| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | BG | BH | BI | BJ | BK | BL | BM | BN | BO | BP | BQ | BR | BS | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | KEPMENDAGRI NO. 050-5889 TAHUN 2021 (HALAMAN 510) | KEPMENDAGRI NO. 900.1.15.5-1317 TAHUN 2023 (HALAMAN 1793) | KEPMENDAGRI NO. 900.1.15.5-3406 TAHUN 2024 (HALAMAN 1657) | KEPMENDAGRI NO. 900.1-2850 TAHUN 2025 (HALAMAN 1791) | KEPMENDAGRI NO. 900.1-861 TAHUN 2026 (HALAMAN 1902) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | KODE | NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA | KINERJA | INDIKATOR | SATUAN | KODE | NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA | KINERJA | INDIKATOR | SATUAN | KODE | NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA | KINERJA | INDIKATOR | SATUAN | KODE | NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA | KINERJA | INDIKATOR | SATUAN | KODE | NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA | KINERJA | INDIKATOR | SATUAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | URUSAN / UNSUR | BIDANG URUSAN / BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | URUSAN / UNSUR | BIDANG URUSAN / BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | URUSAN / UNSUR | BIDANG URUSAN / BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | URUSAN / UNSUR | BIDANG URUSAN / BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | URUSAN / UNSUR | BIDANG URUSAN/ BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | X | X | URUSAN X.XX | X | URUSAN X.XX | X | URUSAN X.XX | X | URUSAN X.XX | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | X | XX | X | XX | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG XX | X | XX | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG XX | X | XX | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG XX | X | XX | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG XX | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | X | XX | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | X | XX | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | X | XX | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | X | XX | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | X | XX | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | X | XX | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | X | XX | 01 | 2.01 | 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0001 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0001 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0001 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0001 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokumen | Proses penyusunan dokumen resmi yang memuat rencana strategis, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah di tingkat provinsi, sebagai acuan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya daerah secara terarah dan terukur | |||||||||||||||||||||||||
9 | X | XX | 01 | 2.01 | 02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Tersedianya Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0002 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen RKA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0002 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0002 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen RKA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0002 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen RKA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Dokumen | Proses pengorganisasian dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melibatkan koordinasi antar unit terkait guna memastikan dokumen perencanaan dan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan ketentuan perundang-undangan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
10 | X | XX | 01 | 2.01 | 03 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0003 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan RKA SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0003 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan RKA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0003 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0003 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD | Dokumen | Proses pengorganisasian dan penyusunan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melibatkan koordinasi antar unit terkait untuk menyesuaikan dokumen anggaran dengan perubahan kebutuhan dan kondisi aktual di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
11 | X | XX | 01 | 2.01 | 04 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Tersedianya Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0004 | Koordinasi dan Penyusunan DPA SKPD | Tersedianya Dokumen DPA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0004 | Koordinasi dan Penyusunan DPA- SKPD | Tersedianya Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0004 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Tersedianya Dokumen DPA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0004 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Tersedianya Dokumen DPA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- SKPD | Dokumen | Proses koordinasi antar unit kerja dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berisi rincian pelaksanaan anggaran berdasarkan RKA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
12 | X | XX | 01 | 2.01 | 05 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan DPA SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan DPA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA- SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Tersedianya Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA- SKPD | Dokumen | Proses koordinasi dan penyusunan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang mencerminkan penyesuaian anggaran sesuai perubahan prioritas dan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
13 | X | XX | 01 | 2.01 | 06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0006 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0006 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0006 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0006 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | Proses pengumpulan, verifikasi, dan penyusunan laporan yang menggambarkan pencapaian target kinerja dan ringkasan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
14 | X | XX | 01 | 2.01 | 07 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0007 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0007 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0007 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.01 | 0007 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Laporan | Proses penilaian sistematis terhadap pencapaian tujuan, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, guna mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta peluang perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
15 | X | XX | 01 | 2.01 | 0008 | Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Terselenggaranya Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0008 | Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Terselenggaranya Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0008 | Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Terselenggaranya Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah | Dokumen | 1. Walidata Pendukung adalah Sekretariat Dinas/Perangkat Daerah yang membantu pelaksanaan tugas Walidata tingkat Daerah 2. Walidata pendukung pada tahap perencanaan pengumpulan DSSD: menyerahkan Daftar data yang dilakukan disabled kepada walidata tingkat Daerah. 3. Walidata pendukung pada tahap pengumpulan DSSD: Merekapitulasi data pada masing-masing bidang (Produsen Data) dalam perangkat daerah 4. Walidata pendukung pada tahap pemeriksaan DSSD: memeriksa jumlah hasil DSSD yang telah dikumpulkan oleh masing-masing bidang (Produsen Data) untuk selanjutnya disampaikan kepada walidata tingkat daerah 5. Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah dapat berupa Laporan/Berita Acara/Surat yang merupakan hasil dari koordinasi dan konsultasi dengan Walidata, dan membantu Walidata mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data pada Perangkat Daerah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | X | XX | 01 | 2.01 | 0009 | Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah | Terlaksananya Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah | Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah | Data | X | XX | 01 | 2.01 | 0009 | Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah | Terlaksananya Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah | Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah | Data | X | XX | 01 | 2.01 | 0009 | Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah | Terlaksananya Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah | Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah | Data | 1. Definsi: Pengumpulan data adalah proses mengumpulkan data sesuai dengan standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data pada tahap perencanaan pengumpulan Data SSD. 2. Kriteria: Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dimaksud adalah DSSD yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Walidata Pendukung lingkup Perangkat Daerah . 3. Cara Pelaksanaan: Pelaksanaan pengumpulan DSSD menggunakan aplikasi e-walidata dalam SIPD. 4. Jenis Data SSD mencakup data penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang di antaranya juga memuat Data Registrasi Sosial Ekonomi. 