ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXY
1
UNIVERSITAS SATYA TERRA BHINNEKA
2
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
3
Nama SOP:Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keuangan
4
Kode :OP/BKSM/C5-08/R0/2023
5
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023
6
Tanggal Revisi:-
7
disahkan oleh:Wakil Rektor II Bagian Keuangan, SDM dan Umum
8
9
10
Lisnawati Br. Ginting S.H.,M.H
11
NIDN. 0109058902
12
1. DASAR HUKUM5. ISI PROSEDUR
13
1. Statuta Universitas Satya Terra Bhinneka
2. Pedoman Tata Tamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan Universitas Satya Terra Bhinneka
3. Keputusan Rektor Nomor: 487.2/SK/STB/VIII/2023 Tentang Pedoman
Keuangan Universitas Satya Terra Bhinneka
1. Memastikan bahwasannya pengajuan dana sudah sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan.
2. Mengingatkan Unit/PIC setiap program untuk melaporkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan
dana tersebut
3. Menganalisis terhadap laporan kegiatan dan penggunaan dana yang
telah dilaporkan setiap Unit/PIC Program
4. Menyampaikan temuan kepada Wakil Rektor II
5. Menyampaikan temuan kepada Rektor dan Ketua Yayasan untuk
mendiskusikan tindak lanjut
14
15
16
17
18
19
20
2. TUJUAN PROSEDUR6. KETERKAITAN DENGAN SOP LAIN
21
1. Memberikan petunjuk sesuai alur pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Keuangan Universitas ST Bhinneka
2. Memberikan Evaluasi erhadap Kinerja Keuangan di Universitas ST
Bhinneka
3. Mewujudkan Kesamaan Pengertian, Tindakan, Prosedur, dan
Mekanisme Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Anggaran
di Universitas ST Bhinneka
1. SOP Pembiayaan Rencana Kerja Unit
2. SOP Pembiayaan Program
3. SOP lainnya yang terkait.
22
23
24
25
26
3. DEFINISI ISTILAH7. LAMPIRAN FORMULIR
27
1. Monitoring dan Evaluasi Keuangan diperlukan untuk memberikan
informasi tentang Sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang sedang
dilaksanakan.
2. Memantau atau mengawasi dan menilai agar Kesalahan yang mungkin
akan terjadi diawal dapat diketahu, sehingga dapat segera dilakukan
tindakan perbaikan yang nantinya akan mengurangi adanya risiko yang
lebih besar.
1. Formulir Pengajuan Dana
2. Formulir Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan
28
29
30
31
32
4. PELAKSANA SOP
8. PERINGATAN
33
1. Wakil Rektor II
2. Biro Keuangan dan SDM
3. Sub Biro Keuangan
4. Sub SDM
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100