| A | B | C | D | E | F | G | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | Triwulan I | Triwulan II | Info Sub Kegiatan | |||||||||||||||
2 | 1 | 1.02.000001 | Alat uji dan kalibrasi pada RMC | Unit | Alat kalibrasi adalah sebuah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk mengukur, membandingkan, dan menyesuaikan ukuran atau parameter suatu alat atau perangkat lainnya agar sesuai dengan standar atau nilai yang telah ditentukan Jumlah alat kalibrasi dengan kondisi baik | [1.02.02.1.01.0013] [1.02.02.2.01.0015] | |||||||||||||||||
3 | 2 | 1.02.000002 | Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting | Unit | Alat atau perangkat Sistem Informasi Kesehatan (Health Information System) adalah solusi teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menganalisis informasi terkait dengan layanan kesehatan. Jaringan Internet adalah jaringan global yang terdiri dari ribuan jaringan komputer yang terhubung menggunakan protokol Internet. Jumlah Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting | [1.02.02.1.03.0003] [1.02.02.1.03.0002] [1.02.02.2.03.0003] [1.02.02.2.03.0002] | |||||||||||||||||
4 | 3 | 1.02.000004 | Alkes, obat, vaksin, BMHP, makanan dan minuman yang didistribusikan ke Puskesmas serta Faskes Lainnya | Paket | Alat kesehatan adalah instrumen atau perangkat yang digunakan dalam praktik medis, perawatan kesehatan, atau diagnosis untuk membantu mendeteksi, mencegah, mengobati, atau mengurangi gangguan kesehatan pada manusia. Obat adalah zat atau substansi kimia yang digunakan untuk mencegah, mengobati, atau meredakan penyakit, kondisi medis, atau gejala yang tidak diinginkan pada manusia atau hewan. Bahan habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan sekali atau dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat digunakan lagi setelah digunakan. Bahan medis habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan dalam prosedur medis, diagnosis, atau perawatan kesehatan dan tidak dapat digunakan kembali setelah digunakan satu kali. Jumlah Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman yang didistribusikan ke Fasilitas Kesehatan | ||||||||||||||||||
5 | 4 | 1.02.000005 | Alkes/alat penunjang medik Fasyankes | Unit | Alat Peunjang medis, sering disebut juga sebagai Alat Kesehatan (Alkes), adalah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk membantu dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Jumlah Alat kesehatan seperti: instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang eksisting. Jumlah Alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan seperti: alat, aparatus, mesin yang membantu fungsi pelayanan medis, antara lain seperti peralatan di instalasi rumah duka, instalasi laundry, dan instalasi gizi yang eksisting. | [1.02.02.1.01.0010] [1.02.02.2.01.0014] [1.02.02.2.01.0020] | |||||||||||||||||
6 | 5 | 1.02.000008 | Anak Usia Pendidikan Dasar | Orang | Anak usia pendidikan dasar adalah kelompok usia anak yang berada pada tingkat pendidikan dasar, yang biasanya berkisar antara usia 6 hingga 12 tahun. Jumlah anak usia pendidikan dasar | [1.02.02.2.02.0005] | |||||||||||||||||
7 | 6 | 1.02.000009 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Sarana | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | 44 | [1.02.04.2.01.0001] | ||||||||||||||||
8 | 7 | 1.02.000010 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin | Sarana | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memenuhi Komitmen Izin | 0 | |||||||||||||||||
9 | 8 | 1.02.000011 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya | Sarana | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya | 0 | [1.02.04.2.01.0001] | ||||||||||||||||
10 | 9 | 1.02.000012 | Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin | Sarana | Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin | 44 | [1.02.04.2.01.0001] | ||||||||||||||||