5. Tata cara pengumpulan dan pembaharuan data dilakukan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing walidata dengan berkoordinasi bersama Pembina Data. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | X | XX | 01 | 2.01 | 0010 | Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Terlaksananya Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Berita Acara Hasil Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Berita Acara | X | XX | 01 | 2.01 | 0010 | Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Terlaksananya Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Berita Acara Hasil Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan DokumenPerencanaan Perangkat Daerah | Berita Acara | X | XX | 01 | 2.01 | 0010 | Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Terlaksananya Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Berita Acara Hasil Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Berita Acara | 1. Forum perangkat daerah adalah forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/ kota. 2. Forum dimaksud menjadi pertemuan antara para pemangku kepentingan pelayanan Perangkat Daerah untuk membahas rancangan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Renstra PD dan Renja PD) di bawah koordinasi kepala Perangkat Daerah untuk mendapatkan masukan bagi penajaman dan penyempurnaan substansi rancangan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Renstra PD dan Renja PD). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | X | XX | 01 | 2.01 | 0011 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD | Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0011 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD | Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun | Dokumen | X | XX | 01 | 2.01 | 0011 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD | Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun | Dokumen | 1. Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun untuk memberikan acuan atas pelaksanaan substansi/tematik tertentu berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu. 2. Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD antara lain: a. Rencana Induk b. Rencana Umum c. Rencana Aksi d. Dokumen perencanaan serupa lainnya 2. Apabila Dokumen dimaksud dalam satu Bidang Urusan, menjadi bahan masukan terhadap penyusunan Renstra PD dan Renja PD. 3. Apabila Dokumen dimaksud bersifat lintas Bidang Urusan, menjadi bahan masukan terhadap penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | X | XX | 01 | 2.01 | 0012 | Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Terkoordinasikannya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Jumlah Subtansi Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Substansi | X | XX | 01 | 2.01 | 0012 | Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Terkoordinasikannya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Jumlah Subtansi Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Substansi | X | XX | 01 | 2.01 | 0012 | Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Terkoordinasikannya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Jumlah Subtansi Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu | Substansi | 1. Pelaksanakan koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. 2. Substansi koordinasi peningkatan Partipasi Masyarakat yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah mencakup ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam: a. Penyusunan Perda dan kebijakan daerah (Peraturan Kepala Daerah) b. Pembangunan daerah c. Pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah d. Penyelenggaraan pelayanan publik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | X | XX | 01 | 2.01 | 0013 | Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Tercapainya Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Jumlah Berita Acara Hasil Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Berita Acara | X | XX | 01 | 2.01 | 0013 | Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Tercapainya Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Jumlah Berita Acara Hasil Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Berita Acara | X | XX | 01 | 2.01 | 0013 | Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Tercapainya Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Jumlah Berita Acara Hasil Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan | Berita Acara | 1. Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) merupakan forum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. 2. Koordinasi teknis pembangunan dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku penyelenggara Bidang Urusan sesuai kewenangannya di daerah diamanatkan mengikuti Rakortekbang untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional bersama dengan K/L Teknis selaku pembina teknis penyelenggaraan urusan dimaksud. 4. Dalam pelaksanaan Rakortekbang, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota mengisi formulir sesuai kinerja dan indikator kinerja urusan dalam Rakortekbang melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah. 5. Indikator Kinerja Urusan (IKUR) merupakan indikator outcome yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan nasional berdasarkan Bidang Urusan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | X | XX | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | X | XX | 01 | 2.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/bulan | X | XX | 01 | 2.02 | 0001 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/bulan | X | XX | 01 | 2.02 | 0001 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/bulan | X | XX | 01 | 2.02 | 0001 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/bulan | X | XX | 01 | 2.02 | 0001 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/bulan | Kegiatan penganggaran dan pencairan dana untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
23 | X | XX | 01 | 2.02 | 02 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Tersedianya Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0002 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Tersedianya Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0002 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Tersedianya Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0002 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Tersedianya Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0002 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Tersedianya Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Dokumen | Kegiatan pengelolaan dan penyediaan dokumen, sistem informasi, dan fasilitas administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi secara efektif dan efisien | |||||||||||||||||||||||||
24 | X | XX | 01 | 2.02 | 03 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Terlaksananya Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0003 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Terlaksananya Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0003 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Terlaksananya Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0003 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Terlaksananya Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0003 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Terlaksananya Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Dokumen | Kegiatan pencatatan, pengelolaan, dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan serta dokumen pendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memastikan akurasi, kepatuhan, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
25 | X | XX | 01 | 2.02 | 04 | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD | Dokumen | Kegiatan pengorganisasian dan pelaksanaan pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara sistematis dan sesuai standar akuntansi pemerintah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
26 | X | XX | 01 | 2.02 | 05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0005 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | proses pengorganisasian dan penyusunan laporan keuangan tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mencakup seluruh transaksi dan realisasi anggaran selama tahun berjalan, guna memenuhi kewajiban pelaporan dan akuntabilitas keuangan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
27 | X | XX | 01 | 2.02 | 06 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Tersedianya Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0006 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Tersedianya Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0006 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Tersedianya Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0006 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Tersedianya Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0006 | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | Tersedianya Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan | Dokumen | kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyusunan dokumen serta data pendukung sebagai respons resmi atas hasil pemeriksaan internal atau eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
