ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
No IKK DekanIKK Dekan (level fakultas) Jenis IKK SatuanDefinisi Operasional
2
1Angka Efisiensi Edukasi Fakultas (*)Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator yang mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studi standar, dibandingkan dengan total mahasiswa yang masuk pada periode tertentu.
Indikator AEE Fakultas dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari tingkat pencapaian AEE dari setiap jenjang pendidikan dalam Perguruan Tinggi.
Kriteria:
• Jumlah mahasiswa tahun akademik yang lulus tepat waktu adalah jumlah mahasiswa pada suatu tahun akademik yang berhasil lulus
tepat waktu (sesuai ketentuan masa studi prodi: S1 = 4 tahun (8 semester) , S2 = 2 tahun (4 semester), S3 = 3–4 tahun (6-8 semester), Program Profesi mengikuti masa tempuh kurikulum, dst.).
• Jumlah mahasiswa tahun akademik yang masuk adalah jumlah seluruh mahasiswa yang terdaftar pada tahun akademik tersebut.
• Mahasiswa Tepat Waktu adalah mahasiswa yang lulus sesuai masa studi standar program.
• Tidak dimasukkan dalam perhitungan IKK ini adalah jumlah mahasiswa pindah, jumlah mahasiswa DO (drop out), jumlah mahasiswa yang cuti lebih dari ketentuan, atau jumlah mahasiswa yang belum lulus.
• AEE Ideal:
- S1 = 25%
- S2 = 50%
- S3 = 33%
- Profesi = 50%
- Spesialis = 50%
- Subspesialis = 33%

Formula:
(1) AEE = Jumlah mahasiswa tahun akademik yang lulus tepat waktu
----------------------------------------------------------------------------- x 100 %
Total mahasiswa tahun akademik tersebut

(2) Tingkat Pencapaian (TP) AEE = AEE Realisasi
------------------- x 100%
AEE Ideal

(3) AEE Fakultas = (TP S1 + TP S2 + TP S3 + TP STerapan + TP Spesialis + TP Subspesialis + dst)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
n
Keterangan :
n : jumlah Jenjang Pendidikan yang dihitung
3
2Persentase mahasiswa S2 terhadap total mahasiswa Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator ini mengukur persentase jumlah mahasiswa yang terdaftar pada program pendidikan Magister (S2) dan berstatus mahasiswa aktif di Universitas Padjadjaran, dalam suatu program studi atau kegiatan akademik terstruktur, dengan status registrasi resmi dan tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada tahun berjalan, dibandingkan dengan total mahasiswa aktif di Fakultas tersebut.
Kriteria dan Ketentuan
Latar belakang
Mahasiswa magister merupakan engine utama untuk memperkuat ekosistem riset, terutama dalam penelitian dosen dan laboratorium. Peningkatan
mahasiswa magister akan secara langsung meningkatkan output penelitian, publikasi, dan kolaborasi riset internasional.
Kriteria dan Ketentuan
Terdaftar sebagai Mahasiswa Program Magister (S2)
• Memiliki status aktif dalam PDDikti pada semester berjalan.
• Berada pada program studi berjenjang Magister yang terakreditasi.
• Mahasiswa harus memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau nomor registrasi resmi PT. dan Status akademik aktif dalam kegiatan akademik
(registrasi mata kuliah/kegiatan akademik lainnya).
• Mahasiswa tercatat dalam sistem akademik perguruan tinggi, PDDikti (status aktif), dan memenuhi persyaratan akademik program magister.


Formula:
Jumlah Mahasiswa Magister (S2)
-------------------------------------------- x100
Total Mahasiswa Aktif
4
3Persentase mahasiswa S3 terhadap total mahasiswa Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator ini mengukur persentase jumlah mahasiswa yang terdaftar pada program pendidikan Doktor (S3) dan berstatus mahasiswa aktif pada perguruan tinggi di Indonesia, dalam suatu program studi atau kegiatan akademik terstruktur, dengan status registrasi resmi dan tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada tahun berjalan, dibandingkan dengan total mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.

Kriteria dan Ketentuan
Latar belakang

Mahasiswa doktor adalah core researchers dalam ekosistem riset perguruan tinggi yang mendorong; publikasi bereputasi tinggi, penelitian berbasis laboratorium dan advanced research, pengembangan inovasi yang dapat dikomersialisasikan. Maka dari iru, semakin banyak mahasiswa S3, semakin kuat kapasitas riset institusi.
Kriteria dan Ketentuan
• Terdaftar sebagai Mahasiswa Program Doktor (S3) yang terakreditasi dan status dalam PDDikti adalah aktif pada semester berjalan.
• Mahasiswa harus memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau nomor registrasi resmi Universitas Padjadjaran dan bukti registrasi akademik yang valid
(KRS/kegiatan riset, bimbingan, atau akademik lainnya).
• Mahasiswa tercatat dalam sistem akademik perguruan tinggi, PDDikti (status aktif), dan memenuhi persyaratan akademik program doktor.


Formula:
Jumlah Mahasiswa Doktor (S3)
------------------------------------------ x100
Total Mahasiswa Aktif
5
4Persentase mahasiswa internasional Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator ini mengukur persentase jumlah mahasiswa warga negara asing (non-WNI) yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Padjadjaran dalam program pendidikan akademik atau vokasi, dengan status registrasi resmi dan tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada tahun berjalan dibandingkan dengan total seluruh mahasiswa aktif di Fakultas tersebut pada periode yang sama.

