| C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | NAMA UNIT KERJA | : BPS Kota Dumai | ||||||||||||||||||||||
2 | TAHUN EVALUASI | 2020 | ||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||
4 | PENILAIAN | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Keterangan Lama | Bukti Dukung | Link Bukti Download | Link download video ZI ke youtube | ||||||||||||||
5 | PROSES (60) | |||||||||||||||||||||||
6 | I. | MANAJEMEN PERUBAHAN (8) | 8.0 | 4.32 | 54.05% | |||||||||||||||||||
7 | 1 | Tim Kerja (1) | 1.0 | 1.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||
8 | a. | Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya, apabila Tim telah dibentuk di dalam unit kerja | (i) SK Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM; (ii) Undangan dan daftar hadir rapat pembentukan Tim Kerja; (iii) Notulen/laporan pelaksanaan rapat pembentukan Tim Kerja | http://s.bps.go.id/1473_I_1_a | http://s.bps.go.id/pencanangan_ZI_BPSDumai | ||||||||||||||
9 | b. | Apakah penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas? | A/B/C | A | 1 | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja; b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja; c. Jika tidak di seleksi. | a. Dengan prosedur/mekanisme yang jelas; b. Sebagian menggunakan prosedur; c. Tidak di seleksi | (i) Notulen/laporan pelaksanaan rapat pembentukan Tim Kerja; (ii) SOP/mekanisme yang menjelaskan tata cara pemilihan anggota Tim (iii) Kertas kerja penentuan anggota Tim Kerja | http://s.bps.go.id/1473_I_1_b | |||||||||||||||
10 | 2 | Rencana Pembangunan Zona Integritas (2) | 2.0 | 1.25 | 62.50% | |||||||||||||||||||
11 | a. | Apakah terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? | 0.5 | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya, apabila memiliki dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas | (i) Undangan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat penyusunan dokumen rencana pembangunan ZI; (ii) Notulen/laporan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan ZI; (iii) Dokumen perencanaan, pembangunan, dan pengembangan ZI; (iv) Dokumen rencana aksi yang memuat target prioritas | http://s.bps.go.id/1473_I_2_a | ||||||||||||||
12 | b. | Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? | 0.3 | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. | a. Semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; b. Sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; c. Tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | (i) Laporan pelaksanaan penyusunan target prioritas ZI; (ii) Dokumen rencana aksi yang memuat target prioritas; (iii) SK tentang rencana pembangunan ZI dan target prioritas | http://s.bps.go.id/1473_I_2_b | ||||||||||||||
13 | c. | Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM? | 0.5 | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala; b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala; c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan. | Ya, apabila ada media sosialisasi pembangunan WBK/WBBM | (i) Screen Capture website, media sosial, ataupun foto kegiatan terkait; (ii) Laporan pelaksanaan sosialisasi | http://s.bps.go.id/1473_I_2_c | ||||||||||||||
14 | 3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM (2) | 2.0 | 0.45 | 22.33% | |||||||||||||||||||
15 | a. | Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana? | A/B/C/D | B | 0.67 | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana. | a. Semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; b. Sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; c. Sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; d. Belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | (i) Laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja; (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen rapat evaluasi; (iii) Dokumentasi pelaksanaan rencana aksi | http://s.bps.go.id/1473_I_3_a | |||||||||||||||
16 | b. | Apakah terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas? | A/B/C/D | D | 0 | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala; d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas. | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan bulanan; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan tahunan | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi | ||||||||||||||||
17 | c. | Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti? | A/B/C/D | D | 0 | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti. | a. Jika semua laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; b. Jika sebagian besar laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; c. Jika sebagian kecil laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | (i) Notulen/laporan monitoring dan evaluasi yang memuat rekomendasi; (ii) Laporan hasil tindak lanjut rekomendasi; (iii) Dokumentasi pelaksanaan tindak lanjut | ||||||||||||||||
18 | 4 | Perubahan pola pikir dan budaya kerja (3) | 3.0 | 1.63 | 54.25% | |||||||||||||||||||
19 | a. | Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya, jika pimpinan memberi teladan nyata. misalnya mengisi/mencatat kehadiran setiap hari seperti pegawai lain. | (i) Absensi pimpinan satker/pejabat struktural; (ii) Dokumentasi kegiatan kerja sama, pelayanan & pegabdian kepada masyarakat, ataupun press release terkait pembangunan ZI yang dilakukan oleh pimpinan satker/pejabat struktural | http://s.bps.go.id/1473_I_4_a | |||||||||||||||
