| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | DAFTAR AREA of IMPROVEMENT (AoI) DAN PEMANTAUAN RENCANA AKSI ATAS HASIL PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP | |||||||||||||||||||||||||
3 | UNIT/SATUAN KERJA | : | BPS Provinsi Bali | |||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | No. | Komponen/Unsur/Subunsur | No. | Uraian Parameter | No. | Area of Improvement (AoI) | Rencana Aksi | Penanggung Jawab | Target Waktu | Status | Kendala/Hambatan | Link Penyimpanan Bukti Dukung | ||||||||||||||
6 | 2E NILAI | KEUANGAN NILAI | ASET NILAI | KETAATAN NILAI | ||||||||||||||||||||||
7 | STRUKTUR DAN PROSES | |||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | Lingkungan Pengendalian | ||||||||||||||||||||||||
9 | 1.1 | Penegakan Integritas dan Nilai Etika (1.1) | 1 | Organisasi menegakkan integritas dan nilai etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi Organisasi menegakkan integritas dan nilai etika dalam pengelolaan keuangan Organisasi menegakkan integritas dan nilai etika dalam pengelolaan aset Organisasi menegakkan integritas dan nilai etika dalam pelaksanaan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku | 1 | Melakukan Evaluasi terhadap kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan ditindaklanjuti agar menghasilkan kinerja yang lebih baik | Melakukan Evaluasi terhadap kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan ditindaklanjuti agar menghasilkan kinerja yang lebih baik | Melakukan Evaluasi terhadap kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan ditindaklanjuti agar menghasilkan kinerja yang lebih baik | Melakukan Evaluasi terhadap kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan ditindaklanjuti agar menghasilkan kinerja yang lebih baik | Melakukan evaluasi kebijakan | Tim SDM dan Hukum | Januari - Juni 2022 | https://asadadhajhdjka | |||||||||||||
10 | 2 | Kebijakan eksplisit atas pengendalian korupsi yang mencakup pernyataan kebijakan, penetapan struktur pengelola risiko korupsi, serta standar perilaku antikorupsi | 2 | Mengevaluasi dan reviu kebijakan antikorupsi | Evaluasi dan reviu kebijakan antikorupsi | Tim SDM dan Hukum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||||
11 | 3 | Organisasi menetapkan dan melaksanakan SOP antikorupsi yang mencakup tiga proses prinsip dalam pengelolaan risiko korupsi, yakni cegah, deteksi, dan respons. | 3 | SOP mencakup aspek edukasi, asesmen risiko, dan reviu serta evaluasi SOP | Reviu dan evaluasi SOP antikorupsi | Tim SDM dan Hukum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||||
12 | 4 | Unit kerja sebagai lingkungan belajar dikelola untuk memungkinkan pegawai di semua level berpartisipasi dalam program antikorupsi dengan menghindari perilaku koruptif dan menunjukkan sikap lugas ketika berhadapan dengan situasi yang memicu perilaku korupsi | 4 | Edukasi/pembelajaran secara terstruktur dan terjadwal | Knowledge sharing perilaku antikorupsi | Tim SDM dan Hukum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||||
13 | 5 | Integritas organisasional yang terwujud dalam transparansi dan akuntabilitas telah tercermin dalam visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai organisasi/unit kerja | ||||||||||||||||||||||||
14 | 6 | Terdapat persepsi bersama bahwa yang dijadikan acuan utama sebagai perilaku etis adalah peraturan, SOP, hukum, atau standar profesional | ||||||||||||||||||||||||
15 | 7 | Kejadian korupsi/perilaku koruptif telah ditindaklanjuti oleh orang yang kompeten dan independen | ||||||||||||||||||||||||
16 | 8 | Atas hasil audit atau investigasi telah diambil langkah dalam rangka memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di dalam organisasi berupa pemastian pengenaan sanksi dan perbaikan melalui pemulihan kerugian dan peningkatan pengendalian. | ||||||||||||||||||||||||
17 | 1.2 | Komitmen terhadap Kompetensi (1.2) | 1 | Tugas dan jabatan dalam organisasi dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompeten | 5 | Melakukan evaluasi terhadap implementasi standar kompetensi | Melakukan evaluasi terhadap implementasi standar kompetensi | Melakukan evaluasi terhadap implementasi standar kompetensi | Melakukan evaluasi terhadap implementasi standar kompetensi | Evaluasi standar kompetensi secara berkala | Tim SDM dan Hukum | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||
