ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
3
4
Nomor IndikatorKriteria / Sasaran Mutu / Justifikasi Indikator / Aspek PenilaianSkor Aspek PenilaianSumber Data / Kriteria Pemenuhan SNDIKTISkor Sub IndikatorSkor IndikatorPICLink Eviden
5
1Budaya Mutu,
Masukan
PT memiliki perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), mekanisme dan organisasi penjaminan mutu sesuai dengan jenis PTAplikasi Pelaporan SPMI,
http://spmi.kemdikbud.go.id
1PJM
6
Permendikbud 53 Pasal 69 (1)
dan pasal 99 (3)
PerBANPT No 13 th 2023 -SAN
A. Ketersediaan perangkat SPMI berbasis risiko, yang minimal mencakup aspek berikut:Perguruan tinggi memiliki perangkat SPMI berbasis
risiko yang minimal mencakup 4 aspek SPMI, serta
mencakup standar mutu akademik dan non-akademik
sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan
misi perguruan tinggi
1
7
1Kebijakan SPMI1
8
2Pedoman penerapan siklus dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI1
9
3Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan1
10
4Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI1
11
B Integrasi implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi sesuai dengan jenis perguruan tinggi.2) Perguruan tinggi memiliki organisasi yang
menjalankan sistem dan mekanisme penjaminan mutu
perguruan tinggi, pendokumentasian SPMI dan pelaporan
data/informasil dari implementasi SPMI berbasis risiko
secara terintegrasi pada manajemen perguruan tinggi
sesuai dengan jenis perguruan tinggi
1
12
1SK Organisasi SPMI1
13
2Dokumen dan Laporan SPMI1
14
3Implementasi SPMI (AMI)1
15
CSistem pelaporan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester (Dokumen Laporan)13) Perguruan Tinggi memiliki sistem pendokumentasian
SPMI dan melaporkan data/informasi dari implementasi
serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala,
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester
1
16
2Budaya Mutu
Proses
SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas:
1) Penetapan standar pendidikan tinggi;
2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
3) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
5) Peningkatan standar pendidikan tinggi.
Aplikasi Pelaporan SPMI,
http://spmi.kemdikbud.go.id
1PJM
17
Permendikbud 53 Pasal 68 (1)Implementasi siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan
(PPEPP), terdiri atas
Perguruan Tinggi telah melaksanakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi1
18
1Penetapan Standar, yaitu perancangan, perumusan, dan pengesahan standar PT1
19
2Pelaksanaan Standar, yaitu pelaksanaan standar oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai.1
20
3Evaluasi Pemenuhan Standar, yaitu evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya.1
21
4Pengendalian Pelaksanaan Standar, yaitu pelaksanaan koreksi bila terjadi1
22
3Budaya Mutu
Luaran/Capaian
Perguruan Tinggi memiliki laporan implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi, dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti.Aplikasi Pelaporan SPMI,
http://spmi.kemdikbud.go.id
0PJM
23
Permendikbud 53 Pasal 69 (1)Laporan implementasi SPMI dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI0Perguruan Tinggi memiliki laporan tahunan tentang implementasi SPMI berbasis risiko, dan pengelolaan data dan informasi terkait implementasi SPMI dalam bentuk digital/sistem/hardcopy, dan melakukan tindak lanjut perbaikan mutu secara konsisten.0
24
aLaporan Tahunan Implementasi SPMI berbasis risiko0
25
bMemiliki pengolahan data dan informasi terkait SPMI1
26
4Budaya Mutu
Dampak
Perguruan Tinggi memperoleh pengakuan atas mutu pendidikan yang dicapainya berupa akreditasi dari LAM, BAN, PT atau Lembaga Akreditasi Internasional atau sertifikasi internasionalPD Dikti 0PJM
27
Permendikbud 53 Pasal 71 (2)Pengakuan atas mutu pendidikan dalam bentuk akreditasi perguruan tinggi dan program studiPerguruan Tinggi memiliki program studi aktif yang
seluruhnya terakreditasi (100%).
0
28
aPT Terakreditasi1
29
bJumlah Prodi terakreditasi17
30
cJumlah Prodi terkareditasi Unggul1
31
5Relevansi Pendidikan
Masukan
Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum Outcome Based Education .Website perguruan tinggi.1Prodi
32
Permendikbud 53 Pasal 5 ayat 5, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,
Permenristekdikti No.33/2019 ttg Pendikan Antikorupsi.
