| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR | |||||||||||||||||||||||||
3 | tahun : 2026 | |||||||||||||||||||||||||
4 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator Pendahuluan | Catatan Evaluator Bawas | ||||||||||||||||||
5 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60,0 | 60 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
6 | I. | PEMENUHAN (30) | 30,0 | 30 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
7 | 1 | Manajemen Perubahan | 4,0 | 4,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | 12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah membentuk tim kerja pembangunan ZI dan ditetapkan melalui SK KPN Nomor :12/KPN.W2.U2/SK.OT1.2/I/2026. Hal ini merupakan kelanjutan dari Pembangunan ZI pada tahun-tahun sebelumnya. Pembangunan ZI harus terus berjalan secara berkesinambungan dan bergulir menjadi sebuah budaya organisasi. Pembentukan tim kerja dilakukan melaluirapat yang diikuti oleh seluruh anggota satuan kerja untuk menentukan koordinator, sekretaris, dan anggota masing-masing area sesuai dengan tupoksi masing-masing pegawai. KPN selaku Pembina ZI dan WKPN selaku Ketua ZI yang memimpin rapat tersebut. https://drive.google.com/drive/folders/1_tIjcxStcnfpdDEAZ0GVNassggbcmZsl?usp=drive_link Evidence | Badilum: Agar ditambahkan mekanisme rapat pembentukan Tim Pembangunan ZI (Surat Undangan, Daftar Hadir, Notula, Foto kegiatan – Rapat Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas) | |||||||||||||||||||||
10 | 12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Penentuan anggota dalam tim kerja ZI pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar dipilih melalui prosedur/ mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja, dengan mempertimbangkan kompetensi dan tugas serta fungsi masing-masing tim. Pimpinan bersama seluruh anggota satuan kerja melaksanakan rapat pembentukan tim ZI kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam SK KPN Nomor 712/KPN.W2.U2/SK.OT1.2/I/2026. Selanjutnya dilakukan rapat sosialisasi Tim Pembangunan ZI tersebut untuk memberikan pemahaman tentang pembangunan ZI kepada seluruh anggota satuan kerja. https://drive.google.com/drive/folders/1IbRfiJIiBMGC7LeV8aRBeFJfeksMjIix?usp=drive_link | Badilum: Dokumen yang dilampirkan sudah sesuai | |||||||||||||||||||||
11 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
12 | 12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Masing-masing area pembangunan ZI pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan rapat penyusunan program kerja pada awal tahun. Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas masing-masing area itulah sebagai acuan satuan kerja dalam membangun ZI. Semua anggota dalam tim area terlibat dalam penyusunannya. Pemenuhan dokumen rencana kerja pembangunan ZI dilakukan dengan memperhatikan target (sasaran), rencana kegiatan, waktu, dan hasil yang ingin dicapai, serta memberitahukan peranan atau hal-hal yang harus dikerjakan dan dipenuhi oleh setiap area. https://drive.google.com/drive/folders/1AozwTfrFrYlMOKlK27VePRRllgmXzbLn?usp=drive_link | Badilum: Dokumen yang dilampirkan sudah sesuai | |||||||||||||||||||||
13 | 12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM Pada saat rapat penyusunan dokumen rencana kerja, masing-masing area juga membahas target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM sehingga target-target tersebut dapat memberikan dampak positif kepada satuan kerja. https://drive.google.com/drive/folders/1g5_O_Um-d45W6TDIoq8eZMY1JPMYDulL?usp=drive_link | Badilum: dokumen yang dilampirkan sudah sesuai | |||||||||||||||||||||
14 | 12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menyediakan media/ mekanisme/ aktivitas interaktif yang efektif untuk sosialisasi Pembangunan Zona Integritas baik secara internal maupun eksternal. Melalui apel dan rapat dinas yang telah dilakukan satuan kerja secara konsisten sesuai jadwalnya, Pimpinan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan menjaga integritas dalam bekerja. Agenda dalam rapat dinas juga termasuk pembinaan dan pengawasan serta monev PERMA 7,8,9 tahun 2016 oleh Pimpinan. Sosialisasi-sosialisasi pendukung dalam membangun ZI juga telah dilaksanakan oleh satuan kerja. Manajemen media oleh Pimpinan bersama tim sehingga setiap informasi dan kegiatan pembangunan ZI dapat dilihat oleh pihak luar, seperti pembaharuan spanduk/ pamphlet ZI, update informasi pada website dan sosial media satuan kerja, serta telah melaksanakan Pencanangan pembangunan Zona Integritas/ Public Campaign. https://drive.google.com/drive/folders/12OLeodR1OZRiAJ9FOzytOR653DosqZoz?usp=drive_link | Badilum: agar ditambahkan dokumen SOP Sosialisasi Zona Integritas dan Daftar Media untuk mensosialisasikan Zona Integritas, tidak hanya tangkap layar atau foto sosialisasi zona integritas | |||||||||||||||||||||
15 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
16 | 12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | Seluruh kegiatan pembangunan ZI telah dilaksanakan sesuai dengan rencana masing-masing area yang telah dibuat. Kemudian masing-masing area dan Ketua Pembangunan ZI melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja masing-masing area pembangunan Zona Integritas setiap bulan melalui rapat. Adanya Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi yang dibuat oleh Ketua Pembangunan ZI dan diketahui oleh Pembina Pembangunan ZI, dan terdapat Undangan, notula , absensi, dokumentasi rapat, rencana aksi , rencana kerja pembangunan zi https://drive.google.com/drive/folders/1QhMxl2scS1k-UxBWsIB2AbJOh-7YMjJZ?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
17 | 12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | Monitoring dan evaluasi masing-masing area dilakukan konsisten setiap bulan. Hasil monev semua area tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Ketua Pembangunan ZI. Selanjutnya, Ketua ZI melakukan monev ZI bersama seluruh koordinator area. Hasil monev dituangkan dalam bentuk notulensi dan Laporan Pelaksanaan Program Kerja bulanan. https://drive.google.com/drive/folders/1QW2HZy18ukr94WUp6YxZgKhNfvoQ0VQ3?usp=drive_link Evidence | Badilum: dokumen yang dilampirkan tidak sesuai dengan pertanyaan, agar ditambahkan Dokumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang telah diotorisasi secara berkala; (surat undangan, absensi, notula dan dokumentasi kegiatan serta matrik monev) | |||||||||||||||||||||
