| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA | No.Dokumen | : FMKT-323-13.7.4.e-100 | |||||||||||||||||||||||
2 | MONITORING IMPLEMENTASI SMK3 | Revisi | : 0 | |||||||||||||||||||||||
3 | UNIT : PLTU TELUK BALIKPAPAN | Tgl Terbit | : 26 Februari 2025 | |||||||||||||||||||||||
4 | BULAN : SEPTEMBER 2023 | Halaman | : | |||||||||||||||||||||||
5 | ELEMEN 1 : PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN | |||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | NO | KRITERIA SMK3 | PROGRAM YANG HARUS DI KERJAKAN | EVIDENCE / LAMPIRAN | KESESUAIAN | KETERANGAN | ||||||||||||||||||||
8 | SUDAH | BELUM | ||||||||||||||||||||||||
9 | 1 | PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN | ||||||||||||||||||||||||
10 | 1.1 | Kebijakan K3 | ||||||||||||||||||||||||
11 | 1.1.1 | Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3 | Memebuat Kebijakan K3 ,tertulis , bertanggal, dan ditanda tangani pimpinan unit setempat,paling sedikit memeuat a). visi; b). tujuan perusahaan; c). komitmen K3; d).Program kerja ; e).Potensi bahaya,penilaian & Pengendalian Risiko | Kebijakan K3 di tempel di tempat area kerja | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
12 | 1.1.2 | Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja | Melaksanakan rapat saat pembahasan / penyusunan kebijakan K3 tersebut | Notulen Rapat pembahasan pembuatan Kebijakan K3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
13 | 1.1.3 | Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat. | Kebijakan disebarluaskan dan dikomunikasikan kepada tenaga kerja, kontraktor dan tamu perusahaan | Rekaman sosialisasi Kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok | OK | K3 | 0 | |||||||||||||||||||
14 | 1.1.4 | Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus. | Kebijakan bahaya Drugs & Alkohol , Kebijakan dilarang merokok , kebijakan menggunakan APD di area berbahaya | ada kebijakan tertulis , bertanggal dan ditandatangani oleh pimpinan/Manajer unit setempat | K3 | 1 | ||||||||||||||||||||
15 | 1.1.5 | Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang- undangan. | Melakukan peninjauan ulang secara berkala terhadap Kebijakan K3 | Notulen pembahasan tinjauan ulang Kebijakan K3 | OK | K3 | 0 | |||||||||||||||||||
16 | 1.2 | Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak | ||||||||||||||||||||||||
17 | 1.2.1 | Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan | Menetapkan Bidang/personil yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan terkait K3 - Melaporkan kepada pihak-pihak terkait - Menyebarluaskan dan Mendokumentasikan | SK penunjukan petugas / personel K3 yang mempunyai kwalifikasi kompetensi K3,untuk melaksanakan pekerjaan K3 ,membuat laporan kegiatan K3 serta mendokumentasikan | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
18 | 1.2.2 | Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundang-undangan | Menetapkan personil yang memiliki kualifikasi sesuai UU K3 | Daftar personel yang mempunyai kompetensi K3 (AK Umum ; PMK ; PPGD ; Operator alat berat ; operator alat angkat angkut ; Dokter Hyperkes ; Scafolding ; Riger Dll ) lampirkan sertifikat | OK | SDM | 1 | |||||||||||||||||||
19 | 1.2.3 | Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya | Pimpinan unit kerja mengevaluasi dan menganalisa hasil kinerja K3 secara berkala | ada bukti rekaman bahwa Program K3 sudah di masukan di Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang ditanda tangani pimpinan Manajemen & ada realisasi pelaksanaan program K3 | OK | Rendal Har, Pengadaan | 1 | |||||||||||||||||||
20 | 1.2.4 | Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3. | Menindak lajuti dan mengevaluasi saran yang diberitahukan ( audit internal & Rapat Tinjauan Manajemen ) | Bukti rekaman Rekomendasi dari Pimpinan unit Kerja setempat dari tindak lanjut hasil rapat / laporan Audit SMK3 dan ke ikutsertaan dalam rapat / inspeksi K3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
21 | 1.2.5 | Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan | Melaksanakan latihan teratur penanggulangan keadaan darurat dan petugas penanggung jawab/anggota Tim Penanggulangan Keadaan Darurat sudah mendapatkan pelatihan AK kebakaran | SK Tim PGD & Daftar personel Tim Penanggulangan Keadaan Darurat yang sudah mendapatkan pelatihan kompetensi penanggulangan keadaan darurat sesuai peraturan K3 yang berlaku | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
