| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Keterangan | Askred A3M | Askred PEN Gen 1 | Askred PEN Gen 1 | Askred PEN Gen 2 | Askred PEN Gen 2 | Trade Credit Ins | Resi Gudang | |||||||||||||||
2 | Rekanan | BRISMA | Askrindo, Jamkrindo | Jamkrindo | Askrindo | Jamkrindo | LPEI | Jamkrindo | |||||||||||||||
3 | Divisi Owner | VAD | VAD | VAD | VAD | TRB | VAD | ||||||||||||||||
4 | PIC | Ginayuh | Ginayuh | Ginayuh | Ginayuh | Ginayuh | Dyah | Dyah | |||||||||||||||
5 | Hak Klaim | Kol 4; tmt 08 Desember 2024 klaim Kol 5 | Kol 4/Jatuh tempo tidak lunas tmt 1 Feb kol 5 (only) | Kol 4/Jatuh tempo tidak lunas tmt 1 Feb kol 5 (only) | Kol 4/Jatuh tempo tidak lunas tmt 1 Feb kol 5 (only) | Kol 4/Jatuh tempo tidak lunas tmt 1 Feb kol 5 (only) | 90 hari kalender sejak tagihan JT | Kol 4 | |||||||||||||||
6 | Coverage Penjaminan | 75% | 80% | 80% | 70% | 70% | 90% | 75% | |||||||||||||||
7 | Nilai Klaim | 75% dari sisa pokok + tunggakan bunga dan denda, dengan setinggi-tingginya sebesar 75% dari plafond Per 13 Des 2024 dari sisa pokok x 75% | 80% dari hutang pokok + Hutang bunga dengan setinggi-tingginya sebesar 80% dari plafond Per 1 Februari coverage x Sisa pokok | 80% dari hutang pokok + Hutang bunga dengan setinggi-tingginya sebesar 80% dari plafond Per 1 Februari coverage x Sisa pokok | 70% dari hutang pokok + hutang bunga dengan setinggi-tingginya sebesar 70% dari plafond tmt klaim 1 Februari 70% dari Pokok | 70% dari hutang pokok + hutang bunga dengan setinggi-tingginya sebesar 70% dari plafond tmt klaim 1 Februari 70% dari Pokok | 90% dari % pembiayaan atas invoice atau 90% dari Credit Limit Pembeli | Coverage x Jumlah Kerugian dengan Nilai setinggi-tingginya sebesar presentasi coverage x realisasi kredit | |||||||||||||||
8 | Keputusan Klaim | 14 hari kerja sejak dokumen lengkap | 15 hari kerja sejak dokumen lengkap | 15 hari kerja sejak dokumen lengkap | 15 hari kerja sejak dokumen lengkap | 15 hari kerja sejak dokumen lengkap | 30 hari kalender | 14 hari kerja sejak dokumen lengkap | |||||||||||||||
9 | Pembayaran klaim | 14 hari kerja sejak persetujuan dari Pialang | 15 hari kerja sejak keputusan | 15 hari kerja sejak keputusan | 15 hari kerja sejak keputusan | 15 hari kerja sejak keputusan | 7 hari kerja sejak persetujuan | 14 hari terhitung setelah tanggal surat persetujuan klaim | |||||||||||||||
10 | Daluwarsa Klaim | 6 bulan sejak timbulnya Hak Klaim | 60 hari kalender sejak jatuh tempo | 60 hari kalender sejak jatuh tempo | 60 hari kalender sejak jatuh tempo | 60 hari kalender sejak jatuh tempo | 30 hari kalender sejak timbulnya Hak Klaim | 60 hari kalender sejak hak klaim timbul | |||||||||||||||
11 | STOP LOSS | 70% Loss ratio (akumulasi klaim tmt 1 April 24 - akumulasi subrogasi dr awal produk) / premi tmt 1 April 2024 | 90% dari akumulasi premi dan akumulasi subrogasi yang diterima | 90% dari akumulasi premi dan akumulasi subrogasi yang diterima | 90% dari akumulasi premi dan akumulasi subrogasi yang diterima | 90% dari akumulasi premi dan akumulasi subrogasi yang diterima | N/A | ||||||||||||||||
16 | Sistem Aplikasi/Manual KLAIM (Beserta Keterangan) | Brisurf | Brisurf | Brisurf | Brisurf | Brisurf | N/A | ||||||||||||||||
17 | Evaluasi | 1 tahun sekali atau L/R 70% | 1 tahun sekali | 1 tahun sekali | 50% dari Rasio Klaim | 1 Tahun sekali | |||||||||||||||||
18 | Besaran Premi | 0,7% per tahun | 7,65% per tahun 6,11 % per tahun tmt Feb 2021 (sesuai tgl penerbitan SP) | 7,65% per tahun 6,11 % per tahun tmt Feb 2021 (sesuai tgl penerbitan SP) | 4,56% per tahun | 4,56% per tahun | 0,8% per tahun dikalikan Credit Limit Pembeli dan biaya administrasi USD25, biaya materai USD1 | ||||||||||||||||
19 | Mekanisme Pembayaran Premi | Pembayaran sekali lunas di awal periode | Tahun I = Plafond x Premi Tahun II = Plafond x Premi Penagihan Per Tahun oleh Penjamin ke Pemerintah | Tahun I = Plafond x Premi Tahun II = Plafond x Premi Penagihan Per Tahun oleh Penjamin ke Pemerintah | Tahun I = Plafond x Premi Tahun II = Plafond x Premi Penagihan Per Tahun oleh Penjamin ke Pemerintah | Tahun I = Plafond x Premi Tahun II = Plafond x Premi Penagihan Per Tahun oleh Penjamin ke Pemerintah | dibayar per tahun sesuai putusan Credit Limit Pembeli | ||||||||||||||||
20 | Mekanisme Amortisasi | amortisasi per bulan selama jangka waktu | N/A | N/A | - | - | No | ||||||||||||||||
21 | Beban Premi | BRI | Pemerintah | Pemerintah | Pemerintah | Pemerintah | Debitur | ||||||||||||||||
22 | Pembukuan | a3m.png https://drive.google.com/file/d/1nkDs4bO3sg_T7wNB1CK3gVWyf3LspPDY/view?usp=drive_link https://drive.google.com/file/d/1X0O44QIIYxVZtvuYCArfKykQdegNRqae/view?usp=drive_link | tidak pembukuan premi https://drive.google.com/file/d/1aACbtU8O5XIm2Eauy8MUO48L3gX0nSXz/view?usp=sharing | tidak pembukuan premi https://drive.google.com/file/d/1aACbtU8O5XIm2Eauy8MUO48L3gX0nSXz/view?usp=sharing | tidak terdapat pembukuan premi | tidak terdapat pembukuan premi | |||||||||||||||||
23 | Mekanisme covering | CAC s.d Rp.3 Miliar | CAC s.d Rp. 1 Miliar , CBC > Rp.1 Miliar | CAC s.d Rp. 1 Miliar , CBC > Rp.1 Miliar | CAC s.d Rp. 1 Miliar , CBC > Rp.1 Miliar | CAC s.d Rp. 1 Miliar , CBC > Rp.1 Miliar | CBC | CAC skema subsidi resi gudang, diluar resi gudang > 1 Miliar | |||||||||||||||
24 | Sistem Aplikasi/Manual COVERING dan AMOR (Beserta Keterangan) | Brisurf | sudah tidak ada covering baru dan tdk ada amor | sudah tidak ada covering baru dan tdk ada amor | sudah tidak ada covering baru dan tdk ada amor | sudah tidak ada covering baru dan tdk ada amor | |||||||||||||||||
25 | Ada Hak Refund? | Ada | N/A | N/A | Tidak | Tidak | Tidak | ||||||||||||||||
