| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Data LHP sama dengan BPKP | MATRIK REKAP LAPORAN PENGAWASAN EKSTERNAL BPKP TAHUN 2026 | ||||||||||||||||||||||
2 | TUNTAS | |||||||||||||||||||||||
3 | Belum TL | |||||||||||||||||||||||
4 | MOHON UNTUK TIDAK MERUBAH WARNA | |||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||
6 | NO | NO LAPORAN | TGL LAPORAN | JUDUL LAPORAN | URAIAN KONDISI | URAIAN PENYEBAB | URAIAN REKOMENDASI | URAIAN TINDAK LANJUT | STATUS BERDASAR JUDGEMENT INTERNAL | KETERANGAN | BIDANG MITRA | STATUS BERDASAR BPKP | ||||||||||||
7 | 1 | PE.07.03/LHP-67/PW12/4/2026 | 9 Maret 2026 | Laporan Kegiatan Sebagai Narasumber Bimbingan Teknis Manajemen Risiko BLUD Pada Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta | Simpulan dan Saran: Dari hasil bimbingan teknis menyarankan kepada Direktur RS Pratama Kota Yogyakarta untuk, a. Memperbarui kebijakan manajemen risiko dengan memasukkan keterlibatan Dewan Pengawas/Tim Pembina dalam pengelolaan manajemen risiko, serta menambahkan kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan di RS Pratama Kota Yk b. Menganggarkan pelatihan dan sertifikasi terkait manajemen risiko dalam anggaran tahun 2026 c. Meningkatkan kompetensi personil pengelola risiko pada Sub Tim Manajemen Risiko Komite Mutu dengan pelatihan Manajemen Risiko, dan sertifikasi manajemen risiko untuk Dewan Pengawas/Tim Pembina dan Direktur RS Pratama d. Kebijakan pengelolaan risiko terkait kemitraan di RS Pratama e. Memerintahkan SPI untuk aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen risiko | 1. 900.1.3.5/1977 Surat Direktur RS Pratama kepada Inspektur perihal Tindak Lanjut Hasil Bimbingan Teknis Manajemen Risiko BLUD tanggal 1 Agustus 2026 | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/FryEYinWMaZ545C Link Data Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/gjn9CGiBiRBgd8L | EKOKESRA | ​ | ||||||||||||||
8 | 2 | PE.09.03/LHP-102/PW12/6/2026 | 13 April 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Peningkatan Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Yogyakarta Tahun 2025 | 1.1.Elemen Kualitas Peran dan Layanan berada pada Level 2 dengan skor 2,32 atau predikat Terstruktur. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran dan layanan pengawasan telah mencakup aspek pengawasan kepatuhan, kinerja, serta layanan konsultasi. Namun demikian, pelaksanaan pengawasan tersebut belum secara konsisten mampu mengidentifikasi dan menganalisis akar permasalahan, sehingga kualitas pengawasan masih berfokus pada perbaikan kepatuhan administratif dan belum sepenuhnya melembagakan praktik pengawasan intern berbasis risiko | 1.belum adanya prosedur analisis temuan dengan pendekatan Root Cause Analysis RCA belum adanya prosedur analisis temuan dengan pendekatan Root Cause Analysis RCA | 1.Melengkapi atribut temuan lengkap kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi dan menggali akar masalah A11R02 , Menyusun simpulan hasil pengawasan yang menjawab tujuan pengawasan dan merumuskan rekomendasi yang berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern A11R02, Melaksanakan kegiatan konsultansi dengan mengaitkan substansi konsultansi dengan perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern dari mitra kerja A12R02 dan Menyusun batasan tanggung jawab dan ekspektasi mitra pada seluruh kegiatan konsultansi A12R02 | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/Jnepm269ijaPrQY | PAI | ​ | |||||||||||||
9 | 2.2.Elemen Profesionalisme Penugasan berada pada Level 2 dengan skor 2,63 atau predikat Terstruktur. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan telah memiliki dokumen perencanaan penugasan, namun pelaksanaannya masih berorientasi pada kepatuhan administratif dan belum sepenuhnya mencakup area pengawasan yang bersifat substantif yang dapat memberikan nilai tambah bagi stakeholders. Selain itu, dalam proses penyusunan desain penugasan pengawasan masih belum mengidentifikasi dan menganalisis risiko penugasan dan risiko inheren mitra | 1.kompetensi SDM dalam melakukan analisa masih terbatas serta belum adanya standar baku penyusunan telaah awal dan desain penugasan pengawasan, belum adanya prosedur penyusunan program kerja pengawasan dengan pendekatan risiko atas area tertentu yang akan diperiksa, belum adanya prosedur analisis temuan dengan pendekatan Root Cause Analysis RCA, dan belum adanya prosedur evaluasi atas efektivitas tindak lanjut yang dimintakan kepada OPD selaku mitra APIP | 2.Melaksanakan penyamaan persepsi terkait PIA, DPP dan Program Kerja pengawasan A21R02, Mengimplementasikan dan mendokumentasikan Pengembangan Informasi Awal PIA dan Desain Penugasan Pengawasan DPP dalam setiap penugasan pengawasan, serta menyusun Desain Penugasan Pengawasan DPP dengan mempertimbangkan risiko penugasan A21R02, Menyusun Program Kerja Pengawasan PKP yang memuat seluruh langkah kerja dan metode pengawasan serta memuat TAOTEOTRO berdasarkan hasil evaluasi risk register sebagai dasar penetapan teknik pengawasan dan langkah kerja pengujianA22R02, Menyusun Program Kerja Pengawasan PKP yang memuat seluruh langkah kerja dan metode pengawasan serta memuat TAOTEOTRO berdasarkan hasil evaluasi risk register sebagai dasar penetapan teknik pengawasan dan langkah kerja pengujian A22R02, Melakukan penyamaan persepsi melalui PKS PPM sebelum pelaksanaan pengawasan dalam rangka penyamaan persepsi dan peningkatan kualitas hasil pengawasan dan mengidentifikasi permasalahan melalui analisis RCA A23R02, Melaksanakan sosialisasi pedoman TL kepada seluruh auditor dan sosialisasi aplikasi JSS terkait pemanfaatan menu TL untuk auditor dan OPD terkait A25R01, dan Melaksanakan Survei Pemanfaatan Hasil Pengawasan Inspektorat kepada mitra A25R02 | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/Fx5eHzF8BZ3iGLF | ​ | ||||||||||||||||||
10 | 3.3.Elemen Manajemen Pengawasan berada pada Level 2 dengan skor 2,09 atau predikat Terstruktur. Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan telah memiliki fokus dan sasaran, namun belum sepenuhnya selaras dengan sasaran prioritas pemerintah daerah. Selain itu, laporan hasil pengawasan belum dapat memberikan nilai tambah di mana laporan yang disusun masih berupa kegiatan pengawasan yang berisi deskripsi kepatuhan administratif dengan rekomendasi yang cenderung bersifat teknis atau operasional. | 1.penerapan metode Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko PPBR belum digunakan secara optimal untuk Menyusun PKPT pada Inspektorat Kota Yogyakarta dan masih belum optimalnya kompetensi SDM dalam melakukan analisis secara strategis. | 3.1. Menyusun PPBR yang memuat pengawasan yang strategis dan mendukung pencapaian indikator kinerja level pemerintah daerah atau pengawasan atas program yang bersifat lintas sektoral A31R02, 3.2. Menyusun pemantauan realisasi PKPT tahun berjalan, guna mengidentifikasi adanya dinamika pengawasan, baik dari internal maupun eksternal, sehingga Inspektorat Kota Yogyakarta dapat melakukan perubahan PKPT tahun berjalan sebagai bentuk adaptif terhadap dinamika perubahan internal dan eksternal A31R02, Penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan dengan menyajikan sintesis dari berbagai hasil pengawasan individu dapat berupa infografis secara terstruktur dan substantif, sehingga mendukung pengambilan keputusan oleh manajemen pemerintah daerah A32R02 | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