18 | 12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | Dalam laporan monev pelaksanaan program kerja setiap bulan memuat kegiatan-kegiatan masing-masing area yang telah atau belum diselesaikan. Catatan/ rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ZI tersebut ditulis dan ditindaklanjuti. Laporan tindak lanjut dibuat setiap bulan oleh masing-masing area yang diketahui oleh Pembina dan Ketua Pembangunan ZI. https://drive.google.com/drive/folders/1iDqHAeQ2fsUxRFWgm2W0-zz7sVp9xw_1?usp=drive_link Evidence | Badilum: agar ditambahkan Dokumen Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas tahun sebelumnya, berupa Laporan Tindak Lanjut Hasil Monev, Undangan Monev, Daftar Hadir Monev dan Data Dukung (Bukti) Tindak Lanjut tersebut. Karena dari dokumen yang dilampirkan tidak terlihat aksi tindak lanjut yang telah dilakukan sehingga terdapat penurunan nilai dari A menjadi D | |||||||||||||||||||||
19 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
20 | 12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | Pimpinan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang juga selaku Pembina Pembangunan ZI telah berperan sebagai role model yang menjadi contoh dan teladan pada satuan kerja dalam pelaksanaan nilai-nilai organisasi. Hal ini didukung dengan adanya penetapan Role model melalui SK KPT Nomor 26/KPT.W2.U/SK.KP4.3/I/2026. Pimpinan berkomitmen dalam membangun ZI dengan menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja pada Pengadilan Tinggi Medan. Dalam rapat dan monev pembangunan ZI, Pimpinan selalu hadir memberikan informasi dan motivasi terkait upaya pembangunan ZI pada satuan kerja dan mengingatkan untuk menjaga integritas dalam bekerja. Pimpinan ikut serta/ terlibat dalam upaya membangun budaya dan pola pikir yang baik, dapat dilihat dari setiap kegiatan rapat dinas, apel, monev, dan penandatanganan MOU dengan stakeholders. Segala upaya dilakukan untuk membangun kepercayaan bawahan, membentuk teamwork yang solid, memupuk budaya integritas, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan harmonis https://drive.google.com/drive/folders/1vKHu-868SIDjU7VQPXxDt_UnpvfzE0Nf?usp=drive_link | Badilum: DOkumen terlampir sudah sesuai | |||||||||||||||||||||
21 | 12b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | Pimpinan membentuk Tim Pemilihan Agen Perubahan melalui SK KPN Nomor 80/KPN/.W2.U2/SK/OTI.2/IV/2025 Dan SK/KPN Nomor : 60/KPN/.W2.U2/SK/OTI.2/I/2026. Tim yang telah dibentuk kemudian melakukan rapat koordinasi yang membahas tahapan dan agenda pelaksanaan pemilihan Agen Perubahan. Tahap pertama dilakukan penjaringan awal. Masing-masing unit pada satuan kerja mengusulkan satu nama yang memenuhi kriteria Agen Perubahan dan dianggap dapat membawa perubahan pada satker. Tahap kedua yaitu assesment, dimana calon Agen Perubahan yang terpilih melalui proses penjaringan, diuji kelayakan dan kemampuannya oleh tim penilai. Hasil assesment tersebut dipertimbangkan oleh tim penilai dan diketahui oleh Pimpinan. Selanjutnya Agen Perubahan terpilih ditetapkan melalui SK KPN Nomor 80/KPN/.W2.U2/SK/OTI.2/IV/2025 Dan SK/KPN Nomor : 60/KPN/.W2.U2/SK/OTI.2/I/2026 https://drive.google.com/drive/folders/13ECilHhM0-YKV6ha25TwjGDyHalxstYH?usp=drive_link | PT: belum di lampirkan dokumen yang menyataka agen perubahan telah berkontribusi terhadap perubahan di tempat kerja. Badilum: dari dokumen yang dilampirkan belum terdapat SK penunjukan agen perubahan ( hanya laporan dari tim penilai agen perubahan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan), sebaiknya ditambahkan dengan dokumen surat keputusan penunjukan agen perubahan tahun 2025 dan 2026 serta program kerja dari setiap agen perubahan ( sehingga terdapat penurunan nilai dari B menjadi C) | |||||||||||||||||||||
22 | 12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | Ada upaya membangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi yang dilakukan Pimpinan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan melibatkan seluruh anggota satuan kerja dalam setiap kegiatan melalui Bimbingan Teknis, apel senin pagi dan jumat sore oleh KPN, rapat berjenjang setiap bulan, kegiatan kebaktian yang diadakan sebulan sekali, kegiatan senam yang diadakan 2 minggu sekali setiap hari jumat, kegiatan pendatanganan fakta integritas dan komitmen bersama, kegiatan kampanye Zona Integritas, mengikuti undangan sosialisasi evaluasi pembangunan zona integritas diingkungan peradilan umum tahun 2026, mengikuti undangan Perisai badium, mengikuti sosiaisasi Perma No.6 tahun 2022, mengikuti Bimtek Administarasi dan Teknis Yudisial bagi Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Se-Sumatera Utara, mengikuti Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum dan guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel antar instansi, maka perlu diadakan kerjasama dalam mewujudkannya menghadiri undangan Semarak Ramahdan Siantar, undangan buka bersama serta undangan kegiatan Simulasi pengamanan kota dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan serta ketertiban masyarakat kota Pematang Siantarh https://drive.google.com/drive/folders/1tYhKYBu0taR2SlHMNX1Y4dSF_YQ0ZxNt?usp=drive_link Evidence | Badilum: agar ditambahkan dokumen Surat Undangan, Daftar Hadir, Notula dan Foto Kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis/Kegiatan sejenis lainnya dalam rangka penguatan budaya kerja anti KKN, anti gratifikasi dan peningkatan integritas serta pola pikir berorientasi peningkatan kinerja dan pelayanan prima (tidak hanya dokumentasi kegiatan) | |||||||||||||||||||||
23 | 12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | Anggota organisasi telah terlibat dalam pembangunan Zona Integritas dengan cara melakukan deklarasi atau pernyataan kesiapan untuk membangun ZI dengan yang dimulai dengan rapat anggota tim kerja setelah ditentukan anggota tim kerja Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar membuat SK Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Nomor 12/KPN.W2.U2/SK.OT1.2/I/2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar serta setiap Tim Kerja telah mengadakan Rapat rencana Kerja serta memonitoring rencana kerja dan memberikan reward kepada anggota tim kerja yang berprestasi dan berpartisipasi dalam program reformasi birokrasi. Anggota organisasi mau terlibat dan bersikap kooperatif dalam setiap kegiatan pembangunan ZI dan mengikuti arahan/ perubahan yang dibuat untuk memaksimalkan kinerja satuan kerja. https://drive.google.com/drive/folders/1tYhKYBu0taR2SlHMNX1Y4dSF_YQ0ZxNt?usp=drive_link | Badilum: agar ditambahkan dokumen Surat Undangan, Daftar Hadir, Notula dan Foto Kegiatan pembangunan zona integritas, baik tahap pada perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut hasil evaluasi pembangunan zona integritas ( tidak hanya dokumentasi kegiatan) | |||||||||||||||||||||
24 | 2 | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
25 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
