ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoBab/Kriteria/ElemenIndikatorSkor
2
43210
3
44C.8
Pengabdian kepada masyarakat
C.8.4
Indikator Kinerja Utama C.8.4.a)
Pelaksanaan PkM
A. Ketersediaan dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya, sasaran program strategis dan indikator kinerja.Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya (termasuk alokasi dana PkM internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional.Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya (termasuk alokasi dana PkM internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi daya saing nasional.Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya (termasuk alokasi dana PkM internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja.Tidak ada Skor antara 0 dan 2.Perguruan tinggi tidak memiliki dokumen Rencana Strategis PkM.
4
B. Ketersediaan pedoman PkM dan bukti sosialisasinya.Perguruan tinggi memiliki pedoman PkM yang disosialisasikan, mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis PkM, serta dipahami oleh pemangku kepentingan.Perguruan tinggi memiliki pedoman PkM yang disosialisasikan, mudah diakses, serta dipahami oleh pemangku kepentingan.Perguruan tinggi memiliki pedoman PkM yang disosialisasikan dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.Perguruan tinggi memiliki pedoman PkM namun belum disosialisasikan.Perguruan tinggi tidak memiliki pedoman PkM.
5
C. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM mencakup 6 aspek sebagai berikut:
1) tatacara penilaian dan review,
2) legalitas pengangkatan reviewer,
3) hasil penilaian usul PkM,
4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM,
5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta
6) dokumentasi output PkM.
Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM yang mencakup 6 aspek serta melakukan review terhadap pelaksanaan proses PkM (aspek 1 sampai 6) secara berkala dan ditindaklanjuti.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM yang mencakup 6 aspek serta melakukan review terhadap pelaksanaan proses PkM (aspek 1 sampai 6) secara berkala.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM yang mencakup 6 aspek.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM yang tidak lengkap.Perguruan tinggi tidak memiliki bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM.
6
D. Dokumentasi pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana yang memenuhi 5 aspek sebagai berikut:
1) komprehensif,
2) rinci,
3) relevan,
4) mutakhir, dan
5) disampaikan tepat waktu.
Skor = (A + (2 x B) + (4 x C) + D) / 8
Perguruan tinggi memiliki dokumen pelaporan kegiatan PkM dari pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana terkait yang memenuhi 5 aspek serta komprehensif, rinci, relevan, mutakhir dan disampaikan tepat waktu.Perguruan tinggi memiliki dokumen pelaporan kegiatan PkM dari pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana terkait yang memenuhi 3 dari 5 aspek serta komprehensif, rinci, dan relevan, mutakhir dan disampaikan tepat waktu.Perguruan tinggi memiliki dokumen pelaporan kegiatan PkM dari pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan/atau mitra/pemberi dana terkait.Perguruan tinggi memiliki dokumen pelaporan kegiatan PkM dari pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi atau mitra/pemberi dana terkait.Perguruan tinggi tidak memiliki dokumen pelaporan kegiatan PkM.
7
45C.8.4.a)
Kelompok Pelaksana PkM
Keberadaan kelompok pelaksana PkM.Perguruan tinggi memiliki kelompok pelaksana PkM yang fungsional yang ditunjukkan dengan:
1) adanya bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM,
2) dihasilkannya produk PkM yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, dan
3) dihasilkannya produk PkM yang berdaya saing nasional.
Perguruan tinggi memiliki kelompok pelaksana PkM yang fungsional yang ditunjukkan dengan:
1) adanya bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM, dan
2) dihasilkannya produk PkM yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Perguruan tinggi memiliki kelompok pelaksana PkM yang fungsional yang ditunjukkan dengan adanya bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM.Perguruan tinggi tidak mempunyai bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM.Perguruan tinggi tidak mempunyai kelompok pelaksana PkM.
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100