11 | 4.4.Elemen Pengelolaan Kinerja dan Sumber Daya berada pada Level 2 dengan skor 2,60 atau predikat Terstruktur. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembagian kinerja pada Inspektorat Kota Yogyakarta telah dituangkan dalam Perjanjian kinerja yang memiliki kejelasan pemetaan peran dan tanggung jawab masing-masing unit. Pengelolaan sumber daya telah mulai tertata dalam hal proses rekrutmen sumber daya manusia yang sudah didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi dan peta jabatan. Namun demikian, perencanaan pengembangan kompetensi belum disesuaikan dengan kebutuhan gap kompetensi yang disusun berdasarkan standar kompetensi dari masing-masing jabatan fungsional | 1.prosedur administrasi meliputi metode pencatatan dan pengarsipan belum diterapkan sepenuhnya oleh APIP, prosedur pemutakhiran data belum digunakan oleh APIP secara berkala, dan kurangnya pemahaman SDM dalam melakukan analisis jabatan pegawai baik fungsional maupun struktural | 4.Menyusun dokumen analisis perubahan pergeseran anggaran A42R03, Melakukan pemutakhiran dokumen perencanaan kebutuhan SDM yang dilakukan berkala tiap 1 tahun sekali A43R03, Menyusun dokumen rencana pengembangan kompetensi SDM Inspektorat Kota Yogyakarta untuk jangka waktu lima tahunan dengan mempertimbangkan Standar Kompetensi Jabatan SKJ, prioritas daerah, hasil analisis gap kompetensi, serta proyeksi anggaran A44R02 | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
12 | 5.5.Elemen Budaya dan Hubungan Organisasi berada pada Level 2 dengan skor 2,66 atau predikat Terstruktur. Kondisi ini menunjukkan bahwa Inspektorat Kota Yogyakarta telah memahami nilai-nilai integritas dan etika organisasi serta terdapat saluran pengaduan sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas. Pembangunan budaya integritas terlihat dari adanya saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh stakeholders dalam mendukung pengawalan terhadap program strategis pemerintah daerah secara berkelajutan. Namun demikian, masih terdapat pembatasan akses terhadap informasi yang diperlukan dalam kegiatan pengawasan sehingga diperlukan dukungan dari Kepala Daerah agar hasil pengawasan diharapkan mampu menjawab tujuan pengawasan secara optimal | 1.belum adanya kebijakan formal terkait komunikasi dengan pihak eksternal seperti dengan BPKP, BPK, maupun APH, belum adanya mekanisme prosedur yang mengatur kewenangan APIP saat melaksanakan kegiatan asurans | 5.Pelaksanaan PPM sebelum kegiatan pengawasan dilaksanakan A52R01, Kegiatan antar APIP atau pihak eksternal dilaksanakan secara periodik dalam rangka sinkronisasi pertukaran data informasi kegiatan pengawasan A53R02, SE instruksi Walikota atas jaminan keterbukaan akses informasi bagi APIP sehingga APIP diberi kewenangan untuk mengakses semua level sistem informasi yang dimiliki perangkat daerah untuk kepentingan pengawasan, dan atauBA entry meeting yang telah memuat kewenangan APIP untuk dapat mengakses secara penuh atas informasi data yang dibutuhkan A54R02 | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
13 | 3 | PE.05.03/LHP-144/PW12/5/2026 | 11 Mei 2026 | Laporan Hasil Penjaminan Kualitas pada Kegiatan Probity Audit Pembangunan SD Negeri Ngabean Kota Yogyakarta Tahun 2026 (Tahap Persiapan) yang Dilaksanakan Oleh Inspektorat Yogyakarta | (SESUAI LHP) 1. Memerintahkan Tim Probity Audit Pembangunan SDN Ngabean Kota Yogyakarta (Tahap Persiapan) Tahun 2026 untuk: a. Melengkapi kertas kerja hasil penilaian risiko probity audit dan kertas kerja audit b. Melaksanakan dan melengkapi bukti penggunaan akun SPSE/Eproc, screen shot akun Auditor dalam SPSE/Eproc c. Membuat draft laporan hasil audit probity tahap perencanaan berdasarkan hasil notisi audit yang telah dibahas 2. Melengkapi tindak lanjut yang belum diselesaikan atas rekomendasi laporan sebelumnya yaitu dari Laporan Nomor PE.05.03/LHP-94/PW12/5/2026 tanggal 8 April 2026 tentang Laporan Hasil Penjaminan Kualitas pada Kegiatan Probity Audit Pembangunan SDN Ngabean Kota Yogyakarta Tahun 2026 (Tahap Perencanaan) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/AanLPaH9a37P7ER Link Bukti DUkung https://drive.jogjakota.go.id/s/f4ej9tkeZSGtQYL | PAI | ​ | |||||||||||||||
14 | 1. terdapat ketidakseuaian dengan pedoman pelaksanaan Probitu PBJ | 1. terdapat langkah kerja berupa :Melaksanakan E-Auditdan Kelengkapan kertas kerjayang belum dilaksanakan tim Probitiy audit Inspektorat Kota Yogyakarta | (SESUAI MATRIK BPKP-KELUARAN SISTEM) 1. Melaksanakan pengggunaan E-Audit dalam pelaksanaan probiti dan melengkapi kertas kerja probity audit | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
15 | 4 | PE.09.03/LHP-234/PW12/3/2026 | 12 Juni 2026 | Laporan Hasil Pengawasan atas Efektivitas Transfer Fiskal di Daerah Triwulan II Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Yogyakarta | 1.Penganggaran TKD DAU, DBH dan DAK masing-masing telah mencapai 100 dari masing-masing alokasi TKD yang diterima Tahun 2026. Namun demikian, pada sisi belanja daerah, penandaan TKD DAU, DBH dan DAK masing-masing mencapai 100, 99,46 dan 98,54 dari masing-masing alokasi TKD yang diterima Tahun 2026. Analisis lebih lanjut terhadap penganggaran belanja daerah bersumber TKD yang telah ditentukan penggunaannya pada Tahun 2026 menunjukkan tingkat akurasi yang beragam dalam rentang 61,35 s.d. 98,54. Jenis DAK Non Fisik memiliki tingkat akurasi tertinggi mencapai 98,54, sedangkan jenis DAU SG Bidang Kesehatan memiliki tingkat akurasi terendah mencapai 61,35 dari masing-masing alokasi TKD yang diterima.1DAU SG14.518.565.0008.907.586.90661,352DBH CHT821.010.000600.444.00073,133DAK Non Fisik152.535.845.000150.312.016.00098,54Total167.875.420.000159.820.046.90695,20 | 1.Lemahnya kontrol dari BPKAD atas inputan RKA OPD terkait tagging sumber data pada anggaran belanja | Berdasarkan hasil pengawasan di atas, kami merekomendasikan kepada Wali Kota Yogyakarta agar : 1. Menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta untuk terus berupaya melakukan kajian atas sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap TKD dan meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat. | 1. X.700/298 Surat Perintah Wali Kota kepada Sekda tanggal 15 Juli 2026 | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/tsp86osg5Yd3JFi Link Data dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/zGkqznssKp6LWt7 | KEUASET | ​ | ||||||||||||
16 | 2.Capaian SPM pada bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum pada tahun 2025 mencapai 100. Capaian tersebut mendapat dukungan kontribusi dari TKD secara rata-rata sebesar 25,18. Kontribusi dukungan TKD terbesar pada SPM bidang kesehatan yaitu sebesar 49,41, dan kontribusi terendah pada bidang pendidikan yaitu sebesar 16,92. Namum demikian masih ditemukan permasalah pada alokasi anggaran dukungan terhadap pencapaian SPM. Tidak semua TKD earmarked dinyatakan mendukung capaian SPM yang berkaitan pada bidang SPM. Sebagai gambaran anggaran TKD yang berkaitan dengan SPM bidang pendidikan pada tahun 2025 diantaranya DAK Non Fisik BOSP dan Tunjangan Profesi Guru serta DAU SG bidang pendidikan memiliki total anggaran sebesar Rp105.741.589.000,00 namun anggaran dukungan SPM Pendidikan hanya dinyatakan sebesar Rp39.427.263.558. | 1.Kurangnya pemahaman terkait penganggaran pencapaian masing-masing bidang. | 2. Menginstruksikan Kepala BPKAD Kota Yogyakarta untuk : a. Menyusun dan menerapkan mekanisme penandaan (tagging) sumber pendanaan TKD pada tahap penyusunan APBD dan perubahannya guna memastikan kesesuaian antara alokasi TKD yang diterima dengan anggaran belanja yang ditandai pada masing-masing bidang. b. Berupaya dengan menyusun rencana aksi untuk memenuhi mandatory spending bidang infrastruktur minimal 40%. c. Berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM dan Kepala Bappeda untuk menyusun strategi pemenuhan belanja pegawai secara bertahap melalui penataan kebutuhan ASN berdasarkan prioritas pelayanan dasar yang memperhatikan kemampuan fiskal daerah guna memenuhi ketentuan belanja pegawai paling tinggi 30%. | 1. X.700/2998 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD tanggal 15 Juli 2026 2. X.900.1.1/03 Surat Jawaban dan tindak lanjut Kepala BPKAD kepada Wali Kota tanggal 23 Juli 2026 | ​ | Link Data dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/iBZ8X7LjgzsgRnc | ​ | |||||||||||||||||
