMK.01/2019, salah satunya adalah para Kapala Kanwil, dalam hal Ini Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, yang ditunjuk sebagai PPID Tingakt II. Adapun informasi mengenai PPID dapat diakses melalui website e-ppid.kemenkeu.go.id dan profil PPID DJKN yang dapat diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/4676/Profil-PPID.html

Sebagai tindak lanjut atas penunjukan PPID Tingkat II dimaksud, di Kanwil DJKN Jawa Timur sudah ditunjuk Petugas Layanan Informasi Publik di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II dengan Surat Perintah Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, yaitu pada tahun 2021 melalui PRIN-4/WKN.10/2021 tanggal 30 Maret 2021, dan pada tahun 2022 melalui PRIN-19/WKN.10/2022 tanggal 07 Februari 2022.

Terkait penyebaran informasi, selain ditunjuk Petugas Layanan Informasi Publik di lingkungan PPID Tingkat II, juga ditunjuk Tim Liputan Berita dan Kreatif pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dengan Keputusan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur pada tahun 2021 dan 2022, yang tugasnya antara lain mengaupdate berita atau kegiatan Kanwil DJKN Jawa Timur, salah satunya melakukan publikasi PPID Kanwil DJKN Jawa Timur melalui medsos.

Adapun terkait Surat Permintaan Data/Informasi DJKN dari mahasiswa/siswa PKL, pada tahun 2021-2022 terdapat permintaan magang ataupun praktek kerja industri (prakerin) baik dari mahasiswa maupun siswa SMA/SMK sebanyak 2 permohohonan pada tahun 2021 dan 4 permohonan per Triwulan I 2022, yang semuanya sudah ditanggapi melalui surat Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur.
36
bJika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap
37
cJika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik
38
bTelah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publikaJika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjutiAMonev pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara berkala, yaitu semesteran, dengan menyusun Laporan Layanan Informasi Publik PPID Tingkat II Kanwil DJKN Jawa Timur. Laporan dimaksud merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Huruf f Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, yang disampaikan melalui Nota Dinas oleh PPID Tingkat II kepada Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN selaku atasan PPID Tingkat II
39
b Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti
40
cJika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100