26 | 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menerapkan SOP yang mengacu pada peta proses bisnis organisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap unit kerja. Selain itu, Pengadilan Negeri Pematangsiantar juga terus mengembangkan berbagai inovasi yang mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi tersebut dibuat untuk mempermudah proses kerja, mempercepat pelayanan, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, serta memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel. https://drive.google.com/drive/folders/1lPOWKhu_Ki9_zxZqYaAlaNGaZCAkiVuH?usp=drive_link | PT: Belum terdapat inovasi yang selaras terkait SOP yang mengacu pada peta proses bisnis Badilum: dokumen yag dilampirkan sebaiknya sesuai dengan pertanyaan/pernyataan ( Peta proses bisnis dan SOP) | |||||||||||||||||||||
27 | 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan. Melalui sosialisasi SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dan telah ditetapkan pemberlakuan SOP Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui SK KPN https://drive.google.com/drive/folders/1DiKlovIg3wQ3_-Z9QkfwUMmFIsteYZsb?usp=drive_link | Badilum: sebaiknya susunan dokumen yang dilampirkan lebih rapi agar mempermudah proses evaluasi para evaluator | |||||||||||||||||||||
28 | 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | Seluruh SOP utama telah dievaluasi untuk memastikan prosedur yang digunakan masih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa SOP yang ada masih relevan, efektif dan telah dilaksanakan dengan baik oleh seluruh unit kerja. Oleh karena itu, tidak ditemukan kebutuhan untuk melakukan perubahan atau perbaikan, sehingga SOP tetap digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan https://drive.google.com/drive/folders/1GfcAFDFtHLEtyDsWf5maWgAJFb8nBe2Y?usp=drive_link | PT: SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti Badilum : sebaiknya foto dokumentasi rapat disesuaikan dengan harinya pelaksanaan rapat ( tanggal dalam foto 19 februari 2026 tetapi disurat undangan 2 maret 2026) serta hasil rapat belum ditindaklanjuti | |||||||||||||||||||||
29 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
30 | 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB telah menggunakan sistem pengukuran kinerja berupa Aplikasi E-SAKIP yang menggunakan TI dan Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi kinerja secara terpusat antara lain Aplikasi KOMDANAS, Aplikasi MIS, Aplikasi OMSPAN, Aplikasi SIKEP, Aplikasi SMART, Aplikasi PTSP+. Selain itu BADILUM juga telah memiliki aplikasi kinerja antara lain Aplikasi e-Court, Aplikasi SI SUPER dan Aplikasie-Berpadu. https://drive.google.com/file/d/1oJ1SWEvwbFOhdgiv6aGAsx_dHrWwE0nz/view?usp=sharing | PT: Belum ada inovasi satuan kerja terkait sistem pengukuran kinerja Badilum: dapat ditambahkan eviden tangkap layar aplikasi SIPP | |||||||||||||||||||||
31 | 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Mahkamah Agung sudah memiliki Operasional Manajemen SDM berbasis TI seperti Aplikasi E-KINERJA, SIKEP. https://drive.google.com/file/d/1V4zGku8ta7nbsIeGgd8WBgQOx3KDezET/view?usp=sharing | PT: Belum ada inovasi satuan kerja operasionalisasi manajemen SDM Badilum: Agar dilengkapi dengan laporan monev aplikasi SIPP, SIKEP dan Komdanas ( Surat undangan, absen, notulen dan foto kegiatan) | |||||||||||||||||||||
32 | 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi terkait Pemberian Layanan kepada Publik melalui aplikasi terpusat seperti PTSP+, E-Court, Eraterang, Siwas, E-Berpadu dan juga Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB memiliki Inovasi untuk mendukung Pelayanan Publik seperti Aplikasi Plaizoo dan Call Center. Untuk Layanan informasi kepada publik melalui Website dan Media Sosial Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas IB. https://drive.google.com/file/d/1iOlFCx31TVCTAGP1eOzyYTooAFH_lhWY/view?usp=sharing | Badilum: sebaiknya eviden yang dilampirkan bukan hanya tangkap layar aplikasi saja tetapi juga dijelaskan fungsi aplikasi tersebut dan mendukung pelayanan publik apa | |||||||||||||||||||||
33 | 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | Bahwa dalam pemanfaatan TI dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik telah di monitoring dan evaluasi setiap bulannya. https://drive.google.com/file/d/1BzV_qc9_NTwYVzZ9ln7ngsTdhTYFkLaH/view?usp=sharing | Badilum: Agar eviden yang dilampirkan dapat diteliti kembali, karena foto kegiatan pada semua rapat monitoring dan evaluasi sama serta tata naskah dinas pada surat undangan dan notulen disesuaikan dengan SK KMA 131 tahun 2023 | |||||||||||||||||||||
34 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
35 | 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menerapkan Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang sudah ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) bertanggung jawab menyebarkan seluruh informasi secara terbuka kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Pematang Siantar maupun melalui website dan media sosial secara lengkap,dan flatform tersebut dapat diakses dengan mudah. https://drive.google.com/drive/folders/1PrwgefQ8mik4-VTbS_ITNz7rIPUKJRBE?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
36 | 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan memastikan setiap informasi semua bagian tersedia, terbarui dan dapat diakses. https://drive.google.com/drive/folders/1F2_kwQTNPgOQ-WCSV9EhWcsgs06-3Nf3?usp=drive_link | PT: Belum terdapat tindak lanjut sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi Badilum: agar ditambahkan bukti tindak lanjut monev | |||||||||||||||||||||
37 | 3 | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
39 | 12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan SK yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tentang Tim Penyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sekretaris selaku Ketua Tim dan para anggota telah menyusun Peta Jabatan, Laporan Anjab dan ABK. Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disusun tersebut Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah mengusulkan tambahan kebutuhan pegawai kepada Dirjen Badilum dan Sekretaris Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan https://drive.google.com/drive/folders/1MPCJY6S5A3T3ixJD7qOyoS-5S02hue7z?usp=drive_link | PT: - eviden kurang lengkap - penyusunan Analisis Jabatan tidak sesuai dengan PERMENPAN Nomor 1 Tahun 2020 Badilum: formulir anjab dan ABK agar disesuaikan dengan PERMENPAN RB no 1 tahun 2020 tentang pedoman anjab dan ABK | |||||||||||||||||||||
