ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAA
1
2
LEMBAR MONITORING HP3
3
PEMERIKSAAN KINERJA ATAS PENGELOLAAN APBD DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 S.D. SEMESTER I 2024 PADA PEMERINTAH PROVINSI BALI DI DENPASAR DAN INSTANSI TERKAIT LAINNYA
4
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN : 30 OKTOBER S.D. 3 DESEMBER 2024
5
6
7
KEGIATAN/LANGKAH PEMERIKSAANPICHASIL YANG DIPEROLEHLink Ref KKPINDIKASI MASALAH/ TEMUAN PEMERIKSAANPERKIRAAN
BOBOT
(%)
RENCANA
MINGGU DEPAN
ReviuTindak Lanjut
atas Catatan/Reviu
8
KST
(Astini)
KST
(Komang Didik)
KT
(Wendriani)
PT
(Yuliarti)
WPJ
(Ikhsan Aprian)
PJ
(Satria Perwira)
9
1.1Perencanaan dan penganggaran APBD belum sepenuhnya sinkron dalam mendukung pembangunan nasionalIsnah
10
1.1.1Mengapa pemerintah daerah belum sepenuhnya menyelaraskan indikator makro dan mendukung prioritas nasional?
11
1.1.1.1Mengapa pemerintah daerah menetapkan target indikator makro tidak selaras dengan target pemerintah Pusat?Isnah
12
KriteriaPemerintah daerah dalam menetapkan target indikator makro telah selaras dengan target pemerintah pusat
13
1.Lakukan analisis untuk mengetahui apakah pemerintah daerah telah menetapkan indikator makro pada RKPD Provinsi yang selaras dengan RKP;Telah dilakukan perbandingan antara indikator makro yang dimuat pada RKPD Provinsi Bali dan RKP TA 2023 dan 2024.
Berdasarkan perbandingan tersebut didapatkan bahwa terdapat ketidak selarasan antara RKPD Provinsi Bali dan RKP TA 2023 pada tingkat kemiskinan dan rasio gini. Sedangkan TA 2024 tidak selaras pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan.
Namun demikian, pada RKP hanya terdapat 3 indikator makro yang menguraikan target untuk masing-masing provinsi yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Sedangkan 2 indikator lainnya yaitu IPM dan Rasio Gini hanya terdapat target agregat nasional, sehingga angka target diambil dari BA Rakortekbangnas yang diselenggarakan oleh Kemendagri.

Hasil perbandingan tersebut dapat dilihat lebih lengkap sebagaimana berikut:
a. TA 2023
1) Pertumbuhan Ekonomi= Selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 4,80-5,40
b) Target RKPD: 5,00 (4,60-5,40)
2) Tingkat Kemiskinan=Tidak selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 1,90-2,00
b) Target RKPD: 3,75 (3,50-4,00)
3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)= Selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 1,96-2,63
b) Target RKPD: 2,32 (1,90-2,74)
4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM)= Selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 77,07 (BA Rakortekbang)
b) Target RKPD: 77,78 (75,56-80,00)
5) Rasio Gini= Tidak Selaras namun lebih baik
a) Target RKP untuk Prov Bali: 0,374 - 0,374 (BA Rakortekbang)
b) Target RKPD: 0,25

b. TA 2024
1) Pertumbuhan Ekonomi=Tidak selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 6,5-6,9
b) Target RKPD: 5,75 (5,25-6,25)
2) Tingkat Kemiskinan= Tidak selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 2,5-3,0
b) Target RKPD: 4,07
3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)= Selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 2,1-2,8
b) Target RKPD: 2,57
4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM)=Selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 76.87-77.01 (BA Rakortekbang)
b) Target RKPD: 76,5
5) Rasio Gini= Tidak Selaras
a) Target RKP untuk Prov Bali: 0.358-0.360 (BA Rakortekbang)
b) Target RKPD: 0,366
https://1drv.ms/x/c/edad3853c4020d13/EfWAD46p0B9Mt1i4s5yscYEBtUcBxIknVTT1Ox0MYdxLrg?e=bt716v100%Melanjutkan pengujian prosedur lainnyaTambahkan penjelasan bahwa dalam RKP hanya terdapat 3 indikator makro yang menguraikan target untuk masing-masing provinsi yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Sedangkan 2 indikator lainnya yaitu IPM dan Rasio Gini hanya terdapat target agregat nasional, sehingga angka target diambil dari BA Rakortekbangnas yang diselenggarakan oleh Kemendagri.
14
2.Jika tidak sesuai, lakukan analisis lebih lanjut, apakah terdapat penyesuaian target indikator makro berdasarkan BA Rakortekbang. Jika terdapat penyesuaian, pastikan target pada BA Rakortekbang telah digunakan dalam dokumen RKPD Provinsi;IsnahBerdasarkan hasil analisis lebih lanjut pada BA Rakortekbang yang disepakati oleh Bappeda dan Kementerian Dalam Negeri dibandingkan dengan RKPD diketahui bahwa target yang disepakati dalam Berita Acara Rakortekbangnas dan target pada RKPD adalah sebagaimana berikut:

a. TA 2023
1) Pertumbuhan Ekonomi : Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 5.00 (4.60-5.40)
b) Target RKPD: 5.00 (4.60-5.40)
2) Tingkat Kemiskinan : Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 3.75 (3.50-4.00)
b) Target RKPD: 3,75 (3,50-4,00)
3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) : Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 2.32 (1.90-2.74)
b) Target RKPD: 2,32 (1,90-2,74)
4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) : Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 77.78 (75.56-80.00)
b) Target RKPD: 77,78 (75,56-80,00) : Sesuai
5) Rasio Gini --> Tidak sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 0.2500
b) Target RKPD: 0,374

b. TA 2024
1) Pertumbuhan Ekonomi: Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 5.75
b) Target RKPD: 5,75 (5,25-6,25)
2) Tingkat Kemiskinan: Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 4.07
b) Target RKPD: 4.07
3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 2.57
b) Target RKPD: 2,57
4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 76.50
b) Target RKPD: 76,5
5) Rasio Gini: Sesuai
a) Target BA Rakortekbang: 0.366
b) Target RKPD: 0,366

Dengan demikian, secara umum Bappeda Provinsi Bali telah menetapkan indikator makro pada RKPD yang sama dengan BA Rakortekbang.
Namun, terdapat perbedaan pada indikator Makro Rasio Gini pada TA 2023 dimana target yang ditetapkan pada RKPD 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan target yang disepakati dalam BA Rakortkbang TA 2023.

Akan dilakukan analisis lebih lanjut terkait penetapan target indikator makro pada Rakortekbang. Analisis lebih lanjut akan dilakukan terhadap penetapan indikator makro di provinsi lain.
25%Melakukan koordinasi dengan tim Kemendagri terkait pemahaman atas BA Rakortekbang
15
3.Jika target indikator makro tidak sesuai BA Rakortekbang, maka lakukan analisis dan wawancara lebih lanjut kepada personel kunci untuk mengetahui prosedur dan dokumen lainnya yang digunakan untuk menetapkan indikator makro;IsnahDari analisis pada langkah sebelumnya didapatkan hasil bahwa target Indikator Makro yang dimuat dalam BA Rakortekbang telah sama dengan RKPD.

Namun, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pada catatan pembahasan, masih terdapat indikator yang akan di-exercise (dilakukan perhitungan ulang). Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari Bappeda, tidak ada perhitungan ulang kembali yang dimaksud dalam catatan pembahasan tersebut.

Analisis terhadap Form Konsultasi Rancangan Akhir RKPD TA 2024 juga menunjukkan bahwa tidak terdapat reviu dari Kemendagri atas indikator makro yang berbeda dengan RKP. Lebih lanjut, terdapat input data yang keliru pada form konsultasi Rancangan Akhir RKPD TA 2024 untuk indikator makro, dimana angka target yang dimasukkan adalah angka agregat nasional, bukan target RKP untuk Provinsi Bali.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang PPE dan Kepala Subbidang Perencanaan Bappeda Provinsi Bali didapatkan informasi bahwa dalam menetapkan indikator makro, Bappeda melakukan rapat dengan BI dan BPS.
Bappeda menyajikan target-target indikator makro yang telah dihitung dan BI serta BPS memberikan masukan, apakah target tersebut realistis atau dapat di-adjust.
25%Melanjutkan pengujian atas selisih nilai akibat salah input dan melakukan wawancara dengan BappedaTolong dibuatkan tabel yang memuat informasi perbandingan antara target agregat nasional dengan target untuk provinsi bali serta target pada rancangan akhir RKPD sehingga dapat diketahui selisihnya.
16
4.Lakukan analisis atas RKPD Provinsi secara uji petik minimal pada Urusan Pendidikan, Sosial, PUPR, serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait:
a. Reviu APIP tentang rumusan rencana kerja dan pendanaan daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional diantaranya berupa target indikator makro pada Rancangan akhir RKPD. (Pengendalian)
b. Indikator program prioritas (outcome) per urusan pada BA rakortekbang dan pedoman penyusunan RKPD dalam Permendagri untuk memastikan dicantumkan pada RKPD Provinsi tahun rencana 2023-2024;
c. Kesesuaian target program prioritas (outcome) per urusan pada RKPD/Perubahan Provinsi dengan BA rakortekbang tahun rencana 2023-2024; dan
d. Subkegiatan yang dicantumkan pada RKPD Provinsi telah mendukung program prioritas untuk mencapai target indikator program.
Jika terdapat perbedaan, lakukan analisis dan wawancara lebih lanjut kepada personel kunci untuk mengidentifikasi penyebabnya.
Isnaha. Telah didapatkan Laporan Hasil Reviu APIP atas Rancangan Akhir RKPD TA 2023 dan 2024.
TA 2023
Berdasarkan analisis dokumen Reviu APIP tidak ditemukan reviu terkait pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional yaitu berupa target indikator makro. Adapun reviu yang disampaikan terdiri atas lingkup sebagai berikut:
1) Pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung rancangan akhir RKPD;
2) Pengujian atas Kesesuaian Rancangan Akhir RKPD dengan RPJMD; dan
3) Pengujian atas Penyusunan Substansi antar Bab rancangan akhir RKPD;

TA 2024
Berdasarkan analisis dokumen Reviu APIP tidak ditemukan reviu terkait pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional yaitu berupa target indikator makro. Adapun reviu yang disampaikan terdiri atas lingkup sebagai berikut:
1) Pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung rancangan akhir RKPD;
2) Pengujian atas kesesuaian Rancangan Akhir RKPD dengan RPD;
3) Pengujian atas Penyusunan Substansi antar Bab Rancangan Akhir RKPD.


b. Hasil analisis sementara pada BA Rakortekbang Desk Urusan.
TA 2023
1) Urusan Pendidikan
Terdapat 1 Kinerja Urusan dengan 14 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 14 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 32 Sub Kegiatan yang mendukung.

2) Urusan PUPR
Terdapat 2 Kinerja Urusan dengan 4 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 12 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 12 Sub Kegiatan yang mendukung.

3) Urusan SDA
Terdapat 2 Kinerja Urusan dengan 4 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 12 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 12 Sub Kegiatan yang mendukung.

4) Urusan Bina Marga
Terdapat 2 Kinerja Urusan dengan 4 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 12 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 12 Sub Kegiatan yang mendukung.

5) Urusan Cipta Karya
Terdapat 2 Kinerja Urusan dengan 4 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 12 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 12 Sub Kegiatan yang mendukung.

6) Urusan Sosial
Terdapat 4 Kinerja Urusan dengan 66 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 66 Indikator Kinerja Urusan, terdapat 26 Sub Kegiatan yang mendukung.


TA 2024
1) Urusan Pendidikan
Terdapat 1 Kinerja Urusan dengan 30 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 30 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 47 Sub Kegiatan yang mendukung.

2) Urusan PUPR
Terdapat 8 Kinerja Urusan dengan 18 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 18 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 25 Sub Kegiatan yang mendukung.

3) Urusan SDA
Terdapat 8 Kinerja Urusan dengan 18 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 18 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 27 Sub Kegiatan yang mendukung.

4) Urusan Bina Marga
Terdapat 8 Kinerja Urusan dengan 18 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 18 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 29 Sub Kegiatan yang mendukung.