11 | 10 | 1.02.000014 | Balita | Orang | Definisi operasional balita mengacu pada kategori usia anak yang berada pada rentang 1 hingga 5 tahun yang masuk dalam perhitungan. Balita perlu mendapatkan pelayanan mencakup pemantauan pertumbuhan, vaksinasi, pemenuhan gizi yang adekuat, serta stimulasi perkembangan yang sesuai dengan tahapan usia untuk memastikan fondasi kesehatan dan kognitif yang baik. | [1.02.02.2.02.0004] | |||||||||||||||||
12 | 11 | 1.02.000015 | Barang penunjang operasional RS | Unit | Barang Penunjang Operasional Rumah Sakit adalah barang untuk memenuhi keperluan perkantoran, langanan daya listrik, telpon, internet dan air Jumlah barang penunjang operasional RS | [1.02.02.1.01.0016] | |||||||||||||||||
13 | 12 | 1.02.000016 | Bayi baru lahir | Orang | Bayi baru lahir, atau yang dikenal dengan istilah neonatus, adalah bayi yang baru saja dilahirkan dan berusia antara 0 hingga 28 hari. Jumlah bayi baru lahir | [1.02.02.2.02.0003] | |||||||||||||||||
14 | 13 | 1.02.000018 | BMHP yang disediakan | Paket | Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang disediakan oleh kabupaten/kota mencakup berbagai jenis alat dan perlengkapan medis yang diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan, terutama di Puskesmas. Berikut adalah beberapa kategori dan contoh BMHP yang umumnya disediakan: Kategori BMHP Alat Kesehatan Termometer Stetoskop Alat pengukur tekanan darah Sediaan Farmasi Obat-obatan dasar seperti analgesik, antibiotik, dan vaksin Bahan Medis Habis Pakai Jarum suntik Plester Sarung tangan medis Pembalut luka Perlengkapan Kesehatan Lainnya Alat bantu pernapasan (misalnya masker oksigen) Alat untuk pemeriksaan laboratorium (misalnya alat tes gula darah) | [1.02.02.2.01.0017] [1.02.02.2.01.0023] | |||||||||||||||||
15 | 14 | 1.02.000021 | Data Perizinan Industri Rumah Tangga | Dokumen | Industri rumah tangga adalah sektor ekonomi yang mencakup produksi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau individu untuk kebutuhan sehari-hari dan kehidupan pribadi. Jumlah Data Perizinan Industri Rumah Tangga | ||||||||||||||||||
16 | 15 | 1.02.000022 | Dokter Gigi | Orang | Dokter gigi adalah seorang profesional medis yang memiliki spesialisasi dalam bidang kedokteran gigi. Jumlah dokter gigi | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
17 | 16 | 1.02.000023 | Dokter Spesialis Anak | Orang | Dokter Spesialis Anak, juga dikenal sebagai dokter spesialis pediatri, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan spesialisasi dalam bidang pediatri. Jumlah Dokter Spesialis Anak | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
18 | 17 | 1.02.000024 | Dokter Spesialis Anestesi | Orang | Dokter Spesialis Anestesi, juga dikenal sebagai dokter anestesiologis, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melakukan spesialisasi dalam bidang anestesiologi. Jumlah Dokter Spesialis Anestesi | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
19 | 18 | 1.02.000025 | Dokter Spesialis Bedah | Orang | Dokter Spesialis Bedah, juga dikenal sebagai dokter bedah atau dokter bedah spesialis, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan spesialisasi dalam bidang bedah. Jumlah Dokter Spesialis Bedah | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
20 | 19 | 1.02.000026 | Dokter Spesialis Jantung | Orang | Dokter Spesialis Jantung, juga dikenal sebagai dokter kardiolog, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melakukan spesialisasi dalam bidang kardiologi. Jumlah Dokter Spesialis Jantung | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
21 | 20 | 1.02.000027 | Dokter Spesialis kebidanan | Orang | Jumlah Dokter Spesialis kebidanan | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
22 | 21 | 1.02.000028 | Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
23 | 22 | 1.02.000029 | Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
24 | 23 | 1.02.000030 | Dokter Spesialis Mata | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Mata | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