28 | X | XX | 01 | 2.02 | 07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0007 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semestera n SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semestera n SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0007 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0007 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.02 | 0007 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD | Laporan | proses pengorganisasian dan penyusunan laporan keuangan berkala oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mencakup pencatatan dan pelaporan realisasi anggaran secara rutin, guna mendukung pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keuangan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
29 | X | XX | 01 | 2.02 | 08 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Tersedianya Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0008 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Tersedianya Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0008 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Tersedianya Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0008 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Tersedianya Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Dokumen | X | XX | 01 | 2.02 | 0008 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Tersedianya Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Dokumen | kegiatan penyusunan laporan keuangan dan analisis prediksi capaian realisasi anggaran berdasarkan data aktual, untuk memantau perkembangan pelaksanaan anggaran dan mengantisipasi kebutuhan penyesuaian dalam pengelolaan keuangan di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
30 | X | XX | 01 | 2.02 | 0009 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan Bidang Pendidikan | Tersedianya Gaji dan Tunjangan Bidang Pendidikan | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan Bidang Pendidikan | Orang/bulan | Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengalokasikan, menghitung, mengelola, dan membayarkan hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan bidang pendidikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | X | XX | 01 | 2.03 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.03 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.03 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.03 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.03 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | X | XX | 01 | 2.03 | 01 | Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0001 | Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0001 | Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0001 | Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0001 | Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | proses penyusunan laporan yang memuat evaluasi capaian realisasi anggaran saat ini dan proyeksi pencapaian anggaran hingga akhir periode, untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang efektif di tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||||
33 | X | XX | 01 | 2.03 | 02 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0002 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0002 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0002 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0002 | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | kegiatan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset dan barang milik daerah yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, meliputi pencatatan, pemeliharaan, serta perlindungan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan | |||||||||||||||||||||||||
34 | X | XX | 01 | 2.03 | 03 | Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0003 | Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0003 | Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0003 | Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0003 | Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Tersedianya Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD | Laporan | Proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengatur dan menyelaraskan pengelolaan aset milik daerah di seluruh SKPD, sekaligus menentukan nilai wajar aset tersebut. Kegiatan ini meliputi pengumpulan dan sinkronisasi data aset, rapat koordinasi antar unit, serta penilaian nilai barang untuk kepentingan pencatatan, pemanfaatan, atau penghapusan, sehingga pengelolaan aset daerah menjadi tertib, transparan, dan akuntabel. | |||||||||||||||||||||||||
35 | X | XX | 01 | 2.03 | 04 | Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0004 | Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0004 | Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0004 | Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0004 | Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | Serangkaian langkah yang dilakukan pemerintah provinsi, mencakup pengumpulan dan pemutakhiran data Barang Milik Daerah dari seluruh SKPD, penyelenggaraan koordinasi antar unit terkait, serta pelaksanaan penilaian untuk menetapkan nilai wajar aset. Hasilnya digunakan sebagai dasar pencatatan dalam laporan keuangan daerah, perencanaan pemanfaatan, atau penghapusan aset, dengan tujuan memastikan pengelolaan barang milik daerah berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. | |||||||||||||||||||||||||
36 | X | XX | 01 | 2.03 | 05 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0005 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0005 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0005 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0005 | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | proses mencocokkan dan menyesuaikan data aset milik daerah yang dikelola SKPD dengan catatan pada sistem pengelolaan BMD di tingkat provinsi, kemudian menyusunnya menjadi laporan resmi. Kegiatan ini mencakup verifikasi data fisik dan administrasi aset, koreksi perbedaan pencatatan, serta penyusunan laporan sesuai format dan ketentuan yang berlaku, sehingga informasi BMD menjadi akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan | |||||||||||||||||||||||||
37 | X | XX | 01 | 2.03 | 06 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0006 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0006 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0006 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.03 | 0006 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Laporan | proses administratif yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mencatat, mengelola, dan memelihara data seluruh aset milik daerah yang berada pada SKPD. Kegiatan ini mencakup pencatatan perolehan, pemindahan, perubahan, dan penghapusan aset; penyusunan laporan inventaris; serta pembaruan data dalam sistem informasi aset daerah. Tujuannya adalah memastikan data barang milik daerah selalu akurat, tertib administrasi, dan siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan aset. | |||||||||||||||||||||||||
38 | X | XX | 01 | 2.03 | 07 | Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0007 | Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0007 | Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0007 | Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.03 | 0007 | Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Terlaksananya Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Dokumen Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan penggunaan aset milik daerah yang berada pada SKPD agar memberikan manfaat dan nilai tambah, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa mengubah status kepemilikannya. Kegiatan ini mencakup pemakaian oleh SKPD sendiri, penyewaan, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bentuk pemanfaatan lain yang diatur oleh peraturan, dengan tujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan penerimaan daerah secara sah | |||||||||||||||||||||||||
39 | X | XX | 01 | 2.04 | Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.04 | Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.04 | Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.04 | Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.04 | Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | X | XX | 01 | 2.04 | 01 | Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0001 | Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0001 | Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0001 | Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0001 | Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Rencana Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk menyusun rencana pengelolaan penerimaan retribusi daerah secara terarah dan terukur. Kegiatan ini mencakup pengumpulan dan analisis data potensi retribusi, penetapan target penerimaan, penyusunan strategi pemungutan, serta perencanaan pengawasan dan evaluasi. Tujuannya adalah memastikan pemungutan retribusi berlangsung efektif, sesuai peraturan, dan mampu mendukung pendapatan asli daerah secara optimal | |||||||||||||||||||||||||
41 | X | XX | 01 | 2.04 | 02 | Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah | Tersedianya Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0002 | Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah | Tersedianya Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0002 | Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah | Tersedianya Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0002 | Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah | Tersedianya Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0002 | Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah | Tersedianya Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Analisis serta Pengembangan Retribusi Daerah dan Kebijakan Retribusi Daerah | Dokumen | Rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengkaji, mengevaluasi, dan mengembangkan potensi penerimaan retribusi daerah, sekaligus merumuskan kebijakan yang mengatur pemungutannya | |||||||||||||||||||||||||