5) Urusan Cipta Karya
Terdapat 8 Kinerja Urusan dengan 18 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 18 Indikator Kinerja Urusan tersebut terdapat 29 Sub Kegiatan yang mendukung.

6) Urusan Sosial
Terdapat 6 Kinerja Urusan dengan 80 Indikator Kinerja Urusan.
Dari 80 Indikator Kinerja Urusan, terdapat 39 Sub Kegiatan yang mendukung.

Lebih lanjut, dalam BA Rakortekbang Desk Wilayah TA 2023 terdapat 20 Program Prioritas. Sementara dalam BA Rakortekbang Desk Wilayah TA 2024 juga terdapat 20 Program Prioritas. Dari Program Prioritas tersebut, sedang diidentifkasi program mana saja yang merupakan usulan dari Provinsi Bali (di luar Kabupaten).
Atas program prioritas yang dimuat dalam BA Rakortekbang Desk Wilayah tersebut, tidak terdapat informasi mengenai indikator program prioritas (outcome).

Akan dilakukan cascading atas Sub-Kegiatan yang tercantum di BA Rakortekbang dengan Sub-Kegiatan yang tercantum di RKPD.
25%Melanjutkan pengujian prosedur b,c dan dUntuk prosedur a, apakah dapat disimpulkan bahwa Reviu APIP tidak memuat tentang rumusan rencana kerja dan pendanaan daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional diantaranya berupa target indikator makro pada Rancangan akhir RKPD. (Pengendalian)
17
1.1.1.2Mengapa program/kegiatan daerah yang mendukung prioritas nasional tidak berisikan program/kegiatan yang selaras dengan prioritas nasoinal?Isnah
18
KriteriaPemda telah melakukan upaya sinkronisasi program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator perencanaan pembangunan daerah sesuai program prioritas nasional 
19
1.Lakukan analisis untuk mengidentifikasi apakah Pemda telah melakukan upaya sinkronisasi program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator perencanaan pembangunan daerah sesuai program prioritas nasional yang terdiri dari:
a. program prioritas dan indikator kinerja program RPJMD dengan RPJMN
b. program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator RKPD dengan RKP (apakah telah dilakukan tagging PN di SIPD).
Isnaha. Telah dilakukan analisis sinkronisasi program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator pada RPJMD 2018-2023 dengan RPJMN 2020-2024. Dari analisis tersebut didapatkan bahwa terdapat Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Indikator RPJMD 2018-2023 yang tidak selaras dengan RPJMN 2020-2024 untuk Tahun Rencana Pembangunan 2023.
Ketidakselarasan tersebut antara lain:
1) Terdapat program yang dimuat dalam Tabel 7.2.C Indikasi Rencana Program Prioritas dan Pendanaan RPJMD 2018-2023 namun tidak ada pada kertas kerja penyelarasan program prioritas RPJMN.
2) Terdapat program yang memiliki indikator berbeda.
Untuk hasil analisis lebih lengkap dapat dilihat pada kertas kerja terlampir.

b. Prioritas Nasional berdasarkan RPJMN 2020-2024 antara lain:
PN 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan
PN 2: Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
PN 3: Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing
PN 4: Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
PN 5: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
PN 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
PN 7: Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan didapatkan bahwa pemetaan program/kegiatan/sub kegiatan terhadap prioritas nasional dilakukan mulai pada saat penginputan Rencana Kerja program/kegiatan/sub kegiatan pada SIPD RI, yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. Tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk menyusun belanja yang sesuai dengan prioritas nasional melainkan Dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah yang dikoordinir oleh sub bagian/ketua tim penyusunan program.

Hasil analisis dokumen RKPD 2024 didapatkan bahwa tidak terdapat tagging atas PN2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Sedangkan, pada dokumen RKPD 2023, telah memuat semua Priroritas Nasional. Akan tetapi, pada RKPD 2023 dan 2024 terdapat sub-kegiatan yang tidak berisi tagging Prioritas Nasional.
25%Lanjutkan pengujian hingga diperoleh kesimpulan upaya Pemda dalam melakukan sinkronisasi program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator perencanaan pembangunan daerah sesuai program prioritas nasional yang terdiri dan indikator kinerja program RPJMD dengan RPJMN dan program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator RKPD dengan RKPlink kertas kerja mohon dilampirkan untuk dapat direviu
20
2.Lakukan analisis untuk mengidentifikasi apakah Pemda telah memedomani hasil rakortek/rakorteknas ke dalam RKPDIsnahBerdasarkan analisis sementara atas hasil Rakorteknas dan RKPD TA 2023 dan TA 2024 didapatkan bahwa untuk ke-lima Indikator Makro, Pemerintah Daerah telah memedomani hasil rakortebangnas.

Pada BA Rakortekbangnas per Urusan, OPD Teknis Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembahasan dengan K/L Teknis terkait Kinerja Urusan, Indikator Kinerja Urusan. Lebih lanjut, untuk mendukung tercapainya target Indikator Kinerja Urusan tersebut masing-masing didukung dengan Sub-Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Berdasarkan hasil analisis sementara, terdapat sub-kegiatan yang dimuat dalam BA Rakortekbangnas Urusan PUPR TA 2023, yaitu "Pengelolaan Leger Jalan" yang mendukung indikator Persentase Kondisi Mantap Jalan Provinsi yang tidak ditemukan pada RKPD TA 2023.
25%Lanjutkan pengujian atas urusan PUPR TA 2023 dan urusan lainnya pada TA 2023 dan 2024
21
3.Lakukan analisis untuk mengidentifikasi apakah pemda telah memiliki pedoman untuk menjamin bahwa program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator perencanaan pembangunan daerah telah sesuai dengan program prioritas nasional. (Pengendalian)IsnahBerdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang PPE dan Kepala Subbidang Perencanaan, tidak terdapat pedoman yang secara khusus menjamin bahwa program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator perencanaan pembangunan daerah telah berisi (ter-tagging) dengan Prioritas Nasional dan selaras dengan program prioritas nasional.

Secara formal tidak ada kontrol atau pengawasan terkait apakah PN telah didukung oleh program-program yang diinput oleh SKPD. Namun Bappeda selalu memberikan himbauan kepada SKPD untuk memperhatikan tagging atas PN. Apabila program-program yang telah diinput oleh SKPD tidak mendukung salah satu PN, tidak dilakukan revisi atau penyusunan ulang.

Kendala yang dihadapi dalam penyelarasan belanja dengan prioritas nasional diantaranya adalah Pemahaman perangkat daerah dalam memetakan program/kegiatan/sub kegiatan yang dapat mendukung prioritas nasional. Selain itu terdapat kendala teknis terkait SIPD dimana program/kegiatan/sub kegiatan yang telah dipetakan untuk mendukung prioritas nasional tidak muncul sempurna dalam report pemetaan prioritas nasional. Untuk menghadapi kendala tersebut Bappeda melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemerintah pusat (pengembang SIPD) untuk mengoptimalkan pemetaan dukungan program/kegiatan/sub kegiatan yang dapat mendukung prioritas nasional. selain itu Bappeda menyusun narasi/penjelasan tentang uraian prioritas nasional untuk memperjelas lingkup program/kegiatan/sub kegiatan yang dapat mendukung prioritas nasional, sebagaimana termuat pada BAB IV RKPD.
25%Lanjutkan pengujian, jika Pemda tidak mempunyai pedoman yang secara khusus, bagaimana upaya Pemda dalam menjamin menjamin bahwa program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator perencanaan pembangunan daerah telah sesuai dengan program prioritas nasional.BA wawancara agar dilampirkan
22
1.1.1.3Mengapa pemerintah daerah belum mendukung proyek strategis nasional/proyek pembangunan nasional?

Isnah
23
KriteriaPemerintah daerah telah mendukung proyek strategis nasional/proyek pembangunan nasional
24
1.Dapatkan dokumen hasil kesepakatan forum koordinasi tahun rencana 2023-2024 yang antara lain berupa:
a. Berita acara rapat koordinasi keterpaduan pengembangan infrastruktur wilayah (rakorbangwil) bidang PUPR yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR atau rapat koordinasi urusan lainnya yang diselenggarakan oleh K/L teknis pengampu urusan;
b. Berita acara Rakortekbangda tingkat pusat kesepakatan pembahasan usulan proyek/kegiatan dari pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Kemendagri;
c. Berita acara musrenbangnas dan rakorgub provinsi yang diselenggarakan oleh Bappenas; dan
d. Hasil evaluasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) atas proyek nasional dan proyek strategis nasional.
Isnaha. Telah didapatkan BA Rakorbangwil bidang PUPR yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Berdasarkan BA Rakorbangwil didapatkan bahwa terdapat 11 proyek yang dibahas, dengan hasil kesepakatan sebanyak 6 proyek diakomodir dan 5 proyek ditangguhkan.
Proyek yang diakomodir antara lain:
1) Peningkatan Pelayanan Pengelolaan Sampah / Pembangunan TPST Biaung
2) Penanganan Kawasan Prioritas: Pariwisata, Geopark, Taman Nasional, Cagar Budaya, PLBN, Kebun Raya, Permukiman Tradisional/Kampung Adat / Penataan Kawasan Monkey Forest (Peningkatan Kapasitas Parkir untuk mendukung Kawasan Ulapan)
3) Peningkatan Pelayanan Pengelolaan Sampah / Pengembangan TPST Junjungan di Kec. Ubud
4) Pengelolaan Sanitasi Domestik: Regional,Kab/Kota, Kawasan/Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Kawasan (SPALDT) di Kawasan Perkotaan Ubud
5) Penanganan Pantai / Pembangunan Pengaman Pantai di Desa Ped

Proyek yang ditangguhkan antara lain:
1) Pembangunan Jaringan Jalan/Jembatan / Review Desain Pelebaran/Penggantian/ Duplikasi Jembatan Nusa Lembongan – Ceningan
2) Penyediaan Air Minum Metropolitan Sarbagita/Pembangunan IPA II
3) Peningkatan Pelayanan Pengelolaan Sampah Metropolitan Sarbagita/Pembangunan TPST di Tabanan dan Badung
4) Pengelolaan Sanitasi Domestik: Regional, Kab/Kota, Kawasan Metropolitan Sarbagita / Pengembangan Sistem Jaringan Perpipaan Primer Pelayanan Air Limbah
5) Pengelolaan Sanitasi Domestik: Regional, Kab/Kota, Kawasan Metropolitan Sarbagita / Peningkatan Kapasitas IPAL Suwung
6) Jaringan Irigasi: Pembangunan Baru, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Metropolitan Sarbagita / Pembangunan Tampungan untuk Irigasi di Kab. Badung

b. Telah didapatkan Berita Acara Rakortekbangda yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
Hasil kesepakatan pada Rakortekbangda tersebut antara lain:
1) Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan BA Rakortekbangda didapatkan bahwa pada Tahun 2023 terdapat 20 Usulan Proyek/Kegiatan yang diajukan. Dari 20 tersebut, 10 usulan diakomodir, 8 usulan dibahas lebih lanjut, dan 2 usulan ditolak.

2) Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan BA Rakortekbangda didapatkan bahwa pada Tahun 2023 terdapat 20 Usulan Proyek/Kegiatan yang diajukan. Dari 20 tersebut, 4 usulan diakomodir, 14 usulan dibahas lebih lanjut, dan 2 usulan ditolak.

c. Telah didapatkan Berita Acara Musrenbangnas yang diselenggarakan oleh Bappenas.
Hasil kesepakatan pada Musrenbangnas tersebut antara lain:
1) TA 2023
Berdasarkan BA Musrenbangnas didapatkan bahwa pada Tahun 2023 terdapat 30 Usulan Proyek/Kegiatan. Dari 30 usulan tersebut, 14 usulan diakomodir, 7 ditolak dan 9 tidak terbahas.

