| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | KUESIONER MONITORING & EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI OPD DAN KECAMATAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2025 | |||||||||||||||||||||||||
2 | BOBOT TOTAL PENILAIAN WEBSITE : 80% | |||||||||||||||||||||||||
3 | No | Kategori Informasi | Daftar Informasi | Keterangan (Contoh di OPD dan Kecamatan Pemerintah Kota Semarang) | Tersedia | Link | Angka Nilai | |||||||||||||||||||
4 | Ya | Tidak | ||||||||||||||||||||||||
5 | Informasi Berkala | |||||||||||||||||||||||||
6 | 1. | Informasi tentang profil Badan Publik. | a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit-unit di bawahnya | 2 | ||||||||||||||||||||||
7 | b. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik | Contoh : Ringkasan DPA, RKA | 2 | |||||||||||||||||||||||
8 | c. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural | 2 | ||||||||||||||||||||||||
9 | d. Laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan | #ERROR! | 2 | |||||||||||||||||||||||
10 | 2. | Informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan. | a. nama program dan kegiatan | 2 | ||||||||||||||||||||||
11 | b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubung | 2 | ||||||||||||||||||||||||
12 | c. target dan/atau capaian program dan kegiatan | 2 | ||||||||||||||||||||||||
13 | d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan | 2 | ||||||||||||||||||||||||
14 | e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah | 2 | ||||||||||||||||||||||||
15 | f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik | 2 | ||||||||||||||||||||||||
16 | g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat | 2 | ||||||||||||||||||||||||
17 | h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara | - jika tidak ada, diberi keterangan | 1 | |||||||||||||||||||||||
18 | 3. | Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik | Uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya | 2 | ||||||||||||||||||||||
19 | 4. | Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit | a. rencana dan laporan realisasi anggaran | 2 | ||||||||||||||||||||||
20 | b. neraca | 2 | ||||||||||||||||||||||||
21 | c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku | 3 | ||||||||||||||||||||||||
22 | d. daftar aset dan investasi | 3 | ||||||||||||||||||||||||
23 | 5. | Informasi tentang laporan akses Informasi Publik | a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima | di OPD masing - masing | 1 | |||||||||||||||||||||
24 | b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik | di OPD masing - masing | 1 | |||||||||||||||||||||||
25 | c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak | di OPD masing - masing | 1 | |||||||||||||||||||||||
26 | d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik | di OPD masing - masing | 1 | |||||||||||||||||||||||
27 | 6. | Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang wajib disampaikan kepada publik. | a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan | 1 | ||||||||||||||||||||||
28 | b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan | 1 | ||||||||||||||||||||||||
29 | 7. | Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik | a. tata cara memperoleh Informasi Publik | Alur Permohonan Informasi | 1 | |||||||||||||||||||||
30 | b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | 1 | ||||||||||||||||||||||||
31 | 8. | Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik | a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik | 1 | ||||||||||||||||||||||
32 | b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan | 1 | ||||||||||||||||||||||||
33 | 9. | Informasi tentang pengadaan barang dan jasa | a. tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) | Minimal 2 kegiatan dalam 1 tahun | 2 | |||||||||||||||||||||
34 | b. tahap pemilihan, meliputi: 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS 3. Spesifikasi Teknis 4. Rancangan Kontrak 5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; 6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; 7. Daftar Kuantitas dan Harga; 8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; 9. Gambar Rancangan Pekerjaan; 10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 11. Dokumen Penawaran Administratif; 12. Surat Penawaran Penyedia; 13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 14. Berita Acara Pemberian Penjelasan; 15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi; 16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; 17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; 18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; 19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa(SPPBJ); 20. Surat Perjanjian Kemitraan; 21. Surat Perjanjian Swakelola; 22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; 23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding. | Minimal 2 kegiatan dalam 1 tahun | 5 | |||||||||||||||||||||||