18 | 1.3 | Kepemimpinan yang Kondusif (1.3) | 1 | Pimpinan organisasi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi. | 6 | Meninjau relevansi kebijakan | Meninjau relevansi kebijakan | Meninjau relevansi kebijakan | Meninjau relevansi kebijakan | Evaluasi kebijakan oleh pimpinan | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||
19 | 2 | Pimpinan Instansi Pemerintah mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko. | 7 | Melibatkan minimal 70 persen pegawai dalam UPR | Melibatkan minimal 70 persen pegawai dalam UPR | Melibatkan minimal 70 persen pegawai dalam UPR | Melibatkan minimal 70 persen pegawai dalam UPR | Pembinaan Pengendalian Risiko terhadap minimal 70 persen SDM | Kabag Umum | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||||
20 | 3 | Pimpinan Instansi Pemerintah menggunakan informasi terkait risiko dalam pengambilan keputusan | 8 | Menggunakan informasi pada manajemen risiko dalam pengambilan kepurusan | Menggunakan informasi pada manajemen risiko dalam pengambilan kepurusan | Menggunakan informasi pada manajemen risiko dalam pengambilan kepurusan | Menggunakan informasi pada manajemen risiko dalam pengambilan kepurusan | Mengoptimalkan Manajemen Risiko | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||||
21 | 4 | Pimpinan Instansi Pemerintah mendorong penerapan manajemen risiko, melalui Penggunaan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai indikator penilaian kinerja | 9 | Menerapkan Manajemen risiko sebagai penilaian kinerja | Menerapkan Manajemen risiko sebagai penilaian kinerja | Menerapkan Manajemen risiko sebagai penilaian kinerja | Menerapkan Manajemen risiko sebagai penilaian kinerja | Mengevaluasi pemanfaatan manajemen risiko | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||||
22 | 5 | Program antikorupsi didukung dengan penyediaan alokasi sumberdaya secara eksplisit secara memadai, baik anggaran, personil, dan sarana prasarana | Menyediakan sumberdaya yang mencukupi untuk pengelolaan risiko korupsi (SDM dan anggaran) | Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan antikorupsi | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||||||||
23 | 6 | Faktor kekuasaan dan wewenang yang melekat pada pimpinan unit kerja dipakai untuk tujuan mengelola risiko korupsi secara efektif (tidak membiarkan/ mengabaikan) | ||||||||||||||||||||||||
24 | 7 | Pimpinan mendorong bawahan untuk mengikutinya melalui atensi yang diberikan di berbagai kesempatan, keterbukaan dan transparansi, reinforcement, perlakuan adil, dan pengambilan keputusan yang menyertakan pertimbangan etis. | ||||||||||||||||||||||||
25 | 1.4 | Pembentukan Struktur Organisasi yang Sesuai dengan Kebutuhan (1.4) | 1 | Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi. Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian keandalan laporan keuangan Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian keamanan aset Dalam Struktur organisasi terdapat unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal. | Melakukan evaluasi dalam tatalaksana | Melakukan evaluasi dalam tatalaksana | Melakukan evaluasi dalam tatalaksana | Melakukan evaluasi dalam tatalaksana | Melakukan pembentukan tim kerja yang dinamis dan dievaluasi efektivitasnya | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
26 | 1.5 | Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat (1.5) | 1 | Wewenang dan tanggung jawab diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai tingkatannya untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan pencapaian tujuan organisasi. Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab memperhatikan benturan kepentingan | Melakukan evaluasi berkala dalam pendelegasian wewenang | Melakukan evaluasi berkala dalam pendelegasian wewenang | Melakukan evaluasi berkala dalam pendelegasian wewenang | Melakukan evaluasi berkala dalam pendelegasian wewenang | Evaluasi efektivitas pendelegasian wewenang | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
27 | 1.6 | Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM (1.6) | 1 | Penerapan kebijakan manajemen dan praktik pembinaan SDM sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi | Melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan SDM | Melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan SDM | Melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan SDM | Melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan SDM | Evaluasi efektivitas pengelolaan SDM | Kabag Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
28 | 2 | Pegawai telah mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko | Meningkatkan kemampuan untuk Manajemen risiko dengan melakukan in house training | Meningkatkan kemampuan untuk Manajemen risiko dengan melakukan in house training | Meningkatkan kemampuan untuk Manajemen risiko dengan melakukan in house training | Meningkatkan kemampuan untuk Manajemen risiko dengan melakukan in house training | Menambah jumlah pegawai untuk mengikuti sertifikasi Manajemen Risiko | BPS/Pusdiklat | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
29 | 3 | Pegawai memiliki kesadaran terkait manajemen risiko | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Knowledge sharing MR | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
30 | 1.7 | Perwujudan Peran APIP yang Efektif (1.7) | 1 | Pengawasan APIP telah dapat memberikan nilai tambah pada perbaikan pengendalian organisasi | ||||||||||||||||||||||
31 | 1.8 | Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait (1.8) | 1 | Pimpinan organisasi menjalin hubungan kerja yang baik (kemitraan) dengan instansi lain terkait dengan upaya pencapaian tujuan organisasi. | evaluasi atas prosedur kerjasama secara berkala | evaluasi atas prosedur kerjasama secara berkala | evaluasi atas prosedur kerjasama secara berkala | evaluasi atas prosedur kerjasama secara berkala | Evaluasi berkala Kerjasama | Pimpinan | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
32 | 2 | Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang baik, instansi Pemerintah telah mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko (termasuk implikasi dari transfer risiko) terkait kemitraan | Menerapkan MR dalam menjalin kemitraan | Menerapkan MR dalam menjalin kemitraan | Menerapkan MR dalam menjalin kemitraan | Menerapkan MR dalam menjalin kemitraan | Melakukan Manajemen Risiko Kemitraan | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
33 | 2 | Penilaian Risiko | ||||||||||||||||||||||||
34 | 2.1 | Identifikasi Risiko (2.1) | 1 | Pemerintah Daerah telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko. | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Menerapkan Manajemen Risiko dalam seluruh kegiatan (Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
35 | 2 | Risiko telah teridentifikasi dan dituangkan dalam register risiko | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Knowledge Sharing Manajemen Risiko | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
36 | 3 | Proses manajemen risiko telah melekat pada proses bisnis Instansi Pemerintah | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Membangun manajemen risiko terintegrasi | Menerapkan Manajemen Risiko dalam seluruh kegiatan (Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
37 | 2.2 | Analisis Risiko (2.2) | 1 | Seluruh risiko telah dianalisis dampak dan tingkat keterjadiannya | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Knowledge Sharing Manajemen Risiko | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
38 | 2 | Instansi pemerintah telah menentukan prioritas risiko | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Knowledge Sharing Manajemen Risiko | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
39 | 3 | Instansi Pemerintah telah menentukan rencana tindak pengendalian | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Knowledge Sharing Manajemen Risiko | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
40 | 4 | Tindak pengendalian telah diimplementasikan | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Knowledge Sharing Manajemen Risiko | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
41 | 5 | Tindak pengendalian efektif menurunkan risiko | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Proses Manajemen Risiko dipahami oleh minimal 70 persen sampel (pegawai) | Knowledge Sharing Manajemen Risiko | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
42 | 6 | Analisis dan asesmen risiko telah dilakukan dan menghasilkan rancangan tindak pengendalian untuk memitigasi risiko korupsi yang sudah terpetakan | Evaluasi berkala Risiko Korupsi | Menerapkan Manajemen Risiko dalam seluruh kegiatan (Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||||||||
43 | 3 | Kegiatan Pengendalian | ||||||||||||||||||||||||
44 | 3.1 | Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah (3.1) | 1 | Pimpinan organisasi membandingkan tolok ukur kinerja dengan capaian kinerja secara berkala untuk mengatasi hambatan kinerja, menetapkan strategi perbaikan, dan menilai kinerja suatu unit sampai dengan periode tertentu dalam rangka mengawal pencapaian tujuan organisasi. | Reviu Kinerja Berkala | Reviu Kinerja Berkala | Reviu Kinerja Berkala | Reviu Kinerja Berkala | Melakukan Reviu Kinerja Secara berkala untuk menangani residual risk dan melakukan tindak lanjut hasil reviu | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
45 | 3.2 | Pembinaan Sumber Daya Manusia (3.2) | 1 | Pembinaan SDM dilakukan sehingga setiap pegawai dapat memberikan manfaat optimal dalam pencapaian tujuan organisasi | Evaluasi pembinaan SDM | Evaluasi pembinaan SDM | Evaluasi pembinaan SDM | Evaluasi pembinaan SDM | Monitoring dan Evaluasi pembinaan SDM | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
46 | 3.3 | Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi (3.3) | 1 | Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi dilakukan untuk memastikan sistem informasi dapat menyajikan data yang akurat dan tepat waktu untuk digunakan oleh pengguna. | evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi | evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi | evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi | evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi | Evaluasi pengelolaan sistem informasi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
47 | 3.4 | Pengendalian Fisik atas Aset (3.4) | 1 | Pengelolaan BMN/D dilakukan untuk menjamin aset tersedia dan dapat digunakan dengan baik oleh pengguna dalam rangka mendukung kinerja organisasi. | Evaluasi Berkala atas SOP pengendalian fisik aset | Evaluasi Berkala atas SOP pengendalian fisik aset | Evaluasi Berkala atas SOP pengendalian fisik aset | Evaluasi Berkala atas SOP pengendalian fisik aset | Evaluasi Aset | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
48 | 3.5 | Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran Kinerja (3.5) | 1 | Kegiatan pengendalian atas penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja dilakukan untuk menjamin keandalan ukuran dan ketepatan penetapan indikator masing-masing unit secara berjenjang dibandingkan dengan IKU organisasi. | Reviu indikator kinerja | Reviu indikator kinerja | Reviu indikator kinerja | Reviu indikator kinerja | Reviu Indikator Kinerja Pegawai | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
49 | 3.6 | Pemisahan Fungsi (3.6) | 1 | Terdapat pemisahan fungsi sehingga seluruh aspek utama transaksi dan kejadian tidak dikendalikan hanya oleh satu orang | Menyesuaikan pemisahan fungsi dengan perubahan lingkungan strategis | Menyesuaikan pemisahan fungsi dengan perubahan lingkungan strategis | Menyesuaikan pemisahan fungsi dengan perubahan lingkungan strategis | Menyesuaikan pemisahan fungsi dengan perubahan lingkungan strategis | Menyesuaikan pemisahan fungsi dengan perubahan lingkungan strategis | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