42 | X | XX | 01 | 2.04 | 03 | Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Terlaksananya Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0003 | Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Terlaksananya Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0003 | Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Terlaksananya Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0003 | Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Terlaksananya Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0003 | Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Terlaksananya Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Retribusi Daerah | Laporan | upaya pemerintah provinsi untuk memberikan pemahaman dan informasi secara terencana kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait mengenai aturan, prosedur, dan tujuan penerapan retribusi daerah. Kegiatan ini meliputi sosialisasi peraturan daerah, penyebaran materi informasi melalui media cetak atau elektronik, serta pertemuan atau forum diskusi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi dalam pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
43 | X | XX | 01 | 2.04 | 04 | Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah | Tersedianya Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Jumlah Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0004 | Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah | Tersedianya Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Jumlah Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0004 | Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah | Tersedianya Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Jumlah Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0004 | Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah | Tersedianya Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Jumlah Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0004 | Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Daerah | Tersedianya Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Jumlah Data Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi, mencatat, dan menetapkan setiap objek yang menjadi sumber penerimaan retribusi sesuai peraturan daerah. Kegiatan ini meliputi pengumpulan informasi lapangan, verifikasi jenis dan karakteristik objek retribusi, serta pencatatan dan penerbitan tanda daftar resmi. Tujuannya adalah memastikan semua objek retribusi terdata secara lengkap dan akurat, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan pengelolaan retribusi berjalan tertib serta sesuai ketentuan hukum | |||||||||||||||||||||||||
44 | (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | X | XX | 01 | 2.04 | 05 | Pengolahan Data Retribusi Daerah | Terlaksananya Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0005 | Pengolahan Data Retribusi Daerah | Terlaksananya Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0005 | Pengolahan Data Retribusi Daerah | Terlaksananya Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0005 | Pengolahan Data Retribusi Daerah | Terlaksananya Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Laporan | X | XX | 01 | 2.04 | 0005 | Pengolahan Data Retribusi Daerah | Terlaksananya Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Data Retribusi Daerah | Laporan | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengumpulkan, memverifikasi, mengklasifikasikan, dan menganalisis data penerimaan retribusi dari berbagai sektor sesuai kewenangan provinsi. Kegiatan ini mencakup pencatatan data dari SKPD pemungut, pengecekan kesesuaian dengan ketentuan tarif dan objek retribusi, serta pengolahan informasi menjadi laporan yang akurat sebagai dasar evaluasi kinerja pemungutan dan perencanaan pendapatan daerah, sehingga pengelolaan retribusi menjadi tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan | |||||||||||||||||||||||||
46 | (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | X | XX | 01 | 2.04 | 06 | Penetapan Wajib Retribusi Daerah | Tersedianya Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0006 | Penetapan Wajib Retribusi Daerah | Tersedianya Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0006 | Penetapan Wajib Retribusi Daerah | Tersedianya Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0006 | Penetapan Wajib Retribusi Daerah | Tersedianya Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0006 | Penetapan Wajib Retribusi Daerah | Tersedianya Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Jumlah Dokumen Ketetapan Retribusi Daerah | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk menetapkan pihak atau badan yang memiliki kewajiban membayar retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini meliputi pendataan dan verifikasi objek serta subjek retribusi, penilaian besaran retribusi yang terutang, serta penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis, dengan tujuan memastikan penerimaan retribusi daerah berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan | |||||||||||||||||||||||||
49 | (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | X | XX | 01 | 2.04 | 07 | Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0007 | Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0007 | Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0007 | Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | X | XX | 01 | 2.04 | 0007 | Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Tersedianya Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Jumlah Laporan Pengelolaan Retribusi Daerah | Dokumen | proses penyusunan dan penyampaian laporan terkait penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan retribusi daerah yang menjadi kewenangan provinsi. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data dari SKPD pemungut retribusi, verifikasi dan rekapitulasi penerimaan, analisis capaian target, serta penyajian laporan secara periodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan retribusi daerah dapat dipantau, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel | |||||||||||||||||||||||||
51 | X | XX | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | X | XX | 01 | 2.05 | 01 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Unit | X | XX | 01 | 2.05 | 0001 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Unit | X | XX | 01 | 2.05 | 0001 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Unit | X | XX | 01 | 2.05 | 0001 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Unit | X | XX | 01 | 2.05 | 0001 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Unit | upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan, memperbaiki, atau memodernisasi fasilitas dan peralatan yang menunjang pembinaan kedisiplinan aparatur, baik dari sisi kehadiran, kinerja, maupun perilaku kerja | |||||||||||||||||||||||||
53 | X | XX | 01 | 2.05 | 02 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Paket | X | XX | 01 | 2.05 | 0002 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Paket | X | XX | 01 | 2.05 | 0002 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Paket | X | XX | 01 | 2.05 | 0002 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Paket | X | XX | 01 | 2.05 | 0002 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | Paket | proses perencanaan, penyediaan, dan distribusi pakaian dinas serta perlengkapan pendukungnya bagi aparatur pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup penentuan kebutuhan, pemilihan bahan dan model sesuai standar, pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme yang sah, hingga penyerahan kepada pegawai yang berhak, guna memastikan keseragaman, identitas, dan citra profesional aparatur daerah | |||||||||||||||||||||||||
54 | X | XX | 01 | 2.05 | 03 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0003 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0003 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0003 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0003 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk menghimpun, memutakhirkan, dan mengelola data pegawai secara sistematis, serta mengolah dokumen administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan. Kegiatan ini mencakup pencatatan data personal dan riwayat pegawai, pengelolaan pangkat/golongan, cuti, kinerja, serta pengarsipan dokumen, dengan tujuan memastikan informasi kepegawaian akurat, tertib, dan mudah diakses untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen SDM aparatur | |||||||||||||||||||||||||
55 | X | XX | 01 | 2.05 | 04 | Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0004 | Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk mengatur, menyinkronkan, dan menjalankan pengelolaan data serta informasi kepegawaian secara terintegrasi melalui sistem/aplikasi resmi. Kegiatan ini mencakup pengumpulan, pembaruan, dan verifikasi data pegawai, penyediaan layanan informasi kepegawaian, pelatihan penggunaan sistem, serta koordinasi antar SKPD agar data kepegawaian akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, pengembangan, serta pengambilan keputusan di bidang manajemen aparatur | |||||||||||||||||||||||||