26 | Syarat/Ketentuan Refund Premi | Ada | N/A | N/A | Tidak | Tidak | |||||||||||||||||
27 | Refund Premi | (sisa jk wkt/jk waktu) x premi x 55% | N/A | N/A | Tidak | Tidak | proporsional kecuali pembatalan Credit Limit oleh Pihak Kedua atau karena laporan penunggakan | ||||||||||||||||
28 | Sistem Aplikasi/Manual REFUND (Beserta Keterangan) | Brisurf | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | ||||||||||||||||
29 | Ada Hak Subrogasi? | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | ||||||||||||||||
30 | Fee Subrogasi | 10% | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | |||||||||||||||
31 | Sistem Aplikasi/Manual SUBROGASI (Beserta Keterangan) | Brisurf | Aplikasi (Gen 1 Askrindo blm diinject) | Brisurf | Aplikasi | Aplikasi | |||||||||||||||||
32 | HOT ISSUE | ||||||||||||||||||||||
33 | Syarat/Kriteria Debitur | a. merupakan warga negara indonesia (WNI) yang cakap hukum, b. memiliki usaha produktif, c. mempunyai legalitas yang sesuai dengan ketentuan PIHAK PERTAMA, d. tidak sedang dalam proses KLAIM atau memiliki hutang SUBROGASI pada PENANGGUNG/PENJAMIN, e. usaha perseorangan WNI, badan hukum Indonesia atau bentuk usaha lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dimiliki WNI, f. penggunaan KREDIT untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia, g. Khusus PENUTUPAN CAC, terkait dengan kondisi atau status kolektibilitas baik bagi DEBITUR, pasangan DEBITUR, penjamin DEBITUR, maupun pasangan penjamin DEBITUR, termasuk pengurus (jika DEBITUR merupakan badan usaha): g.1. kolektibilitas untuk kredit konsumtif termasuk kartu kredit dan/atau paylater adalah sesuai dengan ketentuan PIHAK PERTAMA. g.2. kolektibilitas untuk kredit produktif adalah kolektibilitas-1 atau kolektibilitas-2 (yang bukan karena kelalaian DEBITUR dan ada pembuktian dari PIHAK PERTAMA atau lembaga keuangan yang lain). | 1. Calon TERJAMIN mempunyai USAHA yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan PENERIMA JAMINAN dengan sektor sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. 2. Calon TERJAMIN merupakan pelaku usaha kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 3. Calon TERJAMIN dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi ataupun badan usaha. 4. Calon TERJAMIN baru atau dapat sedang menerima PINJAMAN dengan memiliki performing loan (Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2) per tanggal 29 Februari 2020. 5. Calon TERJAMIN memiliki performing loan (Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2) pada saat pengajuan PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN. 6. Calon TERJAMIN tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. 7. Calon TERJAMIN wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. 8. Calon TERJAMIN wajib memiliki NPWP (berlaku untuk PINJAMAN diatas 50juta). 9. Calon TERJAMIN memiliki legalitas usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat dan atau surat ijin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada PENERIMA JAMINAN. 10. PENERIMA JAMINAN wajib melakukan pengecekan calon TERJAMIN melalui Sistem Informasi Calon TERJAMIN (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Sistem pengecekan yang berlaku. 11. Telah memenuhi seluruh persyaratan PINJAMAN dan kelayakan pada PENERIMA JAMINAN dalam program restrukturisasi dan seluruh dokumen legalitas usaha dari calon TERJAMIN lengkap, masih berlaku, tidak bermasalah serta sah secara hukum. 12. Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia. | 1. Calon TERJAMIN mempunyai USAHA yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan PENERIMA JAMINAN dengan sektor sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. 2. Calon TERJAMIN merupakan pelaku usaha kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 3. Calon TERJAMIN dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi ataupun badan usaha. 4. Calon TERJAMIN baru atau dapat sedang menerima PINJAMAN dengan memiliki performing loan (Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2) per tanggal 29 Februari 2020. 5. Calon TERJAMIN memiliki performing loan (Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2) pada saat pengajuan PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN. 6. Calon TERJAMIN tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. 7. Calon TERJAMIN wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. 8. Calon TERJAMIN wajib memiliki NPWP (berlaku untuk PINJAMAN diatas 50juta). 9. Calon TERJAMIN memiliki legalitas usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat dan atau surat ijin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada PENERIMA JAMINAN. 10. PENERIMA JAMINAN wajib melakukan pengecekan calon TERJAMIN melalui Sistem Informasi Calon TERJAMIN (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Sistem pengecekan yang berlaku. 11. Telah memenuhi seluruh persyaratan PINJAMAN dan kelayakan pada PENERIMA JAMINAN dalam program restrukturisasi dan seluruh dokumen legalitas usaha dari calon TERJAMIN lengkap, masih berlaku, tidak bermasalah serta sah secara hukum. 12. Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia. | (1) Calon TERJAMIN mempunyai USAHA yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan PENERIMA JAMINAN dengan sektor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Calon TERJAMIN merupakan pelaku usaha kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (3) Calon TERJAMIN bukan merupakan pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas penjaminan Pemerintah (PROGRAM PEN GENERASI PERTAMA jaminan PMK 71) yang masih memiliki Outstanding atas pinjaman pada saat sertifikat penjaminan diterbitkan. (4) Calon TERJAMIN tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan Program Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (5) Calon TERJAMIN hanya dapat menjaminkan 1 (satu) fasilitas PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) pada 1 (satu) PENERIMA JAMINAN dan PENJAMIN. (6) Plafon PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) Calon TERJAMIN maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk PINJAMAN produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan (di seluruh Bank termasuk Bank Syariah). (7) Calon TERJAMIN dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi ataupun badan usaha. (8) Calon TERJAMIN memiliki Kolektibilitas 1 atau lancar pada saat pengajuan PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2). (9) Calon TERJAMIN tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. (10) Calon TERJAMIN wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. (11) Calon TERJAMIN wajib memiliki NPWP (berlaku untuk PINJAMAN diatas Rp.50 juta). (12) Calon TERJAMIN memiliki legalitas usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat dan atau surat ijin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada PENERIMA JAMINAN. (13) PENERIMA JAMINAN wajib melakukan pengecekan calon TERJAMIN melalui Sistem Informasi DEBITUR (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Sistem pengecekan yang berlaku. (14) Telah memenuhi seluruh persyaratan PINJAMAN dan kelayakan pada PENERIMA JAMINAN serta seluruh dokumen legalitas usaha dari calon TERJAMIN lengkap, masih berlaku, tidak bermasalah serta sah secara hukum. (15) Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia. | (1) Calon TERJAMIN mempunyai USAHA yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan PENERIMA JAMINAN dengan sektor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Calon TERJAMIN merupakan pelaku usaha kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (3) Calon TERJAMIN bukan merupakan pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas penjaminan Pemerintah (PROGRAM PEN GENERASI PERTAMA jaminan PMK 71) yang masih memiliki Outstanding atas pinjaman pada saat sertifikat penjaminan diterbitkan. (4) Calon TERJAMIN tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan Program Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (5) Calon TERJAMIN hanya dapat menjaminkan 1 (satu) fasilitas PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) pada 1 (satu) PENERIMA JAMINAN dan PENJAMIN. (6) Plafon PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) Calon TERJAMIN maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk PINJAMAN produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan (di seluruh Bank termasuk Bank Syariah). (7) Calon TERJAMIN dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi ataupun badan usaha. (8) Calon TERJAMIN memiliki Kolektibilitas 1 atau lancar pada saat pengajuan PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2). (9) Calon TERJAMIN tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. (10) Calon TERJAMIN wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. (11) Calon TERJAMIN wajib memiliki NPWP (berlaku untuk PINJAMAN diatas Rp.50 juta). (12) Calon TERJAMIN memiliki legalitas usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat dan atau surat ijin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada PENERIMA JAMINAN. (13) PENERIMA JAMINAN wajib melakukan pengecekan calon TERJAMIN melalui Sistem Informasi DEBITUR (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Sistem pengecekan yang berlaku. (14) Telah memenuhi seluruh persyaratan PINJAMAN dan kelayakan pada PENERIMA JAMINAN serta seluruh dokumen legalitas usaha dari calon TERJAMIN lengkap, masih berlaku, tidak bermasalah serta sah secara hukum. (15) Memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik Indonesia. | Kriteria Penjual 1. Merupakan badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, yang melakukan kegiatan: a. Ekspor langsung yauitu ekspor yang dilakukan oleh pelaku ekspor yang menjual langsung barang dan/atau jasa kepada pembeli dari luar neeri tanpa perantara, atau b. Ekspor tidak langsung yaitu ekspor yang dilakukan oleh pelaku ekspor yang menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dari luar negeri melalui perantara 2. Memperoleh fasilitas Account receivable financing dari pihak kedua 3. Memiliki performing loan lancer (kolektibilitas 1) dan tidak termasuk dalam daftar hitam nasional pada saat penutupan asuransi proteksi piutang dagang Kriteria Pembeli 1. Sesuai dengan kriteria atas pembeli yang dapat dipertanggungkan berdasarkan Analisa dan assessment oleh pihak pertama 2. Negara pembeli berada di luar negara republic Indonesia dan dalam kategori yang dapat dipertanggukan oleh pihak pertama. Apabila negara pembeli berada di dalam negara republic Indonesia, maka pihak kedua meneruskan informasi dari debitur/oenjual atas penjualan ekspor pembeli Kriteria piutang dagang yang dimiliki penjual 1. Piutang dagang yang tidak terdapat kegagalan pembayaran dalam dua (2) tahun terkahir 2. Umur piutang dagang dalam posisi current atau pada periode perpanjangan maksimum 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak jatuh tempo invoice | PENGELOLA GUDANG adalah pihak yang ditunjuk oleh PENERIMA JAMINAN dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan atas Komoditas dan telah memiliki seluruh perijinan yang dibutuhkan untuk pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. b. Memiliki Standard Operating Procedures (SOP) dalam melaksanakan Jasa Manajemen Agunan dan kegiatan pergudangan. c. Memenuhistandard kriteria Pengelola Gudang yang diatur oleh Bappebti, dan m em i Ii ki reputasi ba i k. d. Memiliki Tugas dan Tanggung jawab pengelolaan agunan dengan