20 | b. | Apakah sudah ditetapkan agen perubahan? | A/B/C | C | 0 | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya; b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya; c. Jika belum terdapat agen perubahan. | Ya, jika agen perubahan sudah ditetapkan | (i) SK Agen Perubahan (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat pembentukan agen perubahan (iii) Laporan kegiatan agen perubahan | ||||||||||||||||
21 | c. | Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan; b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan; c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir. | Ya, jika dilakukan pelatihan budaya kerja dan pola pikir | (i) Notulen/laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja (mis. program reward & punishment); (iI) dokumentasi pelaksanaan kegiatan; (iii) Absensi pegawai | http://s.bps.go.id/1473_I_4_c | |||||||||||||||
22 | d. | Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? | A/B/C/D | B | 0.67 | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto, banner, poster dll ) dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan; b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto banner, poster dll ); c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto banner, poster dll ); d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan; b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | (i) Dokumen pakta integritas; (ii) Laporan pelaksanaan kegiatan Pembangunan ZI; (iii) Dokumentasi pelaksanaan kegiatan | http://s.bps.go.id/1473_I_4_d | |||||||||||||||
23 | II. | PENATAAN TATALAKSANA (7) | 7.0 | 4.95 | 70.67% | |||||||||||||||||||
24 | 1 | prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (2) | 2.0 | 0.95 | 47.33% | |||||||||||||||||||
25 | a. | Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi? | A/B/C/D | B | 0.67 | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras; b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis. | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras; b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; c. Jika sebagian besar SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; d. Jika sebagian kecil SOP unit telah mengacu peta proses bisnis | (i) Peta proses bisnis utama instansi (BPS Pusat) (ii) SOP yang mengacu pada proses bisnis instansi, SOP yang ada pada tiap bidang/bagian, selain itu mengacu pada pengawasan dan pelayanan (iii) SOP Inovasi unit kerja | http://s.bps.go.id/1473_II_1_a | |||||||||||||||
26 | b. | Apakah Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan? | A/B/C/D/E | C | 0.5 | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan; b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi; e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi. | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan; b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi | Bukti SOP telah diterapkan, dapat berupa: (i) Memorandum pelaksanaan tugas sesuai SOP pada tiap penugasan (i) Laporan kegiatan-kegiatan dicantumkan bahwa pelaksanaan sesuai SOP (i) Bukti rapat evaluasi suatu kegiatan sekaligus membahas penerapan SOP-nya (disebut dalam notulen) (iv) Bukti dukung yang disebutkan dalam SOP terkait | http://s.bps.go.id/1473_II_1_b | |||||||||||||||
27 | c. | Apakah Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi? | A/B/C/D/E | D | 0.25 | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP; b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP; c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti; d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi; e. Jika SOP belum pernah dievaluasi. | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti; d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi | (i) Bukti pelaksanaan rapat evaluasi atas SOP, misalnya undangan, daftar hadir, notulen (ii) Bukti tindak lanjut atas hasil evaluasi rapat, misal progres perbaikan SOP (iii) Laporan evaluasi pelaksanaan SOP, dapat dibuat secara periodik sebagai hasil pelaksanaan rapat evaluasi SOP (iv) Dokumen SOP awal dan SOP perbaikan | http://s.bps.go.id/1473_II_1_c | |||||||||||||||
28 | 2 | E-Office (4) | 4.0 | 3.50 | 87.50% | |||||||||||||||||||
29 | a. | Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi; c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi. | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja terpusat yang menggunakan teknologi informasi; c. Belum memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi | (i) Aplikasi terkait pengukuran kinerja dan sudah berjalan | http://s.bps.go.id/1473_II_2_a | |||||||||||||||
30 | b. | Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM. | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Belum memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang sudah menggunakan teknologi informasi | (i) Aplikasi terkait manajemen SDM dan sudah berjalan | http://s.bps.go.id/1473_II_2_b | |||||||||||||||
31 | c. | Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi; b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi. | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | (i) Aplikasi terkait pelayanan publik dan sudah berjalan (ii) memuat panduan kejelasan prosedur,waktu dan biaya serta mekanisme pengaduan (iii) Screen capture website, media sosial, ataupun aplikasi. | http://s.bps.go.id/1473_II_2_c | |||||||||||||||
32 | d | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala; c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik. | a. Jika laporan monitoring dan evaluasiterhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan bulanan; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan tahunan | (i) Bukti pelaksanaan rapat evaluasi penggunaan TI, misalnya undangan, daftar hadir, notulen (ii) Bukti tindak lanjut atas hasil evaluasi rapat tersebut, misal progres perbaikan TI (iii) Laporan monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI, dapat dibuat secara periodik | http://s.bps.go.id/1473_II_2_d | |||||||||||||||
