| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | |||||||||||||||
2 | 2.12.000001 | Data Kependudukan Kabupaten/Kota | Dokumen | Data kependudukan kabupaten/kota adalah kumpulan informasi yang mencakup jumlah, distribusi, karakteristik, serta dinamika penduduk dalam suatu wilayah kabupaten atau kota. | 1 | 1 | 1 | 1 | 2 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
3 | 2.12.000002 | Data Kependudukan terkait Pendaftaran Penduduk yang dimanfaatkan | Dokumen | Data kependudukan terkait pendaftaran penduduk yang dimanfaatkan adalah informasi hasil pencatatan dan pengelolaan identitas penduduk yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, pelayanan publik, serta kebijakan pemerintah. | 8 | 8 | 8 | 8 | 9 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
4 | 2.12.000003 | Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan | Dokumen | Informasi mengenai identitas dan status kependudukan penduduk yang terverifikasi, valid, mutakhir, serta sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan. | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
5 | 2.12.000004 | Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk yang tersedia | Dokumen | Kumpulan informasi resmi mengenai identitas penduduk yang telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan, dikelola oleh instansi berwenang, serta dapat digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik dan perencanaan pemerintahan. | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
6 | 2.12.000005 | Data yang telah diolah dan disajikan | Dokumen | Data yang telah diolah dan disajikan adalah informasi yang telah melalui proses pengolahan, analisis, dan penyusunan sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengambilan keputusan, perencanaan, atau pelaporan. | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
7 | 2.12.000006 | Dokumen Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan | Dokumen | Dokumen resmi yang berisi hasil koordinasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pencatatan peristiwa nikah, talak, cerai, dan rujuk (ntcr) | 2 | 2 | 2 | 2 | 4 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
8 | 2.12.000008 | Dokumen data kependudukan yang diolah dan disajikan | Dokumen | Dokumen data kependudukan yang telah diolah dan disajikan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, serta pelaporan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 24 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
9 | 2.12.000017 | Dokumen Hasil Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk | Dokumen | Dokumen berisi hasil pelayanan aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting terkait pendaftaran penduduk. | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
10 | 2.12.000020 | Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil | Dokumen | Dokumen hasil pemanfaatan data kependudukan terkait pencatatan sipil adalah dokumen yang mencatat penggunaan data kependudukan dalam aspek pencatatan sipil, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan perubahan status kependudukan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 6 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
11 | 2.12.000023 | Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting | Dokumen | Dokumen hasil pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah dokumen resmi yang mencatat, mengelola, dan menerbitkan data terkait peristiwa penting dalam administrasi kependudukan. | 7 | 7 | 7 | 7 | 241 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
12 | 2.12.000024 | Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk | Dokumen | Dokumen hasil pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah dokumen resmi yang mencatat, mengelola, dan menerbitkan data terkait proses pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 24 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
13 | 2.12.000025 | Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan | Dokumen | Dokumen hasil pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan adalah dokumen resmi yang berisi data hasil pendataan terhadap penduduk non permanen dan individu yang memiliki risiko tinggi dalam akses administrasi kependudukan. | 152 | 152 | 152 | 152 | 152 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
14 | 2.12.000026 | Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Dokumen | Dokumen hasil pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah laporan resmi yang mencatat dan mengontrol distribusi, penggunaan, serta pengelolaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku yang digunakan dalam layanan administrasi pendaftaran penduduk. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
15 | 2.12.000027 | Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pencatatan Sipil | Dokumen | Dokumen hasil pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pencatatan sipil adalah dokumen resmi yang mencatat dan mengontrol distribusi, penggunaan, serta pengelolaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku yang digunakan dalam layanan pencatatan sipil. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
16 | 2.12.000033 | Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia | Dokumen | Dokumen kependudukan selain blangko ktp-el, formulir, dan buku terkait pendaftaran penduduk sesuai dengan kebutuhan yang tersedia adalah dokumen administrasi kependudukan yang digunakan untuk mendukung proses pendaftaran penduduk, seperti kartu keluarga (kk), surat keterangan domisili, surat pindah, dan dokumen lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
17 | 2.12.000035 | Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan | Dokumen | Dokumen kerja sama pemanfaatan data kependudukan adalah dokumen resmi yang mengatur perjanjian antara instansi pemerintah, perguruan tinggi, atau pihak terkait lainnya dalam pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan perencanaan, penelitian, atau pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | 0 | 8 | 8 | 8 | 9 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