56 | X | XX | 01 | 2.05 | 05 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Terlaksananya Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0005 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Terlaksananya Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0005 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Terlaksananya Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0005 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Terlaksananya Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Dokumen | X | XX | 01 | 2.05 | 0005 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Terlaksananya Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Dokumen | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk memantau, menilai, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta pencapaian hasil kerja pegawai secara berkala. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data kehadiran dan capaian kinerja, analisis hasil kerja dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan, serta pemberian umpan balik sebagai dasar pembinaan, pengembangan, pemberian penghargaan, atau penegakan disiplin. Tujuannya adalah memastikan kinerja pegawai optimal, sesuai standar, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan akuntabel. | |||||||||||||||||||||||||
57 | X | XX | 01 | 2.05 | 06 | Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Jumlah Pegawai Pensiun yang Dipulangkan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0006 | Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Jumlah Pegawai Pensiun yang Dipulangkan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0006 | Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Jumlah Pegawai Pensiun yang Dipulangkan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0006 | Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Jumlah Pegawai Pensiun yang Dipulangkan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0006 | Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Jumlah Pegawai Pensiun yang Dipulangkan | Orang | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi kepulangan pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun atau pensiun dini ke daerah asalnya. Kegiatan ini mencakup pendataan pegawai yang akan pensiun, pengurusan administrasi terkait hak-hak pensiun, penyiapan sarana transportasi atau biaya pemulangan, serta koordinasi dengan instansi atau pemerintah daerah tujuan. Tujuannya adalah memastikan pegawai yang pensiun dapat kembali dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
58 | X | XX | 01 | 2.05 | 07 | Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Jumlah Laporan Hasil Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Laporan | X | XX | 01 | 2.05 | 0007 | Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Jumlah Laporan Hasil Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Laporan | X | XX | 01 | 2.05 | 0007 | Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Jumlah Laporan Hasil Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Laporan | X | XX | 01 | 2.05 | 0007 | Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Jumlah Laporan Hasil Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Laporan | X | XX | 01 | 2.05 | 0007 | Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Terlaksananya Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Jumlah Laporan Hasil Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas | Laporan | rangkaian tindakan pemerintah provinsi untuk menangani dan memfasilitasi kepulangan jenazah pegawai yang wafat saat menjalankan tugas kedinasan. Kegiatan ini mencakup koordinasi dengan instansi terkait, pengurusan administrasi dan dokumen yang diperlukan, penyediaan transportasi dan akomodasi pemulangan, serta pendampingan kepada keluarga, dengan tujuan memastikan proses pemulangan berlangsung cepat, layak, dan sesuai ketentuan yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
59 | X | XX | 01 | 2.05 | 08 | Pemindahan Tugas ASN | Terlaksananya Pemindahan Tugas ASN | Jumlah ASN yang dipindahtugaskan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0008 | Pemindahan Tugas ASN | Terlaksananya Pemindahan Tugas ASN | Jumlah ASN yang dipindahtugaskan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0008 | Pemindahan Tugas ASN | Terlaksananya Pemindahan Tugas ASN | Jumlah ASN yang dipindahtugaskan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0008 | Pemindahan Tugas ASN | Terlaksananya Pemindahan Tugas ASN | Jumlah ASN yang dipindahtugaskan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0008 | Pemindahan Tugas ASN | Terlaksananya Pemindahan Tugas ASN | Jumlah ASN yang dipindahtugaskan | Orang | proses administrasi dan koordinasi yang dilakukan pemerintah provinsi untuk memindahkan penempatan atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satu unit kerja atau wilayah ke unit kerja atau wilayah lain sesuai ketentuan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||||
60 | X | XX | 01 | 2.05 | 09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0009 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0009 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0009 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0009 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Orang | kegiatan yang dilaksanakan pemerintah provinsi untuk meningkatkan kompetensi aparatur sesuai bidang kerja masing-masing. Kegiatan ini mencakup perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi program pelatihan atau pendidikan yang relevan dengan tugas dan fungsi pegawai, baik dalam bentuk pelatihan teknis, fungsional, maupun manajerial, sehingga pegawai mampu melaksanakan pekerjaannya secara profesional, efektif, dan sesuai standar kinerja yang ditetapkan | |||||||||||||||||||||||||
61 | X | XX | 01 | 2.05 | 10 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0010 | Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0010 | Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0010 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0010 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | proses penyampaian informasi, pemahaman, dan penjelasan isi serta ketentuan suatu peraturan perundang-undangan kepada pihak-pihak terkait—baik aparatur pemerintah, pemangku kepentingan, maupun masyarakat—dengan metode seperti rapat, seminar, lokakarya, atau media publikasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh pihak mengetahui, memahami, dan dapat menerapkan aturan tersebut secara tepat, sehingga pelaksanaan kebijakan berjalan tertib, konsisten, dan sesuai ketentuan hukum | |||||||||||||||||||||||||
62 | X | XX | 01 | 2.05 | 11 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0011 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0011 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0011 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | X | XX | 01 | 2.05 | 0011 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Terlaksananya Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Orang | kegiatan yang dilakukan pemerintah provinsi untuk memberikan arahan, pelatihan, dan pendampingan teknis kepada perangkat daerah, instansi terkait, atau pihak lain yang berwenang agar mampu memahami, menerapkan, dan menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||||
63 | X | XX | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | X | XX | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | X | XX | 01 | 2.06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0001 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0001 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0001 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0001 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Paket | kegiatan pemerintah provinsi untuk menyediakan, mengganti, atau menambah komponen sistem kelistrikan dan penerangan di bangunan kantor milik pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup pengadaan kabel, sakelar, lampu, panel listrik, dan peralatan pendukung lainnya, termasuk pemasangan atau perbaikan instalasi. Tujuannya adalah memastikan sistem listrik dan penerangan berfungsi optimal, aman, dan sesuai standar teknis sehingga mendukung kelancaran operasional perkantoran | |||||||||||||||||||||||||
65 | X | XX | 01 | 2.06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0002 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0002 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0002 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0002 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Paket | proses pengadaan, pemeliharaan, dan distribusi sarana penunjang kerja seperti meja, kursi, komputer, mesin fotokopi, alat tulis, serta perlengkapan operasional lainnya untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi perangkat daerah di tingkat provinsi. Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan peralatan dan perlengkapan yang memadai, layak pakai, dan sesuai kebutuhan, sehingga pelayanan dan administrasi pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien | |||||||||||||||||||||||||
66 | X | XX | 01 | 2.06 | 03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0003 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0003 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0003 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0003 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | Paket | proses pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan berbagai perlengkapan rumah tangga yang dibutuhkan untuk mendukung operasional kantor atau fasilitas milik pemerintah provinsi | |||||||||||||||||||||||||