2) TA 2024
Berdasarkan BA Musrenbangnas didapatkan bahwa pada Tahun 2024 terdapat

d. Hasil Evaluasi KPPIP untuk TA 2023 dan 2024 belum didapatkan.
Berdasarkan Perpres No. 109 Tahun 2020, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Provinsi Bali yaitu sebagai berikut:
- Pelabuhan Sanur - Nusa Ceningan/Lembongan
- Pembangunan Bandar Udara Bali Utara
- Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasil Rel Wilayah Badung - Buleleng
- Bendungan Sidan
- Bendungan Tamblang
- Sistem Penyediaan Air Baku Bendungan Sidan

Berdasarkan perkembangan, Perpres No. 109 Tahun 2020 diperbaharui dengan Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2021 dengan menambahkan dua proyek yaitu
Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi dan Pengembangan Pelabuhan Benoa (Bali Maritime Tourism Hub). Kemudian dilakukan perubahan atas Permenko Perekonomian tersebut sampai perubahan terakhir dengan Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024.
Pada Permenko No. 6 Tahun 2024 menyisakan 3 PSN yang berlokasi di Provinsi Bali yaitu Pelabihan Sanur - Nusa Ceningan/Lembongan, Pengembangan Pelabuhan Benoa (Bali Maritime Tourism Hub).

Selain itu, berdasarkan Laporan Semester II Tahun 2023 KPPIP didapatkan informasi sebagai berikut:
> PSN Selesai Tahun 2022: Pelabuhan Sanur - Nusa Ceningan/Lembongan dengan Nilai Proyek Rp 398 Milliar.
> PSN Selesai Tahun 2023: Bendungan Tamblang dengan Nilai Proyek Rp 840 Milliar.
> Daftar Proyek yang Keluar dari daftar PSN: Penyediaan Air Baku Sidan
50%Melengkapi data BA Rakorbangwil dan Hasil Evaluasi KPPIP. Jika data tidak diperoleh dari Pemda, mungkin perlu berkoordinasi dengan tim Kemendagri. (mohon difasilitasi)Uraian pada prosedur a. BA Rakorbangwil kapan dan untuk TA berapa?
25
2.Analisis dokumen pada poin 1 untuk mengetahui:
a. Proyek yang diakomodir dan membutuhkan dukungan pemerintah provinsi untuk direncanakan pada RKPD tahun rencana;
b. Proyek yang ditangguhkan/dibahas lebih lanjut yang akan dianggarkan melalui dana APBN pada tahun rencana atau tahun berikutnya; dan
c. Proyek yang sudah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan kepada pemda namun tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemda.
IsnahBerdasarkan BA Musrenbangnas TA 2023, tidak terdapat proyek yang diakomodir oleh Kementerian/Lembaga Pusat yang membutuhkan dukungan pemerintah provinsi.
Sedangkan, pada BA Musrenbangnas TA 2024, terdapat 10 proyek yang diakomodir oleh Kementerian/Lembaga yang didukung dengan program/kegiatan pemerintah provinsi.
Proyek yang diakomodir tersebut antara lain:
1. Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Rumput Laut (Pembangunan KBS Rumput Laut) (Bibit rumput laut) - 3.25.04.1.05.0002 - Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut - (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali)

2. Penyaluran Sarana Produksi Padi Kaya Gizi - 3.27.02.1.02.0005 - Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan - (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali)

3. Penghijauan Turus Jalan - 2.11.04.1.01.0001 - Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati - (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali)

3.28.06.1.01.0002 - Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS - (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali)

4. Jejaring Bersama DUDI - 1.01.02.1.02.0073 - Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan - (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali)

5. Sertifikasi Produk Organik Kawasan Indikasi Geografis Kopi Robusta - 3.27.02.1.02.0005 - Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan - (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali)

6. Sirine Peringatan Dini Tsunami Portable dengan spesifikasi Perangkat sirine dengan sistem operasi radio digital dan GSM - 1.05.03.1.04.0017 - Penyusunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan - (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali)

7. Pembangunan prasarana pengamanan pantai di Jembrana, Buleleng dan Kepulauan Nusa Penida - 1.03.02.1.01.0122 - Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai - (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali)

8. Sarana Pengembangan Kawasan Jeruk - 3.27.02.1.02.0005 - Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan - (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali)

9. Pengembangan Kapasitas Produksi Induk Ikan Nila dan Udang Galah - 3.25.04.1.06.0002 - Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota - (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali)

10. Peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata - 3.26.02.1.03.0002 - Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi - (Dinas Pariwisata Provinsi Bali)
25%Lanjutkan analisis dan pengujian. Untuk langkah c menurut saya perlu meminta data dari Bidang Aset untuk mengetahui Proyek yang sudah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan kepada pemda namun tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh PemdaTolong diperjelas tgl pelaksanaan Musrenbangnas dan untuk TA berapa?
26
3.Identifikasi apakah BAPPEDA telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan program dukungan proyek strategis nasional sudah dimuat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran program/kegiatan (RPJMD, RKPD, APBD, dan APBD-P). (Pengendalian)Isnah
27
4.Periksa apakah terdapat bentuk dukungan lainnya (contoh: kebijakan daerah, kemudahan perizinan, insentif pajak, dsb) selain dukungan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran (RPJMD, RKPD, APBD, dan APBD-P).IsnahBerdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR, untuk PSN di bidang SDA d.h.i Bendungan Sidan dan Bendungan Tamblang belum terdapat dukungan dari Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mendukung dalam menyediakan saluran irigasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permen PUPR No 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, namun hingga sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut.
25%Lanjutkan pengujian dan wawancara dengan Bidang lain yang terkait.Selanjutkan agar BAW dengan pihak terkait agar dilengkapi
28
5.Lakukan wawancara dengan Bappeda dan PD terkait untuk memastikan bahwa koordinasi program/kegiatan dukungan proyek strategis nasional telah dilakukan melalui rakortekbang tingkat pusat atau dalam forum koordinasi lainnya sesuai dengan kesepakatan di tingkat pusat.IsnahBerdasarkan wawancara dengan Staf Dinas PUPR didapatkan informasi bahwa koordinasi program/kegiatan dimulai dari Rakorbangwil untuk urusan PUPR.
Pada Rakorbangwil, Kementerian PUPR menyampaikan rancangan program infrastruktur di tahun mendatang.

Dari Rakorbangwil, proyek yang sudah disepakati akan dibawa ke Rakortekbangnas. Pemerintah Daerah mengajukan usulan proyek/kegiatan kepada K/L teknis, untuk kemudian diputuskan apakah akan diakomodir atau akan dibahas lebih lanjut.

Kemudian, diselenggarakan rapat Musrenbangnas untuk membahas lebih lanjut proyek yang telah disepakati untuk diakomodir. Namun, Pemerintah Provinsi masih tetap dapat mengajukan usulan proyek melalui penyampaian penajaman Usulan Gubernur yang telah disampaikan pada Rapat Koordinasi Gubernur.
25%
29
6.Lakukan observasi atas proyek nasional pada pemerintah daerah provinsi yang diuji petik untuk mengetahui pelaksanaan pekerjaan dan hambatan dalam pencapaian target Isnah
30
1.1.2Mengapa pemerintah daerah belum memenuhi alokasi anggaran Mandatory Spending?

Mandatory spending yang disampling minimal:
1. Mandatory Spending Pendidikan;
2. Mandatory Spending Infrastruktur;
3. Belanja Pegawai.
31
1.1.2.1Mengapa penganggaran belanja mandatory spending belum menjadi prioritas?
Abdi
32
KriteriaPenganggaran belanja mandatory spending telah menjadi prioritas
33
1.Dapatkan/Lakukan perhitungan mandatory spending:
a. Dapatkan Kertas kerja pemetaan perhitungan alokasi mandatory spending yang dibuat oleh Pemda baik secara manual dan/atau melalui aplikasi SIPD;
b. Buat kertas kerja pengujian postur anggaran entitas untuk mengetahui alokasi anggaran mandatory spending yang meliputi: bidang pendidikan, bidang infrastruktur, dan Belanja Pegawai;
c. Bandingkan kedua kertas kerja hasil perhitungan mandatory spending tersebut dan jika terdapat perbedaan hasil perhitungan, lakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Abdia.Telah didapatkan kertas kerja pemetaan alokasi mandatory spending bidang pendidikan dan infrastuktur TA 2023 dan TA 2024;
1. Bidang Pendidikan
APBD TA 2023
Total belanja Rp7.522.393.048.914,00
a) Urusan Bidang Pendidikan: Rp1.829.302.170.240,00
b) Urusan Bidang Kebudayaan: Rp27.700.908.604,00
c) Urusan Bidang Perpustakaan: Rp717.052.284,00
d) Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: Rp25.141.076.403,00
e) Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan, senilai Rp5.179.371.954,00
Total anggaran fungsi pendidikan Rp1.888.040.579.485,00 atau sebesar 25,10% dari total belanja senilai Rp7.522.393.048.914,00

APBD-P TA 2023
Total belanja senilai Rp7.932.886.363.138,00
a) Urusan Bidang Pendidikan: Rp1.820.204.389.336,00
b) Urusan Bidang Kebudayaan: Rp22.477.633.200,00
c) Urusan Bidang Perpustakaan: Rp587.451.764,00
d) Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: Rp25.294.876.403,00
e) Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan senilai Rp5.212.384.394,00
Total anggaran fungsi pendidikan Rp1.873.776.735.097,00 atau sebesar 23,62% dari total belanja senilai Rp7.932.886.363.138,00

APBD TA 2024
Total belanja senilai Rp6.917.008.137.900,00
a) Urusan Bidang Pendidikan: Rp1.834.746.466.546,00 
b) Urusan Bidang Kebudayaan: Rp23.242.630.688,00 
c) Urusan Bidang Perpustakaan: Rp627.473.360,00 
d) Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: Rp61.736.664.400,00 
e) Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan senilai Rp8.538.068.440,00 
Total anggaran fungsi pendidikan Rp1.928.891.303.434,00 atau sebesar 27,89% dari total belanja senilai Rp6.917.008.137.900,00

2. Bidang Infrastruktur
APBD TA 2023
a) Total belanja daerah: Rp7.522.393.048.914
b) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: Rp1.708.697.252.400
c) belanja modal: Rp1.419.978.951.582
d) Belanja pemeliharaan Rp30.494.049.270
e) Belanja Hibah Rp229.173.118.121
f) Belanja bantuan keuangan untuk infrastruktur Rp337.500.000.000
Jumlah belanja infrastruktur daerah Rp2.017.146.118.973 atau senilai 34,70% dari belanja infrastruktur diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer

APBD-P TA 2023
a) Total belanja daerah: Rp7.932.886.363.138
b) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: Rp2.032.467.756.244
c) belanja modal: Rp1.409.820.872.741
d) Belanja pemeliharaan Rp36.526.229.751
e) Belanja Hibah Rp288.894.805.405
f) Belanja bantuan keuangan untuk infrastruktur Rp337.500.000.000
Jumlah belanja infrastruktur daerah Rp2.072.741.907.897 atau senilai 35,13% dari belanja infrastruktur diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer

APBD TA 2024
a) Total belanja daerah: Rp6.917.008.137.900
b) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: Rp1.635.406.960.761
c) belanja modal: Rp758.011.581.631
d) Belanja pemeliharaan Rp41.940.614.474
e) Belanja Hibah Rp148.899.820.312
Jumlah belanja infrastruktur daerah Rp948.852.016.417 atau senilai 17,97% dari belanja infrastruktur diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer

3.Belanja Pegawai
Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai senilai Rp2.072.564.871.779,00 atau sebesar 27,55% dari total belanja APBD induk 2023. Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai senilai Rp 2.002.593.764.620,00 atau sebesar 25,24% dari total belanja APBD perubahan 2023. Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai senilai Rp 2.212.204.560.369,00 atau sebesar 27,55% dari total belanja APBD induk 2024


b. Dari kertas kerja pengujian postur anggaran entitas untuk alokasi mandatory spending diketahui informasi sebagi berikut:
1. Bidang Pendidikan
APBD TA 2023
Total belanja Rp7.522.393.048.914,00
a) Urusan Bidang Pendidikan: Rp1.829.302.170.240,00
b) Urusan Bidang Kebudayaan: Rp27.700.908.604,00
c) Urusan Bidang Perpustakaan: Rp717.052.284,00
d) Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: Rp25.141.076.403,00
e) Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan, senilai Rp5.179.371.954,00
Total anggaran fungsi pendidikan Rp1.888.040.579.485,00 atau sebesar 25,10% dari total belanja senilai Rp7.522.393.048.914,00