Kriteria dan Ketentuan:
1. Warga Negara Asing (Non-WNI)
• Pemegang paspor asing
2. Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Indonesia dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Harus melalui salah satu jalur resmi penerimaan mahasiswa internasional, seperti:
• Kantor Urusan Internasional (International Office) PT,
• Program kerja sama internasional,
• Beasiswa internasional (Kemdiktisaintek, LPDP, dll.),
• Program pertukaran pelajar dengan MoU/MoA yang sah.
Status akademik yang diakui:
• Aktif penuh (degree seeker) → S3/S2/S1/D4/D3/D2/D1
• Non-degree student (mobility) → exchange, credit transfer, joint course, research internship, summer school, short program
3. Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau nomor registrasi resmi PT
4. Tercatat dalam Memiliki izin tinggal pendidikan yang sah (administratif imigrasi)

Formula:
Jumlah Mahasiswa Internasional yang Terdaftar
------------------------------------------------------------------ x 100
Total Mahasiswa Aktif
6
5Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung
Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka
Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan. (*)
Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator ini mengukur persentase lulusan S1 dan S1 Terapan yang memiliki aktivitas produktif berupa bekerja, melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, atau berwirausaha dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah kelulusan, berdasarkan hasil tracer study yang terverifikasi oleh perguruan tinggi dan terekam dalam sistem pelaporan nasional PDDikti atau Tracer Study. Indikator ini digunakan untuk menilai daya serap lulusan di dunia kerja, kesiapan kompetensi lulusan, dan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan pasar kerja dan kewirausahaan.
Kriteria Data:
Data diperoleh melalui hasil tracer study yang dilakukan 1 tahun setelah kelulusan.
Kriteria Pekerjaan:

• Mendapatkan pekerjaan dengan beberapa kategori dengan bobot masing-masing sebagai berikut;
- Masa tunggu < 6 bulan dan gaji > 1.2x UMP (Bobot = 10)
- Masa tunggu < 1 tahun dan gaji > 1.2x UMP (Bobot = 6)
- Masa tunggu < 1 tahun dan gaji < 1.2x UMP (Bobot = 4)
•Perusahaan swasta (termasuk nasional, multinasional, startup, UMKM, dst.)
•Perusahaan nirlaba
•Institusi/organisasi multilateral
•Lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD ... atau sudah berpenghasilan >1.2X UMP sebelum lulus, bekerja part-time atau magang di perusahaan dalam kategori diatas.

Kriteria Program Studi Lanjut
Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi profesi, S2/S2 terapan, S3/S3 terapan di dalam negeri atau luar negeri dalam jangka waktu < 12 bulan setelah lulus.

Kriteria Kewirausahaan
•Mulai bekerja dalam < 6 bulan setelah lulus dan menghasilkan > 1.2X UMP, bekerja sebagai:
•Pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan (Bobot = 0,75)
•Pekerja lepas (freelancer) (Bobot = 0,25) atau sudah berpenghasilan (pendapatan pribadi) > 1.2X UMP sebelum lulus, bekerja sebagai peran tertulis di atas.
Formula





Keterangan:
n = responden yang merupakan lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta.
t = total responden lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil dikumpulkan (terdapat batas minimum persentase responden yang dikumpulkan.
k = konstanta bobot (bobot penuh diberikan kepada responden dengan gaji 1,2 (satu koma dua) kali UMP tempat lulusan bekerja dan mendapatkan pekerjaan dengan waktu tunggu kurang dari 6 (enam) bulan).

Validasi:
Data Survey yang dihitung diperoleh dari Tracer Study Unpad
7
6Persentase mahasiswa S1/D4/D3/D2/D1 berkegiatan /meraih prestasi di luar program studi. (*)Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional
Indikator ini mengukur persentase mahasiswa aktif jenjang Sarjana (S1) dan Diploma (D4/D3/D2/D1) yang mengikuti kegiatan pembelajaran, penelitian,
pengabdian, kewirausahaan, atau kompetisi di luar program studinya, baik di lingkungan internal maupun eksternal perguruan tinggi, serta meraih prestasi
yang diakui secara resmi oleh perguruan tinggi, lembaga nasional, atau internasional dalam periode tertentu.
Kriteria Pengalaman di Luar Kampus
Lulusan yang mendapatkan pengalaman dan pengakuan SKS dari kegiatan di luar kampus (dengan dosen pembimbing), sesuai dengan Buku Panduan
IKU Diktisaintek Berdampak. Kegiatan boleh dikombinasikan dan dihitung kumulatif:
• Magang atau praktek kerja: Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun
Perusahaan rintisan/startup (bagi prodi vokasi yang sudah punya program magang wajib, tidak dapat dihitung).
• Program Mahasiswa Berdampak: Program sosial/pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya
• Pertukaran pelajar: Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan antar perguruan tinggi atau pemerintah.
• Penelitian atau riset: Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti

Kriteria prestasi
Kompetisi atau lomba yang minimal tingkat provinsi, nasional dan internasional, dibuktikan dengan sertifikat penghargaan yang divalidasi oleh dosen pembimbing atau kepala prodi.
Kriteria Magang atau Praktek Kerja
Perusahaan swasta (termasuk nasional, multinasional, UMKM/startup, dst.)
• Perusahaan nirlaba
• Institusi/organisasi multilateral
• Lembaga pemerintah, BUMN, atau BUMD
Pertukaran Pelajar
•Dengan PT luar negeri (tidak dibatasi ranking apapun)
•Dengan PT dalam negeri (tidak dibatasi akreditasi agar PTN dengan akreditasi berbeda-beda dapat saling belajar dan membantu)
Penelitian atau Riset
•Dengan dosen tetap dari perguruan tinggi homebase
•Dengan dosen tetap dari perguruan tinggi lain
•Dengan lembaga riset yang bereputasi
•Dengan perusahaan multinasional (dibimbing dosen)
•Dengan pemerintah/BUMN/BUMD (dibimbing dosen)
Program Mahasiswa Berdampak
•Topik dan format proyek bebas, namun dosen menilai mutu dari aspek penetapan topik, perencanaan, pelaksanaan, dan hasil
•Tim lomba internasional (misalnya formula race, lomba robot, mobil hemat energi, cansat, dsb.)
•Proyek untuk mewujudkan rancang bangun (engineering, teknologi, maupun sosial)
•Capstone design project (standar ABET)

Formula:

A + B
----------------------- x 100
Total Mahasiswa


A : Jumlah Mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang mendapatkan pengalaman dan pengakuan SKS di luar kampus
B : Jumlah Mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang meraih prestasi minimal tingkat Nasional

Validasi:
Prestasi yang dihitung adalah prestasi yang terdata pada SIAT Prestasi dan terverifikasi oleh Direktorat Kemahasiswaan
Kegiatan Magang dan Konversi SKS terdaftar pada SIAT MBKM
8
7Jumlah Kolaborasi dan Rekognisi Akademik Internasional (kerjasama/PKS, co-authorship, partisipasi aktif fakultas/dosen dalam jejaring internasional, penghargaan eksternal yang diterima fakultas/dosen terkait SDGs)Strategis (wajib)Jumlah (kegiatan)Definisi Operasional:
Jumlah Kolaborasi dan Rekognisi Akademik Internasional adalah jumlah aktivitas dan capaian akademik bertaraf internasional yang melibatkan fakultas dan/atau dosen di lingkungan fakultas, yang mencakup:
- kerja sama formal (PKS/MoU/MoA),
- publikasi bersama (co-authorship) dengan mitra internasional,
- partisipasi aktif dalam jejaring akademik internasional,
- penghargaan atau pengakuan eksternal yang diterima oleh fakultas dan/atau dosen terkait kontribusi keilmuan dan pencapaian SDGs,
semua aktivitas tersebut diatas mendukung meningkatnya jumlah responden baru (belum pernah didaftarkan pada tahun sebelumnya melalui PIRSA) pada QS Academic Reputation Survey, pada tahun pengukuran.

Validasi Data:
● Terdapat bukti kegiatan kolaborasi/ rekognisi
● Setiap kegiatan tersebut mengikutsertakan mitra akademik potensial yang bersedia berpartisipasi dalam QS Survey (memberikan konfirmasi positif yang terverifikasi melalui komunikasi dua arah (email atau aplikasi pesan resmi)).
● Seluruh bukti disimpan dalam format PDF/PNG/JPG.
9
8Jumlah Dosen Asing dalam Program Double Degree, Reguler, atau Non DegreeUnggulan (Pilihan)Jumlah (orang)Definisi Operasional
Jumlah Dosen asing dengan bentuk kontribusi atau kegiatan dosen asing di Unpad dapat berupa: (1) Adjunct Professor; (2) Pembimbingan Bersama (Joint Supervision); (3) Guest Lecture Series; (4) Public Lecture.

Adjunct Professor
Kriteria:

• Dosen asing yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri
• Satu dosen asing hanya dapat diajukan oleh satu fakultas
• Dosen asing yang didanai PIRSA periode sebelumnya tidak dapat diikutkan dalam IKK ini
• Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Januari – 31 Desember 2026

Validasi Data:
SK Rektor Adjunct Professor

Joint Supervision
Kriteria:
• Dosen asing dari perguruan tinggi mitra luar negeri
• Dosen yang sudah terdaftar sebagai peserta PIRSA periode sebelumnya tidak dapat diajukan kembali dalam IKK ini
• Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Januari – 31 Desember 2026

Validasi Data:
SK Dekan Joint Supervision

Guest Lecture Series
Kriteria:
• Dosen asing dari perguruan tinggi mitra luar negeri
• Minimal 3 kali pertemuan dalam 1 atau lebih mata kuliah tematik
• Dosen yang terdaftar sebagai peserta PIRSA periode sebelumnya tidak dapat diajukan kembali dalam IKK ini
• Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Januari – 31 Desember 2026

Validasi Data:

• SK Dekan untuk Guest Lecture Series
• Daftar hadir minimal 3 pertemuan
• Dokumentasi Lecture Series