17 | 3. Menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi atas kebutuhan pegawai (guru dan tenaga kesehatan) secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah guna mengurangi gap kebutuhan pegawai (guru dan tenaga kesehatan). | 1. X.700/297 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKSDM, Kepala Disdikpora, Kepala Dinkes tanggal 15 Juli 2026 2. X.700/0041 Surat Jawaban dan tindak lanjut Kepala Dinkes kepada Wali Kota tanggal 24 Juli 2026 3. 700/8284 Surat Jawaban dan tindak lanjut Kepala Dindikpora kepada Wali Kota tanggal 23 Juli 2026 4. 700/1845 Surat Jawaban Kepala BKPSDM kepada Inspektur tanggal 27 Juli 2026 5. 700/1825 Jawaban tindak lanjut BKPSDM tanggal 24 Juli 2026 | ​ | Link data dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/iQaQ8KfEKmZ5nGY | ​ | |||||||||||||||||||
18 | 5 | PE.09.03/LHP-241/PW12/22026 | 15 Juni 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Atas Revitalisasi Integrasi Layanan Primer (ILP) Triwulan II Tahun 2026 | Terhadap permasalahan di atas, kami sarankan kepada Wali Kota Yogyakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta agar melakukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut: | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/o66zFmtJtFWMYDE | EKOKESRA | ​ | |||||||||||||||
19 | 1.pola penganggaran Puskesmas masih cenderung berorientasi pada pelayanan kesehatan yang bersifat pengobatan dan penanganan kasus, dibandingkan upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. | 1.belum optimalnya peran Dinas Kesehatan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Puskesmas | 1.agar meningkatkan pembinaan dan pengendalian terhadap proses perencanaan dan penganggaran Puskesmas agar selaras dengan arah kebijakan transformasi layanan primer dan implementasi ILP. | 1. X.700/264 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan tanggal 29 Juni 2026 2. X.700/0035 Surat Jawaban Kepala Dinkes kepada Wali Kota tanggal 13 Juli 2026 3. Lampiran : Notulen, Undangan dan daftar hadir rapat | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/zpYYz9wfpKBbXkc | ​ | |||||||||||||||||
20 | 2.kekurangan SDM masih terjadi pada berbagai jenis tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta | 1.keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pengadaan pegawai. | 2.berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Yogyakarta terkait perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan Pendukung yang berbasis pada kebutuhan layanan guna mendukung penyelenggaraan layanan primer yang efektif, terintegrasi, dan berkesinambungan | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
21 | 3.terdapat sarana dan prasarana yang belum tersedia di Puskesmas Mantrijeron dan Puskesmas Gondokusuman I | 1.keterbatasan gedung dan lahan yang dimiliki Puskesmas sehingga belum memungkinkan penyediaan seluruh ruang pelayanan sesuai standar | 3.menyusun rencana aksi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan secara bertahap berdasarkan analisis kesenjangan terhadap standar ILP, mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran untuk pemenuhan kebutuhan prioritas | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
22 | 4.BMHP menunjukkan stok yang sangat terbatas dan belum seluruhnya memperoleh penambahan persediaan yang memadai | 1.koordinasi dan mekanisme pengadaan maupun distribusi obat dan BMHP belum sepenuhnya mampu menjamin ketersediaan persediaan sesuai kebutuhan pelayanan | 4.memperkuat mekanisme monitoring dan pengendalian persediaan melalui penetapan stok minimum, stok maksimum, dan buffer stock untuk obat esensial, reagen, vaksin, serta BMHP prioritas | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
23 | 5.masing-masing Puskesmas mengerjakan 61 aplikasi yang berasal baik dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BPJS dan lainnya | 1.pengembangan sistem informasi kesehatan yang masih dilakukan secara sektoral sesuai kebutuhan masing-masing program, sehingga menghasilkan berbagai aplikasi yang berdiri sendiri | 5.berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat upaya integrasi sistem informasi kesehatan melalui penguatan interoperabilitas antar aplikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penerapan prinsip single entry data sehingga data pelayanan cukup diinput satu kali dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai sistem yang membutuhkan | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
24 | 6.pemantauan capaian indikator kesehatan dan tindak lanjut hasil skrining belum dapat dimanfaatkan secara optimal dan terintegrasi pada seluruh tingkat pelayanan secara real time oleh seluruh jejaring pelayanan kesehatan | 1.belum tersedianya sistem dashboard PWS yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time oleh seluruh jejaring pelayanan kesehatan. | 6.berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mengembangkan dan mengimplementasikan dashboard Pemantauan Wilayah Setempat PWS yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time oleh Puskesmas, Pustu, dan jejaring pelayanan kesehatan lainnya | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
25 | 7.cakupan layanan kedua Pustu masih terbatas pada 12 jenis layanan, dari total 43 standar layanan | 1.keterbatasan tenaga kesehatan, belum terdapat kader khusus pengelola Pustu, belum tersedianya dukungan anggaran untuk pemberian insentif kader | 7.Mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan dukungan operasional Pustu sesuai kemampuan daerah | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
26 | 8.Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian layanan Pustu dalam mendukung pelaksanaan Integrasi Layanan Primer dan kesinambungan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas | ​ | ​ | |||||||||||||||||||||
27 | 8.Jenis layanan yang belum mampu dilaksanakan oleh Posyandu antara lain skrining gejala TBC, skrining malaria, skrining indera penglihatanmata, dan skrining layak hamil | 1.terbatasnya kemampuan dan sertifikasi pelatihan skrining layanan kepada kader posyandu, rendahnya minat masyarakat untuk datang ke posyandu sehingga edukasi dilakukan dengan cara tatap muka satu per satu kepada pasienmasyarakat yang datang ke posyandu | 9.meningkatkan kapasitas kader Posyandu melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi sesuai standar layanan Integrasi Layanan Primer | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
