| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | No. Kode | Tanggal | Petugas | Komoditi | Permintaan Informasi / Layanan Pengaduan | Jawaban Layanan | |||||||||||||||||||
2 | 1 | BTM-31012025-001 | 31/01/2025 | Miranda | Kosmetik | Mohon informasinya alur impor botox dari Korea | Sesuai informasi pelaku usaha, produk merupakan isian injeksi untuk botoks di permukaan kulit bagian epidermis. Produk wajib memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) . Alur Pendaftaran Kosmetika Produksi Luar Negeri diinformasikan sebagai berikut: 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id dengan (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) KBLI yang sesuai 2. Mengurus Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.pom.go.id 3. Melakukan pendaftaran izin edar produk kosmetika di https://notifkos.pom.go.id/ (output: izin edar berupa notifikasi kosmetik) Kepada pelaku usaha diberikan leaflet notifikasi kosmetik sebagai referensi untuk pendaftaran secara mandiri. | |||||||||||||||||||
3 | 2 | BTM-06012025-001 | 06/01/2025 | Rizky Amalia | Makmin | saya ingin mengajukan data penyesuaian NPWP namun terkendala di bagian nama perusahaan pilihan PT/UD/CV tidak muncul sehingga hanya ada nama perusahaan tanpa keterangan tersebut. mohon bantuannya | Petugas menyampaikan kepada konsumen, setelah bertanya terlebih dahulu kepada bagian sertifikasi. Untuk PT sudah masuk ke sistem dan dievaluasi, nama PT muncul saat pengajuan. Silahkan disubmit penyesuaian NPWP nya, kemungkinan dari akun konsumen tidak terbaca namun di sistem terbaca | |||||||||||||||||||
4 | 3 | BTM-06012025-002 | 06/01/2025 | Rizky Amalia | Makmin | Kami punya produk kemiri diolah menjadi minyak untuk bumbu masakan seperti gulai, soto dll. apakah bisa dibuat izin PiRT? | Disampaikan kepada konsumen jika peruntukannya untuk pangan bisa didaftarkan PIRT namun dipastikan produk bertahan di suhu ruang lebih dari 7 hari. Untuk lebih jelas, petugas mengirimkan peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga | |||||||||||||||||||
5 | 4 | BTM-02012025-001 | 02/01/2025 | M. Nurhisyam Kurnadi | Makmin | Berapa biaya yang diperlukan untuk pengujian lemak dan protein dan kemana saya harus mengantarkan sampelnya? | Berikut kami sampaikan biaya pengujian lemak dan protein: PK Lemak : - Ekstraksi cair-cair: 392.015 ; - Gravimetri: 164.944 = total 556.959 PK Potein : - Destilasi: 231.883 ; - Titrimetri kecuali argentometri: 301.265 = total 533.148 untuk sampel dapat diantarkan ke Kantor Balai POM di Batam Jalan Hang Jebat, Kel. Sambau, Kec. Nongsa, Kota Batam | |||||||||||||||||||
6 | 5 | BTM-07012025-001 | 07/01/2025 | M. Nurhisyam Kurnadi | Obat Trad. | Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan produk Obat Tradisional? | Petugas menjelaskan terkait alur pendaftaran produk OT impor dimana diperlukan dokumen seperti NIB, NPWP, LOA, CFS, GMP, serta diperlukan juga Master Formula terhadap produk. Petugas juga mengirimkan kepada konsumen leaflet, ebook dan peraturan terkait registrasi Obat Tradisional. | |||||||||||||||||||
7 | 6 | BTM-08012025-001 | 08/01/2025 | Bintang Rumiris | Info Umum | Ingin bertanya terkait pengadaan alat dan mesin lab tahun anggaran 2025 d bpom Batam. saya lihat d system sirup, bpom Batam sedang ada pengadaan untuk pembelian alat lab di TA 2025. kalua boleh tau, untuk pengadaan alat lab apa ya pak? Terima Kasih | Setelah dikonfirmasi ke bagian terkait, petugas menjawab konsumen sebagai berikut : erkait hal ini dapat menghubungi bu dian di nomor 082320342181. | |||||||||||||||||||
8 | 7 | BTM-08012025-002 | 08/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | Kami ingin melakukan pengurusan izin edar produk kami Minuman serbuk teh Kategori pangan mengengah rendah Dan kami ingin bertanya terkait dengan label kemasan yang akan kami upload bu (mengirimkan label) seperti penyesuaian upload label pada web ereg rba, yang meminta ukuran pixel 2300x2300 dan ukuran di bawah 5mb , ini sudah sesuai bu untuk gambar nya tetapi untuk bagian logo halal nya sedikit blur, apa yang harus kami lakukan bu? apa boleh di lampirkan saja gambar ini? atau bagaimana bu? atau kami lampirkan logo halal nya saja bu? | Petugas menyampaikan agar melampirkan label secara utuh sesuai hasil evaluasi dari evaluator. karena jika upload hanya halaman yang berisi logo halal, tidak akan sesuai dngn evaluasi. | |||||||||||||||||||
9 | 8 | BTM-08012025-003 | 08/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | mau tanya Bu , kalo Frozen food tahu bakso rumahan apakah kita daftar kan pirt /BPOM ya? kemudian kalau cake sejenis cake ulang tahun perlu daftar juga? Terima Kasih | petugas menyampaikan untuk produk frozen food wajib didaftarkan BPOM, dimana ruang produksinya harus terpisah dari kegiatan rumah tangga dengan alur Pendaftaran Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri (BPOM RI MD) : 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id dengan (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) KBLI yang sesuai 2. Mengurus Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk produksi dalam negeri melalui e-sertifikasi.pom.go.id (output Izin Penerapan CPPOB (IP CPPOB)) 3. Melakukan pendaftaran produk pangan olahan melalui https://ereg-rba.pom.go.id/ (output: izin edar produk (BPOM RI MD)) Untuk cake yang dimaksud oleh pelaku usaha adalah cake yang dibuat saat ada pesanan. maka petugas menyampaikan bahwa produk siap saji maupun produk yang diproduksi ketika ada pesanan tidak perlu mengajukan izin edar. Namun dalam hal produksi produk tersebut, diperlukan sertifikat laik hygine. Sertifikat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan. | |||||||||||||||||||