Public Lecture
Luaran yang Diharapkan:Meningkatnya jumlah dosen/peneliti asing yang memberikan kuliah umum di Unpad.
Kriteria:
• Dosen/peneliti asing dari perguruan tinggi luar negeri
• Dosen yang mengikuti program ini tidak dapat dimasukkan dalam kegiatan lain
• Dosen yang terdaftar sebagai peserta PIRSA periode sebelumnya tidak dapat diajukan kembali pada IKK ini
• Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Januari – 31 Desember 2026
Validasi Data:
• Sertifikat/keterangan kehadiran
• Poster kegiatan
10
9Jumlah fasilitas disabilitas yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedungStrategis (wajib)Jumlah (unit fasilitas)Definisi Operasional:
Jumlah fasilitas disabilitas yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung adalah jumlah elemen fasilitas aksesibilitas pada bangunan gedung Universitas Padjadjaran yang memenuhi seluruh kriteria teknis kemudahan sesuai dengan standar dan regulasi bangunan gedung yang berlaku, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan teknis atau berita acara verifikasi, serta berfungsi dan dapat digunakan, pada tahun pengukuran.
11
10Jumlah program pengelolaan sampah di FakultasStrategis (wajib)ProgramDefinisi Operasional:
Jumlah program pengelolaan sampah yang direncanakan, dilaksanakan, dan terdokumentasi secara resmi di tingkat fakultas dalam periode satu tahun, yang bertujuan untuk mengurangi sampah yang berakhir di landfill/TPA melalui kegiatan pengolahan, pemilahan, daur ulang, dan/atau penanganan limbah oleh pihak berizin.

Program wajib memiliki perhitungan persentase sampah yang dikelola/didaur ulang di tingkat fakultas, persentase ini dihitung sebagai perbandingan antara jumlah sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3/toxic yang berhasil dikelola melalui proses pengolahan, daur ulang, atau penanganan oleh pihak berizin (sehingga tidak berakhir di landfill/TPA) terhadap total sampah yang dihasilkan fakultas dalam periode satu tahun. Total sampah mencakup sampah organik (
sisa makanan* dan organik non sisa makanan), sampah anorganik (plastik*, kertas*, logam, kaca), sampah B3/toxic* (baterai*, lampu fluoresen*, limbah kimia*), serta sampah residu yang tidak dapat diolah dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

*) wajib dihitung
Formula:
Persentase Sampah Dikelola (%) = (A / B) x 100%
A: Total volume/berat sampah organik + anorganik + B3/toxic yang dikelola/didaur ulang/ditangani oleh pihak berizin dalam satu tahun (ton).
B: Total volume/berat seluruh sampah fakultas dalam satu tahun, yang terdiri dari:
sampah organik + sampah anorganik + sampah B3/toxic + sampah residu yang berakhir di landfill/TPA (ton).
12
11Persentase luaran hasil kerja sama antara Fakultas dan start-up/industri/Lembaga. (*)Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional
Indikator ini mengukur rasio antara jumlah luaran hasil kerja sama perguruan tinggi dengan start-up, industri, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, atau lembaga internasional terhadap jumlah total kerja sama yang dilaksanakan dalam periode tertentu.

Kategori Luaran dan Kriteria
A. Karya Tulis Ilmiah
1. Jurnal ilmiah, buku akademik, dan chapter dalam buku akademik hasil karya kolaborasi
Kriteria Luaran:

• Adanya keterlibatan aktif pihak mitra (start-up/pemerintah/lembaga) sebagai penulis, kontributor data, atau penyandang dana riset.
• Terbit di jurnal bereputasi nasional/internasional (terindeks Sinta, Scopus, WoS, atau sejenisnya).
• Karya berfokus pada isu strategis atau kebutuhan praktis mitra, dengan kontribusi teoretis dan aplikatif.
• Memperoleh sitasi, penghargaan, atau menjadi rujukan dalam kebijakan atau inovasi mitra.
• Ada dokumen pendukung seperti MoU/MoA, surat tugas, atau acknowledgement yang menunjukkan kolaborasi resmi.
Hilirisasi (Pemanfaatan/Penerapan):
• Artikel hasil riset bersama.
• Buku akademik kolaboratif.
2. Karya rujukan kolaborasi (Handbook, guidelines, manual, textbook, monograf, ensiklopedia, kamus)
Kriteria Luaran:

• Mitra terlibat dalam penyusunan konten, validasi substansi, atau penggunaan hasil karya sebagai acuan operasional.
• Karya digunakan atau diimplementasikan dalam kebijakan, program, atau kegiatan mitra (dibuktikan dengan surat penerapan/penggunaan).
• Mengandung analisis berbasis riset dan metodologi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Telah dipublikasikan melalui penerbit resmi, memiliki ISBN/ISSN, dan tersedia untuk publik/mitra.
• Menjadi referensi dalam pelatihan, pedoman kerja, atau kebijakan teknis di institusi mitra.
Hilirisasi (Pemanfaatan/Penerapan):
• Handbook, textbook, monograf, dan manual dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan.
3. Studi Kasus Kolaborasi
Kriteria Luaran:

• Studi kasus menggambarkan isu nyata yang dihadapi mitra, serta kontribusi solusi dari perguruan tinggi.
• Disusun dengan pendekatan ilmiah (deskriptif, analitik, atau evaluatif) dan menggunakan data empiris hasil kerja sama.
• Ada bukti partisipasi mitra dalam perumusan masalah, pengumpulan data, dan validasi hasil.
• Hasil studi kasus menghasilkan perubahan kebijakan atau peningkatan kinerja, atau model praktik baik.
• Studi kasus dipublikasikan dalam prosiding, repository institusi, atau laporan kerja sama resmi yang dapat diakses publik.
Hilirisasi (Pemanfaatan/Penerapan):
• Case study berbasis implementasi hasil kerja sama.