28 | 6 | PE.09.03/LHP-255/PW12/2/2026 | 19 Juni 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Atas Penguatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Lanjutan Pada Kota Yogyakarta | 1. Perumusan kebijakan dan regulasi Kebijakan daerah belum sepenuhnya mengacu dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan | Atas permasalahan tersebut, kami merekomendasikan kepada Walikota Yk untuk menginstruksikan kepada Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yk agar berkoordinasi dengan Bappeda untuk menyelaraskan indikator dan target perencanaan Daerah dengan Pusat | 1. X.700/274 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 3. Lampiran RSUD | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/jkcgkMBdzKjyJaW Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/A2mDLoP28Dztc9w | EKOKESRA | ​ | |||||||||||||
29 | 2. Pemetaan Kebutuhan dan Perencanaan Kapasitas Layanan a. Perencanaan Peningkatan Kapasitas Layanan (KJSU-KIA) Belum Selaras Antara Pusat dan Daerah | - | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
30 | b. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Gratis Belum Dimanfaatkan Dalam Perencanaan Peningkatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Lanjutan | Kami merekomendasikan kepada Walikota Yk untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yk untuk menyusun prosedur tindak lanjut hasil pemeriksaan kesehatan gratis dan meningkatkan kapasitas FKTP dalam melaksanakan cek kesehatan gratis | 1. X.700/276 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/0036 Surat Jawaban Kepala Dinas Kesehatan tanggal 13 Juli 2026 3. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 4. Lampiran RSUD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/82BpbTqbsDdipsc | ​ | ||||||||||||||||||
31 | 3. Penyediaan Sumber Daya a. Penyediaan Sumber Daya Manusia 1) Perencanaan kebutuhan dokter spesialis belum berbasis kebutuhan layanan riil | Kami merekomendasikan kepada Walikota Yk untuk menginstruksikan kepada Direktur RSUD Kota Yk agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Yk dalam menyusun perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan melalui desk reviu sesuai persetujuan MenpanRB untuk selanjutnya | 1. X.700/275 Surat Perintah Wali Kota kepada Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 3. Lampiran RSUD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/EWRo3D6dF6Ym64S | ​ | ||||||||||||||||||
32 | 2) Belum terdapat regulasi yang mengatur mutasi SDMK antar fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau antar wilayah daerah | Kami merekomendasikan kepada Walikota Yk agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan mempersiapkan penyusunan regulasi terkait mutasi SDMK antar rumah sakit sekaligus melakukan pemetaan terkait mutasi SDMK antar fasilitas pelayanan kesehatan | 1. X.700/276 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/0036 Surat Jawaban Kepala Dinas Kesehatan tanggal 13 Juli 2026 3. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 4. Lampiran RSUD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/82BpbTqbsDdipsc | ​ | ||||||||||||||||||
33 | 3) Sistem data SDM kesehatan telah terintegrasi dan valid 4) Tidak terdapat underutilization dokter spesialis pada rumah sakit 5) Pengendalian izin praktik (SIP/STR) 6) Skema insentif efektif dalam menarik dan mempertahankan dokter spesialis | - | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
34 | b. Penyediaan Sarana Prasarana 1) Perencanaan sarana prasarana dan alat kesehatan 2) Kapasitas pelayanan Rumah Sakit 3) Ketersediaan tempat tidur (TT) telah sesuai 4) Alat kesehatan dari program SIHREN belum diterima | - | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
35 | 4. Penguatan Sistem Rujukan a. Kesiapan layanan unggulan RS jejaring belum terpenuhi secara terintegrasi | Kami merekomendasikan kepada Walikota Yk agar menginstruksikan kepada Direktur RSUD agar berkoordinasi dengan DInas Kesehatan dan BKPSDM terkait pemenuhan dan peningkatan kapasitas baik SDMK maupun alat kesehatan dalam memberikan layanan unggulan | 1. X.700/275 Surat Perintah Wali Kota kepada Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 3. Lampiran RSUD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/A2mDLoP28Dztc9w | ​ | ||||||||||||||||||
36 | b. Pelaksanaan pengampuan dalam memperkuat akses layanan kesehatan unggulan c. Jejaring pengampuan telah berfungsi optimal dalam mendistribusikan beban layanan d. Rujukan ke FKTL atas penyakit yang seharusnya dapat dituntaskan di FKTP | - | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
37 | 5. Pembiayaan Layanan a. Kesiapan kerjasama RS dengan BPJS kesehatan b. Hasil kredensialing telah mencerminkan kesiapan layanan rujukan c. Kesiapan layanan rujukan lanjutan dan layanan canggih d. Kepatuhan iuran JKN Pemerintah Daerah telah memadai e. Proses pembayaran klaim JKN telah tepat waktu | - | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
38 | 6. Penjaminan Mutu dan Akreditasi a. Hasil akreditasi telah dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan layanan | - | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
39 | b. Indikator Nasional Mutu belum dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan layanan | Kami merekomendasikan kepada Walikota Yk agar menginstruksikan kepada Direktur RSUD agar melakukan monitoring dan menyusun rencana aksi secara berkala atas capaian INM | 1. X.700/275 Surat Perintah Wali Kota kepada Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 3. Lampiran RSUD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/A2mDLoP28Dztc9w | ​ | ||||||||||||||||||
40 | c. Standar mutu belum diterapkan secara konsisten memenuhi standar pelayanan minimal dalam praktik klinis | Kami merekomendasikan kepada Walikota Yk agar menginstruksikan kepada Direktur RSUD agar melakukan monitoring dan menyusun rencana aksi secara berkala atas capaian indikator SPM | 1. X.700/275 Surat Perintah Wali Kota kepada Direktur RSUD tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/5079 Surat Jawaban Direktur RSUD kepada Wali Kota perihal Tindak Lanjut SP Wali Kota tanggal 16 Juli 2026 3. Lampiran RSUD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/A2mDLoP28Dztc9w | ​ | ||||||||||||||||||
41 | 7 | PE.09.03/LHP-146/PW12/2/2026 | 11 Mei 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Peningkatan Kualitas Tata Kelola Persampahan Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026 Pada Pemkot Yogyakarta | 1.Target yang ditetapkan belum sepenuhnya mempertimbangkan capaian kinerja pada tahun-tahun sebelumnya | 1.Hal ini disebabkan saat penyusunan target dalam Jakstradsa masih mengacu pada target nasional dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Jakstranas Pengelolaan Sampah tanpa mempertimbangkan secara memadai kondisi dan kapasitas daerah. | 1.Merumuskan kembali target dalam kebijakan dan strategi daerah Jakstrada pengelolaan sampah pada periode berikutnya dengan mempertimbangkan kondisi riil, kapasitas daerah, dan capaian kinerja pengelolaan sampah dalam perhitungan target yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/nf3Q3ozg9tDZdNn Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | SARPRAS | ​ | ||||||||||||
42 | 2.Pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi kendala dimana belum tersedianya daftar pelaku usaha yang wajib menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah | 1.Hal ini disebabkan belum adanya regulasi turunan di tingkat daerah yang secara tegas mewajibkan produsen menyusunmenyusun roadmap | 2.Mempersiapkan penyusunan regulasi turunan di tingkat daerah yang mengatur secara tegas kewajiban produsen dalam menyusun roadmap pengurangan sampah beserta mekanisme sanksi administratif dan melaksanakan pendampingan teknis kepada seluruh pelaku usahaprodusen dalam penyusunan dan implementasi roadmap. | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