10 | 9 | BTM-08012025-004 | 08/01/2025 | Bintang Rumiris | Info Umum | izin ibu/bapak saya lg butuh aceton sekitar 100ml untuk jalan sample. Sementara sudah purchase tapi delay karena aceton itu dibawah pengawasan bnn dan polri jd raise declaration dulu tetapi sementara sample mau jalan. Apakah boleh minta bantuan lab BPOM tidak ya untuk minta aceton nya sekitar 100ml saja ? Terima Kasih | Petugas menyampaikan tidak dapat memberikan permintaan tersebut. | |||||||||||||||||||
11 | 10 | BTM-08012025-005 | 08/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | Kami mau mengurus PIRT Di PTSP, utk Produk Tepung sagu Kami, tetapi di sistem OSS ny minta Sertifikat izin penerapan CPPOB. Mohon dibantu bapak/ibu bagaimana cara/syarat untuk mengurus sertifikat izin penerapan CPPOB ini. ???? | Petugas menyampaikan alur pengajuan sebagai berikut : Alur : 1. Login pada website oss.go.id 2. KIik PB-UMKU -> pengajuan baru -> klik KBLI yang dituju -> ajukan izin penarapan Cara Produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) 3. Klik tombol biru pada ajuan untuk diarahkan pada website e-sertifikasi.pom.go.id untuk melengkapi dokumen persyaratan. Sebelum melengkapi dokumen, silahkan daftarkan dahulu akun perusahaan pada website tersebut dengan mengisi data yang diminta pada website. Syarat : Peta lokasi, denah bangunan sarana, panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan penerapan CPPOB, deskripsi pangan olahan, dan alur produksi | |||||||||||||||||||
12 | 11 | BTM-08012025-006 | 08/01/2025 | Bintang Rumiris | Info Umum | Bisakah BPOM menjadi narasumber dalam kegiatan projek P5 disekolah kami pada tanggal 14 januari 2025 dengan peserta siswa SMA kartini? Terimakasih | Petugas menyampaikan, terkait hal ini dapat bersurat dahulu ke kami untuk dapat kami disposisikan ke bagian terkait. Pada surat tersebut materi apa yang diminta, siapa audiancenya dan jumlahnya dan PIC beserta nomor PIC yang dapat kami hubungi untuk konfirmasi kembali. Surat tersebut dikirim ke bpom_batam@pom.go.id Terimakasih | |||||||||||||||||||
13 | 12 | BTM-15012025-001 | 15/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | izin bertanya kami kan ada rencana re branding bubuk kopi, jadi kita beli bubuk kopi di orang lain tapi kita yang kemas sendiri dengan packaging kita, itu yang harus daftarkan bpom dan halalnya bisa dari pihak kita atau harus dari si penjual bubuk kopinya pak/bu? | Setelah dikonfirmasi, pelaku usaha menyampaikan akan melakukan repacking kopi dan berencana untuk pindah alamat. Maka petugas menyampaikan untuk merubah juga datanya pada NIB yang telah terbit, krn akan mempengaruhi data pada pengajuan sertifikat CPPOB dan pendaftaran produk. Kemudian petugas menyampaikan bahwa produk yang bisa didaftarkan di BPOM harus memiliki lokasi produksi terpisah dari kegiatan rumah tangga dengan tatacara pengajuan sebagai berikut : 1. Memiliki NIB - pada oss.go.id daftarkan usaha untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) - pilih KBLI sesuai dengan jenis usaha 2. Sertifikasi tempat produksi melalui e-sertifikasi.pom.go.id - pada OSS.go.id pilih PBUMKU "izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik" "Izin edar pangan olahan" - kemudian ajukan sertifikasi di e-sertifikasi.pom.go.id 3. Pendaftaran produk di https://ereg-rba.pom.go.id/ a. pendaftaran akun: - NIB - NPWP - Sertifikat CPPOB (pada point 1) - Akte notaris pendirian perusahaan, bila berbentuk badan usaha. b. Pendaftaran produk pangan olahan di https://ereg-rba.pom.go.id/ Persyaratan pendaftaran produk pangan olahan - Rancangan label. - Komposisi/ daftar bahan. - Spesifikasi bahan baku tertentu - Spesifikasi bahan tambahan pangan (BTP) - Proses produksi. - Hasil uji (untuk pangan risiko sedang dan tinggi). - Penjelasan kode produksi dan masa kedaluwarsa. - Lainnya (sertifikat merk, halal, dan SNI), bila dipersyaratkan. | |||||||||||||||||||
14 | 13 | BTM-15012025-002 | 15/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | Apakah bisa melakukan pengujian lab di BPOM untuk produk yg akan kami import dr luar negri, hasil uji labnya untuk keperluan izin edar ,saya ada cek website BPOM juga melakukan pengujian,jadi apakah bisa dilakukan uji labnya disana saja? Dan brp lama proses serta berapa biayanya? Terima Kasih | Petugas menyampaikan untuk produk yang dapat dilakukan uji di laboratorium BPOM Batam adalah produk yang akan didaftarkan dan sudah mengajukan pendaftarannya di website. Untuk biaya terlampir dan timelinenya untuk mikro adalah 25 hari kerja dan pengujian kimia dan logam berat adalah 30 hari kerja. | |||||||||||||||||||