50 | 3.7 | Otorisasi atas Transaksi dan Kejadian yang Penting (3.7) | 1 | Terdapat proses untuk memastikan transaksi dan kejadian penting hanya dapat diotorisasi ketika memenuhi persyaratan dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan | Mengevaluasi kebijakan otoritas transaksi | Mengevaluasi kebijakan otoritas transaksi | Mengevaluasi kebijakan otoritas transaksi | Mengevaluasi kebijakan otoritas transaksi | Evaluasi Otorisasi Transaksi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
51 | 3.8 | Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian (3.8) | 1 | Terdapat proses untuk memastikan transaksi telah diklasifikasikan dengan layak dan dikelompokkan dengan benar serta dicatat dengan segera sehingga relevan, bernilai, dan berguna bagi manajemen | Evaluasi pencatatan transaksi secara berkala | Evaluasi pencatatan transaksi secara berkala | Evaluasi pencatatan transaksi secara berkala | Evaluasi pencatatan transaksi secara berkala | Evaluasi berkala terhadap pencatatan atas transaksi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
52 | 3.9 | Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Pencatatannya (3.9) | 1 | Terdapat pembatasan atas kesempatan dan hak untuk menggunakan, atau memperoleh sumber daya dan mengakses pencatatannya | Evaluasi kebijakan pembatasan sumber daya dan pencatatannya | Evaluasi kebijakan pembatasan sumber daya dan pencatatannya | Evaluasi kebijakan pembatasan sumber daya dan pencatatannya | Evaluasi kebijakan pembatasan sumber daya dan pencatatannya | Evaluasi kebijakan pembatasan sumber daya dan pencatatannya | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
53 | 3.10 | Akuntabilitas terhadap Sumber Daya dan Pencatatannya (3.10) | 1 | Terdapat pertanggungjawaban seseorang atau unit organisasi dalam mengelola sumber daya yang diberikan/dikuasakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi | Evaluasi berkala atas penggunaan Sumber daya | Evaluasi berkala atas penggunaan Sumber daya | Evaluasi berkala atas penggunaan Sumber daya | Evaluasi berkala atas penggunaan Sumber daya | Evaluasi penggunaan sumberdaya | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
54 | 3.11 | Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting (3.11) | 1 | Terdapat pengelolaan, pemeliharaan, dan pendokumentasian secara berkala yang mencakup seluruh SPI serta transaksi dan kejadian penting yang dilaksanakan secara lengkap dan akurat untuk memfasilitasi penelusuran transaksi, kejadian, dan informasi terkait | Evaluasi berkala penerapan SPI | Evaluasi berkala penerapan SPI | Evaluasi berkala penerapan SPI | Evaluasi berkala penerapan SPI | Evaluasi berkala penerapan SPI | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
55 | 4 | Informasi dan Komunikasi | ||||||||||||||||||||||||
56 | 4.1 | Informasi yang Relevan (4.1) | 1 | Tersedianya informasi yang relevan untuk kebutuhan internal dan eksternal. | Evaluasi atas layanan eksternal dan internal | Evaluasi atas layanan eksternal dan internal | Evaluasi atas layanan eksternal dan internal | Evaluasi atas layanan eksternal dan internal | Evaluasi atas layanan eksternal dan internal | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
57 | 2 | Pimpinan Instansi Pemerintah membangun sistem pengaduan | Mengelola sistem pengaduan agar meningkatkan kinerja dan perbaikan pelayanan | Mengelola sistem pengaduan agar meningkatkan kinerja dan perbaikan pelayanan | Mengelola sistem pengaduan agar meningkatkan kinerja dan perbaikan pelayanan | Mengelola sistem pengaduan agar meningkatkan kinerja dan perbaikan pelayanan | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
58 | 3 | Strategi dan kebijakan manajemen risiko telah dikomunikasikan. | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Knowledge sharing MR | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
59 | 4 | Register risiko dan rencana tindak pengendalian telah dikomunikasikan ke pihak terkait | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Meningkatkan kesadaran penerapan MR sampai di atas 70 persen | Knowledge sharing MR | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
60 | 5 | Saluran pelaporan internal dikelola secara kredibel dalam menerima pelaporan dan memberikan perlindungan kepada pelapor sehingga kepedulian meningkat dan memberikan efek penggentar yang efektif. | Mengevaluasi saluran pelaporan (WBS) | Evaluasi Pemanfaatan WBS dan sarana pelaporan lainnya | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | ||||||||||||||||||||
61 | 4.2 | Komunikasi yang Efektif (4.2) | 1 | Terlaksananya komunikasi yang efektif dengan internal dan eksternal | Evaluasi upaya promosi pelaksanaan kegiatan | Evaluasi upaya promosi pelaksanaan kegiatan | Evaluasi upaya promosi pelaksanaan kegiatan | Evaluasi upaya promosi pelaksanaan kegiatan | Evaluasi Efektivitas Sosialisai | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
62 | 5 | Pemantauan | ||||||||||||||||||||||||
63 | 5.1 | Pemantauan Berkelanjutan (5.1) | 1 | Pimpinan organisasi/penanggungjawab program dan kegiatan/penanggungjawab operasional mengevaluasi secara berkala pengendalian intern yang telah dilakukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi. | Mengevaluasi Pelaksanaan SPIP | Mengevaluasi Pelaksanaan SPIP | Mengevaluasi Pelaksanaan SPIP | Mengevaluasi Pelaksanaan SPIP | Rapat Evaluasi SPIP | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
64 | 2 | Proses manajemen risiko telah direviu | Reviu Kebijakan, framework, proses, dan praktik MR | Reviu Kebijakan, framework, proses, dan praktik MR | Reviu Kebijakan, framework, proses, dan praktik MR | Reviu Kebijakan, framework, proses, dan praktik MR | Reviu Kebijakan, framework, proses, dan praktik MR | APIP | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
65 | 3 | Pemantauan/monitoring terhadap risiko telah dilakukan | Monitoring yang memadai terhadap risiko | Monitoring yang memadai terhadap risiko | Monitoring yang memadai terhadap risiko | Monitoring yang memadai terhadap risiko | Monitoring Efektivitas penerapan MR | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
66 | 5.2 | Evaluasi Terpisah (5.2) | 1 | Evaluasi terpisah dilakukan oleh pegawai dengan keahlian tertentu yang disyaratkan dan dapat melibatkan APIP atau auditor eksternal untuk menilai kinerja sistem pengendalian intern, mengidentifikasi kelemahan pengendalian, menentukan penyebab dari kegagalan aktivitas pengendalian, serta pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan instansi. | Tindak lanjut evaluasi terpisah | Tindak lanjut evaluasi terpisah | Tindak lanjut evaluasi terpisah | Tindak lanjut evaluasi terpisah | Menindaklanjuti hasil evaluasi | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||
67 | 2 | Terdapat reviu independen terhadap proses manajemen risiko | Reviu proses MR | Reviu proses MR | Reviu proses MR | Reviu proses MR | Reviu memadai | Bagian Umum | Januari - Juni 2022 | |||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | Keterangan: | |||||||||||||||||||||||||
70 | 1 | Unit/Satuan Kerja hanya mengisi 'Komponen 2 Struktur dan Proses' | ||||||||||||||||||||||||
71 | 2 | Pada sub unsur 2.1.1 terdapat contoh pengisian AoI sampai dengan link bukti dukungnya | ||||||||||||||||||||||||
72 | 3 | Area of Improvement (AoI) | : | (diisi dengan kelemahan yang masih harus diperbaiki) | ||||||||||||||||||||||
73 | 4 | Rencana Aksi | : | (diisi dengan rencana aksi untuk mengatasi kelemahan yang masih harus diperbaiki) | ||||||||||||||||||||||
74 | 5 | Penanggung Jawab | : | (diisi dengan pegawai/unit/satker yang bertanggung jawab untuk melaksanakan renaksi) | ||||||||||||||||||||||
75 | 6 | Target Waktu | : | (diisi dengan waktu target penyelesaian renaksi) | ||||||||||||||||||||||
76 | 7 | Status | : | Belum (jika tindak lanjut belum dilakukan) | ||||||||||||||||||||||
77 | Proses (jika sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti) | |||||||||||||||||||||||||
78 | Selesai (jika tindak lanjut telah tuntas dilakukan) | |||||||||||||||||||||||||
79 | 8 | Keterangan | : | (diisi dengan keterangan yang harus diungkap terkait status renaksi, serta hambatan/kendala yang menjadi tantangan renaksi) | ||||||||||||||||||||||
80 | 9 | Link Penyimpanan | : | (diisi dengan link penyimpanan dokumen bukti adanya pelaksanaan rencana aksi yang telah 'selesai') | ||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||