ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
PENGADILAN AGAMA LEBONG KELAS IINomor SOPSOP/AP/366
2
Jalan Raya Lebong – Arga Makmur Tanggal Pembuatan02 Januari 2023
3
Kel. Tanjung Agung Kec. PelabaiTanggal Revisi -
4
Telp/Fax : (0738) 21096 Email :pa_lebong@yahoo.co.idTanggal Efektif02 Januari 2023
5
Website : www.pa-lebong.go.idDisahkan OlehKetua PA Lebong
6
L E B O N G – 39265Syamdarma Futri, S.Ag., M.H
7
NIP. 19741022.200604.2.002
8
SOP PENERIMAAN PERKARA
9
Dasar Hukum :Kualifikasi pelaksana :
10
1Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;1.S1 Sederajat;
11
2Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009;2.SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin;
12
3Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
13
4Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi perkara;
14
5Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang
Kepaniteraan Pengadilan Agama;
15
6Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
16
7Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
17
8Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya;
18
Keterkaitan :Peralatan dan Perlengkapan :
19
1SOP Pelayanan InformasiPerlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan;
20
2SOP Penetapan Majelis Hakim
21
3SOP Penunjukan Panitera Pengganti
22
4SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti
23
5SOP Penetapan Hari Sidang
24
Peringatan :Pencatatan dan Pendataan :
25
Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhirBerkas Perkara Tingkat Pertama
26
NoAktifitasPelaksanaMutu Baku
27
Super administrator
/Kasir
Panitera Muda HukumPaniteraKetuaPersyaratan/ PerlengkapanWaktuOutput
28
1Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permoho- nan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan pihak
ketiga.
Modul aplikasi e-keuangan5 MenitTeraksesnya menu e-keuangan
29
2Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama dan membuat SKUM untuk dibayarkan melalui Bank.Modul aplikasi e-keuangan5 MenitTerisinya data saldo e- keuangan
30
3Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam BKU serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.Modul aplikasi e-keuangan15 MenitTerisinya saldo pada buku bantu
31
4Menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM untuk didaftar di Meja II.Modul aplikasi e-keuangan5 MenitTerisinya data penarikan keuangan
32
5Menginput data perkara tersebut dalam Aplikasi SIPP sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.Modul aplikasi e-keuangan10 MenitTercetaknya Laporan keuangan perkara
33
6Menyerahkan 1 rangkap surat gugat / permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Penggugat / Pemohon.Modul aplikasi e-keuangan5 MenitDiterimanya Laporan keuangan perkara
34
7Memasukkan surat gugat/ permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang
diperlukan.
Modul aplikasi e-keuangan5 MenitDiterimanya Laporan keuangan perkara
35
8menginput dalam Aplikasi SIPP Gugatan / PermohonanModul aplikasi e-keuangan10 MenitTerisinya data penginputan berkas
36
9Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua
Pengadilan Agama
Modul aplikasi e-keuangan5 MenitTerlaksananya penyerahan berkas kepada Ketua
37
10Membaca, menunjuk dan
Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)
Modul aplikasi e-keuangan5 MenitTerlaksananya penunjukan PMH
38
11Menunjuk Panitera Pengganti dan
menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita Pengganti.
Modul aplikasi e-keuangan5 MenitTerlaksananya penunjukan PP
39
12Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua MajelisModul aplikasi e-keuangan5 MenitDiterimanya berkas perkara oleh Ketua Majelis
40
13Melakukan rekonsiliasi data keuangan perkara setiap akhir bulan antara BKU (Buku Kas Umum) dengan saldo Bank dan Melalukan penutupan per 3 bulan dan mencetak jika diperlukanModul aplikasi e-keuangan30 MenitTerlaksananya ekonsisliasi dan penutupan bulanan pada aplikasi
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100