67 | X | XX | 01 | 2.06 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0004 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0004 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0004 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0004 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Paket | kegiatan pemerintah provinsi untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan dan bahan habis pakai yang digunakan dalam operasional perkantoran SKPD. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pengadaan, dan distribusi logistik seperti alat tulis kantor, kertas, tinta printer, bahan kebersihan, hingga perlengkapan pendukung kerja lainnya, sehingga operasional kantor dapat berjalan lancar, efisien, dan sesuai standar pelayanan administrasi | |||||||||||||||||||||||||
68 | X | XX | 01 | 2.06 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0005 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0005 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0005 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0005 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Paket | proses pengadaan, pencetakan, dan penggandaan berbagai dokumen, formulir, buku, laporan, bahan sosialisasi, atau media cetak lainnya yang dibutuhkan oleh perangkat daerah provinsi. Kegiatan ini mencakup perencanaan kebutuhan, desain, produksi, serta distribusi hasil cetakan untuk mendukung kelancaran administrasi, pelayanan publik, dan pelaksanaan program kerja pemerintah provinsi secara efektif dan efisien | |||||||||||||||||||||||||
69 | X | XX | 01 | 2.06 | 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0006 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan yang Disediakan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0006 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0006 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0006 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | Dokumen | proses pengumpulan, pengelolaan, dan penyediaan berbagai referensi tertulis, baik berupa buku, jurnal, maupun dokumen peraturan perundang-undangan yang relevan, untuk mendukung tugas dan fungsi SKPD di tingkat provinsi. Kegiatan ini mencakup identifikasi kebutuhan bacaan, pengadaan atau pembaruan koleksi, pengarsipan, hingga pendistribusian atau penyebarluasan informasi, sehingga aparatur pemerintah memiliki akses terhadap bahan referensi dan regulasi yang akurat, mutakhir, dan mudah digunakan | |||||||||||||||||||||||||
70 | X | XX | 01 | 2.06 | 07 | Penyediaan Bahan/Material | Tersedianya Bahan/Material | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0007 | Penyediaan Bahan/Material | Tersedianya Bahan/Material | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0007 | Penyediaan Bahan/Material | Tersedianya Bahan/Material | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0007 | Penyediaan Bahan/Material | Tersedianya Bahan/Material | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | Paket | X | XX | 01 | 2.06 | 0007 | Penyediaan Bahan/Material | Tersedianya Bahan/Material | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | Paket | proses pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran berbagai jenis bahan atau material yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah provinsi. Kegiatan ini mencakup identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, penerimaan barang, hingga distribusi ke unit atau lokasi yang membutuhkan, dengan tujuan memastikan ketersediaan bahan secara tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, dan anggaran | |||||||||||||||||||||||||
71 | X | XX | 01 | 2.06 | 08 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0008 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0008 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0008 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0008 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | layanan yang diberikan pemerintah provinsi untuk mengatur, mendukung, dan mempermudah pelaksanaan kunjungan tamu resmi, baik dari dalam maupun luar daerah, termasuk tamu dari luar negeri. Kegiatan ini mencakup koordinasi jadwal dan agenda, penyediaan informasi dan pendampingan, pengaturan protokoler, serta pemenuhan kebutuhan administratif dan logistik selama kunjungan, dengan tujuan menciptakan pelayanan yang tertib, ramah, dan sesuai standar keprotokolan daerah | |||||||||||||||||||||||||
72 | X | XX | 01 | 2.06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0009 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0009 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0009 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | X | XX | 01 | 2.06 | 0009 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | kegiatan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pertemuan formal antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun antara SKPD dengan pemerintah provinsi dalam rangka menyelaraskan kebijakan, program, dan kegiatan. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut rapat koordinasi serta konsultasi, guna memastikan sinergi pelaksanaan tugas, pemecahan masalah, dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah | |||||||||||||||||||||||||
73 | X | XX | 01 | 2.06 | 10 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0010 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0010 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0010 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0010 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Terlaksananya Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Dokumen | rangkaian kegiatan pengelolaan arsip yang masih digunakan secara langsung dalam proses administrasi dan penyelenggaraan tugas SKPD. Kegiatan ini mencakup penciptaan, pengurusan, pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip dinamis sesuai ketentuan kearsipan. Tujuannya adalah memastikan arsip tertata rapi, mudah diakses, terjaga keamanannya, serta mendukung kelancaran pelayanan dan akuntabilitas pemerintahan. | |||||||||||||||||||||||||
74 | X | XX | 01 | 2.06 | 11 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0011 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0011 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0011 | Dukungan PelaksanaanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Dokumen | X | XX | 01 | 2.06 | 0011 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Dokumen | rangkaian aktivitas pemerintah provinsi untuk memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memastikan penerapan layanan pemerintahan berbasis teknologi informasi di seluruh SKPD | |||||||||||||||||||||||||
75 | X | XX | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | X | XX | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | X | XX | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | X | XX | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | X | XX | 01 | 2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | X | XX | 01 | 2.07 | 01 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0001 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0001 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0001 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0001 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan | Unit | proses yang dilakukan pemerintah provinsi untuk menyediakan kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat atau pegawai sesuai jabatan dan tugasnya. Kegiatan ini mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pemilihan dan pembelian kendaraan sesuai spesifikasi, hingga pencatatan sebagai Barang Milik Daerah, dengan tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan secara efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||||
77 | X | XX | 01 | 2.07 | 02 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0002 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0002 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0002 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0002 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | proses penyediaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di tingkat provinsi, baik untuk kegiatan operasional rutin maupun pekerjaan lapangan. Kegiatan ini mencakup perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga penyerahan kendaraan kepada unit pengguna, dengan tujuan memastikan kelancaran mobilitas dan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik | |||||||||||||||||||||||||
78 | X | XX | 01 | 2.07 | 03 | Pengadaan Alat Besar | Tersedianya Alat Besar | Jumlah Unit Alat Besar yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0003 | Pengadaan Alat Besar | Tersedianya Alat Besar | Jumlah Unit Alat Besar yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0003 | Pengadaan Alat Besar | Tersedianya Alat Besar | Jumlah Unit Alat Besar yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0003 | Pengadaan Alat Besar | Tersedianya Alat Besar | Jumlah Unit Alat Besar yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0003 | Pengadaan Alat Besar | Tersedianya Alat Besar | Jumlah Unit Alat Besar yang Disediakan | Unit | proses perencanaan, pemilihan, dan pembelian peralatan berukuran besar atau bernilai tinggi yang diperlukan oleh pemerintah provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan layanan publik. Kegiatan ini mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia melalui mekanisme pengadaan sesuai peraturan, serta serah terima dan pencatatan aset ke dalam daftar Barang Milik Daerah, sehingga alat dapat digunakan secara optimal untuk mendukung operasional SKPD atau program pembangunan | |||||||||||||||||||||||||