33 | 3 | Keterbukaan Informasi Publik (1) | 1.0 | B | 0.50 | 50.00% | ||||||||||||||||||
34 | a. | Apakah Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik. | Ya, jika kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan | (i) Kebijakan KIP, yang memuat minimal: - apa saja yang perlu diketahui masyarakat, baik berupa produk BPS atau transparansi pelaksanaan kepemerintahan - kapan hal-hal di atas di-update dan siapa yang berwenang - hal terkait pengaduan apabila ada keluhan dalam akses informasi (ii) Bukti foto/gambar/screenshot atas pelaksanaan KIP yang telah berjalan (iii) SK/ST/SOP yang menunjukkan penanggung jawab kegiatan dan uraian tugas | http://s.bps.go.id/1473_II_3_a | |||||||||||||||
35 | b. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti; b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti; c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan. | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | (i) Bukti rapat evaluasi pelaksanaan KIP, misalnya undangan, daftar hadir, notulen (ii) Bukti tindak lanjut atas hasil evaluasi rapat tersebut, misal progres perbaikan yang dilakukan, dll (iii) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KIP, dapat dibuat secara periodik (iv) Screenshot website atas pengumuman layanan informasi tahunan | http://s.bps.go.id/1473_II_3_b | |||||||||||||||
36 | III. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (10) | 10.0 | 6.11 | 61.13% | |||||||||||||||||||
37 | 1 | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (0,5) | 0.5 | 0.39 | 77.67% | |||||||||||||||||||
38 | a. | Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | (i) Dokumen Rencana Kebutuhan Pegawai yang berbasis pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerjanya (ii) Undangan, notula, daftar hadir, dan dokumentasi rapat penentuan kebutuhan pegawai (iii) Surat usulan kebutuhan pegawai | http://s.bps.go.id/1473_III_1_a | |||||||||||||||
39 | b. | Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? | A/B/C/D | C | 0.33 | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; d. Tidak ada penempatan pegawai hasil rekrutmen murni yang mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. | (i) Bukti rotasi pegawai, dapat berupa SK (ii) Bukti usulan pengajuan pegawai baru (iii) Perka BPS tentang ABK (iv) SK kolektif atas penempatan pegawai hasil rekrutmen (v) Surat pengantar penempatan pegawai dari BPS Provinsi ke BPS Kab/Kota (vi) Surat perintah melaksanakn tugas dari kepala unit kerja | http://s.bps.go.id/1473_III_1_b | |||||||||||||||
40 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | (i) Laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai (dievaluasi juga peningkatan kinerjanya); (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi (iii) Dokumen monev kinerja pegawai baru terhadap kinerja unit | http://s.bps.go.id/1473_III_1_c | |||||||||||||||
41 | 2 | Pola Mutasi Internal (1) | 1.0 | 0.92 | 91.67% | |||||||||||||||||||
42 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya, jika ada dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai | (i) Dokumen mutasi pegawai (SK) (ii) Dokumen pola dasar untuk mutasi (iii) Undangan, notula, daftar hadir, dan dokumentasi pelaksanaan rapat mutasi internal (iv) Surat mutasi/rotasi internal atau usulannya (v) Riwayat pendidikan/diklat/pengembangan karir lainnya untuk pegawai yang dimutasi | http://s.bps.go.id/1473_III_2_a | |||||||||||||||
43 | b. | Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? | A/B/C/D/E | B | 0.75 | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi. | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | (i) Dokumen mutasi pegawai (SK) (ii) Dokumen pola dasar untuk mutasi (iii) Daftar pegawai dengan kompetensinya masing-masing (iv) Undangan, notula, daftar hadir, dan dokumentasi pelaksanaan rapat mutasi internal (v) SK dan surat usulan mutasi internal (vi) Riwayat pendidikan/diklat/bimtek pegawai yang akan atau telah dimutasi (vii) Kertas kerja/laporan yang memuat pertimbangan unit kerja untuk melakukan mutasi internal | http://s.bps.go.id/1473_III_2_b | |||||||||||||||
44 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | (i) Laporan monitoring dan evaluasi mutasi pegawai(dievaluasi juga peningkatan kinerjanya); (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi | http://s.bps.go.id/1473_III_2_c | |||||||||||||||
45 | 3 | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (2,5) | 2.5 | 0.14 | 5.50% | |||||||||||||||||||
46 | a. | Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi? | Y/T | Tidak | 0 | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | (i) Dokumen training need analysis pegawai (ii) Kebijakan pengembangan kompetensi pegawai (iii) Undangan, notula, daftar hadir, dan dokumentasi rapat penyusunan training need analysis pegawai | http://s.bps.go.id/1473_III_3_a | |||||||||||||||
47 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? | A/B/C/D | D | 0 | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | (i) Dokumen Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai yang berbasis pada hasil pengelolaan kinerja pegawai (ii) Undangan, notula, daftar hadir, dan dokumentasi penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai | ||||||||||||||||