35 | c. tahap pelaksanaan: 1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan 2. Ringkasan Kontrak 3. Surat Perintah Mulai Kerja 4. Surat Jaminan Pelaksanaan; 5. Surat Jaminan Uang Muka; 6. Surat Jaminan Pemeliharaan; 7. Surat Tagihan; 8. Surat Pesanan E-purchasing; 9. Surat Perintah Membayar; 10. Surat Perintah Pencairan Dana; 11. Laporan PelaksanaanPekerjaan; 12. Laporan PenyelesaianPekerjaan; 13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; 14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; 15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over | Minimal 2 kegiatan dalam 1 tahun | 5 | |||||||||||||||||||||||
36 | 10. | Informasi tentang ketenagakerjaan | - jika ada informasi lowongan pekerjaan di wilayah, bisa dipublikasikan. - Informasi seleksi CPNS/PPPK (jika tidak ada, diberi keterangan) | 1 | ||||||||||||||||||||||
37 | 11. | Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik | a. Pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. peringatan bencana; e. pengambilan tindakan oleh masyarakat; f. lokasi evakuasi; dan g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi | - peringatan/informasi kebencanaan seperti cuaca buruk dsb - SOP kedaruratan misalkan SOP kebakaran gedung, SOP titik kumpul | 1 | |||||||||||||||||||||
38 | Informasi Setiap Saat | |||||||||||||||||||||||||
39 | 1 | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan | - Informasi Terkait Organisasi | - Struktur Organisasi - Tugas dan Fungsi dari masing-masing unit organisasi. - Alamat dan Kontak: Alamat lengkap OPD/Kecamatan, nomor telepon, alamat email, dan alamat situs web resmi - Profil Pimpinan: Nama, jabatan, dan riwayat jabatan resmi (bukan riwayat hidup pribadi) dari pimpinan Badan Publik - Daftar Pegawai | 3 | |||||||||||||||||||||
40 | - Informasi Terkait Administrasi | - Dasar Hukum (Peraturan): Daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi setiap kebijakan, tugas, dan fungsi Badan Publik. Ini bisa berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dll. - Standar Operasional Prosedur (SOP): Dokumen yang merinci langkah-langkah atau tata cara pelayanan publik, seperti prosedur pengajuan izin, pendaftaran, atau pengaduan. - Rancangan Peraturan atau Kebijakan: Draf peraturan atau kebijakan yang sedang dalam proses perumusan dan akan berdampak pada publik (wajib diumumkan untuk mendapatkan masukan). - Mekanisme Pengaduan: Prosedur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, masukan, atau keluhan terhadap pelayanan atau kinerja Badan Publik. | 2 | |||||||||||||||||||||||
41 | - Informasi Terkait Kepegawaian | -Profil Umum Kepegawaian: Data statistik mengenai jumlah total pegawai, komposisi pegawai berdasarkan golongan, jenjang pendidikan, atau jenis kelamin. - Prosedur dan Syarat Rekrutmen: Pengumuman resmi mengenai lowongan, syarat pendaftaran, tahapan seleksi, dan hasil seleksi penerimaan pegawai (misalnya CPNS atau PPPK). - Sistem dan Jenjang Karir: Informasi umum mengenai pola karir dan sistem promosi yang berlaku bagi pegawai di Badan Publik tersebut. Informasi yang dikecualikan dalam kategori ini adalah data pribadi pegawai, seperti alamat rumah, nomor telepon pribadi, rincian gaji perorangan, dan catatan evaluasi kinerja individu, karena dilindungi | 2 | |||||||||||||||||||||||
42 | Informasi Terkait Keuangan | - Ringkasan Rencana dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DIPA) - Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang diperbarui secara periodik (triwulanan, semesteran, atau tahunan). -Neraca Keuangan: Laporan posisi keuangan yang menunjukkan aset, kewajiban, dan ekuitas Badan Publik pada akhir periode akuntansi. -Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa -Daftar Aset: Informasi mengenai daftar aset atau inventaris barang milik negara/daerah yang dikelola oleh Badan Publik. | 3 | |||||||||||||||||||||||
43 | 2 | Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya | - Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa a. Tahap Perencanaan dan Pemilihan b. Tahap Pelaksanaan Kontrak c. Tahap Penyelesaian dan Pembayaran | Contoh di OPD (misal: Dinas Pekerjaan Umum): Kontrak pembangunan jalan, rehabilitasi gedung sekolah, pengadaan alat berat, jasa konsultan perencana, kerjasama dengan universitas, NGO Contoh di Kecamatan: Kontrak pengadaan alat tulis kantor (ATK), sewa mesin fotokopi, pemeliharaan kendaraan dinas, pengadaan seragam, atau jasa kebersihan. | 2 | |||||||||||||||||||||
44 | - Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) | Contoh di OPD (misal: Dinas Kesehatan): PKS dengan rumah sakit swasta untuk rujukan pasien, MoU dengan organisasi non-pemerintah (LSM) untuk program penyuluhan kesehatan. Contoh di Kecamatan: PKS dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen, MoU dengan Puskesmas untuk layanan kesehatan keliling, atau kerja sama dengan Bank Daerah untuk pembayaran PBB. | 2 | |||||||||||||||||||||||
45 | - Perjanjian Sewa-Menyewa | Contoh di OPD/Kecamatan: Perjanjian sewa gedung untuk kantor sementara, sewa lahan untuk kegiatan pameran, atau sewa kendaraan operasional. | 2 | |||||||||||||||||||||||
46 | - Perjanjian Pemanfaatan Aset Daerah | Contoh di OPD (misal: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah): Perjanjian dengan pihak ketiga untuk mengelola kantin di kompleks perkantoran, atau pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk area parkir komersial. Contoh di Kecamatan: Izin pemanfaatan lapangan kecamatan oleh pihak ketiga untuk acara tertentu. | 2 | |||||||||||||||||||||||