40 | 12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematangsiantar saat ini hanya terdapat 2 (dua) orang Panitera Pengganti, Panitera Muda Perdata telah pensiun pada tanggal 31 Maret 2026 dan Panitera Muda Pidana akan Pensiun pada tanggal 30 Juni 2026 sehingga Pengadilan Negeri Pematangsiantar kekurangan Panitera Pengganti yang mana hasil rekrutmen CPNS pada Mahkamah Agung yang ditempatkan pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar diberdayakan pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pegawai pada satuan kerja yang selaras dengan kompetensi pegawai yang dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dan SK Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tentang Penetapan Penempatan Pejabat Fungsional dan Staf Pelaksana Pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Pematangsiantar https://drive.google.com/drive/folders/1A8Ha9b-LTr3y-_wIbVzag1dUvlcj8Hyc?usp=drive_link | PT: eviden hanya menampilkan penempatan SK CPNS sesuai dgn yg tertera pada SK CPNS tsbt tetapi tidak mencerminkan/tidak menunjukkan kebutuhan pegawai Badilum: agar ditambahkan surat penyampaian dokumen ke Biro Kepegawaian BUA MA RI (foto/scan bukti pengiriman fisik atau elektronik) terkait rencana kebutuhan pegawai. | |||||||||||||||||||||
41 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | Pimpinan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen menyesuaikan dengan kebutuhan pegawai di setiap bagian yang dituangkan dalam notulen monev penempatan pegawai rekrutmen https://drive.google.com/drive/folders/10UENNiD-GxuP6bJ6JDw1ick-IPtDKqA3?usp=drive_link | PT: eviden yg ditampilkan tidak memenuhi unsur telah dilakukannya monitoring evaluasi dan tidak memberikan bukti adanya perbaikan thdp kinerja unit kerja masing-masing Badilum: agar ditambahkan bukti terhadap perbaikan kinerja unit kerja | |||||||||||||||||||||
42 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
43 | 12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | Dalam rangka pengembangan karier pegawai, Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan yang dibuktikan dengan SK Rotasi Internal dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup masing-masing Pegawai. Melalui mutasi antar jabatan ini, diharapkan pegawai dapat mengisi posisi yang lebih strategis dan berperan aktif dalam penerapan prinsip-prinsip integritas yang tinggi. https://drive.google.com/drive/folders/1DrxqK4OcGvbbZoib1S7kEXNrmjt-sFJY?usp=drive_link Evidence | eviden tidak menunjukkan mutasi pegawai antar jabatan | |||||||||||||||||||||
44 | 12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A | 1 | Dengan memperhatikan kompetensi pegawai, Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengusulkan 1 (satu) orang pegawai dalam jabatan Fungsional Keuangan. Pengusulan tersebut dalam tahap menunggu pengumuman Uji Kompetensi dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. https://drive.google.com/drive/folders/1Qe8Wmh-qqXnX4M2l2ekt5-OHXaKuhp81?usp=drive_link Evidence | eviden yang ditampilkan hanya terhadap 1 (satu) orang pegawai dan mutasi yg dilakukan adalah menjadi kewenangan Badilum | |||||||||||||||||||||
45 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | Dalam upaya untuk perbaikan kinerja, Pimpinan Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah melakukan monev terhadap kegiatan mutasi antar jabatan, hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses mutasi pegawai benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja. https://drive.google.com/drive/folders/12P-6eZGJwsoGkMFcr4F4NBkB0icdKOe3?usp=drive_link Evidence | Badilum: agar eviden ditambahkan dengan laporan monev( surat undangan, foto kegiatan) dan bukti tindak lanjut Monev | |||||||||||||||||||||
46 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
47 | 12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi yang dibuktikan dengan Eviden rapat (Notula, Undangan, Absen dan Fotko Dokumentasi) Training Neeg Analysis. Selain itu sudah terdapat tabel atau daftar analisa kebutuhan diklat Pegawai untuk mengembangkan kompetensi. https://drive.google.com/drive/folders/1CwCIT-vjwKYLAzy4NvAelD1menaAHC5S?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
48 | 12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen rapat (Notula, undangan, absensi dan dokumentasi) rapat Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi. Selain itu sudah terdapat juga daftar atau tabel rencana pengembangan kompetensi untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pematang Siantar berdasarka Pengelolaan kinerja Pegawai. Rencana Pengembangan Kompetensi ini pun sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan menerbitkan SK Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar tentang Penetapan Rencana Pengembangan Kompetensi Tahun 2026 Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar https://drive.google.com/drive/folders/1voGP3jwxnciUouazUcDt8PXTwQjV1gL5?usp=drive_link Evidence | Badilum: Agar eviden ditambahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan/Pejabat Berwenang tentang rencana pengembangan kompetensi pegawai | |||||||||||||||||||||
49 | 12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan hal ini dibuktikan dengan adanya formulir analisa kesenjangan (Gap) kompetensi pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Selain itu dilampirkan juga capture atau tangkap layar aplikasi SIKEP yang menunjukkan adanya tingkat kesenjangan pegawai. https://drive.google.com/drive/folders/1Ku6TUxASXSIjG6P1glMGPWME8ECLKFqV?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
50 | 12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A | 1 | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat pemanggilan dan surat tugas untuk mengikuti diklat bagi semua aparatur Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan surat usulan untuk mengikuti pengembangan kompetensi https://drive.google.com/drive/folders/1ZGVsrBSJTCy9K-Ifh7zkcFWhJNkqAk2s?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
51 | 12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai hal ini dibuktikan dengan melampirkan Notula, undangan rapat, daftar hadir dan foto dokumentasi pelaksanaan Pelatihan Terpadu Satu Pintu bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia, topik pelatihan yang dipilih adalah Ultimate service dan Personal Grooming selain itu diadakan juga pelatihan utk difabel bekerjasama dengan dinas sosial https://drive.google.com/drive/folders/1bQ6311Sf8MLxyYvJwKGqOEIhiC_o9k1f?usp=sharing Evidence | ||||||||||||||||||||||
52 | 12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja hal ini dibuktikan dengan dokumen Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dalam perbaikan kinerja yang dilakukan secara berkala, selain itu hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti dan melampirkan dokumen tindaklanjut. https://drive.google.com/drive/folders/1-YLe8SkK8fVdZeuo479EMfmrNj5WabYB?usp=drive_link Evidence | Badilum: agar ditambahkan eviden berupa bukti tindaklanjut monev | |||||||||||||||||||||
53 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
54 | 12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada awal tahun telah menandatangani Perjanjian Kinerja organisasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, selanjutnya para Hakim dan ASN juga telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). https://drive.google.com/drive/folders/1fcuv8GX8IBP82d9yEOfvghP6Y57u7AKk?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