jangka waktu sampai komoditas dikembalikan kepada TERJAMIN atau komoditas terjual u ntu k Su brogasi. e. Bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang timbul dalam bentuk apapun, sebagai akibat dari kesalahan penulisan keterangan dalam RESI GUDANG dan/atau ketidaksesuaian data Komoditas yang tercantum dalam RESI GUDANG dengan Komoditas yang tersimpan di Gudang. GUDANG dalam perjanjian ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Disediakan oleh TERJAMIN atau Pengelola Agunan yang terletak di wilayah Negara Republik Indonesia dan yang dikuasai secara legal oleh TERJAMIN atau Pengelola Agunan; b. Bangunan GUDANG dan/atau lahan atas gudang tidak sedang diagunkan kepada PENERIMA JAMINAN lain, jika TERJAMIN akan mengunakan Gudang tersebut wajib atas persetujuan PENERIMA JAMINAN, Pengelola Agunan dan PE NJAM IN. c. Berupa bangunan GUDANG dalam kondisi tertutup untuk menyimpan Komoditas dan memenuhi persyaratan standar minimal yang berlaku dalam rangka mem pertahankan kuaI itas Komoditas tersebut. d. Pengaturan GUDANG wajib memisahkan secara nyata komoditas yang menjadi Agunan dengan Komoditas lainnya. e. Pengelola Agunan, PENERIMA JAMINAN atau pihak lain yang ditunjuk oleh PENERIMA JAMINAN, PENJAMIN atau pihak lain yang ditunjuk oleh PENJAMIN memiliki akses untuk masuk ke GUDANG setiap saat, tanpa gangguan atau halangan dalam bentuk apapun baik dari TERJAMIN, pemilik Gudang atau pihak lainnya. f. Gudang wajib diikutsertakan dalam asuransi kerugian kebakaran | |||||||||||||||
34 | Syarat/Ketentuan Asuransi Kredit | a. KREDIT MODAL KERJA dengan total pertanggungan/penjaminan aktif yang ditanggung PENANGGUNG/PENJAMIN melalui PIHAK KEDUA maksimum sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per DEBITUR atas 1 (satu) customer information file (CIF) dengan fasilitas kredit produktif. b. jangka waktu KREDIT MODAL KERJA per periode pertanggungan/penjaminan baik kredit baru atau SUPLESI dan/atau PERPANJANGAN mengikuti jangka waktu kreditnya. c. khusus RESTRUKTURISASI, dilakukan bagi DEBITUR yang sebelumnya telah memiliki pertanggungan/penjaminan KREDIT MODAL KERJA awal dengan mekanisme PENUTUPAN CAC. d. dikecualikan untuk kredit mitra, KREDIT MODAL KERJA withdrawal approval (KMK WA), kredit konstruksi, dan kredit program pemerintah. e. agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA. | (1) PINJAMAN PROGRAM PEN diberikan untuk PINJAMAN modal kerja baru atau tambahan PINJAMAN tambahan modal kerja dalam rangka restrukturisasi. (2) Total Plafon PINJAMAN PROGRAM PEN per TERJAMIN adalah maksimal sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) termasuk fasilitas PINJAMAN produktif yang berjalan dan PINJAMAN PROGRAM PEN dengan tingkat suku bunga efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Jangka waktu PINJAMAN PROGRAM PEN maksimal 3 (tiga) tahun. (4) Agunan PINJAMAN PROGRAM PEN sesuai dengan ketentuan PENERIMA JAMINAN. (5) Sektor yang dibiayai PINJAMAN PROGRAM PEN sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. | (1) PINJAMAN PROGRAM PEN diberikan untuk PINJAMAN modal kerja baru atau tambahan PINJAMAN tambahan modal kerja dalam rangka restrukturisasi. (2) Total Plafon PINJAMAN PROGRAM PEN per TERJAMIN adalah maksimal sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) termasuk fasilitas PINJAMAN produktif yang berjalan dan PINJAMAN PROGRAM PEN dengan tingkat suku bunga efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Jangka waktu PINJAMAN PROGRAM PEN maksimal 3 (tiga) tahun. (4) Agunan PINJAMAN PROGRAM PEN sesuai dengan ketentuan PENERIMA JAMINAN. (5) Sektor yang dibiayai PINJAMAN PROGRAM PEN sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. | (1) PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) diberikan untuk PINJAMAN modal kerja baru dan bukan merupakan PERJANJIAN PINJAMAN TAKE OVER/SUPLESI/RESTRUKTURISASI dan Perpanjangan. (2) Total Plafon PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) per TERJAMIN maksimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk PINJAMAN produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/ atau investasi berjalan dan hanya diberikan oleh 1 (satu) PENERIMA JAMINAN dengan tingkat suku bunga efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara sesuai ketentuan yang berlaku di PENERIMA JAMINAN. (3) Jangka waktu PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) maksimal 3 (tiga) tahun yang dihitung mulai dari tanggal pencairan PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2). (4) Agunan PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) sesuai dengan ketentuan PENERIMA JAMINAN. (5) Akad PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) yang diajukan dalam PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) sejak tanggal 1 April 2022. (6) Jarak antara Tanggal Akad PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) dengan Tanggal Penerbitan SERTIFIKAT PENJAMINAN paling lambat 90 (sembilan puluh) HARI KALENDER. | (1) PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) diberikan untuk PINJAMAN modal kerja baru dan bukan merupakan PERJANJIAN PINJAMAN TAKE OVER/SUPLESI/RESTRUKTURISASI dan Perpanjangan. (2) Total Plafon PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) per TERJAMIN maksimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk PINJAMAN produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/ atau investasi berjalan dan hanya diberikan oleh 1 (satu) PENERIMA JAMINAN dengan tingkat suku bunga efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara sesuai ketentuan yang berlaku di PENERIMA JAMINAN. (3) Jangka waktu PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) maksimal 3 (tiga) tahun yang dihitung mulai dari tanggal pencairan PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2). (4) Agunan PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) sesuai dengan ketentuan PENERIMA JAMINAN. (5) Akad PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) yang diajukan dalam PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) sejak tanggal 1 April 2022. (6) Jarak antara Tanggal Akad PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) dengan Tanggal Penerbitan SERTIFIKAT PENJAMINAN paling lambat 90 (sembilan puluh) HARI KALENDER. | (1) Pembayaran Biaya Pertanggungan dikumpulkan secara kolektif dan akan ditagihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setiap awal bulan berikutnya berikutnya melalui tagihan Biaya Pertanggungan. (2) Pihak Kedua akan membayarkan Biaya Pertanggungan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal tagihan Biaya Pertanggungan diberikan oleh Pihak Pertama. (3) Apabila Pihak Kedua belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pertanggungan kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal jatuh tempo tagihan Biaya Pertanggungan sebagaimana yang diatur pada ayat (2) diatas, maka Pihak Kedua harus menyampaikan permohonan perpanjangan pembayaran Biaya Pertanggungan secara tertulis kepada Pihak Pertama. (4) Pihak Pertama akan menyampaikan keputusan atas permohonan perpanjangan pembayaran Biaya Pertanggungan kepada Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) di atas. Jangka waktu perpanjangan pembayaran Biaya Pertanggungan diberikan maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan permohonan perpanjangan pembayaran Biaya Pertanggungan diterima dari Pihak Pertama. (5) Permohonan perpanjangan pembayaran Biaya Pertanggungan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. (6) Apabila sampai dengan berakhirnya periode perpanjangan pembayaran Biaya Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diatas, Pihak Kedua belum melakukan pembayaran, maka Polis dinyatakan batal. | ||||||||||||||||
35 | Dokumen Klaim | a.1. Surat permohonan KLAIM sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran-5 PERJANJIAN ini. a.2. Screen capture/cetakan payoff pada saat KREDIT MODAL KERJA masuk dalam risiko yang ditanggung/dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) PERJANJIAN ini. a.3. Cetakan BUKTI KEPESERTAAN pertanggungan/penjaminan. a.4. Fotokopi atau hasil scan rekening pinjaman kredit DEBITUR selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM. a.5. Fotokopi atau hasil scan SLIK OJK atau SLIK yang dipersamakan dengan SLIK OJK menurut PIHAK PERTAMA di awal pada saat pengajuan pertanggungan/penjaminan. a.6. Cetakan data statis DEBITUR yang menunjukkan kolektibilitas DEBITUR pada saat mengajukan KLAIM. a.7. Fotokopi atau hasil scan identitas dan/atau legalitas DEBITUR. a.8. Fotokopi atau hasil scan perjanjian KREDIT MODAL KERJA atau surat pengakuan hutang dan/atau perubahannya (jika ada perubahan). a.9. Fotokopi atau hasil scan SP-1, SP-2 dan SP-3. a.10. Fotokopi atau hasil scan LKN. | a. Berita Acara KLAIM sebagaimana Lampiran 5 yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN.- b. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM. c. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) atas PINJAMAN tersebut yang disampaikan oleh PENERIMA JAMINAN yaitu SLIK OJK atau loan inquiry. d. Copy Surat Peringatan atau Surat Penagihan dari PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) atau dokumen lain yang dapat dipersamakan. e. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. f. Copy kelengkapan dokumen administrasi PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN sebagaimana Pasal 9 ayat(3) PERJANJIAN ini. 4. Dokumen KLAIM atas penjaminan yang diproses secara Kasus Per Kasus (Case by Case/CBC) adalah sebagai berikut: a. Berita Acara Klaim sebagaimana Lampiran 5 yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN; b. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM; c. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) berupa SLIK OJK atau loan inquiry; d. Copy Surat Peringatan atau Surat Penagihan atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN); e. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. | a. Berita Acara KLAIM sebagaimana Lampiran 5 yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN.- b. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM. c. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) atas PINJAMAN tersebut yang disampaikan oleh PENERIMA JAMINAN yaitu SLIK OJK atau loan inquiry. d. Copy Surat Peringatan atau Surat Penagihan dari PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) atau dokumen lain yang dapat dipersamakan. e. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. f. Copy kelengkapan dokumen administrasi PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN sebagaimana Pasal 9 ayat(3) PERJANJIAN ini. 4. Dokumen KLAIM atas penjaminan yang diproses secara Kasus Per Kasus (Case by Case/CBC) adalah sebagai berikut: a. Berita Acara Klaim sebagaimana Lampiran 5 yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN; b. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM; c. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) berupa SLIK OJK atau loan inquiry; d. Copy Surat Peringatan atau Surat Penagihan atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN); e. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. | c. Dokumen KLAIM atas penjaminan yang diproses secara Otomatis Bersyarat (Conditional Automatic Cover/CAC), adalah sebagai berikut: 1. Berita Acara KLAIM yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN. 2. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM, atau sejak realisasi PINJAMAN apabila hak KLAIM telah timbul dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak realisasi PINJAMAN. 3. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) atas PINJAMAN tersebut yang disampaikan oleh PENERIMA JAMINAN yaitu SLIK OJK atau loan inquiry. 4. Copy Surat Peringatan terakhir dari PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN). 5. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. 6. Copy kelengkapan dokumen administrasi PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) sebagaimana Pasal 9 huruf b PERJANJIAN ini. d. Dokumen KLAIM atas penjaminan yang diproses secara Kasus Per Kasus (Case by Case/CBC) adalah sebagai berikut: 1. Berita Acara Klaim yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN; 2. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM; 3. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) berupa SLIK OJK atau loan inquiry; 4. Copy Surat Peringatan atau Surat Penagihan atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN); 5. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. | c. Dokumen KLAIM atas penjaminan yang diproses secara Otomatis Bersyarat (Conditional Automatic Cover/CAC), adalah sebagai berikut: 1. Berita Acara KLAIM yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN. 2. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM, atau sejak realisasi PINJAMAN apabila hak KLAIM telah timbul dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak realisasi PINJAMAN. 3. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) atas PINJAMAN tersebut yang disampaikan oleh PENERIMA JAMINAN yaitu SLIK OJK atau loan inquiry. 4. Copy Surat Peringatan terakhir dari PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN). 5. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. 6. Copy kelengkapan dokumen administrasi PENJAMINAN PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) sebagaimana Pasal 9 huruf b PERJANJIAN ini. d. Dokumen KLAIM atas penjaminan yang diproses secara Kasus Per Kasus (Case by Case/CBC) adalah sebagai berikut: 1. Berita Acara Klaim yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) TERJAMIN yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN; 2. Copy rekening PINJAMAN TERJAMIN selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak KLAIM; 3. Keterangan kualitas asset/kolektibilitas 4 (Diragukan) berupa SLIK OJK atau loan inquiry; 4. Copy Surat Peringatan atau Surat Penagihan atau Lembar Kunjungan Nasabah (LKN); 5. Copy cetakan payoff pada saat timbulnya hak KLAIM. | Dalam hal pihak pertama menyetujui klaim, maka pihak pertama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak timbulnya hak klaim, menyampaikan kepada pihak kedua : 1. Surat persetujuan klaim 2. Letter of Discharge (LOD) 3. Notice of Subrogation (NOS) | a. Copy Sertifikat Penjaminan (SP) untuk Sertifikat Penjaminan (SP) kolektif atau Asli Sertifikat Penjaminan (SP) untuk Sertifikat Penjaminan (SP) individu atau perorangan b. Serita Acara Klaim (sebagaimana dimaksud lampiran 4) yang memuat perhitungan jumlah tunggakan Kredit yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN. c. Keterangan kualitas kredit atau Loan Inquiry (dokumen yang sejenis) d. Copy Rekening Pinjaman TERJAMIN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir sebelum timbulnya hak klaim atau sesuai dengan jangka waktu Kredit e. Copy surat peringatan atau surat penagihan dari PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN atau Laporan Kunjungan TERJAMIN f. Untuk PENJAMINAN Kredit Otomatis Bersyarat ( Conditional Automatic Cover/CAC) dilampiri seluruh berkas dalam Ceklist Kelengkapan Berkas sesuai dengan ketentuan dalam Tata Cara Pengajuan Penjaminan Kredit Otomatis Bersyarat ( Conditional Automatic Cover/CAC). | |||||||||||||||
36 | Ketentuan Lainnya | Perubahan dan/atau hal hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerja sama ini, akan ditetapkan dalam suatu surat menyurat/addendum/dokumen tertulis lainnya dan merupaka bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerjasama ini | |||||||||||||||||||||
37 | Risiko yang dijamin | (1) Hak KLAIM dari PENERIMA JAMINAN kepada PENJAMIN timbul pada saat Perjanjian PINJAMAN PROGRAM PEN jatuh tempo dan TERJAMIN tidak dapat melunasi kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN pada saat jatuh Tempo atau telah masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (mana yang timbul terlebih dahulu). (2) Dalam hal PINJAMAN PROGRAM PEN telah masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (Diragukan) dan sudah diajukan KLAIM, namun terjadi perbaikan kualitas asset PINJAMAN PROGRAM PEN sebelum PENJAMIN melakukan persetujuan, maka PENERIMA JAMINAN dapat membatalkan permohonan KLAIM secara tertulis kepada PENJAMIN tanpa membatalkan hak KLAIM dari PENERIMA JAMINAN. | (1) Hak KLAIM dari PENERIMA JAMINAN kepada PENJAMIN timbul pada saat Perjanjian PINJAMAN PROGRAM PEN jatuh tempo dan TERJAMIN tidak dapat melunasi kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN pada saat jatuh Tempo atau telah masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (mana yang timbul terlebih dahulu). (2) Dalam hal PINJAMAN PROGRAM PEN telah masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (Diragukan) dan sudah diajukan KLAIM, namun terjadi perbaikan kualitas asset PINJAMAN PROGRAM PEN sebelum PENJAMIN melakukan persetujuan, maka PENERIMA JAMINAN dapat membatalkan permohonan KLAIM secara tertulis kepada PENJAMIN tanpa membatalkan hak KLAIM dari PENERIMA JAMINAN. | PENJAMIN menjamin kerugian PENERIMA JAMINAN yang disebabkan TERJAMIN tidak mampu menyelesaikan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) pada