| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | Nomor Indikator | Kriteria / Sasaran Mutu / Justifikasi | Indikator / Aspek Penilaian | Skor Aspek Penilaian | Sumber Data / Kriteria Pemenuhan SNDIKTI | Skor Sub Indikator | Skor Indikator | PIC | Link Eviden | |||||||||||||||||
5 | 1 | Budaya Mutu, Masukan | PT memiliki perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), mekanisme dan organisasi penjaminan mutu sesuai dengan jenis PT | Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id | 1 | PJM | ||||||||||||||||||||
6 | Permendikbud 53 Pasal 69 (1) dan pasal 99 (3) PerBANPT No 13 th 2023 -SAN | A. | Ketersediaan perangkat SPMI berbasis risiko, yang minimal mencakup aspek berikut: | Perguruan tinggi memiliki perangkat SPMI berbasis risiko yang minimal mencakup 4 aspek SPMI, serta mencakup standar mutu akademik dan non-akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan misi perguruan tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||
7 | 1 | Kebijakan SPMI | 1 | |||||||||||||||||||||||
8 | 2 | Pedoman penerapan siklus dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI | 1 | |||||||||||||||||||||||
9 | 3 | Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan | 1 | |||||||||||||||||||||||
10 | 4 | Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI | 1 | |||||||||||||||||||||||
11 | B | Integrasi implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi sesuai dengan jenis perguruan tinggi. | 2) Perguruan tinggi memiliki organisasi yang menjalankan sistem dan mekanisme penjaminan mutu perguruan tinggi, pendokumentasian SPMI dan pelaporan data/informasil dari implementasi SPMI berbasis risiko secara terintegrasi pada manajemen perguruan tinggi sesuai dengan jenis perguruan tinggi | 1 | ||||||||||||||||||||||
12 | 1 | SK Organisasi SPMI | 1 | |||||||||||||||||||||||
13 | 2 | Dokumen dan Laporan SPMI | 1 | |||||||||||||||||||||||
14 | 3 | Implementasi SPMI (AMI) | 1 | |||||||||||||||||||||||
15 | C | Sistem pelaporan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester (Dokumen Laporan) | 1 | 3) Perguruan Tinggi memiliki sistem pendokumentasian SPMI dan melaporkan data/informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester | 1 | |||||||||||||||||||||
16 | 2 | Budaya Mutu Proses | SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas: 1) Penetapan standar pendidikan tinggi; 2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi; 3) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; 4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; 5) Peningkatan standar pendidikan tinggi. | Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id | 1 | PJM | ||||||||||||||||||||
17 | Permendikbud 53 Pasal 68 (1) | Implementasi siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP), terdiri atas | Perguruan Tinggi telah melaksanakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi | 1 | ||||||||||||||||||||||
18 | 1 | Penetapan Standar, yaitu perancangan, perumusan, dan pengesahan standar PT | 1 | |||||||||||||||||||||||
19 | 2 | Pelaksanaan Standar, yaitu pelaksanaan standar oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai. | 1 | |||||||||||||||||||||||
20 | 3 | Evaluasi Pemenuhan Standar, yaitu evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya. | 1 | |||||||||||||||||||||||
21 | 4 | Pengendalian Pelaksanaan Standar, yaitu pelaksanaan koreksi bila terjadi | 1 | |||||||||||||||||||||||
22 | 3 | Budaya Mutu Luaran/Capaian | Perguruan Tinggi memiliki laporan implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi, dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti. | Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id | 0 | PJM | ||||||||||||||||||||
23 | Permendikbud 53 Pasal 69 (1) | Laporan implementasi SPMI dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI | 0 | Perguruan Tinggi memiliki laporan tahunan tentang implementasi SPMI berbasis risiko, dan pengelolaan data dan informasi terkait implementasi SPMI dalam bentuk digital/sistem/hardcopy, dan melakukan tindak lanjut perbaikan mutu secara konsisten. | 0 | |||||||||||||||||||||