APBD-P TA 2023
Total belanja senilai Rp7.932.886.363.138,00
a) Urusan Bidang Pendidikan: Rp1.794.909.512.933,00
b) Urusan Bidang Kebudayaan: Rp22.477.633.200,00
c) Urusan Bidang Perpustakaan: Rp587.451.764,00
d) Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: Rp25.294.876.403,00
e) Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan senilai Rp5.212.384.394,00
Total anggaran fungsi pendidikan Rp1.848.481.858.694,00 atau sebesar 23,62% dari total belanja senilai Rp7.932.886.363.138,00

APBD TA 2024
Total belanja senilai Rp6.917.008.137.900,00
a) Urusan Bidang Pendidikan: Rp1.834.746.466.546,00 
b) Urusan Bidang Kebudayaan: Rp23.242.630.688,00 
c) Urusan Bidang Perpustakaan: Rp627.473.360,00 
d) Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: Rp61.736.664.400,00 
e) Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan senilai Rp8.538.068.440,00 
Total anggaran fungsi pendidikan Rp1.928.891.303.434,00 atau sebesar 27,89% dari total belanja senilai Rp6.917.008.137.900,00

2. Bidang Infrastruktur
APBD TA 2023
a) Total belanja daerah: Rp7.522.393.048.914
b) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: Rp1.708.697.252.400
c) belanja modal: Rp1.419.978.951.582
d) Belanja pemeliharaan Rp30.494.049.270
e) Belanja Hibah Rp229.173.118.121
f) Belanja bantuan keuangan untuk infrastruktur Rp337.500.000.000
Jumlah belanja infrastruktur daerah Rp2.017.146.118.973 atau senilai 34,70% dari belanja infrastruktur diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer

APBD-P TA 2023
a) Total belanja daerah: Rp7.932.886.363.138
b) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: Rp2.032.467.756.244
c) belanja modal: Rp1.409.820.872.741
d) Belanja pemeliharaan Rp36.526.229.751
e) Belanja Hibah Rp288.894.805.405
f) Belanja bantuan keuangan untuk infrastruktur Rp337.500.000.000
Jumlah belanja infrastruktur daerah Rp2.072.741.907.897 atau senilai 35,13% dari belanja infrastruktur diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer

APBD TA 2024
a) Total belanja daerah: Rp6.917.008.137.900
b) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: Rp1.635.406.960.761
c) belanja modal: Rp758.011.581.631
d) Belanja pemeliharaan Rp41.940.614.474
e) Belanja Hibah Rp148.899.820.312
Jumlah belanja infrastruktur daerah Rp948.852.016.417 atau senilai 17,97% dari belanja infrastruktur diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer

3.Belanja Pegawai
Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai senilai Rp2.072.564.871.779,00 atau sebesar 27,55% dari total belanja APBD induk 2023. Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai senilai Rp 2.002.593.764.620,00 atau sebesar 25,24% dari total belanja APBD perubahan 2023. Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai senilai Rp 2.212.204.560.369,00 atau sebesar 27,55% dari total belanja APBD induk 2024

c. Dari hasil perhitungan ulang dan perbandingan antara kertas kerja alokasi mandatory spending dengan dokumen APBD, diketahui terdapat perbedaan penghitungan alokasi mandatory spending, antara lain sebagai berikut:
1. Pada kertas kerja alokasi mandatory spending APBD-P 2023 bidang pendidikan dari BPKAD tercatat Urusan bidang pendidikan yang terdiri dari belanja operasi dan belanja modal adalah senilai Rp1.820.204.389.336,00, jumlah tersebut tidak sesuai dengan dokumen APBD-P yaitu senilai Rp1.794.909.512.933,00. Selisih senilai Rp25.294.876.403,00 disebabkan oleh nilai pada urusan bidang kepemudaan dan olahraga yang masih dimasukkan pada urusan bidang pendidikan.
2. Pada kertas kerja alokasi mandatory spending bidang infrastruktur dari BPKAD tercatat belanja bangunan dan gedung senilai Rp453.692.159.222, jumlah tersebut tidak sesuai dengan dokumen APBD 2024 yaitu senilai Rp 448.868.398.959 

Lebih lanjut akan dilakukan konfirmasi kepada BPKAD
https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/Efv8aoLbYGNPgontgbZRl9kB7FM7PcGZgwyatpFl2Tomdw?e=xEf89k25%Lanjutkan pengujian dan konfirmasikan dengan pihak terkait atas perbedaan hasil perhitungan atau perbedaan angka yang ditemukanPada prosedur a, bagaimana hasil perhitungan kertas kerja pemetaan alokasi mandos per bidang??
34
2.Lakukan analisis atas hasil kertas kerja pengujian postur anggaran entitas atas mandatory spending dan  lakukan perbandingan dengan ketentuan mandatory spending, minimal pada Mandatory Spending Bidang Pendidikan minimal 20% dari APBD (TA 2023-2024), Bidang Infrastruktur minimal 40% dari APBD (TA 2023-2024), dan Belanja Pegawai maksimal 30% dari APBD (TA 2023-2024);Abdi1. Bidang Pendidikan
Berdasarkan kertas kerja perhitungan mandatory spending bidang pendidikan yang didapatkan dari BPKAD diketahui bahwa Pemprov Bali telah memenuhi alokasi anggaran belanja wajib bidang pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yang menyatakan bahwa,"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".
Berdasarkan hasil telaah dokumen dan penghitungan alokasi mandatory spending, diketahui bahwa alokasi mandatory spending bidang pendidikan pemprov bali pada APBD 2023 adalah sebesar 25,10%, APBD-P 2023 sebesar 23,30%, dan APBD-P 2024 adalah sebesar Rp24,32%.

2. Bidang Infrastruktur
UU No 1 Tahun 2022 Pasal 147
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
(2) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemerintah Daerah, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Hasil dari telaah dokumen dan juga penghitungan ulang diketahui bahwa Pemprov Bali belum menganggarkan alokasi mandatory spending bidang infrastruktur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alokasi mandatory spending bidang infrastruktur Pemprov Bali pada APBD 2023 sebesar 34,70%, APBD-P 2023 sebesar 35,13%, dan APBD 2024 sebesar 17,97%.

3. Belanja Pegawai
UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
(2) Dalam ha1 persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Hasil telaah dokumen dan penghitungan ulang diketahui bahwa alokasi belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD Pemprov Bali telah sesuai dengan peraturan yakni tidak melebihi 30% dari total belanja. Pemprov Bali menganggarkan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan pada APBD 2023 sebesar 24,63%, APBD-P 2024 sebesar 22,15%, dan APBD 2024 sebesar 28,46%.
https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/Efv8aoLbYGNPgontgbZRl9kB7FM7PcGZgwyatpFl2Tomdw?e=xEf89k
35
3.Jika prosentase alokasi/anggaran entitas belum memenuhi mandatory spending, analisis kertas kerja pengujian postur anggaran entitas dan identifikasi penganggaran atas belanja yang tidak prioritas:
a. Penganggaran atas belanja pegawai diatas 30%;
b. Penganggaran atas belanja hibah;
c. Penganggaran atas belanja-belanja yang tidak prioritas lainnya seperti belanja yang berorientasi kepada layanan lebih kecil daripada belanja aparatur dan operasional rutin
Abdi1. Belanja Pegawai
Belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah sesuai dengan ketentuan yakni tidak melebihi 30%. Hasil telaah dokumen dan penghitungan postur anggaran APBD, diketahu bahwa:
a. Belanja pegawai diluar tunjangan guru pada APBD 2023 senilai Rp1.852.620.651.779 atau sebesar 24,63%, pada APBD-P 2023 senilai Rp1.756.832.469.875 atau sebesar 22,15%, dan APBD 2024 senilai Rp1.968.646.331.369 atau sebesar 28,46%
b. Meskipun alokasi belanja pegawai diluar tunjangan guru masih dibawah 30%, namun terjadi kenaikan sebesar 12,06% di APBD 2024 atas APBD-P 2023

2. Belanja Hibah
Berdasarkan hasil analisis dokumen dan penghitungan diketahui bahwa anggaran belanja hibah mengalami kenaikan dari APBD 2023 senilai Rp881.696.186.277,00 atau setara 11,72% dari total belanja menjadi Rp1.068.846.413.720,00,00 atau setara 13,47% dari total belanja pada APBD-P 2023, dan menjadi Rp989.745.066.936,00 atau setara 14,31% dari total belanja pada APBD 2024. Meskipun alokasi anggaran belanja hibah pada APBD 2024 terlihat lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, namun secara persentase dengan total belanja, alokasi tersebut lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/Efv8aoLbYGNPgontgbZRl9kB7FM7PcGZgwyatpFl2Tomdw?e=xEf89k25%Lanjutkan pengujianUntuk belanja hibah tolong dicermati lagi, sepertinya ada pemindahan belanja kepada MDA yang pada APBD Induk TA 2023 dianggarkan di Belanja Barjas namun pada APBD P TA 2023, belanja dimaksud dipindahkan ke Belanja Hibah.
36
4.Lakukan wawancara dengan TAPD dan Personil kunci pada SKPD terkait untuk mengetahui mengapa prosentase alokasi mandatory spending belum memenuhi ketentuan.Abdi
37
5.Analisis pergeseran kegiatan yang telah dianggarkan untuk mendukung Mandatory Spending pada APBD Murni menjadi non mandatory spending pada APBD Perubahan. Lakukan wawancara dengan personil kunci untuk mengetahui alasan dan permasalahanAbdi
38
6.Dokumentasikan dalam KKP dan sajikan permasalahan dalam temuan pemeriksaan.Abdi
39
1.1.2.2Mengapa hasil review kemendagri terkait penganggaran mandatory spending tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi?Abdi
40
KriteriaHasil review Kemendagri terkait penganggaran mandatory spending telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi

41
1.Dapatkan dokumen hasil review Rancangan Perda APBD/P oleh Kemendagri untuk Pemerintah Provinsi;AbdiTelah didapatkan dokumen hasil review Rancangan Perda APBD/P oleh Kemendagri untuk Pemerintah Provinsi;
a. Pemprov Bali telah mengirimkan Surat Gubernur Bali Nomor B.13.900/7410/PADFE/BPKAD tanggal 22 November 2022 Hal Penyampaian Rancangan Perda Provinsi Bali Tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Kemendagri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6332 Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Bali Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
b. Pemprov Bali telah mengirimkan surat Gubernur Bali Nomor B.13.900/6930/PADFE/BPKAD tanggal 4 September 2023 Hal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Kemendagri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1-4092 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Bali Te n t a n g Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
c. Pemprov Bali telah mengirimkan Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.00.910/47447/Setda tanggal 17 November 2023 Hal Permohonan Evaluasi atas Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Rapergub tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Kemendagri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6664 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Bali Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
80%Mendapatkan hasil review Ranperda APBD P TA 2024 mungkin perlu dimintakan jugaUntuk APBD P TA 2024 mungkin perlu dimintakan juga
42
2.Analisis hasil review Rancangan Perda APBD/P, identifikasi jika terdapat permasalahan terkait mandatory spending; AbdiHasil Review Raperda APBD oleh Kemendagri
1.Mandatory Spending bidang Pendidikan
a.RAPBD Tahun 2023
Telah memenuhi alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sesuai amanat dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana maksud butir G.1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sesuai amanat dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang diprioritaskan penggunaannya untuk pencapaian indikator SPM Pendidikan di Provinsi Bali.

b.RAPBD-P 2024
Telah memenuhi alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sesuai amanat dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana maksud butir G.1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari totat belanja daerah sesuai amanat dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang diprioritaskan penggunaannya untuk pencapaian indikator SPM Pendidikan di Provinsi Bali.

c.RAPBD 2024
Berdasarkan tabel sebagaimana di atas, Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah memenuhi alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana maksud Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan butir E. 1 a. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1S Tahun 2023.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah dalam Rancangan peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana maksud pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 8l ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 dan butir E. 1.a. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, yang diprioritaskan penggunaannya untuk pencapaian indikator SPM Pendidikan di Provinsi Bali.