B.Karya Terapan
1. Produk Fisik, Digital, dan Algoritme (termasuk prototipe) hasil kolaborasi
Kriteria Luaran:

• Adanya MoU/MoA aktif dengan start-up, pemerintah, atau lembaga.
• Mitra berkontribusi dalam pendanaan, uji coba, atau penyempurnaan desain.
• Produk memiliki potensi atau telah didaftarkan HKI (paten, desain industri, hak cipta software).
• Didaftarkan atas nama Perguruan Tinggi dan mitra kolaborator.
• Produk menjawab permasalahan aktual mitra/masyarakat.
• Ada potensi ekonomi, sosial, atau lingkungan yang terukur.
• Luaran mendapat pengakuan nasional/internasional (misal penghargaan inovasi, paten granted, pilot resmi).
Hilirisasi (Pemanfaatan/Penerapan):
• Produk diterapkan, diuji, atau dikomersialisasikan melalui mitra.
• Ada rencana keberlanjutan (maintenance, lisensi, scaling).
• Hasil TTG (Teknologi Tepat Guna) sudah dimanfaatkan masyarakat.
• Pengembangan sistem/model yang bisa dimanfaatkan oleh start-up/pemerintah/lembaga.
2. Pengembangan Invensi dengan Mitra
Kriteria Luaran:

• Adanya kegiatan R&D bersama (joint research, co-creation).
• Mitra berperan dalam pengujian, pembiayaan, atau pengembangan.
• Ada roadmap pengembangan menuju produk siap pasar.
• Invensi telah diajukan atau didaftarkan HKI bersama.
• Ada perjanjian kepemilikan hasil riset bersama mitra.
• Invensi menunjukkan kebaruan (novelty) dan relevansi dengan kebutuhan mitra.
• Ada potensi penerapan lintas sektor.
• Luaran mendapat pengakuan nasional/internasional (misal penghargaan inovasi, paten granted, pilot resmi).
Hilirisasi (Pemanfaatan/Penerapan):
• Ada bentuk nyata penerapan hasil invensi (pilot project, kebijakan baru, produk komersial).
• Meningkatkan kapasitas mitra atau menghasilkan nilai tambah ekonomi/sosial.

C. Karya Seni
1. Visual, audio, audio-visual, pertunjukan (performance) hasil kolaborasi

Kriteria Luaran:
• Adanya MoU/MoA atau surat perjanjian kerja sama yang memuat kolaborasi seni.
• Mitra berperan dalam pembiayaan, kurasi, penyelenggaraan, atau diseminasi karya.
• Karya dapat berupa seni rupa, musik, teater, tari, film, desain, kriya, atau media baru.
• Dihasilkan dari proses kreatif bersama antara perguruan tinggi dan mitra.
• Karya menunjukkan keunikan artistik dan unsur kebaruan dalam tema, bentuk, atau media.
• Terdapat elemen riset artistik (art-based research) atau inovasi media digital.
• Karya memberi dampak sosial, budaya, atau edukatif bagi masyarakat.
• Terkait dengan isu lokal, kearifan budaya, atau pembangunan karakter bangsa.
• Mendapat pengakuan nasional/internasional dalam bentuk penghargaan, seleksi pameran, kurasi, atau publikasi.
• Terdaftar di lembaga seni/budaya atau sistem indeks karya kreatif (misal: ISI, PDDikti, SINTA Karya Seni).
Hilirisasi (Pemanfaatan/Penerapan):
• Karya seni yang di-expose dan memiliki pemanfaatan nyata di masyarakat, baik melalui pameran, festival, pertunjukan, publikasi, platform digital, lisensi, atau bentuk komersialisasi lainnya.
• Ada rencana keberlanjutan (produksi lanjutan, replikasi, atau pengembangan pasar).

Formula

Jumlah luaran hasil kerja sama PT dan start-up/industri/lembaga
-------------------------------------------------------------------------------------- × 100
Total Kerja Sama Perguruan Tinggi)
13
12Jumlah publikasi bereputasi internasional (Scopus/WoS).Strategis (wajib)JumlahDefinisi Operasional:
Indikator ini mengukur jumlah publikasi hasil riset perguruan tinggi yang terindeks pada basis data internasional bereputasi (Scopus dan/atau Web of Science) dibandingkan dengan total publikasi yang dihasilkan fakultas dalam periode tertentu.

Kriteria dan Ketentuan
PT Akademik
1. Publikasi pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus atau Web of Science (WoS) diberi bobot sesuai kuartil:
• Jurnal Q1 : bobot 1,00
• Jurnal Q2 : bobot 0,75
• Jurnal Q3 : bobot 0,50
• Jurnal Q4 : bobot 0,25
2. Publikasi pada prosiding internasional yang terindeks Scopus atau WoS diberi bobot 0,25.
3. Publikasi yang dihasilkan melalui kolaborasi internasional (dengan penulis dari perguruan tinggi/lembaga luar negeri) memperoleh tambahan bobot sebesar 0,25 dari bobot dasar publikasi.