43 | 3.Capaian kinerja pengelolaan sampah, efektivitas kegiatan tersebut masih belum optimal | 1.Belum adanya mekanisme disinsentif sehingga pengendalian terhadap perilaku pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan belum berjalan secara optimal | 3.Menyusun regulasi terkait penerapan disinsentif bagikepada para pelanggar pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
44 | 4.Kinerja bank sampah saat ini belum mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menekan timbulan sampah | 1.Hal ini disebabkan rendahnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan bank sampah, sehingga berakibat pada peran bank sampah dalam mengurangi timbulan sampah belum optimal | 4.Melaksanakan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada BSU guna meningkatkan partisipasi dan keberlangsungan operasional BSU di wilayah Kota Yogyakarta serta menyusun kebijakan pengelolaan bank sampah yang dilaksanakan secara adil, partisipatif dan transparan terhadap lebih dari 240 bank sampah yang telah terbentuk | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
45 | 5.Penyediaan sarana prasarana TPS3R belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan | 1.Kurangnya koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dalam pengelolaan TPS3R.Akibat pengelolaan TPS3R di Kota Yogyakarta belum Optimal | 5.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan sampah pada TPS3R | 1. X.700/278 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH dan Kepala Dinas Perdagangan tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan 4. 700/2742 Surat Jawaban Kepala Dinas Perdagangan tanggal 16 Juli 2026 5. Lampiran 2_Dokumentasi rapat koordinasi 6. Lampiran 3_Laporan Tindak lanjut Hasil EValuasi Peningkatan Kualitas Tata Kelola Persampahan Th 2025 dan TW I 2026 7. Lampiran 4_Hasil Evaluasi Peningkatan Kualitas Tata Kelola Persampahan Th 2025 & TW I 2026 oleh BPKP 8. Lampiran 5_Gambar Sebelum & Sesudah | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/9kk72zZRXj2nQkK | ​ | |||||||||||||||||
46 | 6.Pemerintah Kota Yogyakarta belum melakukan eksplorasi dan pemetaan potensi ekonomi sirkular secara optimal | 1.Minimnya kapasitas fasilitas persampahan dan pendampingan dari pemerintah daerah | 6.Membuat kebijakan guna lebih menunjang optimalisasi BSI dan Bank Sampah | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
47 | 7.Basis data persampahan belum akurat dan mutakhir | 1.Belum adanya data terkait mitra pengangkutan sampah di masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kota Yogyakarta. | 7.Melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap mitra pengangkutan sampah yang melayani di masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kota Yogyakarta sebagai dasar penguatan akurasi data persampahan daerah | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
48 | 8.Kecukupan strategi pengelolaan dalam menyelesaikan permasalahan masih belum optimal | 1.Rendahnya partisipasi masyarakat serta keterbatasan kapasitas sarana pengolahan sampah yang dimiliki Pemerintah Daerah | 8. Meningkatkan lebih melakukan sinkronisasi kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dalam penyusunan Jakstrada periode berikutnya dengan tetap mempertimbangkan Jakstranas dan Jakstrada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
49 | 9.Penegakan Sanksi Belum Dilaksanakan Secara Memadai | 1.Belum terintegrasinya kebijakan yang bersifat instruktif dengan kebijakan yang bersifat regulatif antara Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan sanksi | 9.Mengintegrasikan kebijakan pengurangan sampah plastik ke dalam regulasi yang lebih mengikat, antara lain melalui penyusunan Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administratif | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
50 | 10.Sistem pengelolaan sampah pada SPPG belum terkelola secara terstruktur dan terstandar | 1.Belum adanya arahan teknis dari instansi pembina yaitu BGN untuk menyusun SOP Pengelolaan Sampah sebagai pedoman operasional pengelolaan sampah SPPG | 10.Menyusun dan melaksanakan jadwal sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah pada seluruh SPPG di wilayah Kota Yogyakarta | 1. X.700/277 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DLH tanggal 6 Juli 2026 2. X.700/015 Surat Jawaban Kepala DLH tanggal 16 Juli 2026 3. Rencana Tindak Lanjut Laporan | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/k95ZcbMWiXMJyMf | ​ | |||||||||||||||||
51 | 8 | PE.05.03/LHP-94/PW12/5/2026 | 8 April 2026 | Laporan Hasil Penjaminan Kualitas pada Kegiatan Probity Audit Pembangunan SD Negeri Ngabean Kota Yogyakarta Tahun 2026 Tahap Perencanaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta | 1.Belum dilaksanakannya Peneleaahan Informasi Awal PIA dalam pelaksanaan Audit Probity Tahap Perencanaan | 1.Belum adanya pedoman PIA | 1.Membuat Penelaahan Informasi Awal PIA pada pelaksanaan tahapan probity selanjutnya | ​ | LHP Belum masuk PEP, data dari Matrik BPKP | PAI | ​ | |||||||||||||
52 | 9 | PE.09.03/LHP-253/PW12/3/2026 | 18 Juni 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Disiplin Belanja Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Yogyakarta | 1.Masih terdapat deviasi antara rencana kebutuhan kas dibandingkan dengan rencana ketersediaan kas pada Pemerintah Kota Yogyakarta | 1.Pemerintah Daerah belum menyusun proyeksi arus kas dan anggaran kas secara memadai atas kesesuaian antara rencana kebutuhan kas dan rencana ketersediaan kas | 1.Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melakukan perbaikan penyusunan rencana anggaran kas Tahun Anggaran 2026 perubahan dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan riil per bulan serta memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan | ​ | Link ST https://drive.jogjakota.go.id/s/7MB8WFMGgJ9ySCY LHP Belum masuk PEP, data dari Matrik BPKP | KEUASET | ​ | |||||||||||||
53 | 10 | PE.09.03/LHP-250/PW12/3/2026 | 17 Juni 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2026 | 1.Belum adanya aturan terkait pengelolaan Basis Data Wajib Pajak | 1.Pengelolaan Basis Data Pemerintah Kota Yogyakarta masih berdasarkan Standar Operasional Prosedur SOP tanpa terdapat peraturan yang menaungi di atasnya. | 1.Menerbitkan peraturan terkait pengelolaan basis data pajak daerah | 1. X.700/342 Surat Perintah Wali Kota Kepada Kepala BPKAD tanggal 12 Agustus 2026 | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/9qyogwNbmCT2oXw | KEUASET | ​ | ||||||||||||
54 | 2.Piutang pajak daerah cenderung mengalami peningkatan | 1.Tunggakanpiutang pajak daerah cenderung meningkat, namun disisi lain Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai pertimbangan dalam hal mempertahankan iklim investasi di Kota Yogyakarta. Belum efektifnya pengelolaan piutang pajak seperti sistem monitoring penagihan yang belum optimal sehingga piutang pajak daerah cenderung meningkat | 2.Melakukan evaluasi atas pengelolaan piutang pajak daerah | 1. X.700/342 Surat Perintah Wali Kota Kepada Kepala BPKAD tanggal 12 Agustus 2026 | ​ | Link Bukti dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/bM4WZmnDcS4BoHH | ​ | |||||||||||||||||
