A | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Google Forms Responses From : https://pkb.digital/helpdesk ( Helpdesk Kendala Pengisian SKP ) | ||||||||||||||||||||||||
2 | No | Pertanyaan | Jawaban | ||||||||||||||||||||||
3 | 1 | BELUM PAHAM | Panduan lengkap untuk pengelolaan kinerja ada pada link : https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm | ||||||||||||||||||||||
4 | 2 | Bagaimana dengan KEPALA SEKOLAH ? Kebetulan sekolah kami masih PLT. belum ada kasek definitif. Sementara untuk masuk PMM, beliau hanya muncul di sekolah induk. | Berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja bagi Guru yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif, akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Sebagai informasi, fitur Pengelolaan Kinerja bagi Guru pada sekolah dengan Plt Kepala Sekolah saat ini sedang dalam tahap pengembangan. | ||||||||||||||||||||||
5 | 3 | Aksi nyata yang dibuat tahun 2023 yg lolos validasi kemudian d share lwt youtube / medsos apakah bisa dgunakan untuk berbagi pratik baik di tahun ini sebagai pendukung RHK nya? | tidak bisa digunakan, pengembangan kompetensi yg dipertimbangkan adalah yang dilaksanakan dlm semester berjalan | ||||||||||||||||||||||
6 | 4 | Kesulitan mengakses penilaian kinerja Dan muncul pilihan untuk mengajukan ke dapodik akan tetapi status di dapodik sudah guru Mapel... kemudian meminta bantuan pusban dalam mendapatkan respon untuk menyelesaikan permasalahan tetap saja tidak bisa mengakses untuk HP Dan Komputer bahkan kita ganti dengan HP lain tetap saja tidak bisa mengakses . Dahulu pernah ada riwayat akun nya menjadi guru.sd.belajar.id dan setelah sekian lama berubah menjadi guru.smp... untuk mengakses akun simpkb guru penggerak Google drive bisa .. mohon solusinya Dan jalan keluar ya... Karena kesulitan untuk masuk sampai hari ini | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
7 | 5 | Contoh kita klik dipilan muncul meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagi praktek baik yang diselenggarakan komunitas belajar ( ini semua hanya dilaksanakan ditingkat sekolah) sebagai bukti dukung sertifikat.... pertanyaannya sertifikat itu dikeluarkan oleh siapa karena hanya tingkat satuan sendiri | tentu oleh komunitas belajar penyelenggara kegiatan berbagi praktik baik atau dari lembaga yg menyelenggarakan | ||||||||||||||||||||||
8 | 6 | Jikalau kombel sekolah melakukan webinar, apakah sertifikat dikeluarkan oleh satuan pendidikan penyelenggara webinar atau kombel yang terdaftar di PMM? Sehingga sertifikat resmi dari PMM??? | semua sertifikat seminar/webinar dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan | ||||||||||||||||||||||
9 | 7 | Sampai saat sini saya belum bisa akses Pengelolaan Kinerja baik lewat HP/Laptop, sudah menginformasikan lewat Pusat Bantuan sejak 20 Desember 2023 belum mendapatkan solusi. Satu sekolah hanya saya yang belum bisa akses, saya seorang Guru Mapel mengampu Informatika Fase E (Kelas 10). Data pada Dapodik sudah sesuai dan valid. | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
10 | 8 | Saya terkendala akses Pengelolaan Kinerja PMM dengan keterangan "Pastikan Jenis PTK Guru atau Kepala Sekolah", sedangkan TMT KS saya per 26 September 2023. Jenis PTK saya di dapodik juga sudah KS. Saya sudah lapor ke pusat bantuan dan mendapat tanggapan via email, tapi saya masih belum bisa akses pengelolaan kinerja PMM. Mohon solusinya. Terimakasih | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
11 | 9 | Tidak bisa akses pengelolaan kinerja dengan keterangan.... Saat ini, halaman baru tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah padahal didapodik jenis PTK sudah guru kelas | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
12 | 10 | Mohon info tentang sertifikat bukti dukung selain dari pelatihan PMM yang diakui utk penilaian diterbitkan oleh siapa? seperti : pengerak komunitas, narsumber praktik baik, seminar. adakah ketentuannya? misalnya apakah yg di ttd Kepala sekolah. K3S, Kombel, Orprof atau lembaga swasta diakui? Mohon pencerahan. Karena hal ini penting u perencanaan kinerja kami. Terima Kasih | "Legalitas sertifikat sebagai Bukti Dukung yang diterima oleh Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar, dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat. Perlu diketahui, sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Namun pada umumnya, sertifikat perlu memuat: 1. Logo penyelenggara 2. Judul kegiatan 3. Nomor sertifikat 4. Nama Penerima 5. Status penerima dalam kegiatan 6. Nama Penyelenggara 7. Tempat dan tanggal kegiatan 8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek." | ||||||||||||||||||||||
