| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH | |||||||||||||||||||||||||
4 | tahun : 2023 | |||||||||||||||||||||||||
5 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator | |||||||||||||||||||
6 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60 | 60 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
7 | I. | PEMENUHAN (30) | 30 | 30 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | 1. | Manajemen Perubahan | 4 | 4 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 0,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
10 | a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | Tim kerja pembagunan zi telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah | Telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas | |||||||||||||||||||||
11 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
12 | b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Anggota Tim telah dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | ||||||||||||||||||||||
13 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
14 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | 1 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
15 | a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Dokumen Rencana Kerja/Aksi Pembangunan ZI sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah | ||||||||||||||||||||||
16 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
17 | b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Dokumen Pembanguan ZI memuat target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. | ||||||||||||||||||||||
18 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
19 | c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Pembangunan Zi sudah disosialisasikan kepada Internal Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui rapat bulanan dan Apel dan sosialisasi eksternal melalui media yang dilakukan secara berkala. | ||||||||||||||||||||||
20 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
21 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | 1 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
22 | a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | Semua kegiatan pembangunan telah dilaksanan sesuai dengan rencana | ||||||||||||||||||||||
23 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
24 | b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas yang melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala | ||||||||||||||||||||||
25 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
26 | c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | Semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
27 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
28 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
29 | a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | Pimpinan menjadi contoh dalam pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Eviden rekap absen pimpinan agar diupload juga | |||||||||||||||||||||
30 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
31 | b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | Agen Perubahan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPN dan telah berkontribusi terhadap perubahan unit kerja. | ||||||||||||||||||||||
32 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
33 | c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di unit kerja PN Sei Rampah. | ||||||||||||||||||||||
34 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
35 | d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | Seluruh pihak pada PN Sei Rampah terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. | ||||||||||||||||||||||
36 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
37 | 2. | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | 1 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
39 | a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | Semua SOP telah mengacu pada peta proses bisnis dan juga telah terdapat inovasi yang selaras dengan peta proses bisnis | BElum ada dokumen SOP yang diupload | |||||||||||||||||||||
40 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
41 | b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | Unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan juga terdapat SOP atas Inovasi yang dimiliki unit. | Unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi namun belum ada eviden inovasi pada SOP | |||||||||||||||||||||
42 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
43 | c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | SOP telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi, serta terhadap Inovasi telah di usulkan kemudian dilakukan penambahan SOP | ||||||||||||||||||||||
44 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
45 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | 2 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
46 | a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | unit telah memiliki sistem pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi dan juga terdapat inovasi. | ||||||||||||||||||||||
47 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
48 | b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | unit telah memiliki manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan terdapat inovasi | ||||||||||||||||||||||
49 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
50 | c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | unit telah memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan terdapat inovasi | ||||||||||||||||||||||
51 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
52 | d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | Pemanfaatan Teknologi Informasi terkait operasional SDM dan pemberian layanan kepada publik telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi | Monitoring dan evaluasi belum secara berkala | |||||||||||||||||||||
53 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
54 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,5 | 0,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
55 | a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | PPID telah ditunjuk berdasarkan SK KPN, dan seluruh informasi yang dapat diakses oleh publik telah diperbarui dan dapat diakses melalui Website Satker | Belum ada eviden memuat seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap | |||||||||||||||||||||
56 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
57 | b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | Pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan monitoring dan evaluasi, serta telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
58 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
59 | 3. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5 | 5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
60 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
61 | a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan dengan bukti dukung yaitu Laporan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pengadilan Negeri Sei Rampah Tahun 2023. | ||||||||||||||||||||||
62 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
63 | b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan dengan bukti dukung pengumuman penempatan CPNS di Pengadilan Negeri Sei Rampah, SK CPNS, SPMT, SK Mutasi/Rotasi Internal, dan dokumen pengusulan CPNS menjadi PNS. | ||||||||||||||||||||||
64 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
65 | c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja dengan bukti dukung Laporan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga PPNPN Semester II tahun 2022. | Telh melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPNPN tetapi belum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan PNS | |||||||||||||||||||||
66 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
67 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,5 | 0,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
68 | a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai dengan bukti dukung SK Mutasi/Rotasi Internal CPNS, dan SK Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sei Rampah Tahun 2023. | ||||||||||||||||||||||
69 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
70 | b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A | 1 | Mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan dengan bukti dukung dokumen hasil rapat Tim Baperjakat. | ||||||||||||||||||||||
71 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
72 | c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dengan bukti dukung Laporan Monitoring dan Evaluasi Pola Mutasi Internal dan SK Kepaniteraan Pidana, Perdata, Hukum Tahun 2023. | ||||||||||||||||||||||
73 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
74 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
75 | a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | Telah dilakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi dengan bukti dukung dokumen rapat Training Need Analysis, Laporan Hasil Training Need Analysis, surat pemanggilan dan surat tugas peserta yang telah mengikuti diklat/bimtek. | ||||||||||||||||||||||
76 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
77 | b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | Semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan bukti dukung sertifikat telah mengikuti diklat/bimtek, surat pemanggilan dan surat tugas peserta yang telah mengikuti diklat/bimtek. | Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai | |||||||||||||||||||||
78 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
79 | c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | Pemetaan persentase kesenjangan kompetensi pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah per tanggal 10 Februari 2023 menunjukkan tidak ditemukan adanya kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, didukung juga dengan tangkapan layar aplikasi SIKEP yang menampilkan Grafik Pendidikan Pelatihan Tahun 2023. | Belum terdapat terbaca persentase kesenjangan kompetensi | |||||||||||||||||||||
80 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
81 | d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A | 1 | Seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya dengan bukti dukung surat pemanggilan dan surat tugas mengikuti pengembangan kompetensi melalui diklat/bimtek. | Belum semua pegawai terdapat eviden telah memperoleh kesempatan mengikuti diklat | |||||||||||||||||||||
82 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
83 | e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A | 1 | Unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai dengan bukti dukung SK Penunjukan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah sebagai mentor dalam kegiatan pelatihan dasar CPNS dan surat tugas sebagai mentor. | upaya pengembangan kompetensi hanya kepada sebagian kecil pegawai | |||||||||||||||||||||
84 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
85 | f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja secara berkala dengan bukti dukung Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai. | Belum menyebutkan periode monev | |||||||||||||||||||||
86 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
87 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2 | 2 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
88 | a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | Seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan bukti dukung Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas Tahun 2023, dan SKP Tahun 2022. | Eviden SKP belum semua pegawai | |||||||||||||||||||||
89 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
90 | b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model dengan bukti dukung Logic Model Penilaian Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2022 dan dokumen Penilaian Capaian Kinerja bulan November 2022-Januari 2023. | ||||||||||||||||||||||
91 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
92 | c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A | 1 | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan dengan bukti dukung Formulir Rekapitulasi Penilaian Capaian Kinerja bulan November 2022-Januari 2023. | ||||||||||||||||||||||
93 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
94 | d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) dengan bukti dukung Berita Acara Pemberian Penghargaan, foto pemberian penghargaan, SK Sistem Reward/Punishment Bagi Petugas PTSP dan Aparatur Sipil Negara, Piagam Penghargaan Agen Perubahan, dan dokumen Pemilihan Agen Perubahan. | Belum memasukkan eviden PKP untuk pemberian reward Tukin | |||||||||||||||||||||
95 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
96 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
97 | a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi sesuai data dukung SK Tim Penegakan Disiplin, Hari dan Jam Kerja, Budaya Kerja, Penetapan Pedoman Core Values ASN Berakhlak, dokumen sosialisasi Perma 7, 8, 9 Tahun 2016, tanda terima tunjangan khusus kinerja pegawai dan uang transport hakim bulan November 2022-Januari 2023. | ||||||||||||||||||||||
98 | Evidence | |||||||||||||||||||||||||
99 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
100 | a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | Data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan telah dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai dengan bukti dukung tangkapan layar aplikasi SIKEP yang menampilkan Riwayat Jabatan, KGB, SKP, dan Diklat Teknis. | ||||||||||||||||||||||