55 | 3.Pembinaan SDM pengelola pajak daerah belum memadai | 1.Berdasarkan kajian kebutuhan SDM pengelola pajak daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memiliki SDM sejumlah 57 orang dari kebutuhan sebanyak 118 orang. BPKAD telah melakukan reviu Analisis Jabatan Anjab dan Analisis Beban Kerja ABK yang saat ini sedang diusulkan ke Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta terkait Jabatan Fungsional Pajak Daerah, namun reviu Anjab dan ABK yang dilakukan belum mencakup jabatan lain | 3.Melakukan analisis atas beban kerja dan jabatan dengan mempertimbangkan jumlah SDM yang ada dan mengusulkan permohonan pemenuhan kebutuhan pegawai kepada Wali Kota | 1. X.700/342 Surat Perintah Wali Kota Kepada Kepala BPKAD tanggal 12 Agustus 2026 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||
56 | 4.Belum adanya update atas Zona Nilai Tanah ZNT sejak tahun 2013 atau sejak dilakukan serah terima penyerahan wewenang pemungutan PBB dari Kementerian Keuangan DJP kepada Pemerintah Daerah | 1.Pemerintah Kota Yogyakarta telah berusaha melaksanakan kegiatan pemutakhiran data lapangan namun terkendala dengan keterbatasan anggaran dan ketersediaan sumber daya. Di sisi lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melakukan pembaharuan ZNT secara nasional sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penilaian Tanah, termasuk ZNT di wilayah Kota Yogyakarta, namun Pemerintah Kota Yogyakarta belum pernah berkoordinasi dengan Kementerian ATR terkait updating ZNT di Wilayah Kota Yogyakarta untuk dapat digunakan dalam memperbarui NJOP | 4.Berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional ATRBPN Kota Yogyakarta terkait dengan updating ZNT | 1. X.700/342 Surat Perintah Wali Kota Kepada Kepala BPKAD tanggal 12 Agustus 2026 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||
57 | 5.Berkonsultasi kepada Badan Pertanahan Nasional ATRBPN Kota Yogyakarta terkait Peraturan Menteri Agraria Dan Tata RuangKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penilaian Tanah dengan mempertimbangkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | 1. X.700/342 Surat Perintah Wali Kota Kepada Kepala BPKAD tanggal 12 Agustus 2026 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||
58 | 5.Pendataan serta update NJOP PBB-P2 untuk objek yang dikategorikan menggunakan penialaian masal, belum dilakukan secara maksimal | 1.Objek PBB yang dikategorikan menggunakan penilaian massal, update NJOP terakhir kali dilakukan pada 16 Desember 2019 sesuai dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 512 Tahun 2019 tentang Penetapan NJOP PBB sebagai Dasar Pengenaan PBB P2 Kota Yogyakarta Tahun 2020 dan pendataan bangunan secara official assesment baru dilakukan sebagian, sehingga potensi PAD yang berasal dari PBB P2 belum dapat digali secara maksimal | 6.Mengoptimalkan kegiatan pendataan bangunan untuk meningkatkan jumlah objek pajak yang diperbaruhi datanya | 1. X.700/342 Surat Perintah Wali Kota Kepada Kepala BPKAD tanggal 12 Agustus 2026 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||
59 | 10 | PE.09.03/LHP-315/PW12/3/2026 | 17 Juni 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun Anggaran 2026 Pada Pemerintah Kota Yogyakarta | Berdasarkan hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran tahun 2026 pada Pemerintah Kota Yk, kami merekomendasikan kepada Walikota Yk agar menginstrusikan : 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, untuk: a. Melakukan penelaahan atas penetapan target indikator ultimate outcome atas sektor Pendidikan dan Kesehatan yang belum memadai b. Mengkoordinasikan kepada OPD agar melakukan penguatan/penambahan prosedur analitis subkegiatan atas target indikator subkegiatan yang belum berorientasi ouput berkualitas (contoh: indikator dokumen dan laporan) c. Mengkoordinasikan kepada OPD agar dalam menyusun rincian belanja berdasarkan kebutuhan riil dan relevan dengan substansi aktivitas subkegiatan, dengan menambahah pengendalian berupa KAK yang memuat uraian/rincian belanja, terget dan sasaran yang jelas d. Melakukan penelaahan diperlukannya pengungkapan aspirasi Pokir atas program/kegiatan/subkegiatan pada dokumen RKPD | 1. X.700/333 Surat Perintah Wali Kota Yogyakarta kepada Kepala Bappeda tanggal 6 Agustus 2026 | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/AT9nHcYSKr9exQi Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/QZwY33cAnABwE5W | ​ | |||||||||||||||
60 | 2. Inspektorat, untuk melakukan penelaahan atas belanja yang tidak relevan dengan substansi aktivitas subkegiatan | 1. X.700/335 Surat Perintah Wali Kota Yogyakarta kepada Inspektur tanggal 6 Agustus 2026 | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/cpJn4Cm93PdxEYg | ​ | |||||||||||||||||||
61 | 3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempergunakan hasil evaluasi ini sebagai salah satu pertimbangan dalam pencermatan perencanaan dan penganggaran daerah | 1. X.700/334 Surat Perintah Wali Kota Yogyakarta kepada Ketua TAPD tanggal 6 Agustus 2026 2. X.900.1.1/010 Tanggapan BPKAD dan Notula Hasil Rapat Koordinasi Tim TAPD | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/tMHc2GpoyzfB3nC | ​ | |||||||||||||||||||
62 | 11 | PE.09.03/LHP-351/PW12/4/2026 | 31 Juli 2026 | Laporan Hasil Evaluasi Kualitas Governance, Risk, Dan Compliance (GRC) Serta Kinerja PT BPR Bank Jogja (Perseroda) Terhadap Kontribusi Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun Buku 2025 | Saran: a. Meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Yogyakarta dengan menjalin kerja sama secara aktif dengan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta dalam rangka memperoleh informasi dan menjaring calon debitur UMKM yang produktif, memiliki prospek usaha yang baik serta memenuhi persyaratan kelayakan kredit sesuai dengan prinsip kehati-hatian b. Menyusun dan melaksanakan rencana tindakan (action plan) untuk perbaikan kredit bermasalah atau Non-performing Loan (NPL) c. Meningkatkan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko yang efektif, dilakukan melalui pengomunikasian kebijakan manajemen risiko, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan atas kebijakan dan penerapan manajemen risiko d. Menginstruksikan SKAI agar menerapkan pendekatan audit berbasis risiko (risk based audit) dalam penyusunan rencana kerja audit tahunan, melalui pemanfaatan hasil pemetaan risiko perusahaan sebagai dasar penentuan prioritas objek audit, sehingga sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada area yang paling berpotensi mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan e. Melakukan penanganan kredit bermasalah diantaranya dengan melakukan gugatan sederhana, gugatan perdata dan lelang agunan serta melakukan ekspansi kredit | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/NZeYMSsj3c9jxiD | ​ | ||||||||||||||||
