| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | PENATAAN TATA LAKSANA | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | No | Komponen | Pertanyaan | Jawaban | Penjelasan Jawaban | |||||||||||||||||||||
4 | 1 | Prosedur Operasional Tetap | ||||||||||||||||||||||||
5 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a | Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras | A | Semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kepdirjen KN) Nomor 163/KN/2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepdirjen KN Nomor 515/KN/2021, serta SOP Layanan Unggulan yang ditetapkan melalui KMK Nomor 601/KM.01/2020. Adapun inovasi terhadap SOP telah dilaksanakan sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Nomor KEP-28/WKN.10/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Standar Inovasi Pelayanan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, yang terdiri dari inovasi SOP pada bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Piutang Negara (PN), dan Lelang, yaitu: - Pemangkasan norwa waktu Persetujuan/penolakan Penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; - Pemangkasan Norma Waktu Persetujuan/penolakan Hibah atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; - Pemangkasan norma waktu dan integrasi pada SOP-SOP Bidang PN, yaitu Penerbitan Nota Dinas Hasil Penelitian Permintaan Pertimbangan Penghapusan Piutang oleh Bidang Piutang Negara (Piutang Instansi Pemerintah Daerah); Penerbitan Nota Dinas Pertimbangan Penghapusan Piutang oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (Piutang Instansi Pemerintah Daerah); Tindak Lanjut Hasil Penelitian Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi oleh Bidang Piutang Negara (Instansi Pemerintah Daerah); dan Penyusunan Nota Dinas Penjelasan Usulan Penghapusan Piutang Daerah; - Pemangkasan norwa waktu pemberian izin Balai Lelang dari Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri Keuangan; serta - Pemangkasan norma waktu penyampaian usulan Penolakan/Pencabutan izin operasional Balai lelang Kepada Direktur Jenderal | ||||||||||||||||||||
6 | b | Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis | ||||||||||||||||||||||||
7 | c | Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis | ||||||||||||||||||||||||
8 | d | Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis | ||||||||||||||||||||||||
9 | b | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a | Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan | A | Unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dengan dokumen bukti berupa Laporan Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU) dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, untuk memantau pelaksanaan SOP yang terutama untuk Layanan Unggulan, yang dilaksanakan setiap bulan. Bagan/alur layanan unggulan tersebut dipublikasikan melalui area pelayanan terpadu (APT) Kanwil DJKN Jawa Timur. Inovasi terhadap SOP telah dilaksanakan sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Nomor KEP-28/WKN.10/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Standar Inovasi Pelayanan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, yang terdiri dari inovasi SOP pada bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Piutang Negara (PN), dan Lelang. Adapun penerapan inovasi SOP pada ketiga bidang tersebut telah dilaporkan melalui Nota Dinas. | ||||||||||||||||||||
10 | b | Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi | ||||||||||||||||||||||||
11 | c | Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi | ||||||||||||||||||||||||
12 | d | Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi | ||||||||||||||||||||||||
13 | e | Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | ||||||||||||||||||||||||
14 | c | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a | Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP | A | Seluruh SOP kegiatan utama telah dievaluasi, melalui: - permintaan usulan inovasi dan evaluasi SOP kegiatan utama kepada semua bidang pada Kanwil DJKN Jawa Timur melalui ND-1462/WKN.10/2021 tanggal 31 Desember 2021. - Rapat Evaluasi Usulan Inovasi SOP bersama seluruh Tim ZI-WBK pada tanggal 28 Januari 2022 - Rapat Pembahasan Evaluasi SOP Kegiatan Utama bersama seluruh kepala bidang pada tanggal 13 April 2022 Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat pembahasan evaluasi SOP kegiatan utama tanggal 13 April 2022, telah Kanwil DJKN Jatim telah menyampaikan Pengajuan Usulan Sinkronisasi SOP Kegiatan Utama pada Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN kepada Kantor Pusat DJKN (Sesditjen) melalui Nota Dinas Nomor ND-465/WKN.10/2022 tanggal 25 April 2022 | ||||||||||||||||||||
15 | b | Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP | ||||||||||||||||||||||||
16 | c | Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||||
17 | d | Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi | ||||||||||||||||||||||||
18 | e | Jika SOP belum pernah dievaluasi | ||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | 2 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | ||||||||||||||||||||||||
21 | a | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a | Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi | A | Unit memiliki sistem pengukuran kinerja melalui e-performance.kemenkeu.go.id yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat dari Kementerian Keuangan. Adapun inovasi yang dilakukan berupa pengembangan aplikasi web based bernama SDM UAPIK yang berisi pengukuran kinerja per pegawai Kanwil DJKN Jatim secara bulanan yang dapat diakses oleh pimpinan dengan mudah. Selain itu, pada Bidang PKN dan PN juga telah membuat spreadsheet rekap capaian kinerja masing-masing bidang. Untuk Bidang PKN, spreadsheet dapat diakses oleh KPKNL, sehingga memudahkan penginputan capaian kinerja per KPKNL serta pemantauan progress kinerja oleh Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat BMN secara real time. Sedangkan untuk bidang KIHI, digunakan spreadsheet CAPKIN (bit.ly/Capkin_DJKN_Jatim_2022) untuk Monitoring Capaian Kinerja di KPKNL dan Kanwil DJKN Jawa Timur secara keseluruhan. | ||||||||||||||||||||
22 | b | Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | ||||||||||||||||||||||||
23 | c | Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | ||||||||||||||||||||||||