saat jatuh tempo PINJAMAN atau PINJAMAN masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). tmt 1 Februari 2025 PENJAMIN menjamin kerugian PENERIMA JAMINAN yang disebabkan TERJAMIN tidak mampu menyelesaikan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) pada saat jatuh tempo PINJAMAN atau PINJAMAN masuk dalam kategori kolektabilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | PENJAMIN menjamin kerugian PENERIMA JAMINAN yang disebabkan TERJAMIN tidak mampu menyelesaikan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) pada saat jatuh tempo PINJAMAN atau PINJAMAN masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). tmt 1 Februari 2025 PENJAMIN menjamin kerugian PENERIMA JAMINAN yang disebabkan TERJAMIN tidak mampu menyelesaikan kewajiban PINJAMAN PROGRAM PEN GENERASI KEDUA (GEN 2) pada saat jatuh tempo PINJAMAN atau PINJAMAN masuk dalam kategori kolektabilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | 1. KREDIT SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG (SSRG) yang diberikan oleh PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN. 2. Kredit di luar SSRG yang diberikan oleh PENERIMA JAMINAN kepada TERJAMIN dengan agunan berupa komoditas atau barangyang tercantum dalam Resi Gudang atas nama TERJAMIN dimana resi gudang diterbitkan: a) Melalui Sistem Resi Gudang (SRG) sesuai Undang-undang No. 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang beserta perubahannya; atau b) Oleh Pengelola Agunan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan agunan antara TERJAMIN, PENERIMA JAMINAN dan Pengelola Gudang( Collateral Management Agreement/CMA). | |||||||||||||||||
38 | Risiko yang dikecualikan | a. ketidakmampuan DEBITUR disebabkan oleh kondisi di bawah ini: a.1. reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung memengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha DEBITUR untuk melunasi KREDIT. a.2. bencana alam (act of God) yang ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah, seperti banjir, gunung meletus, tanah longsor, dan gempa bumi yang menimpa DEBITUR dan/atau menimpa usaha DEBITUR yang secara langsung memengaruhi dan mengakibatkan DEBITUR tidak dapat melunasi KREDIT. a.3. terjadinya huru-hara yang berkaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan DEBITUR untuk melunasi KREDIT. a.4. tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap DEBITUR dan/atau bank yang terkait dengan usaha yang dibiayai sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap (inkracht van gewijsde). a.5. DEBITUR dan/atau PIHAK PERTAMA melakukan perbuatan melawan hukum sampai dengan adanya putusan yang bertujuan memperoleh penggantian KLAIM. b. pemberian KREDIT oleh PIHAK PERTAMA kepada DEBITUR yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) PIHAK PERTAMA, yaitu: b.1. pemberian KREDIT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia; b.2. PIHAK PERTAMA dan/atau DEBITUR terbukti memberikan informasi, data dan/atau dokumen palsu; b.3. PIHAK PERTAMA dan/atau DEBITUR terbukti menyembunyikan informasi, data, dan/atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan ASURANSI KREDIT dalam PERJANJIAN ini. c. Khusus PENUTUPAN CAC: untuk covering baru, DEBITUR menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan pertama pertanggungan/penjaminan ASURANSI KREDIT dan pengajuan KLAIM dalam waktu pada 6 (enam) bulan pertama dan tidak termasuk RESTRUKTURISASI yang terdapat covering sebelumnya; atau | PENJAMIN tidak menjamin kerugian atas ketidakmampuan TERJAMIN dalam memenuhi kewajiban finansial yang disebabkan oleh : 1. Bencana alam nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; 2. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; 3. Sabotase, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran, atau peledakan dan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, dan perubahan pemerintahan secara inkonstitusional juga perubahan Kebijakan/Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; 4. Adanya ketentuan/kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menyebabkan usaha TERJAMIN menjadi terhenti sehingga menimbulkan kerugian ; 5. Adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana/perdata yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri, maupun bersama-sama antara PENERIMA JAMINAN dan TERJAMIN (pemufakatan jahat) yang terkait dengan PINJAMAN yang diberikan sehingga merugikan PENJAMIN atau terdapat data yang cukup yang menunjukkan kondisi merugikan PENJAMIN baik yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri maupun bersama-sama dengan TERJAMIN. | PENJAMIN tidak menjamin kerugian atas ketidakmampuan TERJAMIN dalam memenuhi kewajiban finansial yang disebabkan oleh : 1. Bencana alam nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; 2. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; 3. Sabotase, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran, atau peledakan dan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, dan perubahan pemerintahan secara inkonstitusional juga perubahan Kebijakan/Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; 4. Adanya ketentuan/kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menyebabkan usaha TERJAMIN menjadi terhenti sehingga menimbulkan kerugian ; 5. Adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana/perdata yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri, maupun bersama-sama antara PENERIMA JAMINAN dan TERJAMIN (pemufakatan jahat) yang terkait dengan PINJAMAN yang diberikan sehingga merugikan PENJAMIN atau terdapat data yang cukup yang menunjukkan kondisi merugikan PENJAMIN baik yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri maupun bersama-sama