24 | a | Laporan Tahunan Implementasi SPMI berbasis risiko | 0 | |||||||||||||||||||||||
25 | b | Memiliki pengolahan data dan informasi terkait SPMI | 1 | |||||||||||||||||||||||
26 | 4 | Budaya Mutu Dampak | Perguruan Tinggi memperoleh pengakuan atas mutu pendidikan yang dicapainya berupa akreditasi dari LAM, BAN, PT atau Lembaga Akreditasi Internasional atau sertifikasi internasional | PD Dikti | 0 | PJM | ||||||||||||||||||||
27 | Permendikbud 53 Pasal 71 (2) | Pengakuan atas mutu pendidikan dalam bentuk akreditasi perguruan tinggi dan program studi | Perguruan Tinggi memiliki program studi aktif yang seluruhnya terakreditasi (100%). | 0 | ||||||||||||||||||||||
28 | a | PT Terakreditasi | 1 | |||||||||||||||||||||||
29 | b | Jumlah Prodi terakreditasi | 17 | |||||||||||||||||||||||
30 | c | Jumlah Prodi terkareditasi Unggul | 1 | |||||||||||||||||||||||
31 | 5 | Relevansi Pendidikan Masukan | Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum Outcome Based Education . | Website perguruan tinggi. | 1 | Prodi | ||||||||||||||||||||
32 | Permendikbud 53 Pasal 5 ayat 5, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Permenristekdikti No.33/2019 ttg Pendikan Antikorupsi. | Perguruan tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang mempertimbangkan: | Perguruan tinggi memiliki bukti sahih kebijakan formal dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang telah diimplementasikan mencakup keenam aspek dan telah dilakukan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan | 1 | ||||||||||||||||||||||
33 | 1 | outcome-based education , keterlibatan/masukan stakeholder | 1 | |||||||||||||||||||||||
34 | 2 | penyediaan sumber daya manusia yang terampil untuk mengantisipasi kebutuhan masa kini dan masa depan | 1 | |||||||||||||||||||||||
35 | 3 | perkembangan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (DUDIK) | 1 | |||||||||||||||||||||||
36 | 4 | pengembangan kemampuan lulusan untuk berwirausaha | 1 | |||||||||||||||||||||||
37 | 5 | Pendidikan Anti Korupsi. | 1 | |||||||||||||||||||||||
38 | 6 | Pemenuhan beban belajar diluar Program Studi | 1 | |||||||||||||||||||||||
39 | 6 | Relevansi Pendidikan Masukan | Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis pengelolaan SDM | 0 | BSDM | |||||||||||||||||||||
40 | Permendikbud no. 53 Pasal 46 ayat 1 s.d. 5, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PMPT). | Perguruan Tinggi memiliki Rencana Strategis pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) yang menunjukkan analisis terhadap kecukupan dosen dan tenaga kependidikan berdasarakan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman. | PD Dikti | |||||||||||||||||||||||
41 | A. | Ketersediaan (Dosen) Tenaga Pendidik yang berkompeten dan berkualifikasi pada tahun tahun sekarang (TS) Catatan: | PTS Akademik memiliki bukti sahih Renstra pengembangan dosen yang memenuhi 4 unsur disertai dengan penetapannya | 0 | ||||||||||||||||||||||
42 | 1 | Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. (Sertifikat AA) | 0 | |||||||||||||||||||||||
43 | Total Dosen Tetap | 210 | ||||||||||||||||||||||||
44 | Total jumlah Dosen yang memiliki sertifikat AA | 110 | ||||||||||||||||||||||||
45 | 2 | Kualifikasi dosen adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, baik jenjang pendidikan maupun jabatan akademiknya (misalnya untuk pengajar Sarjana dan Sarjana Terapan minimal bergelar Magister dan Magister Terapan yang sesuai bidang ilmu dengan Prodi dengan jabatan akademik AA atau tenaga pengajar). | 0 | |||||||||||||||||||||||
46 | Total Dosen Tetap | 210 | ||||||||||||||||||||||||
47 | Jafung Dosen (AA, L, LK, GB) | 125 | ||||||||||||||||||||||||
48 | 3 | Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. | 1 | |||||||||||||||||||||||
49 | 4 | Perguruan Tinggi wajib menetapkan sasaran strategis tentang Profesi, Karir dan Penghasilan Dosen (Dok. Renstra Pengembangan SDM) | 1 | |||||||||||||||||||||||
50 | B | Ketersediaan tenaga kependidikan untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis | Perguruan tinggi memiliki tenaga kependidikan untuk kepentingan layanan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis | 1 | ||||||||||||||||||||||