25 | 24 | 1.02.000031 | Dokter Spesialis Paru | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Paru | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
26 | 25 | 1.02.000032 | Dokter Spesialis Penyakit Dalam | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Penyakit Dalam | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
27 | 26 | 1.02.000033 | Dokter Spesialis Radiologi | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Radiologi | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
28 | 27 | 1.02.000034 | Dokter Spesialis THT | Orang | Jumlah Dokter Spesialis THT | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
29 | 28 | 1.02.000035 | Dokter Spesialis Urologi | Orang | Jumlah Dokter Spesialis Urologi | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
30 | 29 | 1.02.000036 | Dokter Umum | Orang | Jumlah Dokter Umum | [1.02.03.1.01.0001] [1.02.03.1.01.0002] [1.02.03.1.02.0002] [1.02.03.3.07.0002] [1.02.03.4.07.0002] [1.02.03.2.02.0001] [1.02.03.2.02.0002] [1.02.03.2.02.0003] [1.02.03.2.03.0001] | |||||||||||||||||
31 | 30 | 1.02.000038 | Dokumen hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Dokumen | Jumlah dokumen hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan | [1.02.03.2.02.0001] | |||||||||||||||||
32 | 31 | 1.02.000039 | Dokumen Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga | Dokumen | Jumlah Dokumen Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga | 0 | [1.02.04.2.02.0001] | ||||||||||||||||
33 | 32 | 1.02.000041 | Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Khusus | Dokumen | &Pelayanan Kesehatan Khusus, juga dikenal sebagai pelayanan kesehatan spesialis, merujuk pada layanan medis dan perawatan kesehatan yang disediakan oleh dokter atau tenaga medis yang memiliki spesialisasi tertentu dalam bidang kesehatan tertentu. Pelayanan ini diberikan untuk mengatasi masalah kesehatan yang kompleks atau kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut dan lebih mendalam daripada yang biasanya dapat diberikan oleh dokter umum atau pelayanan kesehatan primer. Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Khusus& | ||||||||||||||||||
34 | 33 | 1.02.000044 | Dokumen hasil Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah | [1.02.02.2.02.0037] | |||||||||||||||||
35 | 34 | 1.02.000045 | Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | [1.02.02.3.02.0033] [1.02.02.4.02.0033] [1.02.02.2.02.0025] | |||||||||||||||||
36 | 35 | 1.02.000047 | Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan | [1.02.03.2.02.0003] | |||||||||||||||||
37 | 36 | 1.02.000049 | Dokumen hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan | [1.02.02.1.03.0001] [1.02.02.2.03.0001] | |||||||||||||||||
38 | 37 | 1.02.000053 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | [1.02.02.1.02.0006] [1.02.02.2.02.0015] | |||||||||||||||||
39 | 38 | 1.02.000054 | Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | [1.02.02.1.02.0012] [1.02.02.2.02.0050] | |||||||||||||||||
40 | 39 | 1.02.000055 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak | Dokumen | &Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, juga dikenal sebagai Pelayanan Kesehatan Maternal dan Perinatal, adalah rangkaian layanan kesehatan yang ditujukan untuk mendukung kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan anak-anak kecil. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan, persalinan, dan masa awal kehidupan anak. Jumalah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak& | [1.02.02.1.02.0003] | |||||||||||||||||
41 | 40 | 1.02.000056 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | [1.02.02.1.02.0007] [1.02.02.2.02.0016] [1.02.02.2.02.0054] [1.02.02.1.02.0036] | |||||||||||||||||
42 | 41 | 1.02.000057 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | 0 | [1.02.02.1.02.0008] [1.02.02.2.02.0017] | ||||||||||||||||