24 | b | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a | Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi | A | Operasionalisasi manajemen SDM pada Kanwil DJKN Jawa Timur sudah menggunakan teknologi informasi secara terpusat, seperti e-performance yang berisi informasi kinerja masing-masing pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang berbasis VPN, HRIS Kemenkeu yang berbasis web berisi informasi profil pegawai dan layanan cuti, SIPRITA untuk mengakses terkait pilihan mutasi, DIANAS untuk mengakses monitoring kedisiplinan pegawai yang sekarang sudah terintegrasi dengan office automation (OA) Kemenkeu, Aladin untuk mengakses layanan terkait perjalanan dinas pegawai. Adapun inovasi yang telah dilakukan yaitu mengembangkan Aplikasi yang mendukung operasionalisasi SDM berbasis web bernama SDM UAPIK yang disampaikan oleh Bidang Pengungkit PPSDM melalui ND-146/WKN.10/BG.01/2022 tanggal 3 Februari 2022. SDM Uapik dapat diakses melalui https://sites.google.com/view/sdm-uapik/home yang selain berisi pengukuran kinerja seluruh pegawai Kanwil DJKN Jatim secara bulanan yang dapat diakses oleh pimpinan dengan mudah, juga berisi basis data pegawai, kontak darurat, Kenaikan Gaji Berkala, serta Laporan Harta Kekayaan dan Pajak. | ||||||||||||||||||||
25 | b | Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat | ||||||||||||||||||||||||
26 | c | Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | ||||||||||||||||||||||||
27 | c | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a | Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi | A | Layanan kepada publik atau stakeholder sudah menggunakan aplikasi secara terpusat seperti Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), SIMAN Portofolio, SIMANTAP, SIMAK BMN untuk pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara, Sistem Informasi Penilaian (SIP) untuk pelayanan Penilaian, e-auction untuk pelayanan Lelang, serta SIBANKUM untuk pelayanan Bidang KIHI . Namun, pemberian layanan publik menggunakan teknologi informasi pada Kanwil DJKN diberikan secara tidak langsung, sebab secara teknis dilaksanakan oleh KPKNL. Adapun inovasi terkait pelayanan publik yang telah dilakukan yaitu: - Inovasi Layanan Bidang PN yaitu aplikasi Bundle Informasi Piutang Negara (BINTANG) dan E-DigiPN - Inovasi Layanan Bidang Penilaian yaitu Aplikasi Penilaian Kaji Ulang (SIPANJUL) - Inovasi Sosialisasi Layanan Lelang dengan Endorsement Influencer melalui Youtube - Inovasi Area Pelayanan Terpadu (APT) secara daring melalui e-EUAPIK yang selain berisi informasi mengenai proses bisnis pada 4 bidang teknis Kanwil DJKN Jawa Timur, juga berisi buku tamu bagi pengunjung APT luring, serta survei penilaian pelayanan. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi Bidang Piutang Negara yaitu i-SAE PN , dan mengalami beberapa kali perubahan nama. | ||||||||||||||||||||
28 | b | Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat | ||||||||||||||||||||||||
29 | c | Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | ||||||||||||||||||||||||
30 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a | Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala | A | Laporan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi secara berkala (setiap bulan) dengan menyusun Laporan Monev Implementasi TIK DJKN dan disampaikan melalui Nota Dinas. | ||||||||||||||||||||
31 | b | Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala | ||||||||||||||||||||||||
32 | c | Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | ||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | 3 | Keterbukaan Informasi Publik | ||||||||||||||||||||||||
35 | a | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a | Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap | A | Keterbukaan Informasi Publik, di lingkup DJKN sudah dilaksanakan dengan ditunjuknya para Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 879/KMK.01/2019, salah satunya adalah para Kapala Kanwil, dalam hal Ini Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, yang ditunjuk sebagai PPID Tingakt II. Adapun informasi mengenai PPID dapat diakses melalui website e-ppid.kemenkeu.go.id dan profil PPID DJKN yang dapat diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/4676/Profil-PPID.html Sebagai tindak lanjut atas penunjukan PPID Tingkat II dimaksud, di Kanwil DJKN Jawa Timur sudah ditunjuk Petugas Layanan Informasi Publik di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II dengan Surat Perintah Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, yaitu pada tahun 2021 melalui PRIN-4/WKN.10/2021 tanggal 30 Maret 2021, dan pada tahun 2022 melalui PRIN-19/WKN.10/2022 tanggal 07 Februari 2022. Terkait penyebaran informasi, selain ditunjuk Petugas Layanan Informasi Publik di lingkungan PPID Tingkat II, juga ditunjuk Tim Liputan Berita dan Kreatif pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dengan Keputusan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur pada tahun 2021 dan 2022, yang tugasnya antara lain mengaupdate berita atau kegiatan Kanwil DJKN Jawa Timur, salah satunya melakukan publikasi PPID Kanwil DJKN Jawa Timur melalui medsos. Adapun terkait Surat Permintaan Data/Informasi DJKN dari mahasiswa/siswa PKL, pada tahun 2021-2022 terdapat permintaan magang ataupun praktek kerja industri (prakerin) baik dari mahasiswa maupun siswa SMA/SMK sebanyak 2 permohohonan pada tahun 2021 dan 4 permohonan per Triwulan I 2022, yang semuanya sudah ditanggapi melalui surat Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur. | ||||||||||||||||||||
36 | b | Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap | ||||||||||||||||||||||||
37 | c | Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | ||||||||||||||||||||||||
38 | b | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a | Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti | A | Monev pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara berkala, yaitu semesteran, dengan menyusun Laporan Layanan Informasi Publik PPID Tingkat II Kanwil DJKN Jawa Timur. Laporan dimaksud merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, yang disampaikan melalui Nota Dinas oleh PPID Tingkat II kepada Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN selaku atasan PPID Tingkat II | ||||||||||||||||||||
39 | b | Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||||
40 | c | Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | ||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||