55 | 12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | Indikator kinerja individu (SKP dan PKP) yang telah disusun oleh seluruh Hakim dan ASN telah sesuai dengan kinerja individu mulai dari pimpinan sampai ke level dibawahnya dibuktikan dengan rencana hasil kerja (RHK) pada SKP yang selaras dengan RHK atasan langsung https://drive.google.com/drive/folders/1K3u1l_YRWkttCtc91Map6zmHvczVn84w?usp=drive_link | ||||||||||||||||||||||
56 | 12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A | 1 | Untuk pengukuran kinerja individu, atasan langsung melakukan penilaian kinerja bawahan secara periodik. Untuk PKP dilakukan periodik setiap bulan dan untuk SKP dilakukan setiap triwulan dan tahunan https://drive.google.com/drive/folders/1pFAUtXKM3_qzDCaJ3oKyIsDUafsLulGj?usp=drive_link | Badilum: Agar eviden ditambahkan dengan penilaian kinerja tahun 2025 per tw( 1 s.d 4) dan tw 1 tahun 2026 pada aplikasi e-kinerja | |||||||||||||||||||||
57 | 12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menerbitkan SK tentang Tim Penilaian Pemberian Reward and Punishment bagi Hakim dan ASN selanjutnya tim melakukan rapat terhadap penilaian kinerja individu setiap triwulan sebagai dasar pemberian reward yang dibuktikan dengan dokumen pemberian reward dan funishment ( surat undangan, notula, daftar hadi dan foto kegiatan) https://drive.google.com/drive/folders/1j1-gHg2RccRz6VVhDDvbIqxePnODb1Ht?usp=drive_link | pemberian reward tidak menunjukkan hasil penilaian kinerja; Badilum: agar ditambahkan eviden Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai (Surat Undangan, Daftar Hadir, Notula dan Foto Kegiatan | |||||||||||||||||||||
58 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
59 | 12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menginplementasikan Core Value ASN BerAKHLAK, menerbitkan Surat Keputusan Tata Tertib Kedinasan sebagai pedoman aturan disiplin kode etik perilaku dan kedisiplinan Hakim dan ASN. Melalui kegiatan rapat berjenjang pimpinan senantiasa memberikan pembinaan terkait integritas/aturan disiplin/kode etik dan kode perilaku. Laporan kedisiplinan untuk Hakim serta monitoring dan evaluasi Perma 7 dan 8 tahun 2016 dilakukan setiap bulan, kemudian hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Medan. https://drive.google.com/drive/folders/1UgANpa7-FC-I-IBvyH5bSETJ0cNGM1GC?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
60 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
61 | 12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan capture aplikasi SIKEP dimana pembaharuan data oleh ASN langsung divalidasi oleh validator satker, dan monitoring kelengkapan data sudah 100% https://drive.google.com/drive/folders/1BWLVLW6wcXkyzlPfdeaxJohjFMRbjikg?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
62 | 4 | Penguatan Akuntabilitas | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
63 | i | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
64 | 12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A | 1 | Pimpinan selalu terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan dibuktikan dengan SK KPN tentang penyusunan SAKIP dimana KPN membentuk langsung tim penyusunan SAKIP, disamping itu KPN juga mempunyai tanggung jawab sebagai pembina dalam SK tersebut. Selain itu dibuktikan juga dengan pelaksanaan rapat penyusunan SAKIP dan penyusunan perencanaan anggaran dimana KPN bertindak langsung sebagai pimpinan rapat. https://drive.google.com/drive/folders/1MTvomd-i7RxJ8-jzibw6UNok3P4mwrJW?usp=drive_link | Badilum: eviden yang dituangkan dalam LKE adalah sosialisasi dokumen SAKIP, sebaiknya satker menyusun Dokumen kegiatan rapat penyusunan perencanaan (surat undangan,daftar hadir, notula dan foto kegiatan); | |||||||||||||||||||||
65 | 12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A | 1 | Penyusunan penetapan kinerja dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan dokumen SAKIP. Dimana dalamagenda rapat SAKIP tersebut salah satunya membahas tentang penetapan target kinerja. Pimpinan terlibat secara langsung sekaligus sebagai pimpinan rapat dalam agenda ini. https://drive.google.com/drive/folders/1AAQXLk6UWLomVkbj-IZ70a1S4xMv65iv?usp=drive_link | PT: eviden rapat penyusunan perjanjian kinerja yang melibatkan pimpinan tidak ada Badilum : perlu ditambahkan Dokumen kegiatan rapat penyusunan penetapan kinerja tahun 2025 dan tahun 2026 (SK Penetapan Kinerja, surat undangan, daftar hadir, notula dan foto kegiatan) | |||||||||||||||||||||
66 | 12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A | 1 | Pimpinan selalu memantau pencapaian kinerja. Pencapaian Kinerja bulanan melalui monev smart bappenas, E-Batara, e sakip komdanas yang diisi setiap bulan, monev capaian kinerja per triwulan dan monev capaian kinerja persemester. https://drive.google.com/drive/folders/1G_tR2qCrLZaiYnUKt-TS14O996DQvXlF?usp=drive_link | PT: - Badilum: perlu ditambahkan dokumen kegiatan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara berkala TW 1 s.d 4 tahun 2025 dan TW 1 tahun 2026 (Laporan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja, tangkap layar pencapaian kinerja pada aplikasi Komdanas/batara, surat undangan, daftar hadir, notula dan foto kegiatan) | |||||||||||||||||||||
67 | ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
68 | 12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | YA | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah disusun berdasarkan sasaran strategis organisasi serta indikator kinerja utama (IKU). Keberadaan dokumen ini menjadi landasan dalam pelaksanaan program kerja dan pengukuran capaian kinerja secara terarah, terukur, dan berorientasi hasil https://drive.google.com/drive/folders/1QHPZfMbjX7674vLWF58NLLazvgsyGBN4?usp=drive_link | PT: dokumn kurang lengkap spert PKT, RKT,Revisi Rencana aksi dll Badilum: agar dilengkapi dokumen Cetak Biro Mahkamah Agung 2010 – 2035, Rencana Strategis 2025 – 2029, Rencana Kinerja Tahunan 2026 dan 2027, Perjanjian Kinerja 2025 dan 2026 beserta reviunya; | |||||||||||||||||||||
69 | 12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | YA | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menyusun rencana kerja dengan fokus pada pencapaian target yang terukur dan relevan dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini tercermin dari dokumen perencanaan seperti RKT dan Renstra yang mencantumkan indikator keberhasilan secara kuantitatif, serta dari capaian kinerja yang dievaluasi melalui laporan LKjIP. Dokumen Perencanaan Kinerja telah berorientasi pada hasil hal ini dijelaskan pada dokumen LKJIP. https://drive.google.com/drive/folders/1jnt-_rcSTV9LD81Vd5LKXQ06Kiqj4yUe?usp=drive_link | Badilum : Agar dilengkapi dengan dokumen Penetapan IKU dan revisi IKU bagi unit kerja yang telah menetapkan IKU pada tahun 2025 | |||||||||||||||||||||