22 | 1.2.6 | Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan | Melaksanakan Sosialisasi K3 dari Disnaker atau instansi terkait / Exspert K3 | Rekaman hasil Sosialisasi / penyuluhan / seminar K3 | OK | K3 | 0 | |||||||||||||||||||
23 | 1.2.7 | Kinerja K3 termuat dalam laporan Triwulan/tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat | Memasukan dokumen/rekaman Kinerja K3 termuat dalam laporan Triwulan / tahunan perusahaan . | 1) Laporan Triwulan K3 Ke PT PJB Services dan Disnaker | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | 1.3 | Tinjauan dan Evaluasi | ||||||||||||||||||||||||
26 | 1.3.1 | Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan. | Bidang K3 bertanggung jawab melaksanakan evaluasi dan analisa pelaksanaan K3 terhadap kesesuaian kebijakan , program dan sasaran SMK3 serta medokumentasikan | SK Tim Set Up SMK3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | 1.3.2 | Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen | Dibahas dalam RTM atau rapat Sejenisnya | Notulen rapat RTM | OK | Admin | 1 | |||||||||||||||||||
29 | 1.3.3 | Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3. | idem 1.3.1 | Prosedure Tinjauan Manajemen | OK | Admin | 0 | |||||||||||||||||||
30 | 1.4 | Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja | ||||||||||||||||||||||||
31 | 1.4.1 | Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja | Terdapat jadwal & agenda rapat K3 yang hasilnya disebarkan ke seluruh tenaga kerja / dikomunikasikan | Notulen Rapat & jadwal Konsultasi K3 disosialisasikan ditempel di papan informasi / OA / Email | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
32 | 1.4.2 | Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3 | Menetapkan Prosedure yang mudah didapat untuk usulan - usulan perubahan yang implikasinya terhadap K 3 | Prosedur Komunikasi & Konsultasi | OK | K3 | 0 | |||||||||||||||||||
33 | 1.4.3 | Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Pengesahan P2K3 dari Disnaker setempat | SK Pembentukan P2K3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
34 | 1.4.4 | Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus. | Menetapkan Ketua P2K3 dipimpin oleh pimpinan unit setempat | ada pada SK Pembentukan P2K3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
35 | 1.4.5 | Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 | ada pada SK Pembentukan P2K3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
36 | 1.4.6 | P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko | Tim P2K3 dilibatkan dalam penyusunan HIRARC | 1) Daftar HIRARC | OK | Semua Bidang | 1 | |||||||||||||||||||
37 | 2) Prosedur Pengendalian Risiko | OK | K3 | 0 | ||||||||||||||||||||||
38 | 1.4.7 | Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. | SK Pembentukan P2K3 di sosialisasikan | Ada pada laporan Triwulan kegiatan P2K3 ; didokumentasikan di papan pengumuman / Email / atau OA | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
39 | 1.4.8 | P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja | Notulen Rapat didistribusikan ke unit-unit kerja terkait | Notulen Rapat P2K3 | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
40 | 1.4.9 | P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang- undangan | idem 1.4.8 | Laporan kegiatan Triwulan P2K3 dikirim Ke disnaker dan PT PJB Services | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
41 | 1.4.10 | Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Melaksanakan Safety Patrol / Safety Inspection mengikutsertakan personel dari berbagai bidang di uit pembangkit setempat | Laporan kegiatan Safety Patrol / Safety Inspection & Foto dokumentasi | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
42 | 1.4.11 | Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja | 1) Tim P2K3 ; 2) Tim Tanggap Darurat ; 3) Tim HIRARC ; Tim SMK3 adalah susunan kelompok kerja yang sudah terbentuk | Hasil pelaksanaan kegiatan di tempel di Papan Informasi / OA / E mail | OK | K3 | 1 | |||||||||||||||||||
43 | 21 | |||||||||||||||||||||||||
44 | 0,8076923077 | |||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||