48 | c. | Apakah terdapat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan? | A/B/C/D | D | 0 | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%; b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50%; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%. | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ; b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% ; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50%-75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | Laporan mengenai kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan | ||||||||||||||||
49 | d. | Apakah pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya? | A/B/C/D | C | 0.33 | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | (i) Dokumen Kebijakan pengembangan kompetensi pegawai (ii) Undangan diklat/pelatihan yang lain dan usulan pengajuannya (pada tahun yang relevan) | http://s.bps.go.id/1473_III_3_d | |||||||||||||||
50 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)? | A/B/C/D | D | 0 | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai. | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | (i) Dokumen Kebijakan pengembangan kompetensi pegawai (ii) Undangan diklat/pelatihan yang lain dan usulan pengajuannya (pada tahun yang relevan) (iii) Laporan pelaksanaan kegiatan training yang diselenggarakan oleh unit kerja dan POK terkait (iv) Sertifikat atau bukti keikutsertaan pengembangan kompetensi lainnya oleh pegawai ybs jika tidak menggunakan dana unit kerja | ||||||||||||||||
51 | f. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | A/B/C | C | 0 | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan. | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan tahunan | (i) Laporan monitoring dan evaluasi hasil pengembangan kompetensi pegawai (dievaluasi juga peningkatan kinerjanya); (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi | ||||||||||||||||
52 | 4 | Penetapan kinerja individu (4) | 4.0 | 2.67 | 66.75% | |||||||||||||||||||
53 | a. | Apakah terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi? | A/B/C/D | B | 0.67 | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP); b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi; c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi; d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi. | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; d. Belum ada penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi | (i) SKP pegawai yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya (ii) IKI (iii) PK yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan (iv) RENSTRA | http://s.bps.go.id/1473_III_4_a | |||||||||||||||
54 | b. | Apakah ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya? | A/B/C/D | D | 0 | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model; b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; d. Belum ada ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | (i) SKP pegawai secara berjenjang (ii) IKI (iii) PK (iv) RENSTRA | ||||||||||||||||
55 | c. | Apakah Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan; b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan; c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran; d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan; e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan. | a. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Pengukuran kinerja individu belum dilakukan | Laporan pengukuran kinerja setiap level per bulan | http://s.bps.go.id/1473_III_4_c | |||||||||||||||
56 | d. | Apakah hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll)? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | a. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward b. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward c. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward d. Hasil penilaian kinerja individu belum dijadikan dasar pemberian reward | (i) Laporan pengukuran kinerja setiap level (ii) Dokumen reward pegawai, dapat berupa pengembangan karir, pemberian penghargaan, dll (iii) Undangan, daftar hadir, notulen, dan dokumentasi rapat penentuan pemberian reward pada pegawai (iv) SK pemberian reward pegawai | http://s.bps.go.id/1473_III_4_d | |||||||||||||||
57 | 5. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (1,5) | 1.5 | 1.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||
58 | a. | Apakah aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi. | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | (i) Peraturan disiplin/kode etik, dll (internal) (ii) Laporan pelaksanaan penerapan peraturan di atas (iii) Laporan/dokumentasi pelaksanaan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku (iv) Laporan /dokumentasi penerapan dan penegakan hukuman atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku | http://s.bps.go.id/1473_III_5_a | |||||||||||||||
59 | 6. | Sistem Informasi Kepegawaian (0,5) | 0.5 | 0.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||
60 | a. | Apakah data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala? | A/B/C | A | 1 | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai; b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan. | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan; b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara triwulan; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara semesteran; d. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara tahunan | (i) Jadwal pemutakhiran data informasi kepegawaian (ii) Laporan pemutakhiran data informasi kepegawaian (bulanan) melalui aplikasi SIMPEG (iii) Screenshot pelaksanaan update data secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui aplikasi SIMPEG | http://s.bps.go.id/1473_III_6_a | |||||||||||||||