2.Mandatory spending bidang infrastruktur
a.RAPBD 2023
Berdasarkan tabel sebagaimana di atas, Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik yaitu belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/ atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer kepada daerah dan/ atau desa Rp2.217.306.922.418,00, sesuai maksud butir G.3.b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Prorrinsi Bali menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengalokasikan belanja infrastruktur sekurang- kurangnya 40% (empat puluh persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2027.

b.RAPBD-P 2023
Berdasarkan tabel sebagaimana di atas, Pemerintah Daerah Provinsi Bali belum memenuhi alokasi anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun 2023. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mengupayakan pengalokasian anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan butir G.3.b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus menyesuaikan porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengalokasikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2027.

c.RAPBD 2024
Berdasarkan tabel sebagaimana di atas, Pemerintah Daerah Provinsi Bali belum memenuhi alokasi anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun 2O24.

Untuk itu, Pemerintah Daerah provinsi Bali harus mengupayakan pengalokasian Anggaran Belanja Infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah di luai belanja bagi hasil dan/atau transfer Kepada Daerah dan/atau Desa secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E. 1.c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

3.Belanja Pegawai
a.RAPBD 2023
Jumlah alokasi Belanja Pegawai Rp2.071.941.692.196,00 atau 28,68% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun Anggaran 2023, telah memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun Anggaran 2O23.


b.RAPBD-P 2023
Jumlah alokasi Belanja Pegawai semula Rp2.072.564.871.779,00 berkurang Rp61.620.271.963,00 menjadi Rp2.010.944.599.816,00 atau 25,26% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya jumlah alokasi Belanja Pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya Rp1.770.563.805.071,00 atau 22,24% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, telah memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus secara konsisten mempertahankan ketentuan alokasi belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan butir G.3.b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.


c.RAPBD 2024
Penyediaan anggaran Belanja Pegawai Rp2.214.045.845.733,00 atau 32,01% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya jumlah alokasi Belanja Pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya Rp 1.9 70. 48 7.616.7 33,00 atau 28,49% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun Anggaran 2024, telah:, memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 3O% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah.
25%
43
3.Lakukan analisis tindak lanjut hasil review rancangan Perda APBD/P yang telah dibuat untuk melihat kesesuaian dengan hasil review oleh Kemendagri;AbdiHasil analisis dokumen tindaklanjut hasil review rancangan Perda APBD/P didapatkan informasi sebagai berikut.
APBD 2023
1. Mandatory spending bidang infrastruktur
Tidak ada tanggapan mengenai evaluasi mandatory spending bidang infrastruktur

2. Alokasi Mandatory Spending Bidang Pengawasan
Jumlah alokasi anggaran dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali Rp43.485.104.156,00 atau 0,60% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun 2023, yang diuraikan sebagai berikut:
1) Alokasi belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat Rp7.775.436.084,00 atau 0,11% dari total belanja daerah; dan
2) Alokasi belanja pada SKPD Inspektorat di luar belanja gaji dan tunjangan Rp35.709.668.072,00 atau 0,49% dari total belanja daerah; yang antara lain tercantum pada:
1) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Tertentu Rp3.809.386.648,00;
2) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Rp2.099.000.320,00; dan
3) Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Rp1.949.994.794,00; belum memenuhi alokasi anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar). Berkaitan dengan itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar), sebagaimana ditegaskan dalam butir G.9.b.1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 Hal Penguatan Inspektorat Daerah dalam Pengawasan Pemerintah Daerah.

tanggapan:
Pengalokasian anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan riil SKPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan apabila dialokasikan secara berlebihan akan berdampak pada kurang efektifnya penyerapan anggaran. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran akan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.


APBD-P 2023
1.Mandatory spending bidang infrastruktur
Pemerintah Daerah Provinsi Bali belum memenuhi alokasi anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun 2023. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mengupayakan pengalokasian anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan butir G.3.b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus menyesuaikan porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengalokasikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2027.

tanggapan:
Pemerintah Provinsi Bali akan tetap berupaya untuk memenuhi alokasi belanja infrastuktur pelayanan publik dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.Alokasi Mandatory Spending Bidang Pengawasan
Jumlah alokasi anggaran dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali semula Rp43.485.039.356,00 berkurang Rp166.384.256,00 menjadi Rp43.318.655.100,00 atau 0,54% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun 2023, yang diuraikan sebagai berikut:
1) Alokasi belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat semula Rp20.467.540.274,00 berkurang Rp170.677.760,00 menjadi Rp20.296.862.514,00 atau 0,25% dari total belanja daerah; dan
2) Alokasi belanja pada SKPD Inspektorat di luar belanja gaji dan tunjangan semula Rp23.017.499.082,00 bertambah Rp4.293.504,00 menjadi Rp23.021.792.586,00 atau 0,29% dari total belanja daerah;
antara lain tercantum pada:
1) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal semula Rp3.899.443.658,00 bertambah Rp983.928,00 menjadi Rp3.900.427.586,00;
2) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu semula Rp2.099.999.330,00 bertambah Rp447.240,00 menjadi Rp2.100.446.570,00; dan
3) Kegiatan Pendampingan dan Asistensi semula Rp1.949.872.594,00 bertambah Rp268.344,00 menjadi Rp1.950.140.938,00;
belum memenuhi alokasi anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar). Alokasi anggaran pengawasan dimaksud tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat, sebagaimana maksud butir G.9.b.1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 Hal Penguatan Inspektorat Daerah dalam

tanggapan:
Pengalokasian anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut sudah sangat mencukupi dan telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan riil SKPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan apabila dialokasikan secara berlebihan akan berdampak pada kurang efektifnya penyerapan anggaran.

APBD 2024
1.Bidang Infrastruktur
Pemerintah Daerah Provinsi Bali belum memenuhi alokasi anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun 2024. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mengupayakan pengalokasian anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer Kepada Daerah dan/atau Desa secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E.1.c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

tanggapan:
Pemerintah Provinsi Bali akan tetap berupaya untuk memenuhi alokasi belanja infrastuktur pelayanan publik dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2.Bidang Pengawasan
Penyediaan anggaran pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan Rp36.017.644.792,00 atau 0,52% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Tahun 2024, yang diuraikan sebagai berikut:
1) Alokasi belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat Rp8.309.260.492,00 atau 0,12% dari total belanja daerah; dan
2) Alokasi belanja pada SKPD Inspektorat di luar belanja gaji dan tunjangan Rp27.708.384.300,00 atau 0,40% dari total belanja daerah;
antara lain tercantum pada:
1) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal Rp3.005.742.556,00;
2) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Rp1.413.879.080,00;
3) Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan Rp1.589.787.964,00;
4) Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Rp1.699.982.088,00;
belum memenuhi alokasi anggaran pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar) tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPD Inspektorat sebagaimana maksud butir E.2.d.1).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengalokasikan anggaran pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan sekurang�kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar) tidak termasuk belanja gaji ASN dan tunjangan pada SKPD Inspektorat, sebagaimana maksud butir E.2.d.1).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

tanggapan
Pengalokasian anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut sudah sangat mencukupi dan telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan riil SKPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan apabila dialokasikan secara berlebihan akan berdampak pada kurang efektifnya penyerapan anggaran.
25%Melanjutkan pengujianCoba dibuatkan dalam tabel, hal yang dibahas, hasil reviu apa, tindak lanjutnya bagaimana, agar dapat dinilai kesesuaikan hasil reviu dengan tindaklanjutnya.
44
4.Bandingkan rancangan perda dan perda untuk memastikan saran/rekomendasi dari hasil review Kemendagri telah dilaksanakan?AbdiTelah dilakukan perbandingan rancangan Perda APBD dan Perda APBD untuk memastikan saran/rekomendasi dari hasil review kemendagri telah dilaksanakan, hasil telaah dokumen didapatkan informasi sebagai berikut.
1.Alokasi Bidang Infrastruktur
a.APBD 2023
Hasil Evaluasi:
Pemerintah Daerah Prorrinsi Bali menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor I Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengalokasikan belanja infrastruktur sekurang- kurangnya 40% (empat puluh persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2027.

Tindak Lanjut atas Evaluasi:
Pemprov Bali menaikkan porsi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dari yang semula 32,61% dari total belanja diluar belanja transfer pada RAPBD menjadi 34,70% pada APBD 2023

b.APBD-P 2023
Hasil Evaluasi:
Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus menyesuaikan porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengalokasikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2027.

Tindak Lanjut atas Evaluasi:
Pemprov Bali menurunkan porsi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dari yang semula 35,97% dari total belanja diluar belanja transfer pada RAPBD menjadi 35,13% pada APBD-P 2023, namun demikian porsi tersebut mengalami kenaikan dari APBD induk

c.APBD 2024
Hasil Evaluasi
Pemerintah Daerah provinsi Bali harus mengupayakan pengalokasian Anggaran Belanja Infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah di luai belanja bagi hasil dan/atau transfer Kepada Daerah dan/atau Desa secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E. 1.c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Tindak Lanjut atas Evaluasi:
Pemprov Bali menurunkan porsi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dari yang semula 18,31% dari total belanja diluar belanja transfer pada RAPBD menjadi 17,97% pada APBD 2024. Porsi tersebut juga jauh berkurang dari porsi tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya memiliki porsi sebesar 17,97%.

2.Alokasi Bidang Pengawasan
a.APBD 2023
Hasil Evaluasi:
Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah di luar belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar), sebagaimana ditegaskan dalam butir G.9.b.1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 Hal Penguatan Inspektorat Daerah dalam Pengawasan Pemerintah Daerah.

Tindak Lanjut atas Evaluasi:
Pada Ranperda APBD 2023 Alokasi Belanja diluar gaji dan tunjangan SKPD Inspektorat sebesar 0,49% dari total Belanja APBD 2023, persentase tersebut masih sama pada APBD induk 2023.
Pemprov Bali belum menindaklanjuti hasil evaluasi dari kemendagri dengan alasan Pengalokasian anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan riil SKPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan apabila dialokasikan secara berlebihan akan berdampak pada kurang efektifnya penyerapan anggaran. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran akan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.


b.APBD-P 2023
Hasil Evaluasi:
Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar). Alokasi anggaran pengawasan dimaksud tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan pada SKPD Inspektorat dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana maksud butir G.9.b.1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022.

Tindak Lanjut atas Evaluasi:
Pada Ranperda APBD-P 2023 Alokasi Belanja diluar gaji dan tunjangan SKPD Inspektorat sebesar 0,29% dari total Belanja APBD 2023, persentase tersebut mengalami kenaikan menjadi 0,45% pada APBD induk 2023.
Pemprov Bali belum menindaklanjuti hasilevaluasi dengan alasan Pengalokasian anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut sudah sangat mencukupi dan telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan riil SKPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan apabila dialokasikan secara berlebihan akan berdampak pada kurang efektifnya penyerapan anggaran.


c.APBD 2024
Hasil Evaluasi:
Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengalokasikan anggaran pada Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan sekurang-kurangnya 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan di atas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar) tidak termasuk belanja gaji ASN dan tunjangan pada SKPD Inspektorat, sebagaimana maksud butir E.2.d.1).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Tindak Lanjut atas Evaluasi:
Pada Ranperda APBD 2024 Alokasi Belanja diluar gaji dan tunjangan SKPD Inspektorat sebesar 0,40% dari total Belanja APBD 2024, persentase tersebut masih sama pada APBD induk 2024.
Pemprov Bali belum menindaklanjuti hasil evaluasi dengan alasan Pengalokasian anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut sudah sangat mencukupi dan telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan riil SKPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan apabila dialokasikan secara berlebihan akan berdampak pada kurang efektifnya penyerapan anggaran.
25%Melanjutkan pengujianCoba dibuatkan dalam tabel, hal yang dibahas, hasil reviu apa, tindak lanjutnya bagaimana, agar dapat dinilai kesesuaikan hasil reviu dengan tindaklanjutnya.
45
5.Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka identifikasi penyebab, dampak, sanksi dari ketidaksesuaian tersebut dengan cara antara lain:
a. Lakukan wawancara/konfirmasi dengan Tim review Kemendagri (melalui Tim Pemeriksaan di Kemendagri) terkait kondisi tersebut;
b. Lakukan wawancara/konfirmasi dengan TAPD Provinsi terkait kondisi tersebut;
c. Jika terdapat informasi/data yang tidak diperoleh dari TAPD, lakukan permintaan keterangan kepada OPD terkait;
Abdi
46
6.Lakukan analisis untuk mengidentifikasi penyebab pemda tidak melaksanakan rekomendasi hasil review terkait alokasi mandatory spending.Abdi
47
1.1.3Mengapa pemerintah daerah belum memenuhi capaian SPM?
SPM yang disampling minimal:
1. SPM Pendidikan;
2. SPM Infrastruktur (PUPR);
48
1.1.3.1Mengapa penetapan target capaian SPM tidak berdasarkan ketentuan/data & perhitungan yang tepat?Abdi
49
KriteriaPerhitungan parameter indikator kinerja SPM telah berdasarkan penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
50
1.Analisis rencana aksi SPM PemdaAbdiPemerintah Provinsi Bali telah memiliki Rencana Aksi Penerapan SPM yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM. Renaksi Penerapan SPM Daerah terdiri dari 7 (tujuh) bab, yaitu:
Bab I Pendahuluan;
Bab II Kondisi Umum Wilayah;
Bab III Kebijakan Nasional dan Tim Penerapan SPM;
Bab IV Program Prioritas Pemenuhan SPM, Penghitungan Kebutuhan Pembiayaan SPM dan Permasalahan;
Bab V Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah;
Bab VI Monitoring dan Evaluasi Penerapan SPM; dan Bab VII Kesimpulan dan Saran.