70 | 12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | YA | 1 | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menunjukan bahwa pengadilan negeri Pematang Siantar telah memiliki tolok ukur utama untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan strategisnya. IKU menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kinerja instansi dapat diukur secara obyektif dan akuntabel. Dokumen Indikator Kinerja Utama sudah disusun dan sudah ditetapkan. https://drive.google.com/drive/folders/14W7Gc-079c-2uci1EbUctCgpZNbNq_4y?usp=drive_link | Badilum : Agar dilengkapi dengan SK Penetepan IKU dan revisi IKU (format SK Penetapan IKU terdapat pada SK Sekma Nomor: 2049 tahun 2022) | |||||||||||||||||||||
71 | 12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menetapkan indikator kinerja yang memenuhi prinsip SMART, yang mencerminkan spesifikasi yang jelas, ukuran yang dapat dihitung, target yang realistis, relevansi terhadap sasaran trategis, serta pencapaian dalam kerangka waktu tertentu. Hal ini menjadi landasan dalam pencapaian kinerja yang akuntabel dan transparan. Didalam dokumen Indikator Kinerja Utama telah termuat definisi, Formula Perhitungan, Satuan perhitungan yang digunakan, Trend / Polaritas, periode pengambilan data dan Ambang Kinerja https://drive.google.com/drive/folders/1f5uM7FO52xokb1ABQP7xLNx4Zikdpn1k?usp=drive_link | Badilum: terdapat indikator kinerja yang realisasi tidak tercapai ( tidak Acheivable) | |||||||||||||||||||||
72 | 12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | YA | 1 | - Laporan Kinerja Tahun 2025 sudah selesai disusun per tanggal 20 Februari 2026. - Softcopy sudah diupload pada web https://esr.menpan.go.id/ tanggal 24 Februari 2026. - Upload pada aplikasi https://esr.menpan.go.id/ pada tanggal 24 Februari 2026. -Upload pada website Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 24 Februari 2026 -Dikirim melalui link google drive ke Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2026 - Hardcopy sudah selesai dicetak di bulan Februari dan sudah diantar langsung ke Pengadilan Tinggi Medan dengan surat pengantar per tanggal 12 Maret 2026 - arsip disimpan di bagian PTIP Batas akhir pengumpulan Laporan Kinerja tanggal 28 Februari 2026 berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 16292/SEK/OT1.6/11/2025. https://esr.menpan.go.id/ | Badilum: Eviden yang dilampirkan sudah sesuai, tetapi ketepatan waktu dalam pengunggahan dokumen tidak terlihat ( agar dilengkapi dengan tangkapan layar pengunggahan dokumen pada aplikasi esr.menpan, BATARA dan Website yang terdapat tanggal unggah ) | |||||||||||||||||||||
73 | 12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A | 1 | Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menyajikan informasi yang komprehensif mengenai pencapaian kinerja selama periode pelaporan. Laporan tersebut memuat data dan analisis terkait indikator kinerja utama (IKU), tingkat pencapaian sasaran strategis, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, laporan ini juga memberikan gambaran tentang faktor pendukung maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja, sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga.. Dokumen Pelaporan Kinerja Organisasi telah memberikan informasi tentang hasil kinerja yang terdapat pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara detail terdapat pada bab 3 (Analisis Kinerja) https://drive.google.com/drive/folders/1bIkJ3AQXiPQrRHjTHbBOJFwo1LwhYS_R?usp=drive_link | Badilum: laporan kinerja dilampirkan telah memberikan informasi kinerja pada satuan kerja. | |||||||||||||||||||||
74 | 12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | YA | 1 | Informasi mengenai kinerja pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar dapat diakses melaui e-sakip komdanas , Aplikasi SIPP dan Aplikasi MIS SIPP. https://drive.google.com/drive/folders/1vfbVDF94HeS4SEZNXtO-4rlBANdfewHw?usp=drive_link | Badilum: agar dilengkapi dengan dikumen tangkap layar aplikasi SIPP dan MIS SIPP. | |||||||||||||||||||||
75 | 12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A | 1 | Pada akhir tahun 2021 , 2022, 2024 dan 2026 Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengirimkan beberapa SDMnya untuk mengikut Bimtek ASN yang materinya membahas mengenai penyusunan SAKIP. https://drive.google.com/drive/folders/1tD-tsPSXz-khnzG2U3M29BFwqjvK2sxy?usp=drive_link | PT: belum melampirkan sertifikat yang di miliki SDM Badilum: Agar dilengkapi dokumen laporan kegiatan terkait peningkatan kapasitas SDM yang menanganni akuntabilitas kinerja (Surat Pemberitahuan Diklat, Sertifikat dan bukti keikutsertaan pada kegiatan diklat/bimtek/sosialisasi). | |||||||||||||||||||||
76 | 5 | Penguatan Pengawasan | 7,5 | 7,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
77 | i | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
78 | 12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah melaksanakan secara berkala Public Campaign pada tanggal 30 Januari 2026 yang berkesinambungan sejak tahun 2025 yaitu kegiatan pembagian stiker anti gratifikasi kepada masyarakat dimana Pengadilan Negeri Pematang Siantar sedang melaksanakan pembangunan zona integritas menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh anggota satuan kerja dimana diharapkan meningkatnya kesadaran dan mengajak masyarakat untuk semangat dalam memberantas korupsi dan gratifikasi. Selain itu Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah melakukan Public Campaign secara berkala kepada masyarakat dengan memasang spanduk/banner pencegahan gratifikasi, memutar rekaman audio anti-gratifikasi yang disiarkan secara teratur pada lingkungan satuan kerja. Disamping itu, Pengadilan Negeri Pematang Siantar juga sudah menetapkan Tim Pelaksana Unit Pengendali Gratifikasi Tahun 2026 sesuai SK No :40/KPN.W2.U2/SK.PW1.2.1/I/2026 yang berkesinambungan dari Tahun 2025 yaitu SK No. :132A/KPN.W2.U2/SK.PW1.2.1/XII/2025 dan No:38/KPN.W2.U2/SK.PW1.2.1/I/2025 dan sudah terdapat Laporan Implementasi Pengendali Gratifikasi Tahun 2025 dari Tim Unit Pengendali Gratifikasi. https://drive.google.com/drive/folders/1L-jcIkELxjAcV4SkVnXg7UzWIH_mWD-8?usp=drive_link | Badilum: agar dilengkapi dengan dokumen dokumen Surat Keputusan Pejabat Berwenang tentang Pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi dan dokumen laporan implementasi pengendalian gratifikasi dari Tim Pengendali Gratifikasi. | |||||||||||||||||||||
79 | 12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A | 1 | Pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur, dimana unit pengendalian gratifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 41/KPN.W2.U2/SK.PW1.2.1/I/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 40/KPN.W2.U2/SK.PW1.2.1/I/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan salah satu implementasinya adalah dengan memperdengarkan rekaman himbauan penolakan gratifikasi secara berkala pada unit pelayanan (PTSP) sehingga setiap pegawai memiliki pedoman yang terstruktur dalam menghadapi potensi gratifikasi, sehingga mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. https://drive.google.com/drive/folders/1Fcytci3SQRd5hrNE46P2Lu-JCQUIXN2i?usp=drive_link | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan secara efektif dan terintegrasi dalam prosedur kerja yang berlaku. Hal ini tercermin dari adanya mekanisme yang jelas terkait pelaporan, mekanisme dan Tindak Lanjut Penanganan Gratifikasi . Dengan demikian, setiap pegawai memiliki pedoman yang terstruktur dalam menghadapi potensi gratifikasi, sehingga mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas | |||||||||||||||||||||
80 | ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
81 | 12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah terdapat Petunjuk Pelaksanaan SPIP dan telah membentuk Tim Satuan Tugas SPIP, Tim Tanggap Darurat Keamanan dan Tim Manajemen Resiko secara berkala ( Tahun 2025 dan 2026) sesuai dengan SK SEMA 475 tahun 2019 sebagai upaya dalam meminimalisir resiko pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. https://drive.google.com/drive/folders/1PXqxstNFthq0yepv1w7TGWYQ9XJz6K1m?usp=drive_link | Badilum: Agar ditambahkan dokumen Surat Keputusan Pejabat Berwenang terkait Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Sk SEKMA 475 tahun 2019 | |||||||||||||||||||||
82 | 12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A | 1 | Sebagai upaya pengendalian untuk meminimalisir resiko pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Tim Manajemen Resiko yang sudah dibentuk sudah membuat Laporan Manajemen Resiko yang berisi penilaian resiko. Dan salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu membuat Inovasi SPIP yaitu Inovasi SELARAS, Inovasi PeSan, dan Kotak Pengaduan dan Saran. https://drive.google.com/drive/folders/1mw8S7LRkSRWKfFtPIfhcD6HUnl-hUJZv?usp=drive_link | Badilum: satuan kerja telah melampirkan Dokumen penilaian risiko atas satuan kerja, tetapi inovasi terkait lingkungan pengendalian tidak ada | |||||||||||||||||||||
83 | 12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah dilakukan beberapa aksi pengendalian diantaranya Tersedia Genset dan APAR di gedung Pengadilan, dilaksanakannya Rapat Monev PTSP untuk memonitoring dan menindaklanjuti permasalahan yang timbul dalam selama pelayanan, Petugas Arsip yang sudah ditunjuk untuk penataan dokumen perkara dan arsip lainnya, SK Satgas SIPP, SK Satgas E-Berpadu dan SK Satgas E-court, SK Petugas Jaga dan Juru Sumpah Sidang untuk menjamin terlaksananya kegiatan persidangan berjalan dengan baik, serta Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Intern yang telah dilaksanakan Tim Pengendali SPIP. https://drive.google.com/drive/folders/1wyocwy4THUEngWWIrWTtd7276dyKYibQ?usp=drive_link | Badilum: Eviden yang dilampirkan belum memadai, agar ditambahkan laporan monitoring dan evaluasi pengendalian intern, undangan rapat, daftar hadir, notula dan foto kegiatan). | |||||||||||||||||||||
84 | 12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait https://drive.google.com/drive/folders/1lkuE-Fr9vJUD6j388UZsrYldflkCgN0Q?usp=drive_link | PT: Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait yaitu seluruh aparatur PN Pematang Siantar. Meskipun demikian, masih diperlukan upaya yang lebih optimal untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh pemahaman yang memadai. Peningkatan cakupan dan intensitas komunikasi diharapkan dapat memperkuat implementasi SPI secara menyeluruh serta mendukung terciptanya tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel. | |||||||||||||||||||||
85 | iii | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
86 | 12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah membentuk Tim Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Petugas Administrasi LAPOR, Pengelola Meja Pengaduan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Disamping itu, sebagai upaya implementasi penanganan pengaduan masyarakat telah diciptakan Inovasi “PeSan” berbasis online yang dapat diakses seluruh masayarakat baik yang dating secara langsung maupun mengunjungi Website Pengadilan Negeri Pematang Siantar, sehingga dapat meningkatkan efektivitas, aksesibilitas, dan kualitas penanganan pengaduan. Selain itu Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menetapkan SK Tim Siwas yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang ssecara berksinambungan Tahun 2025 dan 2026. https://drive.google.com/drive/folders/1bJZFAJd8xoJRFB9H3atyPwr8_HynvcTD?usp=drive_link | PT: Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan secara optimal sesuai ketentuan organisasi, disertai inovasi Inovasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar yaitu “PeSan’’ (Pangaduan Siantar) yang memungkinkan para pengguna layanan Pengadilan Negeri Pematang Siantar memberikan pengaduan secara online terhadap pelayanan Pengadilan Negeri Pematang Siantar sehingga meningkatkan efektivitas, aksesibilitas, dan kualitas penanganan pengaduan. Badilum: Agar ditambahkan dokumen Surat Keputusan terkait pembentukan Tim Whistle Blowing System | |||||||||||||||||||||
87 | 12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | YA | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar sudah digunakan aplikasi SIWAS sebagai aplikasi online Pangaduan Masyarakat yang dibuktikan dengan tangkap layar aplikasi SIWAS (User Pimpinan dan Meja Pengaduan). Pengaduan masyarakat yang telah masuk sudah ditindaklanjuti Pada tahun 2025 sampai dengan 2026, dimana Pengaduan Masyarakat pada Tahun 2025 terdapat 4 (empat) Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi SIWAS dan sudah ditindaklanjuti, serta pada bulan Januari - Maret 2026 ada sebanyak 2 (dua) pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIWAS dan sudah ditindaklanjuti yang dibuktikan dengan hasil tangkap layar aplikasi SIWAS. https://drive.google.com/drive/folders/1jAUhXAyzM5kOnKPut2BmlDRja4-ATKVl?usp=drive_link | PT: eviden tidak sesuai Badilum: Eviden yang dilampirkan tidak sesuai, agar ditambahkan Tangkap layar aplikasi SIWAS (dashboard user Pimpinan dan user meja pengaduan). | |||||||||||||||||||||
88 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A | 1 | Pengaduan masyarakat yang telah masuk sudah ditindaklanjuti Pada tahun 2025 sampai dengan 2026, dimana Pengaduan Masyarakat pada Tahun 2025 terdapat 4 (empat) Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi SIWAS dan sudah ditindaklanjuti, serta pada bulan Januari - Maret 2026 ada sebanyak 2 (dua) pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIWAS dan sudah ditindaklanjuti yang dibuktikan dengan hasil tangkap layar aplikasi SIWAS. https://drive.google.com/drive/folders/14qH0nsnMbe5SdzjpmARgZTPHDVloU3gd?usp=drive_link | PT: eviden tidak sesuai Badilum: agar ditambahkan eviden Tangkap layar aplikasi SIWAS (statistik penanganan pengaduan). | |||||||||||||||||||||