61 | IV. | PENGUATAN AKUNTABILITAS (10) | 10.0 | 6.53 | 65.33% | |||||||||||||||||||
62 | 1 | Keterlibatan pimpinan (5) | 5.0 | 2.78 | 55.67% | |||||||||||||||||||
63 | a. | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan; b. Jika sebagian pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan; c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan. | Ya, jika pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan | (i) Bukti rapat penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran, misalnya undangan, daftar hadir, notulen (ii) Laporan perencanaan kegiatan dan anggaran yang disahkan pimpinan | ||||||||||||||||
64 | b. | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perjanjian Kinerja? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja; b. Jika sebagian pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja; c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja. | Ya, jika pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | (i) Bukti rapat penyusunan PK, misalnya undangan, daftar hadir, notulen (ii) Dokumen PK yang disahkan pimpinan | ||||||||||||||||
65 | c. | Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala? | A/B/C/D | B | 0.67 | a. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan; b. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan; c. Jika sebagian pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja; d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam memantau pencapaian kinerja. | Ya, jika pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | (i) Bukti rapat monitoring/pemantauan pencapaian PK, misalnya undangan, daftar hadir, notulen (bulanan) (ii) Laporan hasil pemantauan pencapaian PK yang disahkan pimpinan (bulanan) | ||||||||||||||||
66 | 2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (5) | 5.0 | 3.75 | 75.00% | |||||||||||||||||||
67 | a. | Apakah dokumen perencanaan sudah ada? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan lengkap. | a. Jika unit kerja telah memiliki seluruh dokumen perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja) ; b. Jika unit kerja hanya memiliki Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja ; c. Jika unit kerja belum memiliki dokumen perencanaan | (i) RENSTRA (ii) Perjanjian Kinerja/Penetapan Kinerja | http://s.bps.go.id/1473_IV_2_a | |||||||||||||||
68 | b. | Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika perencanaan telah berorientasi hasil. | a. Jika seluruh dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ; b. Jika sebagian besar dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ; c. Jika sebagian kecil dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ; d. Belum ada dokumen perencanaan yang berorientasi hasil | (i) RENSTRA (ii) Perjanjian Kinerja/Penetapan Kinerja | http://s.bps.go.id/1473_IV_2_a | |||||||||||||||
69 | c. | Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika unit kerja memiliki IKU. | a. Jika unit kerja memiliki IKU yang ditetapkan organisasi dan juga membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ; b. Jika unit kerja memiliki IKU yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum memiliki IKU | (i) IKU unit kerja sesuai Perka BPS | http://s.bps.go.id/1473_IV_2_c | |||||||||||||||
70 | d. | Apakah indikator kinerja telah SMART? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART; b. Jika sebagian besar indikator kinerja unit kerja telah SMART; c. Jika sebagian kecil indikator kinerja unit kerja telah SMART; d. Jika belum ada indikator kinerja unit kerja yang SMART. | a. Jika seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART; b. Jika sebagian besar indikator kinerja unit kerja telah SMART ; c. Jika sebagian kecil indikator kinerja unit kerja telah SMART ; d. Belum ada indikator kinerja unit kerja yang SMART | (i) IKU | http://s.bps.go.id/1473_IV_2_c | |||||||||||||||
71 | e. | Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu. | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | (i) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang disahkan pimpinan secara tepat waktu dan dipublikasikan di website | http://s.bps.go.id/1473_IV_2_e | |||||||||||||||
72 | f. | Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja? | A/B/C | A | 1 | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja; c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja. | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ; b. Jika sebagian besar pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ; c. Jika sebagian kecil pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ; d. Belum ada pelaporan kinerja yang memberikan informasi tentang kinerja | (i) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang memuat infomasi kinerja | http://s.bps.go.id/1473_IV_2_f | |||||||||||||||
73 | g. | Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja? | Y/T | Tidak | 0 | ya, jika terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja. | a. Jika unit kerja berupaya meningkatkan seluruh kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ; b. Jika unit kerja berupaya meningkatkan sebagian besar kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ; c. Jika unit kerja berupaya meningkatkan sebagian kecil kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ; d. Unit kerja belum berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | (i) Dokumen Laporan penyelenggaraan bimtek/pelatihan/sosialisasi, dll dalam rangka peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | ||||||||||||||||