47 | 3 | Surat menyurat pimpinan atau Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang | - Surat Eksternal | Contoh di OPD : - Surat Instruksi/Edaran: Surat dari Kepala Dinas kepada unit di bawahnya (misalnya kepada seluruh Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas) mengenai kebijakan baru, arahan teknis, atau pelaksanaan program. - Surat Jawaban atas Permohonan/Pengaduan Contoh di Kecamatan : Surat Pengantar/Rekomendasi, Surat Jawaban atas Pengaduan Warga, Surat Instruksi kepada Lurah/Kepala Desa, Surat Undangan Musrenbang | 2 | |||||||||||||||||||||
48 | 4 | Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan | - Persyaratan Perizinan : a. Dasar Hukum b. Daftar Persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon (misalnya fotokopi KTP, NPWP, akta perusahaan, gambar teknis, dll, c. Formulir Permohonan d. Standar Operasional Prosedur (SOP) e. Waktu Penyelesaian f. Rincian Biaya/Tarif Retribusi - Izin yang Diterbitkan dan Dokumen Pendukungnya a. Salinan Izin yang Diterbitkan ( Nomor dan Tanggal Izin, Nama Pemohon (Perorangan atau Nama Perusahaan), Jenis Izin yang Diberikan (misal: Izin Apotek), Alamat Lokasi Usaha/Bangunan, Masa Berlaku Izin.) b. Dokumen Pendukung Utama ( Formulir Permohonan yang telah diisi, Rekomendasi Teknis dari OPD terkait (misalnya, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk izin Amdal Lalin), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh tim teknis.) - Laporan Penataan Izin yang Diberikan: a. Register : Daftar atau tabel berisi rekapitulasi seluruh izin yang telah diterbitkan dalam periode tertentu (misalnya bulanan atau triwulanan), diurutkan berdasarkan jenis izin atau tanggal. b. Data statistik mengenai: Jumlah permohonan yang masuk, Jumlah izin yang diterbitkan, Jumlah permohonan yang ditolak beserta alasannya, Rata-rata waktu penyelesaian per jenis izin. c. Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi | Contoh di OPD (DPMPTSP): - Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). - Persyaratan Izin Praktik Dokter/Bidan. - Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk hotel atau restoran. - Persyaratan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Contoh di Kecamatan: - Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU). - Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Izin Keramaian. - Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (meskipun sebagian sudah digantikan oleh OSS). Jika tidak punya informasi, dibuat surat keterangan kepala dinas bahwa informasi ini tidak ada. | 5 | |||||||||||||||||||||
49 | 5 | Data perbendaharaan atau inventaris | Data Perbendaharaan (Keuangan) - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) - Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Data Inventaris (Aset/Barang Milik Daerah) - Daftar Aset Tetap Secara Umum | Contoh di OPD (Dinas Pendidikan) : - Data Perbendaharaan: DPA yang berisi anggaran untuk Gaji Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehabilitasi gedung sekolah. LRA yang menunjukkan realisasi belanja tersebut. - Data Inventaris: KIB A (daftar tanah seluruh sekolah negeri), KIB C (daftar bangunan seluruh sekolah negeri), KIB B (daftar komputer, proyektor, mebel di sekolah dan kantor dinas). Contoh di Kecamatan : - Data Perbendaharaan: DPA yang berisi anggaran untuk operasional kantor, kegiatan Musrenbang, dan program pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan. LRA yang menunjukkan realisasi belanjanya. - Data Inventaris: KIB C (Gedung Kantor Kecamatan, Rumah Dinas Camat), KIB B (daftar motor dinas lurah, mobil dinas camat, komputer pelayanan, mesin tik), KIB A (tanah lokasi kantor kecamatan). | 5 | |||||||||||||||||||||
50 | 6 | Rensana strategis dan rencana kerja Badan Publik | Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik | Semua OPD dan Kecamatan | 2 | |||||||||||||||||||||
51 | 7 | Agenda kerja pimpinan satuan kerja | Agenda Kepala OPD atau Camat | Semua OPD dan Kecamatan | 1 | |||||||||||||||||||||
52 | 8 | Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik | Laporan Pelayanan Informasi yang Dilakukan | Semua OPD dan Kecamatan | 2 | |||||||||||||||||||||
53 | Standar Pelayanan Publik | Contoh : Standar pelayanan pembuatan ktp | 2 | |||||||||||||||||||||||
54 | 9 | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan | Kajian atau sejenisnya yang dihasilkan atau dilakukan di OPD dan kecamatan | Semua OPD dan Kecamatan. Jika tidak punya informasi, dibuat surat keterangan kepala dinas bahwa informasi ini tidak ada. | 1 | |||||||||||||||||||||
55 | 10 | Informasi tentang standar pengumuman Informasi | - SOP standar pengumuman informasi | 1 | ||||||||||||||||||||||
56 | Informasi Serta Merta | |||||||||||||||||||||||||
57 | 1 | Informasi Serta Merta | Informasi yang wajib diumumkan secara langsung atau tanpa penundaan oleh badan publik kepada masyarakat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Jika informasi ini tidak segera disampaikan, dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat | 2 | ||||||||||||||||||||||
58 | Total Nilai | 100 | ||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||