dengan TERJAMIN. | (1) Bencana alam nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; (2) Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; (3) Sabotase, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran, atau peledakan dan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, dan perubahan pemerintahan secara inkonstitusional juga perubahan Kebijakan/Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; (4) Adanya ketentuan/kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menyebabkan usaha TERJAMIN menjadi terhenti sehingga menimbulkan kerugian ; (5) Adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana/perdata yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri, maupun bersama-sama antara PENERIMA JAMINAN dan TERJAMIN (pemufakatan jahat) yang terkait dengan PINJAMAN yang diberikan sehingga merugikan PENJAMIN atau terdapat data yang cukup yang menunjukkan kondisi merugikan PENJAMIN baik yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri maupun bersama-sama dengan TERJAMIN. | (1) Bencana alam nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; (2) Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; (3) Sabotase, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran, atau peledakan dan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, dan perubahan pemerintahan secara inkonstitusional juga perubahan Kebijakan/Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk melunasi kewajiban tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya sehingga TERJAMIN tidak melunasi kewajiban finansial; (4) Adanya ketentuan/kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menyebabkan usaha TERJAMIN menjadi terhenti sehingga menimbulkan kerugian ; (5) Adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana/perdata yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri, maupun bersama-sama antara PENERIMA JAMINAN dan TERJAMIN (pemufakatan jahat) yang terkait dengan PINJAMAN yang diberikan sehingga merugikan PENJAMIN atau terdapat data yang cukup yang menunjukkan kondisi merugikan PENJAMIN baik yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri maupun bersama-sama dengan TERJAMIN. | Hak pihak kedua untuk mengajukan klaim kepada pihak pertama menjadi batal apabila terjadi salah satu dari hal hal berikut: 1. Penjual bukan merupakan debitur pihak kedua pada saat pengajuan klaim 2. Bukti dan keterangan yang dipergunakan pihak kedua untuk mengajukan klaim kepada pihak pertama ternyata tidak sesuai tidak benar atau palsu 3. Piutang dagang yang menjadi objek pertanggungan berdasarkan perjanjian kerja sama ini ternyat tidak memnuhi ketentuan ketentuan 4. Pengajuan klaim sudah daluarsa sebagaimana ditetapkan pada pasal 14 perjanjian kerja sama ini Dengan hapusnya pihak kedua segenap biaya pertanggunagan yang telah dibayar oleh pihak kedua sepenuhnya menjadi hak pihak pertama Menyimpang dari ketentuan pasal 1266 kitab undang undang hukum perdata untuk batalnya hak pihak kedua atas ganti rugi sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak dimintakan putusan hakim pengadilan | PENJAMIN tidak diwajibkan untuk membayar Klaim apabila risiko klaim yang timbul akibat salah satu atau lebih dari kriteria sebagai berikut: a. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan TERJAMIN untuk melunasi kewajiban Kredit tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya. b. Terjadinya peperangan baik (dinyatakan maupun tidak) atau sebagian wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang. c. Terjadinya huru-hara yang berkaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan TERJAMIN untuk memenuhi kewajibankreditnya. d. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap TERJAMIN dan/atau PENERIMA JAMINAN. e. Terjadinya bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah yang mengakibatkan kerugian langsung kepada usaha TERJAMIN. f. Adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan untuk memperoleh penggantian (Klaim) dari PENJAMIN yang dibuktikan dengan data dan informasi. g. Adanya ketentuan/kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia yang menyebabkan usaha TERJAMIN menjadi terhenti sehingga menimbulkan kerugian. h. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN yang dapat dibuktikan dengan fakta dan/atau dokumen. i. Adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana/perdata yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri, maupun bersama• sama antara PENERIMA JAMINAN dengan TERJAMIN sehingga merugikan PENJAMIN atau terdapat data yang cukup yang menunjukkan kondisi merugikan PENJAMIN baik yang dilakukan oleh PENERIMA JAMINAN sendiri maupun bersama-sama dengan TERJAMIN. Dalam hal Klaim telah dibayar, maka sejak adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (Jnkrachf) tersebut, PENERIMA JAMINAN wajib mengembalikan dana kepada PENJAMIN sebesar klaim yang dibayarkan j. Kredit yang disalurkan PENERIMA JAMINAN tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. | |||||||||||||||
39 | RESTRUKTURISASI | ||||||||||||||||||||||
40 | Jatuh tempo PKS | 31 Desember 2024 | 31 Desember 2024 | 31 Desember 2025 | 31 Desember 2025 | ||||||||||||||||||
41 | BRISURF | ||||||||||||||||||||||
42 | Sistem Aplikasi/Manual KLAIM (Beserta Keterangan) | Brisurf | Brisurf | Brisurf | Brisurf | Brisurf | N/A | ||||||||||||||||
43 | Covering New | ||||||||||||||||||||||
44 | Amortisasi | ||||||||||||||||||||||
45 | SPR | ||||||||||||||||||||||
46 | Premi | ||||||||||||||||||||||
47 | Claim | ||||||||||||||||||||||
48 | Subrogasi | ||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||
101 | |||||||||||||||||||||||
102 | |||||||||||||||||||||||
103 | |||||||||||||||||||||||
104 |