13 | 11 | 1).Terkait dg kegiatan berbagi praktik baik dalam kombel, jika kita berposisi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut apakah kita berhak mendapat sertifikat sebagai bukti dukung untuk pengelolaan kinerja. 2). Siapakah yg berhak mengeluarkan sertifikat tersebut? Apakah kombel (KKG/KKKS) dapat mengeluarkan sertifikat bagi narasumber dalam kegiatan tersebut? | sertifikat dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara | ||||||||||||||||||||||
14 | 12 | Tidak dapat membuka dan mengakses Pengelolaan Kinerja | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
15 | 13 | Saya memiliki kendala dalam pengisian pengelolaan kinerja ketika menggunakan akun belajar.id SMA. Pada aplikasi muncul keterangan menu ini hanya bisa diakses oleh guru dan kepala sekolah. Sebelumnya saya memiliki akun belajar @guru.smk.belajar.id dan ketika mengakses dengan akun tersebut saya bisa masuk. Pertanyaan saya apakah saya perlu berganti ke akun guru.sma.belajar.id atau tetap diperbolehkan memakai akun guru.smk.belajar.id | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
16 | 14 | Saya sudah mencoba melakukan pengisian perencanaan kinerja namun ada beberapa hal yang masih menjadi kendala yaitu : 1. Tidak ada link untuk mengisi data dukung / bukti dukung dipmm. 2. Tidak ada opsi perbaiki / perubahan / hapus perencanaan kinerja sehingga apabila ada kekeliruan tidak dapat diperbaiki. 3. Beberapa menu tidak sama dengan ekinerja dari BKN sehingga masih terjadi kebingungan untuk tindak lanjutnya. Terima kasih, bagaimana solusinya nggih ? | 1. Link unggah data dukung akan muncul ketika sudah menyelesaikan perencanaan, data dukung dilengkapi disaat akan penilaian semester 1 2. Ketika guru sudah mengajukan perencanaan, maka sudah tidak ada menu untuk perubahan lagi. Untuk merubah adalah dengan koordinasi dengan KS nya, dari akun KS bisa dirubah rencana hasil kerjanya 3. Menu memang berbeda, karena pengembang sistemnya juga berbeda Panduan lengkap untuk pengelolaan kinerja ada pada link : https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm | ||||||||||||||||||||||
17 | 15 | Kendala: tidak bisa mengisi pengelolaan kinerja guru. Keterangan di sistem, disuruh memastikan data jenis PTK di dapodik harus guru atau kepala sekolah. Posisi di sini akun saya, sudah Guru. Tapi kemudian tidak bisa mengisi pengelolaan kinerja di PMM. Harus bagaimana yang dilakukan? | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
18 | 16 | Menu pengelolaan kinerja tidak bisa diakses. Sempat bisa sampai menyusun RHK namun kembali eror tidak bisa diakses | Dicoba ganti browser atau ganti laptop, atau coba dibuka akunnya dengan komputer rekan guru yang lain yang sudah bisa membuka. Jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
19 | 17 | Apakah sertifikat pelatihan yang diakui hanya dikeluarkan pmm atau kemdikbud saja? | Legalitas sertifikat dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat. Sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Pada umumnya, sertifikat perlu memuat: 1. Logo penyelenggara 2. Judul kegiatan 3. Nomor sertifikat 4. Nama Penerima 5. Status penerima dalam kegiatan 6. Nama Penyelenggara 7. Tempat dan tanggal kegiatan 8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek. | ||||||||||||||||||||||
20 | 18 | Pertanyaan yang saya tanyakan. jika kinerja yang sudah di buat dan disetujui atasan bisa diganti bapak ibu? suwun | Rencana yang sudah di setujui oleh atasan tidak bisa di rubah | ||||||||||||||||||||||
21 | 19 | Saya Hartono Kepala SMKN 4 Pati. NPSN: 20339027. Terkait Pengelolaan Kinerja Guru melalui PMM. Ada 5 guru yang (Pensiun, Mutasi, dan Mengundurkan Diri). Kok masih masuk di dashboard e-Kinerja Kepala Sekolah. Padahal saat tgl 27 Des 2023 data jumlah guru sudah sempat benar. | Untuk saat ini, jika guru yang mutasi atau pensiun masih terdata pada akun KS, maka tidak usah dilakukan penilaian pada guru tersebut . Hal tersebut dalam proses ditindaklanjuti oleh pusat | ||||||||||||||||||||||