63 | 12 | PE.04.03/LHP-400/PW12/3/2026 | 27 Agustus 2026 | Laporan Hasil Audit Atas Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Triwulan III Tahun Anggaran 2026 Pada Pemerintah Kota Yogyakarta | 1. PPK tidak menyusun HPS atas Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 2 K2P 0402 - 0402 - Penyimpangan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa Status TL: 01 | 1. disebabkan PPK Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 2 K2P kurang cermat dalam pemenuhan penyusunan dokumen HPS sesuai surat edaran tersebut dan hanya merujuk pada dokumen Keputusan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 000.3.12399 tanggal 26 Juni 2025 0102 - 0102 - Kurangnya komitmen terhadap kompetensi | Terhadap permasalahan hasil audit, kami merekomendasikan kepada Walikota Kota Yogyakarta agar: 1. Menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Yogyakarta untuk menginput seluruh realisasi pelaksanaan PBJ (termasuk pencatatan non tender dan pencatatan swakelola) dalam aplikasi SPSE. | 1. X.700/377 Surat Perintah Wali Kota kepada Seluruh Perangkat Daerah tanggal 7 September 2026 1. 000.7.2.8/2104 Surat Kepala Dinas Perhubungan perihal Laporan Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 11 September 2026, Lampiran 2. X.700/030 Surat Kepala Dukcapil Laporan TL Penginputan Realisasi Pelaksanaan PBJ Pada Aplikasi SPSE dan Lampiran 3. X.700/1004 Surat Mantri Kemantren Wirobrajan kpd Wali Kota perihal TL Hasil Audit Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJP tgl 18 September 2026 4. X.700/03 Surat Mantri Kemantren Kraton kepada Wali Kota perihal Tindak lanjut LHP BPKP tgl 17 September 2026 5. X.700/0058 Surat Jawaban Kepala Dinas Kesehatan Tanggal 15 September 2026 dan X.700/0059 Surat Pernyataan PPKOM Dinkes 6. X.700/039 Surat Mantri Kemnatren Tegalrejo perihal Tindak Lanjut LHP BPKP tgl 17 September 2026, Lampiran 7. X.700/022 Surat Mantri Kemantren Gondomanan kpd Wali Kota perihal Tindak lanjut perintah tgl 18 September 2026 8. X.700/007 Surat Mantri Kemantren Gedongtengen kpd Wali Kota perihal TL hasil audit atas tatakelila PBJ tgl 18 September 2026, Lampiran 9. 700/1886 Surat Jawaban Kepala DPMPTSP Tanggal 17 September 2026 dan Lampiran 10. X700/6903 Surat Direktur RSUD Tanggal 18 September 2026 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan PBJ | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/zDbQRBjdZEDygNy Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/2EJMPZ3BaHjEFJt | ​ | |||||||||||||
64 | 2. Berdasarkan hasil audit diperoleh kondisi pada Pekerjaan Pembangunan SAH Kel. Rejowinangun, penetapan AHSP yang merujuk Perwali 212023 tidak berdasarkan AHSP Kementerian PU yang terbaru. HPS belum sepenuhnya disusun berdasarkan harga yang paling mutakhirwajar. 0402 - 0402 - Penyimpangan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa Status TL: 01 | 1. Ketidakcermatan dalam penyusunan HPS 0102 - 0102 - Kurangnya komitmen terhadap kompetensi | 2. Menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta untuk melakukan pemutakhiran Lampiran Peraturan Walikota Kota Yogyakarta tentang Standar Harga Satuan agar lebih lengkap dan akuntabel, sehingga dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan perencanaan penganggaran khususnya atas harga satuan bahan/material/barang yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan PBJ Kota Yogyakarta Tahun Anggaran berikutnya. | 1. X.700/376 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD tanggal 7 September 2026 | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/ozsWfPAnNndyCsF | ​ | |||||||||||||||||
65 | 3. Kontraktor Pelaksana Tidak Menyusun Laporan Progres Pekerjaan yang harus dilaporkan kepada PPK tidak dilakukan. Laporan yang selama ini disusun adalah laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas. 0402 - 0402 - Penyimpangan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa Status TL: 01 | 1. Ketidakcermatan PPK dalam memastikan penyedia mematuhi kewajiban yang tercantum di dalam kontrak 0312 - 0312 - Kelemahan dalam Kegiatan Pengendalian Lainnya | 3. Menginstruksikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Yogyakarta untuk: a. Berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana aksi dan upaya percepatan dalam pemenuhan SDM kelembagaan BPBJ dan PPK yang bersertifikat kompetensi PPK. b. Menyusun dan melakukan pengelolaan risk register fraud terkait PBJ secara periodik dan keberlanjutan. | 1. X.700/373 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Yogyakarta tanggal 7 September 2026 | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/PSZte6pJWJY5D87 | ​ | |||||||||||||||||
66 | 4. Hasil uji fisik serta konfirmasi pada Pembangunan SAH Kel. Rejowinangun diketahui terdapat metode pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. 0402 - 0402 - Penyimpangan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa Status TL: 01 | 1. Kurang cermatnya pengawasan oleh PPK dan Konsultan Pengawas Pekerjaan 0302 - 0302 - Lemahnya pembinaan sumber daya manusia | 4. Menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta untuk: a. Melakukan verifikasi atas koreksi kekurangan volume pekerjaan secara keseluruhan item (selain yang sudah dilakukan tim audit) dan metode pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak sebelum perubahan kontrak/Contract Change Order (CCO) atas Paket Pembangunan SAH Kelurahan Rejowinangun. b. Memerintahkan kepada PPK Pembangunan SAH Kelurahan Rejowinangun dan Pembangunan Kantor Kelurahan Prenggan agar memerintahkan Penyedia untuk membuat laporan progress pekerjaan. c. Memberikan arahan secara tertulis kepada PPK Pembangunan SAH Kelurahan Rejowinangun atas ketidakcermatan dalam memastikan penyedia mematuhi kewajiban yang tercantum di dalam kontrak, dan ketidakcermatan dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik. | 1. X.700/372 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala DPUPKP tanggal 7 September 2026 | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/g9rFwbWL2bzymqM | ​ | |||||||||||||||||
67 | 5. Identifikasi risiko pada Unit Pengelola Risiko UPR belum mencakup seluruh rantai proses PBJ. 0111 - 0111 - Ketidakefektifan, ketidakefisienan dan ketidakekonomisan keuangan lainnya Status TL: 01 | 1. cakupan Identifikasi Risiko yang disusun belum menyeluruh, serta Rencana mitigasi dan pengendalian yang dibuat khususnya di DPUPKP belum mampu meminimalkan atau meredam keterjadian risiko saat di lapangan, terutama pada Tahap Pelaksanaan Kontrak 0201 - 0201 - Identifikasi risiko belum dilakukan/terdokumentasi/lengkap | 5. Menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan untuk: a. Menambahkan register risiko terkait pengadaan barang dan jasa. b. Memberikan arahan tertulis kepada PPK Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 2 (K2P) atas tidak dilampirkannya HPS. c. Memastikan PPK menyusun dan menetapkan HPS atau dokumen kewajaran harga sesuai ketentuan sebelum proses pengadaan berikutnya. | 1. X.700/375 Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Perdagangan tanggal 7 September 2026 | ​ | Link Bukti Dukung https://drive.jogjakota.go.id/s/YoQKtdnDGEaddWQ | ​ | |||||||||||||||||
68 | 6. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Sekretariat Daerah KotaYogyakarta belum memenuhi rekomendasi Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB untuk mendukungpelaksanaan PBJ yang efektif dan efisien.Berdasarkan hasil analisis beban kerja dan rekomendasi KemenPAN-RBLKPP, jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan BarangJasa PBJ diusulkan bertambah dari 20 pegawai eksisting menjadi 24 pegawai selisih penambahan 4 formasi. Penyesuaian ini mencakup penambahan 1 formasi pada jenjang PBJ Pertama dari 12 menjadi 13 pegawai untuk memperkuat operasional teknis, pemenuhan 3 formasi pada jenjang PBJ Madya dari 0 menjadi 3 pegawai 0106 - 0106 - Pelayanan kepada masyarakat tidak optimal Status TL: 01 | 1. Untuk memenuhi JF-PPBJ Ahli Pertama dan Madya yang masih kekuranganmasing-masing 1 dan 3 formasi, masih terdapat kendala yaitu PBJ Ahli Pertamabelum menjadi prioritas pemenuhan dikarenakan jumlah SDM yang dimilikisudah di atas 80. Selain itu, belum tersedia 3 JF PBJ A.Madya dikarenakanmasih menunggu adanya pembukaan diklat kenaikan jenjang ahli muda kemadya dari LKPP dan pembiayaan seluruhnya dari BKPSDM. 0104 - 0104 - Kebijakan bidang SDM tidak memadai | 6. Memerintahkan Inspektur Kota Yogyakarta untuk mendorong dan memantau tindak lanjut atas rekomendasi di atas. | 1. X.700/374 Surat Perintah Wali Kota kepada Inspektur Kota tanggal 7 September 2026 | ​ | Link Bukti DUkung https://drive.jogjakota.go.id/s/5i5nnjL65kSZJ2t | ​ | |||||||||||||||||
