A | B | C | D | E | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | STANDAR CHECKLIST TAPM BADILUM | |||||||||||||||
2 | PENGADILAN NEGERI KLAS II | |||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||
4 | NO | AREA | AREA RB | PENILAIAN | HYPERLINK | |||||||||||
5 | 129 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4, 5 | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan 2. Sudah dilaksanakan 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dievaluasi | |||||||||||
6 | 130 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4, 5 | Implementasi SOP | 1. SOP telah dibuat sesuai denganPeraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi | |||||||||||
7 | 131 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Tertib Pegawai | 1. Menggunakan pakaian kerja sesuai dengan ketentuan 2. Sudah memakai tanda pengenal 3. Rapi dan Sopan 4. Disiplin Bekerja pada jam kerja | ||||||||||||
8 | 132 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 5, 7 | Pelaksanaan absensi sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 (uji petik tiga bulan terakhir) | 1. Absensi manual dan finger print sesuai 2. pengisian absensi manual sudah sesuai ketentuan 3. sudah diparaf dan digaris merah oleh petugas 4. sudah dimonitoring dan dievaluasi | |||||||||||
9 | 133 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 5, 7 | Izin keluar kantor menggunakan formulir sesuai Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 atau surat tugas sesuai ketentuan (uji petik tiga bulan terakhir) | 1. Sudah selalu dilaksanakan 2. Formulir ijin keluar kantor sesuai SK KMA 3. Surat ijin keluar diketahui pimpinan 4. Pengarsipan surat ijin keluar tertata dengan rapi | |||||||||||
10 | 134 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 3, 5 | Peta kekuatan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan | 1. Sudah ada dan sudah tepat 2. sudah ada dokumen Peta kekuatan pegawai 3. terencananya kebutuhan pegawai 4. Daftar urut kepangkatan diperbaharui | |||||||||||
11 | 135 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 3, 5 | Baperjakat dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan kompetensi | 1. Sudah ada SK tim Baperjakat 2. Sudah dilaksanakan 3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai dengan aturan yang berlaku (minimal 6 bulan sekali) 4. Penempatan pegawai sudah sesuai kompetensi | |||||||||||
12 | 136 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 3, 5 | Analisa pengembangan kompetensi | 1. Training Need Analysis 2. Rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai 3. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan 4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya 5. unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikut sertaan pada lembaga pelatihan, in house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) 6. monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | |||||||||||
13 | 137 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4, 5 | Arsip kepegawaian | 1. Tersusun secara sistematis sesuai jabatan, lengkap dan rapi 2. Data kepegawaian diperbarui 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi | |||||||||||
14 | 138 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4, 5 | Pengelolaan SIKEP | 1. Data Lengkap (100%) 2. Data akurat 3. Data terbaharui 4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/ non teknis sudah di upload (100%) 5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna) | |||||||||||
15 | 139 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4, 5 | RKP, RKGB dan usul pensiun | 1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) 2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) 3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke Kanreg setempat 4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan (melalui papan atau monitor) | |||||||||||
16 | 140 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4 | Pencatatan surat masuk/keluar | 1. Sudah tercatat 2. Sudah terkendali 3. Sudah menggunakan aplikasi 4. Sudah didistribusikan tepat waktu | |||||||||||
17 | 141 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 5, 7 | Pemberian sanksi dan penghargaan | 1. Sudah dilaksanakan sesuai hasil evaluasi (data dukung SK Pimpinan) 2. Ada Berita Acara 3. Terdokumentasi dengan baik 4. Terakomodir dalam sistem promosi 5. Terakomodir dalam sistem mutasi internal | |||||||||||
18 | 142 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja | 1. sasaran kerja pegawai telah dibuat 2. pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi 3. penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan 4. sudah diarsipkan dan tertata | ||||||||||||
19 | 143 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 5, 7 | Prosedur izin (keluar negeri,belajar,tugas belajar dan cuti) | - Sudah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125 tahun 2009, PERMA 7 tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071 Tahun 2008 - Sudah terdokumentasi dengan baik | |||||||||||
20 | 144 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 2, 4 | Penyusunan Keputusan Pimpinan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia No. 2 Tahun 2014 | 1. Sudah sesuai 2. sudah terdokumentasi 3. sudah dimonitoring 4. Sudah dievaluasi | |||||||||||
21 | 145 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 4, 7 | Dokumentasi Rapat/ Notulen Rapat | 1. Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK 2. Setiap rapat sudah dibuatkan notulen 3. Setiap notulen didokumentasikan menjadisatu kesatuan dengan undangan, foto dan daftar hadir. 4. Sudah terdokumentasi dengan baik | |||||||||||
22 | 146 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 5, 6 | Pengelolaan tenaga honorer | 1. Proses Perekrutan dilaksanakan secara terbuka 2. Ada kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh KPA dan dituangkan dalam BA 3. SK terdokumentasi dengan baik 4. Evaluasi minimal 1 kali dalam setahun 5. Pembiayaan oleh DIPA 6. Ada kontrak kerja yang ditanda tangani KPA | |||||||||||
23 | 147 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | 5, 7 | Pengisian Laporan Lembar Kerja (LLK) | Sudah diisi secara rutin menggunakan aplikasi MA/ aplikasi satker ataupun manual dan sudah diverifikasi oleh atasan langsung | |||||||||||
24 | ||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||
100 |