Perguruan tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang mempertimbangkan:Perguruan tinggi memiliki bukti sahih kebijakan formal
dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi
kurikulum yang telah diimplementasikan mencakup
keenam aspek dan telah dilakukan evaluasi dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan
1
33
1outcome-based education , keterlibatan/masukan stakeholder1
34
2penyediaan sumber daya manusia yang terampil untuk mengantisipasi
kebutuhan masa kini dan masa depan
1
35
3perkembangan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (DUDIK)1
36
4pengembangan kemampuan lulusan untuk berwirausaha1
37
5Pendidikan Anti Korupsi.1
38
6Pemenuhan beban belajar diluar Program Studi1
39
6Relevansi Pendidikan
Masukan
Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis pengelolaan SDM0BSDM
40
Permendikbud no. 53 Pasal 46 ayat 1 s.d. 5,
Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PMPT).
Perguruan Tinggi memiliki Rencana Strategis pengelolaan Sumber daya Manusia
(SDM) yang menunjukkan analisis terhadap kecukupan dosen dan tenaga
kependidikan berdasarakan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman.
PD Dikti
41
A. Ketersediaan (Dosen) Tenaga Pendidik yang berkompeten dan berkualifikasi pada tahun tahun sekarang (TS)
Catatan:
PTS Akademik memiliki bukti sahih Renstra
pengembangan dosen yang memenuhi 4 unsur disertai
dengan penetapannya
0
42
1Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. (Sertifikat AA)
0
43
Total Dosen Tetap210
44
Total jumlah Dosen yang memiliki sertifikat AA110
45
2Kualifikasi dosen adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, baik jenjang pendidikan maupun jabatan akademiknya (misalnya untuk pengajar Sarjana dan Sarjana Terapan minimal bergelar Magister dan Magister Terapan yang sesuai bidang ilmu dengan Prodi dengan jabatan akademik AA atau tenaga pengajar).0
46
Total Dosen Tetap210
47
Jafung Dosen (AA, L, LK, GB)125
48
3Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
1
49
4Perguruan Tinggi wajib menetapkan sasaran strategis tentang Profesi, Karir dan Penghasilan Dosen (Dok. Renstra Pengembangan SDM)1
50
BKetersediaan tenaga kependidikan untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknisPerguruan tinggi memiliki tenaga kependidikan untuk
kepentingan layanan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
1
51
CJumlah mahasiswa aktif (Sarjana/Sarjana Terapan, Diploma Tiga) dibagi jumlah dosen tetap saat TS, Catatan:RM/DT ≤ 40 (Kriteria minimum PMPT) berlaku untuk PTS akademik1
52
RMDT =NM / NDT
23,80952381
53
NM =Jumlah mahasiswa (reguler dan transfer) pada program sarjana pada saat TS.5000
54
NDT =Jumlah dosen tetap di PDDIKTI210
55
7Relevansi Pendidikan
Masukan
Perguruan Tinggi memiliki kecukupan dosen untuk setiap program studi.PMPT Indikator 2 (PD Dikti) berlaku untuk PTS akademik0BSDM
56
Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT)A. Kecukupan jumlah dosen yang memenuhi kompetensi dan kualitas sesuai butir sebelumnya. Catatan
Perguruan tinggi memiliki dosen atau tenaga pendidik yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa, dengan jumlah yang memenuhi rasio jumlah dosen per program studi memenuhi aturan yang berlaku (untuk program studi adalah 5 orang/program studi, dan untuk akademi komunitas adalah 2 orang/program studi serta 3 instruktur/program studi).0
57
Jumlah Prodi19
58
Jumlah prodi dimana dosennya min 5, pada PDDIKTI18
59
BKeterlibatan Dosen Tidak Tetap (DTT) , Catatan:
PMPT Indikator 3 (PD Dikti) 1
60
PDTT= (NDTT / (NDTT + NDT)) x 100%20PDTT ≤ 40% (Kriteria minimum PMPT) berlaku untuk PTS
akademik
61
NDT=Jumlah dosen tetap200
62
NDTT= Jumlah dosen tidak tetap50
63
CJumlah guru besar sebagai dosen homebase sekurangnya 2 orang per program doktor.PMPT Indikator 7 (PD Dikti) 1
64
Jumlah Prodi Program Doktor0Jika seluruh Program Studi Doktor mempunyai tepat 2 dosen dengan jabatan akademik Guru Besar pada PTS akademik
65
Jumlah GB min 2 orang per prodi2
66
8Relevansi Pendidikan
Masukan
Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan yang menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM0BSFU
67
Permendikbud no. 53 Pasal 48
ayat 1 s.d. 7,
Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,
Perban PT no. 13 tahun 2023
tentang SAN
AKeteraksesan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
Catatan:
Website Perguruan Tinggi. 1
68
1Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang:
a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;
b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;
c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan
d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan
pendidikan.