43 | 42 | 1.02.000058 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | [1.02.02.1.02.0013] | |||||||||||||||||
44 | 43 | 1.02.000059 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | [1.02.02.1.02.0011] [1.02.02.2.02.0019] | |||||||||||||||||
45 | 44 | 1.02.000060 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | [1.02.02.1.02.0005] | |||||||||||||||||
46 | 45 | 1.02.000061 | Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | [1.02.02.1.02.0004] | |||||||||||||||||
47 | 46 | 1.02.000062 | Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | [1.02.02.1.02.0009] [1.02.02.2.02.0018] | |||||||||||||||||
48 | 47 | 1.02.000063 | Dokumen Hasil Pengelolaan Penelitian Kesehatan | Dokumen | & Penelitian Kesehatan adalah proses sistematik untuk mengumpulkan data, menganalisis informasi, dan mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang berbagai aspek kesehatan manusia, penyakit, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta intervensi dan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Penelitian Kesehatan& | ||||||||||||||||||
49 | 48 | 1.02.000064 | Dokumen hasil Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | [1.02.02.1.02.0024] [1.02.02.3.02.0031] [1.02.02.4.02.0031] [1.02.02.2.02.0049] [1.02.02.3.02.0046] [1.02.02.4.02.0046] | |||||||||||||||||
50 | 49 | 1.02.000065 | Dokumen hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan | [1.02.02.1.02.0017] [1.02.02.1.03.0002] [1.02.02.2.02.0020] [1.02.02.2.03.0002] | |||||||||||||||||
51 | 50 | 1.02.000066 | Dokumen hasil Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan | [1.02.02.2.02.0024] | |||||||||||||||||
52 | 51 | 1.02.000067 | Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga | Dokumen | &Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, juga dikenal sebagai Kit Kesehatan Rumah Tangga atau Rumah Tangga Kit Kesehatan, adalah suatu set alat dan obat-obatan medis dasar yang disediakan dan dijaga di rumah tangga untuk digunakan dalam situasi darurat atau untuk memberikan perawatan kesehatan dasar bagi anggota keluarga. Perusahaan Rumah Tangga, juga dikenal sebagai Usaha Mikro Rumah Tangga (UMRT), adalah jenis usaha mikro yang beroperasi di dalam rumah atau lingkungan sekitar rumah. Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga& | 0 | |||||||||||||||||
53 | 52 | 1.02.000068 | Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | 0 | [1.02.04.2.01.0001] | ||||||||||||||||
54 | 53 | 1.02.000069 | Dokumen hasil Penilaian/Appraisal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Pasca Bencana | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Penilaian/Appraisal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Pasca Bencana | ||||||||||||||||||
55 | 54 | 1.02.000070 | Dokumen hasil Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | [1.02.02.2.02.0029] | |||||||||||||||||
56 | 55 | 1.02.000071 | Dokumen hasil Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan | [1.02.02.2.04.0004] | |||||||||||||||||
57 | 56 | 1.02.000072 | Dokumen hasil Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan | [1.02.02.1.02.0026] | |||||||||||||||||
58 | 57 | 1.02.000073 | Dokumen hasil Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas | Dokumen | Jumlah Dokumen hasil Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas | [1.02.02.1.02.0020] | |||||||||||||||||
59 | 58 | 1.02.000074 | Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Dokumen | Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya | [1.02.02.1.02.0031] [1.02.02.2.02.0034] | |||||||||||||||||
60 | 59 | 1.02.000075 | Dokumen Operasional Pelayanan Puskesmas | Dokumen | Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Puskesmas | [1.02.02.2.02.0033] | |||||||||||||||||
61 | 60 | 1.02.000076 | Dokumen Operasional Pelayanan Rumah Sakit | Dokumen | &Operasional Pelayanan Rumah Sakit adalah rangkaian kegiatan dan proses yang dilakukan di dalam rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan kepada pasien. Hal ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rumah sakit. Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Rumah Sakit& | [1.02.02.1.02.0022] [1.02.02.2.02.0032] | |||||||||||||||||
62 | 61 | 1.02.000077 | Dokumen Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Dokumen | Jumlah Dokumen Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | ||||||||||||||||||
63 | 62 | 1.02.000079 | Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi di Kabupaten/Kota | Unit | Jumlah Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi di Kabupaten/Kota | [1.02.02.2.02.0035] | |||||||||||||||||
64 | 63 | 1.02.000080 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan | [1.02.02.1.04.0001] [1.02.02.1.04.0003] [1.02.07.3.01.0001] [1.02.07.4.01.0001] [1.02.02.2.04.0001] [1.02.02.2.04.0002] [1.02.02.2.04.0003] [1.02.07.3.01.0002] [1.02.07.4.01.0002] | |||||||||||||||||
65 | 64 | 1.02.000081 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak/Gugus Pulau | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak/Gugus Pulau | [1.02.02.1.01.0006] | |||||||||||||||||
66 | 65 | 1.02.000082 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum ditingkatkan Tata Kelolanya | [1.02.02.2.04.0002] | |||||||||||||||||
67 | 66 | 1.02.000083 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum memiliki/habis masa izin operasioanal | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum memiliki/habis masa izin operasional | [1.02.02.1.04.0001] [1.02.02.2.04.0001] | |||||||||||||||||
68 | 67 | 1.02.000084 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belumyang belum dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | [1.02.02.1.04.0003] [1.02.07.3.01.0002] [1.02.07.4.01.0002] [1.02.02.2.04.0003] | |||||||||||||||||
69 | 68 | 1.02.000085 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional | [1.02.02.1.04.0001] [1.02.02.2.04.0001] | |||||||||||||||||
70 | 69 | 1.02.000086 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) | [1.02.02.1.04.0003] [1.02.07.3.01.0002] [1.02.07.4.01.0002] [1.02.02.2.04.0003] | |||||||||||||||||
71 | 70 | 1.02.000087 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | Unit | Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya | [1.02.02.2.04.0002] | |||||||||||||||||
72 | 71 | 1.02.000088 | Faskes lainnya | Unit | Jumlah Faskes lainnya | [1.02.02.1.01.0002] [1.02.02.1.01.0004] [1.02.02.1.01.0008] [1.02.02.2.01.0003] [1.02.02.2.01.0007] [1.02.02.2.01.0010] | |||||||||||||||||
73 | 72 | 1.02.000089 | Fasyankes yang melayani konsultasi jarak jauh antar fasyankes eksisting | Unit | Jumlah Fasyankes yang melayani konsultasi jarak jauh antar fasyankes eksisting | [1.02.02.1.01.0020] [1.02.02.2.02.0030] | |||||||||||||||||
74 | 73 | 1.02.000090 | Fasyankes yang melayani melalui telemedicine | Unit | Jumlah Fasyankes yang melayani melalui telemedicine | [1.02.02.1.01.0020] | |||||||||||||||||
75 | 74 | 1.02.000091 | Gudang umum | Unit | Jumlah Gudang umum | [1.02.02.2.01.0002] [1.02.02.2.01.0006] | |||||||||||||||||
76 | 75 | 1.02.000092 | Handuk | Paket | Jumlah Handuk | [1.02.02.1.01.0014] [1.02.02.1.01.0001] [1.02.02.2.01.0001] | |||||||||||||||||
77 | 76 | 1.02.000093 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) | [1.02.04.2.04.0001] | |||||||||||||||||
78 | 77 | 1.02.000094 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan | Dokumen | Jumlah dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan | [1.02.04.2.05.0001] | |||||||||||||||||
79 | 78 | 1.02.000095 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Sentra Makanan Jajanan | Dokumen | Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Sentra Makanan Jajanan | [1.02.04.2.05.0001] | |||||||||||||||||
80 | 79 | 1.02.000096 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi | Dokumen | Jumalah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi | [1.02.04.2.03.0001] | |||||||||||||||||