Salah satu bentuk perwujudan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah dengan menyusun Renaksi Penerapan SPM Daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

SPM diposisikan untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pelayanan dasar pada terciptanya kesejahteraan masyarakat. Upaya ini sangat sesuai dengan apa yang dijamin dalam konstitusi sekaligus untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima, maka Pemerintah Provinsi Bali menerapkan SPM dengan tujuan peningkatan pelayanan prima menuju Good Governance.

Penerapan SPM menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Bali menyusun Renaksi penerapan SPM Daerah yang memuat target tahunan pencapaian SPM mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri Teknis. Rencana pencapaian SPM dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana kerja Perangkat Daerah (Renja PD), Kebijakan umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 18 menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar. Sedangkan pada pasal 298 menyebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal, dalam penerapannya Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Bali terdapat 6 (enam) bidang urusan meliputi:
1) pendidikan;
2) kesehatan;
3) pekerjaan umum dan penataan ruang;
4) perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
6) sosial.

Renaksi Penerapan SPM Daerah disusun berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan pada capaian penerapan SPM pada Tahun sebelumnya (N-1) dalam pelaksanaannya tim penerapan SPM melakukan serangkaian proses perencanaan strategik, yang dirumuskan dengan mempertimbangan isu-isu strategis dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan capaian SPM yang harus dihadapi selama pelaksanaan penerapan SPM. Tim penerapan SPM dalam menyususn Strategi Renaksi Penerapan SPM Daerah harus memperhatikan faktor internal dan eksternal yang berada di dalam lingkup ekologi/lingkungan pembangunan di Provinsi Bali yang mempengaruhi tidak tercapainnya sasaran capaian SPM. Pendekatan yang digunakan oleh Tim Penerapan SPM dalam merumuskan strategi Renaksi Penerapan SPM Daerah adalah dengan membuat Inisiasi yang berisi solusi dan Inovasi yang dapat diterapkan oleh tim Penerapan SPM dalam upaya memperbaiki capaian SPM nya, sehingga rumusan strategi Renaksi Penerapan SPM Daerah SPM yang disusun merupakan rangkaian hubungan yang saling berpengaruh antara Kekuatan, Kelemahan, dan Peluang serta Ancaman yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menerapkan SPM di daerah masing-masing.

Seiring dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 yang mempakan tumnan dani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 hams dipedomani oleh setiap pemerintah daerah dalam pelaksanaan penerapan SPM baik provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun kebijakan umum yang berlaku dalam penerapan SPM dan harus diperhatikan dalam penyusunan Renaksi Penerapan SPM Daerah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/Prt/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub – Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 18 mengamanatkan bahwa:” Pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”. Amanat yang ada dalam undang-undang ini merupakan bukti keseriusan pemerintah agar betul-betul memperhatikan target-target yag ada dalam SPM agar menjadi prioritas pembangunan di daerah.

Dokumen perencanaan daerah bersifat sistematik dan berjenjang mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA SKPD sampai ke penjabaran operasionalnya RENJA SKPD dan RKA SKPD. Sistematik ini dimaksudkan antar-dokumen saling terkait dan saling mempengaruhi. Satu sub sistem perencanaan berubah yang lain akan mengikuti perubahan, sedangkan berjenjang dimulai dari filsafat perencanaan jangka panjang yang dijadikan arahan untuk aksi implementasi di jangka pendek (tahunan). Untuk itu, RAD SPM ini tidak hanya berakhir pada satu tatanan teks perencanaan saja, namun untuk mewujudkannya perlu proses integrasi pada tahapan dokumen perencanaan selanjutnya. Agar RAD SPM ini mampu berjalan sesuai dengan yang direncanakan, maka perlu ada integrasi dengan proses perencanaan berikutnya melalui:
1. Upaya pemenuhan SPM pada umsan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dipastikan menjadi isu strategis daerah, baik dalam perencanaan jangka panjang, jangka menengah maupun yang sifatnya tahunan;
2. Integrasi rencana pemenuhan SPM pada Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dilakukan pada saat perumusan;
3. Integrasi rencana pemenuhan SPM pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat dilakukan pada saat perumusan;
4. Integrasi rencana pemenuhan SPM pada dokumen Renstra Perangkat Daerah dapat dilakukan pada saat perumusan;
5. Integrasi rencana pemenuhan SPM pada dokumen Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan pada saat perumusan
6. Integrasi RAD SPM Ke Dalam Penganggaran Daerah
25%Melanjutkan analisisatas perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM apakah berpengaruh terhadap capaian SPM?
51
2.Analisis proses penyusunan indikator kinerja yang digunakan untuk target dan capaian SPM, sesuai standar teknis masing-masing urusan/bidang meliputi:
a. Pengumpulan data;
b. Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
c. Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
Abdi
52
3.Analisis trend pemenuhan/capaian SPM pendidikan, infrastruktur, dan sosial.Abdi
53
4.Jika terdapat penyusunan indikator target SPM yang tidak didukung kertas kerja valid, lakukan wawancara dengan pihak terkait termasuk APIP untuk mengidentifikasi kendala, dampak, dan upaya yang telah dilakukan.Abdi
54
5.Lakukan wawancara apakah TIM Penerapan SPM telah mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik; (Pengendalian)Abdi
55
6.Buat kesimpulan dan sajikan dalam kertas kerja pemeriksaanAbdi
56
1.1.3.2Mengapa anggaran program kegiatan dalam rangka pencapaian SPM tidak diperhitungkan sesuai target?Abdi
57
KriteriaCapaian SPM telah didukung dengan program dan kegiatan yang direncanakan serta telah dianggarkan berdasarkan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan/atau dokumen lain yang sejenis.
58
1.Analisis dokumen RKPD, Renja SKPD terkait,  untuk mengidentifikasi apakah program dan kegiatan yang mendukung capaian SPM telah sesuai dengan permendagri pedoman penyusunan RKPD dan APBD. Jika tidak sesuai, lakukan analisis lebih lanjut dan wawancara Personel Kunci terkait untuk mengidentifikasi penyebabnya;

Abdi
59
2.Analisis dokumen RKPD, Renja SKPD terkait, KUA-PPAS, RAPBD, APBD, perubahan penjabaran APBD, RKPD-P, KUPA-PPAS, RAPBD-P dan APBD-P, untuk mengidentifikasi dan memastikan bahwa anggaran program dan kegiatan telah ditetapkan berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan/atau dokumen lain yang sejenis dengan mengacu kepada standar teknis SPM terkait yang ditetapkan; (sebagai rujukan lihat lampiran form. Permendagri 59 Tahun 2021 dan pengisian e-spm bangda). Abdi
60
3.Lakukan wawancara apakah Tim Penerapan SPM telah mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran; (Pengendalian)
Abdi
61
4.Analisis dokumen RKPD, Renja SKPD, terkait KUA-PPAS, RAPBD, APBD, perubahan penjabaran APBD, RKPD-P, KUPA-PPAS, RAPBD-P dan APBD-P untuk mengidentifikasi penurunan nilai anggaran program kegiatan SPM. Jika terdapat penurunan, lakukan analisis lebih lanjut dan wawancara Personel Kunci terkait untuk mengidentifikasi penyebabnya.
Abdi
62
5.Lakukan wawancara dengan personil kunci terkait apabila diketahui persentase belanja yang berorientasi kepada layanan lebih kecil atau terjadi pergeseran kegiatan ke belanja aparatur dan operasional rutin untuk mengetahui alasan dan permasalahan.
Abdi
63
1.1.4Mengapa pemerintah daerah belum sepenuhnya menyusun penganggaran penerimaan daerah yang terukur secara rasional?
64
1.1.4.1Mengapa pemerintah daerah belum sepenuhnya menganggarkan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro daerah dan kajian potensi pendapatan?I B Nanda
65
Kriteria1. Pemerintah daerah telah memiliki mekanisme penganggaran PAD yang lengkap, mutakhir, dan jelas.
- Lengkap : Apakah Pemerintah Daerah telah menetapkan pedoman perhitungan perencanaan dan penerimaan daerah, yaitu SOP/Pedoman lainnya telah mengatur tatacara/proses bisnis perhitungan perencanaan dan penerimaan daerah secara lengkap
- Mutakhir : sesuai dengan kondisi terbaru dan perubahan perUU
- Jelas : Dapat dipahami, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

2. Pemerintah daerah telah mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro dalam menyusun anggaran PAD dan menetapkan kebijakan pendapatan daerah yang tepat

3. Pemerintah daerah telah memiliki dan menggunakan data potensi PAD yang valid dan mutakhir dan/atau menggunakan hasil analisis tren pendapatan tahun sebelumnya dalam menyusun anggaran PAD

4. Pemda telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD secara memadai

5. Pemda telah melakukan pemungutan PAD sesuai ketentuan secara konsisten

66



1.
A. Pengujian atas Perencanaan Penganggaran Penerimaan secara umum

Lakukan reviu dan wawancara kepada pejabat terkait atas mekanisme penganggaran PAD apakah telah lengkap, mutakhir dan jelas
I B Nanda
67
2.Lakukan analisis untuk mengetahui apakah penganggaran PAD telah mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro di lingkungan pemda dan telah dituangkan dalam dokumen yang dilaporkan ke Kepala Daerah untuk disetujui. Dalam hal penganggaran PAD belum sepenuhnya mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro, lakukan wawancara kepada pejabat terkait untuk memperoleh alasan ataupun pertimbangan lain yang mendasari.

I B Nanda
68
3.Lakukan analisis untuk mengetahui apakah penyusunan anggaran PAD telah memanfaatkan data potensi yang valid dan mutakhir serta lakukan analisis tren pendapatan asli daerah tahun-tahun sebelumnya. Lakukan wawancara kepada pejabat terkait jika penyusunan anggaran PAD belum memanfaatkan data potensi yang valid dan mutkahir.
I B Nanda
69
4.Lakukan konfirmasi kepada pejabat terkait pada PD yang menghasilkan PAD untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyusunan anggaran PAD di tingkat PD dan dapatkan kertas kerja penyusunan anggaran PAD nyaI B Nanda
70
5.Lakukan analisis untuk mengetahui apakah penetapan anggaran PAD pada APBD telah selaras dengan kertas kerja yang disusun oleh PD. Lakukan wawancara kepada pejabat terkait jika penetapan anggaran PAD belum selaras dengan kertas kerja yang disusun oleh PD.I B Nanda
71
6.Identifikasi penyebab atas permasalahan tersebut untuk mendapatkan root cause-nya.

I B Nanda
72
7.Buat kesimpulan.