Formula:
Nilai Bobot Publikasi + Nilai Bonus Kolaborasi dari publikasi terindeks Scopus/WoS)

1. Ruang Lingkup Publikasi yang Diakui:
• Artikel ilmiah yang terbit pada jurnal internasional yang terindeks Scopus atau Web of Science (WoS) .
• Artikel dengan afiliasi institusi perguruan tinggi yang tercantum secara resmi pada publikasi.
• Artikel hasil penelitian dosen dan peneliti tetap perguruan tinggi.
• Publikasi internasional hasil kerja sama internasional sepanjang afiliasi perguruan tinggi tercantum.
• Publikasi pada jurnal Q1 atau Top Tier yang diterbitkan oleh major publishers dan academic associations, termasuk Elsevier, SAGE Publications, Oxford
University Press, Nature Portfolio, Springer, Taylor & Francis, Cambridge University Press, Wiley, Wolters Kluwer, Blackwell Publishing, Academy of
Management, American Psychological Association (APA), American Society for Public Administration (ASPA), serta Emerald Publishing
2. Tidak Termasuk:
• Prosiding konferensi tanpa status jurnal.
• Artikel pada jurnal predator atau jurnal yang telah dikeluarkan dari indeks Scopus/WoS pada saat pelaporan.
• Publikasi dengan afiliasi yang tidak mencantumkan perguruan tinggi.
• Karya ilmiah popular, opini, atau artikel non-riset.
• Ketentuan publikasi Q1/top tier harus sesuai dengan major publisher, namun tidak termasuk penerbit seperti MDPI, Frontiers. dan Hindawi Publisher.
3. Periode Pengukuran:
• Tahunan (1 tahun kalender).

Syarat Validasi:
Terverifikasi melalui database resmi Scopus atau Web of Science (WoS).
• Tercantum dalam sistem pelaporan riset perguruan tinggi.
• Memiliki DOI.
• Data diverifikasi oleh unit pengelola riset.

14
13Persentase keterlibatan Fakultas/Sekolah dalam SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 17 (Kemitraan), SDG 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 14 (Life below Water) dan SDG 15 (Life on land)Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator yang mengukur proporsi program, kegiatan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, atau inisiatif lain yang dilaksanakan perguruan tinggi
dan secara langsung berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan ketentuan bahwa keterlibatan pada SDG 1 (No
Poverty), SDG 4 (Quality Education), SDG 17 (Partnership for the Goals), SDG 14 (Life below Water), dan SDG 15 (Life on land)

Kriteria dan Ketentuan:
Ruang Lingkup Kegiatan yang dimasukkan dalam perhitungan IKU
Kegiatan yang dapat diakui sebagai kontribusi perguruan tinggi terhadap SDGs mencakup:
• Pendidikan: kurikulum, mata kuliah, modul, atau program literasi yang terintegrasi dengan SDGs.
• Penelitian: proyek riset, publikasi, atau produk inovasi yang secara langsung mendukung target SDGs.
• Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): program pemberdayaan masyarakat, KKN tematik, pelatihan, atau layanan yang berkontribusi pada SDGs.
• Kerja Sama dan Kemitraan: kolaborasi dengan pemerintah, industri, lembaga internasional, atau komunitas yang mendukung pencapaian SDGs.
• Inisiatif Institusional: kebijakan internal perguruan tinggi yang berorientasi pada SDGs.

Ketentuan SDGs yang Wajib dan Pilihan
• Wajib:
1. SDG 1 (No Poverty/Tanpa Kemiskinan)
2. SDG 4 (Quality Education/Pendidikan Berkualitas)
3. SDG 17 (Partnerships for the Goals/Kemitraan)
• Pilihan:
1. Perguruan tinggi wajib memilih 2 (dua) tujuan SDGs lain di luar SDG 1, SDG 4, dan SDG 17, yang ditetapkan berdasarkan keunggulan institusi, bidang
spesialisasi, atau konteks lokal masing-masing perguruan tinggi.
2. Penetapan SDGs pilihan harus dituangkan dalam dokumen resmi (Renstra Perguruan Tinggi atau laporan kinerja tahunan).

Formula:
Jumlah program atau kegiatan Fakultas yang berkonstribusi pada SDG!s 1, 4, 14, 15, 17
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- x100
Total program SDGs Fakultas

15
14Persentase SDM Fakultas (dosen, peneliti) yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan (nasional/daerah/industri)Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Indikator yang mengukur persentase dosen, peneliti, dan/atau perekayasa dari perguruan tinggi yang secara resmi ditugaskan atau diakui sebagai anggota tim, narasumber, ahli, atau kontributor dalam proses penyusunan kebijakan publik di tingkat nasional, daerah, maupun sektor industri, pada periode tertentu.

Kriteria dan Ketentuan:
1. Ruang Lingkup SDM:
- Dosen tetap dan tidak tetap Fakultas.
- Peneliti yang ada di perguruan tinggi.
2. Bentuk Keterlibatan yang Diakui:
- Anggota tim penyusun kebijakan nasional/daerah/industri.
- Narasumber resmi atau ahli yang diminta memberikan masukan tertulis dalam proses penyusunan kebijakan.
- Kontributor yang hasil kajian/risetnya dimasukkan dalam dokumen kebijakan resmi.
- Saksi Ahli dalam pengadilan (PTUN, MK, MA, PN, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Lingkungan/Perdata).
3. Jenis Kebijakan yang Dimaksud:
- Kebijakan publik di tingkat nasional (misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan kementerian).
- Kebijakan publik di tingkat daerah (perda, peraturan kepala daerah, kebijakan strategis daerah).
- Kebijakan atau regulasi di tingkat industri/sektor (standar industri, pedoman sektor, regulasi teknis).
4. Syarat Validasi:
- Dibuktikan dengan dokumen resmi (SK penugasan, undangan resmi, laporan FGD, notulen, atau dokumen kebijakan yang mencantumkan nama SDM
PT.
- Keterlibatan harus terjadi dalam periode pengukuran (misalnya tahun akademik atau tahun kalender berjalan).