51 | C | Jumlah mahasiswa aktif (Sarjana/Sarjana Terapan, Diploma Tiga) dibagi jumlah dosen tetap saat TS, Catatan: | RM/DT ≤ 40 (Kriteria minimum PMPT) berlaku untuk PTS akademik | 1 | ||||||||||||||||||||||
52 | RMDT = | NM / NDT | 23,80952381 | |||||||||||||||||||||||
53 | NM = | Jumlah mahasiswa (reguler dan transfer) pada program sarjana pada saat TS. | 5000 | |||||||||||||||||||||||
54 | NDT = | Jumlah dosen tetap di PDDIKTI | 210 | |||||||||||||||||||||||
55 | 7 | Relevansi Pendidikan Masukan | Perguruan Tinggi memiliki kecukupan dosen untuk setiap program studi. | PMPT Indikator 2 (PD Dikti) berlaku untuk PTS akademik | 0 | BSDM | ||||||||||||||||||||
56 | Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT) | A. | Kecukupan jumlah dosen yang memenuhi kompetensi dan kualitas sesuai butir sebelumnya. Catatan | Perguruan tinggi memiliki dosen atau tenaga pendidik yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa, dengan jumlah yang memenuhi rasio jumlah dosen per program studi memenuhi aturan yang berlaku (untuk program studi adalah 5 orang/program studi, dan untuk akademi komunitas adalah 2 orang/program studi serta 3 instruktur/program studi). | 0 | |||||||||||||||||||||
57 | Jumlah Prodi | 19 | ||||||||||||||||||||||||
58 | Jumlah prodi dimana dosennya min 5, pada PDDIKTI | 18 | ||||||||||||||||||||||||
59 | B | Keterlibatan Dosen Tidak Tetap (DTT) , Catatan: | PMPT Indikator 3 (PD Dikti) | 1 | ||||||||||||||||||||||
60 | PDTT= | (NDTT / (NDTT + NDT)) x 100% | 20 | PDTT ≤ 40% (Kriteria minimum PMPT) berlaku untuk PTS akademik | ||||||||||||||||||||||
61 | NDT= | Jumlah dosen tetap | 200 | |||||||||||||||||||||||
62 | NDTT= | Jumlah dosen tidak tetap | 50 | |||||||||||||||||||||||
63 | C | Jumlah guru besar sebagai dosen homebase sekurangnya 2 orang per program doktor. | PMPT Indikator 7 (PD Dikti) | 1 | ||||||||||||||||||||||
64 | Jumlah Prodi Program Doktor | 0 | Jika seluruh Program Studi Doktor mempunyai tepat 2 dosen dengan jabatan akademik Guru Besar pada PTS akademik | |||||||||||||||||||||||
65 | Jumlah GB min 2 orang per prodi | 2 | ||||||||||||||||||||||||
66 | 8 | Relevansi Pendidikan Masukan | Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan yang menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM | 0 | BSFU | |||||||||||||||||||||
67 | Permendikbud no. 53 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Permen 7 tahun 2020 Pasal 3, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | A | Keteraksesan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Catatan: | Website Perguruan Tinggi. | 1 | |||||||||||||||||||||
68 | 1 | Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang: a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan. | 1 | Perguruan tinggi memiliki bukti sahih kebiajakan yang mengatur sarana prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat, dan perguruan tinggi menyediakan sarana dan parasara fisik untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran (mencakup ruangan pengelolaan, layanan-layanan, perkuliahan, laboratorium, prasarana pendukung non akademik) serta sarana dan parasana sumber pembelajaran (mencakup perpustakaan dan Learning Management System ) dengan keteraksesan yang secara online | ||||||||||||||||||||||
69 | 2 | Ketersediaan sarana dan prasarana mencakup: a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan b. sumber pembelajaran. | 1 | |||||||||||||||||||||||
70 | 3 | Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan. | 1 | |||||||||||||||||||||||
71 | B | Sistem K3 (Keamanan, Keselamatan dan kesehatan). Catatan: | Website Perguruan Tinggi. | 0 | ||||||||||||||||||||||
72 | Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a) keamanan, keselamatan, dan kesehatan; | 1 | Perguruan tinggi telah memiliki bukti sahih kebijakan terkait dengan K3 yang memenuhi kelima unsur a) sd e) dan diimpelementasikan dengan efektif | |||||||||||||||||||||||
73 | b) kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; | 1 | ||||||||||||||||||||||||
