| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | ||||||||||||||
2 | 1 | 2.16.000067 | Nama Domain Pemerintah Daerah | Domain | -Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
3 | 2 | 2.16.000068 | Nama Sub Domain Pemerintah Daerah | -Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah | 110 | 110 | 110 | 110 | 110 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
4 | 3 | 2.16.000069 | Nama Domain Pemerintah Desa | Domain | - Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .desa.id (contoh: mekarsari.desa.id) | 29 | 29 | 29 | 29 | 29 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
5 | 4 | 2.16.000070 | Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah | - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
6 | 5 | 2.16.000071 | Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah | - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
7 | 6 | 2.16.000072 | Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah | -Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
8 | 7 | 2.16.000073 | Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah | - Perhitungan Jumlah Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah -Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi anggaran dan keuangan daerah. - Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. - Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
9 | 8 | 2.16.000075 | Data dan informasi dibagipakaikan | Data | - Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain | 120 | 120 | 120 | 120 | 120 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
10 | 9 | 2.16.000077 | Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional | Unit | -Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
11 | 10 | 2.16.000078 | Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm. | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
12 | 11 | 2.16.000079 | Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center. | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
13 | 12 | 2.16.000080 | Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
14 | 13 | 2.16.000081 | Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
15 | 14 | 2.16.000083 | Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota | Perangkat Daerah | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. | 34 | 34 | 34 | 34 | 34 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
16 | 15 | 2.16.000088 | Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda | - Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik | 250 | 250 | 300 | 350 | 350 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
17 | 16 | 2.16.000089 | Perangkat Daerah yang memiliki akses internet | Perangkat Daerah | - Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 34 | 34 | 34 | 34 | 34 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
18 | 17 | 2.16.000090 | Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas | Perangkat Daerah | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok. | 34 | 34 | 34 | 34 | 34 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
19 | 18 | 2.16.000091 | Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo | Titik | - Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021 | 4 | 10 | 26 | 26 | 26 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
20 | 19 | 2.16.000092 | Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah | Aplikasi | -Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
21 | 20 | 2.16.000094 | Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan | Aplikasi | -Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
22 | 21 | 2.16.000095 | Layanan Pemda yang memanfaatkan Portal pelayanan Pemerintah Daerah terintegrasi, yaitu Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Nasional | Layanan | -Perhitungan Jumlah layanan Pemda yang memanfaatkan Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Pemda -Portal Pelayanan Publik portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik di setiap pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. -Portal Administrasi Pemerintahan merupakan portal yang mengintergasikan layanan administrasi pemerintahan yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. - Portal data nasional merupakan pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. | 7 | 7 | 7 | 7 | 7 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
23 | 22 | 2.16.000096 | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda | Layanan | -Jumlah Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
24 | 23 | 2.16.000097 | Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda | Layanan | -Jumlah Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
25 | 24 | 2.16.000098 | SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda | Surat Keputusan | -Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
26 | 25 | 2.16.000099 | Server yang dikelola pemerintah daerah | Unit | Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
27 | 26 | 2.16.000100 | Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah | Persentase | persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah | 90 | 90 | 90 | 90% | 90% | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
28 | 27 | 2.16.000101 | Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS. | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
29 | 28 | 2.16.000102 | Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment) | 95 | 95 | 95 | 95 | 95 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
30 | 29 | 2.16.000103 | Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control) | 16 | 16 | 16 | 16 | 16 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
31 | 30 | 2.16.000104 | Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
32 | 31 | 2.16.000105 | Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE | Dokumen | -jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
33 | 32 | 2.16.000106 | Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE | Dokumen | - jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
34 | 33 | 2.16.000107 | SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK | Orang | Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
35 | 34 | 2.16.000110 | Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBE | Orang | -Perhitungan Jumlah pengguna SPBE yang mengikuti Promosi Literasi SPBE - Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. | 42 | 42 | 42 | 42 | 42 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
36 | 35 | 2.16.000114 | Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor | Aduan | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara | 16 | 2 | 5 | 4 | 4 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
37 | 36 | 2.16.000116 | Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah | Kanal | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll) | 1 | 1` | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
38 | 37 | 2.16.000117 | Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau | Laporan | 1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4. Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. Satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7] | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
39 | 38 | 2.16.000124 | Konten Foto | Konten Digital | - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera | 20 | 20 | 75 | 100 | 100 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
40 | 39 | 2.16.000125 | Konten Teks | Konten | - Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya | 20 | 20 | 75 | 100 | 100 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
41 | 40 | 2.16.000126 | Konten Grafis | Konten | - Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual | 0 | 0 | 1 | 15 | 15 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
42 | 41 | 2.16.000127 | Konten Audio Video | Konten | - Perhitungan Jumlah konten audio visual - Konten Audio Visual adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginka | 0 | 0 | 2 | 5 | 5 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
43 | 42 | 2.16.000128 | Konten Audio | Konten | - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
44 | 43 | 2.16.000130 | Pertemuan tatap muka | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum) | 0 | 0 | 1 | 2 | 2 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
45 | 44 | 2.16.000131 | Diseminasi melalui Media Berbayar | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar | 5 | 5 | 6 | 6 | 6 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
46 | 45 | 2.16.000132 | Diseminasi melalui Earned Media | Kegiatan | &-Perhitungan jumlah diseminasi melalui earned media - Earned media adalah media yang memiliki konten yang secara sukarela dipublikasikan di platform oleh orang lain -Contoh: postingan ulang diseminasi di akun media sosial masyarakat, review/komentar masyarakat, liputan media (media coverage), dan rekomendasi dari mulut ke mulut (word of mouth) | 0 | 0 | 0 | 3 | 3 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
47 | 46 | 2.16.000133 | Diseminasi melalui shared media | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll | 3 | 3 | 5 | 12 | 12 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
48 | 47 | 2.16.000134 | Diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yaitu saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
49 | 48 | 2.16.000135 | Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal | Orang | & - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka | 7450 | 7450 | 7450 | 7500 | 7500 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
50 | 49 | 2.16.000142 | Media Online yang dikelola oleh Pemda | Media | Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda | 0 | 0 | 5 | 5 | 5 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
51 | 50 | 2.16.000143 | Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda | Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | ||||||||||||||||
52 | 51 | 2.16.000144 | Siaran pers yang dibuat | Siaran Pers | -Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa. | 0 | 0 | 0 | 60 | 60 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
53 | 52 | 2.16.000148 | Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan | Permohonan | -Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
54 | 53 | 2.16.000149 | Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi | - Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali | 42 | 42 | 42 | 42 | 42 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
55 | 54 | 2.16.000150 | Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi | - Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. | 15 | 15 | 15 | 15 | 15 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
56 | 55 | 2.16.000151 | Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi | Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | 45 | 45 | 45 | 45 | 45 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
57 | 56 | 2.16.000152 | SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik | Orang | Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
58 | 57 | 2.16.000154 | Laporan Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah | Laporan | -Jumlah Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah yang akuntabel serta disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika -Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
59 | 58 | 2.16.000160 | Jumlah Media Massa yang Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah | Media | Media massa adalah suatu alat untuk melakukan atau menyebarkan informasi kepada komunikan yang luas, berjumlah banyak, dan bersifat heterogen | 8 | 8 | 8 | 8 | 8 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
60 | 59 | 2.16.000161 | Jumlah Menara Telekomunikasi | Unit | Bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan, yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi | 108 | 108 | 108 | 108 | 108 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
61 | 60 | 2.16.000162 | Jumlah Sebaran Titik Koordinat Blankspot | Titik | - Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T | 8 | 8 | 8 | 8 | 8 | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | |||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |