| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LAPORAN PENGUKURAN KINERJA TRIWULAN II TAHUN 2026 | 1 | ||||||||||||||||||||||||
2 | INSPEKTORAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA | |||||||||||||||||||||||||
3 | AUDITOR PERTAMA | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | No | Kinerja | Indikator Kinerja | Satuan | Target dan Capaian | Penjelasan Tentang Kendala/keberhasilan Pencapaian Target kinerja | ||||||||||||||||||||
6 | Target | Realisasi | Capaian | |||||||||||||||||||||||
7 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||||||||||||||||
8 | 1 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Laporan | 12 | 12 | 100% | Realisasi di triwulan II sebanyak 12 laporan. Rincian pengawasan kinerja pemerintah daerah yang telah dilaksanakan adalah sbb : 1. Melaksanakan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 pada SKPD Wilayah Irban III di Kab. Hulu Sungai Utara | ||||||||||||||||||
9 | 2 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Pelaksanaan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Laporan | 13 | 10 | 77% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 10 laporan karena penugasan pengawasan keuangan pemerintah daerah yang lain akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya sesuai PKPT. Rincian pengawasan keuangan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan adalah sbb : | ||||||||||||||||||
10 | 1. Melaksanakan Pemeriksaan Perhitungan Persediaan Barang Habis Pakai (Stock Opname SKPD) 2. Melaksanakan Monitoring Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025 pada Kantor Camat Paminggir | |||||||||||||||||||||||||
11 | 3. Melaksanakan Monitoring Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 pada SKPD Wilayah Irban III Kab. Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||||||||
12 | 4. Melaksanakan Pemeriksaan Perhitungan Persediaan Barang Habis Pakai Alat Kesehatan dan Obat Pada Instalasi Farmasi Kabupaten HSU dan UPT Puskesmas Wilayah Irban III Kab. HSU | |||||||||||||||||||||||||
13 | 5. Melaksanakan Monitoring Pemantauan Pelaksanaan PBJ Melalui E-Audit SKPD Wilayah Irban III | |||||||||||||||||||||||||
14 | 6. Melaksanakan Probity Audit Tahap Pemilihan Penyedia Atas Pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai | |||||||||||||||||||||||||
15 | 7. Melaksanakan Monitoring Pemantauan Pelaksanaan PBJ Melalui E - Audit bulan April SKPD pada Wilayah Irban III Kab. HSU | |||||||||||||||||||||||||
16 | 8. Melaksanakan Monitoring Pemantauan Pelaksanaan PBJ melalui E-Audit Bulan Mei pada SKPD di Wilayah Irban III Kabupaten Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||||||||
17 | 9. Melaksanakan Evaluasi Dana BOS SD Negeri Cangkering dan SMP Negeri 4 Amuntai Selatan pada Kec. Amuntai Selatan Tahun Anggaran 2025 | |||||||||||||||||||||||||
18 | 10. Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan PBJ melalui E-Audit Bulan Juni pada SKPD di Wilayah Irban III Kabupaten Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||||||||
19 | 3 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Reviu Kinerja | Jumlah Laporan Pelaksanaan Reviu Kinerja | Laporan | 9 | 5 | 56% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 5 laporan karena penugasan reviu kinerja yang lain akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya sesuai PKPT. Rincian reviu kinerja yang telah dilaksanakan adalah sbb : 1. Melaksanakan Reviu Terhadap LAKIP Kab. HSU Tahun 2025 | ||||||||||||||||||
20 | 2. Melaksanakan Reviu LPPD Tahun Anggaran 2025 Kab. Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||||||||
21 | 3. Melaksanakan Reviu RKBMD (Pengadaan) dan RKBMD (Pemeliharaan) SKPD Tahun 2027 | |||||||||||||||||||||||||
22 | 4. Melaksanakan Reviu Data Jumlah ASN di Kab. HSU Tahun 2025 | |||||||||||||||||||||||||
23 | 5. Melaksanakan Reviu Penyusunan Risk Register Tahun 2026 pada SKPD Wilayah Irban III Lingkungan Pemkab HSU | |||||||||||||||||||||||||
24 | 4 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Reviu Keuangan | Jumlah Laporan Reviu Keuangan | Laporan | 4 | 4 | 100% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 4 laporan karena penugasan reviu keuangan yang lain akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya sesuai PKPT. Rincian reviu keuangan yang telah dilaksanakan adalah sbb : 1. Melaksanakan Reviu Laporan Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahap III TA 2025 pada Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara | ||||||||||||||||||
25 | 2. Melaksanakan Reviu Laporan Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahap III TA 2025 dan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Akhir Tahun atas Penggunaan Sisa DAU Dukungan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||||||||
26 | 3. Melaksanakan Reviu LKPD Kab. Hulu Sungai Utara Tahun 2026 | |||||||||||||||||||||||||
27 | 4. Melakukan Reviu Laporan RKP DAU Bidang Kesehatan Tahun 2026 | |||||||||||||||||||||||||
28 | 5 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Pengawasan Desa | Jumlah Laporan Pelaksanaan Pengawasan Desa | Laporan | 4 | 1 | 25% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 1 laporan karena penugasan pengawasan desa akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya sesuai PKPT. Rincian pengawasan desa yang telah dilaksanakan adalah sbb : | ||||||||||||||||||
29 | 1. Melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Desa TA 2025 dengan Siswaskeudes pada Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara | |||||||||||||||||||||||||
30 | 6 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Jumlah Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Laporan | 3 | 1 | 33% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 1 laporan karena penugasan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya sesuai PKPT. Rincian monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP adalah sbb : 1. Melaksanakan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Pemkab. HSU | ||||||||||||||||||
31 | 7 | Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Perangkat Daerah Yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintah Daerah | Laporan | 6 | 5 | 83% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 5 laporan karena penugasan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintah Daerah akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya sesuai PKPT. Rincian pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah adalah sbb : 1. Terlaksananya Pemberian Jasa Konsultansi terkait Bukti Dukung (Evedence) pada Aplikasi E - SAKIP melalui Aplikasi PENA SAJIWA Kab. HSU pada Kantor Kecamatan Paminggir 2. Melaksanakan Pemberian Jasa Konsultansi terkait Pengelolaan Keuangan Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara 3. Melaksanakan Pemberian Jasa Konsultansi terkait Pemberian BBM Non Subsidi bagi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara dan Honorarium Narasumber pada Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara 4. Melaksanakan Pemberian Jasa Konsultansi terkait Permasalahan Mekanisme Penilaian Dalam Evaluasi SAKIP pada Kantor Kecamatan Paminggir 5. Melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 pada Lingkup OPD dan Pemda Kab. HSU | ||||||||||||||||||
32 | Jumlah Pengembangan Profesi (Diklat, Bimtek, Workshop, Seminar, FGD, Dll) | JPL | 120 | 203 | 169% | Realisasi di triwulan II masih sebanyak 203 JPL karena keikutsertaan dalam pelaksanaan pengembangan profesi yang lain akan dilaksanakan di triwulan selanjutnya. Rincian kegiatan Pengembangan Profesi yang telah diikuti adalah sbb : 1. Tayang Bincang Anindhacitya Fraud Risk Early Warning System : Survei Penilaian Integritas Sebagai Landasan Penguatan IEPK (3 JPL) 2. Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Pertama di Lingkungan APIP Kementerian/Lembaga/Daerah secara MOOC dan Pembelajaran Jarak Jauh (150 JPL) 3. Mengikuti Kegiatan Pelatihan Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (50 JPL) | ||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | 9 | |||||||||||||||||||||||||
35 | PENILAIAN PIMPINAN | |||||||||||||||||||||||||
36 | Berdasarkan Capaian Kinerja yang diperjanjikan sampai dengan saat ini dapat disimpulkan bahwa dalam pencapaian target diatas saudara termasuk dalam kriteria : | |||||||||||||||||||||||||
37 | (SANGAT BERHASIL / BERHASIL / KURANG BERHASIL / TIDAK BERHASIL *) sesuai penilaian pimpinan | |||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | 10 | |||||||||||||||||||||||||
40 | Untuk meningkatkan Capaian Kinerja tersebut diatas, diminta kepada saudara/i melaksanakan hal-hal sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||
41 | 1. ………………………………………………….. | |||||||||||||||||||||||||
42 | 2. …………………………………………………. | |||||||||||||||||||||||||
43 | 3. …………………………………………………. | |||||||||||||||||||||||||
44 | Dst ........................................................... | |||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | Telah dilakukan Monitoring dan evaluasi | |||||||||||||||||||||||||
47 | Pada Tanggal : | Amuntai, Juli 2026 | ||||||||||||||||||||||||
48 | Atasan Langsung Pejabat Yang Dievaluasi : | |||||||||||||||||||||||||
49 | INSPEKTUR PEMBANTU III | AUDITOR PERTAMA | ||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | Hj. Agustini, S.Sos. MM | Pramesti Regita Putri, SE | ||||||||||||||||||||||||
54 | NIP. 19700819 200003 2 003 | NIP. 20001220 202505 2 003 | ||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||