18 | 2.12.000037 | Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan | Dokumen | Dokumen pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa kependudukan adalah dokumen resmi yang mencatat, mengelola, dan mengeluarkan dokumen kependudukan terkait peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perpindahan penduduk sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. | 4 | 4 | 4 | 4 | 24 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
19 | 2.12.000044 | Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan | Dokumen | Mencatat proses, mekanisme, serta hasil pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengambilan kebijakan. Dokumen ini juga mencakup kerja sama antarinstansi dalam pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. | 0 | 8 | 8 | 8 | 9 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
20 | 2.12.000046 | Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain | Dokumen | Dokumen yang berisi data perkembangan kependudukan, proyeksi jumlah penduduk di masa mendatang, serta berbagai kebutuhan terkait, seperti fasilitas umum, layanan sosial, dan infrastruktur, yang diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah. | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
21 | 2.12.000063 | Laporan hasil inventarisasi data untuk Kepentingan Pembangunan Daerah | Laporan | Laporan yang berisi hasil inventarisasi data kependudukan dan sosial ekonomi yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi kebijakan dalam pembangunan daerah. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
22 | 2.12.000071 | Laporan hasil Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dalam Memelihara Hubungan Timbal Balik melalui Pembinaan Masing-Masing kepada Instansi Vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Laporan | Laporan berisi hasil koordinasi dengan kantor kementerian urusan agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan antara instansi vertikal dan upt dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
23 | 2.12.000072 | Laporan hasil Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam | Laporan | Laporan berisi hasil koordinasi dengan kantor kementerian urusan agama kabupaten/kota dan pengadilan agama terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama islam. | 2 | 2 | 2 | 2 | 4 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
24 | 2.12.000073 | Laporan Hasil Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil | Laporan | Laporan berisi hasil pelayanan aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting terkait pencatatan sipil. | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
25 | 2.12.000077 | Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk | Laporan | Laporan yang mendokumentasikan upaya dan hasil dari peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk, termasuk perbaikan sistem, efisiensi prosedur, serta peningkatan kepuasan masyarakat. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
26 | 2.12.000086 | Laporan pencatatan atas peristiwa kependudukan | Laporan | Laporan yang mendokumentasikan pencatatan berbagai peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan perubahan status penduduk, sebagai bagian dari administrasi kependudukan yang tertib dan akurat. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
27 | 2.12.000087 | Laporan Penerbitan Dokumen atas Hasil PeLaporan Peristiwa Kependudukan | Laporan | Laporan yang berisi informasi mengenai penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan hasil pelaporan peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perpindahan penduduk, guna memastikan keabsahan data administrasi kependudukan. | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
28 | 2.12.000088 | Laporan Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan terkait Pencatatan Sipil | Laporan | Laporan yang memuat hasil penyajian data kependudukan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait pencatatan sipil, guna mendukung kebijakan dan perencanaan administrasi kependudukan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
29 | 2.12.000089 | Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan | Layanan | Peningkatan kualitas layanan pencatatan sipil melalui optimalisasi prosedur, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas sdm untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
30 | 2.12.000092 | penduduk yang mendapatkan pelayanan penyelesaian masalah pendaftaran penduduk | Orang | Penduduk yang memperoleh pelayanan dalam penyelesaian masalah pendaftaran penduduk. | 13 | 13,64 | 14,5 | 15 | 16000 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
31 | 2.12.000094 | Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil yang dilaksanakan | Laporan | Kegiatan supervisi bersama dengan kantor kementerian urusan agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama islam dalam rangka pembangunan basis data kependudukan terkait pencatatan sipil. | 2 | 2 | 2 | 2 | 4 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
32 | 2.12.000095 | Penyediaan Data Agregat Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota | Data | Jumlah total penduduk provinsi dan kabupaten/kota, dan dipilah per jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) | 228,087 | 228,716 | 231,301 | 234.470 (laki2=119.217, Perempuan= 115.253) | 236.168 (Laki2=119.981, Perempuan=116.187) | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
33 | 2.12.000096 | Rekap Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota | Lembaga | Lembaga/OPD/Badan Hukum Indonesia memanfaatkan data kependudukan di tingkat provindi da kabupaten/kota | 8 | 8 | 8 | 8 | 9 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |