| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | NO. | BIDANG PENGAWASAN | SUB BIDANG | MATERI / SUB SUB BIDANG | REFERENSI/ METODE | PENJELASAN | ||||||||||||||||||||
2 | 1 | Manajemen Peradilan | 1 | Program Kerja dan Pencapaian Target | 1 | Dalam penyusunan Program Kerja apakah Ketua mengikutsertakan Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan pejabat struktural lainnya ? | PANRB No. 88 Tahun 2021 | Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | ||||||||||||||||||
3 | 2 | Apakah Program Kerja dibuat berdasarkan Permen PANRB No. 88 Thn 2021 | Telusur Dokumen SAKIP | Dokumen SAKIP lengkap dan dibuat sesuai Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 | ||||||||||||||||||||||
4 | 3 | Apakah Program kerja mencakup : | ||||||||||||||||||||||||
5 | a | Pernyataan visi, misi, strategi, dan faktor-faktor keberhasilan organisasi | ||||||||||||||||||||||||
6 | b | Rumusan tentang tujuan, sasaran dan uraian aktivitas organisasi | ||||||||||||||||||||||||
7 | c | Uraian tentang cara pencapaian tujuan dan sasaran | ||||||||||||||||||||||||
8 | 4 | Apakah program kerja meliputi seluruh kegiatan secara rinci disertai jadwal dan target yang akan dicapai serta disesuaikan juga dengan DIPA tahun berjalan. | Telusur Dokumen SAKIP | Dokumen SAKIP memuat Program, Jadwal dan Target | ||||||||||||||||||||||
9 | 5 | Apakah telah disusun penciptaan indikator kinerja atau ukuran keberhasilan program yang telah disusun serta tujuan yang akan dicapai oleh pengadilan pada tahun berjalan? | Telusur Dokumen SAKIP | Dokumen SAKIP memuat Indikator Kinerja Utama | ||||||||||||||||||||||
10 | 6 | Apakah telah dilaksanakan pengukuran kinerja. Dalam pengukuran kinerja apakah terdapat bukti-bukti atau indikator-indikator atau ukuran capaian yang mengarah pada pencapaian misi? | Telusur Dokumen SAKIP | Dokumen SAKIP memuat Pengukuran Kinerja Berkala | ||||||||||||||||||||||
11 | 7 | Apakah telah dilakukan evaluasi pencapaian target, dengan menghitung nilai capaian dari pelaksanaan per kegiatan, dan menghitung capaian kinerja dari pelaksanaan program didasarkan pembobotan dari setiap kegiatan yang ada dalam program? | Telusur Arsip Dokumen- Dokumen Rapat | Telah dilakukan Rapat Evaluasi Kinerja | ||||||||||||||||||||||
12 | 8 | Apakah semua pejabat dan seluruh pegawai yang diberi tugas sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab? | Telusur Dokumen SKP | Terdapat Pengukuran Kinerja Individu (SKP) | ||||||||||||||||||||||
13 | 9 | Apakah visi dan misi Mahkamah Agung sudah disosialisasikan pada pegawai pengadilan? | Observasi Banner Visi dan Misi | Terdapat Publikasi Visi dan Misi | ||||||||||||||||||||||
14 | 10 | Apakah sudah dibuat struktur organisasi beserta personil. Personil yang ada serta ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca. Dan jika ada yang kosong pejabatnya apakah sudah diusulkan atau belum? | Observasi Papan Struktur Organisasi | Terdapat Papan Struktur Organisasi yang diperbaharui | ||||||||||||||||||||||
15 | 2 | Pengawasan dan Pembinaan | 1 | Pelaksanaan pembagian tugas antar Ketua dan Wakil serta bekerja sama dengan baik | Telusur Dokumen SK | Terdapat SK Tugas Ketua dan Wakil Ketua | ||||||||||||||||||||
16 | 2 | Pembagian dan penetapan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan. | Telusur Dokumen SK | Terdapat SK Tugas Ketua dan Wakil Ketua | ||||||||||||||||||||||
17 | 3 | Apakah Wakil Ketua telah berfungsi sebagai koordinator pengawasan di daerahnya masing-masing? | Telusur Dokumen SK | Terdapat SK Hakim Pengawas Bidang | ||||||||||||||||||||||
18 | 4 | Apakah Hakim Pengawas yang telah ditunjuk telah melaksanakan tugas pengawasan dan telah memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para pejabat struktural maupun pejabat fungsional dan petugas yang terkait? | Telusur Arsip Dokumen- Dokumen Rapat | Terlaksana Rapat terkait Pengawasan Internal | ||||||||||||||||||||||
19 | 5 | Apakah pelaksanaan tugas pengawasan telah dibuat laporan secara tertulis? | Telusur Dokumen Laporan | Terdapat Laporan Pengawasan Internal | ||||||||||||||||||||||
