| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Magister | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Sarjana-Pendirian | Skor | ||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunikan atau Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek, atau prodi yang diusulkan merupakan satu-satunya program studi di dunia | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat internasional dan nasional yang mencakup tiga aspek | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunikan atau keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan kurang dari tiga program studi pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspek | Tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunikan atau keunggulan program studi | ||||||||||||||||
6 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profesi/jenis pekerjaan, profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan untuk setiap profil, kompetensi setiap profil, dan keterkaitannya dengan keunggulan atau keunikan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan Program Magister dan (2) keterkaitan profil dengan keunikan atau keunggulan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan Program Magister dan (2) keterkaitan profil dengan keunikan atau keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan atau keunikan program studi | Hanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | |||||||||||||||||
7 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran sesuai dengan (1) profil lulusan, (2) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, (3) relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi, dan (4) ada rujukan untuk semua aspek capaian pembelajaran | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b)deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, (3) relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, dan (3) relevan dg keunggulan atau keunikan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 8 (delapan) KKNI, namun tidak menjabarkan capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, dan (c) tidak atau kurang relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan)KKNI | Tidak mencantumkan/mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) KKNI | |||||||||||||||||
8 | 4 | 1.4 Susunan Mata Kuliah | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) kesesuaian mata kuliah dengan capaian pembelajaran, (2) urutan mata kuliah, dan (3) beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah memenuhi tiga aspek | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 dan aspek 2 | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 atau 2 dan aspek 3 | Susunan mata kuliah memenuhi salah satu aspek | Tidak ada susunan mata kuliah | |||||||||||||||||
9 | 5 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 5 (lima)mata kuliah penciri program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen jumlahnya kurang dari 5 (lima) | Tidak ada RPS | |||||||||||||||||
10 | 7 | 2. Dosen | 2.1 Calon dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen | Jumlah calon dosen tetap sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan atau setara level 9 (sembilan) KKNI, dan telah memiliki NIDN pada PTN pengusul | Jumlah calon dosen sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan atau setara level 9 (sembilan) KKNI, dengan komposisi: (a) 3 (tiga) orang dosen tetap dari PT pengusul yang telah memiliki NIDN, dan (b) 2 (dua) orang lainnya telah menandatangani Surat Perjanjian Kesediaan Pengangkatan sebagai calon dosen tetap | Jumlah calon dosen sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan atau setara level 9 (sembilan) KKNI, dengan komposisi: (a) 3 (tiga) orang dosen tetap dari PT pengusul yang telah memiliki NIDN atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kesediaan Pengangkatan sebagai calon dosen tetap, dan (b) 2 (dua) orang lainnya merupakan dosen dari PT lain yang ditugaskan oleh Pemimpin PT | Tidak ada skor dibawah 2 | |||||||||||||||||
11 | 8 | 2.2 Luaran Calon Dosen Tetap | Diminta | Jumlah keterlibatan dosen dalam penulisan karya ilmiah/seni/olahraga yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat | Na = Jumlah keterlibatan dosen dalam penulisan karya ilmiah/seni/olahraga yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal internasional bereputasi Nb = Jumlah keterlibatan dosen dalam penulisan karya ilmiah/seni/olahraga yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal internasional Nc = Jumlah keterlibatan dosen dalam penulisan karya ilmiah/seni/olahraga yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal lokal dan/atau nasional tidak terakreditasi Nilai Kasar = (3 Na + 2 Nb + Nc)/jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan Jika NK >= 10 skore = 4, jika NK < 10 maka skore = 1 + 0,3xNK | |||||||||||||||||||||
12 | 9 | 3. Unit Pengelola Program Studi | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Jika struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