22 | 20 | pada saat saya mengecek akun belajar saya. Di PMM nya SD yg saya ampu tidak muncul | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
23 | 21 | Maaf bertanya apakah dalam pengisian refleksi diri yg belum selesai(baru garis ke 2? tapi saya salah s klik selesai.apakah bisa dibuka kembali agar saya bisa melanjutkan refleksi berikutnya..sampai garis ke 5. | ini pertanyaan tentang refleksi kompetensi ya? sepanjang belum menekan tombol submit, maka masih bisa di revisi | ||||||||||||||||||||||
24 | 22 | Tidak bisa mengakses halaman Refleksi Diri (PMM) / ketika dibuka muncul keterangan SAAT INI HALAM BARU TERSEDIA UNTUK GURU PNS, MOHON DITUNGGU, Sementara status guru ybs sudah PNS | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
25 | 23 | Tidak bisa masuk dan mengakses pengelolaan e-kinerja di PMM | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
26 | 24 | sulit | Panduan lengkap untuk pengelolaan kinerja ada pada link : https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm | ||||||||||||||||||||||
27 | 25 | 1.Saya bukan kontributor perangkat ajar, bolehkah saya memilih pengembangan kompetensi membuat perangkat ajar yang dibagikan dengan guru dan kepala sekola lain(bukti dukung : perangkat ajar yang terbit di PMM) karena di bukti karya dapat unggah modul ajar/ RPP? 2. Saya bukan Nara sumber praktik baik (sinarbaik) dapatkah memilih pengembangan kompetensi berbagi praktik baik pada komunitas belajar? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya | 1. 'perangkat ajar yang terbit di PMM dapat dijadikan RHK Pengembangan kompetensi 2. Ikuti dulu pembekalan NS BPB | ||||||||||||||||||||||
28 | 26 | Tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan pengelolaan kinerja karena jenis PTK/GTK berbeda padahal dalam dapodik data sudah sesuai | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
29 | 27 | Ijin bertanya ya bapak/ibu. Kepala sekolah saya PLT, sedangkan guru yang masuk diPMM kepala sekolah hanya guru yg diSD induk. Cara agar guru yang diSD rangkapan bisa masuk di PMM kepala sekolah bagaimana?? Terima kasih | Berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja bagi Guru yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif, akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Sebagai informasi, fitur Pengelolaan Kinerja bagi Guru pada sekolah dengan Plt Kepala Sekolah saat ini sedang dalam tahap pengembangan. | ||||||||||||||||||||||
30 | 28 | Di akun kepala sekolah dalam perencanaan kinerja masih muncul guru yang sudah pensiun maupun yang sudah meninggal, bagaimana tindak lanjut apakah bisa dihilangkan dan baimana caranya? Bukti dukung kinerja bagi guru berupa sertifikat seminar dan pelatihan mandiri 2-3 hari yang diakui apakah ada rambu rambu dari mana asalnya harus dari dinas pendidikan atau bukan, bisa daring atau luring? | 1. Untuk saat ini, jika guru yang mutasi atau pensiun masih terdata pada akun KS, maka tidak usah dilakukan penilaian pada guru tersebut . Hal tersebut dalam proses ditindaklanjuti oleh pusat 2. Legalitas sertifikat dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat. Sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Pada umumnya, sertifikat perlu memuat: 1. Logo penyelenggara 2. Judul kegiatan 3. Nomor sertifikat 4. Nama Penerima 5. Status penerima dalam kegiatan 6. Nama Penyelenggara 7. Tempat dan tanggal kegiatan 8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek. | ||||||||||||||||||||||
31 | 29 | jika pada ahir semester atau ahir tahun ada guru yang tidak memenuhi target awal, tetapi memenuhi ekspextasi atasan (32 poin), apakah guru tersebut berarti target terpenuhi | minimal pengembangan kompetensi 32 point, jika lebih dari 32 point tapi kurang dari target, maka pertimbangan ada di pejabat penilai | ||||||||||||||||||||||
32 | 30 | Pada pengelolaan kinerja kami, data guru yang muncul di PMM kami, masih ada guru yang sudah meninggal dan pensiun, mohon untuk dihapus. Nama2 tersebut adalah Ayuthia istoria Dewi, Eddy Pratikno, Kemis Sunarto, Mohammad Taufiq, Sukijo Mujiono, Turmudhi Asrori | Untuk saat ini, jika guru yang mutasi atau pensiun masih terdata pada akun KS, maka tidak usah dilakukan penilaian pada guru tersebut . Hal tersebut dalam proses ditindaklanjuti oleh pusat | ||||||||||||||||||||||