20 | 6 | Apakah laporan tersebut telah dievaluasi dan telah diberikan penilaian untuk peningkatan jabatan? Kalau sudah dievaluasi bagaimana hasilnya. Kalau belum dievaluasi, apa kendalanya? | Telusur Dokumen Laporan | Terdapat Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan | ||||||||||||||||||||||
21 | 7 | Apakah telah dilaporkan evaluasi hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung? | Telusur Dokumen Laporan | Terdapat Bukti Pengiriman Laporan | ||||||||||||||||||||||
22 | 8 | Mengawasi pelaksanaan Court Calendar dengan ketentuan setiap perkara pada asasnya harus putus termasuk minutasinya dalam waktu paling lambat 6 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan hakim. | Telusur Dokumen Laporan | Terdapat Laporan Pelaksanaan Court Calendar | ||||||||||||||||||||||
23 | 9 | Apakah Ketua Pengadilan Tingkat Pertama telah mengeksaminir perkara yang telah diputus oleh para Hakim dalam lingkungannya, kemudian hasilnya telah dikirim ke Tingkat Banding tembusan ke Mahkamah Agung, untuk menjadi salah satu bahan promosi? | Telusur Dokumen Laporan | Terdapat pelaksanaan Eksaminasi Putusan | ||||||||||||||||||||||
24 | 10 | Apakah Ketua Pengadilan Tingkat Banding telah mengeksaminir perkara yang telah diputus oleh Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungannya, kemudian hasilnya dikirim ke Mahkamah Agung, untuk menjadi bahan promosi? | ||||||||||||||||||||||||
25 | 11 | Apakah pimpinan pengadilan baik atas permintaan hakim/hakim-hakim yang bersangkutan. maupun atas inisiatifnya sendiri telah memberikan bimbingan yang bersifat nasihat-nasihat atau petunjuk-petunjuk umum kepada Hakim dalam menangani perkara tertentu, terutama dalam perkara yang penting, berat atau sukar? | Telusur Arsip Dokumen- Dokumen Rapat | Terdapat Rapat/ Pertemuan terkait evaluasi penanganan perkara | ||||||||||||||||||||||
26 | 12 | Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan. | Telusur Arsip Dokumen- Dokumen Rapat | Terdapat Pelaksanaan Rapat Koordinasi/ Tinjauan Manajemen | ||||||||||||||||||||||
27 | 13 | Langkah-langkah yang telah dilakukan dalam hubungan antara Hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan dan seluruh pegawai dalam rangka mewujudkan keserasian dan keharmonisan kerja. | Observasi dan Wawancara | |||||||||||||||||||||||
28 | 14 | Apakah telah dilakukan koordinasi antara sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi lain? | Telusur Arsip Dokumen- Dokumen Rapat | Terdapat Koordinasi dengan Instansi Lain | ||||||||||||||||||||||
29 | 15 | Apakah pernah memberikan keterangan , pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya? | Observasi dan Wawancara | |||||||||||||||||||||||
30 | 3 | Kendala dan Hambatan | 1 | Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, apakah ada kendala dan hambatan baik dari segi sarana dan prasarana, baik dari segi anggaran dan personil, maupun dari segi anggaran dan personil. Kalau ada kendala dan hambatan, jalan keluar apa yang ditempuh oleh Ketua Pengadilan. | Observasi dan Wawancara | Terdapat mekanisme dalam penanganan kendala dan hambatan oleh Ketua Pengadilan | ||||||||||||||||||||
31 | 4 | Ketersediaan Faktor-faktor Pendukung | 1 | Catat berapa faktor pendukung yang ada yang dapat dimanfaatkan menjadi faktor keberhasilan pelaksanaan tugas sehari-hari. | Observasi dan Wawancara | Telah terdapat beberapa inovasi yang menjadi faktor pendukung keberhasilan | ||||||||||||||||||||
32 | 2 | Apa saja faktor pendukung yang yang telah dimanfaatkan ? | ||||||||||||||||||||||||
33 | 3 | Kalau faktor pendukung tidak dimanfaatkan, kendalanya dimana ? | ||||||||||||||||||||||||
34 | 5 | Evaluasi Kegiatan | 1 | Apakah ada rapat khusus untuk mengevaluasi kegiatan ? | Observasi dan Wawancara | Terdapat pelaksanaan Rapat Evaluasi Kegiatan secara berkala | ||||||||||||||||||||
35 | 2 | Apakah rapat khusus tersebut diadakan secara rutin ? | ||||||||||||||||||||||||
36 | 3 | Apakah evaluasi yang dilakukan berdampak positif tentang pelaksanaan kegiatan ? | ||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||