13 | 10 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Jika memenuhi 5 (lima) aspek | Jika memenuhi 4 (empat) aspek | Jika memenuhi 3 (tiga) aspek | Jika memenuhi 1 - 2 aspek | Jika tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
14 | 11 | 3.2 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | |||||||||||||||||
15 | 12 | 3.3 Sarana dan Prasarana. | 3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, kantor dan perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan yang dihitung sebagai berikut : nilai rata-rata adalah (a+b+c+d)/4 | skor = nilai rerata | ||||||||||||||||||||
16 | a. Luas ruang kuliah per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau SW = sewa atau kontrak atau kerjasama | Jika luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SW | Jika luas ruang kuliah = 1 m2 | Jika luas ruang kuliah antara 0 - 1 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
17 | b. Luas ruang dosen per dosen | Jika luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SW | Jika luas ruang dosen = 4 m2 | Jika luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
18 | c. Luas ruang kantor per pegawai | Jika luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SW | Jika luas ruang kantor = 4 m2 | Jika luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
19 | d. Luas perpustakaan | Jika luas perpustakaan > 300 m2 | Jika luas perpustakaan antara 200 - 300 m2 maka nilai -0,5+0,015xluas ruang perpustakaan) | Jika luas perpustakaan = 200 m2 | Jika luas perpustakaan < 200 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
20 | 13 | 3.3.2 Ruang belajar mandiri | Diminta | Kepemilikan ruang belajar mandiri ditinjau dari luasan per mahasiswa, status kepemilikan, dan kelengkapan | Memiliki ruang belajar mandiri lebih dari 4m2/mahasiswa, milik sendiri, dilengkapi perabot kantor dan internet | Memiliki ruang belajar mandiri dengan luasan 4 m2/mahasiswa dan milik sendiri atau dengan luasan lebih dari 4m2/mahasiswa, berstatus SW (sewa, kontrak, atau kerjasama), dan dilengkapi perabot kantor dan internet | Memiliki ruang belajar mandiri minimal 4m2/mahasiswa, berstatus SW (sewa, kontrak, atau kerjasama), dan dilengkapi perabot kantor dan internet | Tidak memiliki ruang belajar mandiri | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||
21 | 14 | 3.3.3 Ruang akademik khusus | Diminta | Jumlah ruang akademik khusus sesuai mata kuliah berpraktikum/berpraktek dengan luasan 1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang | Setiap mata kuliah berpraktikum/berpraktek telah disediakan ruang akademik khusus tersendiri dengan luasan yang melebihi kapasitas (> 1.5 m2 per mahasiswa, 25 orang mahasiswa per ruang) dan berstatus milik sendiri | Setiap mata kuliah berpraktikum/berpraktek telah disediakan ruang akademik khusus tersendiri dengan luasan yang melebihi kapasitas (> 1.5 m2 per mahasiswa, 25 orang mahasiswa per ruang) dan berstatus SW (sewa/ kontrak/kerja sama) | Cukup memadai, ruang akademik khusus untuk mata kuliah berpraktikum/berpraktek untuk 2 (dua) tahun pertama telah disiapkan dengan luasan yang sesuai (1,5 m2 per mahasiswa, 25 orang per ruang) | Kurang memadai, ruang akademik khusus yang disiapkan tidak relevan dengan kebutuhan | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||
22 | 15 | 3.3.4 Peralatan praktikum/praktik/bengkel kerja/lahan praktik/PKL atau yang tujuan penggunaanya sejenis | Diminta | Kesesuaian peralatan dengan ruang akademik khusus yang disediakan dan kecukupannya pada tahun penyelenggaraan pendidikan' | Peralatan tersedia dalam jumlah yang mencukupi dan sesuai dengan mata kuliah berpraktikum/ berpraktik untuk pembelajaran sampai 2 (dua) tahun pembelajaran | Tidak ada skor 3 | Peralatan tersedia dalam jumlah dan mutu yang mencukupi untuk pembelajaran pada 1 (satu) tahun pertama | Peralatan tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk pembelajaran, tetapi tidak sesuai dengan mata kuliah berpraktikum | Peralatan tersedia kurang dari kebutuhan pengguna. | |||||||||||||||||
23 | 16 | 3.4 Tenaga Kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jika jumlah tenaga kependidikan 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tidak ada nilai 1 | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan | |||||||||||||||||
24 | Catatan * | |||||||||||||||||||||||||
25 | Persyaratan administratif, selain aspek legalitas badan penyelenggara, yang diperiksa keberadaannya adalah (1) Rekomendasi LLDikti, (2) Surat Persetujuan Tertulis Badan Penyelenggara, (3) Surat Rekomendasi Tertulis Senat PT, dan (4) Pakta Integritas. | |||||||||||||||||||||||||
26 | Nilai SPMI tidak boleh kurang dari 2 | |||||||||||||||||||||||||
27 | Program studi dinyatakan terakreditasi aspek administratif terpenuhi semya, skor total >= 200, dan SPMI memiliki skor >= 2 | |||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||