15 | 14 | BTM-20012025-001 | 20/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | Apa persyaratan untuk impor Mikol dari segi BPOM nya ? Brpa biaya,dan lama perizinannya? Terima Kasih. | Petugas menyampaikan Untuk produk pangan impor, tahapannya adalah: 1. Pengurusan SMKPO (sertifikat management keamanan pangan olahan) utk memastikan sarana importir (gudang dll) memenuhi syarat. T login ke oss, pilih pbumku baru, klik kbli yang dituju dan ajukan SMKPO. 2. Pendaftaran pangan olahan untuk mendapatkan izin edar oangan olahan (BPOM RI ML) yang belaku 5 tahun. Pengajuan akun dan produk di ereg-rba.pom.go.id. syarat pendaftaran akun : - NIB - NPWP - Sertifikat SMKPO - LoA - Akte notaris jika ada - Sertifikat GMP / HACCP / sertifikat yang setara Pendaftaran produk : - Rancangan label - komposisi / daftar bahan - Spesifikasi bahan baku tertentu - spesifikasi bahan tambahan pangan - proses produksi - hasil uji - penjelasan kode produksi dan kedaluwarsa - sertifikat lainnya (merk, halal, dan SNI) - foto produk - Health certificate / free sales certificate - sertifikat GMP / HAACP / sertifikat yang setara 3. SKI (surat keterangan impor) diurus setiap kali proses importasi/pemasukan produk ke Indonesia. | |||||||||||||||||||
16 | 15 | BTM-20012025-002 | 20/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | Mohon arahannya terkait hasil evaluasi nomor 4 dan 5 | Petugas menyampaikan untuk hasil evaluasi nomor : 4. pada hasil evaluasi ini, dimaksudkan pada LoA tersebut termuat pernyataan apakah perusahaan yang ditunjuk bersifat eksklusif (satu satunya perusahaan yg ditunjuk dalam kerjasama) atau noneksklusif (terdapat beberapa perusahaan lain yg kerjasama dngn produsen tersebut). 5.terkait hal ini, dikarenakan perbedaan alamat importir pada Health Certificate dan alamat pada ereg. Maka harus memperbaiki Health Certificate. | |||||||||||||||||||
17 | 16 | BTM-20012025-003 | 20/01/2025 | Bintang Rumiris | Info Umum | cara buat SKI utk perusahaan qq gimana? Terima Kasih | Petugas mengirimkan panduan dan menyampaikan pada saat pengisian data di halaman website http://e-bpom.pom.go.id, Jika perusahaan merupakan perusahaan QQ maka wajib meng-klik perusahaan QQ sehingga akan muncul form untuk pengisian perusahaan QQ | |||||||||||||||||||
18 | 17 | BTM-20012025-004 | 20/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | pak/bu saya ingin mendaftarkan bpom utk produk impor dari pabrik luar negeri tetapi pengajuan pabrik luar negeri saya belum disetujui sampai saat ini Terima Kasih | petugas menyampaikan bahwa ajuan tersebut baru diajukan pada tanggal 13 Jan 2025 dan hingga tanggal 20 Jan 2025 ajuan tersebut masih dalam rentang waktu tunggu evaluasi (10 Hari Kerja). Maka petugas menyampaikan agar menunggu. | |||||||||||||||||||
19 | 18 | BTM-23012025-001 | 23/01/2025 | Bintang Rumiris | Makmin | Bagaimana alur mendapatkan izin edar untuk produk bawang goreng? | (Layanan MPP) petugas menanyakan ke pelaku usaha apakah produk ini diproduksi terpisah dari kegiatan rumah tangga, pelaku usaha menjawab bahwa telah terpisah (ada lokasi produksi sendiri). Petugas memberikan jawaban bagaimana proses pendaftaran untuk produk pangan MD sebagai berikut : 1. Memiliki NIB - pada oss.go.id daftarkan usaha untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) - pilih KBLI sesuai dengan jenis usaha 2. Sertifikasi tempat produksi melalui e-sertifikasi.pom.go.id - pada OSS.go.id pilih PBUMKU "izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik" "Izin edar pangan olahan" - kemudian ajukan sertifikasi di e-sertifikasi.pom.go.id 3. Pendaftaran produk di https://ereg-rba.pom.go.id/ a. pendaftaran akun: - NIB - NPWP - Sertifikat CPPOB (pada point 1) - Akte notaris pendirian perusahaan, bila berbentuk badan usaha. b. Pendaftaran produk pangan olahan di https://ereg-rba.pom.go.id/ Persyaratan pendaftaran produk pangan olahan - Rancangan label. - Komposisi/ daftar bahan. - Spesifikasi bahan baku tertentu - Spesifikasi bahan tambahan pangan (BTP) - Proses produksi. - Hasil uji (untuk pangan risiko sedang dan tinggi). - Penjelasan kode produksi dan masa kedaluwarsa. - Lainnya (sertifikat merk, halal, dan SNI), bila dipersyaratkan. Petugas juga menjelaskan terkait pangan yang menggunakan Bahan Tambahan Pangan (Pengawet) sesuai PerBPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan dan mengenai Informasi Nilai Gizi sesuai dengan PerBPOM Nomoe 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil | |||||||||||||||||||
20 | 19 | BTM-10012025-001 | 10/01/2025 | Miranda | Makmin | Mohon konfirmasinya terkait catatan penolakan SKI dengan nomor aju 20250109113280000930522531 | Pelaku usaha mendapat penolakan SKI dengan catatan untuk jumlah invoice disamakan dengan pengajuan SKI. Diinformasikan invoice yang dilampirkan terdiri dari 3 (tiga) dengan qty produk yang berbeda, maka pengajuan SKI diperbaiki menjadi total 3 ajuan. Pelaku usaha juga diberikan opsi untuk mengubah invoice menjadi satu dokumen sehingga total ajuan SKI menjadi 1 (satu) dengan total qty barang yang diakumulasi. | |||||||||||||||||||