74 | c) pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun. | 0 | ||||||||||||||||||||||||
75 | 9 | Relevansi Pendidikan Masukan | Perguruan Tinggi menyediaakn sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. | Website Perguruan Tinggi | 0 | BPDSI | ||||||||||||||||||||
76 | Permendikbud No. 53 Pasal 33 da 39 | Ketersediaan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. Catatan: pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi bertujuan untuk: | Perguruan tinggi menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana TIK yang dibutuhkan untuk pengelolaan data dan informasi dengan berbantuan komputer serta mempunyai website resmi perguruan tinggi yang bisa diakses oleh publik | 0 | ||||||||||||||||||||||
77 | a | memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik; | 1 | |||||||||||||||||||||||
78 | b | mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi; | 1 | |||||||||||||||||||||||
79 | c | melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | 1 | |||||||||||||||||||||||
80 | d | menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik. | 0 | |||||||||||||||||||||||
81 | e | menjamin keteraksesan publik | 0 | |||||||||||||||||||||||
82 | 10 | Relevansi Pendidikan Proses | Keseluruhan proses pembelajaran wajib diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi | Website Perguruan Tinggi | 1 | Prodi | ||||||||||||||||||||
83 | Permendikbud No. 53 Pasal 25 | A | Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek berikut: | Keseluruhan proses pembelajaran yang dilaksanakan Perguruan Tinggi wajib diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek | 1 | |||||||||||||||||||||
84 | a | aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; | 1 | |||||||||||||||||||||||
85 | b | jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; | 1 | |||||||||||||||||||||||
86 | c | masa tempuh kurikulum; | 1 | |||||||||||||||||||||||
87 | d | masa penyelesaian studi mahasiswa; dan | 1 | |||||||||||||||||||||||
88 | e | tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja. | 1 | |||||||||||||||||||||||
89 | f | kepesertaan mahasiswa yang eligible mengikuti MBKM saat TS. | 1 | |||||||||||||||||||||||
90 | B | Kepesertaan mahasiswa yang eligible mengikuti MBKM saat TS | dokumen kurikulum dan pddikti Syarat Lolos PTS Akademik ≥ 10% | 1 | ||||||||||||||||||||||
91 | Kepesertaan MBKM | 10 | ||||||||||||||||||||||||
92 | 11 | Relevansi Pendidikan Luaran/Capaian | Perguruan Tinggi memiliki dosen tetap dengan jabatan akademik | 0 | BSDM | |||||||||||||||||||||
93 | Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT) | Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA), DJTA . | PMPT Indikator 8 (PD Dikti) DTJA ≥ 60% (Kriteria minimum PMPT) berlaku untuk menyediakan akses terhadap | 0 | ||||||||||||||||||||||
94 | DJTA = | ((NDTGB+NDTLK+NDTL+NDTAA)/NDT) x 100% | 0,5095238095 | |||||||||||||||||||||||
95 | NDTGB | Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar. | 2 | |||||||||||||||||||||||
96 | NDTLK | Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala | 60 | |||||||||||||||||||||||
97 | NDTL | Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor | 30 | |||||||||||||||||||||||
98 | NDTAA | Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli | 15 | |||||||||||||||||||||||
99 | NDT | Jumlah dosen tetap. | 210 | |||||||||||||||||||||||
100 | 12 | Relevansi Pendidikan Luaran/Capaian | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran program pendidikan yang disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM | PMPT Indikator 5, 9 dan 10 (PD Dikti) | 0 | BLKA | ||||||||||||||||||||
101 | Permendikbud 53 Pasal 6 ayat 1 s.d. 3, Pasal 7 huruf a s.d. d, Pasal 8 ayat 1 s.d. 5 Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | A | Penyelesaian studi lulusan sebagai berikut; | Penyelesaian studi Lulusan Perguruan Tinggi termonitor dari lPD Dikti sebagai berikut; (Kriteria minimum PMPT): | 1 | |||||||||||||||||||||
102 | 1 | Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana/Sarjana Terapan dan Diploma tiga) dalam 5 tahun terakhir (RPL). | 1) RPL ≤ 20% berlaku untuk PTS akademik | |||||||||||||||||||||||