69 | 13 | PE.08.03/LHP-225/PW12/5/2026 | 2026-06-10 | Laporan hasil Asistensi Peningkatan Efektifitas Pengendalian Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2026 | 1. Belum terdokumentasinya Infrastruktur IEPK Kota Yogyakarta untuk Level 3 | 1. tidak terdapat pemenuhan dokumen pada masing-masing unsur di IEPK Kota Yogyakarta tahun 2026 | 1. Melaksanakan Rencana Tindak Pengendalian atau Rencana Aksi yang telah disepakati untuk membangun infrastruktur IEPK Kota Yogyakarta tahun 2026 | ​ | ​ | |||||||||||||||
70 | 14 | PE.09.03/LHP-241/PW12/2/2026 | 2026-06-15 | Laporan Hasil Evaluasi atas Revitalisasi Integrasi Layanan Primer ILP Triwulan II Tahun 2026 pada Kota Yogyakarta | 1.pola penganggaran Puskesmas masih cenderung berorientasi pada pelayanan kesehatan yang bersifat pengobatan dan penanganan kasus, dibandingkan upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. | 1.belum optimalnya peran Dinas Kesehatan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Puskesmas | 1.agar meningkatkan pembinaan dan pengendalian terhadap proses perencanaan dan penganggaran Puskesmas agar selaras dengan arah kebijakan transformasi layanan primer dan implementasi ILP. | ​ | ​ | |||||||||||||||
71 | 2.kekurangan SDM masih terjadi pada berbagai jenis tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta | 1.keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pengadaan pegawai. | 2.berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Yogyakarta terkait perencanaan kebutuhan SDM KesehatanPendukung yang berbasis pada kebutuhan layanan guna mendukung penyelenggaraan layanan primer yang efektif, terintegrasi, dan berkesinambungan | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
72 | 3.terdapat sarana dan prasarana yang belum tersedia di Puskesmas Mantrijeron dan Puskesmas Gondokusuman I | 1.keterbatasan gedung dan lahan yang dimiliki Puskesmas sehingga belum memungkinkan penyediaan seluruh ruang pelayanan sesuai standar | 3.menyusun rencana aksi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan secara bertahap berdasarkan analisis kesenjangan terhadap standar ILP, mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran untuk pemenuhan kebutuhan prioritas | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
73 | 4.BMHP menunjukkan stok yang sangat terbatas dan belum seluruhnya memperoleh penambahan persediaan yang memadai | 1.koordinasi dan mekanisme pengadaan maupun distribusi obat dan BMHP belum sepenuhnya mampu menjamin ketersediaan persediaan sesuai kebutuhan pelayanan | 4.memperkuat mekanisme monitoring dan pengendalian persediaan melalui penetapan stok minimum, stok maksimum, dan buffer stock untuk obat esensial, reagen, vaksin, serta BMHP prioritas | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
74 | 5.masing-masing Puskesmas mengerjakan 61 aplikasi yang berasal baik dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, BPJS dan lainnya | 1.pengembangan sistem informasi kesehatan yang masih dilakukan secara sektoral sesuai kebutuhan masing-masing program, sehingga menghasilkan berbagai aplikasi yang berdiri sendiri | 5.berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat upaya integrasi sistem informasi kesehatan melalui penguatan interoperabilitas antar aplikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penerapan prinsip single entry data sehingga data pelayanan cukup diinput satu kali dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai sistem yang membutuhkan | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
75 | 6.pemantauan capaian indikator kesehatan dan tindak lanjut hasil skrining belum dapat dimanfaatkan secara optimal dan terintegrasi pada seluruh tingkat pelayanan secara real time oleh seluruh jejaring pelayanan kesehatan | 1.belum tersedianya sistem dashboard PWS yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time oleh seluruh jejaring pelayanan kesehatan. | 6.berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mengembangkan dan mengimplementasikan dashboard Pemantauan Wilayah Setempat PWS yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time oleh Puskesmas, Pustu, dan jejaring pelayanan kesehatan lainnya | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
76 | 7.cakupan layanan kedua Pustu masih terbatas pada 12 jenis layanan, dari total 43 standar layanan | 1.keterbatasan tenaga kesehatan, belum terdapat kader khusus pengelola Pustu, belum tersedianya dukungan anggaran untuk pemberian insentif kader | 7.Mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan dukungan operasional Pustu sesuai kemampuan daerah | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
77 | 8.Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian layanan Pustu dalam mendukung pelaksanaan Integrasi Layanan Primer dan kesinambungan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas | ​ | ​ | |||||||||||||||||||||
78 | 8.Jenis layanan yang belum mampu dilaksanakan oleh Posyandu antara lain skrining gejala TBC, skrining malaria, skrining indera penglihatanmata, dan skrining layak hamil | 1.terbatasnya kemampuan dan sertifikasi pelatihan skrining layanan kepada kader posyandu, rendahnya minat masyarakat untuk datang ke posyandu sehingga edukasi dilakukan dengan cara tatap muka satu per satu kepada pasienmasyarakat yang datang ke posyandu | 9.meningkatkan kapasitas kader Posyandu melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi sesuai standar layanan Integrasi Layanan Primer | ​ | ​ | |||||||||||||||||||
79 | 15 | PE.07.03/LPP-403/PW12/4/2026 | 31 Agustus 2026 | Laporan Kegiatan Narasumber Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Risiko Kecurangan Pada PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta Tahun 2026 | Saran : Kepada Direktur PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta disarankan untuk menginstruksikan kepada Satuan Pengawas Internal, menunjuk salah satu bidang sebagai piloting pelaksanaan kegiatan penilaian risiko kecurangan dengan merujuk pada pemahaman dan materi yang disampaikan dalam Bimtek Penilaian Risiko Kecurangan seperti menggunakan kamus risiko kecurangan sebagai referensi dalam melakukan identifikasi risiko kecurangan. | ​ | Link LHP https://drive.jogjakota.go.id/s/WRNA4rLDtym9Src | ​ | ||||||||||||||||
80 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
81 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
82 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
83 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
84 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
85 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
86 | ​ | |||||||||||||||||||||||
87 | ​ | |||||||||||||||||||||||
88 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
89 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
90 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
91 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
92 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
93 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
94 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
95 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
96 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
97 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
98 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
99 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||
100 | ​ | ​ | ||||||||||||||||||||||