Formula:
Jumlah SDM Fakultas yang terlibat dalam penyusunan kebijakan (nasional atau daerah atau industri)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- x100
Total SDM Fakultas dalam satu periode
16
15Total Pendapatan Kerjasama Fakultas (dalam milyar rupiah)Strategis (wajib)MilyarDefinisi Operasional:
Indikator ini mengukur pendapatan perguruan tinggi yang bersumber dari kerja sama dengan dunia industri, termasuk kontrak riset dan pengembangan teknologi, komersialisasi kekayaan intelektual, jasa konsultansi profesional, pendanaan bersama riset, program pelatihan berbasis industri, serta dukungan industri dalam inkubasi bisnis dan pengembangan startup.

Kriteria dan Ketentuan:

1. Ruang Lingkup Penerimaan Industri yang Diakui:
• Penerimaan dari kontrak riset dan pengembangan (R&D) dengan perusahaan, termasuk penelitian terapan, uji coba produk, dan pengembangan teknologi.
• Penerimaan dari lisensi dan komersialisasi kekayaan intelektual kepada industri, mencakup paten, desain industri, hak cipta, dan teknologi tepat guna.
• Penerimaan dari jasa konsultansi profesional kepada perusahaan, termasuk kajian bisnis, kajian teknologi, kajian kebijakan, dan audit teknis.
• Penerimaan dari pendanaan bersama riset (joint research, co-funded project) dengan mitra industri.
• Penerimaan dari program pendidikan berbasis industri yang bersifat kontraktual, seperti customized training, corporate university partnership, dan sertifikasi industri.
• Penerimaan dari keterlibatan industri dalam inkubasi bisnis dan pengembangan startup berbasis teknologi universitas.
2. Tidak Termasuk:
• Dana sumbangan industri yang bersifat sosial dan tidak berbasis kontrak kerja sama komersial atau riset.
• Transfer dana antar unit internal universitas tanpa transaksi eksternal dengan mitra industri
3. Periode Pengukuran: Tahunan (1 tahun anggaran).
4. Syarat Validasi:
- Tercatat dalam laporan keuangan perguruan tinggi yang telah diaudit secara formal (BPK dan auditor independen untuk PTN, dan auditor independen untuk PTS), serta diklasifikasikan sebagai penerimaan kerja sama dan penelitian atau pendapatan lain yang bersumber dari kontrak industri.
- Didukung dokumen perjanjian kerja sama atau kontrak resmi dengan mitra industri.


Formula :
Total Pendapatan dari Industri
17
16Jumlah Pendapatan Non-Kerjasama Pusat Studi, UUA, dan SU Strategis (wajib)MilyarDefinisi Operasional:
Jelas
18
17Jumlah Kontribusi Dana Abadi Strategis (wajib)MilyarDefinisi Operasional:
Indikator yang mengukur jumlah dana abadi perguruan tinggi yang dikelola dan diinvestasikan secara berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan pendidikan, riset, beasiswa, dan penguatan kelembagaan pada periode tertentu.

Kriteria dan Ketentuan
1. Ruang Lingkup Dana Abadi yang Diakui:
• Dana pokok endowment yang dihimpun dari filantropi, hibah jangka panjang, wakaf pendidikan, dana perwalian, dan sumber legal lain yang ditetapkan
sebagai dana permanen.
• Hasil investasi dana abadi berupa bunga, dividen, dan capital gain yang direalisasikan.
• Cadangan reinvestasi yang berasal dari hasil pengelolaan dana abadi sesuai kebijakan universitas.
• Dana abadi tematik yang dialokasikan untuk tujuan khusus seperti beasiswa, riset strategis, pengembangan dosen, dan penguatan infrastruktur akademik.
2. Aset yang dihitung dalam indikator kinerja adalah seluruh aset perguruan tinggi yang sah, tercatat dalam laporan keuangan audited, memiliki nilai buku yang
jelas, legalitas lengkap, kondisi layak pakai, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, riset, layanan, dan pendapatan institusi.
3. Tidak Termasuk:
• Dana operasional tahunan yang tidak ditetapkan sebagai endowment.
• Hibah jangka pendek yang tidak memiliki mandat pengelolaan jangka panjang.
• Block grant, dan subsidi pemerintah rutin.
• Dana filantropi yang langsung dibelanjakan tanpa melalui mekanisme dana abadi.
• Aset non-buku, hibah tanpa penilaian, aset sengketa, dan aset idle tidak dimasukkan.
4. Periode Pengukuran:
• Tahunan (1 tahun anggaran) untuk nilai akumulasi dana abadi, tingkat pertumbuhan, dan hasil investasi.
5. Syarat Validasi:
• Tercatat dalam laporan keuangan perguruan tinggi yang telah diaudit.
• Didukung kebijakan resmi tata kelola dana abadi (investment policy statement).
• Memiliki laporan kinerja investasi yang terpisah dari dana operasional.
• Dipantau oleh unit pengelola dana abadi yang ditetapkan secara struktural.

Formula:
Total Dana Abadi
19
18Ketersediaan Fasilitas Keamanan dan Keselamatan di Fakultas Unggulan (Pilihan)FasilitasDefinisi Operasional:
Fasilitas keamanan dan keselamatan adalah ketersediaan dan kesiapan sistem, sarana, serta prosedur K3 di gedung fakultas untuk melindungi pengguna gedung dari risiko keadaan darurat dan memastikan respons yang cepat dan efektif.