81 | 80 | 1.02.000097 | Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Dokumen | Jumlah dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | [1.02.04.2.03.0001] | |||||||||||||||||
82 | 81 | 1.02.000098 | HCU | Unit | Jumlah HCU | [1.02.02.1.01.0001] [1.02.02.1.01.0026] [1.02.02.2.01.0001] [1.02.02.2.01.0022] | |||||||||||||||||
83 | 82 | 1.02.000099 | Ibu bersalin | Orang | Jumlah Ibu Bersalin | [1.02.02.2.02.0002] | |||||||||||||||||
84 | 83 | 1.02.000100 | Ibu Hamil | Orang | Jumlah ibu hamil | [1.02.02.2.02.0001] | |||||||||||||||||
85 | 84 | 1.02.000101 | ICCU/ICVCU | Unit | Jumlah ICCU/ICVCU | [1.02.02.1.01.0001] [1.02.02.1.01.0026] [1.02.02.2.01.0001] [1.02.02.2.01.0022] | |||||||||||||||||
86 | 85 | 1.02.000102 | ICU | Unit | Jumlah ICU | [1.02.02.1.01.0001] [1.02.02.1.01.0026] [1.02.02.2.01.0001] [1.02.02.2.01.0022] | |||||||||||||||||
87 | 86 | 1.02.000103 | Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) | Unit | Jumlah Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) | [1.02.04.2.04.0001] | |||||||||||||||||
88 | 87 | 1.02.000104 | Kamar mandi/WC (perempuan dan laki-laki terpisah) | Unit | Jumlah Kamar mandi/WC (perempuan dan laki-laki terpisah) | [1.02.02.2.01.0002] [1.02.02.2.01.0006] | |||||||||||||||||
89 | 88 | 1.02.000105 | Kegiatan Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi | Kuantitas | Jumlah Kegiatan Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi | [1.02.05.1.01.0001] [1.02.03.3.08.0001] [1.02.03.4.08.0001] | |||||||||||||||||
90 | 89 | 1.02.000106 | kegiatan hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat | Dokumen | Jumlah kegiatan hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat | [1.02.05.2.01.0001] | |||||||||||||||||
91 | 90 | 1.02.000107 | kegiatan hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi paya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) | Dokumen | Jumlah kegiatan hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi paya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) | [1.02.05.2.03.0001] | |||||||||||||||||
92 | 91 | 1.02.000108 | kegiatan hasil Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Dokumen | Jumlah kegiatan hasil Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | [1.02.05.2.02.0001] | |||||||||||||||||
93 | 92 | 1.02.000109 | Keluarga yang dikunjungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar | Keluarga | Jumlah Keluarga yang dikunjungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar | [1.02.02.1.02.0030] | |||||||||||||||||
94 | 93 | 1.02.000110 | keluarga yang mendapatkan pelayanan dasar melalui pendekatan keluarga | Keluarga | Jumlah keluarga yang mendapatkan pelayanan dasar melalui pendekatan keluarga | [1.02.02.1.02.0030] [1.02.02.2.01.0024] | |||||||||||||||||
95 | 94 | 1.02.000111 | Laporan hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) | Laporan | Jumlah Laporan hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) | [1.02.02.2.02.0036] | |||||||||||||||||
96 | 95 | 1.02.000112 | layanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): | Layanan | Jumlah layanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) | [1.02.02.1.01.0006] [1.02.02.3.01.0042] [1.02.02.3.02.0048] [1.02.02.4.02.0048] | |||||||||||||||||
97 | 96 | 1.02.000113 | NICU | Unit | Jumlah NICU | [1.02.02.1.01.0001] [1.02.02.1.01.0026] [1.02.02.2.01.0001] [1.02.02.2.01.0022] | |||||||||||||||||
98 | 97 | 1.02.000114 | obat dan vaksin yang disediakan | Paket | Jumlah obat dan vaksin yang disediakan | [1.02.02.1.01.0022] [1.02.02.2.01.0023] | |||||||||||||||||
99 | 98 | 1.02.000115 | obat. Vaksin, makanan dan minuman serta faskes lainnya yang disediakan | Paket | Jumlah obat. Vaksin, makanan dan minuman serta faskes lainnya yang disediakan | [1.02.02.1.01.0027] | |||||||||||||||||
100 | 99 | 1.02.000116 | Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) | Orang | Jumlah Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) | [1.02.02.2.02.0021] |