89 | 12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A | 1 | Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi dan dirangkum dalam Laporan Monitoring Evaluasi dan Tindak Lanjut atas penanganan pengaduan dan WBS secara berkala pada Tahun 2025 sampai dengan Maret 2026. https://drive.google.com/drive/folders/1rAFHrheiWhOBwpBiq57rw8T-ydlH5KHB?usp=drive_link | PT: eviden tidak sesuai Badilum : Agar dilampirkan dokumen laporan kegiatan penanganan pengaduan dan WBS (Laporan monitoring dan evaluasi beserta tindak lanjutnya atas penanganan pengaduan dan WBS, undangan rapat, daftar hadir, notula dan foto kegiatan). | |||||||||||||||||||||
90 | iv | Whistle-Blowing System | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
91 | 12a. Whistle Blowing System telah diterapkan | A | 1 | Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menerapkan Wistle Blowing System dibuktikan dengan dengan adanya Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 43 /KPN.W2.U2/SK.PW1/I/2026 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) MA-RI pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan sebagai ssalah satu implementasi penerapan WBS dengan adanya inovasi “PeSan” (Pengaduan Siantar) sebagai salah satu media pengaduan masyarakat berbasis online pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. https://drive.google.com/drive/folders/1ERSpIdXR4-7tGxQfFrtKnp3UTSqgk_eR?usp=drive_link | Whistle Blowing System telah diterapkan | |||||||||||||||||||||
92 | 12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A | 1 | Monitoring dan evaluasi whistle blowing system dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan diikuti oleh seluruh anggota satuan kerja yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan yang dibuktikan dengan tangkap layar aplikasi SIWAS (User Pimpinan dan Meja Pengaduan). Pengaduan masyarakat yang telah masuk sudah ditindaklanjuti. Pada tahun 2025 sampai dengan 2026, dimana Pengaduan Masyarakat pada Tahun 2025 terdapat 4 (empat) Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi SIWAS dan sudah ditindaklanjuti, serta pada bulan Januari - Maret 2026 ada sebanyak 2 (dua) pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIWAS dan sudah ditindaklanjuti yang dibuktikan dengan hasil tangkap layar aplikasi SIWAS. https://drive.google.com/drive/folders/1bOSapwxSmYp6YdXWf_cHZMEdkYtcEBLx?usp=drive_link | PT: telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System Badilum: agar ditambahkan eviden tangkap layar aplikasi SIWAS (dashboard user Pimpinan dan user meja pengaduan) dan Tangkap layar aplikasi SIWAS (statistik penanganan pengaduan). | |||||||||||||||||||||
93 | 12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A | 1 | Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pematang Siantar seluruh Hasil Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System sudah ditindaklanjuti yang dibuktikan dengan Laporan kegiatan penanganan pengaduan dan WBS secara berkesinambungan pada semester I dan Semester II Tahun 2025 dan Januari s.d Maret Tahun 2026. https://drive.google.com/drive/folders/1ImhYaN5vYfs3cG2kov2aZSAb-M9YMG5F?usp=drive_link | PT: Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Badilum: Eviden yang dilampirkan belum memadai sebaiknya ditambahkan dengan Dokumen laporan kegiatan penanganan pengaduan dan WBS (undangan rapat, daftar hadir, notula dan foto kegiatan) | |||||||||||||||||||||
94 | v | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
95 | 12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah terdapat Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan sesuai SK Nomor: 45/KPN.W2.U2/SK.PW1.1.2 /I/ 2026 dan telah dibentuk Tim Pelaksana Penganan Benturan Kepentingan sesuai SK Nomor: 54/KPN.W2.U2/SK.PW1.1.2/I/2026 dan telah dilakukan identifikasi/Pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama sesuai dengan dokumen Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Negeri Pemtatang Siantar dan Dokumen Identifikasi Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. https://drive.google.com/drive/folders/1FAVR58WsjsIskm858KYL6H205CGm3Ngq?usp=drive_link | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | |||||||||||||||||||||
96 | 12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Benturan kepentingan telah disosialisasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 10 Maret 2026 di lingkungan Pengadilan Negeri Pematang Siantar. https://drive.google.com/drive/folders/1_GOkXgSEyNdnax_TPAFBNByB3sIT0-zV?usp=drive_link | PT: Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi Badilum: Satuan kerja telah melampirkan dokumen kegiatan sosialisasi penanganan benturan kepentingan (Surat Undangan Sosialisasi, Daftar Hadir, Notula dan Foto Kegiatan) | |||||||||||||||||||||
97 | 12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan ke seluruh layanan dengan adanya penandatangan Pakta Integritas Perjanjian Kerja Tahun 2026 dan menandatangani Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan tertanggal 02 Januari 2026 oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, pegawai, dan PPPK di lingkungan Pengadilan Negeri Pematang Siantar. https://drive.google.com/drive/folders/10t7aJQJfKJafCK9ZqxB2VZgBdGyMZp8b?usp=drive_link | PT: Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Badilum: satuan kerja telah melampirkan dokumen laporan implementasi penanganan benturan kepentingan pada periode pembangunan zona integritas. | |||||||||||||||||||||
98 | 12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Penanganan Benturan Kepentingan telah dilakukan evaluasi secara berkala oleh unit kerja dengan hasil periode Januari s.d Maret 2026 dan tidak terdapat benturan kepentingan sehingga hasilnya Nihil. https://drive.google.com/drive/folders/1s4IaMA5ykR3mMDnOCqB1JtM3Wo8EMcSE?usp=drive_link | PT: Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Badilum: satuan kerja telah melampirkan dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan pada periode pembangunan zona integritas | |||||||||||||||||||||
99 | 12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A | 1 | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti namun karena tidak ditemukan benturan kepentingan selama periode Januari s.d Maret 2026 sehingga tindak lanjut Nihil. https://drive.google.com/drive/folders/1lPoxpsP4U3luXpRL1nRRypE7K3BONQ3V?usp=drive_link | PT: Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Badilum: Satuan kerja telah melampirkan eviden tindak lanjut penanganan benturan kepentingan | |||||||||||||||||||||
100 | 6 | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||