1Perguruan tinggi memiliki bukti sahih kebiajakan yang mengatur sarana prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat, dan perguruan tinggi menyediakan sarana dan parasara fisik untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran (mencakup ruangan pengelolaan, layanan-layanan, perkuliahan, laboratorium, prasarana pendukung non akademik) serta sarana dan parasana sumber pembelajaran (mencakup perpustakaan dan Learning Management System ) dengan keteraksesan yang secara online
69
2Ketersediaan sarana dan prasarana mencakup:
a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan
b. sumber pembelajaran.
1
70
3Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan.1
71
BSistem K3 (Keamanan, Keselamatan dan kesehatan).
Catatan:
Website Perguruan Tinggi.0
72
Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a) keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
1Perguruan tinggi telah memiliki bukti sahih kebijakan
terkait dengan K3 yang memenuhi kelima unsur a) sd e)
dan diimpelementasikan dengan efektif
73
b) kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya;1
74
c) pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.0
75
9Relevansi Pendidikan
Masukan
Perguruan Tinggi menyediaakn sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa.Website Perguruan Tinggi0BPDSI
76
Permendikbud No. 53 Pasal 33 da 39Ketersediaan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. Catatan: pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi bertujuan untuk:Perguruan tinggi menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana TIK yang dibutuhkan untuk pengelolaan data dan informasi dengan berbantuan komputer serta mempunyai website resmi perguruan tinggi yang bisa diakses oleh publik0
77
amemastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran
data akademik;
1
78
bmendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan
keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi;
1
79
cmelaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
1
80
dmenyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.0
81
emenjamin keteraksesan publik0
82
10Relevansi Pendidikan
Proses
Keseluruhan proses pembelajaran wajib diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasiWebsite Perguruan Tinggi1Prodi
83
Permendikbud No. 53 Pasal 25AKeseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek berikut:
Keseluruhan proses pembelajaran yang dilaksanakan
Perguruan Tinggi wajib diperbaiki dan ditingkatkan
secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan
hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek
1
84
aaktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;1
85
bjumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;1
86
cmasa tempuh kurikulum;1
87
dmasa penyelesaian studi mahasiswa; dan1
88
etingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.1
89
fkepesertaan mahasiswa yang eligible mengikuti MBKM saat TS.1
90
BKepesertaan mahasiswa yang eligible mengikuti MBKM saat TSdokumen kurikulum dan pddikti


Syarat Lolos PTS Akademik ≥ 10%
1
91
Kepesertaan MBKM10
92
11Relevansi Pendidikan
Luaran/Capaian
Perguruan Tinggi memiliki dosen tetap dengan jabatan akademik0BSDM
93
Perban PT No. 5 tahun 2024
tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT)
Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA), DJTA .PMPT Indikator 8 (PD Dikti)

DTJA ≥ 60% (Kriteria minimum PMPT) berlaku untuk
menyediakan akses terhadap
0
94
DJTA =((NDTGB+NDTLK+NDTL+NDTAA)/NDT) x 100%
0,5095238095
95
NDTGBJumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar.
2
96
NDTLKJumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala60
97
NDTLJumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor
30
98
NDTAAJumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli
15
99
NDTJumlah dosen tetap.210
100
12Relevansi Pendidikan
Luaran/Capaian
Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran program pendidikan yang disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkMPMPT Indikator 5, 9 dan 10 (PD Dikti)0BLKA
101
Permendikbud 53 Pasal 6 ayat 1 s.d. 3,
Pasal 7 huruf a s.d. d,
Pasal 8 ayat 1 s.d. 5
Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
APenyelesaian studi lulusan sebagai berikut;Penyelesaian studi Lulusan Perguruan Tinggi
termonitor dari lPD Dikti sebagai berikut; (Kriteria
minimum PMPT):
1
102
1Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana/Sarjana Terapan dan Diploma tiga) dalam 5 tahun terakhir (RPL).1) RPL ≤ 20% berlaku untuk PTS akademik