ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
……………………, ………. Maret 2025
2
3
Perihal
:
4
Pemberitahuan Penggunaan Norma
5
Penghitungan Penghasilan Neto
6
7
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
8
…………………………….
9
di Tempat
10
11
12
Memenuhi ketentuan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dengan ini kami :
13
14
15
16
17
18
19
N a m a
:
………………………………………………
20
21
A l a m a t
:
………………………………………………
22
23
N P W P
:
……………………………………………….
24
25
26
memberitahukan bahwa untuk Pajak Penghasilan Tahun 2025 akan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan Utama yang kami peroleh termasuk dalam Daftar Kode Nomor : …………………… dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) ...................................
27
28
29
30
31
32
Demikian disampaikan.
33
34
35
Wajib Pajak
36
37
38
39
40
………………………………………………
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100