79 | X | XX | 01 | 2.07 | 04 | Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Unit Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0004 | Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Unit Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0004 | Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Unit Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0004 | Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Unit Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0004 | Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Unit Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Disediakan | Unit | proses penyediaan sarana transportasi darat yang tidak menggunakan mesin atau motor penggerak, untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah provinsi maupun SKPD | |||||||||||||||||||||||||
80 | X | XX | 01 | 2.07 | 05 | Pengadaan Mebel | Tersedianya Mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0005 | Pengadaan Mebel | Tersedianya Mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0005 | Pengadaan Mebel | Tersedianya Mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0005 | Pengadaan Mebel | Tersedianya Mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0005 | Pengadaan Mebel | Tersedianya Mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | proses penyediaan atau pembelian perabotan (meja, kursi, lemari, rak, dan sejenisnya) yang dibutuhkan oleh perangkat daerah provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi operasional. Kegiatan ini meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pelaksanaan tender atau pengadaan langsung, pengujian kualitas, hingga penerimaan dan pendistribusian mebel ke unit kerja terkait secara tepat waktu dan sesuai spesifikasi. Tujuannya agar sarana kerja mendukung efektivitas pelayanan dan administrasi pemerintah daerah | |||||||||||||||||||||||||
81 | X | XX | 01 | 2.07 | 06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Tersedianya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0006 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Tersedianya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0006 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Tersedianya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0006 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Tersedianya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0006 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Tersedianya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | proses pengadaan peralatan dan mesin yang dibutuhkan oleh perangkat daerah provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan layanan publik. Proses pengadaan meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pemilihan penyedia barang, pembelian, hingga penerimaan barang sesuai standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Tujuannya agar peralatan dan mesin yang dibeli dapat digunakan secara optimal dalam mendukung fungsi pemerintahan daerah | |||||||||||||||||||||||||
82 | X | XX | 01 | 2.07 | 07 | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | Tersedianya Aset Tetap Lainnya | Jumlah Unit Aset Tetap Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0007 | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | Tersedianya Aset Tetap Lainnya | Jumlah Unit Aset Tetap Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0007 | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | Tersedianya Aset Tetap Lainnya | Jumlah Unit Aset Tetap Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0007 | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | Tersedianya Aset Tetap Lainnya | Jumlah Unit Aset Tetap Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0007 | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | Tersedianya Aset Tetap Lainnya | Jumlah Unit Aset Tetap Lainnya yang Disediakan | Unit | proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembelian atau perolehan aset tetap yang tidak termasuk kategori tanah, bangunan, atau kendaraan, seperti peralatan kantor, mesin, komputer, dan perlengkapan lainnya. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan SKPD agar operasional berjalan efektif dan mendukung pelayanan publik. Proses pengadaan harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku agar transparan, efisien, dan akuntabel | |||||||||||||||||||||||||
83 | X | XX | 01 | 2.07 | 08 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | Tersedianya Aset Tak Berwujud | Jumlah Unit Aset Tak Berwujud yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0008 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | Tersedianya Aset Tak Berwujud | Jumlah Unit Aset Tak Berwujud yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0008 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | Tersedianya Aset Tak Berwujud | Jumlah Unit Aset Tak Berwujud yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0008 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | Tersedianya Aset Tak Berwujud | Jumlah Unit Aset Tak Berwujud yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0008 | Pengadaan Aset Tak Berwujud | Tersedianya Aset Tak Berwujud | Jumlah Unit Aset Tak Berwujud yang Disediakan | Unit | proses pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah yang berupa aset non-fisik, seperti hak cipta, paten, merek dagang, lisensi perangkat lunak, hak atas kekayaan intelektual, dan aset digital lainnya. Kegiatan ini meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan melalui mekanisme yang sesuai, pencatatan, serta pemeliharaan dan perlindungan aset tak berwujud agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan daerah | |||||||||||||||||||||||||
84 | X | XX | 01 | 2.07 | 09 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0009 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0009 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0009 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0009 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | proses pengadaan gedung kantor atau bangunan pendukung lain yang dibutuhkan oleh pemerintah provinsi. Kegiatan meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme yang sesuai (lelang, tender, atau penunjukan langsung), serta pengawasan pelaksanaan pembangunan hingga gedung siap digunakan. Tujuannya untuk menyediakan fasilitas fisik yang memadai guna mendukung operasional dan pelayanan pemerintah daerah secara efektif dan efisien | |||||||||||||||||||||||||
85 | X | XX | 01 | 2.07 | 10 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0010 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0010 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0010 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0010 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | proses yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menyediakan dan melengkapi fasilitas fisik berupa sarana (peralatan, perlengkapan) dan prasarana (bangunan kantor, gedung pendukung, atau fasilitas lain) yang diperlukan guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi instansi pemerintahan. Kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, pembelian, pembangunan, pemasangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai dengan standar teknis dan kebutuhan operasional. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang memadai, aman, dan nyaman bagi pegawai serta mendukung pelayanan publik yang efektif | |||||||||||||||||||||||||
86 | X | XX | 01 | 2.07 | 11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0011 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0011 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0011 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | X | XX | 01 | 2.07 | 0011 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pembelian, dan penyediaan berbagai fasilitas pendukung yang diperlukan untuk mendukung fungsi dan operasional gedung kantor atau bangunan lain milik pemerintah provinsi. Sarana dan prasarana ini bisa berupa peralatan kantor, sistem kelistrikan, instalasi air, fasilitas keamanan, dan infrastruktur penunjang lainnya agar bangunan tersebut dapat berfungsi dengan optimal dan mendukung kelancaran aktivitas kerja di dalamnya | |||||||||||||||||||||||||
87 | X | XX | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | X | XX | 01 | 2.08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0001 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0001 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0001 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0001 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | kegiatan yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan seluruh proses administrasi surat-menyurat di lingkungan pemerintah provinsi. Ini meliputi pembuatan, penerimaan, pengiriman, pencatatan, pendistribusian, serta penyimpanan surat dinas dan dokumen resmi lainnya secara teratur dan sistematis agar komunikasi resmi antar unit kerja dan dengan pihak eksternal berjalan lancar, tertib, dan terdokumentasi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
89 | X | XX | 01 | 2.08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0002 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0002 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0002 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0002 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Laporan | penyelenggaraan dan pengelolaan layanan dasar berupa komunikasi (telekomunikasi dan jaringan data), penyediaan sumber daya air (air bersih dan pengelolaan air), serta penyediaan listrik yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan instansi pemerintahan di wilayah provinsi. Kegiatan ini meliputi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pengoperasian infrastruktur serta pelayanan yang mendukung kelancaran akses komunikasi, distribusi air, dan listrik secara andal, efisien, dan berkelanjutan | |||||||||||||||||||||||||
90 | X | XX | 01 | 2.08 | 03 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0003 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0003 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0003 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0003 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Laporan | aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan berbagai peralatan dan perlengkapan kantor yang dibutuhkan oleh SKPD. Kegiatan ini mencakup pengadaan, pemeliharaan, serta pengelolaan stok alat tulis, peralatan elektronik, dan perlengkapan pendukung administrasi agar operasional kantor berjalan lancar, efisien, dan mendukung kelancaran pelayanan publik | |||||||||||||||||||||||||
91 | X | XX | 01 | 2.08 | 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0004 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0004 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0004 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Laporan | X | XX | 01 | 2.08 | 0004 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Laporan | penyelenggaraan dan pengelolaan berbagai layanan pendukung administrasi dan operasional kantor pemerintahan provinsi. Layanan tersebut meliputi penyediaan fasilitas kantor, perlengkapan, kebersihan, keamanan, serta dukungan teknis dan administrasi agar seluruh aktivitas kantor berjalan lancar dan efisien. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan sarana dan jasa pendukung yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal | |||||||||||||||||||||||||
92 | X | XX | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | X | XX | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | X | XX | 01 | 2.09 | 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0001 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0001 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0001 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0001 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | Unit | Kegiatan yang mencakup pengadaan layanan perawatan dan perbaikan kendaraan dinas yang dimiliki oleh provinsi, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan perorangan dinas. Layanan ini bisa berupa servis rutin, perbaikan teknis, penggantian suku cadang, dan tindakan pemeliharaan lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga (bengkel resmi, penyedia jasa pemeliharaan) untuk menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak pakai dan aman digunakan | |||||||||||||||||||||||||
94 | X | XX | 01 | 2.09 | 02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0002 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0002 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0002 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0002 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Unit | kegiatan yang mencakup perawatan dan perbaikan kendaraan dinas agar selalu dalam kondisi baik, pengeluaran untuk suku cadang dan bahan bakar, serta pengurusan dan pembayaran pajak dan perizinan kendaraan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kendaraan operasional atau lapangan selalu siap digunakan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
95 | X | XX | 01 | 2.09 | 03 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Jumlah Alat Besar yang Dipelihara dan dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0003 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Jumlah Alat Besar yang Dipelihara dan dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0003 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Jumlah Alat Besar yang Dipelihara dan dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0003 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Jumlah Alat Besar yang Dipelihara dan dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0003 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar | Jumlah Alat Besar yang Dipelihara dan dibayarkan Perizinannya | Unit | Kegiatan yang mencakup seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pekerjaan pemeliharaan serta pengurusan perizinan terhadap alat besar (heavy equipment) milik Pemerintah Provinsi, guna memastikan alat tersebut tetap berfungsi optimal, memenuhi standar keselamatan kerja, dan legalitas operasionalnya terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||||
96 | X | XX | 01 | 2.09 | 04 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Dipelihara dan Dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0004 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Dipelihara dan Dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0004 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Dipelihara dan Dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0004 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Dipelihara dan Dibayarkan Perizinannya | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0004 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor | Jumlah Alat Angkutan Darat Tak Bermotor yang Dipelihara dan Dibayarkan Perizinannya | Unit | kegiatan pemerintah provinsi dalam menyediakan layanan perawatan dan perbaikan alat angkutan darat tak bermotor, mengelola biaya pemeliharaan, serta mengatur proses perizinan agar alat tersebut layak dan legal digunakan di wilayah provinsi | |||||||||||||||||||||||||
97 | X | XX | 01 | 2.09 | 05 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0005 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0005 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0005 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0005 | Pemeliharaan Mebel | Terlaksananya Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, memperbaiki, dan memastikan fungsi serta kondisi mebel (perabotan rumah tangga atau kantor seperti meja, kursi, lemari, rak, dan lain-lain) agar tetap layak pakai, aman, dan estetis sesuai standar yang berlaku. Kegiatan ini mencakup proses pembersihan rutin, pengecekan kondisi fisik, perbaikan kerusakan ringan (seperti memperbaiki engsel, mengganti baut, atau menghaluskan permukaan kayu), serta pelapisan ulang atau pengecatan ulang untuk memperpanjang umur pakai mebel di lingkungan instansi pemerintah provinsi | |||||||||||||||||||||||||
98 | X | XX | 01 | 2.09 | 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0006 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0006 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0006 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0006 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Unit | kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki berbagai peralatan dan mesin yang tidak termasuk dalam kategori utama peralatan teknis atau mesin spesifik lainnya. Kegiatan ini bertujuan agar peralatan dan mesin tersebut tetap berfungsi dengan baik, memperpanjang umur pakainya, serta menghindari kerusakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan layanan publik | |||||||||||||||||||||||||
99 | X | XX | 01 | 2.09 | 07 | Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0007 | Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0007 | Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0007 | Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0007 | Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya | Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara | Unit | kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah provinsi untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki aset tetap yang dimiliki, yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap utama seperti bangunan, kendaraan, atau mesin. Kegiatan ini bertujuan agar aset-aset tersebut tetap berfungsi optimal, memiliki umur pakai yang panjang, serta nilai ekonomis dan fungsionalnya tetap terjaga | |||||||||||||||||||||||||
100 | X | XX | 01 | 2.09 | 08 | Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Jumlah Aset Tak Berwujud yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0008 | Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Jumlah Aset Tak Berwujud yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0008 | Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Jumlah Aset Tak Berwujud yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0008 | Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Jumlah Aset Tak Berwujud yang Dipelihara | Unit | X | XX | 01 | 2.09 | 0008 | Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tak Berwujud | Jumlah Aset Tak Berwujud yang Dipelihara | Unit | serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menjaga, merawat, dan memastikan keberlanjutan nilai serta fungsi dari aset-aset yang bersifat non-fisik atau tidak berwujud. Aset tak berwujud ini meliputi hak cipta, merek dagang, paten, lisensi, hak kekayaan intelektual, goodwill, data dan informasi penting, serta aset digital lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah provinsi | |||||||||||||||||||||||||