BCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Nomor SOP:OT.02.02/C.X.16/ 2105 /2024
2
Tanggal Pembuatan:08 Agustus 2024
3
Tanggal Revisi:
4
Tanggal Efektif:12 Agustus 2024
5
Disahkan Oleh:
6
Plt. Kepala BKK Kelas I Tarakan,
7
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
8
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I TARAKANdr. Rina Apridayati, SKM
NIP.198104252009122002
9
Nama SOP:Prosedur Pengambilan Swab Spesimen ILI
10
Dasar Hukum :
Kualifikasi Pelaksana :
11
1Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan1Fungsional Dokter
12
2Undang-undang Nomor 4 tahun 19 84 tentang wabah penyakit menular2Fungssional Perawat
13
3Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular3Fungsional Analis Kesehatan
14
4Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
15
5Peraturan Menteri Kesehatan No 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
16
6Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor : HK.02.03/C/1800/2023 Tentang Penetapan Site Surveilans ILI-SARI, Covid-19 Dan Laboratorium Rujukan Pemeriksaannya
17
7Keputusan Menteri Kesehatan N0.HK.01.07-Menkes/2008/2022 tentang jejaring Labratorium Suveilans Genom Virus SARS COV-2
18
8Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Balai Kekarantinaan Kesehatan
19
9Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/2149/2023 tentang Uraian tugas dan fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
20
10International Health Regulation (IHR) 2005
21
22
Keterkaitan SOP:
Peralatan/Perlengkapan : Bahan
23
1. SOP Kegawatdaruratan Medik
1Alat-Alat Tulis Kantor 1. Dacron/ rayon steril
24
2PC / Laptop,Printer 2. VTM
25
3APD ( Masker N95, Sarung tangan karet, Jas Lab) 3. Tongue Spatel
26
4Kuesioner kasus ILI (4 Ragkap) 4. Parafilm
27
5Lakban 5. Label/barcode
28
6. Palstik klip (Ziplock)
29
7. Tisu
30
8. Wadah Pengiriman Primer (container khusus)
31
9. Wadah Pengiriman sekunder (cool box) dan ice pack
32
10. Termometer Specimen
33
11. Insulator
34
12. Kartu monitoring pengiriman spesimen ILI
35
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
36
1. Apabila kegiatan tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka menimbulkan faktor risiko penyakit menular /penyakit potensial wabah
2. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun
1. SOP Prosedur Pengambilan Swab Spesimen ILI merupakan turunan Proses Bisnis Balai Kekarantinaan Kesehatan 2. Dokumen SOP Prosedur Pengambilan Swab Spesimen ILI disimpan di arsip aktif BKK Tarakan
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100