Cara Perhitungan:
Fakta lapangan (verifikasi pelaksanaan simulasi dan ketersediaan fasilitas K3)

Validasi:
Ketersediaan fasilitas keselamatan dan keamanan gedung (APAR, panic button, fire alarm, ruang pemantauan CCTV)
20
19Persentase jumlah dosen dan tendik yang mencapai remunerasi setara atau melebihi benchmark P75Strategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Persentase dosen dan tenaga kependidikan yang menerima remunerasi setara atau melebihi persentil ke-75 dibandingkan benchmark perguruan tinggi nasional

Cara Perhitungan:
(Jumlah dosen dan tendik dengan remunerasi ≥ P75 ÷ total dosen dan tendik) × 100
21
20Tingkat Maturity Digital Fakultas Strategis (wajib)LevelDefinisi Operasional:
Tingkat kematangan transformasi digital Fakultas berdasarkan penilaian QS Digital Maturity Assessment (atau penilaian yang setara).
Cara Perhitungan:
Skor atau level maturity Unpad menurut QS
22
21Nilai Skor > 80 dalam Evaluasi Zona Integritas WBK/WBBMPenugasanNilaiDefinisi Operasional:
Nilai hasil evaluasi resmi pembangunan Zona Integritas yang diperoleh oleh fakultas berdasarkan penilaian Kementerian PANRB, dengan skor akhir lebih dari 80, sesuai dengan Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pada tahun pengukuran.

Cara Perhitungan:
Nilai yang dihitung adalah nilai evaluasi akhir yang ditetapkan secara resmi, bukan sekadar pengajuan atau penilaian internal.
23
22Persentase Ketercapaian Kinerja penunjang Zona Integritas FakultasStrategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Persentase Ketercapaian Kinerja penunjang Zona Integritas Fakultas berdasarkan pada 11 kriteria https://docs.google.com/spreadsheets/d/1iP1DIcJqcZGykeIiMiC_L7HGVGOedU68jJvYiSB_KJE/edit?gid=0#gid=0

Formula:
(Jumlah kriteria yang terpenuhi /11) x 100%
24
23Persentase proses bisnis utama fakultas yang telah memiliki dan menerapkan SOP berbasis peta proses bisnis UnpadStrategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Persentase jumlah proses bisnis utama fakultas yang telah memiliki SOP yang disusun mengacu proses bisnis utama yang telah ditetapkan pada periode penilaian. Proses bisnis mengacu pada SK Rektor terkait Peta proses bisnis Unpad.

Formula:
(A / B) x 100%
A : Proses bisnis utama telah memiliki SOP
B : Proses bisnis utama

Validasi:
1. SOP/POS unit kerja (makro & mikro) (SOP ditetapkan melalui keputusan Dekan/Direktur)
2. Bukti penerapan SOP (alur layanan, foto layanan)
3. SOP dipublikasikan dan digunakan dalam layanan
25
24Persentase ketersediaan risk profiles dan migitasinya di tingkat fakultas, departemen, dan program studiStrategis (wajib)PersenDefinisi Operasional:
Pengukuran Efektivitas Pengelolaan Risiko berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka mengelola Risiko di Unpad oleh Unit Kerja (fakultas, departemen, dan program studi) untuk memastikan Risiko terkelola dengan baik, memastikan setiap pemilik risiko telah menjalankan mitigasi yang telah direncanakan, serta melakukan penyesuaian mitigasi berdasarkan hasil monitoring IRU (Indikator Risiko Utama), event, dan capaian IKK Unit Kerja atas risiko terkait.

Tujuan IKK:
IKK ini bertujuan untuk mengukur efektivitas dari pengelolaan risiko berdasarkan pengelolaan mitigasi, respon terhadap hasil monitoring IRU, event, dan capaian IKK secara periodik.

Cara Perhitungan:
a. Realisasi Mitigasi Risiko (Bobot 50%)
Jumlah realisasi mitigasi yang dilaksanakan
-------------------------------------------------------------------------- x 100%
Jumlah rencana mitigasi yang harusnya dilaksanakan

b. Realisasi Mitigasi Risiko (Bobot 50%)
Jumlah penyesuaian realisasi mitigasi yang dilaksanakan
------------------------------------------------------------------------------------------- x 100%
Jumlah penyesuaian rencana mitigasi yang harusnya dilaksanakan
26
25Jumlah hilirisasi produk penelitian di market place (policy, protokol, produk riset, paten)Unggulan (Pilihan)ProdukDefinisi Operasional:
Jumlah hilirisasi produk penelitian (spin-off) adalah jumlah produk atau teknologi hasil penelitian Universitas Padjadjaran di tingkat fakultas yang telah dikomersialisasikan, dipasarkan, atau diimplementasikan melalui perusahaan yang telah beroperasi secara aktif dalam periode pengukuran (minimal 3 tahun). Spin-off yang dihitung merupakan entitas usaha yang memanfaatkan invensi, paten, prototipe, atau teknologi hasil riset perguruan tinggi sebagai basis utama kegiatan usahanya.
27
26Jumlah alumni yang berkontribusi (materi, waktu, dana, jaringan) dalam kegiatan Fakultas/ProdiPartisipasifAlumni
28
27Jumlah MK/Course Online Non-Gelar (mendukung pengembangan pembelajaran daring dan pembelajaran sepanjang hayat)PartisipasifModul
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100