74 | h | Apakah pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten? | A/B/C | C | 0 | a. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten; b. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh sebagian SDM yang kompeten; c. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja belum dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten. | a. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten ; b. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh sebagian SDM yang kompeten ; c. Pengelolaan akuntabilitas kinerja belum dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten | (i) Data pegawai yang mengelola akuntabilitas kinerja (ii) Bukti kompetensi pegawai tsb. di atas, misal sertifikat, piagam, dll dalam bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja | ||||||||||||||||
75 | V. | PENGUATAN PENGAWASAN (15) | 15.0 | 8.26 | 55.08% | |||||||||||||||||||
76 | 1 | Pengendalian Gratifikasi (3) | 3.0 | 0.75 | 25.00% | |||||||||||||||||||
77 | a. | Apakah telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi? | A/B/C | B | 0.5 | 1 | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala; b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala; c. Jika belum dilakukan public campaign. | a. Public campaign telah dilakukan secara berkala b. Public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Belum dilakukan public campaign | (i) Spanduk/banner/leaflet dll tentang larangan gratifikasi (ii) Dokumen sosialisai larangan gratifikasi dalam rapat internal maupun eksternal (undangan, notulen, daftar hadir) | http://s.bps.go.id/1473_V_1_a | ||||||||||||||
78 | b. | Apakah pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan? | A/B/C/D | D | 0 | 2 | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur; b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan; c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian; d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi. | a. Jika unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ; b. Jika unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan pengendalian gratifikasi | (i) SK terkait unit pengendalian gratifikasi (UPG) (ii) Laporan kegiatan dari tim UPG | http://s.bps.go.id/1473_V_1_b | ||||||||||||||
79 | 2 | Penerapan SPIP (3) | 3.0 | 1.31 | 43.75% | |||||||||||||||||||
80 | a. | Apakah telah dibangun lingkungan pengendalian? | A/B/C/D/E | D | 0.25 | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian. | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | (i) Dokumen sosialisasi SPIP (ii) SK tim SPIP (iii) Dokumen laporan penyelenggaraan SPIP | http://s.bps.go.id/1473_V_2_a | |||||||||||||||
81 | b. | Apakah telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan? | A/B/C/D/E | C | 0.5 | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko. | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | (i) Dokumen peta resiko atau matrik identifikasi resiko beserta penilaian resikonya | http://s.bps.go.id/1473_V_2_b | |||||||||||||||
82 | c. | Apakah telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko. | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ; b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum melakukan seluruh kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | (i) Dokumen laporan pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi | http://s.bps.go.id/1473_V_2_c | |||||||||||||||
83 | d. | Apakah SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait; b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait; c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait. | a. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Belum ada pihak terkait yang mendapatkan informasi dan komunikasi mengenai SPI | (i) Dokumen sosialisasi SPI, misalnya: - melalui apel pagi/sore (bukti foto dan teks arahan pimpinan terkait SPI) - melalui rapat internal (bukti undangan, daftar hadir, notulen yang memuat internalisasi SPI) | http://s.bps.go.id/1473_V_2_d | |||||||||||||||
84 | 3 | Pengaduan Masyarakat (3) | 3.0 | 1.25 | 41.67% | |||||||||||||||||||
85 | a. | Apakah kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan? | 0.3 | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat. | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | (i) SK petugas Pengaduan Masyarakat (ii) Capture petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan (iii) Capture spanduk/banner berisi informasi sarana penyampaian pengaduan (iv) Capture sarana pengaduan melalui Media oline (WEB, Facebook, Twitter, Instagram, WA) | http://s.bps.go.id/1473_V_3_a | ||||||||||||||
86 | b. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 0.0 | % | 0.00% | 0.00 | Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan. | a. Jika seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian besar Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika sebagian kecil Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja; d. Jika seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat belum ditindaklanjuti oleh unit | (i) Capture respon pengaduan masyarakat (ii) Nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait (iii) Laporan pengaduan masyarat dan tindak lanjutnya secara berkala | http://s.bps.go.id/1473_V_3_b | ||||||||||||||
87 | a. Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||
88 | b. Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||