21 | 20 | BTM-16012025-002 | 16/01/2025 | Mirada | Kosmetik | Mohon informasinya alur pendaftaran kosmetika impor | Pelaku usaha mau mendaftarkan produk kosmetik dari luar negeri, petugas menginformasikan alur Pendaftaran Kosmetika Produksi Luar Negeri yaitu: 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id dengan (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) KBLI yang sesuai 2. Mengurus Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.pom.go.id 3. Melakukan pendaftaran izin edar produk kosmetika di https://notifkos.pom.go.id/ Pelaku usaha sudah memiliki NIB namun belum memiliki KBLI sebagai importir kosmetika, untuk itu diinformasikan untuk menambahkan KBLI 46433 (Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia) secara online melalui akun OSS atau secara langsung melalui DPMPTSP. Setelah memiliki KBLI tersebut dimohon untuk mengajukan terlebih dahulu surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika pada menu PB-UMKU dengan melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: - Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; - Pemohon Notifikasi harus memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerjasama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan; - Pemohon Notifikasi harus memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa: 1. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika; 2. catatan persediaan/kartu stok Kosmetika; 3. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan; 4. prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika; dan 5. prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal. | |||||||||||||||||||
22 | 21 | BTM-20012025-005 | 20/01/2025 | Menti Aslina Sinurat | Makmin | Konsultasi Perizinan Makanna Frozen Food | Petugas menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM adalah tempat produksinya harus terpisah dari dapur rumah tangga. Kemudian petugas menyampaikan tahapan pengajuan izin edar sebagai berikut: 1. Memiliki NIB - pada oss.go.id daftarkan usaha untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) - pilih KBLI sesuai dengan jenis usaha 2. Sertifikasi tempat produksi melalui e-sertifikasi.pom.go.id (timeline : 30+20 Hari Kerja) - pada oss.go.id pilih PBUMKU "Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik" - kemudian ajukan sertifikasi di e-sertifikasi.pom.go.id 3. Pendaftaran produk di ereg-rba.pom.go.id a. Pada akun oss.go.id pilih PB-UMKU "Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan" pada KBLI yang ingin didaftarkan b. Pendaftaran akun di laman ereg-rba.pom.go.id: (timeline 10 Hari Kerja) - NIB - NPWP - Sertifikat CPPOB (pada point 1) - Akte notaris pendirian perusahaan, bila berbentuk badan usaha. c. Pendaftaran produk pangan olahan di ereg-rba.pom.go.id (timeline 1 Hari Kerja) Persyaratan pendaftaran produk pangan olahan - Rancangan label. - Komposisi/ daftar bahan. - Spesifikasi bahan baku tertentu - Spesifikasi bahan tambahan pangan (BTP) - Proses produksi. - Hasil uji (untuk pangan risiko sedang dan tinggi). - Penjelasan kode produksi dan masa kedaluwarsa. - Lainnya (sertifikat merk, halal, dan SNI), bila dipersyaratkan. | |||||||||||||||||||
23 | 22 | BTM-14012025-001 | 14/01/2025 | Miranda | Kosmetik | Mohon informasinya alur pendaftaran kosmetika impor | Pelaku usaha mau mendaftarkan produk impor serum, petugas menginformasikan alur Pendaftaran Kosmetika Produksi Luar Negeri sebagai berikut: 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id dengan (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) KBLI yang sesuai 2. Mengurus Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.pom.go.id 3. Melakukan pendaftaran izin edar produk kosmetika di https://notifkos.pom.go.id/ Pelaku usaha belum memiliki NIB karena itu dinformasikan untuk membuat NIB terlebih dahulu secara online melalui laman oss.go.id atau secara langsung melalui DPMPTSP. KBLI 46433 (Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia) mohon ditambahkan ke dalam NIB sebagai importir kosmetika. Setelah memiliki KBLI tersebut dimohon untuk mengajukan terlebih dahulu surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika pada menu PB-UMKU dengan melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: - Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; - Pemohon Notifikasi harus memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerjasama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan; - Pemohon Notifikasi harus memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa: 1. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika; 2. catatan persediaan/kartu stok Kosmetika; 3. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan; 4. prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika; dan 5. prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal. Setelah Surat Rekomendasi terbit akan dilanjutkan dengan pendaftaran produk dengan memilih PB-UMKU Izin Edar Kosmetika lalu Surat Keterangan Impor (SKI) pada laman e-bpom.pom.go.id. Kepada pelaku usaha diberikan leaflet sebagai referensi pendaftaran secara mandiri. | |||||||||||||||||||
24 | 23 | BTM-20012025-007 | 20/01/2025 | Menti Aslina Sinurat | Makmin | Mohon dibantu terkait kendala pendaftaran kosmetik pada akun OSS | Petugas mengarahkan pelaku usaha untuk membuka akun OSSnya, selanjutnya petugas mengarahkan Pelaku Usaha untuk memilih KBLI terkait (Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik) setelah diklik PBUMKUnya pada akun OSS diminta untuk melengkapi dokumen : 1. Catatan Persedian/Kartu Stock Kosmetika, 2. Prosedur Tertulis dan catatan penanganan Keluhan, 3. Prosedur Tertulis dan catattan penanganan sampel pertinggal, 4. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan sampel dan pemusnahan kosmetika, 5. Prosedur terlulis dan catatan pengadaan , penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika, 6. Memiliki penanggungjawab teknis dibuktikan dengan fotokopi KTP, Izajah, Surat Perjanjian Kerjasama antara penanggungjawab dan pimpinan perusahaan, 7. Dokumen khusus (terllampir) untuk perubahan administrasi, kemudian petugas menyampaikan agar Pelaku Usaha melengkapi data tersebut | |||||||||||||||||||
25 | 24 | BTM-13012025-001 | 13/01/2025 | Menti Aslina Sinurat | Makmin | jika ingjn mengimpor hasil pertanian kacang tanah apakah diperlukan izin bpom ? Kacang tanah yang masih belum diolah 1 goni -50 kg | Petugas memastikan terlebih dahulu untuk kategori produknya apakah bahan segar atau bahan baku olahan. Setelah ditanyakan kacang yang dimaksud adalah kacang yang diambil dari hasil pertanian tanpa mengalami perlakuaan apapun. Kemudianpetugas menyampaikan untuk jenis kacang tersebuat pengurusannya di dinas pertanian. karena tergolong pangan segar asal tumbuhan | |||||||||||||||||||
26 | 25 | BTM-14012025-002 | 14/01/2025 | Miranda | Obat | Mohon informasinya terkait pendaftaran CDOB | Pelaku usaha mau melakukan distribusi obat, diinformasikan untuk dapat mengurus izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) terlebih dahulu di Dinas Kesehatan. Setelah izin terbit, dimohon untuk mengurus Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui akun OSS pada laman oss.go.id. Pada KBLI terdaftar masuk ke menu PB-UMKU lalu memilih Cara Distribusi Obat yang Baik. Pendaftaran akan dilanjutkan pada laman sertifikasicdob.pom.go.id dengan menginput data perusahaan dan mengupload dokumen persyaratan. Kepada pelaku usaha diberikan leaflet terkait pendaftaran sertifikasi CDOB sebagai referensi dalam pengajuan secara mandiri. | |||||||||||||||||||
27 | 26 | BTM-13012025-003 | 13/01/2025 | Menti Aslina Sinurat | Makmin | Apa saja persyaratan pengurusan sertifikat CPPOB | Petugas mengirimkan persyaratan dan alur pengajuan pengurusan CPPOB berupa leaflet CPPOB (terlampir) | |||||||||||||||||||
28 | 27 | BTM-23012025-002 | 23/01/2025 | Menti Aslina Sinurat | Makmin | Pengurusan Roti untuk supply ke toko2 dan UMKM butuh surat apa saja ? | Petugas menyampaikan untuk pengurusan izin BPOM salah satu persyaratannya adalah tempat produksinya terpisah dari dapur rumah tangga dan masa simpan produk lebih dari 7 hari. Kemudian petugas menyampaikan untuk tahapan dan persyaratannnya sebagai berikut: 1. Memiliki NIB - pada oss.go.id daftarkan usaha untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) - pilih KBLI sesuai dengan jenis usaha 2. Sertifikasi tempat produksi melalui e-sertifikasi.pom.go.id (timeline : 30+20 Hari Kerja) - pada oss.go.id pilih PBUMKU "Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik" - kemudian ajukan sertifikasi di e-sertifikasi.pom.go.id 3. Pendaftaran produk di ereg-rba.pom.go.id a. Pada akun oss.go.id pilih PB-UMKU "Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan" pada KBLI yang ingin didaftarkan b. Pendaftaran akun di laman ereg-rba.pom.go.id: (timeline 10 Hari Kerja) - NIB - NPWP - Sertifikat CPPOB (pada point 1) - Akte notaris pendirian perusahaan, bila berbentuk badan usaha. c. Pendaftaran produk pangan olahan di ereg-rba.pom.go.id (timeline 1 Hari Kerja) Persyaratan pendaftaran produk pangan olahan - Rancangan label. - Komposisi/ daftar bahan. - Spesifikasi bahan baku tertentu - Spesifikasi bahan tambahan pangan (BTP) - Proses produksi. - Hasil uji (untuk pangan risiko sedang dan tinggi). - Penjelasan kode produksi dan masa kedaluwarsa. - Lainnya (sertifikat merk, halal, dan SNI), bila dipersyaratkan. | |||||||||||||||||||
29 | 28 | BTM-14012025-003 | 14/01/2025 | Menti Aslina Sinurat | Obat | cara perpanjang sertipikat CDOB | Petugas menyampaikan tahapan perpanjangan sertifikat sebagai berikut: 1. Perpanjangan Sertifikat CDOB diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CDOB berakhir.2. Dokumen persyaratan: a. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat. b. Dokumen inspeksi diri terakhir yang dilakukan oleh PBF. c. Riwayat tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir yang dilakukan oleh petugas BPOM. 3. Permohonan perpanjangan sertifikat CDOB dilakukan secara online melalui subsite. Pilih jenis "Perpanjangan Sertifikat" kemudian akan tampil nomor sertifikat CDOB yang dimiliki oleh PBF. Pilih nomor sertifikat yang akan dilakukan perpanjangan lalu lengkapi dokumen sesuai persyaratan. Timeline perpanjangan sertifikat CDOB adalah 49 hari kerja dengan biaya perpanjangan sertifikat mengacu pada peraturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian Petugas mengirimkan link tutorial cara perpanjangan sebagai berikut: https://youtu.be/ayznZkBddSQ?si=OTl2Tdf0UOcHjCiE | |||||||||||||||||||
30 | 29 | BTM-07012025-002 | 07/01/2025 | Miranda | Makmin | Sebelum nya kita ada menanyakan apakah bisa jika kita impor dengan nama perusahaan yang lain tapi dari pusat dibuatkan surat kerja sama. Untuk ini pengesahan notaris nya di batam atau harus di wilayah pusat yaitu Jakarta? | Diinformasikan kepada pelaku usaha, impor barang menggunakan nama perusahaan lain namun memakai izin edar dari perusahaan yang telah memiliki kerja sama benar diperbolehkan. Surat kerja sama antara kedua belah pihak wajib disahkan oleh notaris tanpa persyaratan untuk lokasinya. Untuk itu, dapat dilakukan oleh notaris di wilayah pemilik NIE di Jakarta atau importir di Batam. Kepada pelaku usaha disampaikan juga untuk mengurus pembuatan akun di laman e-bpom.pom.go.id dengan opsi perusahaan QQ (importir QQ pemilik NIE). | |||||||||||||||||||