33 | 31 | Assalamu'alaikum.. Saya Marfita Ike Prajayana dari SDN 4 Mendenrejo ingin bertanya tentang akses pengelolaan kinerja saya mengalami kendala tidak bisa di akses dengan keterangan akses hanya bisa digunakan untuk guru dan kepala sekolah. Sedangkan untuk data saya di dapodik sudah benar jenis ptk adalah guru kelas.. versi pmm saya juga sudah terbaru. Mohon bantuannya agar menu pengelolaan kinerja saya bisa digunakan. Terima kasih | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
34 | 32 | Saya Wahyu Rindi Lestari sebagai operator SDN 04 Wonorejo Jatiyoso mohon bantuan Bp/Ibu karena PMM rekan saya atas nama Nurul Islamiah identitas datanya kosong setelah melakulan update. Selain itu, dalam identitas Pengelolaan Kinerja Guru status kepegawaian terisi (-) status seharusnya adalah PPPK. Mohon bantuan pembenaran identitas data atas nama Nurul Islamiah diatas karena dalam dapodik data sudah sesuai dan benar. Terima kasih | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
35 | 33 | KENDALA AKSES PENGELOLAAN KINERJA SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, KETIKA KLIK PENGELOLAAN KINERJA MUNCULNYA "SAAT INI, BARU TERSEDIA UNTUK GURU DAN KEPALA SEKOLAH." | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
36 | 34 | Mohon izin bertanya, apabila dalam perencanaan pelatihan mandiri akan melaksanakan dua kegiatan ternyata dapat melaksanakan lebih dari dua kegiatan maka bukti dukung yang dilampirkan sesuai rencana atau sesuai yang terlakasana? Terima kasih. | sesuai rencana sj | ||||||||||||||||||||||
37 | 35 | Jika seorang guru telah mengajukan perencanaan kemudian di pertengahan januari 2024 ini guru tersebut diangkat menjadi kepala sekolah., bagaimana tindak lanjut pengisian kinerjanya? | perbarui dapodiknya sesuai dengan jabatan baru, jika sebelum 31 januari maka seharusnya akun sdh berubah ke KS krn PMM diturunkan dari dapodik | ||||||||||||||||||||||
38 | 36 | Mohon ijin bertanya seputar RHK Pengembangan Kompetensi : 1. Siapakah guru/kepsek yg berhak mengambil RHK sebagai penelaah aksi nyata, perangkat ajar, dan cerita praktik? (RHK no 11, 12, 13) 2. Siapakah guru/kepsek yang berhak mengambil RHK sebagai pengirim konten di PMM? (RHK no 14, 15, 16) 3. Apa yg menjadi syarat minimal penanda tangan sertifikat dari event yang diselenggarakan komunitas belajar? (RHK no 5) 4. Bagaimana cara pengesahan sertifikat komunitas belajar sebagai penyelenggara seminar? (RHK no 3) Mohon maaf dan terima kasih | pertanyaan 1 & 2 semua guru bisa melakukan pertanyaan 3 & 4 tentu adalah ketua kombel tersebut, sebaiknya kombel yang sdh terdaftar di PMM | ||||||||||||||||||||||
39 | 37 | Apakah sertifikat pelatihan atau diklat 32JP yang akan digunakan untuk bukti dukung RHK harus resmi dari Kemendikbud atau lembaga pemerintah sejenisnya? | Legalitas sertifikat dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat. Sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Pada umumnya, sertifikat perlu memuat: 1. Logo penyelenggara 2. Judul kegiatan 3. Nomor sertifikat 4. Nama Penerima 5. Status penerima dalam kegiatan 6. Nama Penyelenggara 7. Tempat dan tanggal kegiatan 8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek. | ||||||||||||||||||||||
40 | 38 | Saya menemui kendala saat masuk pengelolaan e-kinerja muncul (Saat ini halaman bari tersedia untuk guru dan kepala sekolah) padahal di DAPODIK data saya sudah benar, solusinya bagaimana ya ? | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
41 | 39 | Pertanyaan tentang pengembangan kompetensi yg mengambil peran sebagai penggerak komunitas yg bukti dukungnya berupa sertifikat. Apakah ada kriteria tertentu tentang sertifikat yg dimaksud? | |||||||||||||||||||||||
42 | 40 | Sampai saat ini saya belum bisa akses ke fitur Pengelolaan Kinerja. Setiap membuka selalu diarahkan ke Pusat Bantuan. Sebagai tambahan informasi: Data di Dapodik sudah sesuai (Guru), Browser yang digunakan Chrome, email belajar.id rokhmani02@guru.sd.belajar.id, sudah menghubungi Pusat Bantuan belum ada solusi. Permasalahan yang sama juga terjadi pada fitur seleksi kepala sekolah dan refleksi kompetensi. Terima kasih | Update data di dapodik dengan data terbaru, jika belum bisa, silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