89 | c. Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||
90 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat? | 0.5 | A/B/C | A | 1 | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala; b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala; c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi. | a. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan bulanan; b. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan triwulan; c. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan semesteran; d. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan tahunan | (i) Nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti (ii) Laporan monev atas penanganan pengaduan masyarakat secara bulanan | http://s.bps.go.id/1473_V_3_c | ||||||||||||||
91 | d. | Apakah hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti? | 0.5 | A/B/C | A | 1 | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti. | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika belum ada hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti unit kerja | (i) Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat | http://s.bps.go.id/1473_V_3_d | ||||||||||||||
92 | 4 | Whistle-Blowing System (3) | 3.0 | 2.25 | 75.00% | |||||||||||||||||||
93 | a. | Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika Whistle Blowing System telah di internalisasi di unit kerja. | Ya, jika Whistle Blowing System telah di internalisasi di unit kerja | (i) Dokumen dan capture internalisasi Whistle Blowing System (WBS), antara lain: - rapat (undangan, daftar hadir, notulen, foto - bimtek (laporan, foto) - apel pagi/sore (foto, teks arahan pimpinan) - dll | http://s.bps.go.id/1473_V_4_a | |||||||||||||||
94 | b. | Apakah Whistle Blowing System telah diterapkan? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System. | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja menerapkan sebagian besar kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja menerapkan sebagian kecil kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | (i) SK Tim/unit yang menangani WBS (ii) Kebijakan pimpinan terkait WBS (iii) Capture aplikasi WBS (iv) Laporan pengelolaan WBS oleh unit terkait | http://s.bps.go.id/1473_V_4_b | |||||||||||||||
95 | c. | Apakah telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System? | A/B/C | B | 0.5 | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala; b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala; c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi. | a. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan bulanan; b. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan triwulan; c. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan semesteran; d. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan tahunan | (i) Laporan monev atas penerapan WBS secara bulanan | http://s.bps.go.id/1473_V_4_c | |||||||||||||||
96 | d. | Apakah hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti? | A/B/C | A | 1 | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti. | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian besar hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika sebagian kecil hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; d. Jika belum ada hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System yang ditindaklanjuti unit kerja | (i) Dokumen laporan tindak lanjut atas hasil evaluasi bulanan di atas | http://s.bps.go.id/1473_V_4_d | |||||||||||||||
97 | 5 | Penanganan Benturan Kepentingan (3) | 3.0 | 2.70 | 90.00% | |||||||||||||||||||
98 | a. | Apakah telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika sudah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada seluruh tugas fungsi utama; b. Jika sudah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama; c. Jika sudah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama; d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. | Ya, Jika unit kerja telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | (i) Dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama (ii) Perka BPS tentang penanganan benturan kepentingan | http://s.bps.go.id/1473_V_5_a | |||||||||||||||
99 | b. | Apakah penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/ diinternalisasikan ke seluruh layanan; b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/ diinternalisasikan ke sebagian besar layanan; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/ diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan; d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/ diinternalisasikan ke seluruh layanan. | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil unit kerja d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja | (i) Dokumen dan capture internalisasi penanganan benturan kepentingan, antara lain: - rapat (undangan, daftar hadir, notulen, foto - bimtek (laporan, foto) - apel pagi/sore (foto, teks arahan pimpinan) - dll | http://s.bps.go.id/1473_V_5_b | |||||||||||||||
100 | c. | Apakah penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan; b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan; d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan. | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil unit kerja d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh unit kerja | (i) SK Tim/unit yang menangani Penanganan Benturan Kepentingan (ii) Kebijakan pimpinan terkait Penanganan Benturan Kepentingan (iii) Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan | http://s.bps.go.id/1473_V_5_c | |||||||||||||||