31 | 30 | BTM-07012025-003 | 07/01/2025 | Miranda | Obat | Bagaimana cara perpanjangan CDOB? | Diinformasikan untuk perpanjangan sertifikat CDOB dapat diajukan pada laman sertifikasicdob.pom.go.id. Login menggunakan akun terdaftar dan pilih menu Perpanjangan Sertifikat. Setelah itu, klik nomor sertifikat yang akan habis masanya lalu ikuti petunjuk isian yang tersedia. Adapun ketentuan terkait perpanjangan sertifikat CDOB yaitu: 1. Perpanjangan Sertifikat CDOB diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CDOB berakhir; 2. Dokumen persyaratan: a. surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat b. dokumen inspeksi diri c. riwayat tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir | |||||||||||||||||||
32 | 31 | BTM-07012025-004 | 07/01/2025 | Miranda | Makmin | Mohon informasinya perihal edit data perusahaan, tidak mucul opsi PT saat input data pengajuan SKI | Diinformasikan kepada pelaku usaha sesuai konfirmasi petugas, akun terdaftar sudah a.n. PT Artha Jaya Semesta. Untuk opsi yang tidak muncul saat pengajuan SKI, dimohon untuk dicek terlebih dahulu pada draft SKI sebelum dikirimkan. Draft SKI yang dimaksud yaitu saat pengisian form pada bagian bawah laman akan ada tombol Print, klik menu tersebut apakah muncul keterangan PT atau tidak. Jika masih ada kendala terkait nama usaha pada pengajuan, diinformasikan untuk dapat menghubungi nomor layanan sertifikasi Balai POM di Batam : 0822 8204 9135. | |||||||||||||||||||
33 | 32 | BTM-07012025-005 | 07/01/2025 | Miranda | Kosmetik | Mohon informasinya untuk masa berlaku notifikasi apakah berkurang karena surat notifikasi yang baru terbit hanya berlaku satu tahun | Diinformasikan kepada pelaku usaha bahwa sesuai konfirmasi pusat, masa berlaku notifikasi kosmetik yaitu 3 (tiga) tahun dan tidak ada perubahan. Kendala tersebut akan disampaikan kepada tim IT pusat untuk diperbaiki di sistem data. Kepada pelaku usaha dimohon untuk menunggu perbaikan data notifikasi tersebut pada akun terdaftar. | |||||||||||||||||||
34 | 33 | BTM-07012025-006 | 07/01/2025 | Miranda | Makmin | Mau tanya kalau frozen food tahu baks rumahan apakah bisa daftar PIRT/BPOM? | Kepada pelaku usaha disampaikan bahwa produk frozen food wajib memiliki izin edar BPOM. Diinformasikan alur pendaftaran pangan olahan dalam negeri yaitu: 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id dengan KBLi yang sesuai 2. Mengurus Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk produksi dalam negeri melalui e-sertifikasi.pom.go.id 3. Melakukan pendaftaran produk pangan olahan melalui ereg-rba.pom.go.id | |||||||||||||||||||
35 | 34 | BTM-17012025-001 | 17/01/2025 | Miranda | Makmin | Apakah sodium laktat dan kalsium klorida bisa digunakan untuk olahan daging dan unggas (bakso daging kombinasi sapi dan ayam)? | Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, sodium laktat dan kalsium klorida dapat digunakan sebagai BTP pada produk pangan olahan. Kepada pelaku usaha diberikan peraturan yang dimaksud sebagai referensi untuk fungsi dan batasan jumlah penggunaan. | |||||||||||||||||||
36 | 35 | BTM-24012025-001 | 24/01/2025 | Ana Fitri | Makmin | Proses evaluasi komitmen pada saat pendaftaran di eregrba blm ada respon, sedangkan pelaku usaha sudah akan mencetak kemasan pangan (khawatir bila kemasan sudah tercetak banyak, masih ada revisi terkait label pada kemasan) | Sertifikat pemenuhan komitmen masih dalam antrian untuk dievaluasi BPOM pusat, sebagai informasi sepanjang belum terbit hasil pemenuhan komitmen, izin edar yang telah terbit tetap berlaku. Disarankan untuk mencetak kemasan pangan secukupnya sampai sertifikat pemenuhan komitmen selesai dievaluasi. | |||||||||||||||||||
37 | 36 | BTM-25012025-001 | 25/01/2025 | Ana Fitri | Obat Trad. | Untuk Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggungjawab import, apakah harus orang Batam (berdomisili di Batam) atau boleh di luar batam? Perusahaan berada di Batam | Apoteker penanggungjawab adalah apoteker yg bertanggungjawab atas pengawasan dan pemastian mutu, juga bertanggungjawab atas seluruh proses produksi dan memastikan penerapan cara pengelolaan dan distribusi produk yg baik. Sesuai dengan tanggungjawabnya disini, bila pengawasan, pemastian mutu dan pemastian pengelolaan dilaksanakan dari jarak jauh akan menjadi tidak optimal. | |||||||||||||||||||