43 | 41 | Data guru yg sudah pensiun masih muncul di data pengelolaan kinerja di sekolah kami. Awalnya cuma 1 data guru pensiun. Saya sudah menulis pengaduan ke admin merdeka mengajar tentang masalah ini, tp justru muncul guru pensiun yang lain dg status belum mengajukan. Apakah status belum mengajukan akan berpengaruh nantinya ketika KS mengisi RHK? Bagaimana solusi menghapus guru yang sudah purna tugas? | Untuk saat ini, jika guru yang mutasi atau pensiun masih terdata pada akun KS, maka tidak usah dilakukan penilaian pada guru tersebut . Hal tersebut dalam proses ditindaklanjuti oleh pusat | ||||||||||||||||||||||
44 | 42 | Saya tidak bisa mengakses fitur pengelolaan kinerja mulai hari Sabtu tanggal 6 Januari padahal sebelum-sebelumnya saya bisa mengakses fitur tersebut bahkan saya sudah membuat rencana kerja sampai tahap disetujui oleh atasan dan disepakati oleh saya juga. Kendala ini sudah saya tanyakan melalui helpdesk Kemdikbud melalui pengelolaan kinerja sudah mendapatkan balasan hanya saja belum teratasi solusinya jadi saya sudah mengirimkan juga profil guru cetak dokumen dapat di saya hanya saja sampai saat ini belum mendapatkan solusinya Saya masih belum bisa mengakses fitur tersebut kembali terima kasih. | silahkan masuk ke : https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/, kemudian klik diujung bawah kanan butuh bantuan, kemudian isi data2 dan permasalahan yang terjadi, kemudian klik kirim. Tim dari pusat akan segera menindaklanjuti | ||||||||||||||||||||||
45 | 43 | (1) Apakah dimungkinkah dalam membuat RHK di Pengelolaan Kinerja PMM satu sekolah sama? (2) Jika dahulu mengenal sistem Top Down, apakah untuk Pengelolaan Kinerja PMM tidak mengenal Top Down? Terimakasih | Pengisian RHK untuk pengembangan kompetensi seharusnya setiap guru tidak sama, krn kebutuhan belajarnya berbeda | ||||||||||||||||||||||
46 | 44 | tidak bisa akses ke PMM dengan keterangan pastikan data jenis PTK di dapodik adalah guru atau Kepala Sekolah.Mohon hubungi operator sekolah untuk pembaruan data diri anda di dapodik. | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ dengan menyertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
47 | 45 | Tidak bisa isi rancangan kinerja di PMM | sebabnya apa tidak bisa? jika terjadi kendala teknis hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
48 | 46 | Bgmn cara menghapus nama guru yg sudah purna (pensiun) namun masih muncul dalam daftar guru yg harus diperiksa kinerja ya oleh Kepala Sekolah? | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
49 | 47 | Saya guru sekaligus operator sekolah, mohon ijin bertanya tentang data unit kerja saat akan mengerjakan e kinerja. Di sekolah kami ada guru mutasi yang belum masuk dapodik jadi data guru tersebut di e kinerja pmm masih nama sd lama. Jika guru tersebut tetap akan mengerjakan e kinerja namun data diri masih belum benar (nama sd lama), apakah nanti jika data di dapodik saya betulkan maka data unit kerja guru tersebut juga otomatis berubah? Dan tidak akan ada masalah ke depannya karena mengklik "benar" saat konfirmasi data diri padahal data/nama sd belum benar, karena sampai saat ini dapodik versi baru belum rilis. Terima kasih | hubungi operator dapodik di sekolah | ||||||||||||||||||||||
50 | 48 | Untuk memilih RHK No. 14 dan 15 yakni sebagai penyusun cerita praktik baik serta penyusun perangkat ajar yg dapat dibagikan kepada guru di sekolah lain. Apakah harus menjadi kontributor penyusun perangkat ajar di ruang kolaborasi merdeka mengajar atau hanya menggunggah bukti karya yg berupa perangkat ajar di karya saya pada pmm ? Terima kasih | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
51 | 49 | Selamat malam Bapak/Ibu, mohon maaf saya mau tanya tentang pengelolaan kinerja di PMM. Saya bisa masuk di PMM pengelolaab kinerja, tetapi setelah saya klik tulisan pengelolaan kinerja koq muncul tulisan "Saat ini, halaman baru tersedia untu guru dan kepala sekolah pastikan data "Jenis PTK" di Dapodik adalah Guru atau Kepala Sekolah. Mohon hubungi operator sekolah untuk pembaruan data diri Anda di Dapodik". Mohon Solusinya agar saya bisa mengerjakan pengelolaan kinerja. Terima Kasih. | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
52 | 50 | Tidak bisa membuat Pengelolaan kinerja, padahal jenis PTK sudah benar sebagai Guru tetapi di halaman Pengelolaan tertulis hanya untuk guru dan kepala sekolah. | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
53 | 51 | Mohon bimbingan, bagaimana cara mendelete PNS yang data di data KS karena ybs sudah pensiun dan ada yang menjadi pengawas. Terima kasih atas respon tim. | pastikan sudah dilakukan update dapodik oleh operator di sekolah, jika semua sdh di updat silakan hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
54 | 52 | Bagaimana cara mengedit usulan PKG yang sudah disetujui oleh atasan di PMM dikarenakan adannya kesalahan pada saat pengisian rencana hasil kerja | kl sudah klik ajukan, maka guru sudah tidak bisa edit, semoga kedepan ada fitur editnya ya | ||||||||||||||||||||||
55 | 53 | Bagaimana mengatasi perbedaan akun belajar.id, akun lama /yang dipakai (wiwietprihatin02@guru.sma.belajar.id) sementara akun yang di fitur pengelolaan kinerja (wiwiet021@guru.sma.belajar.id) | hubungi operator sekolah bu utk akun validnya | ||||||||||||||||||||||
56 | 54 | Bagaimana cara mengedit ajuan yang sudah kita buat? | kl sudah klik ajukan, maka guru sudah tidak bisa edit, semoga kedepan ada fitur editnya ya | ||||||||||||||||||||||
57 | 55 | Tidak bisa masuk /Akses ke Pengelolaan Kinerja. Padahal data di dapodik sdh guru mapel | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
58 | 56 | Saya ngampu di dua Sekolah, SD Puncel 01 dan SD Puncel 03, pengelolaan kinerja di PMM saya bisa masuk di SD Puncel 03, bagaimana cara agar saya juga bisa masuk di Pengelolaan kinerja SDN Puncel 01? | hubungi operator dapodik sekolah | ||||||||||||||||||||||
59 | 57 | Proses pembuatan kinerja | apa yang ditanyakan ya bu/pak? | ||||||||||||||||||||||
60 | 58 | Tidak memiliki akses masuk ke pengelolaan Kinerja. Padahal jenis PTK nya Guru. | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ | ||||||||||||||||||||||
61 | 59 | Saya di Mutasi di SD Negeri Jatisari per tgl 6 Oktober 2023, di dapodik sudah dimutasikan di SDN Jatisari NPSN 20318362 tetapi di Aplikasi PMM saya masih di SD lama yaitu di SDN 3 Blimbingrejo NPSN 20138120 sehingga sampai sekarang belum bisa mengisikan SKP. terima kasih.. | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
62 | 60 | Pada Ekinerja untuk perangkat ajar baik RPP/ Modul Ajar bukti dukung yang perlu diunggah pada ekinerja dalam bentuk apa? Mohon bisa dijelaskan. | utk semua bukti dukung yg sdh terbit di PMM akan lgs terintegrasi, untuk yang di luar PMM perlu diunggah | ||||||||||||||||||||||
63 | 61 | Tidak ada menu Pengelolaan Kinerja pada laman PMM | update aplikasi PMM ke versi 1.47 | ||||||||||||||||||||||
64 | 62 | pengelolaan kinerja di pmm | apa yang ditanyakan ya bu/pak? | ||||||||||||||||||||||
65 | 63 | Untuk PPPK apakah jabatan diisi dengan tanda (-) karena dalam pilihan tidak ada pilihan golongan XI? | isi jenjang pertama | ||||||||||||||||||||||
66 | 64 | Untuk pengisian jabatan ASN PPPK apakah diisi dengan jabatan yang setara dengan golongan IX yaitu Ahli pertama? karena waktu diklik, golongan IX tidak muncul. | ahli pertama | ||||||||||||||||||||||
67 | 65 | Akun belajar id berbeda dengan akun PMM, untuk akun belajar id : yudhatestinawati50@guru.sd.belajar.id sedangkan untuk akun PMM berganti menjadi yudha.testinawati14@guru.sd.belajar.id Mohon solusi, sudah ke pusat bantuan PMM tetapi belum ada jawaban.. Terima Kasih | ditunggu dulu respon dari pusat bantuan | ||||||||||||||||||||||
68 | 66 | Mohon pencerahannya terkait RHK ( bangkom) yang diperoleh dari penyelenggara Diklat daring itu termasuk RHK nomor 7 apa 9. Terimakasih | |||||||||||||||||||||||
69 | 67 | Dalam indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja Anda, Tidak muncul rekomendari Rapot Pendidikan Satdik sekolah kami. seluruh guru di SLB Negeri Jepara tidak muncul. Mohon pencerahannya | jika tidak ada rapor pendidikan, guru malakukan diskusi dg KS untuk menentukan satu sub indikator yang dipilih | ||||||||||||||||||||||
70 | 68 | Saya tidak bisa masuk ke pengelolaan kinerja pada akun PMM saya menggunakan Email yg biasa saya pakai untuk login PMM yaitu sriliawati54@guru.smk.belajar.id, ketika saya cek detail pribadi ternyata emailnya berbeda yaitu sri5440@guru.smk.belajar.id Sementara saya tidak tahu dan tidak pernah menggunakan email tsb. Mohon solusinya. Terimakasih | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
71 | 69 | Apakah bisa saya minta materi penilaian kinerja guru dalam bentuk ppt. Apakah sertifikat guru penggerak angkatan 7 juga masih bisa diajukan yang nilainya 128 | sertifikat yg diperoleh pada tahun 2023 tidak diajukan dalam pengembangan kompetensi | ||||||||||||||||||||||
72 | 70 | Disekolah saya kepala sekolahnya PLT , untuk persetujuan SKP di akun kepala sekolah adanya sekolah induk, bagaimana pengesahan untuk guru di sekolah saya yang non induk? Terima Kasih | utk KS plt masih menunggu sistem disiapkan oleh pusat | ||||||||||||||||||||||
73 | 71 | 1. Di Akun KS, masih terdapat daftar nama guru yang pensiun. 2. Apakah masih bisa membatalkan persetujuan? karena setelah dicermati ada perencanaan yang perlu diedit lagi oleh guru. 3. Bagaimana jika ada pelatihan yg diluar perencanaan? Bisakah ditambahkan di realisasinya, kemudian diupload dimana? 4. Jika merencanakan pengembangan kompetensi 36 point' tetapi ada yang tidak terealisasi adakah konsekuensinya? Bisakah dipenuhi dari perencanaan lain yang realisasinya melebihi sehingga bisa memenuhi minimal 32 point' | 1. masih menunggu sistem di update dari pusat 2. sementara ini belum ada fitur edit dalam ajuan SKP Guru 3. fitur realisasi nanti kita tunggu dari pusat 4. sementara sesuai batas minimal 32 point, fitur realisasi menunggu kebijakan dari pusat | ||||||||||||||||||||||
74 | 72 | Saat ini saya sedang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9, untuk isian pada Pengembangan Kompetensi berarti saya cukup memilih kategori sebagai peserta PGP ya, karena poinnya sudah 128. | prinsipnya minimal 32 | ||||||||||||||||||||||
75 | 73 | Untuk coaching yang dilakukan KS kepada para guru apakah bisa dibuatkan sertifikat | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
76 | 74 | TIDAK BISA AKSES PENGELOLAAN KINERJA DI PMM | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
77 | 75 | Ijin bertanya apakah Perencanaan yang sudah "disetujui" oleh KS akan tetapi belum klik "sepakati" masih bisa dirubah RHK nya ? Terimakasih sebelumnya | kl guru sdh melakukan ajuan maka belum bisa edit lagi, kecuali sudah tersedia fitur edit di akun. guru | ||||||||||||||||||||||
78 | 76 | Kendala akses ke pengelolaan kinerja | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
79 | 77 | Bagaimana jika di tengah periode penilaian, terjadi pergantian atasan karena pensiun? Karena Kepala Sekolah kami pensiun per 1 Mei 2024. Apakah ada langkah-langkah khusus bagi bawahan untuk perubahan atasan? | Utk hal tersebut sedang disiapkan dan dikembangkan di sistem oleh pusat, langkah strategis yang dilakukan sekolah adalah operator langsung melakukan update dapodik | ||||||||||||||||||||||
80 | 78 | Di bulan Januari ini saya mutasi jabatan menjadi KS di sekolah lain di akun PMM saya masih di unit kerja lama dan masih menjadi guru. yang saya tanyakan adalah bagaimana cara update data jabatan dan unit kerja di PMM sehingga segera dapat melaksankan kewajiban terkait pengelolaan kinerja di PMM ini. | operator sekolah koordinasi dengan operator disdik | ||||||||||||||||||||||
81 | 79 | Saya seorang KS dan sdh terlanjur menyetujui ajuan guru, namun setelah itu ada hal-hal pada rencana kinerja yang kita sadari sulit kita capai, yakni merencanakan untuk Ikut GP dengan poin 128, apakah bisa diedit Bu? JIka tidak bisa bgmn solusinya jika tidak bisa dicapai? | sementara belum ada menu edit | ||||||||||||||||||||||
82 | 80 | Jumlah Guru Tendik yang terdaftar di PMM adalah 82 orang, padahal kenyataan nya hanya 55 orang. Apakah hal tersebut mempengaruhi kinerja Kepala Sekolah, dan bagaimana solusi untuk guru yang tidak aktif, mutasi, pensiun, relokasi dll.. Terimakasih | lakukan updating dapodik, jika tidak ada perubahan bisa hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
83 | 81 | Untuk ASN P3K dalam pengisian indentitas jenjang jabatan ditulis guru apa? | ahli pertama | ||||||||||||||||||||||
84 | 82 | Kegiatan seperti berbagi praktik baik, coaching, mentoring, webinar apakah diperkenankan dilakukan ditingkat sekolah?. Kemudian validasinya bagaimana agar dapat digunakan untuk penilaian kinerja? Trims | komunitas belajar yang telah terdaftar di PMM | ||||||||||||||||||||||
85 | 83 | untuk kegiatan melalui komunitas belajar di PMM, misal mengadakan kegiatan, sertfikat dikeluarkan sendiri dari komunitas belajar atau dari PMM | kegiatan yang dilakukan oleh kombel yang sudah terdaftar di PMM | ||||||||||||||||||||||
86 | 84 | Terdapat ASN P3K yang awal dari jenjang SD kemudian tugas baru ke SMP penempatan setelah januari bagaimana pengisian Peniliaan Kinerjanya. Apakah dihitung pada semester ke-2 | januari isi SKP sesuai jabatan saat ini sembari menunggu SK keluar | ||||||||||||||||||||||
87 | 85 | Dalam akun kepala sekolah kami terdaftar 8 guru yg perlu disetujui, padahal guru aktif hanyalah 7 orang, ada satu akun yg perlu disetujui lagi merupakan akun kepala sekolah lama yg sudah pensiun 2022 lalu, padahal didapodik maupun didinas sudah dikeluarkan sejak lama. Bagaimana cara mengatasi hal tersebut?.. apakah harus dibiarkan saja? Atau bagaimana cara kami untuk mengeluarkan guru tersebut? | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
88 | 86 | Di menu cek data diri,data belum sesuai tetapi tidak ada menu untuk edit data, sedangkan di dapodik data sudah sesuai. Bagaimana solusinya? | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
89 | 87 | Tidak bisa mengakses Pengelolaan Kinerja | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
90 | 88 | Saya beberapa kali tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja. Harus lapor dulu ke Pusat Bantuan tetapi beberapa hari kemudian terkendala tidak bisa akses kembali. Mohon bantuannya. Terimakasih | ditunggu respon dari pusat bantuan | ||||||||||||||||||||||
91 | 89 | Tidak bisa akses pengelolaan kinerja ketika dibuka tertulis hanya guru dan KS yg dapat mengakses, padahal status saya guru, saya sudah mengirimkan laporan kendala ke pusat bantuan tetapi masih belum bisa dibuka sampai sekarang, mohon bantuannya. Terimakasih | ditunggu respon dari pusat bantuan | ||||||||||||||||||||||
92 | 90 | Lupa pasword my sapk | isi SKP di PMM | ||||||||||||||||||||||
93 | 91 | Akun PMM saya masih akun SD, sehingga materi yang ada di dalam PMM materinya seputar materi SD. padahal saya sudah mencoba masuk dengan akun saya yang SMA, tetapi tetap saja email yg tertera email SD. ketika saya mencoba untuk mengganti email saya di data pribadi ada arahan seperti ini " Untuk mengubah data pribadi, harap hubungi koordinator sekolah untuk membantu anda." | buka website belajar.id, hubungi capten/co captain | ||||||||||||||||||||||
94 | 92 | RHK saya sudah diajukan, namun setelah ada sosialisasi saya berkeinginan untuk menambahkan RHK. Bagaimana solusinya? | sementara belum ada menu edit | ||||||||||||||||||||||
95 | 93 | Saya sebagai PNS DPK di sekolah swasta dimana atasan saya sebagai pejabat penilai EKinerja selama ini adalah Kasi. SLB, SMA DAN SMK Cabdin V. Mohon penjelasannya, saya harus bagaimana. Terimakasih. | Guru dinilai KS, dan KS dinilai disdik atau pegawai yang ditugaskan (PS) | ||||||||||||||||||||||
96 | 94 | Maaf data saya di pengelolaan kinerja yang ada di PMM jabatan masih salah. Saya sudah klik tombol data sudah sesuai. Setelah saya sinkron dapodik kembali bagaimana langkah saya selanjutnya untuk memperbaiki? Mohon bantuannya🙏 | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id | ||||||||||||||||||||||
97 | 95 | Tidak bisa login di pengelolaan kinerja di PMM, sdh kirim keluhan di pusat bantuan 10 hari yang lalu, tapi belum ada respon | DITUNGGU DULU RESPON DARI PUSAT BANTUAN KRN DIKELOLA OLEH ADMIN PUSAT | ||||||||||||||||||||||
98 | 96 | Mohon ijin bertanya bapak/ibu: 1. untuk point pengembangan kompetensi no 15 yang berisi Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah apakah ini yang ada di Pelatihan Mandiri di PMM. | BETUL di PMM | ||||||||||||||||||||||
99 | 97 | Kendala dalam pembuatan SKP masih kurang begitu faham | pelajari di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm | ||||||||||||||||||||||
100 | 98 | Anda tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja karena Jenis PTK Data sudah disesuiakan dengan data ptk dapodik, tetap tidak bisa mengakses pengelolaan kinerja di PMM PTK mempunyai 2 akun belajar.id 1. rispraptiprasetyowati41@guru.smp.belajar.id (Status AKTIF dan sudah terintegrasi) 2. rispraptiprasetyowati411@guru.smp.belajar.id (Status TIDAK DIGUNAKAN DAN TIDAK TERINTEGRASI) Apakah hal tersebut yang menyebabkan tidak mengakses, mohon informasi dan bantuannya admin belajar.id | hubungi pusat bantuan di https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/ sertakan akun belajar.id |