| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Rekomendasi Hasil Survey Kepuasan Mahasiswa dan Dosen untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | No | Survey Kepuasan layanan UNLA | Objek Penilaian | Masalah | Rekomendasi | |||||||||||||||||||||
4 | 1 | Kepada Mahasiswa | TATA PAMONG | Tidak puas terhadap Pedoman kode etik yang berlaku di Unla | Kajian terhadap kosistensi pelaksanaan atas pedoman kode etik | |||||||||||||||||||||
5 | Kebanyakan mahasiswa kurang tahu tentang kode etik, apalagi reguler B dan C | Sosialisasi kode etik untuk reguler B dan kelas C | ||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | TATAKELOLA | Tidak puas terhadap Standar pelayanan yang berlaku di Unla | Kajian terhadap standar pelayanan kepada mahasiswa | |||||||||||||||||||||||
8 | Tidak ada Fasilitas kantin | Kantin diperbanyak, Seharusnya diadakan kantin di dalam kampus untuk mempermudah mahasiswa/i dalam proses kelaparan | ||||||||||||||||||||||||
9 | layanan administratif terkadang prosesnya lama | Kajian terhadap layanan admistrasi kemahasiswaan | ||||||||||||||||||||||||
10 | ||||||||||||||||||||||||||
11 | LAYANAN KEMAHASISWAAN | Keluhan mahasiswa terhadap berbagai aspek ditanggapi dan ditindaklanjuti secara kurang cepat dan atau tidak solutif | Kajian terhadap lambatnya tanggapan dan solusi layanan mahasiswa | |||||||||||||||||||||||
12 | Peningkatan layanan di biro kemahasiswaan | Lebih tingkatkan keramahan. | ||||||||||||||||||||||||
13 | Kartu asusransi mahasiswa | Pemerataan kartu Asuransi mahasiswa, karna hanya sebagian yang tahu dan mendapatkan kartu asuransi” | ||||||||||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | SARANA dan PRASARANA | Tidak puas terhadap Fasitas Internet gratis yang tersedia dengan baik dan mudah diakses pada berbagai tempat aktifitas mahasiswa | Kajian terhadap performansi fasilitas internet gratis | |||||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | LAYANAN KEUANGAN | Tidak puas terhadap kebijakan Unla atas pemberi bantuan dana untuk menunjang kegiatan kemahasiswaan | Kajian pelaksanaan kebijakan unla atas pemberi bantuan kegiatan mahasiswa | |||||||||||||||||||||||
18 | Bantuan dana lebih sering ke orang yang berorganisasi ketimbang mahasiswa yang aktif di kelas (kasus mahasiswa aktif tidak bisa melanjutkan kuliah) | Review kebijakan bantuan dana | ||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | PENDIDIKAN | Tidak puas terhadap ketersediaan buku panduan akademik, buku panduan pelaksanaan praktik kerja, serta buku pedoman penyusunan tugas akhir | Kajian terhadap ketersedian buku pandukan akademik, praktik kerja, penyusunan tugas akhir | |||||||||||||||||||||||
21 | pemerataan kesempatan kepada mahasiswa untuk menjajal kemampuannya | Dosen untuk serius memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang lebih banyak diam. | ||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | PENELITIAN | Tidak puas dengan kebijakan Diadakan Diskusi tentang penelitian yang melibatkan Dosen, Mahasiswa dan Instansi Pengguna | Kajian terhadap kebijakan diskusi tentang penelitian yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan isntansi pengguna | |||||||||||||||||||||||
24 | Mahasiwa masih ragu-ragu apa yang benar dalam meneliti sesuatu. | adakan studitour kepada intansi yang bersedia menjadi objek penelitian | ||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Tidak puas dengan kebijakan Institusi memberikan dukungan terhadap kegiatan PKM oleh mahasiswa | Kajian terhadap sukungan institusi bersedia menjadi objek PkM | |||||||||||||||||||||||
27 | Pembiayaan PkM yang melibatkan mahasiswa | Pihak kampus dapat memberikan dana bantuan bagi pkm yang lebih besar | ||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | 2 | Kepada Dosen | TATA PAMONG | Tata pamong perlu ditingkatkan : 1) Dosen kurang/tidak memahami struktur organisasi, tupoksi, dan tanggung jawab. 2) Peraturan/Pedoman/Acuan tata pamong yang berlaku untuk dosen kurang/tidak tersedia dengan lengkap. 3) Dosen kurang/tidak dilibatkan dalam pemilihan pimpinan yang demokratis. 4) Audit internal dan eksternal kurang/tidak dilaksanakan secara berkala 5) Kode etik dosen kurang/tidak diterapkan dengan baik 6) Penempatan dan pengembangan dosen kurang/tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku di Universitas Langlangbuana 7) Kenaikan jenjang jabatan dosen kurang/tidak sesuai SOP 8) Penilaian prestasi dosen kurang/tidak berdasarkan SOP yang berlaku di Universitas Langlangbuana. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | TATA KELOLA | Tata kelola yang perlu ditingkatkan : 1) Renstra Unla kurang/tidak dapat dengan mudah diakses oleh dosen 2) Dosen kurang/tidak mendapat bantuan untuk melaksanakan kegiatan Tri Dharma secara baik sesuai SOP yang berlaku 3) Kinerja Dosen kurang/tidak dievaluasi secara berkala dan diberikan umpan balik. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | LAYANAN KEMAHASISWAAN | Layanan kemahasiswaan yang perlu ditingkatkan : 1) Dosen kurang/tidak mendapat pelatihan terkait bimbingan dan konseling untuk mahasiswa 2) Rekognisi Pembelajaran masa lampau kurang/tidak mudah diakses oleh dosen 3) Dosen kurang/tidak dapat dengan mudah melaksanakan kegiatan di luar perkuliahan bersama mahasiswa baik kegiatan akademik maupun non akademik | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | SARANA dan PRASARANA | Layanan sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan : 1) Ruang kuliah yang tersedia kurang/tidak sesuai dengan rasio jumlah mahasiswa 2) Ruang kuliah yang tersedia kurang/tidak nyaman serta dilengkapi dengan sarana pembelajaran yang kurang/tidak baik 3) Ruang kerja dosen kurang/tidak nyaman dan memadai 4) Internet untuk mendukung kelancarnan tugas dosen kurang/tidak mudah diakses dan kurang/tidak memiliki kecepatan yang memadai 5) Sarana sanitasi tersedia kurang/tidak dengan jumlah memadai, kurang/tidak bersih dan kurang/tidak nyaman 6) Laboratorium penunjang proses pembelajaran kurang/tidak tersedia dan kurang/tidak memadai 7) Perpustakaan memiliki koleksi pustaka yang kurang/tidak memadai secara jumlah dan kurang/tidak Up To Date serta dapat diakses secara daring 8) Fasilitas Umum (Kesehatan, parkir, penerangan, dan kantin) yang kurang/tidak memadai. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | LAYANAN KEUANGAN | Layanan keuangan yang perlu ditingkatkan 1) Pendapatan berupa gaji pokok atau pendapatan di luar gaji pokok (honorarium) dibayarkan kurang/tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2) Gaji Pokok serta honorarium dibayarkan kurang/tidak tepat waktu 3) Dana peneltian diberikan dengan cara kurang/tidak bersaing 4) Dana pengabdian diberikan dengan cara bersaing 5) Tidak terdapat prosedur baku untuk pengajuan dana operasional kegiatan penunjang dosen 6) Dosen yang berprestasi kurang/tidak mendapat penghargaan yang layak 7) Dosen kurang/tidak mendapat tunjangan kinerja. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | SUMBER DAYA MANUSIA | Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia 1) Mata kuliah diampu oleh dosen yang kurang/tidak kompeten 2) Dosen kurang/tidak mendapatkan kecukupan pendapatan untuk kebutuhan hidup keluarga 3) Dosen kurang/tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dosen berprestasi 4) Dosen kurang/tidak mendapat jaminan kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku 5) Dosen kurang/tidak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri (mengikuti seminar, konferensi, pelatihan) sesuai dengan bidang keahlianya 6) Pimpinan kurang/tidak memberikan perhatian terhadap pengembangan akademik dan jenjang karir Dosen 7) Dosen kurang/tidak mendapatkan pelatihan mengelola karir dan kenaikan jabatan fungsional 8) Dosen kurang/tidak mendapatkan pelatihan mempersiapkan masa pension 9) Dosen kurang/tidak mendapatkan beasiswa/bantuan dana dari Unla untuk meningkatkan jenjang Pendidikan. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | PROSES PENDIDIKAN | Peningkatan proses pendidikan : 1) Dosen kurang/tidak mendapat beban mengajar sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan minimum Beban Kerja Dosen 2) Unla kurang/tidak memberikan penghargaan kepada dosen yang membuat buku ajar atau handout, modul, atau karya ilmiah lainnya 3) Dosen Wali/Pembimbing Akademik kurang/tidak mendapat pelatihan yang cukup terkait tugas dosen wali atau pembimbing akademik | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | PENELITIAN | Peningkatan mutu penelitian : 1) Jumlah Penelitian yang kurang/tidak sesuai dengan kapasitas Dosen 2) Dosen kurang/tidak mendapatkan dukungan kecukupan dana dari berbagai skema penelitian 3) Dosen kurang/tidak mendapatkan dukungan sharing fasilitas/laboratorium kerja untuk penelitian 4) Dosen kurang/tidak mendapatkan kecukupan pelatihan menjalankan penelitian 5) Dosen kurang/tidak mendapatkan pelatihan mempublikasikan hasil penelitian 6) Dosen kurang/tidak mendapatkan kecukupan pelatihan mengelola pembiayaan penelitian 7) Kurang/tidak ada kolaborasi penelitian antar dosen dalam satu fakultas 8) Kurang/tidak ada Kolaborasi penelitian antar dosen lintas fakultas 9) Dosen kurang/tidak mendapatkan pedoman penelitian Universitas Langlangbuana 10) Road Map penelitian program studi dan Unla kurang/tidak diketahui oleh seluruh dosen. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat : 1) Jumlah pengabdian yang kurang/tidak sesuai dengan kapasitas Dosen 2) Dosen kurang/tidak mendapatkan dukungan kecukupan dana dari berbagai skema pengabdian 3) Dosen kurang/tidak mendapatkan dukungan sharing fasilitas/laboratorium kerja untuk pengabdian 4) Dosen kurang/tidak mendapatkan kecukupan pelatihan menjalankan pengabdian 5) Dosen kurang/tidak mendapatkan pelatihan mempublikasikan hasil pengabdian 6) Dosen kurang/tidak mendapatkan kecukupan pelatihan mengelola pembiayaan pengabdian 7) Kurang/tidak ada kolaborasi pengabdian antar dosen dalam satu fakultas 8) Kurang/tidak ada kolaborasi pengabdian antar dosen lintas fakultas 9) Dosen kurang/tidak mendapatkan pedoman pengabdian Universitas Langlangbuana 10) Road Map pengabdian program studi dan Unla kurang/tidak diketahui oleh seluruh dosen. | FEB untuk memfasilitasi dan mengupayakan kemudahan kepada dosen-dosen nya | |||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||