38 | 37 | BTM-24012025-002 | 24/01/2025 | Ana Fitri | Makmin | saya mau bertanya, kalau untuk produk risoles dan sejenis kue itu apakah harus ijin edar bpom apa pirt aja? Produk Frozen & siap makan, kebetulan ada barang di snl dan mereka minta izin edarnya, makanya saya mau nanya2 apa kah harus bpom atau apa bisa pirt aja? sudah punya NIB, dengan KBLI 10792 (industri kue basah) | Petugas menjelaskan untuk produk frozen food, memiliki resiko terkontaminasi yang lebih tinggi dari pada produk makanan kering, sehingga izin edarnya harus dari BPOM (tidak bisa bisa PIRT). Untuk pendaftaran izin edar BPOM (MD) tempat produksinya harus sudah terpisah dari dapur rumah tangga. Berikut proses pendaftaran izin edar BPOM (MD) : 1. Memiliki NIB - pada oss.go.id daftarkan usaha untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) - pilih KBLI sesuai dengan jenis usaha 2. Sertifikasi tempat produksi melalui e-sertifikasi.pom.go.id a. Pendaftaran akun - Log in ke oss.go.id - Klik PB-UMKU, dan pilih menu Permohonan Baru. - Pilih KBLI yang akan didaftarkan, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU - Pilih PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik - Kemudian pilih daftar kegiatan usaha Seluruh, dan klik Lanjut. - Akan muncul ID Izin untuk KBLI yang diajukan. - Pilih UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, dan klik tombol Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L. - Secara otomasti akan diarahkan ke website e-sertifikasi.pom.go.id. - Untuk melakukan pendaftaran akun, silahkan isi data data industri, penanggung jawab, dan data pendukung 1. Pada data industri, lengkapi data: nama industri, NPWP, bidang usaha, nama pimpinan, jumlah karyawan, nomor dan tanggal akte pendirian, nama notaris, dan nomor izin usaha 2. Pada data penanggung jawab, silahkan lengkapi data penanggung jawab yang dapat dihubungi terkait pengajuan izin penerapan CPPOB 3. Pada data pendukung, ceklist komoditi industri pangan, kemudian isi nilai aset sesuai dengan yang tertera pada akun OSS Anda - Lalu ceklist pernyataan bahwa data dapat divalidasi, isi kode captcha, kemudian klik Daftar sekarang - Anda akan kembali ke halaman depan esertifikasi, dan terdapat notifikasi bahwa data perusahaan anda akan diverifikasi terlebih dahulu timeline 3 hari kerja out put: username dan password b. Pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (20+40 HK) - Log in ke e-setifikasi.pom.go.id - Ajukan izin dan upload dokumen - Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi bit.ly/Petunjuk-Esert Out put: Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Biaya: Gratis 3. Pendaftaran produk di ereg-rba.pom.go.id Pada akun oss.go.id, pada KBLI pilih salan satu PB-UMKU: - Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan - Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI - Izin edar pangan olahan a. Pendaftaran akun di laman ereg-rba.pom.go.id: (timeline 10 Hari Kerja) - NIB - NPWP - Sertifikat CPPOB (pada point 1) - Akte notaris pendirian perusahaan, bila berbentuk badan usaha. Mendapatkan username dan password b. Pendaftaran produk pangan olahan di ereg-rba.pom.go.id (timeline 1 Hari Kerja) Persyaratan pendaftaran produk pangan olahan - Rancangan label. - Komposisi/ daftar bahan. - Spesifikasi bahan baku tertentu - Spesifikasi bahan tambahan pangan (BTP) - Proses produksi. - Hasil uji (untuk pangan risiko sedang dan tinggi). - Penjelasan kode produksi dan masa kedaluwarsa. - Lainnya (sertifikat merk, halal, dan SNI), bila dipersyaratkan. Mendapatkan nomor izin edar | |||||||||||||||||||
39 | 38 | BTM-30012025-001 | 30/01/2025 | Miranda | Makmin | Kami ingin mengajukan SKI tapi pada system e-BPOM pilihan untuk pengajuan ski tidak ada | Pelaku usaha diinformasikan untuk melakukan update NPWP 16 digit terlebih dahulu pada akun e-bpom terdaftar. Update dilakukan dengan memilih menu edit profil, mengisi form serta upload dokumen yang diminta, seperti saat pembuatan akun e-bpom awal. Jika data sudah dievaluasi maka akun akan aktif kembali dan menu pengajuan SKI dapat muncul pada sistem. | |||||||||||||||||||
40 | 39 | BTM-30012025-002 | 30/01/2025 | Miranda | Kosmetik | Mohon informasinya kapan dilakukan audit sarana kosmetik | Kepada pelaku usaha diinformasikan bahwa pemeriksaan sarana akan dilakukan dalam 7 Hari Kerja setelah dokumen disubmit dan dinyatakan lengkap. Petugas BPOM yang akan menghubungi pelaku usaha untuk jadwal auditnya. Jika ada yang belum sesuai maka akan dikirimkan CAPA untuk perbaikan dan permintaan tindakan perbaikan terhadap CAPA paling lama 5 Hari Kerja. | |||||||||||||||||||
41 | 40 | BTM-30012025-003 | 30/01/2025 | Miranda | Makmin | Izin bertanya berapa lama proses penambahan KBLI di ereg. | Diinformasikan kepada pelaku usaha untuk mengecek akun ereg-rba karena sudah ada penolakan dari evaluator per tanggal 23 Januari 2025. Pelaku usaha mohon mohon melakukan perbaikan sesuai dengan catatan: 1. Agar mengunggah dokumen NIB RBA yang mencatumkan KBLI 10615 2. Agar mengunggah dokumen Izin Penerapan CPPOB untuk jenis pangan biji-bijian/ kacang-kacangan kering | |||||||||||||||||||