I B Nanda
73



8.
B. Pengujian atas intensifikasi dan ekstensifikasi PAD sebagai Sumber Pendanaan

Reviu, analisis dan wawancara pejabat/pihak terkait, apakah Laporan kajian potensi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan PAD telah dilaksanakan oleh pihak yang berkompetan dan metodologi yang digunakan  sehingga dapat menghasilkan data potensi PAD yang akurat
I B Nanda
74
9.Walkthrough dan wawancara pejabat/pihak terkait apakah Pemda telah memanfaatkan kajian potensi PAD dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan PAD, jika tidak analisis sebab dan akibatnyaI B Nanda
75
10.Jika Pemda tidak menyusun kajian potensi PAD, wawancara pejabat/pihak terkait bagaimana upaya yang dilakukan pemda dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan PADI B Nanda
76
11.Jika Pemda telah melakukan intensifikasi, analisis  apakah terdapat penambahan objek dan subjek PAD yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintah daerah dan apakah telah terjadi peningkatan PAD. Jika tidak, lakukan wawancara dengan pejabat/pihak terkait dan analisis sebab dan akibatnya.  
I B Nanda
77
12.Jika  Pemda telah melakukan ekstensifikasi, analisis apakah terdapat penambahan jumlah wajib bayar PAD  dan perluasan objek PAD baru yang terdaftar ke dalam administrasi pemerintah daerah dan apakah telah terjadi peningkatan PAD. Jika tidak, lakukan wawancara dengan pejabat/pihak terkait dan analisis sebab dan akibatnya. I B Nanda
78
13.Observasi apakah terdapat objek, subjek,  dan wajib pajak/retribusi  potensial yang belum tercatat di dalam data administrasi pemerintah daerah, seperti restoran, bumi dan bangunan, perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, pedagang yang seharusnya membayar retribusi pelayanan pasar, rumah tangga yang seharusnya membayar retribusi kebersihan/persampahan, dll  I B Nanda
79
14.Konfirmasi kepada pihak terkait seperti Dinas Perizinan, dsb, untuk mendapatkan data pembanding tentang objek, subjek dan wajib pajak/retribusi potensial yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak/retribusiI B Nanda
80
15.Reviu dokumen, analisi dan wawancara pejabat/pihak terkait atas inovasi yang dilakukan Pemda dalam rangka intensifikasi dan ekstenfikasi pengelolaan PADI B Nanda
81
16.Jika Pemda telah melakukan inovasi dalam rangka intensifikasi pengelolaan PAD, analisis  apakah terdapat penambahan objek dan subjek PAD yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintah daerah dan apakah telah terjadi peningkatan PAD. Jika tidak, lakukan wawancara dengan pejabat/pihak terkait dan analisis sebab dan akibatnya. I B Nanda
82
17.Jika Pemda telah melakukan inovasi dalam rangka ekstensifikasi pengelolaan PAD, analisis apakah terdapat penambahan jumlah wajib bayar PAD  dan perluasan objek PAD baru yang terdaftar ke dalam administrasi pemerintah daerah dan apakah telah terjadi peningkatan PAD. Jika tidak, lakukan wawancara dengan pejabat/pihak terkait dan analisis sebab dan akibatnya.I B Nanda
83
1.1.4.2Mengapa pemerintah daerah belum mengelola defisit APBD secara memadai?I B Nanda
84
Kriteria1. Pemerintah daerah telah mempertimbangkan batas maksimal defisit dalam penyusunan rancangan APBD/P
2. Pemerintah daerah dalam merencanakan pembiayaan SILPA pada APBD/P telah mempertimbangkan antara lain:
a. SILPA Audited tahun sebelumnya;
b. Perkiraan realisasi SILPA akhir tahun untuk APBD murni;
c. Sisa dana SILPA yang sudah ditentukan peruntukannya.
3. Pemerintah daerah dalam merencanakan pembiayaan pinjaman daerah telah memperhitungkan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman/Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sesuai ketentuan
4. Pemerintah daerah dalam menganggarkan sumber pembiayaan lainnya (hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana cadangan, penerimaan kembali pinjaman/dana bergulir) telah didukung dengan data yang valid
85
1.Analisis dokumen Perda APBD dan P-APBD untuk mengetahui apakah terdapat defisit anggaran.I B NandaBerdasarkan dokumen:
1. Perda Provinsi Bali No.14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023;
2. Perda Provinsi Bali No.13 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023;
3. Perda Provinsi Bali No.14 Tahun 2023 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024;

Diketahui bahwa, terdapat defisit anggaran dalam APBD Induk Provinsi Bali TA 2023 sebesar Rp588.445.729.031,00, untuk Perubahan APBD Provinsi Bali TA 2023 mengalami defisit sebesar Rp683.933.187.191,00, dan untuk APBD Induk Provinsi Bali TA 2024 mengalami defisit sebesar Rp562.808.066.721.
Lebih lengkap dapat dilihat dalam sheet 2023 dan 2024
1.1.4.2. Defisit APBD.xlsx25%Melanjutkan pengujian dan analisisTolong lengkapi sheet hasil pengujian agar dapat direviu
86
2.Jika terdapat defisit anggaran, hitung kembali defisit anggaran yang direncanakan sesuai dengan ketentuan (Pendapatan - Belanja). Kemudian bandingkan dengan ketentuan batas maksimal defisit yang diperbolehkan untuk memperoleh pembiayaan utang daerah;I B Nanda"Telah dilakukan perhitungan kembali sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Diketahui jumlah Pendapatan dalam APBD Induk Provinsi Bali TA 2023 sebesar 6.933.947.319.883,00 sedangkan jumlah Belanja sebesar Rp7.522.393.048.914 sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp588.445.729.031,00.
Untuk jumlah Pendapatan dalam APBD Perubahan Provinsi Bali TA 2023 dianggarkan sebesar Rp7.248.953.175.947,00, sedangkan jumlah Belanja dianggarkan sebesar Rp7.932.886.363.138, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp683.933.187.191,00.
Dan untuk jumlah Pendapatan dalam APBD Provinsi Bali TA 2024 dianggarkan sebesar Rp6.354.200.071.179,00, sedangkan jumlah Belanja dianggarkan sebesar Rp6.917.008.137.900,00, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp562.808.066.721,00.

Telah dilakukan pengujian dengan membandingkan ketentuan PMK tentang Batas Maksimal Defisit APBD dengan Defisit anggaran yang tercantum dalam APBD Induk TA 2023, APBD Perubahan TA 2023, dan APBD Induk TA 2024.
Diketahui bahwa Defisit anggaran dalam APBD Induk TA 2023 sebesar Rp588.445.729.031,00, namun defisit APBD yang terjadi bukan merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah melainkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebagaimana diatur dalam PMK No. 194/PMK.07/2022 Pasal 3 yang menyatakan bahwa batas maksimal Defisit APBD TA 2023 merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah dan Pasal 6 yang menyatakan bahwa pelampauan batas maksimal defisit APBD terjadi dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Selanjutnya, defisit anggaran dalam APBD Perubahan TA 2023 sebesar Rp683.933.187.191,00, defisit anggaran terjadi merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah sebesar Rp670.757.862.495,00, telah dilakukan perhitungan berdasarkan PMK terkait ambang batas defisit APBD TA 2023 diketahui bahwa ambang batas defisit APBD Provinsi Bali sebesar 2,40%, sedangkan defisit APBD yang terjadi pada Provinsi Bali sebesar 9,43% sehingga terdapat pelampauan batas maksimal defisit APBD karena defisit APBD yang terjadi lebih besar dari batas maksimal defisit APBD sebagaimana yang tercantum dalam PMK. Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, namun Pemerintah Provinsi Bali belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Sedangkan, defisit anggaran yang terjadi dalam APBD Induk TA 2024 sebesar Rp562.808.066.721,00, namun defisit APBD yang terjadi bukan merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah melainkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Pencairan dana cadangan.

Rincian perhitungan defisit APBD dapat dilihat dalam sheet ""Perhitungan Defisit APBD"""
1.1.4.2. Defisit APBD.xlsx
Terdapat pelampauan batas maksimal defisit- APBD TA 2023 namun Pemerintah Provinsi Bali belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.50%Melanjutkan analisis untuk memperdalam indikasi permasalahan yang ditemukan
87
3.Jika Pemda tidak mempertimbangkan batas maksimal defisit APBD, lakukan wawancara kepada pejabat terkait untuk mengetahui penyebabnya dan lakukan analisis dampak terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja.I B Nanda
88
4.Jika terdapat kondisi defisit APBD yang melampaui dari batas yang ditentukan dan diberikan izin oleh Kemenkeu untuk mengajukan pinjaman, lakukan rekapitulasi dan konfirmasi kepada Kemenkeu melalui PokjaI B Nanda
89
5.Lakukan analisis terhadap anggaran pembiayaan berupa Penggunaan SiLPA. Apakah telah membertimbangkan
a. SILPA Audited tahun sebelumnya;
b. Perkiraan realisasi SILPA akhir tahun untuk APBD murni;
c. Sisa dana SILPA yang sudah ditentukan peruntukannya.
I B Nanda
90
6.Jika tidak mempertimbangkan,  lakukan wawancara kepada pejabat terkait untuk menetahui penyebabnya dan lakukan analisis dampak terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja.I B Nanda
91
7.Reviu apakah terdapat anggaran pembiayaan berupa pinjaman daerah dalam APBD/P-APBD. Jika ada, lakukan analisis perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman/rasio DSCR. I B NandaTelah dilakukan reviu dalam perda APBD/Perubahan-APBD TA 2023 dan TA 2024, diketahui pada Perubahan APBD TA 2023, terdapat anggaran pembiayaan berupa pinjaman daerah sebesar Rp670.757.862.495,00. Selanjutnya telah dilakukan analisis perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman/rasio DSCR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Berdasarkan pasal 7 dinyatakan bahwa, nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit, 2,5 (dua koma lima). Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan keuangan daerah juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Telah diperoleh PMK No. 194/PMK.07/2022 yang menyatakan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang daerah paling sedikit 2,5.

Berdasarkan perhitungan rasio DSCR(Sesuai formula perhitungan dalam PP No.56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah) yang telah dihitung dalam sheet "Perhitungan DSCR", diketahui bahwa, rasio DSCR Pemerintah Provinsi Bali yaitu sebesar 1,525. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk melunasi pinjaman daerahnya berada pada tingkat yang rendah.

Perhitungan rasio DSCR Pemerintah Provinsi Bali dapat dilihat dalam sheet "Perhitungan DSCR".
92
8.Jika rasio DSCR lebih kecil dari ketentuan (paling sedikit 2,5), lakukan wawancara kepada pejabat terkait untuk mengetahui penyebabnya, dan analisis dampaknya terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanjaI B Nanda
93
9.Reviu apakah terdapat anggaran pembiayaan dari sumber lainnya (hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana cadangan, pengembalian pinjaman/dana bergulir, dll). Jika ada, lakukan analisis terhadap kertas kerja penganggaran sumber pembiayaan lainnya, untuk mengetahui apakah pemda telah menyusun berdasarkan estimasi penerimaan pembiayaan yang senyatanya.I B Nanda
94
10.Jika Pemda tidak memiliki kertas kerja penganggaran sumber pembiayaan yang memadai, lakukan wawancara kepada pejabat terkait untuk mengetahui penyebabnya, dan analisis dampaknya terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
I B Nanda
95
11.Identifikasi penyebab atas permasalahan tersebut untuk mendapatkan root cause-nya.
I B Nanda
96
12.Buat kesimpulan.I B Nanda
97
1.1.4.3Mengapa pemerintah daerah belum menganggarkan penerimaan TKD dan/atau Transfer Antar Daerah mengacu pada penetapan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya?I B Nanda
98
KriteriaPemerintah daerah telah menganggarkan penerimaan TKD dan/atau Transfer Antar Daerah mengacu pada penetapan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya
99
1.Reviu atas Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Alokasi TKD, dan dokumen keputusan terkait  transfer pemerintah daerah lainnyaI B NandaTelah melakukan reviu atas Surat Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023 dan TA 2024, diketahui bahwa daftar rincian Transfer ke Daerah TA 2023 dan TA 2024, yang terdiri sebagai berikut:
1. Dana Bagi Hasil;
2. Dana Alokasi Umum;
3. Dana Alokasi Khusus Fisik;
4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
5. Hibah ke Daerah;
6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;
8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;
9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;
10. Dana Desa; dan
11. Insentif Fiskal.

Telah didapatkan dan dilakukan reviu atas Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN TA 2023, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024, PMK No. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK No. 6 Tahun 2024tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Dalam lampiran Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN TA 2023 serta PMK No. 3/PMK.07/2023 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Khusus DBH Cukai Hasil Tembakau), dicantumkan besaran alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi Bali, sebagai berikut.
1. Dana Bagi Hasil (DBH) secara total dianggarkan sebesar Rp136.760.061.000,00 dengan rincian sebagai berikut untuk Pemerintah Provinsi Bali:
-DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.335.247.000,00;
-DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp123.868.956.000,00;
-DBH PPh Pasal 25/29 sebesar Rp10.235.252.000,00;
-DBH dari Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1.320.544.000,00; dan
-DBH SDA Kehutanan sebesar Rp62.000,00.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) secara total dianggarkan sebesar Rp1.243.564.753.000,00 dengan rincian sebagai berikut untuk Pemerintah Provinsi Bali:
-DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaanya sebesar Rp1.121.870.216.000,00;
-DAU yang Ditentukan Penggunaannya (Penggajian Formasi PPPK) sebesar Rp101.377.092.000,00; dan
-DAU yang Ditentukan Penggunaanya (Bidang Kesehatan) sebesar Rp20.317.445.000,00.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) secara total dianggarkan sebesar Rp708.135.386.000,00 dengan rincian sebagai berikut untuk Pemerintah Provinsi Bali:
-DAK Fisik Bidang Pendidikan - SMA sebesar Rp14.955.550.000,00;
-DAK Fisik Bidang Pendidikan - SLB sebesar Rp10.705.457.000,00;
-DAK Fisik Bidang Pendidikan - SMK sebesar Rp24.594.636.000,00;
-DAK FIsik Bidang Kesehatan - Penguatan Sistem Kesehatan sebesar Rp31.653.117.000,00;
-DAK Fisik Bidang Jalan - Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas sebesar Rp12.098.945.000,00;
-DAK Fisik Bidang Irigasi - Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) sebesar Rp21.254.232.000,00;
-DAK Fisik BIdang Pertanian sebesar Rp4.302.713.000,00;
-DAK NonFisik BOS Reguler sebesar Rp344.539.400.000,00;
-DAK NonFisik BOS Kinerja sebesar Rp6.431.250.000,00;
-DAK NonFisik Tunjangan Guru ASN Daerah - Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp215.706.720.000,00;
-DAK NonFisik Tambahan Penghasilan Guru Rp4.237.500.000,00;
-DAK NonFisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya - Museum sebesar Rp4.000.000.000,00;
-DAK NonFisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya - Taman Budaya sebesar Rp2.000.000.000,00;
-DAK NonFisik BOK Provinsi sebesar Rp6.178.942.000,00;
-DAK NonFisik - Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK sebesar Rp4.155.424.000,00;
-DAK NonFisik - Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp375.000.000,00; dan
-DAK NonFisik - Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebesar Rp946.500.000,00.
4. Alokasi Insentif Fiskal dianggarkan sebesar Rp62.401.058.000,00.
Secara total alokasi TKD, Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp2.150.861.258.000,00.
Telah didapatkan Perpres No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN TA 2023, dalam peraturan tersebut tidak mengubah rincian alokasi TKD Provinsi Bali.

Sedangkan dalam lampiran Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2023 tentang rincian APBD TA 2024 dan PMK No.6 Tahun 2024 tentang Rincian DBH Cukai Hasil Tembakau (Khusus DBH Cukai Hasil Tembakau), dicantumkan besaran alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi Bali, sebagai berikut.
1. Dana Bagi Hasil (DBH) secara total dianggarkan sebesar Rp163.188.936.000,00 dengan rincian sebagai berikut untuk Pemerintah Provinsi Bali:
-DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp149.950.273.000,00;
-DBH PPh Pasal 25/29 sebesar Rp11.461.659.000,00;
-DBH PBB sebesar Rp1.058.341.000,00;
-DBH dari Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp718.663.000,00; dan
- DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara sebesar Rp1.854.000,00.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) secara total dianggarkan sebesar Rp1.366.655.991.000,00 dengan rincian sebagai berikut untuk pemerintah Provinsi Bali:
-DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp1.275.620.722.000,00;
-DAU yang Ditentukan Penggunaannya - Dukungan untuk Penggajian PPPK Daerah sebesar Rp70.717.824.000,00;
-DAU yang Ditentukan Penggunaannya - Dukungan Bidang Pendidikan sebesar Rp7.853.643.000,00; dan
-DAU yang Ditentukan Penggunaannya - Dukungan Bidang Kesehatan Rp12.463.802.000,00.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) secara total dianggarkan sebesar Rp727.233.955.000,00 dengan rincian sebagai berikut untuk Pemerintah Provinsi Bali:
-DAK Fisik - Bidang Pendidikan - SMA sebesar Rp18.859.872.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Pendidikan - SLB sebesar Rp14.700.269.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Pendidikan - SMK sebesar Rp31.253.264.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Kesehatan - Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting sebesar Rp5.307.070.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Kesehatan - Penguatan Sistem Kesehatan sebesar Rp4.275.000.000,00;
-DAK Fisik - Jalan - Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas sebesar Rp6.797.454.000,00;
-DAK Fisik - Jalan - Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) sebesar Rp9.359.357.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Irigasi - Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) sebesar Rp11.540.380.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Pertanian - Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) sebesar Rp2.660.073.000,00;
-DAK Fisik - Bidang Kelautan dan Perikanan - Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) sebesar Rp3.493.075.000,00;
-DAK NonFisik - BOS - Reguler sebesar Rp349.743.930.000,00;
-DAK NonFisik - BOS - Kinerja sebesar Rp5.720.000.000,00;
-DAK NonFisik - Tunjangan Guru ASN Daerah - Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp240.232.542.000,00;
-DAK NonFisik - Tunjangan Guru ASN Daerah - Tambahan Penghasilan Guru sebesar Rp3.325.687.000,00;
-DAK NonFisik - Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya - Museum sebesar Rp4.000.000.000,00;
-DAK NonFisik - Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya - Museum sebesar Rp2.000.000.000,00;
-DAK NonFisik - BOK Provinsi sebesar Rp3.772.768.000,00;
-DAK NonFisik - Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK sebesar Rp8.544.793.000,00;
-DAK NonFisik - Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebesar Rp1.242.421.000,000
4. Alokasi Insentif Fiskal dianggarkan sebesar Rp16.872.160.000,00
Secara total alokasi TKD, Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp2.273.952.896.000,00.
Rincian lebih lanjut tentang Alokasi TKD Provinsi Bali dicantumkan dalam sheet ""Rincian Alokasi TKD""

Telah didapatkan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024, Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022, Rekap Alokasi Dana TKD dan Dana Desa TA 2023 Provinsi Bali dan Rekap Alokasi Dana TKD dan Dana Desa TA 2024 Provinsi Bali.
1.1.4.3. Penerimaan TKD.xlsx25%Lanjutkan analisisKertas Kerja pengujian agar dilampirkan
100
2.Bandingkan hasil reviu tersebut  dengan APBD/P-APBD tahun berkenaan baik jenis maupun rincian alokasi TKD dan/atau Transfer Antar Daerah. Identifikasi apakah terdapat perbedaan.I B NandaTelah dilakukan perbandingan antara rincian alokasi TKD dalam lampiran alokasi TKD Perpres No. 130 Tahun 2022 tentang rincian APBN TA 2023 dan PMK No. 3/PMK.07/2023 (Khusus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dengan APBD/P-APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Bali, terdapat perbedaan sebagai berikut.
1. Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan tidak dirinci sesuai dengan Perpres, dalam Penjabaran APBD induk TA 2023 dan Perubahan APBD TA 2023 dicantumkan hanya Dana Bagi Hasil PPh 21 sebesar Rp134.104.208.000,00, sedangkan dalam Perpres mencantumkan Dana Bagi Hasil PPh pasal 21 sebesar Rp123.868.959.000,00 dan Dana Bagi Hasil pasal 25/29 sebesar Rp10.235.252.000,00;
2. Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tidak dirinci sesuai dengan Perpres, dalam penjabaran APBD induk TA 2023 dan Penjabaran Perubahan APBD TA 2023 dicantumkan hanya Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.243.564.753.000,00, sedangkan dalam Perpres mencantumkan Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp1.121.870.216.000,00 dan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya dengan rincian Penggajian Formasi PPPK sebesar Rp101.377.092.000,00 dan Bidang Kesehatan sebesar Rp20.317.445.000,00;
3. Terdapat perbedaan dalam Dana Alokasi Khusus Fisik, total Dana Alokasi Khusus Fisik yang tercantum dalam Perpres adalah sebesar Rp119.564.650.000,00, sedangkan total Dana Alokasi Khusus Fisik dalam penjabaran APBD induk TA 2023 dan Penjabaran Perubahan APBD TA 2023 dianggarkan sebesar Rp115.523.529.794,00, Terdapat selisish sebesar Rp4.041.120.206,00. Perbedaan tersebut terletak pada DAK Fisik - Bidang Kesehatan, yang tercantum dalam Perpres sebesar Rp31.653.117.000,00, sedangkan dalam penjabaran APBD TA 2023 dan penjabaran Perubahan APBD TA 2023 dianggarkan sebesar Rp27.611.996.794,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.041.120.206,00; dan
4. Terdapat perbedaan dalam rincian alokasi insentif fiskal, Alokasi Insentif Fiskal yang tercantum dalam Perpres adalah sebesar Rp62.401.058.000,00, sedangkan dalam penjabaran APBD induk TA 2023 dianggarkan sama dengan perpres yaitu sebesar Rp62.401.058.000,00, namun dalam anggaran Alokasi Insentif Fiskal mengalami perubahan yang dicantumkan dalam Perubahan APBD TA 2023 menjadi Rp67.892.976.000,00, perubahan tersebut tidak sesuai dengan alokasi sesuai dengan Perpres yaitu sebesar Rp62.401.058.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.491.918.000.

Sedangkan untuk perbandingan Lampiran alokasi TKD Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN TA 2024 dan PMK No. 6 Tahun 2024 (khusus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dengan APBD induk TA 2024 Pemerintah Provinsi Bali, sebagai berikut.
1. Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan tidak dirinci sesuai dengan Perpres, dalam penjabaran APBD induk TA 2024 dicantumkan hanya Dana Bagi Hasil PPh 21 yang dianggarkan sebesar Rp161.411.932.000,00, sedangkan dalam Perpres mencantumkan Dana Bagi Hasil PPh pasal 21 sebesar Rp149.950.273.000,00 dan Dana Bagi Hasil PPh 25/PPh 29 sebesar Rp11.461.659.000,00;
2. Terdapat perbedaan pada Dana Bagi Hasil dari Cukai Hasil Tembakau, dalam PMK No.6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp718.663.000,00 sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam penjabaran APBD Induk TA 2023 Pemerintah Provinsi Bali dianggarkan sebesar Rp808.497.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp89.834.000,00; dan
3. Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik - Bidang Pendidikan - Reguler SMA dan Dana Alokasi Khusus - Bidang Pendidikan - SMK tidak sesuai dengan Perpres. Dana Alokasi Khusus Fisik - Bidang Pendidikan - Reguler SMA dalam Perpres sebesar Rp18.859.872.000,00 dan Dana Alokasi Khusus Fisik - Bidang Pendidikan - SMK dalam Perpres sebesar Rp31.253.264.000,00. Sedangkan dalam APBD Induk TA 2024 anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik - Bidang Pendidikan - Reguler SMA dan Dana Alokasi Khusus Fisik - Bidang Pendidikan - SMK digabung menjadi satu yaitu Dana Alokasi Fisik Khusus Fisik - Bidang Pendidikan - Reguler SMA sebesar Rp50.113.136.000,00, sehingga tidak sesuai dengan rincian dalam perpres.
Perbandingan rincian alokasi TKD yang diatur dalam Perpres dan PMK dengan APBD/P-APBD TA 2023 dan APBD TA 2024 dapat dilhat dalam sheet "Rincian Alokasi TKD"
1.1.4.3. Penerimaan TKD.xlsx
25%Melanjutkan pengujian untuk mengetahui penyebab atas selisih yang terjadiKertas Kerja pengujian agar dilampirkan