42 | 41 | BTM-30012025-004 | 30/01/2025 | Miranda | Makmin | 1. Untuk proses pembuatan sertifikasi bpom nya berapa lama? 2. Dalam poster di katalog nya tertera “surat permohonan, identitas pemohon” itu apakah kita buat sendiri apa terdapat template nya 3. Untuk tarif pengujian nya berapa? 4. Dokumen apa saja dan apakah barang makanan nya juga perlu dibawa saat ke kantor bpom nya? | Pelaku usaha mau mendaftarkan produk risol mayo frozen. Diinformasikan jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu: 1. Proses sertifikasi sarana atau IP CPPOB memiliki timeline 40 Hari Kerja. Pendaftaran izin edar produk tergantung dari kategori risikonya 2. ?Terkait informasi dalam poster/ katalog whatsapp merupakan persyaratan untuk layanan di Balai POM di Batam, bukan untuk pendaftaran sertifikasi sarana atau registrasi izin edar produk 3. Tarif pengujian mengacu pada PP No 32 Tahun 2017 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, tetapi pengujian tidak wajib dilakukan di BPOM dapat dilakukan di laboratorium eksternal yang sudah terakreditasi ISO 17025 4. Sertifikasi sarana dan pendaftaran izin edar sudah dilakukan secara online, tidak perlu pendaftaran secara manual ke kantor BPOM Alur Pendaftaran Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri (BPOM RI MD) yaitu: 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id dengan (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) KBLI yang sesuai 2. Mengurus Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk produksi dalam negeri melalui e-sertifikasi.pom.go.id (output Izin Penerapan CPPOB (IP CPPOB)) 3. Melakukan pendaftaran produk pangan olahan melalui https://ereg-rba.pom.go.id/ (output: izin edar produk (BPOM RI MD) Leaflet terkait registrasi diberikan kepada pelaku usaha sebagai referensi pengajuan secara mandiri. | |||||||||||||||||||
43 | 42 | BTM-21012025-002 | 21/01/2025 | Riza Fahlevie | Kosmetik | Id izin oss untuk proses perubahan variasi produk kosmetik tidak muncul di akun notif kos | Petugas mengkonfirmasi kepada pelaku usaha apakah KBLI dan PB UMKU yang digunakan sudah sesuai atau belum. Setelah mendapat jawaban petugas menyampaiakan kepada pelaku usaha untuk mengganti PBUMKU yang digunakan menjadi perubahan variasi, bukan izin edar kosmetik | |||||||||||||||||||
44 | 43 | BTM-09012025-001 | 09/01/2025 | Riza Fahlevie | Info Umum | Apakah wadah untuk penyimpanan produk sosis sat produksi wajib menggunakan bahan stainless apakah bisa menggunakan wadah berbahan plastik ? | Petugas memberikan jawaban bahwa tidak wajib menggunakan wadah berbahan stainless, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, yang harus diperhatikan adalah bahwa bahan wadah yang bersentuhan langsung dengan produk merupakan bahan food grade serta dijaga kebersihannya, sehingga dapat mencegah kontaminasi terhadap produk tersebut. | |||||||||||||||||||
45 | 44 | BTM-16012025-004 | 16/01/2025 | Riza Fahlevie | Kosmetik | biaya uji lab skincare menggunakan labor bpom | Petugas memberikan rincian biaya pengujian kepada pelaku usaha, kemudian menjelaskan bahwa, biaya tersebut merupakan biaya uji perproduk. Selain itu petugas juga menjelaskan bahwa pengujian dapat dilakukan dilaboratorium lain yang sudah terakreditasi. | |||||||||||||||||||
46 | 45 | BTM-16012025-005 | 16/01/2025 | Riza Fahlevie | Info Umum | 1. saat ini kami sedang mengurus SKI produk. Namun pengajuan nya di tolak karena hrus melampirkan uji mikrobiologi dan logam berat. Untuk uji yg di minta ini dari pabrik kan ya bu? 2. Apakah ada panduan pengurusan perpanjangan NIE OT? | 1. Petugas memberikan jawaban bahwa untuk hasil uji produk boleh dari produsen ataupun importir, yang terpenting hasil uji berasal dari laboratorium yang terakreditasi. 2. Peetugas meberikan link video panduan pengurusan perpanjangan NIE Obat bahan Alam dengan link sebagai berikut https://youtu.be/bNr0u-u8p7I?si=lwVk1zKxR4MC_30q | |||||||||||||||||||
47 | 46 | BTM-21012025-001 | 21/01/2025 | Riza Fahlevie | Info Umum | Apakah ada kriteria ukuran gudang untuk importi? | Petugas memberikan jawaban bahwa Untuk gudang penyimpanan tidak diatur mengenai ukuran luasnya, silahkan disesuaikan dengan kondisi perusahaan ibu, misalnya jumlah produk yang akan disimpan dll, yg perlu diperhatikan bahwa gudang penyimpanan menjamin produk tetap aman dan dalam kondisi baik selama masa penyimpanan. | |||||||||||||||||||
48 | 47 | BTM-21012025-003 | 21/01/2025 | Riza Fahlevie | Kosmetik | ingin mendaftarkan bpom produk parfume | Petugas mengkonfirmasi apakah produk parfume yang ingin didaftarkan merupakan produksi dalam negeri ataukah produk impor. Setelah mendapatkan jawaban petugas memberikan lampiran prosedur pendaftaran untuk kosmetik impor, dengan rincian sebagai berikut : KBLI: 46443 (Pedagang Besar Kosmetik untuk Manusia) PBUMKU: 1. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika 2. Izin Edar Kosmetik A. PERMOHONAN NOTIFIKASI KOSMETIK Prosedur: 1. Log in OSS 2. Ajukan PBUMKU: Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika 3. Isi persyaratan Persyaratan 1. Surat Permohonan 2. Penanggung Jawab (S1 Kedokteran/ Farmasi/ Kimia/ Biologi) 3. Kartu stok 4. SOP Catatan Penanganan Keluhan 5. SOP Penarikan dan pemusnahan 6. SOP Sampel Pertinggal (retain sample) Penjelasan youtube: https://www.youtube.com/watch?v=DJgE2XoI1dw B. NOTIFIKASI KOSMETIK Prosedur 1. Log in OSS 2. Ajukan PBUMKU: Izin Edar Kosmetik 3. Masuk ke Notifkos.pom.go.id 4. Daftar akun 5. Daftar produk Daftar Akun (waktu ???) 1. NIB 2. Surat Pernyatan direksi/pimpinan bahwa tidak terlibat dalam tindak pidana dibidang Kosmetik 3. Surat rekomendasi pemohon notifikasi 4. Surat penunjukan keagenan (LoA) 5. Certificate of free sales (Khusus import di luar ASEAN) 6. Certificate GMP (kalua di luar ASEAN, perlu legalisir Kedutaan atau Konsulat Jedral) 7. Sertifikat merk/ Lisensi merek / Penyataan terkait merk. Daftar Produk (14 HK, wangi-wangian 3HK) Mengisi template pada website notifkos.pom.go.id | |||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |